| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Nurul Jaya Medicallabsains | 04*3**5****21**0 | - | Tidak menyampaikan/memiliki: 1. Pengalaman yang dipersyaratkan 2. Tenaga Ahli yang dipersyaratkan 3. Peralatan yang dipersyaratkan |
| 0013009923093000 | - | - | |
| 0312361173015000 | - | Tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan pada kriteria: 1. Pengalaman Perusahaan 2. Sumber daya manusia 3. Peralatan | |
PT Prima Nusa Gemilang | 08*7**5****05**0 | - | - |
| 0013476965431000 | - | - | |
| 0010711539058000 | - | - | |
| 0029801917404000 | - | - | |
| 0723983151015000 | - | - | |
Daya Suar Scientific | 05*2**7****86**0 | - | - |
CV Mapah Karya Natar | 08*7**4****09**0 | - | - |
| 0024640591009000 | - | - | |
| 0719331431412000 | - | - |
1
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Ruang Lingkup
_________________________________________________________________________
__
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan Audit.
b. Pelaksanaan rapat terbuka taklimat awal (Entry-Meeting) sebelum pelaksanaan Audit.
c. Pelaksanaan Resertifikasi ISO 9001:2015 secara multi site pada 103 (seratus tiga)
Unit Organisasi BPOM melalui pelaksanaan onsite audit terhadap 55 (lima puluh lima)
Unit Organisasi sampel BPOM yang terdiri atas 1 (satu) Manajemen Puncak, 29 (dua
puluh sembilan) Unit Kerja Pusat, 7 (tujuh) Balai Besar POM, 7 (tujuh) Balai POM dan
11 (sebelas) Loka POM.
d. Pelaksanaan Resertifikasi ISO 37001:2016 secara single site melalui pelaksanaan
onsite audit terhadap 1 (satu) Unit Kerja Pusat.
e. Pelaksanaan Surveilan ISO 37001:2016 secara single site melalui pelaksanaan onsite
audit terhadap 3 (tiga) Unit Kerja Pusat dan 16 (enam belas) Balai Besar/Balai POM
dan 1 (satu) Loka POM.
f. Pelaksanaan Surveilan ISO 45001:2018 secara single site melalui pelaksanaan onsite
audit terhadap 2 (dua) UPT Balai Besar POM.
g. Pelaksanaan verifikasi terhadap tindakan perbaikan dan pengendalian risiko dan
peluang berdasarkan hasil audit.
h. Pelaksanaan rapat terbuka taklimat akhir (Exit-Meeting) setelah pelaksanaan Audit.
i. Penerbitan sertifikat/surat rekomendasi apabila berdasarkan hasil audit memenuhi
persyaratan ISO 9001:2015 bagi organisasi BPOM yang meliputi 103 unit organisasi
auditan, ISO 37001:2016 bagi 21 (dua puluh satu) Unit Organisasi BPOM, dan ISO
45001:2018 bagi 2 (dua) Unit Pelaksana Teknis BPOM.
2. Keluaran
Keluaran yang ingin dicapai pada pelaksanaan Resertifikasi dan Surveilan ISO
9001:2015 BPOM adalah:
a. Laporan dan Rangkuman Hasil Audit Resertifikasi Multi Site ISO 9001:2015
BPOM.
1) Laporan Hasil Audit Resertifikasi Multi Site ISO 9001:2015 untuk 55 (lima puluh
lima) Unit Kerja Pusat dan UPT BPOM yang memuat:
a) Rekomendasi hasil Audit Resertifikasi ISO 9001:2015 BPOM; dan
b) Dokumentasi berupa foto pelaksanaan audit.
2) Laporan Rangkuman Hasil Audit Resertifikasi ISO 9001:2015, yang memuat:
a) Narasi kesimpulan dan rangkuman pelaksanaan Audit Resertifikasi;
b) Rekomendasi untuk pelaksanaan Audit Resertifikasi; dan
c) Dokumen berupa foto pelaksanaan audit.
2
b. Laporan Hasil Audit Resertifikasi ISO 37001:2016 untuk 1 (satu) Unit Kerja
Pusat.
Laporan Hasil Audit Resertifikasi ISO 37001:2016, yang memuat:
a) Rekomendasi hasil Audit resertifikasi ISO 37001:2016 unit kerja; dan
b) Dokumentasi berupa foto pelaksanaan audit.
c. Laporan dan Rangkuman Hasil Audit Surveilan ISO 37001:2016 untuk 20 (dua
puluh) Unit Organisasi BPOM yang terdiri atas 3 (tiga) Unit Kerja Pusat, 16
(enam belas) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Besar/Balai POM, dan 1 (satu)
Loka POM.
1) Laporan Hasil Audit Surveilan ISO 37001:2016, yang memuat:
a) Rekomendasi hasil Audit Surveilan ISO 37001:2016 masing-masing unit kerja;
dan
b) Dokumentasi berupa foto pelaksanaan audit.
2) Laporan Rangkuman Hasil Audit Surveilan ISO 37001:2016, yang memuat:
a) Narasi kesimpulan dan rangkuman pelaksanaan Audit Surveilan;
b) Rekomendasi untuk pelaksanaan Audit Surveilan; dan
c) Dokumen berupa foto pelaksanaan audit.
d. Laporan dan Rangkuman Hasil Audit Surveilan ISO 45001:2018 untuk 2 (dua)
Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yaitu Balai Besar POM di Mataram dan Balai
Besar POM di Semarang.
1) Laporan Hasil Audit Surveilan ISO 45001:2018, yang memuat:
a) Rekomendasi hasil Audit Surveilan ISO 45001:2018 masing-masing unit kerja;
dan
b) Dokumentasi berupa foto pelaksanaan audit.
2) Laporan Rangkuman Hasil Audit Surveilan ISO 45001:2018, yang memuat:
a) Narasi kesimpulan dan rangkuman pelaksanaan Audit Surveilan;
b) Rekomendasi untuk pelaksanaan Audit Surveilan; dan
c) Dokumen berupa foto pelaksanaan audit.
e. Laporan Akhir Surveilan Sistem Manajemen Terintegrasi BPOM yang
melingkupi Resertifikasi Multi Site ISO 9001:2015 BPOM, Resertifikasi dan
Surveilan ISO 37001:2016, dan Surveilan ISO 45001:2018 yang memuat:
1) Narasi kesimpulan dan rangkuman hasil audit Resertifikasi Multi Site ISO
9001:2015 BPOM, Resertifikasi dan Surveilan ISO 37001:2016, dan Surveilan
ISO 45001:2018;
2) Verifikasi terhadap tindakan perbaikan dan pengendalian risiko dan peluang
berdasarkan hasil audit;
3) Rekomendasi peningkatan berkelanjutan atas pelaksanaan Sistem Manajemen
Terintegrasi BPOM; dan
3
4) Dokumentasi berupa foto pelaksanaan audit
f. Sertifikat ISO 9001:2015
Untuk lembaga sertifikasi yang sama ataupun lembaga sertifikasi yang berbeda
dengan lembaga yang menerbitkan sertifikat ISO 9001:2015 pada tahun
sebelumnya, maka akan menerbitkan sertifikat Resertifikasi Multi Site ISO 9001:2015
BPOM yang melingkupi 103 unit organisasi yang berdasarkan hasil audit resertifikasi
memenuhi persyaratan ISO 9001:2015.
g. Sertifikat ISO 37001:2016
Untuk lembaga sertifikasi yang sama ataupun lembaga sertifikasi yang berbeda
dengan lembaga yang menerbitkan sertifikat ISO 37001:2016 pada tahun
sebelumnya, dimana terdapat variasi lembaga sertifikasi yang menerbitkan sertifikasi
awal maka akan menerbitkan:
1) 1 (satu) sertifikat ISO 37001:2016 berdasarkan hasil audit resertifikasi yang
memenuhi persyaratan ISO 37001:2016; dan
2) menerbitkan 20 (dua puluh) surat keterangan rekomendasi dapat
mempertahankan sertifikat ISO 37001:2016 dan/atau sertifikat ISO 37001:2016
berdasarkan hasil audit surveilan yang memenuhi persyaratan ISO 37001:2016.
h. Sertifikat ISO 45001:2018
1) Untuk lembaga sertifikasi yang sama dengan lembaga yang menerbitkan sertifikat
ISO 45001:2018 pada tahun sebelumnya, maka akan menerbitkan 2 (dua) surat
keterangan rekomendasi dapat mempertahankan sertifikat ISO 45001:2018
berdasarkan hasil audit surveilan yang memenuhi persyaratan ISO 45001:2018.
2) Untuk lembaga sertifikasi yang berbeda dengan lembaga yang menerbitkan
sertifikat ISO 45001:2018 pada tahun sebelumnya, maka akan menerbitkan 2
(dua) sertifikat ISO 45001:2018 berdasarkan hasil audit surveilan yang memenuhi
persyaratan ISO 45001:2018.
3. Alih Pengetahuan
Penyedia Jasa dalam pelaksanaan Resertifikasi/Surveilan memberikan alih pengetahuan
dan informasi kepada pegawai BPOM mengenai ISO 9001:2015, ISO 37001:2016 dan
ISO 45001:2018.
Jakarta, 01 Juli 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Biro Hukum dan Organisasi