URAIAN PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Perencanaan Pengadaan Gedung Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu
Polresta Mataram TA 2025
Pekerjaan ini mencakup seluruh tahapan kegiatan perencanaan teknis gedung Sentral Pelayanan
Kepolisian Terpadu Polresta Mataram, mulai dari pengumpulan data awal, analisis kebutuhan,
penyusunan desain konseptual, sampai dengan penyusunan dokumen perencanaan final yang
siap digunakan untuk proses pengadaan dan pelaksanaan konstruksi.
1. Tahap Persiapan & Pengumpulan Data
• Koordinasi awal dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memahami
kebutuhan, lingkup pekerjaan, dan target keluaran.
• Pengumpulan dokumen awal, seperti gambar existing, data topografi, data geoteknik
(jika tersedia), dan data utilitas setempat.
• Survey lapangan untuk mengidentifikasi kondisi eksisting lahan, batas kavling, akses
jalan, utilitas (listrik, air, telekomunikasi), kondisi tanah, dan lingkungan sekitar.
• Pengambilan data foto dan video dokumentasi untuk referensi perencanaan.
2. Tahap Analisis & Penyusunan Konsep
• Analisis kebutuhan ruang berdasarkan fungsi operasional Polresta Mataram dan standar
pelayanan publik kepolisian.
• Penyusunan konsep tata ruang yang mempertimbangkan alur pelayanan, keamanan,
kenyamanan, dan kemudahan akses.
• Penentuan konsep struktur yang efisien, aman, dan sesuai regulasi teknis.
• Penentuan konsep sistem Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP), termasuk
pencahayaan, ventilasi, pendinginan ruangan, sistem kebakaran, dan jaringan
data/telekomunikasi.
• Penyusunan desain arsitektur konseptual yang mencerminkan identitas institusi
kepolisian, modern, dan representatif.
3. Tahap Desain Awal (Preliminary Design)
• Pembuatan gambar denah, tampak, dan potongan gedung.
• Penentuan dimensi awal struktur dan spesifikasi bahan utama.
• Penyusunan rencana anggaran sementara (RAB sementara) berdasarkan desain awal.
• Penyajian desain awal untuk review dan persetujuan PPK.
4. Tahap Desain Detail (Detail Engineering Design / DED)
• Penyusunan gambar kerja detail arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar SNI dan
peraturan yang berlaku.
• Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang memuat spesifikasi teknis bahan
dan metode pelaksanaan.
• Perhitungan volume pekerjaan untuk seluruh item pekerjaan konstruksi.
• Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) final yang akurat dan sesuai harga pasar
wajar.
• Penyusunan time schedule (jadwal pelaksanaan konstruksi) sebagai acuan kontraktor
pelaksana nantinya.
5. Tahap Penyerahan Dokumen
• Penyusunan laporan pendahuluan berisi hasil survey dan analisis awal.
• Penyusunan laporan perencanaan teknis yang memuat gambar kerja, perhitungan, dan
spesifikasi.
• Penyerahan laporan akhir yang telah disahkan PPK, lengkap dalam bentuk hardcopy
(dicetak dan dijilid) serta softcopy (format PDF, CAD, Excel).
• Penyerahan data digital dalam media penyimpanan (flashdisk) yang berisi seluruh file
perencanaan.
6. Cakupan Output yang Dihasilkan
• Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan, detail).
• Gambar struktur (pondasi, sloof, kolom, balok, pelat lantai, atap).
• Gambar MEP (instalasi listrik, air bersih, air kotor, AC, fire protection,
data/telekomunikasi).
• Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
• Rencana Anggaran Biaya (RAB).
• Jadwal pelaksanaan konstruksi (time schedule).
• Laporan perencanaan (pendahuluan, teknis, akhir).