| Reason | |||
|---|---|---|---|
Prosis Chemindo Nusantara Prima | 09*2**2****36**0 | - | - |
PT Smart Lab Indonesia | 03*1**1****11**0 | Rp 6,213,281 | Surat Pernyataan kesanggupan tidak memuat klausul garansi pengiriman |
PT Merck Chemicals And Life Sciences | 00*6**3****56**0 | Rp 6,256,900 | Tidak menyampaikan daftar pengalaman pekerjaan : a) Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; c) Untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran |
| 0210388096543000 | - | - | |
| 0906036702001000 | - | - | |
CV Dahliana Perkasa | 08*9**2****17**0 | - | - |
| 0944006766445000 | - | - | |
| 0030433981404000 | - | - | |
| 0314553769451000 | - | - | |
PT Titech Karya Perdana | 08*0**9****25**0 | - | - |
| 0628045247002000 | - | - | |
| 0024056962404000 | - | - | |
| 0014622872308000 | - | - | |
Culture Indonesia Persada | 05*7**6****53**0 | - | - |
| 0751788746443000 | - | - | |
| 0916824535424000 | - | - | |
| 0802358960901000 | - | - | |
| 0316965870429000 | - | - | |
| 0315692772418000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NAMA PEKERJAAN :
KONSOLIDASI PENGADAAN REAGEN KIMIA UNTUK
KATALOG ELEKTRONIK
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
KONSOLIDASI PENGADAAN REAGEN KIMIA UNTUK KATALOG
ELEKTRONIK
I. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas
Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 180);
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah
dengan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
c. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam
Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 491);
d. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 121 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Konsolidasi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Katalog Elektronik;
e. Keputusan Deputi II Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman/Tata Cara
Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk
Katalog Elektronik.
2. Gambaran Umum
Pengadaan barang/jasa pemerintah yang selanjutnya dapat disebut sebagai
pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD
yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima
hasil pekerjaan. Pengadaan barang/jasa memiliki rangkaian potensi masalah
dari yang sifatnya teknis hingga substansi, sehingga sering kali pengadaan
barang/jasa dipandang sebagai suatu proses yang rumit dan berisiko hukum.
Transformasi pengadaan perlu dilakukan dalam rangka mengembalikan
peran penting pengadaan barang/jasa yakni untuk peningkatan pelayanan
publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah sebagaimana
disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, salah satu strategi yang sesuai
untuk mengoptimalisasi pengadaan barang/jasa adalah melalui Konsolidasi
Pengadaan Barang/Jasa. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa diharapkan
dapat menjadi upaya untuk mempercepat tercapainya tujuan organisasi,
meningkatkan posisi tawar serta menghasilkan pengadaan dengan nilai
manfaat sebesar-besarnya (value for money). Selain itu, secara administratif,
dengan adanya konsolidasi akan memperkecil jumlah kegiatan pengadaan
sehingga efisiensi dalam hal anggaran, teknis kegiatan, dan kebutuhan SDM
dapat dicapai. Tantangan utama yang mungkin dihadapi dalam penerapan
strategi ini yaitu integrasi kebutuhan barang/jasa dan kebijakan anggaran
masing-masing unit.
Masalah pengadaan dapat dialami oleh setiap
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. Dengan adanya Konsolidasi
maka proses pengadaan akan lebih cepat, efektif penerapannya dan potensi
masalah yang akan ada bisa lebih terkelola, serta dapat mengurangi potensi
terjadinya ketidakpatuhan (non-compliance) atas prosedur pengadaan yang
telah ditetapkan.
Badan POM sebagai salah satu kementerian lembaga yang melaksanakan
fungsi pengawasan post market melalui pengujian laboratorium, merupakan
salah satu user pengadaan penunjang laboratorium yaitu reagen pengujian.
Kondisi saat ini, sebanyak 43 Laboratorium BPOM melakukan pengadaan
reagen masing-masing. Hal ini dapat berdampak pada perbedaan harga
reagen karena perbedaan lokasi dan penyedia walaupun proses pembelian
melalui e-catalogue.
Dengan dilakukannya konsolidasi reagen, diharapkan dapat meningkatkan
daya beli/daya tawar, meningkatkan efisiensi dengan menghilangkan
duplikasi proses, mengurangi biaya administrasi, mengurangi beban kerja
organisasi sehingga setiap organisasi dapat lebih fokus pada isu
strategisnya. Dari sudut pandang Penyedia, konsolidasi pengadaan akan
meningkatkan daya tarik, serta dapat mengurangi harga penawaran karena
tingginya jumlah pembelian.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Melakukan konsolidasi pengadaan Reagen Kimia untuk mendpatkan harga
yang efisien serta memenuhi kriteria (spesifikasi) untuk pengujian obat dan
makanan oleh laboratorium BPOM
III. TARGET/SASARAN
Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan barang ini adalah jenis
reagen kimia yang telah ditetapkan dan memenuhi spesifikasi yang
dibutuhkan dalam pengujian obat dan makanan, terdapat dalam jumlah yang
sesuai perkiraan kebutuhan dan dengan harga yang terbaik.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
konsolidasi :
▪ K/L/D/I : Badan Pengawas Obat dan Makanan
▪ Kuasa Pengguna Anggaran Konsolidasi : Dwi Damayanti
▪ Pejabat Pembuat Komitmen Konsolidasi : Dio Ramondrana
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan barang adalah
DIPA BPOM Tahun 2024 Nomor: DIPA-063.01-0/2024 tanggal
24 November 2023
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN/METODE
LELANG/JENIS KONTRAK/METODE PEMBAYARAN
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan / pengadaan konsolidasi:
Barang harus tersedia sejak kontrak di tandatangani hingga sampai
batas waktu kontrak 31 Desember 2024
b. Metode yang digunakan adalah Metode Konsolidasi dengan Tender
itemized yang dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik
(SPSE) pada laman lpse.pom.go.id.
c. Jenis kontrak payung yang digunakan adalah Harga Satuan
d. Setelah kontrak payung ditandatangani sesuai jadwal yang terdapat di
SPSE, akan dibentuk etalase katalog konsolidasi pada katalog sektoral
BPOM.
e. PPK e-purchasing dari tiap-tiap satuan kerja di BPOM bertransaksi
untuk pembelian reagen hasil konsolidasi melalui etalase katalog
konsolidasi. Untuk mendapatkan efisiensi harga yang optimal, PPK e-
purchasing melakukan negosiasi kembali saat bertransaksi.
f. Pembayaran dilakukan oleh masing-masing satuan kerja pemesan
barang sesuai kontrak pembelian/SP yang dilakukan.
g. Kontrak payung bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Satuan Kerja di
lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
VII. INPUT
1. Rincian perkiraan kebutuhan masing-masing reagen adalah sebagai
mana terlampir pada lembar Spesifikasi Teknis. Penyusunan kebutuhan
reagen telah mempertimbangkan ketentuan untuk mengutamakan
penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana tertuang dalam Instruksi
Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha
Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional
Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
2. Perkiraan kebutuhan per tahun dari satuan kerja BPOM di selurun
Indonesia sebagaimana terlampir.
3. Jumlah satuan kerja BPOM seluruh Indonesia adalah 83 Laboratorium.
4. Harga Perkiraan Sendiri sebagaimana tercantum pada SPSE.
VIII. SPESIFIKASI TEKNIS
Terlampir (berupa tabel spesifikasi Reagen Konsolidasi)
Jakarta, 2 April 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dio Ramondrana