| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0312016256036000 | Rp 803,627,657 | - | |
| 0013951660003000 | Rp 910,732,025 | Peserta tidak menghadiri undangan Klarifikasi/Evaluasi Kewajaran harga (penawaran di bawah 80%) Sebagaimana tertuang di dalam Dokumen Pemilihan "Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka peserta dinyatakan gugur" | |
| 0818229858101000 | Rp 953,158,332 | Peserta tidak menghadiri undangan Klarifikasi/Evaluasi Kewajaran harga (penawaran di bawah 80%) Sebagaimana tertuang di dalam Dokumen Pemilihan "Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka peserta dinyatakan gugur" | |
| 0021556642411000 | Rp 969,119,545 | Setelah dilakukan klarifikasi kewajaran harga untuk Mata Pembayaran Utama dan Bukan Mata Pembayaran Utama diperoleh: a. Harga Klarifikasi Tanpa Keuntungan: Rp. 1.086.407.556,31 b. Harga Penawaran Tanpa PPN: Rp. 809.939.720,33 Hasil Klarifikasi lebih tinggi dari Harga Penawaran Total Tanpa PPN sehingga peserta Tidak Lulus klarifikasi kewajaran harga; | |
| 0837224088401000 | Rp 969,746,320 | Setelah dilakukan klarifikasi kewajaran harga untuk Mata Pembayaran Utama dan Bukan Mata Pembayaran Utama diperoleh: a. Harga Klarifikasi Tanpa Keuntungan: Rp. 982.511.505,62 b. Harga Penawaran Tanpa PPN: Rp. 807.338.933,33 Hasil Klarifikasi lebih tinggi dari Harga Penawaran Total Tanpa PPN sehingga peserta Tidak Lulus klarifikasi kewajaran harga; | |
| 0756168167003000 | Rp 969,746,369 | - | |
| 0032152357009000 | Rp 969,746,369 | - | |
| 0021435425064000 | - | - | |
| 0808378756407000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0433017589003000 | Rp 960,980,324 | 1. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan kantor atau penguasaan /perjanjian sewa kantor 2. Bukti dukung alat scafolding tidak valid, nota pembelian alat tertanggal lebih awal dari tanggal pendirian perusahaan 3. Kapasitas Generator Set tidak sesuai (yang ditawarkan merek honda kapasitas 10 kw pembelian 2019 tetapi data dukungnya merek robin tahun pembelian 2021 dan setelah dicek tipe tersebut kapasitasnya kurang dari persyaratan) | |
| 0028352227001000 | - | - | |
| 0539598318004000 | Rp 957,649,914 | Tidak dilanjutkan evaluasi ke tahap berikutnya, dikarenakan telah diperoleh 1 calon pemenang dan 2 calon pemenang cadangan dari nilai penawaran dibawah PT. BERDIKARI KARYATAMA ENGINEERING dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur setelah dilakukan koreksi aritmatik. | |
| 0030794101009000 | - | - | |
| 0756225033001000 | Rp 969,746,375 | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | Rp 1,055,000,000 | - |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | Rp 898,973,793 | Tidak menyampaikan secara lengkap bukti dukung persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan atau perubahannya: 1. Perizinan berusaha (NIB) di bidang Jasa Konstruksi diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) dengan Kualifikasi Kecil. 2. Nomor Izin Berusaha (NIB) dengan KBLI 41012 yang masih berlaku. 3. Bukti pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk akta pendirian atau perubahan terakhir. |
| 0021671243608000 | Rp 969,746,320 | Tidak dilanjutkan evaluasi ke tahap berikutnya, dikarenakan telah diperoleh 1 calon pemenang dan 2 calon pemenang cadangan dari nilai penawaran dibawah CV. PERMATA BERLIAN dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur setelah dilakukan koreksi aritmatik. | |
| 0753129303009000 | Rp 952,380,000 | Tidak dilanjutkan evaluasi ke tahap berikutnya, dikarenakan telah diperoleh 1 calon pemenang dan 2 calon pemenang cadangan dari nilai penawaran dibawah PT. AMORAINDO UTAMA KARYA dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur setelah dilakukan koreksi aritmatik. | |
| 0836155713085000 | Rp 969,746,369 | - | |
| 0626372288412000 | Rp 969,746,320 | Tidak dilanjutkan evaluasi ke tahap berikutnya, dikarenakan telah diperoleh 1 calon pemenang dan 2 calon pemenang cadangan dari nilai penawaran dibawah CV. JASA UTAMA BANGUN KONSTRUKSI dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur setelah dilakukan koreksi aritmatik. | |
| 0703511899003000 | Rp 1,020,264,614 | - | |
| 0854801099418000 | - | - | |
PT Rilesan Daya Utama | 0719285993008000 | - | - |
| 0921024519004000 | - | - | |
| 0023553464619000 | - | - | |
| 0025937632027000 | - | - | |
| 0032230138027000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
PT Aneka Ragam Grup | 08*5**2****03**0 | - | - |
| 0025620576101000 | - | - | |
| 0818512931427000 | - | - | |
| 0733630248012000 | - | - | |
| 0933285124331000 | - | - | |
| 0707539219015000 | - | - | |
Sampulu Sada Konstruksi | 03*8**3****02**0 | - | - |
| 0749138921101000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
PT Trans Telekomunikasi Indonesia | 09*4**2****64**0 | - | - |
CV Tri En Sejahtera | 06*9**9****45**0 | - | - |
| 0817927874101000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0021874235009000 | - | - | |
| 0013310867412000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0951937051101000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0313129231652000 | - | - | |
Arcon Persada | 00*1**8****12**0 | - | - |
| 0842090078652000 | - | - | |
| 0026488718411000 | - | - | |
| 0934339615531000 | - | - | |
| 0731019634009000 | - | - | |
| 0028363869008000 | - | - | |
| 0027031806003000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0021009501807000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0627107469447000 | - | - | |
PT Mustika Cipta Kharisma | 00*4**3****32**0 | - | - |
| 0837205210034000 | - | - | |
| 0941505984455000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0738187251325000 | - | - | |
| 0820351088418000 | - | - | |
| 0943283325804000 | - | - | |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - | - |
| 0210121489418000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0940880735003000 | - | - | |
| 0843521246029000 | - | - | |
| 0018092734201000 | - | - | |
| 0864592183006000 | - | - | |
| 0865484968521000 | - | - | |
PT Tekno Maju Jakarta | 09*9**9****09**0 | - | - |
| 0031989692008000 | - | - | |
| 0012133799201000 | - | - | |
| 0607078789009000 | - | - | |
| 0668550320003000 | - | - | |
| 0851434639027000 | - | - | |
| 0663660348101000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0949070304444000 | - | - | |
| 0033183310606000 | - | - | |
| 0028253466604000 | - | - | |
| 0023336738407000 | - | - | |
| 0816128284023000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0620486514101000 | - | - | |
CV Anezka Indonesia | 03*3**8****57**0 | - | - |
| 0859058596911000 | - | - | |
| 0761526722807000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0030792436009000 | - | - | |
| 0906808555003000 | - | - | |
| 0841001621516000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0834617409806000 | - | - | |
| 0022458376034000 | - | - | |
Mitra Maju Bersama Kreasi | 00*0**4****85**0 | - | - |
| 0929122752955000 | - | - | |
| 0432722007951000 | - | - | |
PT Obaja Jaya Konstruksi | 06*4**4****01**0 | - | - |
| 0019724665941000 | - | - | |
| 0834152480034000 | - | - | |
| 0614948222009000 | - | - | |
CV Diman Sentosa | 00*1**9****05**0 | - | - |
| 0738570308324000 | - | - | |
| 0021046909543000 | - | - | |
| 0924366560008000 | - | - | |
| 0954241774807000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Organisasi : Badan Pengawas Obat dan Makanan
Satker : Satker Sekretariat Utama Badan POM
PPK : Prima Solichatun
NAMA PEKERJAAN:
Revitalisasi Ruang Meeting Dan Command Center
SATKER SEKRETARIAT UTAMA BADAN POM
TAHUN ANGGARAN 2023
LATAR BELAKANG Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2017 tentang
Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan POM adalah Lembaga
Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan,
memberikan pelayanan kepada seluruh stakeholder dan masyarakat
secara menyeluruh hingga di daerah terpencil. Badan Pengawas
Obat dan Makanan mempunyai visi menjadikan Obat dan Makanan
aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia
maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan
gotong royong.
Dalam rangka melaksankan tujuan dan visi misi Badan POM,
seluruh pegawai membutuhkan sarana dan prasarana yang optimal
sehingga tujuan utama dalam pelayanan dapat terpenuhi sesuai
dengan standar pelayanan minimal. Saat ini Biro Umum terus
melaksanakan perbaikan dan pemenuhan fasilitas agar dapat
tercipta ruang kerja yang nyaman dan aman. Salah satu sarana yang
perlu untuk ditingkatkan adalah Revitalisasi Ruang Meeting Dan
Command Center sehingga dapat memberikan kenyamanan bekerja
di lingkungan Badan POM. Maka, dalam rangka peningkatan
kinerja karyawan perlu dioptimalkan Ruang Meeting Dan
Command Center di Lingkungan Badan POM sesuai dengan
kebutuhan akan akses data yang tepat, cepat dan update .
Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya, sehingga diharapkan mampu memenuhi secara optimal
sesuai fungsi bangunannya. Seiring masa maka bangunan tidak
luput dari kerusakan dan lapuk sehingga diperlukan renovasi dan
perawatan yang berkelanjutan. Ketersediaan sarana dan prasarana
gedung yang memadai akan berimbas terhadap kinerja dari pegawai
itu sendiri, rasa nyaman serta rasa aman yang dapat diperoleh
pegawai didalam bekerja menjadikan otuput yang sangat besar serta
hasil yang berkualitas.
Ruang Meeting dan Command Center Badan POM saat ini perlu
pembaharuan karena beberapa komponen telah usang. Dengan
dilakukan kegiatan revitalisasi ini diharapkan dapat memberi
kenyamanan untuk penggunanya dan dapat dipergunakan sebaik-
baiknya sehingga dapat memberikan pelayanan kepada seluruh
stakeholder dan masyarakat/tamu secara optimal.
Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, diperlukan Penyedia yang
dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan hasil perencanaan
gambar DED, penggunaan material, spesifikasi teknis konstruksi,
metode pelaksanaan pekerjaan, pengelolaaan tenaga kerja, time
schedule, dalam mewujudkan bangunan yang berkualitas dan
memenuhi semua aspek yang dibutuhkan
MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dibuatnya Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan
petunjuk bagi Kontraktor atau Penyedia kegiatan Revitalisasi
Ruangan Command Center Tahun Anggaran 2023 yang memuat
masukan, keluaran, dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas.
Tujuan diselenggarakannya kegiatan Revitalisasi Ruangan
Command Center adalah meningkatkan kenyamanan pelayanan
kepada seluruh stakeholder Badan POM.
DASAR HUKUM 1. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
3. Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan UndangUndang No. 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
5. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006
tanggal 1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
7. Peraturan Menteri PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
8. Peraturan Menteri PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
9. Peraturan Menteri PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang
Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia;
10. Instruksi Menteri PUPR Nomor : 02/IN/M/2020 tentang
Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-2019) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
11. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
12. Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat Dan
Makanan
13. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta
standar teknis yang terkait antara lain : Persyaratan, prinsip,
dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi terbaru Cipta
Karya Pedoman (1995);
14. Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
diterapkan di Indonesia termasuk Peraturan daerah setempat
tentang Bangunan Gedung.
NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Revitalilasi Ruang Meeting Dan Command Center pada Badan
Pengawas Obat dan Makanan:
▪ K/L/D/I: Badan Pengawas Obat dan Makanan
▪ Satker: Sekretariat Utama Badan POM
▪ Pejabat Pembuat Komitmen PPK: Prima Solichatun
LOKASI PEKERJAAN Gedung Garuda
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jalan Percetakan Negara No. 23, RT 03, RW 07, Johar Baru,
Jakarta Pusat
SUMBER DANA DAN Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA Satuan Kerja
Sekretariat Utama Badan POM Tahun Anggaran 2023 dengan
PERKIRAAN BIAYA
Nomor SP DIPA- 063.01.1.432731/2023 tanggal 30 November
2022 dengan Mata Anggaran Kegiatan MAK
6384.EBB.971.051.0A.533121
Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan Revitalisasi
Ruang meeting dan Command Center dengan Pagu sebesar
Rp.1.350.000.000,- ( satu milyar Tiga ratus Lima Puluh juta
rupiah) atau HPS sebesar Rp. 1.212.182.900,00 (Satu Miliar Dua
Ratus Dua Belas Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan
Ratus Rupiah )
JANGKA WAKTU Masa pelaksanaan kegiatan ini adalah 90 (sembilan puluh ) hari
kalender.
PELAKSANAAN
Masa pemeliharaan hasil Pekerjaan ini adalah 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender.
METODE PEMILIHAN 1. Metode pemilihan penyedia barang / jasa dengan
menggunakan Metode Tender Pascakualifikasi sesuai
PENYEDIA
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Jenis Kontrak Jenis kontrak yang digunakan adalah Kontrak
gabungan Lumsum- Harga Satuan. Syarat - syarat Khusus
Kontrak (SSKK) dan Syarat-syarat Umum Kontrak
(SSUK), terlampir.
3. Cara Pembayaran
• Cara dan syarat pembayaran secara termin.
• Nilai Pembayaran yang ditagih oleh Penyedia
Barang dilakukan berdasarkan kontrak, kecuali
terdapat penyimpangan kualitas dan kuantitas dalam
pengiriman yang mengakibatkan perubahan nilai
yang tercantum dalam kontrak, berdasarkan nilai
yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima
Penyerahan Pekerjaan.
STANDAR TEKNIS Peraturan Badan POM Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar
Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Badan POM
LINGKUP KEGIATAN Ruang lingkup pekerjaan/ Pengadaan Konstruksi (Revitalisasi
Ruang Meeting Dan Command Center di Lingkungan Badan POM
adalah liat di RAB.
TANGGUNG JAWAB Penyedia bertanggung jawab secara profesional atas jasa konstruksi
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku. Secara umum tanggung jawab penyedia adalah sebagai
berikut:
1. Hasil konstruksi yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan dan standar mutu yang ditetapkan.
2. Hasil konstruksi yang dihasilkan harus mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh PPK, termasuk
melalui KAK ini. Hal ini meliputi aspek pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan, dan kualitas terbaik dari desain
interior Ruang Meeting Dan Command Center di
Lingkungan Badan POM yang akan diwujudkan.
3. Hasil konstruksi harus memenuhi peraturan, standard, dan
pedoman teknis bangunan gedung, serta lingkup yang
relevan.
KELUARAN Keluaran yang Diinginkan
1. Tewujudnya Revitalisasi Ruang Meeting Dan Command
Center di Lingkungan Badan POM yang rapi dan nyaman
sesuai perencanaan sehingga dapat meningkatkan
pelayanan kepada seluruh stakeholder Badan POM
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang
terdiri dari :
• Shop Drawing yang diajukan pada setiap tahapan
pekerjaan yang akan dilakanakan, di print/cetak
pada kertas ukuran A3,
• Laporan Harian
• Laporan Mingguan
• Perhitungan volume (backup data) pelaksanaan
pekerjaan,
• Laporan Bulanan
• Dokumentasi Pekerjaan dibuat berdasarkan tahapan
pekerjaan dalam bentuk hardcopy (album) dan file
softcopy.
• Gambar akhir sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawing) di print/cetak pada kertas ukuran A3 dan
file softcopy (Autocad dan PDF).
• Time schedule/S curve (per item pekerjaan) untuk
pelaksanaan pekerjaan.
• Dokumen Pekerjaan dan Berita Acara pengajuan
Perubahan Pekerjaan/Waktu
• Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika
ada tambahan atau perubahan pekeriaan).
• Dokumen Berita Acara Pre-Construction Meeting
(PCM) dan MC 0.
• Dokumen Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk
pembayaran.
• Dokumen Berita Acara Penyerahan Pertama
Pekerjaan (PHO).
• Dokumen Berita Acara Pernyataan Selesainya
Pekerjaan (FHO).
Penyampaian Pelaporan dan Persetujuan: Setiap jenis laporan harus
disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan
lingkup pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Jenis laporan yang harus mendapatkan peretujuan terlebih dahulu
dari Konsultan Pengawas dan Pengawas Teknis Badan POM
sebelum disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen adalah:
1. Laporan Harian, dibuat Penyedia Jasa pekerjaan terhitung
setelah SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan),
diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan wakil PPK (Tim
Teknis Badan POM) disetujui oleh PPK.
2. Laporan Mingguan dibuat Penyedia Jasa pekerjaan tiap
periode I (satu) minggu berjalannya pekerjaan. diperiksa
oleh Konsultan Pengawas dan wakil PPK (pengawas Teknis
Badan POM) dan disetujui oleh PPK Laporan Bulanan
(termuat Dokumentasi Pekerjaan dan Time Schedule).
3. Laporan Bulanan dibuat Penyedia Jasa pekerjaan tiap
periode I (satu) bulan berjalannya pekerjaan, diperiksa oleh
Konsultan Pengawas dan wakil PPK (Tim Teknis Badan
POM) dan disetujui oleh PPK.
4. Shop Drawing, Shop Drawing ini harus dibuat Penyedia
Jasa pekerjaan dalam setiap tahapan pekerjaan, diperiksa
oleh Konsultan Pengawas dan disetujui oleh wakil PPK
(Tim Teknis Badan POM).
5. As Built Drawing, As Built Drawing ini harus dibuat
Penyedia Jasa pekerjaan terhitung setelah akhir kontrak
(selesai pekerjaan fisik) dalam bentuk hardcopy dan
softcopy autocad dan PDF). dibuat makimal 7 (tujuh) hari
setelah akhir kontrak pekerjaan. diperiksa oleh konsultan
pengawas dan Tim Teknis Badan POM dan disetujui oleh
PPK.
Kegiatan/dokumen pelaksanaan pekerjaan yang harus disampaikan
dan dilakukan pembahasan serta disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), sesuai dengan lingkup pekerjaan adalah:
1. Perubahan desain
2. Perubahan spesifikasi bahan material
3. Perubahan tambah kurang pekerjaan (Addendum Pekerjaan)
4. Penambahan waktu pekerjaan (Addendum Waktu)
5. Dokumen Pembayaran
6. Dokumen MC 0
7. Dokumen Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
8. Dokumen Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO)
SYARAT PENYEDIA Persyaratan penyedia barang/jasa meliputi:
Persyaratan Kualifikasi, meliputi:
1. Calon Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perijinan
berusaha di bidang Jasa Konstruksi diterbitkan oleh lembaga
online single submission (OSS) dengan kualifikasi Kecil ;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi Kecil
dengan klasifikasi sebagai berikut : KBLI 41012 (Konstruksi
Gedung Perkantoran)
3. Memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dengan KBLI 41012 yang
masih berlaku;
4. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan terakhir (jika
ada), harus dilampiri bukti pengesahan dari Kementerian Hukum
dan HAM;
5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT) tahunan 2022 dan
KSWP ( Konfirmasi Status Wajib Pajak) berstatus valid;
6. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa
pengiriman ;
7. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat
yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa,
dibuktikan dengan mengunggah bukti kepemilikan atau
penguasaan/perjanjian sewa;
8. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan
ketentuan:
SKP = KP – P, dimana
KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: untuk
Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak
5 (lima) paket pekerjaan; dan
9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan
Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman
subkontrak kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang
dari 3 (Tiga) tahun dibuktikan dengan melampirkan kontrak dan
BAST dan atau referensi dari pemberi pekerjaan.
10. Menyetujui /melampirkan surat pernyataan:
a. Tidak dalam Sanksi Daftar Hitam
b. Keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait.
c. Tidak dalam pengawasan pengadilan
d. Tidak pailit dan/atau sedangmenjalani sanksi pidana.
e. Pengurus/pegawai Tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
diluar tanggungan Negara.
Persyaratan teknis:
1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk
pelaksanaan pekerjaan, dilengkapi foto dan bukti kepemilikan atau
bukti sewa yaitu:
No Nama Peralatan Jumlah Kapasitas Status
Kepemilikan
1 Scaffolding 100 set Sendiri/sewa
2 Truk 1 unit minimal 2 m3 Sendiri/sewa
3 generator set 1 unit 10 KW Sendiri/sewa
4 welding set 1 unit Minimal Sendiri/sewa
270 Ampere
2. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
a. Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil
Jabatan dalam
Pengalaman
pekerjaan yang Sertifikat
No Kerja
akan Kompetensi Kerja
(tahun)
dilaksanakan
1 Pelaksana 2 tahun SKT Pelaksana
(1 orang) Bangunan
Gedung (TA 022
atau TS 051)
2 Petugas K3 0 tahun Memiliki
Konstruksi Sertifikat K3
(1 orang) konstruksi
Memiliki Personel Manajerial yang kompeten dengan dilengkapi CV,
Ijazah, KTP, NPWP dan sertifikat keterampilan/Keahlian dan referensi
kerja dari pemberi kerja / Riwayat pengalaman
3. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel
jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya dalam rancangan kontrak
dan lampirannya :
ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban
untuk meyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada pemberi kerja
PRODUKSI DALAM Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan
NEGERI produksi dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau
digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
PENUTUP Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan
acuan dan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan rencana.
Jakarta, 12 Mei 2023
Satker Sekretariat Utama Badan POM
Pejabat Pembuat Komitmen
Prima Solichatun
NIP.197009052000032001