URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN GEDUNG PJD TAHAP II RUMKIT BHAYANGKARA DENPASAR
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya,andal, ramah lingkungan dan dapat menjadi teladan
bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur khususnya di Indonesia.
Pekerjaan tersebut mesti dilakukan oleh konsultan yang memiliki
kompetensi yang sesuai, agar proses dan hasilnya sesuai dengan
yang diinginkan. Konsultan yang akan ditugaskan melaksanakan
pengawasan tersebut adalah Badan Usaha Penyediaan Jasa
Konsultansi yang bergerak dalam bidang layanan Jasa Pengawas
Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung / Jasa Rekayasa
Konstruksi Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian yang dipilih
melalui proses seleksi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini.
Konsultan yang ditunjuk diharapkan dapat melakukan tugasnya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bertanggung jawab atas
semua kegiatan yang dikerjakannya. Dalam pelaksanaannya
Konsultan akan mendapat bantuan dan bimbingan dari Pejabat
Pengguna Anggaran dan para pembantunya.
Setiap pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor
pelaksana harus mendapatkan pengawasan dari konsultan
pengawas agar pelaksanaan pembangunan konstruksi dapat
berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya dan tertib
administrasinya.
2. Maksud dan Maksud Kegiatan
Tujuan Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini merupakan petunjuk bagi
Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas Pengadaan Jasa
Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan
Gedung Pjd Tahap II Rumkit Bhayangkara Denpasar.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah :
Tujuan yang ingin dicapai adalah terwujudnya produk pengawasan
yang baik serta sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat
diaplikasikan di lapangan dan menghasilkan Bangunan Gedung
Negara yang berdaya guna.
3. Sasaran Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Gedung Pjd Tahap II Rumkit Bhayangkara
Denpasar Tahun Anggaran 2025 dengan sasaran :
1. Terwujudnya bangunan yang representative dan memenuhi
secara optimal fungsi bangunan.
2. Terwujudnya bangunan yang handal dan sebagai teladan
bagi lingkungan serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
KAK Pengawasan Pembangunan Gedung PJD TAHAP II
Halaman: 1 dari 9
3. Terwujudnya bangunan yang memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu biaya.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan berada Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar yang
beralamat di Jl. Trijata No 32 Denpasar.
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA BLU RS.
Pendanaan Bhayangkara Denpasar T.A. 2025. Jumlah Pagu Rp.
681.400.000,00. (Enam Ratus Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratus
Ribu Rupiah), dengan jumlah HPS Rp. 679.298.349,00 (Enam Ratus
Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu
Tiga Ratus Empat Puluh Sembilang Rupiah).
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : I GUSTI AGUNG PURNAMA
Organisasi WIRAHADI, S.T.
Pejabat Pembuat
Komitmen Satuan Kerja: Rumkit Bhayangkara Denpasar
Ruang Lingkup
7. Lingkup Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Pekerjaan
Pengawasan Kosntruksi adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Permen PUPR Nomor. 22/PRT/M/2018 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, yang terdiri dari :
Pengawasan pelaksanaan konstruksi.
1. Bertanggung jawab terhadap hasil (kualitas dan kuantitas)
pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai penugasannya;
2. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak PCM;
3. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan
pemeriksaan lapangan bersama, dan melakukan
penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi
lapangan dalam rangka MC Nol, memeriksa dan
menerbitkan Berita Acara MC-Nol lengkap dengan
lampiran teknis;
4. Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC)
dan Shop Drawing pekerjaan pembangunan lanjutan
dengan memperhitungkan kondisi eksisting bangunan dan
data dasar;
5. Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas:
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan dilapangan;
- Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan,
peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas dan kemajuan pencapaian
volume / realisasi fisik;
KAK Pengawasan Pembangunan Gedung PJD Tahap II Halaman: 2 dari 8
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan;
- Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran
pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawing) yang diajukan oleh Kontraktor dan
memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan
kondisi eksisting bangunan;
- Memberikan persetujuan terhadap semua gambar
dan rencana kerja senagai dasar pelaksanaan baik
permanen maupaun sementara;
- Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak
sesuai persyaratan dalam Kontrak penyedia jasa
konstruksi;
- Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa
konstruksi jika terjadi keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan dan melaksanakan rapat pembuktian (show
couse meeting) dan merekomendasikan penerapan
sanksi;
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan dilapangan (As Built Drawing) sebelum
serah terima I;
- Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan
perkejaan sebagai dasar proses Addendum Kontrak
oleh Tim Peneliti Kontrak;
- Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam
rangka progress capaian pekerjaan dan menerbitkan
Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres
Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
- Menyusun berita acara-berita acara dalam rangka
serah terima pekerjaan pertama dan serah terima
kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan
untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
- Melakukan testing dan commissioning dan
meneribtkan berita acara hasil testing dan
commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang
ditetapkan;
- Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama
pekerjaan pertama dan serah terima perkerjaan
kedua;
- Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;
- Memberikan laporan pengawasan secara periodic
kepada PPK;
KAK Pengawasan Pembangunan Gedung PJD Tahap II Halaman: 3 dari 8
- Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan
lainnya sebagaimana diatur dalam dokumen Kontrak
penyedia jasa konstruksi.
6. Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa
pemeliharaan:
- Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala
selama masa pemeliharaan;
- Melakukan koordinasi dengan pihak
pengelola/pengguna bangunan jika ada kegiatan
penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;
- Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk
memperbaiki cacat kurang selama masa
pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;
- Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk
memastikan kondisi bangunan sesuai dengan serah
terima pertama sebagai dasar serah terima akhir
pekerjaan;
7. Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil
pelaksanaan mingguan, bulanan, dan Akhir;
12. Keluaran Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah
tersusunnya:
1. Tahap Persiapan :
Laporan Pendahuluan yang berisi konsep penyiapan rencana
teknis pengawasan, organisasi, jumlah dan kualifikasi tim
pengawas, metoda pelaksanaan dan tanggung jawab masing-
masing tenaga ahli.
2. Tahap Pelaksanaan Konstruksi dan Pemeliharaan :
a. Laporan Bulanan Pengawasan (Harian, Mingguan, Bulanan
dan Resumenya).
b. Berita Acara-Berita Acara (KemajuanPekerjaan Untuk
Pembayaran Fisik, Serah Terima, Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah/Kurang, Pemeliharaan).
c. Laporan Rapat-Rapat lapangan.
d. Memeriksa Gambar-gambar Shop Drawing, As Built Drawing,
dan Manual Peralatan yang dibuat Kontraktor.
e. Data/laporan hasil testing dan commissioning.
f. Melakukan pemeriksaan surat surat jaminan dan garansi
material pabrikan.
g. Laporan Akhir Pengawasan.
13. Peralatan, Sesuai dengan kebutuhan.
Material, Personil
dan Fasilitas dari
Pejabat Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan Sesuai dengan kebutuhan.
Material dari
Penyedia Jasa
Konsultansi
KAK Pengawasan Pembangunan Gedung PJD Tahap II Halaman: 4 dari 8
15. Lingkup Sesuai dengan lingkup dan tugas konsultan pengawas.
Kewenangan
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan, terhitung sejak
Penyelesaian diterbitkan SPMK sampai dengan Serah Terima Kedua Pekerjaan
Pekerjaan Konstruksi Fisik, yang terdiri dari :
1. Jangka waktu Pelaksanaan Pengawasan selama Masa
Konstruksi selama 105 (Seratus lima) hari kalender.
2. Dalam masa pemeliharaan sampai dilaksanakannya Serah
Terima Kedua.
Denpasar, Agustus 2025
a.n. KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA DENPASAR
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
I GUSTI AGUNG PURNAMA WIRAHADI, S.T.
AKBP NRP. 7008045T5
KAK Pengawasan Pembangunan Gedung PJD Tahap II Halaman: 5 dari 8