| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0029690328609000 | Rp 719,897,882 | 86.08 | 88.87 | - | |
| 0700955768643000 | Rp 750,888,360 | 90 | 91.17 | - | |
| 0847118288646000 | Rp 756,559,683 | 87.67 | 89.17 | - | |
| 0025860206647000 | Rp 800,380,485 | 93.24 | 92.58 | - | |
| 0019181288643000 | - | - | - | - | |
| 0017725292429000 | - | - | - | Sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak mengirimkan foto dokumen asli yang diperlukan secara elektronik kepada akun resmi Pokja Pemilihan. Pokja Pemilihan melakukan Pembuktian Kualifikasi berdasarkan Data Kualifikasi Peserta yang sudah terverifikasi oleh 2 Pokja Pemilihan dalam SIKaP. Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan dan SBU tidak terverifikasi serta Data Pengalaman, yang Terverifikasi tidak memenuhi persyaratan minimal sehingga peserta tidak lulus Pembuktian Kualifikasi (tidak memenuhi ambang batas yang disyaratkan). | |
PT Dwi Puncak Slamet | 08*1**2****05**0 | - | - | - | - |
| 0415608280541000 | - | - | - | Sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak mengirimkan foto dokumen asli yang diperlukan secara elektronik kepada akun resmi Pokja Pemilihan. Pokja Pemilihan melakukan Pembuktian Kualifikasi berdasarkan Data Kualifikasi Peserta yang sudah terverifikasi oleh 2 Pokja Pemilihan dalam SIKaP. Sertifikat Standar tidak terverifikasi dan Data Pengalaman, yang Terverifikasi tidak memenuhi persyaratan minimal sehingga peserta tidak lulus Pembuktian Kualifikasi (tidak memenuhi ambang batas yang disyaratkan). | |
| 0012445193517000 | - | - | - | Sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak mengirimkan foto dokumen asli yang diperlukan secara elektronik kepada akun resmi Pokja Pemilihan. Pokja Pemilihan melakukan Pembuktian Kualifikasi berdasarkan Data Kualifikasi Peserta yang sudah terverifikasi oleh 2 Pokja Pemilihan dalam SIKaP. SBU tidak terverifikasi dan Data Pengalaman, yang Terverifikasi tidak memenuhi persyaratan minimal sehingga peserta tidak lulus Pembuktian Kualifikasi (tidak memenuhi ambang batas yang disyaratkan). | |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | - | |
| 0027771005609000 | - | - | - | Kualifikasi Non Kecil sesuai dengan IKP angka 3. Peserta Kualifikasi ayat 3.2 Peserta pada paket pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dengan Nilai HPS s.d. 1 Milyar dipersyaratkan hanya untuk Pelaku Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi dengan Kualifikasi Kecil | |
Pilar Tri Laksana | 09*3**1****21**0 | - | - | - | - |
| 0746281310615000 | - | - | - | - | |
| 0768277675647000 | - | - | - | - | |
| 0021670617608000 | - | - | - | - | |
CV Satria Mudha | 04*6**3****47**0 | - | - | - | - |
| 0027771385619000 | - | - | - | - | |
| 0750640534542000 | - | - | - | - | |
| 0805282688622000 | - | - | - | - | |
PT Panorama Tiga Utama Konsultan | 04*4**2****12**0 | - | - | - | - |
| 0840542179609000 | - | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
| 0808404784646000 | - | - | - | - | |
CV Cahya Indo Perkasa | 03*5**3****47**0 | - | - | - | - |
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa sesuai Surat Perjanjian
Kontrak Jasa Konsultansi Review Perencanaan Pembangunan Monumen dan Museum Reog
Ponorogo terdiri atas meliputi : Pekerjaan Jasa Konsultansi Review Perencanaan
Pembangunan Museum dan Monumen Reog pada zona A meliputi
a. Reviu perencanaan fisik bangunan Museum dan Monumen Reog. (Single Building /
Podium Monumen Reog / LT.1 s/d 4 menjadi Museum)
- Konsep Tampilan Bangunan
- Konsep Ruang Dalam
- Konsep Ruang Luar
- Konsep Struktur dan Material
- Konsep Utilitas
- Konsep Mekanikal Elektrikal dan Plumbing
b. Reviu perencanaan lingkungan atau site atau tapak bangunan
- Analisa Aksesbilitas
- Analisa Suhu
- Analisa Zoning
c. Reviu Masterplan terhadap DED Bangunan dan Ruang Luar yang akan dilaksanakan.
Kegiatan Perencanaan Teknis meliputi:
a. Reviu Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan
b. Reviu Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya
c. Reviu Penyusunan pra rancangan
d. Reviu Penyelenggaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value engineering) pada
tahap pra rancangan untuk pengembangan konsep perencanaan teknis bagi kegiatan
pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diwajibkan
e. Reviu Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya
f. Reviu Penyusunan pengembangan rancangan
g. Reviu Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci
h. Reviu Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen
teknis pada dokumen pemilihan/dokumen Mini Kompetisi konstruksi fisik
i. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra
rancangan, dokumen pengembangan rancangan dan dokumen rancangan detail
j. Riviu perencanaan DED tersebut berdasarkan ketersediaan Biaya Konstruksi Fisik senilai
± Rp75.000.000.000 (tujuh puluh lima miliar rupiah) dengan Fungsi Zona sesuai Master
Plan
k. Membantu Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen didalam menyusun
dokumen Tender/Mini Kompetisi, dan membantu Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa
atau kelompok kerja pada Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa atau pejabat pengadaan
dalam menyusun program dan pelaksanaan Tender/Mini Kompetisi.
l. Membantu UKPBJ/Pokja Pemilihan pada waktu
1. Penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan;
2. Melaksanakan evaluasi penawaran;
3. Menyusun kembali dokumen Tender/Mini Kompetisi; dan
4. Melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi Tender/Mini Kompetisi ulang.
m. Melakukan pengawasan berkala, seperti :
1. Memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala;
2. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan;
3. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi;
4. Memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan; dan
5. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
n. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas:
1. Perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi;
2. Petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan
a.
b. Selain pekerjaan di atas yang merupakan pekerjaan pokok yang harus
diselesaikan, Penyedia Jasa dituntut harus melaksanakan pekerjaan-
pekerjaan pendukung yang diatur di dalam pasal-pasal selanjutnya di dalam
bab ini, yang terdiri atas :
1) Penyediaan tenaga
2) Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan.
3) Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan.
4) Penyediaan peralatan dan Penyediaan bahan.
5) Pembuatan papan nama Kegiatan.
6) Pembuatan shop drawing (Gambar Pelaksanaan).
7) Pembuatan Gambar Sesuai Pelaksanaan (As Built Drawing).
8) Pembenahan/Perbaikan kembali Lingkungan Sekitar dan pembersihan
lokasi.