Kerangka Acuan Kerja
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
PEKERJAAN
PENGADAAN PELAKSANAAN PEMELIHARAAN
GEDUNG KANTOR POLRES TRENGGALEK TA. 2025
REVISI TAMBAHAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengadaan Pelaksanaan Pemeliharaan Gedung Kantor
Polres Trenggalek revisi Tambahan
KAK -1
Kerangka Acuan Kerja
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN
PENGADAAN PELAKSANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR POLRES
TRENGGALEK T.A. 2025 REVISI TAMBAHAN
I. URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
a. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah
alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan dalam negeri. Dalam menjalankan peran dan tupoksinya anggota
Polri memerlukan sarana dan prasarana ruang kerja yang memadai.
b. Penyedia jasa pelaksanan untuk bangunan gedung negara/rumah dinas perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
perawatan bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku profesional.
c. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong terwujudnya pelaksanaan
perawatan gedung yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Pemeliharaan Gedung
Kantor dan Halaman Polres Trenggalek TA. 2025 ini sesuai dengan apa
yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir terawatnya
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian
kelengkapan pembangunan.
b. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Pemeliharaan Gedung
Kantor dan Halaman Polres Trenggalek TA. 2025 ini adalah
terpeliharanya bangunan gedung Polres Trenggalek halamannya
sebagai sarana untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat
karena dengan tempat pelayanan nyaman diharapkan masyarakat
mendapatkan kepuasan dalam pelayanan kepolisian.
3. Dasar
a. Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
b. Perpres RI no. 16 tahun 2018 tentang Penggadaan Barang dan Jasa
Pemerintah beserta perubahannya.
c. DIPA Polres Trenggalek TA. 2025.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengadaan Pelaksanaan Pemeliharaan Gedung Kantor
Polres Trenggalek revisi Tambahan
KAK -2
Kerangka Acuan Kerja
4. Sasaran
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pemeliharaan Gedung Polres
Trenggalek, pada ruang identifikasi dan gudang SKCK.
5. Lokasi Kegiatan
Jalan Brigjend Soetran no.6, kelurahan Ngantru, Kec./Kab. Trenggalek
6. Sumber Pendanaan
Untuk pelaksanaan kegiatan ini dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2025
berdasarkan DIPA Polres Trenggalek Nomor : SP DIPA- 060.01.2.644311/2025
tanggal 2 Desember 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 28.922.000,- (Dua
Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh dua Ribu rupiah)
7. Nama dan Organisasi/KPA/PPK
Nama Instansi : Polres Trenggalek
Alamat : Jl. Brigjend Soetran No. 6 Trenggalek
KPA : RIDWAN MALIKI, S.H., S.I.K., M.I.K.
PPK : Amirul Wieludan S., S.E., S.KOM., M.M.
Alamat surat menyurat : Polres Trenggalek
Jl. Brigjend Soetran No. 6 Trenggalek
II. Data Penunjang
1. Data Dasar
Data Dasar Pekerjaan Pelaksanaan Pemeliharaan Gedung Kantor Polres
Trenggalek TA. 2025 Revisi Tambahan dilakukan dengan survey lapangan serta
kondisi sebenarnya.
2. Standar Teknis
Standar teknis mengikuti ketentuan :
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal : 1
Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
22/PRT/M/2018 tanggal : 15 Oktober 2018 Pembangunan Gedung Negara
c. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis
yang terkait.
d. Pemakaian Produksi Dalam Negeri dan Tingkat Komponen Dalam Negeri
e. Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan Gedung.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengadaan Pelaksanaan Pemeliharaan Gedung Kantor
Polres Trenggalek revisi Tambahan
KAK -3
Kerangka Acuan Kerja
3. Referensi Hukum
Referensi hukum dalam proses Perencanaan Perawatan Gedung dan
Halaman Dan Halaman, yaitu :
a. Undang-undang Republik Indonesia, Nomor : 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung;
b. Peraturan Presiden RI no.12 tahun 2021 perubahan atas Perpres No. 16
tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan Menteri PU, Nomor : 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
d. Peraturan Menteri PUPR, Nomor : 31/PRT/M/2015 Tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Pekerjaan Kontruksi dan jasa Konsultansi;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
22/PRT/M/2018 tanggal : 15 Oktober 2018 Pembangunan Gedung Negara;
III. PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan yang harus dilakukan penyedia Jasa Konstruksi secara garis
besar dalam Pekerjaan Pelaksanaan Pemeliharaan Gedung Kantor Polres
Trenggalek TA. 2025 Revisi Tambahan adalah :
1. Pengumpulan dan penyusunan data maupun informasi dasar berupa data
gambar bangunan, perhitungan volume perawatan, dan pengecekan
lapangan, serta data-data pendukung yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan
2. Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor dan Halaman Polres
Trenggalek TA. 2025
a. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
1) Persiapan Pelaksanaan, berupa pengumpulan data dan informasi
minimal sebagai berikut :
Sebelum memulai pelaksanan pekerjaan, penyedia barang harus
mengadakan persiapan dan pemetaan sesuai rencana pemeliharaan
terhadap Obyek bangunan yang akan di lakukan pemeliharaan,
melakukan analisa, dan mempertimbangkan efisiensi namun tidak
mengesampingkan hasil yang akan dicapai secara maksimal dan
sesuai standart yang ditetapkan dinas pekerjaan umum dan
perumahan setempat. Apabila hal ini tidak diindahkan oleh penyedia
jasa, maka segala resiko dari kesalahan yang terjadi adalah
tanggung jawab penyedia jasa sepenuhnya
2) JenisKegiatan
Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor dan Halaman
Polres Trenggalek TA. 2025, dilaksanakan sesuai time scedule yang
ditetapkan, serta menggunakan material berkwalitas dengan
Produksi Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) minimal 63 % yang dilaksanakan oleh tenaga profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengadaan Pelaksanaan Pemeliharaan Gedung Kantor
Polres Trenggalek revisi Tambahan
KAK -4
Kerangka Acuan Kerja
b. Pra Rencana pelaksanaan, berupa pemeriksaan dan penghitungan
keperluan pemeliharaan Gedung kantor Polres Trenggalek yang sudah di
tetapkan.
c. Persyaratan Material
Material yang digunakan adalah material yang berkwalitas baik lokal
maupun material pabrikan dengan penggunaan produksi dalam negeri
(PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 63%.
3. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan sesuai standart yang ditetapkan
dinas pekerjaan umum dan perumahan setempat.
4. Azas Pelaksanaan
a. Tepat, efisien, dan maksimal
b. Kreatifitas pelaksanaan ditekankan pada kemampuan melaksanakan
pekerjaan konstruksi
B. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh penyedia jasa konstuksi dalam Pekerjaan
Perawatan dan pemeliharaan Gedung adalah sebagai berikut :
1. Gedung / ruangan Pelayanan dan staf yang siap pakai
2. Gedung/ruangan Pelayanan, staf yang nyaman aman bersih dan berkalitas
3. Gambar Detail Pelaksanaan pekerjaan meliputi :
Foto sebelum pelaksanaan perawatan
Foto pada saat pelaksanaan pekerjaan
Foto sesudah pelaksanaan pekerjaan
4. Laporan Perkembangan Pelaksanaan Pekerjaan
C. Peralatan dan Material dari Penyedia Barang
Penyedia jasa wajib menyiapkan peralatan kerja sesuai peralatan yang
diperlukan serta memenuhi standart keamanan dan keselamatan.
D. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Penyedia jasa mempunyai wewenang menentukan langkah dalam
melaksanakan pemeliharaan sesuai kemampuan dan cara pemeliharaan
konstruksi gedung
E. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan pemeliharaan dan perawatan Gedung
polres diperkirakan adalah 14 (Empat Belas) hari kalender sejak
diterbitkannya SPMK.
F. Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha
Jenis usaha/Sertifikat Badan Usaha yang dipersyaratkan adalah :
Peserta harus berbadan usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang
masih berlaku.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengadaan Pelaksanaan Pemeliharaan Gedung Kantor
Polres Trenggalek revisi Tambahan
KAK -5
Kerangka Acuan Kerja
G. Personil Direktur, administrasi, dan Tenaga Pendukung
Posisi Kemampuan Pendidikan Pengalaman
1. Direktur Mempunyai SMK 3 (Tiga) tahun
kemampuan
managerial dan
kemampuan dibidang
konstruksi
2. Administrasi Mengelola Administrasi SMA 3 (Tiga) tahun
dan logistik dan logistik
3. Tenaga Koordinator Lapangan SMK 3 (Tiga) tahun
Pelaksana dan sebagai tenaga
teknis
4. Mandor dan Mampu dan Terampil SMK 5 (Lima) tahun
Tukang
5. Pekerja Mampu dan Trampil SMP 3 (Tiga) tahun
Seluruh kegiatan pelaksanaan pekerjaan dan pelaporan disampaikan kepada Kuasa
Pengguna Anggaran, PPK dan Tim Teknis dari Polres Trenggalek.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Trenggalek, 31 Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
AMIRUL WIELUDAN S., S.E., S.KOM., M.M.
PENATA NIP 198701242008121002
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengadaan Pelaksanaan Pemeliharaan Gedung Kantor
Polres Trenggalek revisi Tambahan
KAK -6