1. LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas meliputi ruang lingkup
wilayah, ruang lingkup kegiatan dan ruang lingkup waktu pelaksanaan pekerjaan.
A. Ruang Lingkup Wilayah
Ruang lingkup wilayah meliputi :
1. Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Banyu Anjok, Kecamatan
Bungkal, Kabupaten Ponorogo;
2. Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Lemah Duwur, Kecamatan
Balong, Kabupaten Ponorogo.
3. Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Payung, Kecamatan Pulung,
Kabupaten Ponorogo.
B. Ruang Lingkup Kegiatan
I. Ruang lingkup kegiatan meliputi :
Pekerjaan Pengawasan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
1. Tahap Persiapan.
2. Tahap Pelaksanaan Pengawasan.
3. Tahap Penyerahan Laporan :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Bulanan.
c. Laporan Akhir.
Konsultan Pengawas harus memerinci sendiri kegiatannya dan dalam menjalankan
tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari Pengelola Kegiatan secara tertulis agar
fungsi dan tanggung jawab Konsultan Pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan
menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan. Secara garis besar,
uraian tugas Konsultan Pengawas secara bertahap di lapangan antara lain adalah sebagai
berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
▪ Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi/metodologi pelaksanaan
pekerjaan pengawasan.
▪ Memeriksa Time Schedule dan Network Planning yang diajukan oleh
Rekanan/Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola
Kegiatan untuk mendapatkan persetujan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
• Melaksanakan Kegiatan Pengawasan secara umum, koordinasi dan inspeksi
kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
teknis yang dilakukan secara terus menerus sampai masa kontrak pengawasan
berakhir.
▪ Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
atau di tempat kerja lainnya.
▪ Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat,
agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan.
(jadual harus jelas mengingat waktu pelaksanaan fisik sangat terbatas)
▪ Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa/Kuasa
Pengguna Anggaran/Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pembuat komitmen.
▪ Memberikan petunjuk, perintah, pertimbangan sejauh tidak menyimpang dari
kontrak, dapat langsung disampaikan kepada Rekanan/Kontraktor pelaksana,
dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengelola Kegiatan.
3. Konsultasi
Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pengendali
Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen untuk membahas segala masalah dan persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan kegiatan.
4. Pelaporan
▪ Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada Pengguna
Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana
Kegiatan atau Pengelola Kegiatan mengenai volume, prosentase dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan Rekanan/Kontraktor pelaksana.
▪ Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume, prosentase dan nilai
bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Rekanan/Kontraktor
pelaksana dan dibandingkan dengan jadual yang telah disetujui.
▪ Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan.
▪ Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
Rekanan/Kontraktor pelaksana terutama yang mengakibatkan tambah atau
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat
oleh Rekanan/ Kontraktor pelaksana (shop drawings).
▪ Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan bulanan dan laporan
akhir pekerjaan.
5. Penyiapan / Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan
▪ Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran
▪ Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan
atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
▪ Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan bulanan, Berita
Acara Kemajuan Pekerjaan, serta formulir – formulir lainnya yang diperlukan
untuk dokumen pembangunan.
C. Lingkup waktu pelaksanaan
.Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Konsultansi Pengawasan Konstruksi pada
dasarnya adalah sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan
Penyerahan Kedua (FHO) pekerjaan konstruksi yang pengawasannya menjadi
tanggungjawab Konsultan Pengawas yang secara efektif selama 120 (Seratus Dua
Puluh) hari kalender dan sama dengan pekerjaan fisik sampai dengan FHO.