KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH BALI
RESOR TABANAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PEMELIHARAAN GEDUNG POLRES TABANAN
Bahwa dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai
dengan Daftar Isian Pelaksanaan anggaran (DIPA) Nomor: 060.01.2.644690/2025
tanggal 2 Desember 2024 harus dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien
berdasarkan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil
bagi semua pihak sehingga dapat dipertanggung-jawabkan baik dari segi fisik
keuangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Polres
Tabanan, perlu memperhatikan lingkup pekerjaan agar pelaksanaan pekerjaan
tersebut sesuai dengan rencana, mutu, biaya dan waktu yang telah ditentukan sesuai
kontrak.
Lingkup Kegiatan Pemeliharaan Gedung Polres Tabanan adalah:
1. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) kegiatan Pemeliharaan Gedung Polres Tabanan;
2. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
pemeliharaan gedung Polres Tabanan.
3. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
4. memperhatikan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
volume; dan
5. membantu PPK dalam menyusun adimistrasi yang berakaitan dengan kemajuan
pekerjaan pemeliharaan gedung Polres Tabanan termasuk menyusun laporan akhir
kegiatan pekerjaan serta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Biaya yang disediakan sesuai HPS adalah 105.120.000,- ( seratus lima juta seratus
dua puluh ribu rupiah rupiah)
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Polres Tabanan dilakukan oleh penyedia yang
memiliki kompetensi di bidangnya.
Masa pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Polres Tabanan sesuai Surat
Perintah Mulai Kerja.
Demikian uraian singkat pekerjaan Pemeliharaan Gedung Polres Tabanan dibuat
sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengadaan.
Tabanan, 1 0 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Polres Tabanan
PUTU GEDE HADI SUHENDRA, S.H.
BRIGADIR POLISI KEPALA NRP 88110046