| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Rz Indoutama | 05*5**4****14**0 | Rp 527,176,800 | Pada saat dilakukan Evaluasi Kewajaran Harga, total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran |
| 0016296279803000 | Rp 548,793,352 | Setelah dilakukan koreksi aritmatika, Pokja memutuskan total harga penawaran CV. Wita Jaya menjadi Rp. 565.589.665,15 sehingga urutan penawaran CV. Wita Jaya menempati peringkat 13 dan tidak dilakukan evaluasi. | |
| 0531194074814000 | Rp 551,293,612 | - | |
CV Amika Joint Konstruski | 00*7**1****04**0 | Rp 551,296,000 | - |
| 0031895360814000 | Rp 551,296,000 | - | |
| 0428843643814000 | - | - | |
| 0631545092814000 | - | - | |
| 0537594954814000 | Rp 551,296,000 | RKK Kolom uraian pekerjaan pada tabel B.1 diisi tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP | |
| 0025004987111000 | - | - | |
| 0022277073822000 | - | - | |
| 0423432251529000 | - | - | |
| 0026038745804000 | Rp 551,296,000 | 1. Daftar peralatan utama yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di LDP (jumlah unit Concrete Mixer) 2. Peserta tidak memenuhi elemen Persyaratan RKK : (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya tidak diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain selain kolom keterangan tidak diisi | |
| 0020073813113000 | Rp 653,093,137 | Tidak dievaluasi karena sudah diperoleh 3 penyedia dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan | |
CV Zulfar Pratama Jaya | 01*9**4****16**0 | - | - |
CV Maulana Engineering | 08*8**3****05**0 | - | - |
| 0031802325814000 | Rp 546,173,398 | Peserta tidak memenuhi elemen Persyaratan RKK karena Kolom Jenis Bahaya pada tabel B.1 tidak diisi | |
| 0530089713814000 | Rp 608,874,127 | Tidak dievaluasi karena sudah diperoleh 3 penyedia dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan | |
| 0837979475814000 | Rp 592,335,924 | Tidak dievaluasi karena sudah diperoleh 3 penyedia dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan serta mempunyai nilai pengalaman sejenis yang lebih besar | |
| 0316599729814000 | Rp 551,296,000 | Tidak dievaluasi karena sudah diperoleh 3 penyedia dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan serta mempunyai nilai pengalaman sejenis yang lebih besar | |
| 0016908683807000 | - | - | |
| 0763420916831000 | Rp 551,296,000 | Daftar peralatan utama yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di LDP (spesifikasi Mobil Pickup yang ditawarkan 2393 cc, bukan 2477 cc) | |
| 0390411866814000 | Rp 551,654,003 | Tidak dievaluasi karena sudah diperoleh 3 penyedia dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan | |
| 0031156235831000 | Rp 551,296,000 | Tidak dievaluasi karena sudah diperoleh 3 penyedia dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan serta mempunyai nilai pengalaman sejenis yang lebih besar | |
| 0753053255805000 | Rp 551,290,000 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi setelah diundang 2x | |
CV Fratama | 09*0**9****05**0 | - | - |
CV Bittoeng Group Perkasa | 03*5**1****14**0 | - | - |
| 0014100184807000 | - | - | |
CV Syam Karya Mandiri | 09*9**0****05**0 | - | - |
| 0745514547807000 | - | - | |
| 0024632655801000 | - | - | |
| 0022274534822000 | - | - | |
| 0026874636808000 | - | - | |
| 0628509051807000 | - | - | |
| 0719228033806000 | - | - | |
| 0610219800411000 | - | - | |
| 0847678893807000 | - | - | |
| 0602251597822000 | - | - | |
| 0631650470801000 | - | - | |
| 0743267379807000 | - | - | |
| 0027218205814000 | - | - | |
| 0806097473831000 | - | - | |
| 0014938070802000 | - | - | |
Adinda Karya Persada.CV | 0032079873804000 | - | - |
| 0410870430831000 | - | - | |
| 0017962689805000 | - | - | |
| 0904240926831000 | - | - | |
| 0804573558831000 | - | - | |
CV Karya Kreasi | 09*8**0****14**0 | - | - |
| 0031485964808000 | - | - | |
| 0026874032803000 | - | - | |
| 0750912388831000 | - | - | |
| 0015627490805000 | - | - | |
| 0022192462831000 | - | - | |
| 0391989787814000 | - | - | |
| 0032597841941000 | - | - | |
| 0749837985803000 | - | - | |
| 0030517684801000 | - | - | |
| 0437486418804000 | - | - | |
| 0316900596955000 | - | - | |
CV Putra Tunggal Utama | 0019060201801000 | - | - |
| 0029750726807000 | - | - | |
CV Citra Karya Persada | 0026166413802000 | - | - |
CV Melfha Chantika Pratama | 00*4**6****07**0 | - | - |
CV Simbar Karampuang | 00*5**1****14**0 | - | - |
| 0836972703822000 | - | - | |
| 0428473037814000 | - | - | |
PT Surya Indah Persada Indonesia | 08*5**0****01**0 | - | - |
| 0024699977805000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0941505406831000 | - | - | |
| 0752736561831000 | - | - | |
CV Cipta Property | 00*1**4****13**0 | - | - |
| 0724767199802000 | - | - | |
| 0026871103803000 | - | - | |
| 0026039834804000 | - | - | |
CV Malolo | 0437623150814000 | - | - |
| 0539551788822000 | - | - | |
CV Rupakarya | 06*7**6****31**0 | - | - |
| 0012184487831000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0624500310814000 | - | - | |
| 0944253137805000 | - | - | |
| 0664170115825000 | - | - | |
| 0660412529831000 | - | - | |
| 0029106861805000 | - | - | |
| 0762333094811000 | - | - | |
| 0657953592809000 | - | - | |
| 0733969729805000 | - | - | |
| 0803948793804000 | - | - | |
| 0028543130807000 | - | - | |
| 0417321809801000 | - | - | |
| 0838183473942000 | - | - | |
PT Menembus Tanpa Batas | 04*1**9****31**0 | - | - |
BALA/ PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
DIMAMUJU
BADANPOM Alamat : JI. Paras Mamuju Kalukku Kilo Meter 13 Depan Rujab Polda Bambu Mamuju Sulawesi Barat
REVIUW DESIGN
KEGIATAN:
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PA GAR BPOM MAMUJU
APBN
TAHUN ANGGARAN 2024
KONSULTAN PERENCANA:
DisetujuiDiperiksa Oleh; Dibuat Oleh; Judul Gambar
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN PEKERJAAN: KONSULTAN PERENCANA
Pejabat Pembuat Komitmen
CV. ARMYL ENGINEERING KONSULTAN
(PPK) Skala V =
Team Leader : Yusran, S.T. H =
DIMAMUJU REVIUW DESIGN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR BPOM MAMUJU
Surveyor : Muh. Rahmat, Amd. No. Lbr Jumlah. Lbr
Alamat : Jl. Poros Mamuju Kalukku Kilo Meter 13 Depan Rujab Polda Bambu Mamuju Sulawesi Barat ABD. RAKHMAN, S.E. Drafter : Azwar, S.T. SUBHAN, ST
Nip. 199306082019031003 Estimator : Faizal, S.T. Direktur
S.19S.20
S.21
S.22
S.18
2.352.28
4.55 S.23
22.60 3.97
S.17
S.24
9.60
S.16 10.40
0.87
S.15 4.10
7.39 S.25
S.14
10.43
5.38
S.13 S.26
7.85
5.43
S.27
S.12
9.34
8.20
S.28
S.11
3.47
S.29
S.10
12.71
9.00 S.30
S.99.80
S.8
18.35
44.30
S.1
S.7
19.40
12.90
S.2
14.70
S.6
24.10
S.3
20.00
S.5
DENAH PAGAR 9.00
S.4
BPOM
Skala 1 : 1000
DisetujuiDiperiksa Oleh; Dibuat Oleh; Judul Gambar
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN PEKERJAAN: KONSULTAN PERENCANA
Pejabat Pembuat Komitmen
CV. ARMYL ENGINEERING KONSULTAN
(PPK) Skala V =
Team Leader : Yusran, S.T. H =
DIMAMUJU REVIUW DESIGN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR BPOM MAMUJU
Surveyor : Muh. Rahmat, Amd. No. Lbr Jumlah. Lbr
Alamat : Jl. Poros Mamuju Kalukku Kilo Meter 13 Depan Rujab Polda Bambu Mamuju Sulawesi Barat ABD. RAKHMAN, S.E. Drafter : Azwar, S.T. SUBHAN, ST
Nip. 199306082019031003 Estimator : Faizal, S.T. Direktur
4.46 4.46 4.46 4.46
18.43
B A D A N POM
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
DIMAMUJU
4.46 4.46 4.46 4.46
18.43
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 1
Skala 1 : 50
DisetujuiDiperiksa Oleh; Dibuat Oleh; Judul Gambar
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN PEKERJAAN: KONSULTAN PERENCANA
Pejabat Pembuat Komitmen
CV. ARMYL ENGINEERING KONSULTAN
(PPK) Skala V =
Team Leader : Yusran, S.T. H =
DIMAMUJU REVIUW DESIGN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR BPOM MAMUJU
Surveyor : Muh. Rahmat, Amd. No. Lbr Jumlah. Lbr
Alamat : Jl. Poros Mamuju Kalukku Kilo Meter 13 Depan Rujab Polda Bambu Mamuju Sulawesi Barat ABD. RAKHMAN, S.E. Drafter : Azwar, S.T. SUBHAN, ST
Nip. 199306082019031003 Estimator : Faizal, S.T. Direktur
4.15 4.15 4.08
12.90
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 2
Skala 1 : 50
4.70 4.70 4.70
24.10
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 3
Skala 1 : 50
4.21 4.21
9.00
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 4
Skala 1 : 50
DisetujuiDiperiksa Oleh; Dibuat Oleh; Judul Gambar
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN PEKERJAAN: KONSULTAN PERENCANA
Pejabat Pembuat Komitmen
CV. ARMYL ENGINEERING KONSULTAN
(PPK) Skala V =
Team Leader : Yusran, S.T. H =
DIMAMUJU REVIUW DESIGN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR BPOM MAMUJU
Surveyor : Muh. Rahmat, Amd. No. Lbr Jumlah. Lbr
Alamat : Jl. Poros Mamuju Kalukku Kilo Meter 13 Depan Rujab Polda Bambu Mamuju Sulawesi Barat ABD. RAKHMAN, S.E. Drafter : Azwar, S.T. SUBHAN, ST
Nip. 199306082019031003 Estimator : Faizal, S.T. Direktur
4.93 4.92 4.93
20.00
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 5
Skala 1 : 50
4.90 4.90 4.90
14.70
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 6
Skala 1 : 50
4.85 4.85 4.85
19.40
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 7
Skala 1 : 50
DisetujuiDiperiksa Oleh; Dibuat Oleh; Judul Gambar
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN PEKERJAAN: KONSULTAN PERENCANA
Pejabat Pembuat Komitmen
CV. ARMYL ENGINEERING KONSULTAN
(PPK) Skala V =
Team Leader : Yusran, S.T. H =
DIMAMUJU REVIUW DESIGN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR BPOM MAMUJU
Surveyor : Muh. Rahmat, Amd. No. Lbr Jumlah. Lbr
Alamat : Jl. Poros Mamuju Kalukku Kilo Meter 13 Depan Rujab Polda Bambu Mamuju Sulawesi Barat ABD. RAKHMAN, S.E. Drafter : Azwar, S.T. SUBHAN, ST
Nip. 199306082019031003 Estimator : Faizal, S.T. Direktur
4.59 2.54 4.09 2.54 4.58
18.35
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 8
Skala 1 : 50
4.90 4.90
9.80
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 9
Skala 1 : 50
4.14 4.14 4.14
12.71
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 10
Skala 1 : 50
DisetujuiDiperiksa Oleh; Dibuat Oleh; Judul Gambar
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN PEKERJAAN: KONSULTAN PERENCANA
Pejabat Pembuat Komitmen
CV. ARMYL ENGINEERING KONSULTAN
(PPK) Skala V =
Team Leader : Yusran, S.T. H =
DIMAMUJU REVIUW DESIGN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR BPOM MAMUJU
Surveyor : Muh. Rahmat, Amd. No. Lbr Jumlah. Lbr
Alamat : Jl. Poros Mamuju Kalukku Kilo Meter 13 Depan Rujab Polda Bambu Mamuju Sulawesi Barat ABD. RAKHMAN, S.E. Drafter : Azwar, S.T. SUBHAN, ST
Nip. 199306082019031003 Estimator : Faizal, S.T. Direktur
3.47
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 11
Skala 1 : 50
4.67 4.67
9.34
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 12
Skala 1 : 50
0.20 0.20
0.40
B A D A N POM
0.10
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
DIMAMUJU
2.21 3.23 2.21
7.85
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 13
Skala 1 : 50
DisetujuiDiperiksa Oleh; Dibuat Oleh; Judul Gambar
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN PEKERJAAN: KONSULTAN PERENCANA
Pejabat Pembuat Komitmen
CV. ARMYL ENGINEERING KONSULTAN
(PPK) Skala V =
Team Leader : Yusran, S.T. H =
DIMAMUJU REVIUW DESIGN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR BPOM MAMUJU
Surveyor : Muh. Rahmat, Amd. No. Lbr Jumlah. Lbr
Alamat : Jl. Poros Mamuju Kalukku Kilo Meter 13 Depan Rujab Polda Bambu Mamuju Sulawesi Barat ABD. RAKHMAN, S.E. Drafter : Azwar, S.T. SUBHAN, ST
Nip. 199306082019031003 Estimator : Faizal, S.T. Direktur
5.38
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 14
Skala 1 : 50
3.70 3.70
7.39
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 15
Skala 1 : 50
4.10
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 16
Skala 1 : 50
DisetujuiDiperiksa Oleh; Dibuat Oleh; Judul Gambar
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN PEKERJAAN: KONSULTAN PERENCANA
Pejabat Pembuat Komitmen
CV. ARMYL ENGINEERING KONSULTAN
(PPK) Skala V =
Team Leader : Yusran, S.T. H =
DIMAMUJU REVIUW DESIGN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR BPOM MAMUJU
Surveyor : Muh. Rahmat, Amd. No. Lbr Jumlah. Lbr
Alamat : Jl. Poros Mamuju Kalukku Kilo Meter 13 Depan Rujab Polda Bambu Mamuju Sulawesi Barat ABD. RAKHMAN, S.E. Drafter : Azwar, S.T. SUBHAN, ST
Nip. 199306082019031003 Estimator : Faizal, S.T. Direktur
5.20 5.20
10.40
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 17
Skala 1 : 50
4.50 4.50 4.55
22.60
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 18
Skala 1 : 50
2.35
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 19
Skala 1 : 50
DisetujuiDiperiksa Oleh; Dibuat Oleh; Judul Gambar
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN PEKERJAAN: KONSULTAN PERENCANA
Pejabat Pembuat Komitmen
CV. ARMYL ENGINEERING KONSULTAN
(PPK) Skala V =
Team Leader : Yusran, S.T. H =
DIMAMUJU REVIUW DESIGN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR BPOM MAMUJU
Surveyor : Muh. Rahmat, Amd. No. Lbr Jumlah. Lbr
Alamat : Jl. Poros Mamuju Kalukku Kilo Meter 13 Depan Rujab Polda Bambu Mamuju Sulawesi Barat ABD. RAKHMAN, S.E. Drafter : Azwar, S.T. SUBHAN, ST
Nip. 199306082019031003 Estimator : Faizal, S.T. Direktur
2.28
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 20
Skala 1 : 50
4.55
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 21
Skala 1 : 50
3.97
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 22
Skala 1 : 50
DisetujuiDiperiksa Oleh; Dibuat Oleh; Judul Gambar
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN PEKERJAAN: KONSULTAN PERENCANA
Pejabat Pembuat Komitmen
CV. ARMYL ENGINEERING KONSULTAN
(PPK) Skala V =
Team Leader : Yusran, S.T. H =
DIMAMUJU REVIUW DESIGN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR BPOM MAMUJU
Surveyor : Muh. Rahmat, Amd. No. Lbr Jumlah. Lbr
Alamat : Jl. Poros Mamuju Kalukku Kilo Meter 13 Depan Rujab Polda Bambu Mamuju Sulawesi Barat ABD. RAKHMAN, S.E. Drafter : Azwar, S.T. SUBHAN, ST
Nip. 199306082019031003 Estimator : Faizal, S.T. Direktur
4.80 4.80
9.60
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 23
Skala 1 : 50
0.87
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 24
Skala 1 : 50
5.22 5.22
10.43
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 25
Skala 1 : 50
DisetujuiDiperiksa Oleh; Dibuat Oleh; Judul Gambar
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN PEKERJAAN: KONSULTAN PERENCANA
Pejabat Pembuat Komitmen
CV. ARMYL ENGINEERING KONSULTAN
(PPK) Skala V =
Team Leader : Yusran, S.T. H =
DIMAMUJU REVIUW DESIGN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR BPOM MAMUJU
Surveyor : Muh. Rahmat, Amd. No. Lbr Jumlah. Lbr
Alamat : Jl. Poros Mamuju Kalukku Kilo Meter 13 Depan Rujab Polda Bambu Mamuju Sulawesi Barat ABD. RAKHMAN, S.E. Drafter : Azwar, S.T. SUBHAN, ST
Nip. 199306082019031003 Estimator : Faizal, S.T. Direktur
5.43
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 26
Skala 1 : 50
3.81 3.81
8.20
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 27
Skala 1 : 50
5.06 5.06
10.70
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 28
Skala 1 : 50
DisetujuiDiperiksa Oleh; Dibuat Oleh; Judul Gambar
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN PEKERJAAN: KONSULTAN PERENCANA
Pejabat Pembuat Komitmen
CV. ARMYL ENGINEERING KONSULTAN
(PPK) Skala V =
Team Leader : Yusran, S.T. H =
DIMAMUJU REVIUW DESIGN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR BPOM MAMUJU
Surveyor : Muh. Rahmat, Amd. No. Lbr Jumlah. Lbr
Alamat : Jl. Poros Mamuju Kalukku Kilo Meter 13 Depan Rujab Polda Bambu Mamuju Sulawesi Barat ABD. RAKHMAN, S.E. Drafter : Azwar, S.T. SUBHAN, ST
Nip. 199306082019031003 Estimator : Faizal, S.T. Direktur
4.03 4.03
8.65
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 29
Skala 1 : 50
4.21 4.21
9.00
TAMPAK DEPAN
SEGMEN 30
Skala 1 : 50
DisetujuiDiperiksa Oleh; Dibuat Oleh; Judul Gambar
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN PEKERJAAN: Pejabat Pembuat Komitmen KONSULTAN PERENCANA
(PPK) CV. ARMYL ENGINEERING KONSULTAN
Skala V =
Team Leader : Yusran, S.T. H =
DIMAMUJU GAMBAR RENCANA PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR BPOM MAMUJU
Surveyor : Muh. Rahmat, Amd. No. Lbr Jumlah. Lbr
Alamat : Jl. Poros Mamuju Kalukku Kilo Meter 13 Depan Rujab Polda Bambu Mamuju Sulawesi Barat ABD. RAKHMAN, S.E. Drafter : Azwar, S.T. SUBHAN, ST
Nip. 199306082019031003 Estimator : Faizal, S.T. Direktur
POT. A - A POT. Y - Y
POT. I - I
0.20
0.30
POT. I - I
POT. Y - Y
TAMPAK DEPAN TYPE 1 DETAIL SLOOF TAMPAK SAMPING
POT. A - A
Skala 1 : 20 Skala 1 : 20 Skala 1 : 20
0.45 0.45
0.25 0.25
0.40
0.10
0.15
1.00
1.50
1.35 1.35
1.30
0.05 0.15 0.07
0.68 0.07 0.07
0.16 0.16
0.30 0.30
0.07 0.07
0.35 0.35
0.25
0.25
0.07 0.45
0.35
DETAIL POT. A - A DETAIL POT. I - I DETAIL POT. Y - Y
Skala 1 : 20 Skala 1 : 20 Skala 1 : 20
DisetujuiDiperiksa Oleh; Dibuat Oleh; Judul Gambar
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN PEKERJAAN: Pejabat Pembuat Komitmen KONSULTAN PERENCANA
(PPK) CV. ARMYL ENGINEERING KONSULTAN
Skala V =
Team Leader : Yusran, S.T. H =
DIMAMUJU GAMBAR RENCANA PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR BPOM MAMUJU
Surveyor : Muh. Rahmat, Amd. No. Lbr Jumlah. Lbr
Alamat : Jl. Poros Mamuju Kalukku Kilo Meter 13 Depan Rujab Polda Bambu Mamuju Sulawesi Barat ABD. RAKHMAN, S.E. Drafter : Azwar, S.T. SUBHAN, ST
Nip. 199306082019031003 Estimator : Faizal, S.T. Direktur
POT. X - X
Bervariabel Bervariabel
0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03
0.05
+ -0.05 sd 0.07 + -0.05 sd 0.07 + -0.05 sd 0.07 + -0.05 sd 0.07
0.10
0.440.83
0.10
0.05
DET. C - C
POT. X - X
TAMPAK DEPAN
Skala 1 : 20
0.50
0.10
0.10
0.50 0.50
DETAIL POT. X - X
Skala 1 : 20
1.10 1.10
0.90 0.90
0.30 0.30
0.65 0.65
TAMPAK SAMPING DET. C - C DETAIL PEMBESIAN DET. C - C
Skala 1 : 20 Skala 1 : 20
DisetujuiDiperiksa Oleh; Dibuat Oleh; Judul Gambar
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN PEKERJAAN: Pejabat Pembuat Komitmen KONSULTAN PERENCANA
(PPK) CV. ARMYL ENGINEERING KONSULTAN
Skala V =
Team Leader : Yusran, S.T. H =
DIMAMUJU GAMBAR RENCANA PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR BPOM MAMUJU
Surveyor : Muh. Rahmat, Amd. No. Lbr Jumlah. Lbr
Alamat : Jl. Poros Mamuju Kalukku Kilo Meter 13 Depan Rujab Polda Bambu Mamuju Sulawesi Barat ABD. RAKHMAN, S.E. Drafter : Azwar, S.T. SUBHAN, ST
Nip. 199306082019031003 Estimator : Faizal, S.T. Direktur
POT. V - V
Bervariabel Bervariabel
POT. V - V
DET. PAGAR SEGMEN 7, 8 & 9
Skala 1 : 40
22.1
81.0
0.10
0.10
0.12
DET. D - D
DET. POT. V - V
Skala 1 : 40
0.45
0.25 0.48 0.63
0.20 0.15
1.50 1.50 1.60
1.35
0.88 2.20 2.15
0.30
TAMPAK DEPAN KOLOM TYPE 2 TAMPAK SAMPING DET. PEMBESIAN KOLOM TYPE 2 PEMBESIAN DET. D - D
Skala 1 : 40 Skala 1 : 40 Skala 1 : 40 Skala 1 : 40
DisetujuiDiperiksa Oleh; Dibuat Oleh; Judul Gambar
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN PEKERJAAN: KONSULTAN PERENCANA
Pejabat Pembuat Komitmen
CV. ARMYL ENGINEERING KONSULTAN
(PPK) Skala V =
Team Leader : Yusran, S.T. H =
DIMAMUJU REVIUW DESIGN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR BPOM MAMUJU
Surveyor : Muh. Rahmat, Amd. No. Lbr Jumlah. Lbr
Alamat : Jl. Poros Mamuju Kalukku Kilo Meter 13 Depan Rujab Polda Bambu Mamuju Sulawesi Barat ABD. RAKHMAN, S.E. Drafter : Azwar, S.T. SUBHAN, ST
Nip. 199306082019031003 Estimator : Faizal, S.T. Direktur
B A D A N POM
0.10
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
0.20
DIMAMUJU
0.20
4.46 4.00 4.46
8.04
4.00
0.61 0.61
1.07 1.07
0.72 0.72
0.10
0.10
0.10
0.10
8.04
04.0
TAMPAK DEPAN
Papan Nama
Skala 1 : 50
B A D A N POM
0.10
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
0.20
DIMAMUJU
0.20
4.00
04.0
DisetujuiDiperiksa Oleh; Dibuat Oleh; Judul Gambar
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN PEKERJAAN: Pejabat Pembuat Komitmen KONSULTAN PERENCANA
(PPK) CV. ARMYL ENGINEERING KONSULTAN
Skala V =
Team Leader : Yusran, S.T. H =
DIMAMUJU GAMBAR RENCANA PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR BPOM MAMUJU
Surveyor : Muh. Rahmat, Amd. No. Lbr Jumlah. Lbr
Alamat : Jl. Poros Mamuju Kalukku Kilo Meter 13 Depan Rujab Polda Bambu Mamuju Sulawesi Barat ABD. RAKHMAN, S.E. Drafter : Azwar, S.T. SUBHAN, ST
Nip. 199306082019031003 Estimator : Faizal, S.T. Direktur
POT. Z - Z
POT. Z - Z
57.1
55.0
1.07 0.61
0.10
0.61 0.72
1.73
57.1
0.20
55.0
POT. Z - Z
POT. Z - Z
DETAIL PEMBESIAN
Skala 1 : 25
TAMPAK DEPAN
DETAIL POT. Z - Z
Skala 1 : 25
Skala 1 : 25
57.1
0.15
0.15
54.1
0.60
0.40
0.30
0.15
51.2
0.10
54.0
0.20
1.00
00.1
DisetujuiDiperiksa Oleh; Dibuat Oleh; Judul Gambar
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN PEKERJAAN: Pejabat Pembuat Komitmen KONSULTAN PERENCANA
(PPK) CV. ARMYL ENGINEERING KONSULTAN
Skala V =
Team Leader : Yusran, S.T. H =
DIMAMUJU GAMBAR RENCANA PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR BPOM MAMUJU
Surveyor : Muh. Rahmat, Amd. No. Lbr Jumlah. Lbr
Alamat : Jl. Poros Mamuju Kalukku Kilo Meter 13 Depan Rujab Polda Bambu Mamuju Sulawesi Barat ABD. RAKHMAN, S.E. Drafter : Azwar, S.T. SUBHAN, ST
Nip. 199306082019031003 Estimator : Faizal, S.T. Direktur
POT. O - O
POT. O - O
0.85 6.20 0.85
DETAIL POT. O - O
PINTU GERBANG
Skala 1 : 40
TAMPAK DEPAN
PINTU GERBANG
Skala 1 : 40
06.0
08.1
0.30
0.10
0.05
0.10
93.0
0.80
0.64
0.07
0.04
0.10
0.85
BAB - 1
PERSYRATAN UMUM
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
Data Proyek
Nama : Pembangunan Pagar BPOM Mamuju
Lokasi :Jl. Poros Mamuju – Palu Kompleks BPOM Mamuju
Waktu Pelaksanaan : 4 bulan
A.
Pemberi Tugas
Pemberi Tugas adalah Balai Pengawas Obat dan Makanan diMamuju, dalam
pelaksanaan sehari-hari dilimpahkan kepada Tim Teknis
B.
Perencana
Konsultan perencana adalah CV. ARMYL ENGINEERING KONSULTAN
C.
Konsultan Supervisi
Konsultan Supervisi adalah seseorang / team yang diberi limpahan wewenang
secara tertulis dan mempunyai uraian pekerjaan (job description) dan ditetapkan
oleh Pengguna Jasa.
D.
Penyedia Jasa Konstruksi
Penyedia Jasa Konstruksi adalah badan hukum atau perusahaan yang telah
memenangkan pelelangan dan penawarannya telah diterima oleh Pemberi Tugas,
dan telah menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak).
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan
yang dinyatakan dalam Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) serta
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini.
Lingkup Pekerjaan meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
c. Pekerjaan Dinding
d. Pekerjaan Struktur Beton
e. Pekerjaan Gerbang dan Papan Nama
f. Pekerjaan Pengecatan
PASAL 2
MEMULAI KERJA & PERSIAPAN PELAKSANAAN
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal penunjukan dan Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK), Pihak Kontraktor harus sudah memulai melaksanakan
pembangunan fisik secara nyata di lapangan.
Dan apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor yang ditetapkan belum melaksanakan
pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan
yang telah dibuat oleh Pemberi Tugas.
Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya
seluruh seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama
seluruh Gambar Kerja serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis seperti yang
akan diuraikan dalam Buku ini.
Di dalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau
kesimpangsiuran informasi di dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan
mengadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas dan Direksi Pelaksana untuk
mendapat kejelasan pelaksanaan.
Pekerjaan Persiapan meliputi : pembuatan papan nama proyek, pekerjaan
Pembersihan Lapangan, dokumentasi, Shop Drawing, Pelaporan serta pengadaan
Listrik dan Air Kerja.
PASAL 3
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi
yang diajukan bersama penawaran atau Peralatan konstruksi yang dibutuhkan
lainya, dari tempat penyimpanan/workshop ke lokasi dimana alat itu akan
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
3.2. Pembuatan kantor Kontraktor, Gudang Material/Logistik dan lain-lain di lokasi
proyek untuk keperluan pekerjaan.
3.3. Dengan selalu disertai izin Konsultan Pengawas, Kontraktor harus mengajukan
metode kerja dan pengggunaan terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya
(Pengambilan Keputusan harus melalui rapat koordinasi yang mengikut sertakan
tim teknis dan dinas terkait ).
3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, Kontraktor
harus menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui.
PASAL 4
PAPAN NAMA PROYEK
Selain ketentuan pemenuhan Papan Nama Proyek berdasarkan kontrak, Bilamana
diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat maka Kontraktor harus memasang
Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas biaya Kontraktor.
PASAL 5
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
5.1. Di lapangan proyek, Kontraktor ‘wajib’ menunjuk seorang Project Manager yang
memiliki pengalaman dan kemampuan manajerial untuk memimpin pelaksanaan
pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor.
5.2. Dengan adanya ‘Project Manager’ tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung
jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
5.3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pemimpin Proyek dan
Konsultan Pengawas, nama dan jabatan ‘Struktur Organisasi Kontraktor’ untuk
mendapat perasetujuan.
5.4. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pemimpin Proyek dan Konsultan
Pengawas bahwa ‘Project Manager’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup
cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara
tertulis untuk mengganti ‘Project Manager’.
5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Kontraktor
harus sudah menunjuk ‘Project Manager’ yang baru atau Kontraktor sendiri
(penanggung jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan
pekerjaan.
PASAL 6
RENCANA KERJA
6.1. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor ‘wajib’
membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-
Chart dan S-Curve Bahan dan Tenaga Kerja.
6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas , paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender
setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor.
Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan disahkan oleh
Pemberi Tugas/ Pemimpin Proyek.
6.3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
Konsultan Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik Proyek dan Konsultan
Perencana.
6.4 Kontraktor berkewajiban membuat skema Organisasi Proyek Pusat dan Lapangan
yang digunakan dalam pelaksanaan proyek ini, untuk diperiksa dan mendapat
persetujuan Konsultan Supervisi.
6.4. Kontraktor harus selalu dalam pelaksanaan pembangunan pekerjaan sesuai
dengan Rencana Kerja tersebut di atas.
6.5. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor berdasarkan
Rencana Kerja tersebut.
PASAL 7
LOS MK , LOS KERJA, GUDANG BAHAN,
PAGAR PROYEK DAN LAIN-LAIN
7.1. Direksi Keet (Los MK )
Kontraktor harus Menyediakan Direksi Keet (Los MK ) untuk keperluan Konsultan
Pengawas dan Personalia Tim Proyek dengan bahan semi permanen seluas ±
32m² dengan menggunakan bahan-bahan sebagai berikut : lantai diplester,
dinding tripleks/ papan, rangka bangunan dari bahan kayu kelas III, atap dari
bahan genteng seng gelombang, pintu dari bahan papan kayu kelas III, dilengkapi
dengan kursi, meja, serta alat-alat kantor yang diperlukan. Dalam hal ini
Kontraktor dapat memanfaatkan sementara ruangan pada area bangunan yang
akan ditentukan oleh MK (atau Menyesuaikan dengan Penawaran dari Pihak
Kontraktor Pelaksana Yang Tertuang dalam Kontrak Kerja).
7.2. Kantor Kontraktor, Los Kerja Dan Gudang Bahan
Kontraktor atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor di lapangan, los kerja
untuk para pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci untuk menyimpan
barang-barang, yang mana tempatnya akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas
.
7.3. Kontraktor wajib memelihara jalan-jalan masuk, saluran-saluran di sekitar proyek
dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek ini dan
menyingkirkan / membersihkan kembali pada waktu penyelesaian atau jika
diperintahkan juga memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkannya
7.4. Kontraktor berkewajiban menjaga kebersihan los Konsultan Pengawas beserta
inventarisnya
7.5. Pagar Proyek
Untuk keamanan lapangan kerja, Kontraktor harus memagari sekeliling batas
lahan proyek sehingga aman.
Tinggi Pagar Proyek minimum 1,80 m dari permukaan tanah dengan bahan dari
seng gelombang BJLS 32 dicat, kolom setempat dari rangka kayu Borneo ukuran
5/7, memenuhi persyaratan kekuatan, atau menyesuaikan kebutuhan
lapangan/standard dari perusahaan KOntraktor/sesuai dengan peraturan
Pemerintah Daerah setempat.
7.6. Kantor Kontraktor, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang dibuat dan
dibiayai oleh Kontraktor, setelah selesai pelaksanaan pembangunan/ pekerjaan
tersebut, harus segera dibongkar/ dibersihkan oleh pihak Kontraktor, dan bahan-
bahan bekasnya menjadi milik Kontraktor.
7.7. Direksi Keet dan pagar Pengaman (butir 1 & 5 di atas) yang dibuat oleh
Kontraktor, setelah selesai pelaksanaan pembangunan/pekerjaan tersebut akan
ditentukan pemanfaatannya oleh Pemberi Tugas, namun apabila dianggap perlu
Pemberi Tugas dapat memerintahkan kepada Kontraktor untuk segera
membongkarnya dan membersihkannya, dan bahan-bahan bekasnya diserahkan
kepada Pemberi Tugas.
7.8. Fasilitas direksi keet dan kantor dilapangan serta lingkungan lahan proyek
dilengkapi dengan jaringan komunikasi dan internet yang memadahi. Serta
pengawasan CCTV 24jam (spesifikasi untuk outdoor bisa timelaps) (minimal 4
unit/titik, diposisi dan sudut berbeda) lengkap dengan Server dan monitor LED.
PASAL 8
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
8.1. Kontraktor berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup
di tempat pekerjaan untuk para pekerja.
8.2. Kontraktor berkewajiban menyediakan kotak PPPK ditempat pekerjaan.
8.3. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,
kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan dan keamanan pekerjaan,
bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas,
dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka kontraktor harus bertanggung
jawab untuk memperbaikinya.
8.4. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor sesegera mungkin memberitahukan
kepada Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk
keselamatan korban kecelakaan itu.
8.5. Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran :
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat
pemadam kebarakaran (Fire Extinguisher) lengkap dengan isinya, dengan jumlah
sekurang-kurangnya 4 (empat) buah tabung. Masing-masing tabung
berkapasitas 5 Kg.
8.6. Penyediaan Helm Proyek :
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan helm proyek
sebagai peralatan pengamanan wajib bagi pekerja dan tamu / pihak yang
berkepentingan mengunjungi lokasi proyek.
8.7. Bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada Kontraktor Induk maupun Sub
Kontraktor yang melaksanakan Proyek, pihak Kontraktor yang sedang
melaksanakan pembangunan/pekerjaan agar ikut serta dalam program BPJS
Ketenagakerjaan dan memberitahukan secara tertulis kepada Pemimpin Proyek.
8.8 Penyediaan Protokol Pencegahan Covid 19
Selama masa Pandemi Covid 19, Kontraktor dan pelaksana wajib mengikuti
protocol kesehatan yang berlaku sesuai instruksi Menteri PUPR
no.02/IN/M/2020 dengan menyiapkan personil Satgas Pencegahan Covid 19
dalam struktur organisasi dan menyediakan alat-alat untuk pencegahan
penularan seperti :
1. Thermogun
2. Area Cuci tangan dengan Sabun dan Penyemprotan Desinfectan
3. Tisue + Holder
4. Masker
5. Tabung Oksigen
6. Pengukur Tekanan Darah
7. Dan lain-lain, sesuai dengan standar protocol pencegahan covid 19
PASAL 9
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut
alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
pengamanan, Pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja
maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserah terimakannya pekerjaan
tersebut kepada Pemberi Tugas.
9.1. Tenaga Ahli dan Tenaga Kerja Pendukung
Tenaga Ahli dan Tenaga Kerja Pendukung yang memadai dan berpengalaman
dengan jenis dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
No. Jabatan Kualifikasi
1 Ahli K3 Konstruksi S1 Teknik Sipil, minimal Pengalaman 8 tahun Ahli
K3 Utama
2 Petugas Keselamatan
Konstruksi
3 Pengatur Lalu Lintas
4 Project Manager S2 Sipil / Arsitektur, minimal pengalaman 3 tahun,
SKA MUDA
5 Site Engineer S1 Sipil / Arsitektur, minimal pengalaman 3 tahun,
SKA MUDA
6 Ahli Sipil S1 Sipil, minimal pengalaman 3 tahun, SKA MUDA
7 Quality Control S1 Teknik Sipil, minimal pengalaman 3 tahun, SKA
MUDA
8 Drafter D3 Teknik Sipil/ Arsitektur/Mesin/Elektronika,
minimal pengalaman 3 tahun, SKT Juru Gambar
9 Supervisor
10 Mandor
11 Tukang
12 Keamanan Proyek
9.2. Peralatan Bekerja
Menyediakan alat-alat bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat
dan pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
DAFTAR ALAT jumlah
1 Dump Truck Kap. 8 Ton 4
2 Water Tank Truck Kap. 4000 Liter 1
3 Alat Bantu (pertukangan, scaffolding, dll) 50 set
4 Theodolit 1
5 Rambu Ukur
6 Peralatan Lain (GPS, Kalkulator, Kertas, Baterei,
Kendaraan dll)
7 Jumlah Patok @1 Patok/100 m2
8 Laptop / Notebook / PC (personal computer)
9 Camera Digital, CCTV
10 Printer A4, A3 & Plotter A2, A1, A0
9.3. Bahan-bahan Bangunan
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya (Bahan Yang
digunakan Harus sesusai Dengan Dokumen Penawaran dan Dokumen Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat Teknis).
9.4. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
9.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat
sumur gali di tapak proyek atau disuply dari luar (melakukan koordinasi
dengan PDAM), dan mendapatkan izin dari instansi teknis terkait dan
masyarakat/lingkungan sekitar
9.4.2. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan
kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
9.4.3. Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang
senantiasa terisi penuh ( Minimum Kap. 5 m3 ).
9.4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan atau
dapat menggunakan Diesel/Genset untuk pembangkit tenaga listrik yang
penggunaannya atas petunjuk dan Izin dari Konsultan Pengawas.
PASAL 10
DRAINASE/ SALURAN
Pemeliharaan drainase eksisting
a. Kontraktor harus memelihara drainase yang memasuki, melintasi atau
mempengaruhi tempat kerja.
b. Kewajiban ini mencakup, bila diminta oleh Konsultan Pengawas
pembersihan saluransaluran, parit dan pipa-pipa menuju hulu dan hilir
sampai sejauh 100 meter di luar batas daerah konstruksi dan daerah
milik jalan (right-of way).
c. Ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran
tambahan.
Lokasi dan perlindungan utilitas.
Sebelum memulai pekerjaan konstruksi, Kontraktor harus melakukan survey untuk
mengetahui detail lokasi segala utilitas yang akan berpengaruh terhadap pelaksanaan
pembangunan. Hasil survey harus dicatat dalam format rencana sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas, dan patok permukaan (surface pegs) pada tempat
kerja yang menunjukkan lokasi seluruh utilitas yang berada di bawah tanah, harus
sudah ditancapkan. Patok-patok itu harus tetap terpancang selama pelaksanaan
konstruksi.
PASAL 11
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing
di dalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di
tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan pasal-pasal yang
lain dari spesifikasi ini.
Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan/ penjagaan tumbuhan dan benda-benda
yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
Segala obyek yang berada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu busuk,
tunggul, akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya
yang muncul, yang tidak diperuntukan berada di sana, harus dibersihkan dan/atau
dibongkar, dan di buang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus
di buang dari lahan sampai kedalaman sekurangkurangnya 50 cm di bawah elevasi
lubang galian sesuai Gambar Konstruksi.
Lubang-lubang akibat pembongkaran harus diurug dengan material yang memadai
dan dipadatkan sampai 90% dari kepadatan kering maksimum sesuai AASHTO T 99.
PASAL 12
PERSYARATAN DAN STANDARISASI
10.1. Persyaratan Pelaksanaan
Untuk menghindari klaim dari ‘User’ Pemberi Tugas dikemudian hari maka
Kontraktor harus betul-betul ‘memperhatikan’ pelaksanaan pekerjaan struktur
dengan memperhitungkan ‘ukuran jadi (finished)’ sesuai persyaratan ukuruan
pada gambar kerja dan penjelasan RKS. Kontraktor wajib melaksanakan semua
pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan
persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan
Rencana kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh
Konsultan Pengawas .
Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang
menyangkut pekerjaan Struktur,
Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing/Sanitasi dan mendapat izin tertulis
dari Konsultan
MK .
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan calon Kontraktor harus
menempatkan Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan
ahli disetiao dibidangnya selama pelaksanaan pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.
Selain itu Kontraktor harus meneyediakan Buku harian untuk keperluan
Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari
pekerjaan, dengan Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek meliputi :
• 1 (satu) camera digital/handycam.
• 1 (satu) alat ukur schuifmaat.
• 1 (satu) alat ukur panjang 50 m, 5 m.
• 1 (satu) mistar waterpass panjang 120 cm. 1 (satu) laptop/PC.
10.2. Standar yang Dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Standar Norma di
Indonesia, Standard Industri Konstruksi, Standard Nasiona Indonesia, Peraturan
Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan antara lain :
1. Perpres No. 54/2010 beserta perubahan-perubahannya, terakhir
Perubahan Ke 4, Perpres No. 4 Tahun 2015 berganti Perpres 16 tahun
2018.
2. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari
Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
3. Permen PUPR nomor: 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
4. Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019
5. Persyaratan perencangan geoteknik SNI 8460: 2017
6. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum
7. Spesifikasi Beton Struktural SNI 6880-2016
8. Spesifikasi Disain Untuk Konstruksi Kayu SNI 7973:2013
9. Peraturan Semen Portland SNI 15-2049-2015.
10. Peraturan Bata merah pejal untuk pasangan dinding SNI15-2094-2000.
11. Beban minimum dan kriteria terkait untuk bangunan Gedung dan struktur
SNI 1727:
2020.
12. Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja Struktural SNI 1729:2020.
13. Baja Tulangan SNI 2052: 2017
14. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok Dengan Cat Emulsi SNI 03-
2410-2002,
15. Tatacara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung SNI 03-2407-2008,
dan Peraturan Pengecatan lainnya yang sesui dengan SNI terbaru.
16. Peraturan tentang Agregat halus dan kasar, Metode pengujian analisis
saringan SNI 036877-2002.
17. Tatacara pembuatan dan perawatan spesiment uji beton di lapangan
(ASTM C31-10 IDT) SNI 4810: 2013.
18. Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan
bangunan.
19. PerMen PU No. 2 PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau.
20. Surat Edaran Dirjen Cipta Karya nomor: 86/SE/DC/2016 tentang
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau
21. Permenaker No. 12 tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Listrik di Tempat Kerja.
22. Persyaratan Umum Instalasi Listrik ( PUIL 2020 ),
SNI 0225-2011 dan Amandemennya.
23. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 1 tahun 2014.
Tentang persyaratan teknis Perangkat Telekomunikasi.
24. SNI 03-3985-2000, tata cara perencanaan, pemasangan dan alarm
kebakaran untuk pencegahan bahaya kebakaran pada gedung.
25. PerMen PU 26/PRT/M/2008 tentang Ketentuan Teknis Pengaman
Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
26. UU No. 32/1999 tentang Telekomunikasi dgn PP No. 52/2000 tentang
Telekomunikasi Indonesia.
27. National Fire Protection Association (NFPA), High-Rise Building Fires
and Safety, Tahun 2013.
28. SNI 8153:2015, Tentang sistem plambing pada bangunan gedung
29. SNI 03–6373–2000, tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemasangan Vent
pada Sistem Plambing.
30. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 68
tahun 2016 tentang baku mutu Air Limbah Domestik.
31. Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2013 tentang Pengelolaan
Limbah Radioaktif.
32. Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
33. SNI-03-1745-2000, tentang tata cara perencanaan sistem pipa tegak dan
slang untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung.
34. SNI-03-3989-2000, tentang tata cara perencanaan sistem sprinkler
otomatik untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung.
35. SNI-03-1746-2000, tentang tata cara perencanaan sistem proteksi pasif
untuk pencegah bahaya kebakaran.
36. SNI-03-6570-2001, tentang instalasi pompa yang dipasang tetap untuk
proteksi kebakaran.
37. KepMen PU 26/PRT/M/2008 tentang Ketentuan Teknis Pengaman
Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
38. Kepmeneg PU No. 20/PRT/M/2009 tentang manajemen
penanggulangan kebakaran diperkotaan.
39. SNI 03-6572-2001 : Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan
Pengkondisian Udara Pada Bangunan Gedung.
40. SNI 03-6571-2001 : Sistem Pengendalian Asap Kebakaran Pada
Bangunan Gedung.
41. Pasal 5 : Sistem Pengendali Asap dan Penerapannya.
42. Pasal 5.3 : Sistem Pressurisasi Tangga Kebakaran.
43. SNI-03-6390-2011 : Konservasi Energi Sistem Tata Udara
44. SNI-03-6389-2011 : Konservasi Energi Selubung Bangunan pada
Bangunan Gedung
45. SNI-03-6571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap pada Bangunan
Gedung.
46. SNI 05-7052-2004, syarat-syarat umum kontruski lift penumpang yang
dijalankan dengan motor traksi tanpa kamar mesin.
47. SNI-03-6248-2000 Konstruksi Eskalator.
48. Intruksi Menteri PUPR nomor: 02/IN/M/2020 tentang Protokol
Pencegahan Penyebaran COVID-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
49. Syarat Dokumen SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Kontraktor/ Penyedia Jasa Konstruksi bersama Konsultan Supervisi
(MK) mempersiapkan dan memeriksa dokumen SLF sesuai yang
dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri PUPR No. 25 / PRT / M/ 2018
yang mana dokumen SLF tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas
sebanyak minimal 3 (tiga) set dan turut bertanggungjawab mengawal
proses perijinan SLF sampai dengan sertifikat SLF diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah.
BAB 2
SYARAT ADMINISTRATIF
PASAL 1
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal
yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik Teknis
maupun Adminstratif. Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor harus
memberikan data-data yang diperlukan menurut data dan menurut keadaan
sebenarnya. Konsultan Pengawas juga harus membuat Laporan mingguan dan
Laporan bulanan secara rutin. Laporan-laporan tersebut di atas, harus diserahkan
kepada Pemimpin Proyek untuk bahan monitoring.
PASAL 2
PENJELASAN RKS & GAMBAR
- Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignment, lokasi, seksi (bagian)
dan detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja.
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan
spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau
kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan
spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar
dan sepsifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan
darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas/ Pengawas dan disahkan secara tertulis.
- Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan
penafsiran yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan
spesifikasinya.
- Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan
garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila
ada ketentuan lain dari Konsultan Pengawas/ Pengawas.
Ukuran
- Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan
Gambar
Pelengkap meliputi :
• As-as
• Luar-luar
• Dalam-dalam
• Luar-dalam
- Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm
(centimeter).
- Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah
ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai (“finished”).
- Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana yang
selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan
dijadikan pegangan.
- Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran
skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui Konsultan
Pengawas.
- Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
- Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor
baik dari segi biaya maupun waktu.
Perbedaan gambar
- Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang
mengikat/berlaku.
- Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/ Struktur, maka
Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang akan
memutuskannya setelah berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
- Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal/
Listrik dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran
fungsional dalam gambar kerja Arsitektur.
- Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu
bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka
di dalam hal terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan-
perbedaan dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap
Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan
Pengawas secara tertulis, mengadakan pertemuan dengan Direksi Proyek,
Tim Teknis dan Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan gambar
mana yang akan dijadikan pegangan.
- Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang / meng “klaim” biaya maupun perubahan waktu pelaksanaan.
Istilah
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah sebagai
berikut.
• STR : Struktur
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi, Bahan
Konstruksi Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering kolom, Balok dan tebal Lantai.
• ARS : Arsitektur
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan
bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada baik teknis
maupun estetika.
• ELK : Elektrikal
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Penyediaan Daya
Listrik/Penerangan dan
Eelktronika
• MEK : Mekanikal
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Air Bersih – Air Kotor – Drainase,
Sistem Pemadam Kebakaran, Sistem Instalasi Diesel – Generator Set, dan Sistem
Pengkondisian Udara.
Shop drawing
a. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus
dibuat oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah
disesuaikan dengan keadaan lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak maupun yang
diminta oleh Konsultan Pengawas.
c. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan Konsultan Pengawas dan
digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari
semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum
tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak maupun
di dalam Buku ini.
d. Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas/Pemberi Tugas (Selambat Lambatnya Adalah Sebelum Proses MC
0% /Mutual Check 0% dilaksanakan).
e. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada
Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuai dengan
format standar dari proyek dan harus digambar pada kertas minimal ukuran A3.
Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built
drawing”
a. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
b. Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban
membuat gambar-gambar yang telah dikerjakan/dibangun oleh kontraktor
(As-Built Drawing). Biaya untuk penggambaran “As-Built Drawing”,
sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
PASAL 3
TANGGUNG – JAWAB KONTRAKTOR
a. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
b. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat,
mengawasi, menegur, atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung
jawab penuh tersebut di atas.
c. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan
tersebut dengan biaya
Kontraktor sendiri.
d. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanan pekerjaan,
maka Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada
Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas.
e. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan
yang timbul.
f. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
g. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan
pekerjaan menjadi tangung-jawab Kontraktor.
h. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan
bahan/material, barang milik Proyek, Konsultan Pengawas dan milik Pihak
Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya
sampai tahap serah terima.
i. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang
telah dipasang maupun belum; adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak
akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
j. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik
yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
k. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan
bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi
keluar lokasi pekerjaan.
l. Kontraktor wajib menjaga jalan-jalan umum. Saluran-saluran, pipa-pipa (PDAM
+ GAS ), Kabel (PLN,Telkom, Jaringan Internet) dan sebagainya terhadap
gangguan-gangguan yang diakibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan
m. Kontraktor wajib membongkar, memindahkan dan memperbaiki kembali
saluran-saluran air bersih, air kotor, saluran telpon, listrik dan sebagainya yang
mungkin akan terkena / mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan
n. Kontraktor wajib memelihara kelancaran lalu lintas dan kondisi lingkungan
selama pekerjaan berlangsung
o. Kontraktor wajib memelihara / menjaga bangunan, rumah/ permukiman warga
yang ada disekitarnya terhadap adanya gangguan yang diakibatkan
pelasanaan pekerjaan (termasuk menyediakan jaring pengaman)
p. Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor.
PASAL 4 PEMERIKSAAN
HASIL PEKERJAAN
a. Izin memasuki tempat kerja
Direksi Proyek dan Konsultan Pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa
olehnya, setiap waktu dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan
tempat-tempat dimana pekerjaan sedang dikerjakan/ dipersiapkan atau dimana
bahan/ barang dibuat.
b. Pemeriksaan pekerjaan
• Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor,
tetapi karena bahan/ material ataupun komponen jadi, maupun mutu
pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas/Pembri Tugas
harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya
Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/
Pemberi Tugas.
• Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat
sebelum mendapatkan persetujuan MK dan Kontraktor harus
memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Konsultan Pengawas
untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak
terlihat.
• Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas kapan
setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa.
• Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam
(dihitung dari jam diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak
terhitung hari libur/ hari Raya) tidak dipenuhi/ ditanggapi oleh Konsultan
Pengawas/ Pemberi Tugas, maka Kontraktor dapat meneruskan
pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas
• Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/Pemberi
Tugas berhak menginstruksikan pembongkaran bagian pekerjaan
sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
• Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi
tanggungan Kontraktor, tidak dapat di “klaim” sebagai biaya pekerjaan
tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
c. Kemajuan pekerjaan
Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan
sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas.
Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut
penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada
waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang maka Konsultan
Pengawas harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu
diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan
pada waktu yang telah ditentukan.
d. Perintah untuk pelaksanaan (foreman)
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja di mana
Konsultan Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka
petunjuk atau perintah itu harus dituruti dan dilaksanakan oleh semua petugas
Pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan
itu.
e. Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai
dengan toleransi yang diberikan dalam Spesifikasi Teknis, dan toleransi lainnya yang
ditetapkan pada bagian lainnya.
PASAL 5
SUPPLIER & SUB KONTRAKTOR
Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor Bawahan (Sub-Kontraktor)
didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor ‘wajib’
memberitahukan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas untuk
mendapatkan persetujuan.
Supplier/Distributor/Aplikator wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di
Lapangan untuk pekerjaan khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan
tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi/standard pabrik.
PASAL 6
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
- Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh
yang telah disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam RKS ini di atas.
- Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
dinyatakan afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari
lapangan bangunan selambat-lambatnya dalam tempo 3 X 24 jam dan tidak boleh
dipergunakan.
- Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh
Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas/Perencana dan ternyata masih
dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas/Perencana
berhak memerintahkan pembongkaran kembali kepada kontraktor yang mana
segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan
Kontraktor sepenuhnya disamping pihak kontraktor tetap dikenakan denda sebesar
1 0/00 (satu permil) dari harga borongan.
- Seluruh material lokal harus dilengkapi brosure dan standard, hasil pengujian lainnya
serta datadata teknis material yang sesuai SNI dan peraturan yang berlaku sejauh
material produk lokal ini memenuhi spesifikasi teknis
- Kontraktor wajib membuat daftar material yang terpakai dan diserahkan kepada
Pemberi Tugas. Daftar material harus disebutkan nama bahan, nama supplier, agen,
distributor, alamat, nama penanggung jawab dan No. telpon / fax.
- Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, maka Kontraktor harus dan memeriksakannya ke
Laboratorium balai Penelitian BahanBahan Pemerintah untuk diuji dan hasil
pengujian tersebut disampaikan kepada Konsultan Pengawas/ Pemberi
Tugas/Perencana secara tertulis.
Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor.
Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut di atas tentang baik atau tidaknya
kualitas dari bahan-bahan tersebut. Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan
pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus memberikan penjelasan
lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
Garansi & Waranty
Untuk Peralatan, Instalasi, material yang memerlukan Garansi dan Warranty, maka
Kontraktor wajib menanggung garansi dan warranty tersebut. Segala biaya yang
diperlukan sudah termasuk dalam Penawaran .
PASAL 7
PENILAIAN PRESTASI KERJA
Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah diterima oleh
Konsultan Pengawas dapat dihitung prestasi dengan nilai 100% . Bahan-bahan yang
sudah didatangkan ke lokasi proyek tetapi belum terpasang, tidak dapat dinilai
prestasinya kecuali apabila ada pertimbanganpertimbangan khusus dari Konsultan
Pengawas/Pemberi Tugas Tata Cara Perbaikan Pekerjaan :
a. Kontraktor wajib memperbaiki dan atau membuat baru semua pekerjaan yang
dinyatakan kurang / tidak baik oleh Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas
dalam waktu yang telah ditentukan.
b. Segala biaya perbaikan dan atau pembuatan baru ini menjadi tanggungan
Kontraktor .
c. Kontraktor tidak diperkenankan minta perpanjangan waktu akibat perbaikan-
perbaikan ini
PASAL 8
PERLINDUNGAN HASIL PEKERJAAN
Kontraktor wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan pada hasil pekerjaan
yang sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan
Tanggung Jawab Masa Pemeliharaan
a. Dalam masa pemeliharaan, Kontraktor tetap bertanggung jawab untuk
memelihara pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam masa
pemeliharaan tersebut ada pekerjaanpekerjaan yang rusak tidak berfungsi
dengan baik sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas maka
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan tersebut secepatnya
b. Apabila dalam masa pemeliharaankan ini Kontraktor tidak melaksanakan
perbaikan-perbaikan seperti yang diminta Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas,
maka retensi pembayaran sebesar 5% tidak dibayarkan atau Jaminan
Pemeliharaan dicairkan oleh Pengguna Jasa dengan nilai pekerjaan yang belum
diperbaiki tersebut dan Penyerahan Kedua (BAST-2) tidak dapat dilaksanakan.
PASAL 9
PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN
a. Pada saat atau sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang telah ditentukan,
Kontraktor wajib menyelesaikan seluruh pekerjaaannya sebagaimana disyaratkan
dalam spesifikasi ini, dimana Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas pada saat
tersebut telah selesai dilaksanakannya dan siap dipakai serta telah sesuai dengan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Serah Terima pekerjaan dilakukan dengan Berita Acara Penyerahan, disertai
lampiran gambargambar as built drawing, instruksi-instruksi, Surat Garansi, Buku
Manual Pemeliharaan dan lainlain sebagaimana disyaratkan. Softfile dan
dokumentasi diserahkan dalam bentuk hardisk dengan kapasitas yang cukup untuk
menyimpan semua dokuman dalam jumlah yang ditentukan.
c. Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
1. Pekerjaan telah diselenggarakan dengan baik sesuai dengan spesifikasi dan
gambar, harus dilakukan dengan Berita Acara Pemeriksaan
2. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar pelaksanaan akhir
3. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak
pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar
kerja serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis seperti yang akan diuraikan
dalam buku ini.
Di dalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan, dan atau kesimpang-
siuran informasi di dalam pelaksanaan, kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan
dengan Konsultan dan direksi untuk mendapatkan kejelasan pelaksanaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Bab 1
Umum dan Syarat-Syarat Umum
Pasal 1 Umum
1.1. Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar-gambar
rencana (Design) adalah merupakan satuan dengan RKS ini.
1.2. Adapun standar yang dipakai untuk pekerjaan tersebut diatas ialah
berdasarkan :
- BSN (Badan Standarisasi Nasional Indonesia)
- ASTM (American Society for Testing & Materials)
- ASSHO (American Association of State Highway Officials).
1.3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengukur kembali
semua titik elevasi dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi
perbedaanperbedaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat
gambar-gambar penyesuaian dan harus mendapat persetujuan MK
(Pengawas Lapangan).
Pasal 2 Syarat-syarat Umum
2.1 Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk
pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan
Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam buku ini.
Bila terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian
ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
2.2 Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan
dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan
memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan
sempurna.
2.3 Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib
memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian
masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan
yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib
menyediakan tempat penyimpanan bahan/material dilokasi yang aman dari
segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan
memudahkan kerja di lokasi dapat tercapai.
2.4 Gambar-Gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam
gambargambar yang ada (AR, STR dan ME) dalam buku Uraian
Pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat keadaan dilokasi,
Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana atau
Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di
lokasi setelah Pengawas berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor
untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang
tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang
dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan.
Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum
dicantumkan dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas
memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan
pegangan setelah berunding dahulu dengan Perencana.
d. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuranukuran
yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Pengawas.
Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung
jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
e. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing
dua salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda,
beritaberita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah
disetujui ditempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan
Direksi setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah
terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh
Pemberi Tugas.
2.5 Gambar-Gambar Pelaksanaan dan Contoh-Contoh
a. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar,
diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau
Sub Kontraktor, Supplier atau Produsen yang menjelaskan bahanbahan
atau sebagian pekerjaan.
b. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih
dahulu oleh Konsultan Perencana.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan
menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh
Konsultan Pengawas.
Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tandatanda
sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus
melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan
Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan
setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen
Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam
waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya
pekerjaan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambargambar
pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan
tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas, tidak boleh di
laksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan
Pengawas kepada Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan
Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda "Telah
Diperiksa Tanpa Perubahan "atau" Telah “Diperiksa Dengan
Perubahan" atau "Ditolak".
Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan
yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau
diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
j. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila
menurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam
katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk
masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus
dikirimkan kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-
katalog kepada Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
2.6 Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan Dokumen Kontrak.
Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai
halhal tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan
telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
2.7 Nama Pabrik atau Merek yang ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu
jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang
sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada
waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi
dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai
pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di
Indonesia.
Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat
pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana
dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas akan menentukan sendiri
alternatip merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1
(satu) bulan penunjukan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada
pemberi tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen
ataupun importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut
telah dipesan (order import).
2.8 Contoh-Contoh
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan
contohcontoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa,
sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang
akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut
jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk
dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari
material yang akan dipakai atau dipasang, untuk mendapatkan
persetujuan Pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda
bukti atau sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang
atau material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui
pemesanan), maka Kontraktor diwajibkan menyerahkan Brosur, katalog,
gambar kerja atau shop drawing, konster dan sample, yang dianggap
perlu oleh Perencana atau Pengawas dan harus mendapatkan
persetujuan Perencana atau Pengawas.
2.9 Subsitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya
dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam
Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara,
disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak
disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang
menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang
menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan
adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemilik /Perencana/ Pengawas.
2.10 Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
baru, dan material harus tahan terhadap iklim tropik.
Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap
pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan
khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus
melaksanakannya.
Kontraktor harus melengkapi surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil
ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihanlatihan
khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang
keahlian masing-masing.
2.11 Klausal Disebutkan Kembali
Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan
kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut
tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal
yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis,
maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan
atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek
dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala "claim" atau tuntutan
terhadap hak-hak khusus.
2.12 Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang
menyangkut dalam proyek ini, harus di koordinir lebih dahulu agar
gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi atau memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan
dari Konsultan/Pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan
syarat-syarat pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi- instruksi tertulis
dari Pengawas.
c. Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor
pada setiap waktu. Bagaimanapun jugakelalaian Pengawas dalam
pengontrolan terhadap kekeliruan-kekeliruan atas pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak berarti Kontraktor bebas dari
tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat- syarat pelaksanaan
(spesifikasi) atau gambar atau instruksi tertulis dari Pengawas harus
diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi
tanggung jawab kontraktor.
2.13 Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik Umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari
alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta
memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan
kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah
kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalanjalan,
saluran-saluran pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan
kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasioperasi
Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh
Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama
pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi tugas tidak
bertanggung jawab terhadap Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan
bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang
dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan
dan tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan
tamu yang akan datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan
seperti ini di syaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus
menurut atau memenuhi ketentuan Undang-undang yang berlaku pada
waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan
perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah
dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling
sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai
pertolangan pertama
f. Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan
menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatkan,
hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagainya Pemberi Tugas
akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan penggantian uang
yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin
ia keluarkan.
2.14 Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua "claim" atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan
dengan merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material
dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
2.15 Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam
sempadan (batas) site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak
Pemberi Tugas.
2.16 Peraturan Teknis Pembangunan yang Digunakan
a. Dalam malaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat
ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya :
1. Keppres 29/1984 dengan lampiran-lampirannya.
2. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia
atau Algemene Voorwaarden voor de Uitvoering bij Aaneming van
Openbare Warken (AV) 1941.
3. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik
dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
4. Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013
5. Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga
Kerja.
6. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979
dan PLN setempat.
7. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta
Instalasi Pembuangan dan Perusahaaan Air Minum.
8. Spesifikasi Disain Untuk Konstruksi Kayu SNI 7973:2013
9. Peraturan Semen Portland SNI 15-2049-2004.
10.Peraturan Bata merah pejal untuk pasangan dinding SNI 15-
20942000.
11.Beban minimum untuk perancangan bangunan gedung dan struktur
lain SNI 1727:2013.
12.Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja Struktural SNI 1729:2015.
13.Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok Dengan Cat Emulsi SNI
032410-1994, Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung
SNI 03-2407-2002, dan Peraturan Pengecatan lainnya yang sesui
dengan SNI terbaru.
14.Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan
bangunan.
b. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan
mengikat pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah
disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail
yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui
Direksi.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan.
3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
4. Berita Acara Penunjukkan.
5. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
6. Surat Perintah Kerja (SPK).
7. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
8. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
9. Kontrak/Surat Perjanjian Kontraktoran.
2.17 Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
berdasarkan disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis
dari Pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang
diperlukan termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan,
data-data tertulis, dan hal-hal lain yang diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan
detail fabrikasi dan ketepatan penyetelan atau pemasangan semua
bagian konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasikan di workshop, kecuali
atas persetujuan Pengawas.
e. Semua baut, baik yang dikerjakan di workshop maupun di lapangan harus
selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada
lubang baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu
pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor,
harus dilakukan atas biaya Kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi
harus ditanyakan kepada Pengawas/Perencana.
h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar "As Built Drawing"
sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara
kenyataan, untuk kebutuhan pemeriksaan di kemudian hari. Gambar-
gambar tersebut diserahkan kepada Pengawas.
- Akhir dari Bab 1 –
Bab 2
Pekerjaan Persiapan atau Pendahuluan
Pasal 1 Pembersihan Tapak Proyek
1.1 Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar pohon, dan
puing bongkaran bangunan.
1.2 Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan
rata.
Pasal 2 Pengukuran Tapak Kembali
2.1 Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan gambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang
sudah ditera kebenarannya.
2.2 Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana/Konsultan Pengawas
untuk dimintakan keputusannya.
2.3 Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alatalat
waterpass atau Theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
2.4 Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencanaan/Konsultan
Pengawas selama pelaksanaan proyek.
2.5 Pengurusan sudut siku dengan prisma atau barang secara asas Segitiga
Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
Perencana/ Konsultan Konsultan Pengawas.
2.6 Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
Pasal 3 Tugu Patokan Dasar
3.1 Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Perencana atau Konsultan
Konsultan Pengawas.
3.2 Tugu patokan dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 X 20 cm,
tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 1 m dengan bagian yang menonjol di atas
muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan
sekurang-kurangnya seinggi 40 cm di atas tanah.
3.3 Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bias diubah, diberi tanda yang jelas
dan dijaga keutuhannya samapai ada instruksi tertulis dari
Perencana/Konsultan Konsultan Pengawas untuk membongkarnya.
3.4 Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Kontraktor.
Pasal 4 Papan Dasar Pelaksanaan (Bouwplank)
4.1 Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau Meranti 5/7, tertancap
ditanah sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak
maksimum 2 m satu sama lain.
4.2 Papan patok ukur dibuat dati kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20
cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass).
4.3 Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali
dikehendaki lain oleh Perencana/Konsultan Pengawas.
4.4 Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 300 cm dari as pondasi terluar.
4.5 Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus
melaporkan kepada Perencana/Konsultan Pengawas.
4.6 Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
Kontraktor.
Pasal 5 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik Untuk Bekerja
5.1 Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di
lokasi proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas
dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan
air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana/Konsultan
Pengawas.
5.2 Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan diesel
untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara atas persetujuan Konsultan Pengawas. Daya listrik juga disediakan
untuk suplai Kantor Konsultan Konsultan Pengawas.
Pasal 6 Kantor Konsultan Pengawas
9.1 Kantor Konsultan Pengawas merupakan bangunan bertingkat dengan konstruksi
rangka kayu, dinding papan multiplex dicat, penutup atap asbes semen
gelombang, lantai papan, diberi pintu/jendela secukupnya untuk
penghawaan/pencahayaan. Letak kantor Konsultan Konsultan Pengawas harus
cukup dekat dengan kantor Kontraktor tetapi terpisah dengan tegas.
9.2 Perlengkapan-perlengkapan kantor Konsultan Konsultan Pengawas yang harus
disediakan Kontraktor :
- 1 (satu) buah meja rapat ukuran 1,20 x 3,00 m, dengan 10 (sepuluh) kursi
- 1 (satu) buah meja tulis ukuran 0,70 x 1,40 m2, dengan 2 (dua) kursi .
- 1 (satu) buah meja gambar ukuran A-1, dari kayu lipat.
- 1 (satu) buah lemari ukuran 1,50 x 2,00 x 0,50 m3, dapat dikunci. - 1 (satu)
buah white board ukuran 1,20 x 2,40 cm2.
9.3 Berdekatan dengan kantor Konsultan Konsultan Pengawas, harus
ditempatkan ruang WC dengan bak air bersih secukupnya dan dirawat
kebersihannya.
9.4 Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek, untuk setiap saat dapat
digunakan oleh Direksi Lapangan adalah :
- 1 (satu) buah alat ukur schuifmaat.
- 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolith/waterpass).
- 1 (satu) mesin tik standar 18"
- 1 (satu) unit komputer
9.5 Bangunan kantor Konsultan Konsultan Pengawas dengan
perlengkapanperlengkapannya terkecuali alat-alat yang disebut dalam pasal
3.9. butir 4 menjadi milik Pemberi Tugas setelah selesai pembangunan
proyek ini.
Pasal 7 Kantor Kontraktor dan Los Kerja
10.1 Ukuran luas kantor Kontraktor Los Kerja serta tempat simpan bahan,
disesuaikan dengan kebutuhan Kontraktor dengan
mengabaikan keamanan dan kebersihan serta dilengkapi dengan pemadam
kebakaran.
10.2 Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus
dibuatkan kotak simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat,
sehingga masing-masing bahan tidak tercampur.
Pasal 8 Papan Nama Proyek
11.1 Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan
nama-nama Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Konsultan
Pengawas dan Kontraktor.
11.2 Ukuran layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan
pengarahan Konsultan Konsultan Pengawas.
- Akhir dari Bab 2 -
Bab 3
Pekerjaan Beton Bertulang
Pasal 1. Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pembesian
- Tulangan besi, lengkap dengan kawat pengikatnya.
- Beton decking (support chairs), bolster, speacer for reinforcing
b. Pengecoran Beton
- Beton cor ditempat untuk rangka bangunan, lantai, dinding pondasi
dan pelat pendukung.
- Pelat lantai diatas tanah dan pedestrian atau side walks.
- Finishing permukaan beton pada dinding, pelat, balok dan kolom.
1.2. Peraturan-Peraturan
a. Standar Indonesia
- Persyaratan Beton Strukturan Untuk Bangunan Gedung
SNI 2847:2013
- Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja SNI 1729:2015 -
Peraturan Semen Portland SNI 15-2049-2004
b. ASTM, USA
- C 33 – Concrete Aggregates -
C 150 – Portland Cement
c. ACI (American Concrete Institute), USA
- 211 – Recommended Practice for selecting proportions for Normal
and Heavy Weight Concrete.
- 212 – Guide for use Admixture in Concrete
- 213 – Recommended Practice for Evaluation of Compression Test
Result of Field Concrete
1.3. Penyimpanan
a. Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan, pada umumnya harus
sesuai dengan waktu dan urutan pelaksanaan.
b. Semen harus didatangkan dalam sak yang tidak pecah atau utuh, tidak
terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada sak segera
setelah diturunkan dan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung
dari pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari
tanah. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai
mengeras). Jika ada bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut harus
dapat ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak
lebih dari 10 % berat. Jika ada bagian yang tidak dapat ditekan hancur
dengan tangan bebas, maka jumlahnya tidak boleh melebihi 5 % berat
dan kepada campuran tersebut diberi tambahan semen baik dalam
jumlah yang sama. Semuanya dengan catatan bahwa kualitas beton
yang diminta harus tetap terjamin.
c. Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan
bantalan-bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya
(misalnya minyak dan lain-lain). Jenis semen sesuai dengan spesifikasi
yang telah ditentukan (Semen Tiga Roda) untuk digunakan adalah
mengikat seluruh pekerjaan.
d. Agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah menurut
jenis dan gradasinya serta harus beralaskan lantai beton ringan untuk
menghindari tercampurnya dengan tanah.
Pasal 2. Bahan- Bahan
2.1. Semen
a. Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal setara
dengan Semen Tiga Roda yang sesuai dengan syarat-syarat :
- Peraturan Semen Portland SNI 15-2049-2004.
- Persyaratan Beton Strukturan Untuk Bangunan Gedung SNI
2847:2013.
- Mempunyai sertifikat Uji (test sertificate).
- Mendapat Persetujuan Perencana / Konsultan Konsultan Pengawas.
b. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam - macam jenis/merk semen
untuk suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan
asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak
pecah.
c. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus
diterimakan dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan
tertutup rapat, dan harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan
diletakkan tidak kena air, diletakan pada tempat yang ditinggikan paling
sedikit 30 cm dari lantai. Sak -sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk
sampai tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 sak, setiap
pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan dengan maksud agar
pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
d. Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat
salah penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak
penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus
segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
2.2. Agregat
a. Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (agregat kasar) dan pasir
beton, harus memenuhi syarat-syarat :
- Peraturan tentang Agregat halus dan kasar, Metode pengujian
analisis saringan SNI 03-1968-1990.
- Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI
2847:2013.
- Tidak Mudah Hancur (tetap keras), tidak porous.
- Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat
atau kotoran-kotoran lainnya.
b. Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji
dari Rudelaff dengan beban penguji 20 ton, agregat kasar harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
- Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 - 19 mm lebih dari 24 %
- Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19 - 30 mm lebih dari 22 %
atau dengan mesin pengaus Los Angelos dimana tidak terjadi
kehilangan berat lebih dari 50 %.
c. Koral (kerikil) dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran
lebih besar dari 30 mm, untuk penggunaannya harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
d. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja
yang baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang akan
dipakai.
e. Konsultan Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk
mengadakan test kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat
penimbunan yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas, setiap saat dalam
laboratorium yang diakui atas biaya Kontraktor.
f. Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut
disupply, maka Kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan kepada
Konsultan Pengawas.
g. Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras
permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu
sama lain dan terkotori.
2.3. Air.
a. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di
lapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung
bahanbahan kimia (asam alkali) tidak mengandung organisme yang
dapat memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak. Memenuhi
syarat-syarat Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI
2847:2013 dan diuji oleh Laboratorium yang diakui sah oleh yang
berwajib dengan biaya ditanggung oleh pihak Kontraktor.
b. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
c. Kandungan chlorida tidak melebihi 500 p.p.m san kombinasi sulfat (SO3)
tidak melebihi 1000 p.p.m. Apabila dipandang perlu. Konsultan Konsultan
Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai
diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas
biaya Kontraktor.
2.4. Besi Beton
a. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
- Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI
2847:2013 dan Peraturan Baja tulangan beton SNI 07-2052-2002.
- Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak
cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
- Dari jenis baja mutu U-24 untuk < 13 mm dan U40 untuk D 13
mm (ulir) dan D10 mm (ulir).
- Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi
ketentuanketentuan sesuai SNI (mengacu ke point pertama).
- Mempunyai penampang yang sama rata.
- Ukuran disesuaikan dengan gambar - gambar.
b. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuanketentuan
di atas, harus mendapat persetujuan perencana/Konsultan Pengawas.
c. Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak
diperkenankan untuk mencampur-adukan bermacam-macam sumber
besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke
site harus disertakan dengan Mill Certificate.
d. Kontraktor bilamana diminta harus mengadakan pengujian mutu besi
beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk Konsultan Konsultan
Pengawas. Batang percobaan diambil dibawah kesaksian Konsultan
Konsultan Pengawas. Jumlah test besi beton dengan interval setiap 1
truk = 1 buah benda uji atau tiap 10 ton = 1 buah test besi. Percobaan
mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang
perlu oleh Konsultan Pengawas.
e. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Hubungan antara besi
beton satu dengan yang lainnya harus menggunakan kawat beton, diikat
dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak
menyentuh lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor, besi
beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet lepas, kulit giling atau
bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus dipasang
pada posisi yang tepat.
f. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak
sesuai dengan spesifikasi (R.K.S.) diatas, harus segera dikeluarkan dari
site setelah menerima instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas, dalam
waktu 2 x 24 jam.
2.5. Admixture.
a. Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan
dan pengerasan maupun maksud-maksud lain dapat dipakai bahan
admixture.
b. Jenis dan jumlah bahan admixture yang dipakai harus ditest dan disetujui
terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
c. Admixture yang telah disimpan lebih dari 6 bulan dan telah rusak, tidak
boleh dipergunakan.
d. Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara
mencampur dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat
tidak diperlukan penggunaan sesuatu admixture
e. Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Kontraktor diminta
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Konsultan Konsultan
Pengawas mengenai hal tersebut. Untuk itu Kontraktor diharapkan
memberitahukan nama perdagangan admixture tersebut dengan
keterangan mengenai tujuan, data-data bahan, nama pabrik produksi,
jenis bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko
dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
2.6. Grouting.
Untuk grouting disekitar angker dipakai Conbex 100 atau yang setara
dengan tebal minimum 2.5 cm.
Pekerjaan ini harus menggunakan injection pump.
Pasal 3. Pelaksanaan
3.1. Mutu Beton.
a. Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat SNI 2847:2013. Kecuali
ditentukan lain pada gambar kerja, kekuatan dan penggunaan beton
yaitu :
- Kolom : K 250
- Sloof : K 250
- Ringbalk : K 250
b. Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mix) tersebut diatas harus
dilakukan untuk menentukan beton yang harus dimulai.
c. Adukan Beton Yang Dibuat Setempat (Site Mixing)
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :
- Semen diukur menurut volume
- Agregat diukur menurut volume
- Pasir diukur menurut volume
- Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin
(batch mixer)
- Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas
mesin pengaduk
- Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan
berada dalam mesin pengaduk.
- Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus
dibersihkan lebih dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
Adukan beton :
- Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat SNI 2847:2013. Beton
harus mempunyai kekuatan karakteristik sesuai yang disyaratkan
dalam gambar.
- Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes) untuk
mengontrol daya kerjanya, sehingga tidak ada kelebihan pada
permukaan ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan
(segregasi) dari agregat.
- Percobaan slump diadakan menurut syarat-syarat dalam Peraturan
Beton Indonesia (SNI 2847:2013).
- Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas
harus dilakukan untuk menentukan komposisi adukan yang akan
dipakai pada pekerjaan beton selanjutnya dan harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
3.2. Faktor Air Semen.
a. Agar dihasilkan suatu konstruksi beban yang sesuai dengan yang
direncanakan, maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut :
- Faktor air semen untuk, balok sloof dan poer maksimum 0,60.
- Faktor air semen untuk kolom, balok, pelat lantai tangga dinding,
beton dan lisplank/parapet maksimum 0,60.
- Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat-tempat
basah lainnya maksimum 0,55
b. Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton dan dapat
dihasilkan suatu mutu sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk
konstruksi beton dengan faktor air semen maksimum 0.55 harus
memakai plasticizer sebagai bahan additive. Pemakaian merk dari bahan
additive tersebut harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3.3 Test Silinder
a. Konsultan Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada
Kontraktor untuk membuat benda Uji coba dari adukan beton yang
dibuat.
b. Nilau dari kuat tekan beton dalam Spesifikasi teknis ini adalah nilai Uji
Tekan Beton pada umur 28 hari Benda Uji. Selama pengecoran beton
harus selalu dibuat benda-benda uji. Test selama pekerjaan dengan
membuat minimum 6 benda uji dengan total pengecoran total dapat
diselesikan selama satu hari atau minimum 1 benda uji setiap
pengecoran 110 m3 atau tidak kurang dari 460m2 luasan pengecoran
dinding atau lantai (pilih yang paling menentukan). Dari setiap mutu
beton yang berbeda dan dari setiap perencanaan campuran yang dicor
harus dibuat sample dengan jumlah dan ketentuan seperti diatas, buat
dan simpan benda uji tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setiap benda uji yang diambil adalah 2 sample apabila pengujian dengan
silinder 15x30 cm atau 3 sample untuk silinder 10x20 cm.
Apabila di inginkan untuk pengujian pada umur lainnya yaitu 7 hari, 14
hari atau 21 hari maka Pengawas dan atau kontraktor dapat
melakukannya sebagai bagian dari kebutuhan/ metode teknis
pelaksanaan di Lapangan. dengan mengikuti syarat atau santdart pada
Pasal 3.3.b.
Pengawas di lapangan berhak untuk meminta Benda Uji di tempatkan di
Lapangan dan di lakukan pengujian oleh Independent, dengan mengikuti
syarat atau standart pada Pasal 3.3.b.
Untuk selalu di perhatikan kemungkinan kegagalan dalam pelaksanaan
Pengujian Beton pada umur 28 hari, maka perlu di siapkan cadangan
Benda Uji, Jika test silinder pada hari ke 28 berhasil, test silinder
cadangan untuk menghasilkan kekuatan rata-rata dari kedua sample
pada hari ke 28. Sediakan fasilitas pada lokasi proyek untuk menyimpan
contoh-contoh yang diperlukan oleh badan penguji.
c. Test silinder dengan ukuran sesuai dengan standar ASTM. Pengujian
dapat juga dilakukan dengan Uji Kubus, dengan Standart pengujian
beton adalah K = (f’c x 10) + 50 Kg/cm2. Misal mutu beton adalah f’c 25
Mpa maka dapat dilakukan dnegan uji kubus mutu beton K-300.
d. Cetakan silinder coba harus berbentuk silinder dalam segala arah dan
memenuhi syarat-syarat dalam SNI 03-4810-1998.
e. Setiap benda uji yang diambil untuk sekali pengujian adalah 2 sample.
Apabila pengujian dengan silinder 15x30 cm atau 3 sample untuk silinder
10x20 cm.. Pengambilan adukan beton, pencetakan kubus coba dan
curingnya harus dibawah Konsultan Pengawasan. Prosedurnya harus
memenuhi syarat-syarat dalam SNI 03-1974-1990.
f. Untuk identifikasi, silinder coba harus ditanda dengan suatu kode yang
dapat menunjukan tanggal pengecoran, pembuatan adukan struktur
yang bersangkutan dan lain-lain yang perlu dicatat.
g. Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 2847:2013, termasuk juga
pengujian-pengujian slump dan pengujian-pengujian tekanan. Jika beton
tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok adukan
yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai dan Kontraktor harus
menyingkirkannya dari tempat pekerjaan. Jika pengujian tekanan gagal,
maka perbaikan harus dilakukan dengan mengikuti prosedur perbaikan
di dalamnya.
h. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan silinder uji menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
i. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton
yang dibuat dengan disahkan oleh Konsultan Konsultan Pengawas dan
laporan tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristiknya. Laporan
tertulis harus disertai sertifikat dari laboratorium. Penunjukkan
laboratorium harus dengan persetujuan Konsultan Konsultan Pengawas.
j. Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
segera sesudah percobaan, paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah
pengecoran, dengan mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik,
deviasi standar, campuran adukan, berat kubus benda uji dan data-data
lain yang diperlukan.
k. Apabila dalam pelaksanaan terdapat mutu beton yang tidak memenuhi
spesifikasi, maka Konsultan Pengawas berhak meminta Kontraktor agar
mengadakan percobaan nondestruktif atau kalau memungkinkan
mengadakan percobaan coring. Percobaan ini harus memenuhi
syaratsyarat dalam SNI 2847:2013. Apabila gagal, maka bagian tersebut
harus dibongkar dan dibangun kembali sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas. Semua biaya untuk percobaan dan akibat-akibat
gagalnya pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
l. Selama pelaksanaan Kontraktor diharuskan mengadakan slump test
menurut syarat-syarat dalam SNI 2847:2013. Slump beton berkisar
antara 5 – 13 cm (atau mengikuti pada Standart Drawing perencanaan).
Cara pengujian slump adalah dengan Beton diambil tetap sebelum
dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting). Cetakan slump
dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu rata atau pelat baja. Cetakan di
isi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan tersebut ditusuk-
tusuk 25 kali dengan besi diameter 16 mm panjang 600 mm dengan
ujung yang bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara
serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali
dan setiap tusukan harus masuk satu lapisan di bawahnya. Setelah
atasnya diratakan, maka dibiarkan setengah menit lalu cetakan diangkat
perlahan-lahan dan diukur penurunannya (nilai slumpnya).
m. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung
setelah seluruh komponen adukan masuk ke dalam mixer.
n. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya pemisahan
komponen-komponen beton.
o. Harus menggunakan vibrator untuk pemadatan beton.
3.4. Cetakan Beton
a. Kontraktor harus memberikan sample bahan yang akan dipakai untuk
cetakan beton untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat
seperti potongan-potongan kayu, paku, tahi gergaji, tanah dan
sebagainya.
c. Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan
terjadi kebocoran atau hilangnya air hujan selama pengecoran, tetap
lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak bergoyang.
d. Untuk beton exposed, cetakan beton yang digunakan harus memberikan
hasil permukaan beton yang baik, halus (tidak kasar) dan mempunyai
warna yang merata pada seluruh permukaan beton tersebut.
e. Permukaan cetakan beton yang bersentuhan dengan beton harus di
coating dengan oli, untuk mempermudah saat pembongkaran cetakan
dan memperbaiki permukaan beton.
3.5. Pengecoran Beton
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada
bagianbagian utama dari pekerjaan, kontraktor harus memberitahukan
Konsultan Pengawas dan mendapatkan persetujuannya. Jika tidak ada
persetujuan, maka kontraktor dapat di perintahkan untuk menyingkirkan
atau membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan, atas biaya
kontraktor sendiri.
b. Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan aggregat dan tercampurnya
kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat
pengangkutan mesin haruslah mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas, sebelum alat-alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan.
Semua alat-alat pengangkutan yang digunakan pada setiap waktu harus
dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras.
c. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan
besi beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
d. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor
terlebih dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan
kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
e. Pengecoran dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis maksimum
30 cm dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan menjatuhkan
dari suatu ketinggian, yang akan menyebabkan pengendapan aggregat.
f. Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran
digunakan internal concrete vibrator. Pemakaian external concrete
vibrator tidak dibenarkan tanpa persetujuan Konsultan Pengawas.
g. Pengecoran dilakukan secara terus menerus (bertahap atau tanpa
berhenti). Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari
15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang
tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
h. Pada penyambungan beton lama dan baru, maka permukaan beton lama
terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan. Apabila perbedaaan
waktu pengecoran kurang atau sama dengan 1 hari, beton lama disiram
dengan air semen dan selanjutnya seperti pengecoran biasa. Apabila
lebih dari 1 (satu) hari maka harus digunakan bahan additive untuk
penyambungan beton lama dan beton baru.
i. Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
3.6 Perawatan Beton
a. Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam SNI 2847:2013.
b. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai
dilaksanakan dan harus berlangsung terus menerus selama paling
sedikit 2 minggu, jika tidak ditentukan lain.
c. Dalam jangka waktu tersebut cetakan beton harus tetap dalam keadaan
basah. Apabila cetakan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan,
maka selama sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap
dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus atau
dengan menutupinya dengan karung basah atau dengan cara lain yang
disetujui Konsultan Pengawas.
3.7. Curing dan Perlindungan Atas Beton
a. Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan
terhadap matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan
pengerasan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya
b. Untuk bahan curing dapat dipakai Concure 75 produksi Fosroc atau
setara sebanyak 1 liter tiap 6 m2. Pemakaian bahan curing harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3.8. Pembongkaran Cetakan Beton
a. Spesifikasi Beton Struktural SNI 03-6880-2002, dimana bagian
konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri
dan beban-beban pelaksanaannya.
b. Cetakan beton baru dibongkar bila bagian beton tersebut untuk :
- Sisi balok/kolom setelah berumur 3 hari -
Balok/pelat setelah berumur 3 minggu
c. Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui
sebelumnya oleh Konsultan Pengawas.
d. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian
beton yang kropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi
kekuatan konstruksi tersebut, maka Kontraktor harus segera
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas, untuk meminta
persetujuan mengenai cara pengisian atau menutupnya. Semua resiko
yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya pengisian
atau penutupan bagian tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
e. Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Konsultan
Pengawas mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang
cacat seperti berikut :
- Konstruksi beton sangat kropos.
- Konstruksi beton yang sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisi-posisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh gambar. - Konstruksi
beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
3.9 Penggantian Besi
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah
sesuai dengan apa yang tertera pada gambar.
b. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau
pendapatnya terdapat keliruan atau kekurangan atau perlu
penyempurnaan pembesian yang ada, maka :
- Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tertera dalam gambar. Secepatnya hal ini
diberitahukan pada Perencana Konstruksi untuk sekedar informasi.
- Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh kontraktor sebagai
pekerjaan lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan
setelah ada persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi.
- Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan
tersebut hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari
Perencana Konstruksi. Mengajukan usul dalam rangka tersebut
adalah merupakan juga keharusan dari Kontraktor.
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan
penukaran diameter yang terdekat dengan catatan :
1. Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
2. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut
tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksudkan adalah jumlah luas).
3. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan kemampuan
penampang berkurang.
4. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan
pembesian ditempat tersebut atau di daerah overlapping yang dapat
menyulitkan pembetonan atau penyampaian penggetar.
d. Toleransi Besi
Diameter, ukuran sisi atau jarak Variasi dalam berat Toleransi
antara dua permukaan yang yang diperbolehkan Diameter
berlawanan
Dia. < 10 mm 7 % 0.4 mm
10 mm dia. < 16 mm 5 % 0.4 mm
Dia. 16 mm 4 % 0.5 mm
3.10. Tanggung Jawab Kontraktor
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan diatas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi
yang diberikan.Adanya atau kehadiran Konsultan Konsultan Pengawas
selaku wakil Pemberi Tugas atau Perencana yang sejauh mungkin melihat
atau mengawasi atau menegur atau memberi nasihat tidaklah mengurangi
tanggung jawab penuh tersebut diatas.
3.11. Perbaikan Permukaan Beton
Penambalan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran
adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh
dilakukan setelah mendapat persetujuan dan sepengetahuan Konsultan
Konsultan Pengawas. Jika ketidaksempurnaan itu tidak dapat diperbaiki
untuk menghasilkan permukaan yang diharapkan dan diterima Konsultan
Konsultan Pengawas, maka harus dibongkar dan diganti dengan
pembetonan kembali atas beban biaya kontraktor. Ketidaksempurnaan yang
dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah atau retak, ada
gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan dan yang lain yang tidak
sesuai dengan bentuk yang diharapkan atau diinginkan.
3.12. Bagian-bagian yang Tertanan dalam Beton
a. Pasang angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton
bertulang.
b. Diperhatikan juga tempat kelos-kelos untuk kusen atau instalasi.
3.13. Hal-hal lain (“Miscellaneous item”)
a. Isi lubang-lubang dan bukaan-bukaan yang tertinggal dibeton bekas jalan
kerja sewaktu pembetonan. Jika dianggap perlu dibuat bantalan beton
untuk pondasi alat-alat mekanik dan elektronik yang ukuran, rencana dan
tempatnya berdasarkan gambar-gambar rencana mekanikal dan
elektrikal. Digunakan mutu beton seperti yang ditentukan dan dengan
penghalusan permukaannya.
b. Pegangan plafon dari besi beton diameter 6 mm dengan jarak x dan y :
150 cm. Dipasang pada saat sebelum pengecoran beton dan
penggantung harus dikaitkan pada tulangan pelat dan balok.
3.14. Pembersihan
Jangan dibiarkan puing-puing, sampah sampai tertimbun. Pembersihan
harus dilakukan secara baik dan teratur, hindari penumpukan sampah
proyek pada joint struktur.
3.15. Contoh yang harus disediakan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh
material seperti split, pasir, besi beton, dan semen untuk mendapat
persetujuan Konsultan Konsultan Pengawas.
b. Contoh-contoh yang disetujui oleh Konsultan Konsultan Pengawas akan
dipakai sebagai standar atau pedoman untuk memeriksa atau menerima
material yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.
c. Kontraktor diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan
contohcontoh yang telah disetujui di bangsal Konsultan Konsultan
Pengawas.
3.16. Pemasangan Alat-alat Didalam Beton.
a. Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau
memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan
seijin Konsultan Pengawas.
b. Pemasangan sparing untuk pelat dan dinding yang dilubangi sebesar
diameter 10 cm atau 8 x 8 cm tidak perlu perkuatan, apabila lebih dari
ukuran tersebut maka pelat dan dinding perlu dipasang perkuatan,
pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor dan dikoordinasikan
dengan Kontraktor terkait dan mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas.
c. Letak dan sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.
d. Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar
pelaksanaan dan bile tidak ada dalam gambar, maka pemborong harus
mengusulkan dan minta persetujuan Konsultan Konsultan Pengawas.
e. Bilamana sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran
dan diperkuat sehingga tidak akan dipindahkan tanpa persejuan dari
Konsultan Konsultan Pengawas.
f. Semua sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum
pengecoran dan diperkuat sehingga tidak akan bergeser pada saat
pengecoran beton.
g. Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu
pengecoran.
- Akhir dari Bab 3 –
Bab 4
Pekerjaan Bekisting Beton
Pasal 1 Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Kayu dan baja untuk bekisting beton cor ditempat, lengkap dengan
perkuatan dan pengukuran-pengukuran yang diperlukan.
b. Penyediaan bukaan atau sparing dan sleeve untuk pekerjaan-pekerjaan
Mekanikal dan Elektrikal
c. Penyediaan Waterstops
d. Penyediaan angkur-angkur untuk hubungan dengan pekerjaan lain.
1.2. Peraturan-peraturan
a. Standar Indonesia
1. Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI
2847:2013
2. Spesifikasi Disain Untuk Konstruksi Kayu SNI 7973:2013 3.
Spesifikasi Beton Struktural SNI 03-6880-2002
b. ACI : American Concrete Institute, USA
1. 303 – Guide to Cast In place Architectural Concrete Practice
2. 318 – Building Code Requirements for Reinforced Concrete
3. 347 – Recommended Practice for Concrete Form Work
4. SP4, Special publication 34 – Form Work for Concrete
1.3. Shop Drawing
a. Dimana diperlukan, menurut Direksi Lapangan atau Perencana, harus
dibuat Shop Drawing.
b. Siapkan shop drawing tipikal untuk tiap rancangan bekisting yang
berbeda, yang memperlihatkan :
- dimensi
- metode konstruksi
- bahan
- hubungan dan ikatan-ikatan (ties)
Pasal 2 Bahan
2.1 Bekisting Beton Biasa (Non Ekspose)
a. Plywood t = 12 mm.
b. Paku, angkur dan sekrup-sekrup; ukuran sesuai dengan keperluan dan
cukup kuat untuk menahan bekisting agar tidak bergerak ketika dilakukan
pengecoran.
2.2 Bekisting Beton Ekspose
a. Plywood; untuk dinding, balok dan kolom persegi, tebal 18 mm.
b. Baja lembaran, tebal minimal 12 mm, untuk kolom-kolom bundar.
c. Form ties; baja yang mudah dilepas (snap-off metal). Panjang fixed atau
adjustable, dapat terkunci dengan baik dan tidak berubah saat
pengecoran. Lubang yang terjadi pada permukaan beton setelah form
ties dibuka tidak boleh lebih dari 1 inch (25 mm).
d. Form Release Agent; minyak mineral yang tidak berwarna, yang tidak
menimbulkan karat pada permukaan beton dan tidak mempengaruhi
rekatan maupun warna bahan finishing permukaan beton.
e. Chamfer Strips, terbuat dari jenis kayu kelas II, dibentuk meneurut
rencana beton pada gambar.
2.3 Syarat-syarat Umum Bekisting
a. Tidak mengalami deformasi. Baekisting harus cukup tebal dan terikat
kuat.
b. Kedap air; dengan menutup semua celah dengan tape.
c. Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting.
Pasal 3 Pelaksanaan
3.1 Pemasangan Bekisting
a. Tentukan jarak, level dan pusat (lingkaran) sebelum memulai pekerjaan.
Pastikan ukuran-ukuran ini sudah sesuai dengan gambar.
b. Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai
dengan design dan standard yang telah ditentukan; sehingga bisa
dipastikan akan menghasilkan beton yang sesuai dengan
kebutuhankebutuhan akan bentuk, keselurusan dan dimensi.
c. Hubungan-hubungan antara papan bekisting harus lurus dan harus
dibuat kedap air, untuk mencegah kebocoran adukan atau kemungkinan
deformasi bentuk beton. Hubungan-hubungan ini harus diusahakan
seminimal mungkin.
d. Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua
sisinya. Pemakaian pasangan bata untuk bekisting pondasi harus atas
seijin Direksi Lapangan. Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi
pengecoran harus dibuang.
e. Perkuat-perkuat pada bukaan-bukaan dibagian-bagian yang struktural
yang tidak diperlihatkan pada gambar harus mendapatkan pemeriksaan
dan persetujuan dari Direksi.
f. Pada bagian-bagian yang akan terlihat, tambahkan pinggulan-pinggulan
(chamfer strips) pada sudut-sudut luar (vertikal dan horisontal) dari balok,
kolom dan dinding.
g. Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal berikut :
1. Deviasi garis vertikal dan horisontal : -
4 mm, pada jarak 3000 mm.
- 8 mm, pada jarak 6000 mm.
- 16 mm, pada jarak 12000 mm, atau lebih.
2. Deviasi pada pemotongan melintang dari dimensi kolom/balok,
ketebalan plat 4 mm.
h. Aplikasi bahan pelepas acuan (form release agent) harus sesuai dengan
rekomendasi pabrik. Aplikasi harus dilaksanakan sebelum pemasangan
besi beton, angkur-angkur dan bahan-bahan tempelan (embedded item)
lainnya. Bahan yang dipakai dan cara aplikasinya tidak boleh
menimbulkan karat atau mempengaruhi warna permukaan beton.
i. Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bisa rusak
terkena bahan pelepas acuan; bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai.
Untuk itu, dalam hal bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai, sisi dalam
bekisting harus dibahasi dengan air bersih. Dan permukaan ini harus
dijaga selalu basah sebelum pengecoran beton.
3.2 Sisipan (insert), Rekatan (embedded) dan buka (Opening).
a. Sediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan untuk pipa, conduits,
sleeves dan pekerjaan lain yang akan merekat pada atau melalui /
merembes beton.
b. Pasang langsung pada bekisting alat-alat atau yang pekerjaan lain yang
akan di cor langsung pada beton.
c. Koordinasi bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika membentuk
atau menyediakan bukaan, slots, recessed, sleeves, bolts, angkur dan
sisipan-sisipan lainnya. Jangan laksanakan pekerjaan diatas jika tidak
secara jelas atau khusus ditunjukkan pada gambar yang berhubungan.
d. Pemasangan water stops harus kontinyu (tidak terputus dan tidak
mengubah letak besi beton).
e. Sediakan bukaan sementara pada beton dimana diperlukan guna
pembersihan dan inspeski. Tempatkan bukaan dibagian bawah bekisting
guna memungkinan air pembersih keluar dari bekisting. Penutup bukaan
sementara ini harus dengan bahan yang memungkinkan merekat rapat,
rata dengan permukaan dalam bekisting, sehingga sambungannya tidak
akan tampak pada permukaan beton ekspose.
3.3 Kontrol Kualitas.
a. Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai dengan
bentuk beton yang diinginkan, dan perkuatan-perkuatannya guna
memastikan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan rancangan bekisting,
wedgeeties, dan bagian-bagian lainnya aman.
b. Informasikan pada Direksi Lapangan jika bekisting telah dilaksanakan,
dan telah dibersihkan, guna pelaksanaan pemeriksaan. Mintakan
persetujuan Direksi terhadap bekisting yang telah dilaksakan sebelum
dilaksanakan pengecoran beton.
c. Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu lebih dari 2
kali tidak diperkenankan. Penambahan pada bekisting, juga tidak
diperkenankan kecuali pada bukaan-bukaan sementara yang diperlukan.
d. Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan
sebelumnya dari Direksi Lapangan.
3.4 Pembersihan
a. Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-benda
yang tidak perlu. Buang bekas-bekas potongan, kupasan dan puing dari
bagian dalam bekisting. Siram dengan air, menggunakan air bertekanan
tinggi, guna membuang benda-benda asing yang masih tersisa pastikan
bahwa air dan puing-puing tersebut telah mengalir keluar melalui lubang
pembersih yang disediakan.
b. Buka bekisting secara kontinyu dan sesuai dengan standard yang
berlaku sehingga tidak terjadi beban kejut (shock load) atau ketidak
seimbangan beban yang terjadi pada struktur.
c. Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati, agar
peralatanperalatan yang dipakai untuk membuka tidak merusak
permukaan beton.
d. Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting yang telah dibuka
harus disimpan dengan cara yang memungkinkan perlindungan terhadap
permukaan yang akan kontak dengan beton tidak mengalami kerusakan.
e. Dimana diperlukan perkuatan-perkuatan pada komponen-konponen
struktur yang telah dilaksanakan guna memenuhi syarat pembebanan
dan konstruksi sehingga pekerjaan-pekerjaan konstruksi di lantai-lantai
di atasnya bisa dilanjutkan. Pembukaan penunjang bekisting hanya bisa
dilakukan setelah beton mempunyai 75 % dari kuat tekan 28 hari (28 day
compressive strength) yang diperlukan.
f. Bekisting-bekisting yang dipakai untuk mematangkan (curing) beton,
tidak boleh dibongkar sebelum dinyatakan matang oleh Direksi.
BAB 5 PEKERJAAN FINISHING DINDING
1. UMUM
1.01.Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan semua tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan serta
pekerjaan plesteran dengan komposisi adukan yang akan diuraikan
dibawah ini.
1.02. Bahan-bahan
a. Pasir yang akan digunakan adalah pasir yang bersih, tidak mengandung
tanah liat, Lumpur dan kotoran-kotoran lainnya.
b. Mempunyai bentuk yang sama besarnya/merata. Pasir harus dicuci
sebelum dipakai kalau dianggap kotor. Untuk pekerjaan plesteran
dinding-dinding yang membutuhkan ketelitian dan kerapihan pekerjaan,
maka pasir tersebut harus disaring sebelum digunakan . Untuk semua
pekerjaan plesteran dipakai perekat Portland Cement setara ex–Semen
Indonesia, Tiga Roda.
1.03. Proporsi Adukan
Untuk pasangan, pada dasarnya plesteran mempunyai adukan yang
sama dengan pasangannya. Adukan tersebut adalah:
a. Dinding dalam; 20 cm dari lantai 1pc : 2ps.
b. Dinding luar; 50 cm dari lantai 1pc : 2 ps (terlindung dari luifel). c.
Dinding luar tidak terlindung luifel, seluruh permukaan 1pc : 2ps
d. Dinding kamar mandi/WC, tempat-tempat cuci sampai 150 cm dari lantai
1pc : 2ps.
e. Dinding-dinding lain, 1pc : 5ps.
f. Sudut-sudut, naad dan bagian-bagian yang berada dibagian pinggir-
pinggir, 1pc : 2ps.
g. Tebal plesteran rata-rata 15mm ( tidak kurang dari 1cm dan tidak lebih
dari 2cm, kecuali ditetapkan lain oleh pengawas.)
h. Dinding tahan api, 1pc : 3ps.
1.04.Syarat Pelaksanaan
a. Pada permukaan dinding beton yang akan diplester harus dibuat kasar,
sedangkan untuk permukaan dinding bata, adukan sebelumnya harus
dikerok sedalam 1 cm untuk memberikan pegangan pada plesteran.
b. Pekerjaan plesteran harus rapih menurut bentuk dan ukuran didalam
gambar. Pekerjaan harus lurus, datar, tidak bergelombang, tajam pada
bagian-bagian sudutsudut, tidak keropos, tidak retak-retak.
c. Singkirkan sisa-sisa plesteran yang mungkin masuk kedalam lobang
sparing yang disiapkan untuk pekerjaan listrik.
d. Apabila plesteran tidak menunjukkan hasil seperti diatas, maka bagian
tersebut harus dibongkar untuk diperbaiki. Hal ini menjadi tanggung
jawab kontraktor.
Pekerjaan Finishing Dinding
2. PEKERJAAN ACIAN
- PUBBI
- SII
2.01.Syarat Pelaksanaan.
a. Setelah diplester dengan jenis plester seperti yang diuraikan dalam butir
sebelumnya, selanjutnya permukaan plesteran diaci semen dan air
hingga halus.
b. Lapisan acian rata-rata 2 mm , terdiri dari adukan pc saja, bagia-bagian
yang akan difinish cat, wallpaper dan bagian-bagian lainnya sesuai
dengan petunjuk mendapat persetujuan Pengawas/MK.
3.0. PEKERJAAN SKONENGAN.
Lingkup pekerjaan meliputi pertemuan dinding dengan kusen, pertemuan
antara dinding dengan plint lantai dan bagian-bagian lainnya sesuai
dengan gambar.
Pekerjaan skonengan harus rapih, lurus dan membentuk siku pada
pertemuan sudutnya dengan finishing acian, serta lebar 6 mm.
4.0.PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA.
4.01.Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat Bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini
untuk mendapat hasil yang baik.
b. Pekerjaan dinding bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan
ditunjuk dalam gambar atau sesuai petunjuk Perencana/Pengawas.
4.02. Persyaratan Bahan
a. Jenis : Bata Merah
b. Ukuran : 21 x 10 x 5 cm
c. Kualitas/Grade : KW 1
4.03.Syarat Pelaksanaan.
a. Pada permukaan dinding beton yang akan diplester harus dibuat kasar,
sedangkan untuk permukaan dinding bata, adukan sebelumnya harus
dikerok sedalam 1 cm untuk memberikan pegangan pada plesteran.
b. Pekerjaan plesteran harus rapih menurut bentuk dan ukuran didalam
gambar. Pekerjaan harus lurus, datar, tidak bergelombang, tajam pada
bagian-bagian sudutsudut, tidak keropos, tidak retak-retak.
c. Singkirkan sisa-sisa plesteran yang mungkin masuk kedalam lobang
sparing yang disiapkan untuk pekerjaan listrik.
d. Apabila plesteran tidak menunjukkan hasil seperti diatas, maka bagian
tersebut harus dibongkar untuk diperbaiki. Hal ini menjadi tanggung
jawab kontraktor.
BAB 6 PEKERJAAN DINDING KERAMIK DAN HOMOGENIOUS TILE
1. UMUM
1.01. Lingkup Pekerjaan
A. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
B. Pekerjaan finishing dinding keramik ex. Roman, Mulia, Platinum, atau setara
meliputi ruang janitor, wudlu & pantry yang tertera dalam gambar perencanaan
dan yang disetujui Direksi Pengawas/MK.
C. Pekerjaan finishing dinding homogenious tile dengan System Quallity Super
Glossy Technology ex. Roman, Granito, Niro Granit, atau setara dan disetujui
Direksi Pengawas/MK. Dilakukan pada ruang-ruang sesuai gambar serta
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
1.02. Persyaratan Bahan
A. KERAMIK
1. Jenis : Menggunakan keramik ex. Roman, Ikad atau setara dan
disetujui
Direksi Pengawas/MK.
2. Warna : - Untuk masing-masing tile,warna harus seragam.
- Warna yang tidak seragam harus diganti/dibongkar
3. Ketebalan : Minimum 7 mm.
4. Finishing : Tidak berglazur
5. Kekuatan lentur : 250 kg/cm2.
6. M u t u : Tingkat I (satu)
7. Ukuran : Keramik Tile : 60 X 120 cm, dipasang pada dinding Papan Nama
8. Bahan pengisi : Grout semen berwarna/Ibagrout/tile grout. Warna bahan
pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasang
9. Bahan perekat : Adukan spesi 1PC : 3 pasir ditambah bahan
perekat/Ibafix
10. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai dengan peraturan-
peraturan ASTM, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SII-0023-81.
11. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir harus memenuhi PUBI 1982
pasal 11 dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
PUBI 1982 pasal 9.
B.HOMOGENIOUS TILE
1.Jenis Bahan
a. Jenis : Menggunakan ex. Granito, Roman, Niro Granit atau setara
b. Warna : - Untuk masing-masing tile, warna harus seragam.
- Warna yang tidak seragam harus diganti/dibongkar.
c. Ketebalan : Minimum 7 mm.
d. Finishing : Super Glossy, Unpolished (sesuai gambar)
e. Kekuatan lentur : 250 kg/cm2.
f. Mutu : Tingkat I (satu)
2.Ukuran/jenis dan pemakaian
Sesuai detail yang ditunjukkan dalam gambar perencanaan
Granite Tile :
• 60 x 1.20x 0,9 cm (Polish), dipasang pada Papan Nama
3. Bahan pengisi : Grout semen berwarna sesuai dengan warna homogenious
yang digunakan/Ibagrout/tile grout.
4. Bahan perekat : Adukan spesi 1PC : 3 pasir ditambah bahan perekat/Ibafix
5. Pengendalian pekerjaan homogenious ini harus sesuai dengan peraturan-
peraturan ASTM, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SII-0023-81.
6. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir harus memenuhi PUBI 1982
pasal 11 dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
PUBI 1982 pasal 9.
7. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya (minimum 3 contoh bahan dari 3 jenis produk
yang berlainan) kepada Direksi Pengawas.
2.03. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat gambar dari
pola keramik dan homogenious tile yang disetujui Direksi Pengawas/MK.
2. Keramik dan homogenious tile yang terpasang harus dalam keadaan baik,
tidak retak, tidak cacat dan tidak bernoda.
3. Adukan pengikat dengan campuran 1PC : 3 pasir dan ditambah bahan
perekat seperti yang telah disyaratkan.
4. Bidang permukaan pasangan dinding keramik dan homogenious tile, harus
benar benar rata.
5. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-
siar), harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm,
atau sesuai detail gambar serta petunjuk Direksi Pengawas/MK, yang
membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
6. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan persyaratan bahan,
warna bahan pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
7. Pemotongan unit-unit keramik tiles dan homogenious tile harus
menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai persyaratan dari
pabrik yang bersangkutan.
8. Keramik dan homogenious tile yang sudah terpasang harus di bersihkan
dari segala macam noda pada permukaan, hingga betul-betul bersih.
9. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan
dinding atau hal-hal lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
10. Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam
dalam air sampai jenuh.
11. Sebelum homogenious tile di pasang, unit-unit tidak perlu direndam air.
12. Pinggulan pasangan keramik dan homogenious tile harus di lakukan
dengan alat gurinda, sehingga diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku
dan tepian yang sempurna.
13. Keramik dan homogenious tile yang terpasang harus dihindarkan dari
pengaruh pekerjaan lain selama 3 x 24 jam dan di lindungi dari
kemungkinan cacat pada permukaannya.
BAB 7 PENGERJAAN PENGECATAN
1. UMUM
1.01. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pengecatan yang lengkap dan sesuai
dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak.
Definisi pekerjaan cat adalah semua pelapisan permukaan pada berbagai
material untuk maksud-maksud perlindungan, pemberian warna, pemberian
teksture dan memberi kemungkinan untuk dicuci dari material tersebut.
Perincian pekerjaan cat :
A. Pekerjaan pengecatan dasar atau primer dan pendempulan.
B. Pekerjaan pengecatan dinding celcon
C. Pekerjaan cat langit-langit (gypsum, beton)
D. Pekerjaan cat kayu yang kelihatan
yang tidak kelihatan
E. Pekerjaan pengecatan Besi
F. Pekerjaan pengecatan khusus (oleh pemilik)
G. Dan semua pengecatan seperti diuraikan dalam spesifikasi ini maupun yang
ditunjukkan dalam gambar
1.02. Pekerjaan Lain Yang Terkait
A. Pekerjaan kayu
B. Pekerjaan dinding
C. Pekerjaan langit-langit
D. Pekerjaan Besi
Semua seperti diuraikan dalam spesifikasi teknis masing-masing pekerjaan
tersebut.
1.03. Standard
A. NI - 3, NI – 4
SII yang berlaku untuk pekerjaan pengecatan/cat.
B. Standar bahan, prosedur pengecatan yang ditentukan oleh pabrik pembuat.
1.04. Submittals
A. Contoh bahan : setiap jenis 3 buah dalam ukuran 60 x 90 cm yang
menunjukkan :
warna
type
tekstur dan penampilan akhir
tahap-tahap pelapisan
B. Data produk : Spesifikasi teknis, petunjuk penggunaan dari pabrik.
1.05. Penanganan Bahan
A. Pengiriman
Bahan dikirim ke lokasi kerja dalam kemasan asli dengan mencatumkan
nama pabrik, merk, type, warna dan petunjuk penggunaan.
B. Penyimpanan
Ditempat yang terlindung, tertutup, kering, sesuai persyaratan pabrik.
2. BAHAN
2.01. Produk
A. Standard produk yang ditentukan tanpa subtitusi :
1) Cat tembok (dasar sement/cemmentitious) diluar dan didalam; ICI, Dana
Paint, Pacific Paint, Jotun.
2) Cat kayu khusus untuk jendela dikulit bangunan; ICI, Dana Paint, Pacific
Paint,
Jotun.
B. Standard produk untuk cat sistem lainnya, setara dengan PT. ICI Paint
Indonesia (Warna Putih, tipe ditentukan kemudian)
2.02. Bahan
A. Cat tembok/cemmentitious (tembok, beton, plafond drywall)
1) PT-1 Exterior, sesuai dengan efek cat Bonecoat, Limewash
Bahan diajukan oleh spesialis
2) PT-1c Interior, Acrylic Latex (100%)
a. 1 lapis Alkali Resisting Primer A 931 – 1050
b. 2 lapis Vinyl Acrylic Emulsion A 921
3) PT-1b Interior/Exterior Epoxy/Polyurethane System
a. 1 lapis Epoxy Primer Undercoat Danapaint Redox EP 3223
b. 1 lapis Danapaint Polyurethane PUR 3355
c. 1 lapis Danapaint PUR 3355 texture
B. Cat kayu
1) Transparan PT-2b Melamine (Impra System)
a. Wood Filler, SH - 113
b. Wood Stain sesuai contoh
c. Sanding sealer MSS - 123
d. Melamin Lack ML - 131 Clear Dof - 20
2) Transparant, PT-2c Wood Wash / Bleached (Impra System)
a. Impra Wood Filler, warna sesuai contoh
b. Impra Sealer, sesuai contoh
c. Impra Acrylic sanding Sealer NYSS - 155
d. Impra Acrylic Top Coat, NYL - 175 - Clear Dof
3) Transparant, Bonecoat Woodwash oleh spesialis
C. Logam
1) Black Antique Paint ( PT-3b )
Urutan dan bahan oleh spesialis agar hasil sesuai contoh.
2) Acrylic Latex System (PT-3a)
a. 1 lapis ICI Quick Drying Metal Primer Chromate A 540 - 49014 atau 1
lapis Red
Oxide Primer A 540 - 49014
b. 1 lapis ICI Undercoat A 543 - 101
c. 2 lapis ICI Synthetic Supergloss A 365
2.03. Semua warna akhir cat ditentukan kemudian, atau sesuai contoh
perencana.
3. PELAKSANAAN
3.01. Umum
A. Kontraktor harus memenuhi semua submittals sebelum pelaksanaan, dan
pernyataan bahwa komposisi cat telah sesuai untuk pengecatan.
B. Bidang kerja harus benar-benar siap untuk menerima pengecatan :
bersih dari debu, karat, minyak dan kotoran-kotoran lain.
bidang yang mengandung semen, harus diratakan, ditambal dan dihaluskan.
C. Prosedur lengkap pengecatan pada segala dasar harus sesuai dengan
rekomendasi petunjuk penggunaan dari pabrik. Penambahan prosedur
hanya dengan persetujuan perancang dan pengawas.
D. Pengecatan dengan roller, kecuali untuk bidang yang tidak mungkin
menggunakan roller, digunakan kuas yang halus.
3.02. PENGECATAN
A. Cat tembok
1. Prosedur lengkap pengecatan pada segala dasar harus sesuai dengan
rekomendasi petunjuk penggunaan dari pabrik. Penambahan prosedur
hanya dengan persetujuan perancang dan pengawas.
2. Bila terjadi pengkristalan, permukaan disapu dengan kain kering
kemudian kain basah dan dibiarkan selama 48 jam.
3. Untuk permukaan yang sangat menyerap, beri lapis penutup dari cat
emulsi yang diencerkan dengan air sebanyak 50 %.
4. Pengecatan ulang tembok existing
Bila cat lama masih dalam keadaan baik dan kuat daya lekatnya maka
bersihkan saja permukaannya. Permukaan cat dalam keadaan buruk
maka hilangkan lapisan cat lama yang mengelupas atau mengapur
hingga hanya tersisa bagian yang baik.
Perbaiki bagian - bagian yang rusak dan biarkan mengering. Kemudian
beri cat dasar 1 lapis Masonry Sealer A 200-743, baru kemudian diberi
lapisan akhir sesuai kebutuhan.
5. Prosedur pengecatan untuk cat khusus diajukan dan diatur sesuai
kebutuhan agar dapat menghasilkan efek akhir sesuai cat Bone Coat,
limewash.
B. Cat logam
1. Aplikasikan minimal 4 lapis terdiri dari 1 lapis meni, 1 lapis cat dasar, 2
lapis cat akhir.
2. Dalam hal ada logam galbani yang harus segera dicat, maka harus
digunakan meni khusus :
Quick Drying Metal Primer Chromate A 540 - 49020. Lapisan
selanjutnya sesuai petunjuk pabrik.
3. Prosedur cat untuk hasil Black Antique Paint pada logam disesuaikan
seperlunya oleh spesialis.
C. Pengecatan Pintu & Jendela Kayu
1. Persyaratan teknis pengecatan dengan warna / cat harus mengikuti
aturan pengecatan dari petunjuk pabrik yang bersangkutan, kecuali
untuk menghasilkan akhiran sesuai dengan efek akhiran dari Bone
Coat limewash.
2. Semua permukaan kayu yang diberi warna dari wood stain keluaran
Impra/setara yang disetujui perencana.
3. Cara penggunaan warna (wood stain) harus diaduk benar-benar
sebelum dan selama penggunaan untuk mencegah pengendapan.
4. Untuk mendapatkan stabilitas dimensi yang
optimum dan perlindungan maximum, lapisan harus diulas
merata pada seluruh permukaan / disemprotkan dengan spray gun I
bertekanan 3 kg / cm¨.
5. Semua cat warna, meni, dempul untuk kayu harus satu merk pabrik
kualitas terbaik yang disetujui perencana.
6. Sebelum pekerjaan dimulai, pelaksana harus membuat contoh
pewarnaan dalam bidang bahan seluas 60 x 90 cm.
3.03. PERLINDUNGAN
A. Setiap kali lapisan cat akhir dilaksanakan, hindarkan terkena sentuhan
selama 1/2 jam.
B. Pada waktu penyerahan, Pabrik dan Kontraktor harus memberi jaminan
selama 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan, terhadap
kemungkinan cacat karena cuaca, warna dan kerusakan cat lainnya.
BAB 8 PEKERJAAN BATU ALAM
1. UMUM
1.01. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan dan pelaksanaan pemasangan pekerjaan batu
alam secara lengkap sesuai dokumen kontrak.
1.02. Pekerjaan Dispesifikasi Di Tempat Lain
A. Patung dan relief batu: Pengadaan oleh Pemilik bangunan, pemasangan
diterangkan di sini.
B. Adukan/mortar : Diterangkan pada spesifikasi pekerjaan adukan.
1.03 Submittal
A. Contoh bahan: Blok dan veneer, dalam ukuran salah satu unit terpasang.
B. Contoh finishing: Alternative contoh warna, tekstur dan penampilan
permukaan sesuai yang dikehendaki designer.
C. Shop drawing: Rencana lay-out unit-unit sesuai yang direncanakan dan
detail pemasangan serta pengangkuran, dalam skala yang jelas.
1.04 Handling
Bahan dibawa ke lokasi proyek pada waktu akan dipasangkan, simpan bahan
tidak di atas tanah langsung, dan tidak mengganggu aktivitas kegiatan
pekerjaan lainnya.
1.05. Persyaratan Pekerjaan
Kordinasikan dengan pekerjaan lainnya yang bersinggungan, koordinasikan
pada masa pemotongan dan masa pemasangan, perhatikan kondisi cuaca
yang disyaratkan untuk pekerjaan pemasangan.
2. PRODUK
2.01. Material Batu
Thumbled Stone : ditentukan kemudian, sesuai contoh Designer, ukuran dan
pola pemasangan seperti yang ditentukan dalam gambar perencanaan.
Wairau Stone : Travertiles/ Traverpave, sesuai contoh Designer, ukuran dan
pola pemasangan seperti yang ditentukan dalam gambar perencanaan.
Batu Alam
2.02. Adukan/Mortar
Seperti yang diterangkan pada spesifikasi pekerjaan adukan; digunakan
campuran 1 pc : 2 pasir untuk pasangan di kolam dan tempat-tempat air
lainnya, dan campuran 1 pc : 4 pasir untuk pasangan di tempat umum,
tambahkan sejenis adhesive untuk pemasangan pada dinding, gunakan
adhesive sesuai yang disyaratkan pabrik pembuat.
2.03. Angkur
Digunakan baja galvanis dengan type dan ukuran angkur atas persetujuan
designer.
2.04. Latex Mortar Additive
Laticrete 4237 mortar, atau yang disetujui setara melalui hasil pengujian,
gunakan dengan perbandingan seperti yang disyaratkan pabrik pembuat.
2.05. Sealer
Digunakan Masonry Silicone Water-Repellent, jernih, produk Danapaint,
pemakaian 5 m²/liter, kecuali disyaratkan lain.
3. PELAKSANAAN
3.01. Persiapan
Periksa bidang kerja, lakukan pengukuran bidang kerja, bersihkan
permukaan, buang kotoran atau benda-benda lain yang dapat mengganggu
daya lekat adukan, perbaiki permukaan hingga sesuai dengan yang
disyaratkan untuk pemasangan.
3.02. Pelaksanaan
A. Umum: pasangkan dengan pola dan pattern seperti yang direncanakan,
atur kesamaan pattern dan warna pada unit-unit yang berdekatan, kecuali
ditentukan secara khusus untuk menyesuaikan design, pasangkan
dengan lurus, rata, tegak lurus, dengan pola dan lebar naat (joint) seperti
yang direncanakan, lekatkan dengan adukan yang penuh dan padat.
B. Thumbled Stone
Architrave: tambahkan bahan perekat, gunakan perbandingan sesuai
yang diinstruksikan pabrik pembuat, pasangkan adukan minimal tebal 3
cm, tambahkan angkur untuk pemasangan unit yang besar.
3.03. Pembersihan Dan Perlindungan
Segera bersihkan adukan dan segala kotoran yang melekat pada permukaan
batu, lindungi hasil pekerjaan dari benturan keras yang dapat mengganggu
pasangan, perbaiki kerusakan atas beban Kontraktor.
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum ditetapkan atau tercantum dalam RKS ini, jika dianggap perlu
akan disampaikan kemudian dengan berpedoman kepada Peraturan
Perundangan yang berlaku.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku untuk Proyek
PEMBANGUNAN PAGAR BPOM MAMUJU
Mamuju, 28 Januari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Balai POM di Mamuju
Abd. Rakhman,S.E
NIP. 199306082019031003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 March 2023 | Peningkatan Saluran Buang D.I Tobadak | Provinsi Sulawesi Barat | Rp 1,112,404,077 |
| 3 June 2024 | Pembangunan Pos Pengawasan Sdkp Morowali | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 1,085,222,000 |
| 23 August 2022 | Pembangunan Drainase Wilayah VI Kab. Polewali Mandar | Provinsi Sulawesi Barat | Rp 500,511,000 |
| 23 May 2025 | Rehabilitasi Balai Penyuluhan Kb Kecamatan Messawa | Kab. Mamasa | Rp 336,054,500 |
| 16 October 2024 | Pembangunan Pintu Gerbang Pelabuhan | Kementerian Perhubungan | Rp 200,000,000 |