KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR
RESOR BLITAR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATKER : KEPOLISIAN RESOR BLITAR
NAMA PPK : Herlina, S.I.K., M.H.
KEGIATAN : PEMBANGUNAN FASUM
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN FASUM RUMAH DINAS TYPE 54
POLRES BLITAR
LOKASI : Jl. Raya Talun No 88, Blitar
TAHUN ANGGARAN 2025
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR
RESOR BLITAR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN FASUM RUMAH DINAS TYPE 54
POLRES BLITAR
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
BELAKANG b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2021
tanggal 02 Februari 2021;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang
Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14 Tahun 2020 tanggal
15 Mei 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia;
f. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tanggal 22 Juli
2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat
Standar Jasa konstruksi Dalam rangka mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
g. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021, tentang tata
cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha,
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan
Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat
Kompetensi Kerja Konstruksi;
h. Surat Edaran Menteri PUPR 5/SE/M/2022 tentang Pedoman
Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja Dan
Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi Serta
Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja;
i. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
barang/Jasa Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender
Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/IV/2018,
tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pembangunan Gedung
Kantor,
k. Surat Perintah Kerja ( SPK ) Nomor : SPK/01/I/2024 Tanggal 17
Januari 2024 tentang penunjukan konsultan perencana untuk
menyusun Gambar Rencana dan Estimasi biaya dalam rangka
Pekerjaan Pembangunan Fasum Rumah Dinas Type 54 Polres
Blitar Tahun anggaran 2025.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai petunjukbagi penyedia
jasa Kontruksi dan pegangan bagi semua pihak yang terlibat
dalam proses penyelenggaraan program ini, yang terutama
memuat data - data dan informasi sebagai masukan serta
beberapa ketentuan mengenai sasaran/obyektif, kreteria,
batasan dan keluaran yang dituntut dari garis besar proses yang
harus di penuhi serta merupakan gambaran tentang Pekerjaan
Pembangunan Fasum Rumah Dinas Type 54 Polres Blitar
Tahun anggaran 2025 sesuai dengan peraturan yang ada.
b. Tujuan
Tujuan adalah untuk mendapatkan hasil pembangunan gedung
kantor sesuai dengan spesifikasi teknis dan mencapai umur
bangunan biaya yang ekonomis serta sesuai target.
3. TARGET Adapun sasaran dari program peningkatan sarana dan prasarana
/SASARAN aparatur pada instansi Pelayanan Markas Polda Jatim adalah
Pekerjaan Pembangunan Fasum Rumah Dinas Type 54 Polres
Blitar Tahun anggaran 2025.
4 LOKASI Lokasi pekerjaan ini adalah di Polres Blitar, Jl. Raya Talun No.88,
PEKERJAAN Blitar.
5. SUMBER DANA Untuk pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fasum Rumah
DAN Dinas Type 54 Polres Blitar Tahun anggaran 2025 ini ,
dialokasikan biaya APBN Tahun Anggaran 2025 dengan pagu
PERKIRAAN
sebesar Rp. 158.220.000,- ( Seratus Lima Puluh Delapan Juta
BIAYA
Dua Ratus Dua Puluh Ribu rupiah ).
6. NAMA DAN Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI pengadaan Pekerjaan Pembangunan Fasum Rumah Dinas Type
54 Polres Blitar Tahun anggaran 2025.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
7. JANGKA 60 ( Enam puluh ) Hari Kalender tercantum dalam Surat
WAKTU Perjanjian dan Surat Perintah Mulai Kerja.
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
HERLINA, S.I.K., M.H.
AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 77010078
Kerangka Acuan Kerja (KAK)