URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN FASUM POLSUBSEKTOR BATULAPPA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH SULAWESI SELATAN RESOR PINRANG
A. PENDAHULUAN
1. PENGERTIAN
a. Nama Kegiatan
- Nama Pekerjaan Pembangunan Fasum Polsubsektor Batulappa
- Tahun Anggaran 2025.
b. Pemberi Tugas
Bertindak sebagai pemberi tugas adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah
Sulawesi Selatan Resor Pinrang.
c. Pengelola Kegiatan
Bertindak sebagai pengelola kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dibantu oleh unsur teknis dan administrasi yang ditunjuk.
d. Panitia Pengadaan
Panitia Pengadaan terdiri dari personil Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kepolisian
Republik Indonesia.
2. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan Pelayanan dan Tugas tugas kepolisian di Kabupaten
Pinrang khususnya wilayah kecamatan Batulappa dibutuhkan Fasum yang ditunjang
dengan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendapatkan kenyamanan dalam
pelayanan masyarakat.
Sehubungan hal tersebut, maka Kepolisian Negara Republik indonesia daerah
Sulawesi Selatan Resor Pinrang melalui Dana Hibah pemerintah kabupaten Pinrang
Tahun Anggaran 2025 untuk membangun Fasum polsubsektor Batulappa yang
representatif dan sesuai yang direncanakan.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk Membangun Fasum polsubsektor Batulappa
Kabupaten Pinrang.
b. Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk menghasilkan bangunan pendukung markas
komando yang bersih, sehat, aman dan nyaman.
4. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan ini adalah Pembangunan Fasum Polsubsektor Batulappa.DASAR
PELAKSANAAN
Pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan pada ketentuan sebagai berikut :
5. Peraturan Presiden Nomor Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
B. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Untuk penyelesaian Pembangunan Polsubsektor Batulappa menggunakan Jenis Kontrak
Harga Satuan (Unit Price), penyedia harus mengikuti proses dan lingkup tugas yang harus
dilaksanakan dengan berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku khususnya
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Keputusan Menteri Kimpraswil
Nomor 332/KPTS/M/2002, yang dapat meliputi tugas-tugas Pembangunan Polsubsektor
Batulappa yang terdiri dari :
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan tanah dan Pondasi
3. Pekerjaan Struktur Beton
4. Pekerjaan Dinding
5. Pekerjaan Finishing
C. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional sesuai Surat Perjanjian atas
jasa pelaksanaan konstruksi yang dilaksanakan.
D. BIAYA
Anggaran biaya yang dialokasikan untuk Pembangunan Fasum polsubsektor Batulappa
adalah Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah).
E. PROGRAM KERJA
Pelaksana konstruksi harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
1. Jadwal kegiatan
Pekerjaan ini rencana akan dilaksanakan selama 40 (Empat) hari.
2. Klasifikasi Bidang dan Sub Bidang
Klasifikasi yang dibutuhkan adalah Bidang Bangunan Gedung dan Sub Bidang Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Kantor.
3. Tenaga
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, harus menyediakan tenaga yang memenuhi
ketentuan, baik ditinjau dari segi lingkup pekerjaan maupun tingkat kompleksitas
pekerjaan.
Tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan ini terdiri dari :
a. Pelaksana : Pelaksana Bangunan Gedung, 1 (satu) orang, STM/SMK, pengalaman 2
tahun.
b. Logistik : Logistik, 1 (satu) orang, STM/SMK, pengalaman 2 tahun.
c. Administrator : Administrasi, 1 (satu) orang, pengalaman 2 tahun.
4. Peralatan
Peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a. Dump Truck 1 ( satu ) unit (milik/sewa).
b. Concrette Mixer 1 (Satu) unit (milik/sewa).
c. Gerobak Dorong 1 (Satu) unit (milik).
F. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana konstruksi
dalam melaksanakan pekerjaan. apabila ada kesalahan atau kekeliruan maka akan dilakukan
perbaikan.
. Pejabat Pembuat Komitmen
PPK