JUSTIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN DRAINASE RT 01 RW 03 DKH. PILANG DESA TULUNG
KECAMATAN SAMPUNG KABUPATEN PONOROGO
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan Drainase RT 01 RW 03 Dkh. Pilang Desa Tulung Kecamatan Sampung
Kabupaten Ponorogo adalah sarana untuk memenuhi aspek keterpaduan sistem mulai dari
penataan perkotaan, sistem transportasi dan aksesbilitasi antar kawasan, memenuhi aspek
kontunuitas yaitu menghubungkan saluran drainase lingkungan ke saluran utama
pembuangnya.
Untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana tersebut diatas, maka pemerintah
Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
(PUPKP) pada tahun 2025 ini telah menganggarkan pada Program Pengelolaan dan
Pengembangan Sistem Drainase, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase
Yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota, Sub. Kegiatan
Peningkatan Sistem Pembangunan Drainase RT 01 RW 03 Dkh. Pilang Desa Tulung
Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo yang diharapkan dapat berfungsi dan memberi
manfaat untuk pengurangan genangan air, khusunya wilayah Desa Tulung Kec. Sampung.
1.2 Maksud Dan Tujuan
Maksud dari Justifikasi Teknis adalah penyesuaian pekerjaan dan material yang
dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan yang akan digunakan untuk Pembangunan
Drainase RT 01 RW 03 Dkh. Pilang Desa Tulung Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo
dengan tetap mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30 / SE /
Dk / 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
BAB II
JUSTIFIKASI TEKNIS
Berdasarkan informasi lahan/tanah dari masyarakat sekitar lokasi pekerjaan, serta
pengamatan tanah di lokasi pekerjaan yaitu didaerah Desa Siwalan, kondisi tanah merupakan
tanah jenis bebatuan keras atau tanah yang mengandung kapur sehingga termasuk jenis tanah
keras maka untuk Pembangunan Drainase RT 01 RW 03 Dkh. Pilang Desa Tulung
Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo menghilangkan item pekerjaan beton lantai kerja
bawah U Ditch dengan alasan sebagai berikut :
a. Landasan U Ditch cukup dengan pasir karena landasan tanah asli merupakan tanah
keras yang cukup stabil.
b. Mempermudah pelaksanaan pemasangan U Ditch.
c. Anggaran untuk pekerjaan beton lantai kerja bisa dialihkan ke pekerjaan yang lain.
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa untuk memenuhi kebutuhan
struktur dan kualitas pekerjaan, maka perlu dilaksanakan perubahan pekerjaan sesuai
justifikasi teknis.
Ponorogo, ............... 2025
Konsultan Perencana
CV. “ TATA NUSA PERSADA “
DENI EKO PRASETIYO, ST
Direktur| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 June 2021 | Rehabilitasi Ruang Guru Sdn 2 Bringin Kec. Kauman (Dak),rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Sdn 2 Bringin (Dak) | Kab. Ponorogo | Rp 722,760,000 |
| 2 July 2022 | Peningkatan Jl. Timbuljaya Ds. Glinggang Kec. Sampung | Kab. Ponorogo | Rp 600,000,000 |
| 23 June 2025 | Pembangunan Talud Smpn 2 Slahung | Kab. Ponorogo | Rp 193,000,000 |
| 11 June 2025 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru Smpn 2 Satap Ngebel | Kab. Ponorogo | Rp 193,000,000 |
| 30 June 2025 | Rehabilitas Ruang Kelas Sdn Tosanan Kec. Kauman | Kab. Ponorogo | Rp 192,000,000 |
| 19 January 2022 | Pemel.Sal.Sek.Ngembes,di.Asin Bawah,desa Pintu,kec.Jenangan,kab.Ponorogo,0.166,km,296,ha;f;k;syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 189,000,000 |