| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0803595636942000 | Rp 6,874,618,171 | - | |
| 0017376120106000 | Rp 7,230,538,262 | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0032415960822000 | - | - | |
| 0020234118726000 | - | - | |
| 0019716042805000 | - | - | |
| 0761526722807000 | - | - | |
Fa. Eka Karya | 0014169965941000 | - | - |
| 0633942198942000 | - | - | |
| 0834617409806000 | - | - | |
| 0025032061101000 | Rp 7,200,000,000 | Kapasitas Beton Molen dan Dump Truck tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0861829877822000 | Rp 7,199,617,000 | 1. Kapasitas beton molen tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan 2. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Tidak sesuai Ketentuan pada Dokumen Pemilihan | |
| 0532259801822000 | - | - | |
| 0012184487831000 | Rp 7,200,000,000 | Kapasitas Beton Molen yang ditawarkan Tidak Sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0022844013821000 | Rp 7,200,000,000 | beton molen/molen beton tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0020146999814000 | Rp 8,982,322,611 | Kapasitas beton molen tidak sesuai dalam dokumen pemilihan | |
| 0023553464619000 | Rp 7,281,815,968 | Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Tidak sesuai Ketentuan pada Dokumen Pemilihan | |
| 0032597841941000 | - | - | |
| 0809093222822000 | Rp 7,262,768,613 | 1. Tidak melampirkan NIB dengan KBLI 41015 Konstruksi Gedung Kesehatan 2.Tidak melampirkan bukti mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sew | |
| 0821262722418000 | Rp 8,623,391,922 | Kapasitas Peralatan (beton molen,Vibrator ,pompa air) tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0031381338943000 | Rp 7,756,033,962 | Kapasitas Beton molen tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pemilihan | |
| 0662195825824000 | Rp 8,500,000,000 | Kapasitas beton molen tidak sesuai dengan dokumen pemilihan | |
Utara Persada | 06*1**2****24**0 | Rp 8,682,309,117 | 1. Tidak melampirkan NIB dan Sertifikat Standar Terverifikasi untuk KBLI 2020 41015 (Konstruksi Gedung Kesehatan) 2. Tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Gedung Kesehatan (BG005) yang masih berlaku atau KBLI 2020 No 41015 (Konstruksi Gedung Kesehatan). 3. Tidak melampirkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid dan Bukti Pelunasan Perpajakan SPT Tahun 2022 4. Tidak melampirkan bukti mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sew |
| 0023038987801000 | - | - | |
| 0016852279803000 | Rp 7,200,000,000 | Kapasitas Beton Molen Tidak Sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0967630245942000 | - | - | |
| 0033183310606000 | - | - | |
| 0032121550942000 | - | - | |
| 0017874314942000 | - | - | |
| 0016908683807000 | - | - | |
| 0926281692061000 | - | - | |
| 0022324685942000 | - | - | |
| 0603382953831000 | - | - | |
| 0429373434942000 | - | - | |
| 0719225484816000 | - | - | |
| 0709962864821000 | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0539551788822000 | - | - | |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | - | - |
| 0763420916831000 | - | - | |
| 0019266261721000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0756168167003000 | - | - | |
| 0761536028955000 | - | - | |
| 0817927874101000 | - | - | |
| 0025347246822000 | - | - | |
| 0749930855942000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0937258473816000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0210121489418000 | - | - | |
| 0025985250942000 | - | - | |
| 0415277102101000 | - | - | |
| 0416689701804000 | - | - | |
| 0030331631942000 | - | - | |
| 0928001064801000 | - | - | |
| 0734542079101000 | - | - | |
| 0021556642411000 | - | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - |
| 0811146729101000 | - | - | |
| 0823842638942000 | - | - | |
| 0012195137714000 | - | - | |
| 0861971380952000 | - | - | |
| 0015627490805000 | - | - | |
| 0033222324912000 | - | - | |
| 0025084377941000 | - | - | |
| 0933456097503000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0750877979101000 | - | - | |
| 0738187251325000 | - | - | |
| 0800975997101000 | - | - | |
| 0020480521215000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0745707273009000 | - | - | |
| 0939613667942000 | - | - | |
| 0211194295045000 | - | - | |
| 0808378756407000 | - | - | |
| 0019724665941000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0030978704823000 | - | - | |
CV Sabriana Lestari | 0020206616822000 | - | - |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0025620576101000 | - | - | |
| 0023251069807000 | - | - | |
| 0756225033001000 | - | - | |
| 0533550059951000 | - | - | |
| 0864592183006000 | - | - | |
| 0017962689805000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
PT Rilesan Daya Utama | 0719285993008000 | - | - |
| 0025733882831000 | - | - | |
| 0944253137805000 | - | - | |
| 0019823517943000 | - | - | |
| 0026038737804000 | - | - | |
| 0837224088401000 | - | - | |
| 0811948520102000 | - | - | |
| 0021384284951000 | - | - | |
| 0411172398816000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Organisasi : Badan Pengawas Obat dan Makanan
Satker : Balai POM di Sofifi
PPK : Sitti Aisyah,S.Si.,Apt
NAMA PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM TAHAP I (LANJUTAN) BALAI POM DI SOFIFI
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI SOFIFI
TAHUN ANGGARAN 2023
LATAR BELAKANG Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2017 tentang
Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan POM adalah
Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan,
memberikan pelayanan kepada seluruh stakeholder dan
masyarakat secara menyeluruh hingga di daerah terpencil. Badan
Pengawas Obat dan Makanan mempunyai visi menjadikan Obat
dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk
mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan
berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Salah satu prioritas utama dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasarana tersebut adalah Pembanguan Gedung Laboratorium
Balai POM di Sofifi untuk memberikan kenyamanan kepada
Pegawai Balai POM dan pelanggan /pihak ketiga.
Dalam pelaksanaannya Pembanguan gedung tersebut harus
diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi bangunannya, serta menambah nilai manfaat
bagi Balai POM di Sofifi.
Berdasarkan hal tersebut maka pada Tahun ini pula Balai
Pengawas Obat dan Makanan di Sofifi akan mengadakan paket
pekerjaan Pembanguan Gedung Laboratorium Tahap I (Lanjutan)
Balai POM di Sofifi.
Berdasarkan hal tersebut maka pada Tahun ini pula Balai
Pengawas Obat dan Makanan di Sofifi akan mengadakan paket
pekerjaan Kelanjutan Pembanguan Gedung Laboratorium Tahan I
Balai POM di Sofifi.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
penyedia yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses
keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan
kedalam pelaksanaan tugas Pekerjaan.
MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan kegiatan Pekerjaan Pembanguan Gedung
Laboratorium Tahap I(Lanjutan) Balai POM di Sofifi yaitu :
1. Menjamin konsistensi pelaksanaan pengawasan Obat dan
Makanan di wilayah kerja Balai POM di Sofifi yang
cakupannya meliputi 9 wilayah kerja kabupaten/kota.
2. Agar kenyamanan setiap Pegawai Balai POM serta
pelanggan (pihak ketiga) terjamin dan menjamin
keamanan sarana dan prasarana lainnya yang ada di Balai
POM di Sofifi.
DASAR HUKUM 1. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
2. Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
3. Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan UndangUndang No. 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan
perubahan-perubahannya
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember 2006 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
7. Peraturan Menteri PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
8. Peraturan Menteri PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
9. Peraturan Menteri PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang
Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia;
10. Instruksi Menteri PUPR Nomor : 02/IN/M/2020 tentang
Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID-2019) dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
11. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
12. Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor
13Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020
Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat
Dan Makanan;
13. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung
serta standar teknis yang terkait antara lain : Persyaratan,
prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi
terbaru Cipta Karya Pedoman (1995);
14. Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia
termasuk Peraturan daerah setempat tentang Bangunan
Gedung.
NAMA ORGANISASI Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Lanjutan (Tahap
I) Balai POM di Sofifi :
● K/L/D/I : Badan Pengawas Obat dan Makanan
● Satker : Balai POM di Sofifi
● Pejabat Pembuat Komitmen : Sitti Aisyah
LOKASI PEKERJAAN Lokasi pekerjaan yaitu: Kantor Balai POM di Sofifi di Jl. Pemuda
No. 40,Kec.Obat Utara,Kota Sofifi,Tidore Kepulauan,
Prov.Maluku Utara
SUMBER DANA DAN Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA Satuan Kerja
PERKIRAAN BIAYA
Balai POM di Sofifi Tahun Anggaran 2023 dengan
Nomor SP DIPA- 063.01.2.419508/2023 tanggal 30 November
2022 dengan Mata Anggaran Kegiatan MAK
3165.CBV.001.051.A.533121.
Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan
Pembangunan Gedung Laboratorium Tahap I (Lanjutan) Balai
POM di Sofifi dengan Pagu sebesar Rp.9.664.338.000,- (
Sembilan milyar enam ratus enam puluh empat juta tiga ratus
tiga puluh delapan ribu rupiah) atau HPS sebesar Rp.
9.000.000.000,00 (Sembilan milyar rupiah)
JANGKA WAKTU Masa pelaksanaan kegiatan ini adalah 150 (seratus lima puluh )
PELAKSANAAN
hari kalender.
Masa pemeliharaan hasil Pekerjaan ini adalah 300 (tiga ratus) hari
kalender.
METODE PEMILIHAN PENYEDIA 1. Metode pemilihan penyedia barang / jasa dengan
menggunakan Metode Tender Pascakualifikasi sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Jenis Kontrak Jenis kontrak yang digunakan adalah
Kontrak Gabungan Lumsum-Harga Satuan. Syarat - syarat
Khusus Kontrak (SSKK) dan Syarat-syarat Umum
Kontrak (SSUK), terlampir.
3. Cara Pembayaran
● Cara dan syarat pembayaran secara termin.
● Nilai Pembayaran yang ditagih oleh Penyedia
Barang dilakukan berdasarkan kontrak, kecuali terdapat
penyimpangan kualitas dan kuantitas dalam pengiriman
yang mengakibatkan perubahan nilai yang tercantum
dalam kontrak, berdasarkan nilai
yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima
Penyerahan Pekerjaan.
STANDAR TEKNIS Sesuai dengan grand desain konsultan perencanaan yang
berkontrak pada tahun 2019.
LINGKUP KEGIATAN Ruang lingkup pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium
Tahap I (Lanjutan) Balai POM di Sofifi adalah liat di RAB.
TANGGUNG JAWAB Penyedia bertanggung jawab secara profesional atas jasa
konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku. Secara umum tanggung jawab penyedia
adalah sebagai berikut:
1. Hasil konstruksi yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan dan standar mutu yang ditetapkan.
2. Hasil konstruksi yang dihasilkan harus mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh PPK, termasuk
melalui KAK ini. Hal ini meliputi aspek pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan, dan kualitas terbaik dari
pembangunan Gedung Laboratorium tahap I (Lanjutan)
Balai POM di Sofifi yang akan diwujudkan.
3. Hasil konstruksi harus memenuhi peraturan, standard, dan
pedoman teknis bangunan gedung, serta lingkup yang
relevan.
KELUARAN Keluaran yang Diinginkan
1. Tewujudnya Gedung Laboratorium Balai POM di Sofifi yang
rapi dan nyaman sesuai perencanaan sehingga dapat
meningkatkan pelayanan kepada seluruh stakeholder Badan
POM
2. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut
kualitas, biaya, dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan.
3. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang
terdiri dari :
⮚ Shop Drawing yang diajukan pada setiap tahapan
pekerjaan yang akan dilakanakan, di print/cetak pada
kertas ukuran A3.
⮚ Laporan Harian
⮚ Laporan Mingguan
⮚ Perhitungan volume (backup data) pelaksanaan
pekerjaan,
⮚ Laporan Bulanan
⮚ Dokumentasi Pekerjaan dibuat berdasarkan tahapan
pekerjaan dalam bentuk hardcopy (album) dan file
softcopy.
⮚ Gambar akhir sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawing) di print/cetak pada kertas ukuran A3 dan file
softcopy (Autocad dan PDF).
⮚ Time schedule/S curve (per item pekerjaan) untuk
pelaksanaan pekerjaan.
⮚ Dokumen Pekerjaan dan Berita Acara pengajuan
Perubahan Pekerjaan/Waktu
⮚ Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada
tambahan atau perubahan pekeriaan).
⮚ Dokumen Berita Acara Pre-Construction Meeting
(PCM) dan MC 0.
⮚ Dokumen Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk
pembayaran.
⮚ Dokumen Berita Acara Penyerahan Pertama
Pekerjaan (PHO).
⮚ Dokumen Berita Acara Pernyataan Selesainya
Pekerjaan (FHO).
Penyampaian Pelaporan dan Persetujuan: Setiap jenis laporan
harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen sesuai
dengan lingkup pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Jenis laporan yang harus mendapatkan peretujuan terlebih
dahulu dari Konsultan Pengawas dan Pengawas Teknis Badan
POM sebelum disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
adalah:
1. Laporan Harian, dibuat Penyedia Jasa pekerjaan
terhitung setelah SPMK ditandatangani (dimulainya
pekerjaan), diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan
wakil PPK (Tim Teknis Badan POM) disetujui oleh PPK.
2. Laporan Mingguan dibuat Penyedia Jasa pekerjaan tiap
periode I (satu) minggu berjalannya pekerjaan. diperiksa
oleh Konsultan Pengawas dan wakil PPK (pengawas
Teknis Badan POM) dan disetujui oleh PPK Laporan
Bulanan (termuat Dokumentasi Pekerjaan dan Time
Schedule).
3. Laporan Bulanan dibuat Penyedia Jasa pekerjaan tiap
periode I (satu) bulan berjalannya pekerjaan, diperiksa
oleh Konsultan Pengawas dan wakil PPK (Tim Teknis
Badan POM) dan disetujui oleh PPK.
4. Shop Drawing, Shop Drawing ini harus dibuat Penyedia
Jasa pekerjaan dalam setiap tahapan pekerjaan, diperiksa
oleh Konsultan Pengawas dan disetujui oleh wakil PPK
(Tim Teknis Badan POM).
5. As Built Drawing, As Built Drawing ini harus dibuat
Penyedia Jasa pekerjaan terhitung setelah akhir kontrak
(selesai pekerjaan fisik) dalam bentuk hardcopy dan
softcopy autocad dan PDF). dibuat makimal 7 (tujuh)
hari setelah akhir kontrak pekerjaan. diperiksa oleh
konsultan pengawas dan Tim Teknis Badan POM dan
disetujui oleh PPK.
Kegiatan/dokumen pelaksanaan pekerjaan yang harus
disampaikan dan dilakukan pembahasan serta disetujui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sesuai dengan lingkup
pekerjaan adalah:
1. Perubahan desain
2. Perubahan spesifikasi bahan material
3. Perubahan tambah kurang pekerjaan (Addendum
Pekerjaan)
4. Penambahan waktu pekerjaan (Addendum Waktu)
5. Dokumen Pembayaran
6. Dokumen MC 0
7. Dokumen Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
8. Dokumen Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO)
SYARAT PENYEDIA Persyaratan penyedia barang/jasa meliputi:
Persyaratan Kualifikasi, meliputi:
1. Calon Peserta yang berbadan usaha harus memiliki
perijinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi diterbitkan
oleh lembaga online single submission (OSS) dengan
kualifikasi Kecil ;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG 005 dengan
kualifikasi Kecil dengan klasifikasi sebagai berikut : KBLI
2020 No 41015 (Konstruksi Gedung Kesehatan)
3. Memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dengan KBLI 41015
yang masih berlaku;
4. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan
terakhir (jika ada), harus dilampiri bukti pengesahan dari
Kementerian Hukum dan HAM;
5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), telah
memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT)
tahunan 2022 dan KSWP ( Konfirmasi Status Wajib Pajak)
berstatus valid;
6. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau
dengan jasa pengiriman dibuktikan dengan surat
keterangan domisili;
7. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau
sewa, dibuktikan dengan mengunggah bukti kepemilikan
atau penguasaan/perjanjian sewa;
8. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan
ketentuan:
SKP = KP – P, dimana
KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu)
Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta
termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi pelaku
usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (Tiga) tahun
dibuktikan dengan melampirkan kontrak dan BAST dan
atau referensi dari pemberi pekerjaan.
10. Menyetujui /melampirkan surat pernyataan:
a. Tidak dalam Sanksi Daftar Hitam
b. Keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait.
c. Tidak dalam pengawasan pengadilan
d. Tidak pailit dan/atau sedangmenjalani sanksi
pidana.
e. Pengurus/pegawai Tidak berstatus Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
Persyaratan teknis :
1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama
untuk pelaksanaan pekerjaan, dilengkapi foto dan bukti
kepemilikan atau bukti sewa yaitu :
No Nama Jumlah Kapasitas Status
Peralatan Kepemilikan
1. Beton 1 Min. 3 m³ Pribadi/Sewa
Molen/Molen
Beton
2. Scafolding 200 Set Pribadi/Sewa
3. Dump truck 2 unit 5m³ Pribadi/Sewa
4. Pompa Air 1 unit Min.20ltr/menit Pribadi/Sewa
5. Generator set 1 unit 10 KW Pribadi/Sewa
6. Beton 1 unit Pribadi/Sewa
vibrator
2. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
a. Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil
No Jabatan Pengalaman Sertifikat
dalam Kerja (tahun) Kompetensi
pekerjaan Kerja
yang akan
dilaksanakan
1. Pelaksana (1 2 tahun SKT Pelaksana
orang) Bangunan Gedung
(TA 022 atau TS
051)
2. Petugas K3 1 tahun Memiliki
Konstruksi (1 Sertifikat SMK3
orang)
3. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai
tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya dalam KAK dan
rancangan kontrak dan lampirannya (diisi oleh PPK)
ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban
untuk meyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada pemberi kerja
PRODUKSI DALAM NEGERI Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan
produksi dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau
digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
PENUTUP Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk
dijadikan acuan dan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan
rencana.
Sofifi, 09 Mei 2023
Balai Pengawas Obat dan Makanan
Pejabat Pembuat Komitmen
Sitti Aisyah,S.Si.,Apt
NIP.198303132010012021