Lingkup Kegiatan 1. Survey drainase perkotaan permukiman yang akan dilakukan pembangunan ataupun peningkatan. 2. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait (Pihak Pemerintah Desa/Kelurahan, warga/tokoh masy. sekitar lokasi pekerjaan, dll) baik lisan maupun tertulis, dan membuat Berita Acara Survei perencanaan. 3. Melakukan Survei Harga Pasar untuk menentukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) 4. Membuat perencanaan drainase Perkotaan oleh pihak penyedia jasa konsultan. 5. Melakukan koordinasi selama pelaksanaan fisik pembangunan dan Konsultan Perencana bertanggungjawab terhadap hasil desain sekurang-kurangnya sampai produk desain tersebut sampai selesai dilaksanakan pembangunannya, sepanjang lingkup dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai dengan kriteria desain awal. Konsultan perencana yang tidak cermat sehingga hasil desain tidak dapat dilaksanakan, dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban biaya dari konsultan perencana yang bersangkutan, apabila tidak bersedia dikenakan sanksi masuk dalam daftar hitam atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 September 2025 | Jasa Konsultansi Perencanaan-Paket 10 | Kab. Ponorogo | Rp 100,000,000 |
| 31 October 2025 | Jasa Konsultansi Pengawasan-Paket 3 | Kab. Ponorogo | Rp 100,000,000 |
| 11 September 2025 | Jasa Konsultansi Perencanaan-Paket 6 | Kab. Ponorogo | Rp 100,000,000 |
| 23 September 2025 | Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Peningkatan Trotoar Jalan Ahmad Dahlan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo | Kab. Ponorogo | Rp 75,000,000 |
| 18 November 2025 | Jasa Konsultansi Pengawasan Papbd - Paket 1 | Kab. Ponorogo | Rp 75,000,000 |
| 6 May 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabiltasi Jalan-Paket 2 | Kab. Ponorogo | Rp 60,000,000 |
| 16 September 2025 | Penyusunan Ded Wisata Religi Batoro Katong | Kab. Ponorogo | Rp 50,000,000 |