| 0017725292429000 | - | |
| 0013643309061000 | - | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - |
| 0033107913017000 | - | |
| 0032360463009000 | - | |
| 0746946003821000 | - | |
| 0014481600444000 | - | |
| 0317980225428000 | - | |
| 0940830417422000 | - | |
| 0433778198422000 | - | |
| 0014858245401000 | - | |
| 0020298709101000 | - | |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | - |
| 0744675075541000 | - | |
| 0752638288805000 | - | |
| 0862484714031000 | - | |
| 0021855986017000 | - | |
| 0026610253805000 | - | |
| 0031348659711000 | - | |
| 0757087887423000 | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - |
| 0415608280541000 | - | |
| 0922490198642000 | - | |
| 0016578783101000 | - | |
| 0318164779429000 | - | |
| 0015148877331000 | - | |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****02**1 | - |
Hasrat Saruntung Konsultan | 09*8**3****41**0 | - |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - |
| 0311668735429000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN PERENCANAAN TEKNIS
PEKERJAAN JASA PERANCANGAN KONSTRUKSI DALAM RANGKA
PEMBANGUNAN/RENOVASI GEDUNG DAN BANGUNAN BALAI POM DI
TASIKMALAYA
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Data Proyek
Nama KPA/PPPK : Iltizam Nasrullah, S.Si., Apt., M.Si.
Kegiatan : Pekerjaan Jasa Perancangan Konstruksi dalam
Rangka Pembangunan/Renovasi Gedung dan
Bangunan Balai POM di Tasikmalaya
Pekerjaan : Jasa Konsultasi Perancangan Konstruksi Gedung
Laboratorium Balai POM di Tasikmalaya
Lokasi : Jalan Raya Mangin, Kelurahan Cipari, Kecamatan
Mangkubumi, Kota Tasikmalaya
Nilai Pagu : Rp. 878.240.000,- (delapan ratus tujuh puluh delapan
ribu dua ratus empat puluh ribu rupiah)
Sumber Dana : APBN
Tahun Anggaran : 2024
Waktu Pelaksanaan : 90 (sembilan puluh) hari kalender
2. Umum
• Perencanaan Teknis Konstruksi merupakan tahap pertama dalam
Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Penyusunan rencana teknis
Bangunan Gedung Negara dilakukan dengan cara menggunakan penyedia jasa
perencanaan konstruksi, baik perorangan ahli maupun badan hukum yang
kompeten, sesuai dengan ketentuan dan apabila tidak terdapat penyedia jasa
perencanaan konstruksi yang bersedia, dapat dilakukan oleh Instansi Pekerjaan
Umum/ Instansi teknis setempat.
• Penyedia jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
• Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan
yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
3. Latar Belakang
Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan
Makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), adalah Lembaga
Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Badan POM berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
Badan POM dalam upayanya memberikan pelayanan yang terbaik dan
terdepan mempersiapkan sarana dan prasarana serta infrasturktur yang memadai
untuk menunjang kinerjanya. Pemenuhan sarana prasarana dan infrastruktur
dilakukan dalam rangka mengoptimalkan serta memperluas cakupan pengawasan
obat dan makanan untuk melindungi masyarakat dan produk obat dan makanan
yang tidak memenuhi syarat serta dalam memberikan informasi yang dibutuhkan
masyrakat.
Berdasarkan tugas dan fungsi yang akan diemban tentunya Balai POM di
Tasikmalaya membutuhkan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsinya di wilayah kerja Priangan Timur. Untuk itu pembangunan
gedung kantor dan Laboratorium Loka POM di Kota Tasikmalaya diharapkan dapat
mendukung kinerja Badan POM dalam pengawasan peredaran Obat dan Makanan
di Provinsi Jawa Barat.
• Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian kegiatan Balai
POM di Tasikmalaya tahun anggaran 2024
• Latar belakang dilaksanakan kegiatan ini yaitu :
a. Peraturan Badan POM nomor 19 tahun 2023 Pasal 3, Balai POM di
Tasikmalaya sebagai UPT BPOM memiliki tugas pokok sebagai berikut:
melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan
Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Peraturan Badan POM nomor 19 tahun 2023 Pasal 4, dalam melaksanakan
tugas sebagimana yang dimaksud pada pasal 3 , Balai POM di Tasikmalaya
sebagai UPT BPOM menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Penyusunan rencana dan program di bidang pengawasan Obat dan
Makanan;
2. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan;
3. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan
dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian;
4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau
distribusi Obat dan Makanan;
5. Pelaksanaan samping Obat dan Makanan;
6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan
penyidikan;
9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap
pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan di bidang
pengawasan Obat dan Makanan;
10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat
di bidang pengawasan Obat dan Makanan:
12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pengawasan Obat dan Makanan;
14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
4. Maksud dan Tujuan
• Maksud Kegiatan
Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menyediakan dokumen
“Perancangan Konstruksi Gedung Laboratorium Balai POM di Tasikmalaya”
yang terinci dan memenuhi kaidah profesional untuk kepentingan
pembangunan Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Tasikmalaya.
• Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah agar pada tahap pelaksanaan konstruksi fisik di
lapangan memiliki acuan/pedoman teknis yang jelas/terinci sehingga
menghasil produk kegiatan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis
yang ditetapkan.
5. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah:
a. Tersedianya Gambar Teknis Gedung Laboratorium Balai POM di Tasikmalaya;
b. Tersedianya Rencana Anggaran Biaya (RAB) Gedung Laboratorium Balai POM
di Tasikmalaya;
c. Tersedianya Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Balai POM di
Tasikmalaya;
d. Dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai arahan pengguna jasa.
6. Lokasi Kegiatan
Lokasi Perencanaan Pekerjaan Gedung Laboratorium Balai POM di Tasikmalaya
terletak di Jalan Raya Mangin, Desa Cipari, Kecamatan Mangkubumi Kota
Tasikmalaya, Luas Lahan ±2.670 m2 dan luas tapak yang dibangun sebesar
1514m2 dengan gambar Lokasi dapat dilihat sebagai berikut :
BPOM
7. Sumber Pendanaan
• Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibebankan atas DIPA Balai POM di
Tasikmalaya Nomor: SP DIPA-063.01.2.672840/2024 tertanggal 28 November
2024
Kode RUP : 51775171
Metode Pengadaan : pra kualifikasi - seleksi – kualitas dan biaya – metode dua
File
Jenis Kontrak : Lumsum
Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran : Kontrak Tahun Tunggal
Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : Kontrak pengadaan Tunggal
• Biaya Konsultan Perancang
1) Total PAGU untuk pelaksanaan pekerjaan Konsultan Perancang ini
diperlukan biaya kurang lebih Rp. 878.240.000 (Delapan ratus tujuh puluh juta
delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)
2) Biaya tersebut Biaya pekerjaan konsultan perancang yang ditetapkan
dandicantumkan dalam kontrak, termasuk biaya untuk:
a) Honorarium tenaga ahli dan pendukung
b) Biaya kantor/Peralatan
c) Biaya kegiatan Survei/Lapangan
d) Biaya pelaporan
8. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Penanggung jawab program ini adalah Kepala Balai POM di Tasikmalaya/
Penanggung jawab kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen satuan kerja Balai
POM di Tasikmalaya.
9. Standar Teknis
NSPM lainnya yang terkait, yang diterbitkan Kementerian PUPR.
10. Studi – Studi Terdahulu
Untuk mendapatkan hasil yang baik dalam kegiatan ini, apabila diperlukan
penyedia jasa konsultasi sebaiknya mencari dan mengumpulkan studi-studi
terdahulu yang sudah pernah dilakukan.
11. Refernsi Hukum
Adapun referensi hukum yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah:
a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko;
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia lampiran II;
g. Peraturan Menteri PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
h. Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Analisa Harga Satuan
Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
i. Peraturan Menteri PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
j. Peraturan Menteri PUPR No. 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
Jasa Konsultansi Konstruksi;
k. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional No. 5 Tahun
2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli;
l. Surat Edaran Menteri PUPR No. 11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis
Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
m. Normalisasi Teknis yang berlaku (SNI/SKNI/SKBI dan lain- lain)
12. Lingkup Pekerjaan
Lingkup kegiatan meliputi:
I. Perencanaan Konstruksi terdiri dari:
a. Persiapan
• Pekerjaan Pagar & Papan Proyek
• Pekerjaan Direksi Keet
• Pekerjaan Pengukuran (Benchmark & titik koordinat bangunan )
• Pekerjaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
• Rambu rambu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
• Alat pelindung diri (APD)
• Pencegahan COVID
b. Infrastruktur
• Pekerjaan dibawah level / elevasi nol
• Pekerjaan struktur Ground Water Tank (GWT)
• Pekerjaan struktur Sewage Treatment Plant (STP)
• Pekerjaan Struktur pondasi rumah Pompa, Genset / ruang.Panel ,
mushola dan bangunan pendukung lainnya
• Pekerjaan Pemipaan Air Kotor & Bekas dari gedung utama ke Sewage
Treatment Plant (STP).
• Pekerjaan Pemipaan air bersih dari rumah pompa ke gedung utama
• Pekerjaan Pemipaan air hujan dari gedung utama ke saluran
• Pekerjaan sparing kabel tanah dari PLN ke ruang panel utama/ rumah
genset
• Pekerjaan sparing kabel tanah dari ruang panel/ genset ke gedung
utama & panel penerangan luar / taman
c. Landscape & Hardscape
Landscape
• Pekerjaan taman / area hijau
• Pekerjaan area parkir (paving block)
• Pekerjaan lampu taman & penerangan jalan
• Pekerjaan pemipaan hydrant, box hydrant luar & hydrant pilar siamese
connection
• Pekerjaanpemipaan kran air taman/luar
Hardscape
• Pekerjaan Jalan (rigid pavement K300)
• Pekerjaan Saluran
• Pekerjaan Pagar Keliling
• Pekerjaan Pagar Depan (kumis kucing) & plang Nama Kantor
• Pekerjaan Pos Jaga
• Pekerjaan bangunan utilitas (rumah pompa , genset, mushola dll)
dilengkapi dengan pekerjaan struktur (atap) ,MEP,arsitektur & finishing.
d. Pekerjaan Gedung Utama
• Pekerjaan Struktur Bawah (under structure)
➢ Pek Pondasi
➢ Pekerjaan Pile Cap
➢ Pekerjaan Sloof (Tie Beam )
➢ Pekerjaan sparing pipa & kabel dari dan ke gedung
➢ Pekerjaan Plat lantai 1
• Pekerjaan Lantai 1
➢ Pekerjaan Struktur
- Pekerjaan Kolom
- ( kolom tiap tipe )
- Besi
- Beton
- Bekisting
➢ Pek Balok
- ( balok tiap tipe )
- Besi
- Beton
- Bekisting
➢ Pekerjaan Plat Dak Lt 2
- (Seluruh kontur lantai )
- Besi
- Beton
- Bekisting
➢ Pekerjaan Tangga
- Besi
- Beton
- Bekisting
• Pekerjaan Mechanical, Electrical and Plumbing (MEP)
1) Pekerjaan Shaft (Vertical )
a) Pekerjaan Pipa Tegak air Bersih Kotor Bekas & Air Hujan
(termasuk support pipa)
b) Pekerjaan Kabel Riser
c) Pekerjaan Kabel Lader
d) Pekerjaan Penangkal Petir
e) Pekerjaan Panel Elektrikal (DP)
f) Pekerjaan Grounding
2) PekerjaanHorizontal
a) Instalasi pemipaan Air Bersih Kotor & Bekas
b) Pekerjaan Rak Kabel
c) Instalasi Elektrikal (termasuk pipa conduit)
d) Instalasi Penerangan
e) Instalasi Saklar & Stop Kontak
f) Instalasi Fire Alarm
g) Instalasi Tata Suara
h) Instalasi CCTV
b. Pekerjaan Arsitek
1) Pekerjaan Dinding & Kulit Luar
2) Pekerjaan Lantai
3) Pekerjaan Plafon
4) Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
5) Pekerjaan Toilet & kamar mandi
c. Pekerjaan Finishing / Fixturing
1) Pekerjaan pemasangan peralatan Utama MCFA , Sound System'
Rak, DVR, APAR
2) Pekerjaan Pemasangan Armature MEP (lampu, saklar stop kontak,
valve detector,speaker)
3) Pekerjaan Pengecatan
4) Interior & Fasad (Eksterior)
• Pek Lantai 2
Pekerjaan lantai 2 typical dengan lantai 1
• Pek Lantai 3
Pekerjaan lantai 2 typical dengan lantai 1
• Pekerjaan Atap
a. Pekerjaan Rangka Atap
b. Pekerjaan Penutup Atap
II. Pendampingan tahap pelelangan
III. Pengawasan Berkala
IV. Membuat desain dan menyiapkan dokumen-dokumen untuk keperluan
perijinan gedung dan bangunan di wilayah Kota Tasikmalaya.
V. Menyesuaikan design bangunan Laboratorium dengan grand design
laboratorium atau standar-standar yang berlaku di Badan POM.
13. Keluaran
Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultasi Perancangan Konstruksi Gedung
Laboratorium Balai POM di Tasikmalaya ini dilakukan dengan rincian kegiatan
sebagai berikut:
a. Tahap Konsep rancangan (15%)
Meliputi kegiatan penyusunan rencana kerja dan metode pendekatan kajian.
Selain hal tersebut, konsultan melakukan koordinasi dengan pengguna jasa
dan juga melaksanakan koordinasi dengan stakeholder terkait.
b. Tahap pra rancangan (20%)
Konsultan harus melakukan pendalaman terhadap daerah lokasi
perencanaan kawasan, mengumpulkan data-data terkait pekerjaan,
identifikasi permasalahan pada kawasan, serta melakukan pengukuran dan
pemetaan situasi eksisting.
c. Tahap Pengembangan (25%)
Pada tahap ini konsultan melakukan analisis mengenai data yang didapat.
Menghasilkan konsep alternatif-alternatif desain penanganan masalah yang
ada dan perencanaan penataan kawasan sesuai dengan kondisi, masukan
masyarakat, norma serta aturan-aturan yang berlaku.
d. Tahap Rancangan gambar detail, RKS dan RAB (20%)
Konsultan melakukan penggambaran terperinci mengenai pembangunan
yang direncanakan. Nilai Biaya Konstruksi dalam tahap ini konsultan
melakukan estimasi perhitungan biaya yang akan dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi nantinya. Dalam menyusun estimasi biaya
ini konsultan harus menampilkan Analisa dan dasar-dasar data yang
digunakan dalam melakukan perhitungan biaya.
e. Tahap Pendampingan Pelelangan (5%)
Konsultan harus sudah menyelesaikan keluaran berupa dokumen pelelangan
dan membantu ULP dalam proses penjelasan pekerjaan (aanwijzing) hingga
mendapatkan penyedia untuk pekerjaan konstruksi dan konsultan pengawas.
f. Tahap Pengawasan berkala (15%)
Konsultan melakukan pengawasan berkala terkait eksekusi kesesuian bestek
pekerjaan di lapangan dan kesesuaian dalam hal arsitektur. Dalam konteks
pembayaran prestasi pekerjaan untuk tahap e dan f dibayarkan secara
proporsional.
Hasil/ produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi perencana:
a. Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan terdiri dari Konsepsi Perancangan, Pra Rancangan,
Pengembangan Rancangan dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang tersimpan
dalam hardisk.
b. Maket hasil side plan Gedung Laboratorium
c. Dokumen Tender termasuk softfile yang tersimpan dalam hardisk:
- Gambar Rencana Teknis Bangunan (Format A3)
- Gambar 3D
- RKS/Spesifikasi Teknis (Dokumen Rencana Mutu Kontrak)
- Bill of Quantity (BOQ)
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Dokumen RKK K3
- Video Animasi Perencanaan Minimal 5 Menit
d. Laporan Akhir
Laporan akhir sekurangnya berisi perkembangan atau dinamika periode waktu
pendampingan tender/ seleksi, pengawasan berkala dan dokumen-dokumen
untuk keperluan perijinan gedung dan bangunan di wilayah Kota Tasikmalaya
dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang tersimpan dalam harddisk.
14. Peralatan Material, Personil dan Fasilitas dari Kuasa Pengguna Anggaran
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa antara lain:
a. Peralatan Material : Tidak disediakan
b. Personil : Pengelola Teknis sebagai wakil PPK minimal sebanyak 1 (satu)
orang.
c. Fasilitas yang disediakan oleh KPA/PPK adalah disesuai dengan kebutuhan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah Tempat Rapat.
15. Peralatan, Material, Personil Dan Fasilitas Dari Penyedia Jasa
Ketentuan terkait kelengkapan dan kewenangan penyedia jasa dalam
pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultasi Perancangan Konstruksi Gedung
Laboratorium Balai POM di Tasikmalaya adalah:
a. Penyedia jasa konsultansi harus menyediakan perlengkapan dan material yang
dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan ini;
b. Penyedia jasa berkewajiban untuk melaporkan dan/ atau menjelaskan tahapan
tahapan setiap kegiatan kepada pemilik pekerjaan, sebelum setiap tahapan
kegiatan tersebut dilaksanakan;
c. Penyedia jasa berkewajiban menyelesaikan seluruh kegiatan terkait
Perencanaan Konstruksi Pembangunan sampai serah terima pekerjaan sesuai
dalam KAK.
d. Melakukan kooordinasi dengan pihak masyarakat khususnya pada titik lokasi
kegiatan
e. Mengatur dan menyusun jadwal pelaksanaan pekerjaan dan jadwal penugasan
personil dengan menyesuaikan alokasi waktu dalam kontrak (SPK).
16. Mekanisme Pembayaran
a. Pembayaran
Pembayaran biaya perencanaan didasarkan pada pencapaian prestasi/
kemajuan perencanaan setiap tahapnya yaitu (maksimum):
➢ Tahap 1: Tahap rancangan gambar detail dan penyusunan RKS dan RAB
Jasa Konsultan Perancang dapat dibayarkan 80 % dari nilai kontrak apabila
seluruh dokumen hasil pekerjaan jasa konsultasi perencana telah
diserahkan dan diterima oleh PPK.
➢ Tahap 2: Tahap Pelelangan Fisik
Jasa Konsultan Perancang dapat dibayarkan 5 % dari nilai kontrak apabila
lelang fisik telah selesai.
➢ Tahap 3: Tahap Pengawasan Berkala
Pembayaran dapat dilakukan sebesar 15 % dari nilai kontrak setelah
pekerjaan fisik selesai dalam hal ini konsultan perancang melakukan
pengawasan berkala sampai pekerjaan fisik rampung.
b. Khusus masa Pengawasan Berkala, Jaminan Garansi Murni Bank sebesar 15
% akan dikembalikan setelah selesai masa Pelaksanaan Fisik Pembangunan
Balai Pengawas Obat dan Makanan di Tasikmalaya.
17. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Waktu pelaksanaan kontrak selama 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari
kalender terhitung sejak SPK diterbitkan.
18. Kualifikasi Perusahaan, Personil dan Kebutuhan Peralatan Penyedia Jasa
a. Kualifikasi Perusahaan
1) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha:
- peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa
konstruksi, berupa;
a) Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar terverifikasi
dengan KBLI 71101 (Aktivitas Arsitektur)
b) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka a)
belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, sertifikat standar
belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang
mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu
verifikasi.
2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
serta disyaratkan bidang klasifikasi/ layanan SBU AR002 (Jasa Arsitektural
Lainnya)
3) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak Tahun 2023.
4) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b) Surat Kuasa apabila dikuasakan;
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
d) Kartu Tanda Penduduk.
5) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a) Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c
maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar
Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6) Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi:
a) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi daftar hitam lain;
d) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan;
e) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana;
f) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah atau sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti
diluar tanggungan Negara;
g) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
Dokumen Kualifikasi;
h) data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan
bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada
pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan
koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh anggota Kemitraan bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada
pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
b. Syarat Kualifikasi Teknis:
1) memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.
2) memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis:
a) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; atau
b) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis
berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan.
3) memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir.
4) Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan
pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka
3 untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
dalam hal peserta melakukan KSO, maka:
1) setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO harus memenuhi
persyaratan kualifikasi administrasi legalitas sebagaimana dimaksud pada
poin A, kecuali angka 1 huruf b.
2) Persyaratan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagaimana
dimaksud poin A angka 1 huruf b dilakukan secara saling melengkapi oleh
seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu
SBU yang disyaratkan.
c. Kebutuhan Personil
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perancang harus
menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur Organisasi Konsultan
Perancang untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
Daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal sebagai berikut:
Kualifikasi
Jumlah
Posisi Keahlian / Pengalaman Minimal
Pendidikan Orang
Sertifikasi Profesional
A. TENAGA AHLI
1 Team Leader - Ahli S1 Teknik SKA Madya 5 tahun, 1 org
Teknik Bangunan Sipil Ahli teknik • Merencanakan,
Gedung bangunan mengkoordinasi, dan
gedung mengendalikan semua
(SKA 201) kegiatan dan personil
yang terlibat dalam
pekerjaan.
• Mempersiapkan
petunjuk pelaksanaan
kegiatan baik dalam
tahap pengumpulan
data, pengolahan, dan
penyajian akhir dari
hasil keseluruhan
pekerjaan.
• Melakukan koordinasi,
asistensi, dan
pelaporan kegiatan
kepada pemilik
pekerjaan atau dengan
Kualifikasi
Jumlah
Posisi Keahlian / Pengalaman Minimal
Pendidikan Orang
Sertifikasi Profesional
pihak/instansi lain yang
terkait
• Mengkoordinir dan
mengendalikan semua
personil yang terlibat
dalam pelaksanaan
jenis pekerjaan yang
ditanganinya
• Bertanggung jawab
atas semua hasil
perhitungan dan
analisis
2 Tenaga Ahli Arsitek S1 Arsitek SKA Madya 3 tahun, 1 org
Ahli Arsitek • Melakukan
(SKA 101) perancangan terhadap
bangunan dari sisi
arsitektur.
• Memastikan
kesesuaian gambar
perancangan dengan
lingkup pekerjaan yang
tertuang dalam Bill of
Quantity (BoQ).
• Menyiapkan data
teknis untuk
penyusunan
spesifikasi teknis
pekerjaan sesuai
kebutuhan.
• Melakukan
pengawasan berkala,
seperti memeriksa
kesesuaian
melaksanaan
pekerjaan dengan
rencana secara
berkala, melakukan
penyesuaian gambar
dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada
Kualifikasi
Jumlah
Posisi Keahlian / Pengalaman Minimal
Pendidikan Orang
Sertifikasi Profesional
perubahan,
memberikan
penjelasan terhadap
persoalan-persoalan
yang timbul selama
masa konstruksi,
memberikan
rekomendasi tentang
penggunaan bahan,
dan membuat laporan
akhir pengawasan
berkala.
3 Tenaga Ahli Teknik S1 Teknik SKA Muda 3 tahun, 1 org
Bangunan Gedung Sipil Ahli teknik • Mengumpulkan data
bangunan geoteknik dan
(201) parameter tanah di
lokasi yang dipilih.
• Melakukan
perhitungan struktur
atas dan struktur
bawah bangunan
gedung.
• Membuat gambar
rencana struktur
bangunan gedung.
• Membuat gambar
detail struktur
bangunan gedung.
• Membuat gambar
denah rinci dari suatu
struktur bangunan.
• Menyiapkan data
teknis untuk
penyusunan
spesifikasi teknis
bangunan gedung.
4 Tenaga Ahli Teknik S1 Teknik SKA Muda 3 tahun, 1 org
Mekanikal Mesin Ahli • Menyiapkan data
plumbing perencanaan.
Kualifikasi
Jumlah
Posisi Keahlian / Pengalaman Minimal
Pendidikan Orang
Sertifikasi Profesional
dan pompa • Menyusun kriteria
(301) tekniks yang
dibutuhkan.
• Merancang instalasi
mekanikal sesuai
persyaratan dan
spesifikasi teknis yang
dibutuhkan.
• Menyusun standar
operasi, perawatan
dan pemeliharaan.
• Memastikan
kesesuaian gambar
perancangan dengan
lingkup pekerjaan yang
tertuang dalam Bill of
Quantity (BoQ).
• Menyiapkan data
teknis untuk
penyusunan
spesifikasi teknis
pekerjaan sesuai
kebutuhan.
• Merancang instalasi
mekanikal dan
elektrikal sesuai
kebutuhan dan standar
yang berlaku
5 Tenaga Ahli S1 Teknik SKA Muda 3 tahun, 1 org
Elektrikal Elektro ahli • Merancang instalasi
Elektrikal elektrikal sesuai
Konstruksi kebutuhan.
Bangunan • Menyusun standar
Gedung operasi, perawatan
(401) dan pemeliharaan.
• Memastikan
kesesuaian gambar
perancangan dengan
lingkup pekerjaan yang
Kualifikasi
Jumlah
Posisi Keahlian / Pengalaman Minimal
Pendidikan Orang
Sertifikasi Profesional
tertuang dalam Bill of
Quantity (BoQ).
• Menyiapkan data
teknis untuk
penyusunan
spesifikasi teknis
pekerjaan sesuai
kebutuhan.
6 Tenaga Ahli Teknik S1 Teknik SKA Muda 3 tahun,
Plambing dan Mesin Teknik • Mengumpulkan data
Pompa Mekanik Plambing kebutuhan untuk
dan Pompa perencanaan sistem
Mekanik plambing dan pompa
(303) mekanik pada
bangunan gedung.
• Membuat gambar
rencana dan gambar
tata letak sistem
plambing dan pompa
mekanik.
• Menyusun standar
operasi dan
pemeliharaan sistem
plambing dan pompa
mekanik. • Memastikan
kesesuaian gambar
perancangan dengan
lingkup pekerjaan yang
tertuang dalam Bill of
Quantity (BoQ).
• Menyiapkan data
teknis untuk
penyusunan
spesifikasi teknis
pekerjaan sesuai
kebutuhan.
7 Tenaga Ahli K3 S1 Teknik SKA Muda, 3 tahun,
Konstruksi Sipil bidang K3 Menyusun rancangan
Konstruksi konseptual Sistem
(603) Manajemen
Kualifikasi
Jumlah
Posisi Keahlian / Pengalaman Minimal
Pendidikan Orang
Sertifikasi Profesional
Keselamatan Konstruksi
untuk dijadikan rujukan
dalam menyusun
Rencana Keselamatan
Konstruksi
B. TENAGA PENDUKUNG
6 Surveyor Minimal D3 - 3 Tahun 1 org
Semua
Jurusan
7 Drafter/CAD Minimal D3 - 3 Tahun 1 org
Semua
Jurusan
8 Administrator/Opera Minimal D3 - 3 Tahun 1 org
sional Komputer Komputer
9 Tenaga Estimator D3/Sipil - 3 Tahun 1 org
Catatan:
Sesuai dengan ketentuan maka Tenaga Ahli diatas harus memiliki Sertifikat
Tenaga Ahli SKA/SKT dari Assosiasi dan dilengkapi dengan Curiculum Vitae
(pengalaman dilengkapi dengan referensi/surat keterangan) serta Ijasah.
d. Kebutuhan Peralatan
Kebutuhan peralatan disesuaikan dengan kebutuhan dalam menyelesaikan
pekerjaan.
19. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultasi Perancangan Konstruksi Gedung
Laboratorium Balai POM di Tasikmalaya ini dilakukan dengan rincian kegiatan
sebagai berikut:
a. Tahap Konsep rancangan (15%)
Meliputi kegiatan penyusunan rencana kerja dan metode pendekatan kajian.
Selain hal tersebut, konsultan melakukan koordinasi dengan pengguna jasa
dan juga melaksanakan koordinasi dengan stakeholder terkait.
b. Tahap pra rancangan (20%)
Konsultan harus melakukan pendalaman terhadap daerah lokasi
perencanaan kawasan, mengumpulkan data-data terkait pekerjaan,
identifikasi permasalahan pada kawasan, serta melakukan pengukuran dan
pemetaan situasi eksisting.
c. Tahap Pengembangan (25%)
Pada tahap ini konsultan melakukan analisis mengenai data yang didapat.
Menghasilkan konsep alternatif-alternatif desain penanganan masalah yang
ada dan perencanaan penataan kawasan sesuai dengan kondisi, masukan
masyarakat, norma serta aturan-aturan yang berlaku.
d. Tahap Rancangan gambar detail, RKS dan RAB (20%)
Konsultan melakukan penggambaran terperinci mengenai pembangunan
yang direncanakan. Nilai Biaya Konstruksi dalam tahap ini konsultan
melakukan estimasi perhitungan biaya yang akan dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi nantinya. Dalam menyusun estimasi biaya
ini konsultan harus menampilkan Analisa dan dasar-dasar data yang
digunakan dalam melakukan perhitungan biaya.
e. Tahap Pendampingan Pelelangan (5%)
Konsultan harus sudah menyelesaikan keluaran berupa dokumen pelelangan
dan membantu ULP dalam proses penjelasan pekerjaan (aanwijzing) hingga
mendapatkan penyedia untuk pekerjaan konstruksi dan konsultan pengawas.
f. Tahap Pengawasan berkala (15%)
Konsultan melakukan pengawasan berkala terkait eksekusi kesesuian bestek
pekerjaan di lapangan dan kesesuaian dalam hal arsitektur. Dalam konteks
pembayaran prestasi pekerjaan untuk tahap e dan f dibayarkan secara
proporsional.
20. Laporan Pendahuluan
Berisi Laporan Tahap Konsep rancangan, Tahap pra rancangan dan Tahap
Pengembangan. Laporan Pendahuluan diserahkan kepada pemilik pekerjaan
berupa softcopy (hardisk) dan berupa 3 (tiga) set hardcopy.
21. Laporan Akhir Perencanaan
Laporan akhir terdiri dari beberapa buku laporan, mencakup :
a. Gambar Rencana Teknis (layout, long section, cross section, potongan, detail
dan tampak)
b. Gambar 3D
c. RAB (Rancangan Anggaran Biaya)
d. RKS/Spesifikasi Teknis (Dokumen Rencana Mutu Kontra, SSUK, SSKK)
e. Draft KAK, HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan BoQ (Bill of Quantity)
f. Dokumen RKK K3
g. Video Animasi Perencanaan Minimal 5 Menit
h. Dokumentasi pelaksanaan survey lapangan dalam bentuk album foto dan
harus terwakili masing-masing lokasi kegiatan minimal 10 lembar ukuran 4R
i. Invoice (bukti pengeluaran nyata)
Laporan akhir harus sudah diserahkan selambat-lambatnya 90 (Sembilan
puluh hari) hari kerja sejak SPK. Laporan Akhir Perencanaan diserahkan kepada
pemilik pekerjaan berupa softcopy (hardisk) dan berupa 5 (lima) set hardcopy.
22. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultasi berdasarkan KAK ini harus dilakukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia dan mendayagunakan tenaga ahli dan
produksi dalam negeri kecuali ditetapkan lain.
23. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut pemilik
pekerjaan bersangkutan.
24. Ketentuan Tambahan
a. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa
mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil
kerjanya.
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam Album) yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan survey lapangan.
c. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini
dengan Pemilik pekerjaan.
d. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
e. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan
dalam Berita Acara penjelasan pekerjaan.
Dibuat di : Kota Tasikmalaya
Tanggal : 25 Juni 2024
Dibuat oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Balai POM di Tasikmalaya
Fajar Sukma Perdana, S.Si
NIP.199610162019031001