| 0838183473942000 | - | |
| 0029750726807000 | - | |
| 0715313565941000 | - | |
| 0014933485822000 | - | |
| 0016908683807000 | - | |
| 0751324807008000 | - | |
| 0032748162941000 | - | |
| 0016296279803000 | - | |
| 0026038737804000 | - | |
| 0937258473816000 | - | |
| 0030606875112000 | - | |
| 0828817148435000 | - | |
| 0019724665941000 | - | |
| 0031544075941000 | - | |
| 0028467876803000 | - | |
| 0962669552009000 | - | |
| 0017790726941000 | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - |
| 0811146729101000 | - | |
| 0014581128941000 | - | |
| 0808378756407000 | - | |
| 0031802325814000 | - | |
| 0913668737941000 | - | |
| 0943393520823000 | - | |
CV Amika Joint Konstruski | 00*7**1****04**0 | - |
| 0856517735034000 | - | |
CV Cipta Prasarana | 0017314006942000 | - |
| 0712233881941000 | - | |
| 0817927874101000 | - | |
| 0944093970941000 | - | |
| 0633942198942000 | - | |
| 0032597841941000 | - | |
| 0017790148941000 | - | |
| 0017962689805000 | - | |
| 0020295655101000 | - | |
| 0861971380952000 | - | |
| 0018528232214000 | - | |
| 0839352333941000 | - | |
CV Toyanri Pratama | 00*5**4****52**0 | - |
| 0539823419823000 | - | |
| 0738437334951000 | - | |
| 0022844013821000 | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - |
| 0719225484816000 | - | |
| 0953926334429000 | - | |
| 0032483281101000 | - | |
| 0028873750104000 | - | |
| 0024154528017000 | - | |
| 0027436492922000 | - | |
| 0411172398816000 | - | |
| 0019823517943000 | - | |
| 0026871103803000 | - | |
| 0436079677822000 | - | |
| 0602026478941000 | - | |
| 0539551788822000 | - | |
| 0015627490805000 | - | |
| 0012184487831000 | - | |
| 0023296734941000 | - | |
PT Megah Artara Raya | 08*8**4****41**0 | - |
CV Dewata Putra Consultant | 07*3**7****11**0 | - |
| 0410870430831000 | - | |
| 0664170115825000 | - | |
| 0949029565009000 | - | |
| 0022274534822000 | - | |
| 0905326088447000 | - | |
| 0026609867807000 | - | |
| 0028543130807000 | - | |
| 0763420916831000 | - | |
Dioputra Gemilang | 02*1**9****41**0 | - |
| 0016422396941000 | - | |
| 0719331431412000 | - | |
| 0602251597822000 | - | |
| 0838601367955000 | - | |
CV Sinar Desha | 05*8**5****14**0 | - |
| 0913323226941000 | - | |
| 0705946937822000 | - | |
| 0030613368821000 | - | |
| 0722268620412000 | - | |
| 0948299649423000 | - | |
| 0823831573807000 | - | |
| 0025717588941000 | - | |
| 0023419070035000 | - | |
| 0316900596955000 | - | |
| 0022277073822000 | - | |
CV Mandiri Nusantara Konstruksi | 03*9**7****16**0 | - |
| 0749837985803000 | - | |
| 0012515029941000 | - | |
| 0026874032803000 | - | |
| 0716751789802000 | - | |
| 0032747776941000 | - | |
PT Mercusuar Banten Contractor | 06*4**9****01**0 | - |
| 0959200916419000 | - | |
PT Surya Indah Persada Indonesia | 08*5**0****01**0 | - |
| 0026435065216000 | - | |
| 0823842638942000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
SATKER: BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
DI AMBON
KPA : Tamran Ismail, S.Si., MP
PPK : Ninda T.M. Sihombing, S.Farm, Apt.
NAMA PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN PUBLIK
(LANJUTAN)
BPOM DI AMBON
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN PUBLIK (LANJUTAN)
BALAI POM DI AMBON
TAHUN ANGGARAN 2024
I. PENDAHULUAN
1. UMUM
a. Pembangunan adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung yang
diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi
dan pengawasan konstruksi/manajemen konstruksi (MK), baik merupakan
pembangunan baru, perbaikan sebagian atau seluruhnya, maupun perluasan
bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan gedung
yang belum selesai, dan/atau perawatan (rehabilitasi, renovasi, restorasi)
b. Pekerjaan ini adalah meliputi Pembangunan Gedung Pelayanan Publik
(Lanjutan)
c. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.
2. LATAR BELAKANG KEGIATAN
a. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan
- Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
- Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan UndangUndang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
- Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006
tanggal 1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung;
- Peraturan Menteri PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
- Peraturan Menteri PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
- Peraturan Menteri PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard
dan Pedoman Pengadaan Jasa KonstruksiMelalui Penyedia;
- Instruksi Menteri PUPR Nomor : 02/IN/M/2020 tentang Protokol
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019)
dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
- Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 13Tahun 2022
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan
Makanan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Badan Pengawas Obat Dan Makanan;
- Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar
teknis yang terkait antara lain : Persyaratan, prinsip, dan peraturan
harus sesuai dengan standar Edisi terbaru Cipta Karya Pedoman (1995);
- Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
diterapkan di Indonesia termasuk Peraturan daerah
b. Gambaran Umum
Bangunan berfungsi untuk pelaksanaan seluruh kegiatan perencanaan,
monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara terintegrasi sesuai dengan
standard sistem manajemen mutu. Balai POM di Ambon telah tersertifikasi
ISO 9001 dan harus mampu mempertahankan status akreditasi tersebut guna
memberi jaminan atas pelayanan dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka
pengawasan obat dan makanan. Dalam upaya peningkatan pelayanan publik
sesuai dengan standar ruangan yang dibutuhkan berdasarkan permenpan
kondisi ruang kerja pelayanan publik Balai POM di Ambon masih jauh dari
cukup. Diantaranya ruang laktasi, ruang penyimpanan alat peraga dan alat
promosi belum dimiliki. Ruang tamu masih sangat sempit dan akses untuk
tamu sangat tidak memadai.
Dengan didirikannya bangunan gedung Pelayanan Publik Balai POM di
Ambon pada lokasi yang diajukan maka diharapkan adanya perubahan dan
peningkatan pelayanan publik diantaranya :
1. Meningkatnya kemudahan atau akses bagi stakeholder atau lintas sektor
yang ingin berkoordinasi.
2. Meningkatkan kemudahan bagi masyarakat atau konsumen yang ingin
mendapatkan informasi atau menyampaikan pengaduan.
3. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, instansi lintas
sektor dan konsumen pengguna jasa.
4. Mengoptimalkan kinerja pegawai dalam bekerja karena lingkungan kerja
lebih tertata dan terfasilitasi sesuai standar Badan POM.
c. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah tersedianya bangunan gedung
untuk pegawai Balai POM di Ambon untuk menunjang pekerjaan dalam
rangka Pengawasan Obat dan Makanan yang beresiko terhadap kesehatan.
d. Detail Kegiatan
- Kegiatan : Pembangunan Gedung Pelayanan Publik
(Lanjutan)
- Lokasi Kegiatan : Balai POM di Ambon
- Alamat : Jl. Dr. Kayadoe SK.20 Kudamati, Ambon,
Maluku
- Indikator Kinerja : Gedung / Bangunan
Kegiatan
- Keluaran (Output) : Jumlah Gedung / Bangunan
- Volume : 715 m2 (2 lantai)
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor agar
pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai perencanaan dan
spesifikasi teknis, serta selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
b. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud
dalam RKS, Gambar-gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan
Pekerjaan.
4. NAMA ORGANISASI DAN PENGGUNA JASA
Penanggung jawab program ini adalah Kepala Balai POM di Ambon.
Penanggungjawab kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen satuan kerja
Balai POM di Ambon.
5. BIAYA
a. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibebankan atas DIPA Balai POM di Ambon Nomor SP-
DIPA-063.01.2.432948/2024 Tanggal 24 November 2023 untuk mata
anggaran kegiatan 3165.CBV.001.051.A.533111
b. Total perkiraan biaya (Pagu) : Rp 6.645.000.000,- (Enam Miliar Enam
Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah)
6. LINGKUP PEKERJAAN
Pembangunan Gedung Pelayanan Publik (Lanjutan), BPOM di Ambon Jl. Dr.
Kayadoe - Kudamati - Kota Ambon tersebut secara umum meliputi pekerjaan
standar maupun non standar yang terdiri dari :
a. Pekerjaan Persiapan akhir proyek, meliputi :
• Pekerjaan pagar pengaman
• Pekerjaan penyediaan peralatan keselamatan kerja
• Pekerjaan pembersihan akhir proyek
b. Pekerjaan Sipil dan Struktur, meliputi :
• Pekerjaan perkuatan struktur eksisting
• Pekerjaan struktur pondasi batu belah dan sloof
• Pekerjaan struktur tangga lantai – 1
• Pekerjaan struktur lantai 2
• Pekerjaan struktur lantai atap
• Pekerjaan struktur DAK
• Pekerjaan struktur atap
c. Pekerjaan Arsitektur, meliputi :
• Pekerjaan dinding massif
• Pekerjaan dinding partisi
• Pekerjaan pintu dan jendela
• Pekerjaan plafond
• Pekerjaan penutup lantai dan dinding
• Pekerjaan pengecatan / pelaburan
• Pekerjaan sanitary
• Pekerjaan atap bangunan
• Pekerjaan aksesories bangunan
• Pekerjaan dudukan septictank dan resapan
• Pekerjaan ground water tank
d. Pekerjaan elektrikal, meliputi :
• Pekerjaan Instalasi Penerangan dan Stop Kontak
• Pekerjaan Instalasi Fire Alarm
e. Pekerjaan Mekanikal, meliputi :
• Pekerjaan instalasi pemipaan air bersih
• Pekerjaan instalasi
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pembangunan Gedung Pelayanan Publik
(Lanjutan) BPOM di Ambon selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender,
terhitung sejak terbit SPMK. Masa Pemeliharaan selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender.
8. METODE PEMILIHAN PENYEDIA
a. Metode pemilihan penyedia barang / jasa dengan menggunakan Metode
Tender Pascakualifikasi sesuai peraturan perundang – undangan yang
berlaku
b. Jenis Kontrak Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Gabungan
Lumsum dan Harga Satuan. Syarat – Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan
Syarat – Syarat Khusus Kontrak (SSKK), terlampir
c. Cara pembayaran :
• Cara dan syarat pembayaran secara termin
• Nilai pembayaran yang ditagih oleh penyedia dilakukan berdasarkan
kontrak, kecuali terdapat penyimpangan kualitas dan kuantitas dalam
pengiriman yang mengakibatkan perubahan nilai yang tercantum
dalam kontrak, berdasarkan nilai yang tercantum dalam Berita Acara
Serah Terima Pekerjaan
9. KELUARAN
Keluaran yang diinginkan :
a. Tewujudnya Gedung Pelayanan Publik BPOM di Ambon yang rapi dan
nyaman sesuai perencanaan sehingga dapat meningkatkan pelayanan
kepada seluruh stakeholder Badan POM
b. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya,
dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan.
c. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
- Shop drawing yang diajukan pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan, dicetak pada kertas ukuran A3
- Laporan harian
- Laporan mingguan
- Perhitungan volume (back up data) pelaksanaan pekerjaan
- Laporan bulanan
- Dokumentasi Pekerjaan dibuat berdasarkan tahapan pekerjaan dalam
bentuk hardcopy (album) dan file softcopy.
- Gambar akhir sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing) di
print/cetak pada kertas ukuran A3 dan file softcopy (Autocad dan PDF).
- Time schedule/S curve (per item pekerjaan) untuk pelaksanaan
pekerjaan.
- Dokumen Pekerjaan dan Berita Acara pengajuan Perubahan
Pekerjaan/Waktu
- Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau
perubahan pekeriaan).
- Dokumen Berita Acara Pre-Construction Meeting (PCM) dan MC 0.
- Dokumen Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran.
- Dokumen Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
- Dokumen Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan (FHO).
Penyampaian pelaporan dan persetujuan : Setiap jenis laporan harus
disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan lingkup
pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Jenis laporan yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas dan Pengawas Teknis BPOM Ambon sebelum
disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, adalah :
a. Laporan Harian, dibuat Penyedia Jasa pekerjaan terhitung setelah SPMK
ditandatangani (dimulainya pekerjaan), diperiksa oleh Konsultan
Pengawas dan wakil PPK (Tim Teknis BPOM Ambon) disetujui oleh PPK
b. Laporan Mingguan dibuat Penyedia Jasa pekerjaan tiap periode I (satu)
minggu berjalannya pekerjaan. Diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan
wakil PPK (pengawas Teknis BPOM Ambon) dan disetujui oleh PPK
Laporan Bulanan (termuat Dokumentasi Pekerjaan dan Time Schedule)
c. Laporan Bulanan dibuat Penyedia Jasa pekerjaan tiap periode I (satu)
bulan berjalannya pekerjaan, diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan
wakil PPK (Tim Teknis BPOM Ambon) dan disetujui oleh PPK
d. Shop Drawing, Shop Drawing ini harus dibuat Penyedia Jasa pekerjaan
dalam setiap tahapan pekerjaan, diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan
disetujui oleh wakil PPK (Tim Teknis BPOM Ambon).
e. As Built Drawing, As Built Drawing ini harus dibuat Penyedia Jasa
pekerjaan terhitung setelah akhir kontrak (selesai pekerjaan fisik) dalam
bentuk hardcopy dan softcopy autocad dan PDF). dibuat makimal 7 (tujuh)
hari setelah akhir kontrak pekerjaan. diperiksa oleh konsultan pengawas
dan Tim Teknis BPOM Ambon dan disetujui oleh PPK
Kegiatan/dokumen pelaksanaan pekerjaan yang harus disampaikan dan
dilakukan pembahasan serta disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), sesuai dengan lingkup pekerjaan adalah :
- Perubahan desain
- Perubahan spesifikasi bahan material
- Perubahan tambah kurang pekerjaan (Addendum Pekerjaan)
- Penambahan waktu pekerjaan (Addendum Waktu)
- Dokumen Pembayaran
- Dokumen MC 0
- Dokumen Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
- Dokumen Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO)
10. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
- Memiliki badan usaha dengan izin usaha di bidang Jasa Konstruksi
- Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau
swasta.
- Memiliki Sertifikat Badan Usaha dengan kualifikasi Usaha Kecil, sub
klasifikasi Jasa pelaksana untuk konstruksi Bangunan Gedung lainnya
(BG009) yang masih berlaku
- Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan ketentuan :
SKP = KP – P, dimana
KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuam :
a. untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan
sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
b. untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan
sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada
saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan status keterangan
Wajin Pajak berdasarkan hasil konfirmasi Status Wajib Pajak Valid
- Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan)
- Menyetujui pernyataan :
a. Tidak masuk dalam Daftar Hitam
b. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak
yang terkait
c. tidak dalam pengawasan pengadilan
d. tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang
bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan
e. pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
11. PERSYARATAN TEKNIS PENYEDIA
- Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk melaksanakan
pekerjaan (dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa), yaitu :
Status
No Alat Jumlah Kapasitas
Kepemilikan
Beton Molen /
1 1 unit Min 3 m3 Pribadi / Sewa
Molen beton
2 Scafolding 200 set Set Pribadi / Sewa
3 Dump Truck 2 unit 5 m3 Pribadi / Sewa
4 Pompa air 1 unit Min 20 liter/menit Pribadi / Sewa
5 Generator set 1 unit 10 KW Pribadi / Sewa
6 Beton vibrator 1 unit 5000 vpm / 80 Hz Pribadi / Sewa
- Memiliki kemampuan menyediakan personil manajerial untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
Jabatan dalam
Pengalaman Sertifikat Kompetensi
No Pekerjaan yang akan
Kerja (Tahun) Kerja
Dilaksanakan
1. Pelaksana 2 tahun SKT Pelaksana Bangunan
Gedung / Pekerjaan
Gedung atau SKK
Pelaksana Bangunan
Pendidikan minimal S1
Teknik Sipil
2. Ahli K3 Konstruksi / Ahli 0 tahun Memiliki Sertifikat SMK3
Keselamatan Konstruksi
Petugas Keselamatan
Konstruksi
- Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai tabel
jenis pekerjaan dan identifikasi jenis bahayanya, antara lain :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan pembersihan - Kulit terkena benda-benda tajam
2. Pekerjaan Kolom dan - Mata atau kulit terkena cipratan
Balok semen
- Terkena alat tajam pertukangan
- Jatuh dari ketinggian
3. Pekerjaan Dinding - Mata atau kulit terkena cipratan
semen
- Tergores bahan material bangunan
- Jatuh dari ketinggian
4. Pekerjaan Plesteran - Mata atau kulit terkena cipratan
semen
- Jatuh dari ketinggian
5. Pekerjaan Pintu dan - Terkena alat tajam pertukangan
Jendela - Tergores bahan material bangunan
6. Pekerjaan Rangka dan - Terkena alat tajam pertukangan
Penutup Atap - Tergores bahan material bangunan
- Jatuh dari ketinggian
12. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, penyedia jasa pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada pemberi kerja
13. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksana pekerjaan / kontraktor harus mengutamakan penggunaan produk
dalam negeri. Bahan / material produk luar negeri boleh digunakan jika belum
ada produk tersebut yang diproduksi di dalam negeri atau jika jumlah yang
diproduksi dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan.
14. PENUTUP
Setelah menerima Kerangka Acuan Kerja Kontraktor hendaknya memeriksa
semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya Kontraktor
agar segera menyusun program kerja sebagai bahan diskusi untuk
menghasilkan Pedoman Penugasan.
Ambon, 17 Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Balai POM di Ambon
Ninda T. M. Sihombing, S.Farm., Apt.