| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0717655443015000 | Rp 1,500,000,000 | - | |
| 0840897136642000 | - | - | |
| 0413869884452000 | - | - | |
| 0022614937014000 | Rp 1,498,500,000 | tidak menyampaikan bukti dukung atau keterangan status karyawan tetap untuk tenaga ahli yang ditawarkan | |
| 0033053968017000 | Rp 1,497,945,000 | 1. Tidak melampirkan pernyataan tertulis, yang meliputi pemberian jaminan: a) Garansi untuk waktu selama minimal 1 (satu) tahun; b) Layanan purna-jual; c) Ketersediaan Help Desk yang berkedudukan tetap di wilayah Jakarta dan sekitarnya 2. Tidak menyampaikan keterangan produk yang ditawarkan merupakan produk lokal (hasil karya dalam negeri), kecuali untuk hardware (dominan TKDN) 3. Tidak menyampaikan Hak Cipta produk telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia. 4. Tidak menyampaikan akses (tautan aplikasi web) untuk tujuan demonstrasi kemampuan system produk yang ditawarkan | |
PT Harmonix Solusi 360 | 00*2**2****14**0 | Rp 1,497,000,000 | 1. Tidak Menyampaikan SPT Tahun 2022 2. Tidak Menyampaikan KSWP Status Valid 3. tidak menyampaikan bukti dukung atau keterangan status karyawan tetap untuk tenaga ahli yang ditawarkan |
| 0821010295447000 | Rp 1,265,400,000 | 1. SIUP Tidak Sesuai Persyaratan dengan Kualifikasi Non Kecil 2. Tidak menyampaikan NIB 3. Tidak menyampaikan SPT Tahun 2022 4. Tidak menyampaikan KSWP Status Valid 5. tidak menyampaikan bukti dukung atau keterangan status karyawan tetap untuk tenaga ahli yang ditawarkan | |
| 0809521750501000 | - | - | |
| 0023642879435000 | - | - | |
| 0316965870429000 | - | - | |
| 0315692772418000 | - | - | |
| 0953926334429000 | - | - | |
| 0903824886086000 | - | - | |
| 0024174302306000 | - | - | |
PT Trans Telekomunikasi Indonesia | 09*4**2****64**0 | - | - |
| 0747450674424000 | - | - | |
PT Satangkai Bungo Harapan | 05*3**5****08**0 | - | - |
| 0631236437322000 | - | - | |
| 0019609379511000 | - | - | |
CV Deltamas Makmur Perkasa | 0712562149421000 | - | - |
| 0908885049504000 | - | - | |
Tinhen Intow Silian | 04*5**3****21**0 | - | - |
| 0639570514027000 | - | - | |
| 0025517004201000 | - | - | |
| 0720111772008000 | - | - | |
| 0908974017008000 | - | - | |
| 0727236390022000 | - | - | |
| 0434460234071000 | - | - | |
| 0751020694022000 | - | - | |
| 0016922965029000 | - | - | |
| 0315686550501000 | - | - | |
PT Kanafa Putri Indonesia | 06*5**6****05**0 | - | - |
| 0013399852073000 | - | - | |
| 0020099412607000 | - | - | |
| 0944987122543000 | - | - | |
Kadita Bersaudara | 04*3**6****22**0 | - | - |
| 0436082135447000 | - | - | |
| 0727335770446000 | - | - | |
Culture Indonesia Persada | 05*7**6****53**0 | - | - |
| 0719836801411000 | - | - | |
PT Global Transformasi Teknologi | 09*3**0****15**0 | - | - |
| 0014016836008000 | - | - | |
| 0628045247002000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0413300641402000 | - | - | |
| 0603509225402000 | - | - | |
| 0759821218411000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN
PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT PENDUKUNG
ANALISIS DATA DIGITAL
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT
PENDUKUNG ANALISIS DATA DIGITAL
DIREKTORAT SIBER OBAT DAN MAKANAN
A. DASAR HUKUM : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
9. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Badan
Pengawas Obat dan Makanan
10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
11. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pengawas Obat dan Makanan
12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
melalui Penyedia
B. LATAR BELAKANG : Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan
Makanan, Deputi Bidang Penindakan mengalami perkuatan
kelembagaan dengan terbentuknya Direktorat Siber Obat dan
Makanan. Adapun Direktorat Siber Obat dan Makanan
mempunyai tugas untuk melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, kriteria, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
siber obat dan makanan. Sedangkan fungsinya antara lain:
1. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang peredaran obat,
bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif,
obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik,
dan pangan olahan melalui siber dan pendukung analisis
data digital terhadap pelanggaran ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peredaran
obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat
adiktif, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan,
kosmetik, dan pangan olahan melalui siber dan pendukung
analisis data digital terhadap pelanggaran ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang peredaran obat, bahan obat, narkotika,
psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, obat
kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan
melalui siber dan pendukung analisis data digital terhadap
pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang peredaran obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,
prekursor, zat adiktif, obat tradisional, obat kuat, suplemen
kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan melalui siber dan
pendukung analisis data digital terhadap pelanggaran
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. pelaksanaan urusan tata operasional direktorat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, Direktorat
Siber Obat dan Makanan selain didukung oleh Sumber Daya
Aparatur yang profesional dan memiliki kompetensi unggul,
juga memerlukan perangkat kerja guna mendukung
pekerjaannya. Sebab, perubahan teknologi produksi,
berkembangnya sistem perdagangan internasional, dan
berubahnya pola gaya hidup masyarakat selaku konsumen
berlangsung sangat cepat. Berbagai perubahan yang terjadi
tersebut berisiko meningkatkan implikasi terhadap kesehatan
dan keselamatan konsumen. Apabila produk yang tidak
terstandar beredar di masyarakat, maka akan menyebabkan
rangkaian bencana di masa yang akan datang.
Komoditi obat dan makanan merupakan sektor yang
seringkali dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk
menyelundupkan kejahatan seperti misalnya dengan
melakukan pemalsuan obat dan beredarnya makanan yang
mengandung bahan berbahaya di pasaran.
Keberhasilan program unggulan Direktorat Siber Obat dan
Makanan secara detail hanya bisa dapat dioptimalkan dengan
tambahan dukungan teknologi yang bertujuan mempersempit
gerakan para terduga pelaku kejahatan sehingga Badan
Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Dengan
maraknya kasus kejahatan obat dan makanan saat ini, maka
kiranya diperlukan suatu Peningkatan Kapasitas Perangkat
Pendukung Analisis Data Digital yang telah dimiliki Direktorat
Siber Obat dan Makanan. Hal ini dimaksudkan guna dapat
memaksimalkan kewenangan pengawasan, khususnya
penguatan fungsi penindakan melalui siber adalah dengan
dukungan sarana dan prasarana Siber yang mumpuni.
Teknologi ini menjadi prioritas karena dapat turut memperkuat
upaya penindakan kejahatan Obat dan Makanan sesuai
tugas, fungsi, dan kewenangan institusi Badan POM.
C. MAKSUD / TUJUAN : Maksud pengadaan ini adalah untuk mendapatkan penyedia
barang dan jasa yang memiliki kemampuan dan kesesuaian
terhadap kualifikasi yang diberikan. Sedangkan tujuan
pelaksanaan pengadaan Peningkatan Kapasitas Perangkat
Pendukung Analisis Data Digital ini adalah sebagai berikut:
1. agar dapat terlaksananya tugas pokok dan fungsi serta
lingkup kegiatan yang dijalankan oleh Direktorat Siber Obat
dan Makanan
2. untuk menyediakan dukungan teknis dalam melakukan
proses analisis data digital yang dimiliki Badan Pengawas
Obat dan Makanan Republik Indonesia maupun data lain
yang diperoleh dari pihak eksternal.
3. untuk mempermudah mekanisme impor, pra-pemrosesan,
korelasi, analisis, visualisasi, dan pelaporan data dalam
hubungannya dengan pelaksanaan tugas penyidikan dan
penindakan;
D. TARGET / SASARAN : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan
kegiatan pengadaan ini adalah tersedianya upgrading sistem
pendukung analisis data digital berupa perangkat appliance
(sistem, perangkat keras dan lunak terintegrasi) untuk
mempermudah kegiatan analisis data digital oleh Direktorat
Siber Obat dan Makanan dalam rangka mendukung
pelaksanaan investigasi kasus kejahatan obat dan makanan,
serta untuk mengungkap jaringan kejahatan obat dan
makanan tersebut.
E. NAMA DAN : 1. K/L/D/I : BPOM RI
ORGANISASI
2. Satker/SKPD : Deputi Bidang Penindakan
PENGGUNA JASA
3. PPK : Direktorat Siber Obat dan Makanan
F. RUANG LINGKUP : 1. Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait;
PEKERJAAN
2. Melakukan identifikasi kebutuhan pengadaan sistem
pendukung analisis data digital;
3. Melakukan metode pengadaan sistem pendukung analisis
data digital;
4. Mendapatkan penyedia dari pengadaan sistem pendukung
analisis data digital;
5. Mendapatkan sistem pendukung analisis data digital yang
sesuai dengan spesifikasi dan kebutuhan;
6. Memeriksa barang hasil pengadaan (termasuk melakukan
instalasi dan mendapatkan pelayanan service dan support
apabila terjadi kendala teknis);
7. Membuat dan menyusun laporan pekerjaan.
G. SUMBER : 1. Dana yang diperlukan untuk pengadaan sistem pendukung
PENDANAAN /
analisis data digital bersumber dari Daftar Isian
PRAKIRAAN BIAYA
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Deputi Bidang Penindakan
Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2023 Nomor:
SP DIPA-063.01.1.632437/2023 tanggal 30 November
2022 dengan Mata Anggaran Kegiatan
063.01.DR.6386.BKB.001.054.B.532111 dengan Pagu
Anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (Satu miliar lima
ratus juta rupiah).
2. Adapun Prakiraan Biaya yang diperlukan dalam pengadaan
ini mengacu kepada Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Pengadaan Sistem pendukung analisis data digital yakni
sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (Satu miliar lima ratus juta
rupiah) dengan rincian sebagaimana terlampir.
H. STRUKTUR : 1. Nama Instansi
PENGADAAN Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jalan Percetakan
Negara No. 23 Jakarta Pusat
2. Satuan Kerja
Deputi Bidang Penindakan
3. Unit Kerja
Direktorat Siber Obat dan Makanan
4. Program
Pengawasan Obat dan Makanan
5. Kegiatan
Pemantauan Pelanggaran Hukum di Bidang Peredaran
Obat dan Makanan
6. Pekerjaan
Pengadaaan Peningkatan Kapasitas Sistem Pendukung
Analisis Data Digital
7. Pengguna Anggaran
Dr. Ir. Penny K. Lukito, M.C.P.
8. Kuasa Pengguna Anggaran
I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, S.Si., Apt., M.P.P.M.
9. Pejabat Pembuat Komitmen
Muhamad Harun Alrasyid, S.Si.
10. Tahun Anggaran
2023
11. Kode Mata Anggaran Kegiatan
063.01.DR.6386.BKB.001.054.B.532111
I. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan sistem pendukung
PELAKSANAAN
analisis data digital ini adalah 150 (seratus lima puluh) hari
kalender terhitung sejak ditandatanganinya kontrak (selesai
ketika barang sudah ada di lokasi serah-terima yang telah
ditentukan dalam kontrak). Jadwal pelaksanaan kegiatan
sebagaimana terlampir.
J. SPESIFIKASI : Sebagaimana terlampir.
TEKNIS
K. KONTRAK DAN : 1. Jenis Kontrak dan Cara Pembayaran
METODE a. Jenis Kontrak : Lumpsum
PEMILIHAN
b. Cara Pembayaran : Termin
2. Jenis Pengadaan dan Metode Pemilihan
a. Jenis Pengadaan : Barang
b. Metode Pemilihan : Tender
L. PERSYARATAN : 1. Syarat Kualifikasi
KUALIFIKASI DAN a. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai dengan ketentuan
TEKNIS peraturan perundang-undangan dalam bidang pekerjaan
yang dilakukan pengadaan, seperti:
1) Surat Izin Usaha Perdagangan;
2) Bidang Pekerjaan dengan kode KBLI: 46511, 46512;
dan
3) Kualifikasi Usaha Kecil.
b. Memiliki Nomor Induk Berusaha.
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan pada tahun pajak terakhir (Surat
Pemberitahuan Pajak Tahun 2022).
d. Memiliki atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
alamat yang benar, tetap, dan jelas berupa kepemilikan
sendiri atau hak sewa yang dibuktikan dengan surat
keterangan domisili perusahaan.
e. Secara hukum memiliki kapasitas untuk mengikatkan diri
pada kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (Apabila dinyatakan untuk dikuasakan);
3) Memiliki Surat Keterangan Karyawan Tetap (Apabila
dinyatakan untuk dikuasakan);
4) Kartu Tanda Penduduk.
f. Pernyataan Pakta Integritas, yang meliputi:
1) Pernyataan untuk tidak akan melakukan praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2) Kesediaan untuk melaporkan kepada Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Aparat
Pengawas Internal Pemerintah jika mengetahui
terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
dalam berlangsungnya proses pengadaan pekerjaan
ini;
3) Bersedia untuk mengikuti proses pengadaan
pekerjaan secara bersih, transparan, dan profesional
agar mampu memberikan hasil kerja terbaik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
4) Apabila telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan
yang telah disebutkan dalam angka 1) s.d. 3), maka
terhadapnya akan dikenakan sanksi administratif,
dikenakan sanksi pencantuman ke dalam Daftar
Hitam, disampaikan gugatan secara perdata di muka
pengadilan dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
g. Pernyataan penyerta lain yang ditandatangani dan
memuat:
1) Pembuat kontrak dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dibekukan dan/atau
diberhentikan;
2) Pembuat kontrak beserta dengan pengurus badan
usaha tidak sedang dikenakan sanksi pencantuman
ke dalam Daftar Hitam;
3) Pembuat kontrak yang bertindak untuk dan atas nama
badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana;
4) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan termasuk
sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha
sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah yang sedang mengambil cuti di luar
tanggungan negara;
5) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
tercantum dalam dokumen pemilihan;
6) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan
dokumen penawaran yang disampaikan adalah benar
dan asli, jika dikemudian hari ditemukan bahwa data
kualifikasi dan dokumen penawaran yang
disampaikan tersebut tidak benar dan diduga telah
terjadi pemalsuan, maka Direktur Utama / Pimpinan
Perusahaan / Pimpinan Koperasi / dan/atau Kepala
Cabang dari seluruh anggota kemitraan bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
ke dalam daftar hitam, gugatan secara perdata di
muka pengadilan, dan/atau dilaporkan secara pidana
kepada pihak yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Syarat Teknis
a. Daftar Kuantitas Harga.
b. Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai
dengan serah-terima pekerjaan.
c. Pernyataan tertulis, yang meliputi pemberian jaminan:
1) Garansi untuk waktu selama minimal 1 (satu) tahun;
2) Layanan purna-jual;
3) Ketersediaan Help Desk yang berkedudukan tetap di
wilayah Jakarta dan sekitarnya.
d. Merupakan produk lokal (hasil karya dalam negeri),
kecuali untuk hardware.
e. Hak Cipta produk telah terdaftar di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM
Republik Indonesia.
f. Memastikan bahwa Perangkat pendukung analisis data
digital yang disediakan adalah 100% dalam keadaan
kondisi fisik yang baru.
g. Memiliki tenaga ahli dengan pengalaman dan
penguasaan produk minimal 3 tahun.
h. Menyediakan dukungan teknis dari tenaga ahli dalam
negeri yang menguasai Bahasa Indonesia dengan baik.
i. Menyediakan akses (tautan aplikasi web) untuk tujuan
demonstrasi kemampuan sistem.
M. PENUTUP : Untuk tahap pelaksanaan pekerjaan, Kerangka Acuan Kerja
ini hanya merupakan salah satu sumber informasi bagi
seluruh pelaku pengadaan. Hal ini untuk memastikan target
kualitas output tercapai sehingga akan dilakukan
pengawasan secara melekat guna memastikan pelaksanaan
pengendalian mutu, pengendalian waktu pelaksanaan, dan
keberlangsungan pembiayaan berjalan dengan baik.
Sedangkan pada tahap pelaksanaan pemilihan penyedia,
syarat-syarat yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja ini
merupakan rujukan awal bagi Kelompok Kerja Pemilihan.
Adapun persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh calon
penyedia sebagaimana ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan/atau Standar Dokumen
Pemilihan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang,
maka akan ditetapkan oleh Kelompok Kerja Pemilihan.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat, agar dipahami dan
untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Jakarta, 12 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Deputi Bidang Penindakan,
Muhamad Harun Alrasyid, S.Si.
NIP. 19790405 200501 1 003
LAMPIRAN DOKUMEN PENGADAAN
PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT PENDUKUNG
ANALISIS DATA DIGITAL
A. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
BULAN KE-
NO TAHAPAN KEGIATAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1. Pengumpulan data dan
pengkajian teknis
2. Pembuatan dan pengajuan
RUP dan UP
3. Proses kontrak
4. Proses pengadaan /
pengerjaan
5. Pemeriksaan, uji fungsi, dan
pelatihan
6. Penerimaan barang
7. Pengalokasian barang
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT PENDUKUNG
ANALISIS DATA DIGITAL
DIREKTORAT SIBER OBAT DAN MAKANAN
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
TAHUN ANGGARAN 2023
Nilai TKDN Preferensi
No Nama Barang Vol Spesifikasi teknis
Minimal Harga
1 2 3 4 5 6
A. Data Import &
25% 25%
Ingestion Engine
A1. Data Nomor Telepon 1 instance • Mempunyai
Seluler kemampuan untuk
mengimpor data
nomor telepon
seluler
A2. Data Username 1 instance • Mempunyai
Marketplace kemampuan untuk
mengimpor data
username
marketplace
A3. Custom Data Import 1 instance • Mempunyai
kemampuan untuk
mengimpor data
customized dari
internal BPOM
• Mempunyai
kemampuan untuk
mengelola data
yang sudah diimpor
B. Analytics Engine
25% 25%
B1. Analytic Engine 1 instance • Melakukan agregasi
untuk Data Nomor dan korelasi
Telepon Seluler menggunakan data
Nilai TKDN Preferensi
No Nama Barang Vol Spesifikasi teknis
Minimal Harga
1 2 3 4 5 6
nomor telepon
seluler
B4. Analytic Engine 1 instance • Melakukan agregasi
untuk Data dan korelasi
Username menggunakan data
Marketplace username market-
place
B8. Custom Data Import 1 instance • Melakukan agregasi
Analytic Engine dan korelasi
menggunakan data
customized dari
internal BPOM
C. Dashboard
25% 25%
C1. Source Based 3 • Merupakan fasilitas
Search Engine instances pencarian spesifik
untuk tambahan 3
sumber data yang
sudah ditentukan
C2. General Purpose 1 instance • Merupakan fasilitas
Search Engine pencarian umum
dengan satu
Version 2
interface pencari
untuk seluruh
sumber data
beserta tambahan 3
sumber data
C3. Profile Explorer 1 instance • Mempunyai
Graph Version 2 kemampuan
menampilkan profil
target beserta
atributnya dalam
sebuah network
graph yang bisa
Nilai TKDN Preferensi
No Nama Barang Vol Spesifikasi teknis
Minimal Harga
1 2 3 4 5 6
diekspand untuk
mendapatkan
informasi profile
terkait target dari
tambahan 3 sumber
data yang ada.
D. Implementation 25% 25%
D1. Implementation 1 Lot • Memiliki 3 (tiga)
Services tenaga ahli yang
merupakan
karyawan tetap dan
berpengalaman
minimal 3 (tiga)
tahun terhadap
produk.
• Produk yang akan
diinstal merupakan
produk dalam negeri
dan dibuktikan
dengan hak cipta
yang telah terdaftar
di Kementerian
Hukum dan HAM
• Memiliki paten
algoritma nasional
atau internasional
yang sudah atau
yang bisa
dimanfaatkan untuk
modul sistem sesuai
kebutuhan di
BPOM.
Nilai TKDN Preferensi
No Nama Barang Vol Spesifikasi teknis
Minimal Harga
1 2 3 4 5 6
• Memiliki
pengalaman
rancang bangun
dan instalasi Sistem
Pendukung Analisis
Data Digital BPOM
atau produk sejenis
dalam 3 tahun
terakhir baik
sebagai kontraktor
maupun sub
kontraktor.
• Bersedia
memperlihatkan
source code dari
salah satu modul
sesuai dengan
permintaan BPOM.
E. Technical Support 25% 25%
E1. Annual Technical 2 Tahun • Dilengkapi dengan
Support and Updates Technical Support
sistem aplikasi yang
terinstal pada
appliance.
• Dukungan update
sistem aplikasi
selama 2 (dua)
tahun
F. Hardware 25% 25%
Nilai TKDN Preferensi
No Nama Barang Vol Spesifikasi teknis
Minimal Harga
1 2 3 4 5 6
F1. Appliance 1 unit Komputer
Workstation Workstation
Tipe Chassis:
Rackmount
Prosesor Intel Xeon
RAM 64GB
Harddisk 2TB
VGA: RTX 5000
16GB
Sistem Operasi
Linux| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 June 2022 | Sistem Pendukung Analisis Data Digital Direktorat Siber Obat Dan Makanan | Badan Pengawas Obat Dan Makanan | Rp 6,700,000,000 |