KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH
DAERAH SULAWESI TENGAH
SATUAN BRIMOB
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM:
MODERNISASI ALMATSUS DAN SARANA PRASARANA POLRI
KEGIATAN:
DUKUNGAN MANAJEMEN TEKNIK SARPRAS
PEKERJAAN:
PENGADAAN TALI SANDANG SENJATA
TAHUN ANGGARAN:
2025
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH SULAWESI TENGAH
SATUAN BRIMOB
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : MODERNISASI ALMATSUS DAN SARANA DAN PRASARANA POLRI
KEGIATAN : DUKUNGAN MANAJEMEN TEKNIK SARPRAS
PEKERJAAN : PENGADAAN TALI SANDANG SENJATA
SATKER : SATBRIMOB POLDA SULAWESI TENGAH
LOKASI : SULAWESI TENGAH
THN ANGGARAN : 2025
A. UMUM
1. Lokasi
Pengadaan barang berupa pengadaan Tali sandang senjata Satbrimob Polda Sulteng T.A.
2025, berlokasi di Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan barang/jasa berupa Tali sandang senjata yang digunakan untuk pendukung
senjata organic brimob dan mobilisasi penggunaan senjata dalam penanganan kejahatan
yang beritensitas tinggi.
3. Peraturan Teknis
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan ketentuan-ketentuan peraturan seperti
tercantum dibawah ini :
a. Perpres RI Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor
16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Pagu Alokasi RKAKL/DIPA Satbrimob Polda Sulteng TA. 2025;
c. Daftar Kuantitas dan Harga yang dilampirkan dalam spesifikasi ini;
d. Penjelasan-penjelasan, petunjuk-petunjuk, dan perintah-perintah (tertulis) dari
pengawas/penguji fungsi/PPK selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung;
e. Semua peraturan dan ketentuan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
ini.
Apabila ternyata terdapat revisi terakhir dari peraturan-peraturan tersebut diatas, maka revisi
terakhir yang menentukan.
Demikian pula apabila bertentangan dengan spesifikasi teknik berikut ini maka yang berlaku
adalah spesifikasi atau berdasarkan keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
4. Kualitas barang
Kualitas barang harus dari tingkat yang prima dan harus memberikan barang dengan
kualitas yang terbaik .
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kesalahan, penyedia barang/jasa harus segera
mengganti sampai pada kondisi yang sesuai dengan spesifikasi ini, dan harus memikul biaya
yang diperlukan.
5. Pemeriksaan Pekerjaan
Peralatan Pelaksanaan
Penyedia barang harus mengadakan dan menyiapkan semua daftar barang yang diperlukan
dalam jumlah yang cukup, kondisi yang baik dan siap pakai, agar terjamin adanya kualitas
barang yang memadai, hingga seluruh Pemeriksaan, Penyediaan, Bahan, dan Barang
6. Penyedia barang harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi teknis yang
telah di tentukan
Apabila dalam Spesifikasi teknis disebutkan barang tertentu yang dalam pelaksanaanya tidak
bisa dipenuhi oleh penyedia barang maka barang pengganti yang dikerjakan harus terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam rangka pemeriksaan, contoh barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus
disediakan atas biaya Penyedia barang, setelah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dan dianggap bahwa barang tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan
pekerjaan nanti. Contoh bahan dan barang tersebut, disampaikan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) atau pemberi tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata barang
yang dipakai tidak sesuai kualitas.
Dalam pengajuan harga penawaran, Penyedia barang harus sudah memasukan jumlah
biaya untuk pengajuan berbagai barang. Tanpa mengingat jumlah tersebut Penyedia barang
tetap bertanggung jawab pula atas biaya barang yang tidak memenuhi persyaratan yang
dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
7. Persyaratan-persyaratan Lain
Penyedia barang/jasa harus menjaga keamanan untuk memberikan perlindungan
pengamanan atas semua barang yang menjadi tanggungjawabnya, terhadap semua bentuk
kerusakan oleh orang-orang atau pihak-pihak tidak berwenang.
B. PELAKSANAAN
1. Umum
Pekerjaan persiapan dan penunjang pekerjaan sementara yang harus dilaksanakan agar
pekerjaan pokok yang sebenarnya dapat dilaksanakan dengan mudah dan lancar.
2. Mobilisasi
Mobilisasi mencakup pengadaan, penyediaan, dan penyaluran barang yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan, termasuk pendistribusian dan pekerjaan sehingga semua barang itu
dalam kondisi baik dan siap pakai.
3. Izin-izin
Penyedia barang harus mengurus semua izin yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan pengadaan barang sampai selesai, seperti dan biaya-biaya yang timbul
menjadi beban dan tanggungjawab penyedia barang.
4. Dokumentasi
Penyedia barang harus membuat dokumentasi pelaksanaan pekerjaan memperhitungkan
biaya pembuatan dokumentasi foto-foto barang/kegiatan, dan lainnya.
C. KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam persyaratan teknis ini harus dikonsultasikan
dengan Pejabat Pembuat Komitmen terlebih dahulu agar dapat dikeluarkan ketetapannya.
Palu, September 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
SATBRIMOB POLDA SULTENG T.A. 2025
KURNIAWAN TANDI RONGRE, S.I.K., M.Si.
KOMISARIS BESAR POLISI NRP 77030896| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 September 2022 | Sewa X-Ray | Kementerian Sekretariat Negara | Rp 2,929,000,000 |
| 2 February 2022 | Pemeliharaan Alat Deteksi X-Ray Mobile 8585 | Kementerian Pertahanan | Rp 2,681,982,000 |
| 10 March 2023 | Pemeliharaan Alat Deteksi X-Ray Mobile 8585 | Kementerian Pertahanan | Rp 2,326,662,000 |
| 13 April 2022 | Pemeliharaan Dan Perawatan Peralatan Jihandak Satbrimob Polda Kepri T.A. 2022 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 474,499,000 |
| 22 May 2023 | Pemeliharaan Dan Perawatan Peralatan Jihandak Satbrimob Polda Kepri T.A. 2023 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 474,499,000 |
| 25 August 2025 | Pemeliharaan Alsus Wanteror Detasemen Gegana Satbrimob Polda Papua T.A. 2025 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 294,825,000 |
| 3 August 2025 | Pemeliharaan Peralatan Fungsional Berupa Peralatan Gegana | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 130,000,000 |
| 3 September 2025 | Pengadaan Pekerjaan Pemeliharaan Alsus Jibom Satbrimob Polda Jateng T.A. 2025 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 50,000,000 |