JUSTIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN SALURAN DRAINASE RT 09-10 RW 2 DUKUH NGIMPUT DESA
PURWOSARI KECAMATAN BABADAN KABUPATEN PONOROGO
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan Saluran Drainase RT 09-10 RW 2 dukuh Ngimput Desa Purwosari
Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogoadalah sarana untuk memenuhi aspek keterpaduan
sistem mulai dari penataan perkotaan, sistem transportasi dan aksesbilitasi antar kawasan,
memenuhi aspek kontunuitas yaitu menghubungkan saluran drainase lingkungan ke saluran
utama pembuangnya.
Untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana tersebut diatas, maka pemerintah
Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
(PUPKP) pada tahun 2025 ini telah menganggarkan pada Program Pengelolaan dan
Pengembangan Sistem Drainase, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase
Yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota, Sub. Kegiatan
Peningkatan Sistem Pembangunan Saluran Drainase RT 09-10 RW 2 dukuh Ngimput Desa
Purwosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogoyang diharapkan dapat berfungsi dan
memberi manfaat untuk pengurangan genangan air, khusunya wilayah Desa Setono Kec.
Jenangan.
1.2 Maksud Dan Tujuan
Maksud dari Justifikasi Teknis adalah penyesuaian pekerjaan dan material yang
dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan yang akan digunakan untuk Pembangunan
Saluran Drainase RT 09-10 RW 2 dukuh Ngimput Desa Purwosari Kecamatan Babadan
Kabupaten Ponorogodengan tetap mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bina
Konstruksi Nomor 30 / SE / Dk / 2025 Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
BAB II
JUSTIFIKASI TEKNIS
Berdasarkan informasi lahan/tanah dari masyarakat sekitar lokasi pekerjaan, serta
pengamatan tanah di lokasi pekerjaan yaitu didaerah Desa Kalimalang, kondisi tanah
merupakan tanah jenis bebatuan keras atau tanah yang mengandung kapur sehingga termasuk
jenis tanah keras maka untuk Pembangunan Saluran Drainase RT 09-10 RW 2 dukuh Ngimput
Desa Purwosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogomenghilangkan item pekerjaan
beton lantai kerja bawah U Ditch dengan alasan sebagai berikut :
a. Landasan U Ditch cukup dengan pasir karena landasan tanah asli merupakan tanah
keras yang cukup stabil.
b. Mempermudah pelaksanaan pemasangan U Ditch.
c. Anggaran untuk pekerjaan beton lantai kerja bisa dialihkan ke pekerjaan yang lain.
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa untuk memenuhi kebutuhan
struktur dan kualitas pekerjaan, maka perlu dilaksanakan perubahan pekerjaan sesuai justifikasi
teknis.
Ponorogo, ............... 2025
Konsultan Perencana
CV. “ TATA NUSA PERSADA “
DENI EKO PRASETIYO, ST
Direktur| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 April 2018 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Ngindeng Kec. Sawoo | Kab. Ponorogo | Rp 1,400,000,000 |
| 25 May 2022 | Rehabilitasi/Renovasi Bpp Bungkal | Kab. Ponorogo | Rp 520,000,000 |
| 5 June 2018 | Belanja Modal Gedung Dan Bangunan - Pembuatan Gazebo | Kab. Ponorogo | Rp 496,514,368 |
| 20 November 2025 | Pembangunan Talud Dukuh Besar Ruas 1703 Kab Ponorogo | Kab. Ponorogo | Rp 291,000,000 |
| 20 November 2025 | Pembangunan Talud RT 01 RW 01 Dkh Dasri Ruas 77 Desa Sriti Kec Sawoo | Kab. Ponorogo | Rp 202,730,000 |
| 19 August 2025 | Pembangunan Saluran Drainase Jl Kh Solikhin No Ruas 2000 RT 03 RW 03 Lingk Nggeger Kelurahan Paju Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo | Kab. Ponorogo | Rp 186,000,000 |
| 22 July 2025 | Pembangunan Talud RT 02 RW 05 Dkh Petung Desa Tempuran Kec Sawoo (No Ruas 1718) | Kab. Ponorogo | Rp 161,820,000 |