URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa sesuai Surat Perjanjian
Pemborongan/Kontrak Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Inspektorat terdiri atas :
meliputi Pekerjaan Pembongkaran, Pekerjaan Arsitektur, Pekerjaan Elektrikal, dan Biaya
Penerapan SMKK.
b. Selain pekerjaan di atas yang merupakan pekerjaan pokok yang harus diselesaikan, Penyedia
Jasa dituntut harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pendukung yang diatur di dalam pasal-
pasal selanjutnya di dalam bab ini, yang terdiri atas :
1) Penyediaan tenaga
2) Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan.
3) Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan.
4) Penyediaan peralatan dan Penyediaan bahan.
5) Pembuatan shop drawing (Gambar Pelaksanaan).
6) Pembuatan Gambar Sesuai Pelaksanaan (As Built Drawing).
7) Pembuatan Buku Penggunaan dan Pemeliharaan Bangunan.
8) Pembenahan/Perbaikan kembali Lingkungan Sekitar dan pembersihan lokasi.
2. BATASAN/PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Penyedia Jasa harus tunduk kepada :
1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri;
4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi;
5) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Gedung Negara;
8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
10) Surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor B-
5041/MENKO/MARVES/PE.05.00/X/2022 Perihal Panduan Pencatatan Penggunaan Produk
Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa;
11) Surat Dirijen Bina Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
BK.0403-KD/937 Tgl 29 September 2022 perihal Mekanisme Perhitungan Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) Pekerjaan Konstruksi.
3. PENYEDIAAN TENAGA
a. Selama masa pelaksanaan Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga inti yang cukup memadai
untuk Kegiatan ini yang sekurang-kurangnya terdiri atas :
1) 1 (satu) orang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3 Jenjang 3 yang
berpengalaman minimal 2 tahun;
2) 1 (satu) orang Petugas Keselamatan Konstruksi / Ahli Konstruksi dibuktikan sertifikat
pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau instansi
yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
dan ketentuan peraturan perundang-undangan / sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja
yang menangani Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang
yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan ketentuan
peraturan perundang-undangan jenjang 3 pengalaman minimal 0 tahun;
b. Sebelum pelaksanaan pekerjaan atau pada saat rapat persiapan Pelaksanaan Kontrak, Penyedia
Jasa sudah harus menyerahkan nama-nama tenaga yang dipergunakan di atas lengkap dengan
Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae, Bagan Organisasinya serta Sertifikat Kompetensi Kerja
(SKK) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c. Selama masa pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menyediakan personil sesuai jabatan kerja
konstruksi.
d. Pada setiap tahapan pekerjaan Konstruksi, Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga mandor,
tukang dan pekerja yang cukup trampil serta cukup jumlahnya.
e. Penyedia Jasa berkewajiban menambah/mengganti tenaga seperti yang dimaksud pada butir a
& b di atas apabila diminta oleh Pengguna Jasa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan teknis
yang masuk akal. Kelalaian dalam hal ini dapat dikenakan sanksi/denda kelalaian.
f. Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, Penyedia Jasa harus membuat pengaturannya sendiri
dalam hal pengangkatan semua staf dan tenaga kerja, lokal atau lainnya, dan mengenai
pembayaran, perumahan, makanan, transportasi dan pembayaran yang harus dikeluarkan
termasuk kompensasi yang harus yang menjadi haknya berdasarkan perundang-undangan
Republik Indonesia bilamana pekerjaan telah berakhir.
g. Penyedia Jasa tidak akan menawarkan pekerjaan kepada pegawai/staf dari Pengguna Jasa
selama masa Kontrak dan setelahnya kecuali dengan seijin tertulis dari Pengguna Jasa.
h. Untuk mendapatkan tenaga staf dan tenaga kerja pada umumnya, Penyedia Jasa harus
memberikan prioritas utama kepada orang-orang yang tinggal atau berasal dari tempat lokasi
kegiatan.
i. Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara pada lokasi Kegiatan fasilitas pertolongan
pertama dalam kecelakaan yang memadai dan beberapa staf harus mampu melakukan tugas
pertolongan pertama, sesuai dengan keinginan Pengguna Jasa.
j. Penyedia Jasa akan secepatnya melapor kepada Pengguna Jasa bila terjadi peristiwa
kecelakaan di lokasi Kegiatan atau dimana saja yang berhubungan dengan pekerjaan. Penyedia
Jasa juga harus melaporkan kecelakaan tersebut kepada instansi yang berwenang apabila
laporan tersebut disyaratkan oleh undang-undang.
k. Overhead dan Profit adalah biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional dan
pengeluaran biaya kantor pusat yang bukan dari biaya pengadaan untuk setiap mata
pembayaran, biaya manajemen, akuntansi, pelatihan dan auditing, perizinan, registrasi, biaya
iklan, humas dan promosi dan lain sebagainya. Keuntungan ini sudah termasuk biaya resiko
pekerjaan selama pelaksanaan dan masa pemeliharaan dalam kontrak pekerjaan.
4. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
a. Penyedia Jasa berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk bar
chart dan network yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-
butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawarannya.
b. Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia Jasa selambat-
lambatnya 7 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang
dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa.
c. Bila selama waktu 7 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai Penyedia Jasa belum dapat
menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Penyedia Jasa harus dapat menyajikan
jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk waktu 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari
pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Penyedia Jasa harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang
harus dibuat pada saat memulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui
oleh Pengguna Jasa.
5. PENYEDIAAN PERLENGKAPAN DAN PENJAGAAN KEAMANAN
Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
No Jenis Peralatan Type/Kapasitas Jumlah
1 Truck/ Pick Up 1 Unit
2 Vacuum cleaner - 1 unit
3 Waterpass - 2 unit
4 Scafolding - 10 set
5 Impact driver - 2 unit
6 Circular saw - 1 unit
7 Tang rivet - 1 unit
a. Penyedia Jasa harus menyediakan Alat Perlindungan Diri (APD) untuk menghindari resiko
kecelakaan kerja konstruksi sewaktu dilapangan. Diantaranya adalah • Sarung tangan • Helm
kerja • Sepatu kerja Seluruh APD tersebut harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)
b. Konsultan Pengawas dapat menghentikan pelaksanaan komponen konstruksi bila secara teknis
peralatan yang dipergunakan Penyedia Jasa dinilai tidak memenuhi persyaratan baik jumlah
maupun kelayakan fungsinya.
c. Guna kesempurnaan pelaksanaan konstruksi, selama masa pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
senantiasa menyediakan alat ukur guna pengukuran ketepatan dan pengontrolan kebenarannya
dilakukan oleh Konsultan Pengawas. Bila Penyedia Jasa tidak dapat menyediakannya, Konsultan
Pengawas berhak menyediakannya dengan biaya sewa sepenuhnya harus ditanggung oleh
Penyedia Jasa.
d. Mobilisasi dan Demobilisasi
Pada saat mempersiapkan sebelum dimulai pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan mobilisasi
sumber daya manusia dan peralatan sebaga penunjang pelaksanaan pekerjaan.
1) Mobilisasi Tenaga atau Pekerja
Pengadaan Tenaga yang disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan termasuk tenaga
koordinator Pelaksana, Pelaksana, Tenaga surveyor, Mandor, Kepala Tukang, Tukang,
Pekerja dan administrasi yang akan ditugaskan dilapangan.
2) Mobilisasi Alat
Mendatangkan Alat atau mesin yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan,
mobilisasi alat di sesuaikan dengan kebutuhan dilapangan sehingga alat tersebut siap
digunakan pada saat pekerjaan akan dilaksanakan.
Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau
kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung
terhadap tubuh pekerja;
Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
a) Vacum cleaner
b) Waterpass
c) Scafolding
d) Impact driver
e) Circular saw
f) Tang rivet
3) Mobilisasi Bahan atau Material
Bahan didatangkan dari quary sesuai kebutuhan dan trap ke material onsite yang telah di
siapkan yang tidak menimbulkan gangguan lalu lintas umum serta mudah di jangkau oleh
pekerja sehingga tidak memperlambat proses pekerjaan.
6. PENYEDIAAN BAHAN BANGUNAN
a. Penyedia Jasa harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang
sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam
Spesifikasi Teknis ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan bangunan konstruksi
harus menunjukan optimalisasi produksi dalam negeri, sudah memperhatikan Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam
negeri, memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), produk usaha mikro dan kecil serta koperasi
dari hasil produksi dalam negeri, dan produk ramah lingkungan hidup. Bahan menggunakan
produk dalam negeri dan ber TKDN + BMP Min 40% ditunjukkan dengan sertifikat dari
KEMENPERIN ataupun ditunjukan Print Screen Website http://tkdn.kemenperin.go.id/
b. Semua Bahan dan Pengerjaan harus dari jenis sesuai yang diuraikan di dalam kontrak dan sesuai
dengan perintah pengguna jasa. Pengguna Jasa sewaktu waku dapat memerintahkan pengujian
sesuai dengan mutu yang disyaratkan.
c. Setiap Penggunan bahan galian sesuai Perda, Penyedia harus dapat menunjukan bukti
pembayaran retribusi gol C.
d. Persyaratan Mutu Bahan Bangunan secara umum diatur secara terperinci di pasal-pasal
mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi
e. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Penyedia Jasa harus mengajukan contoh
bahan yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas yang akan diajukan User dan
Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi
ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas tidak boleh
digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam
waktu 2 x 24 jam.
f. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas ternyata masih dipergunakan oleh
Penyedia Jasa, maka Konsultan Pengawas memerintahkan untuk membongkar kembali bagian
pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
g. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan Pengawas berhak
meminta kepada Penyedia Jasa untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian
Bahan yang resmi dengan biaya Penyedia Jasa. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari
Laboratorium, Penyedia Jasa tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang
menggunakan bahan tersebut.
h. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
7. PENINJAUAN LAPANGAN
Sebelum mengajukan penawaran, Penyedia Jasa dianggap telah melakukan peninjauan dan
memeriksa lapangan serta daerah sekitarnya dan segala informasi yang didapat sehubungan dengan
pekerjaan dan meyakinkan sendiri sebelum mengajukan penawaran, antara lain meliputi keadaan
lahan yang ada termasuk kondisi dibawah permukaan, iklim, lingkup dan kondisi dari pekerjaan dan
bahan-bahan yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan jalan-jalan masuk kelokasi dan
kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi dan semua keadaan yang mungkin dapat
mempengaruhi Penawaran.
Apabila Penyedia Jasa lalai atau gagal dalam mendapatkan informasi yang berhubungan dengan
hal-hal yang dapat mempengaruhi pengadaan, konstruksi, penyelesaian dan pemeliharaan dari
Pekerjaan, maka ini tidak membebaskan Penyedia Jasa dari segala beban kewajiban dan tanggung
jawab. Tidak dibenarkan mengajukan tuntutan untuk penambahan biaya atau lain-lain terhadap
keadaan, janji atau garansi yang diberikan oleh Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau pihak
manapun. Penyedia Jasa tidak dibenarkan mengajukan pengeluaran-pengeluaran kompensasi atau
biaya tambahan yang mungkin terjadi selama masa pelaksanaan dari Kontrak, yang diakibatkan atau
ketidaktepatan, pernyataan-pernyataan yang salah atau kelalaian dalam Dokumen-dokumen Kontrak
atau salah satu dari dokumen tersebut.
Penyedia Jasa harus meyakinkan dirinya sebelum Penawaran dalam hal kebenaran dan
kecukupan dari penawaran untuk pekerjaan dan semua biaya-biaya dan harga-harga yang
dicantumkan dalam Daftar Volume Pekerjaan atau Bill of Quantity (BQ), yang menjadi Harga
Penawaran, meliputi seluruh kewajibannya dalam kontrak dan seluruh hal dan segala sesuatu yang
perlu dalam pelaksanaan dan pemeliharaan pekerjaan, kecuali bila ditetapkan lain dalam kontrak.
8. MOBILISASI/DEMOBILISASI
a. Bila didalam harga penawaran tercantum lumpsum untuk mobilisasi / demobilisasi, maka uraian
dibawah ini adalah penjelasan dari padanya : transport lokal alat-alat dan perlengkapan Kegiatan
(dengan jumlah yang memadai), sampai Kegiatan dan membawanya keluar setelah Kegiatan
selesai.
b. Penyedia Jasa diijinkan, apabila Pengguna Jasa tidak berkeberatan, untuk setiap waktu dalam
masa pelaksanaan mobilisasi untuk merubah, mengurangi atau memperbaiki susunan alat-alat
perlengkapan dan instalasi-instalasi tersebut tanpa mempengaruhi biaya lumpsum.
c. Dalam biaya lumpsum tersebut sudah harus termasuk biaya pembongkaran alat-alat,
perlengkapan dan bangunan-bangunan kerja lainnya sedemikian sehingga bekas alat-alat,
perlengkapan dan bangunan-bangunan tersebut bersih kembali seperti semua.
d. Sebelum kegiatan ini dilakukan, Penyedia Jasa harus mengajukan rencana mobilisasi kepada
Pengguna Jasa untuk diketahui dan disetujui.
9. PEMBUATAN PAPAN NAMA KEGIATAN
a. Penyedia Jasa berkewajiban membuat papan nama Kegiatan yang berisi informasi tentang :
pemilik Kegiatan; nama kegiatan; nomor dan tanggal kontrak; tanggal awal dan akhir
pelaksanaan; nama penyedia jasa; nama konsultan pengawas dan informasi lain yang dianggap
perlu.
b. Pemasangan papan nama Kegiatan ini harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa selambat-
lambatnya 7 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan.
10. KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA
a. Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan segala
yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan kerja.
b. Penyedia Jasa Konstruksi juga wajib memenuhi segala peraturan tata-tertib, ordonansi
pemerintah ataupun pemerintah setempat.
c. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung-jawab atas biaya, kerugian atau tuntutan ganti rugi
yang diakibatkan adanya kecelakaan selama pelaksanaan pekerjaan.
d. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengkoordinir keamanan dan keselamatan kerja proyek
sampai dengan serah terima kedua pekerjaan. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat
laporan tentang keamanan, keselamatan kerja dan tidak adanya bahaya lain yang mungkin
timbul. Laporan harus diserahkan kepada konsultan pengawas setiap hari pada akhir
kegiatan proyek.
e. Untuk setiap proses Pekerjaan, harus selalu memakai alat penunjang keselamatan sesuai
dengan pekerjaan masing – masing, Semua pekerja yang bekerja di daerah berbahaya
harus memakai perlengkapan pengamanan kerja seperti safety belt, helm.
f. Di lokasi pekerjaan harus disediakan rambu peringatan dan rambu Informasi.
g. Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama yang
selalu tersedia dalam setiap saat dan berada ditempat Direksi Keet/Bouwkeet.
h. Penyedia harus melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai keputusan
menteri tenaga kerja nomor: KEP/196/MEN/1999 tentang pemungutan iuran BPJS
Ketenagakerjaan pada perusahaan jasa konstruksi dengan perhitungan biaya iuran sesuai
ketentuan yang berlaku.
i. Di lokasi pekerjaan harus disediakan alat-alat penunjang keselamatan seperti berikut :
Helm safety, manfaat utama dari helm safety adalah sebagai pelindung kepala
pekerja, agar dapat membuat perlindungan dari kejatuhan barang dan yang lain, dan
kurangi cedera yang akan menimpa pekerja itu.
Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau
melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.
Safety belt, Safety Belt atau sabuk keselamatan merupakan alat yang digunakan
untuk mencegah / mengurangi resiko terjadinya kecelakaan jatuh dari ketinggian.
Rompi safety proyek adalah jenis rompi yang dilengkapi dengan reflektor, bahan yang
dapat berpendar jika terkena cahaya. Adanya reflektor pada rompi mempermudah
orang lain untuk mengenali posisi pekerja sehingga memperkecil risiko kecelakaan.
Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata pada lokasi
pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras lainnya.
Masker, Masker adalah alat bantu yang biasa digunakan sebagai pelindung diri yang
biasanya untuk menutupi mulut hingga bagian hidung. Masker biasa dipakai oleh
seorang pekerja untuk menghindari dan mengurangi kemungkinan dirinya akan
tercemar debu yang membahayakan pernafasan di lingkungan area tempatnya
bekerja.
Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan
dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau mengencangkan baut dan
sebagainya.
Penutup telinga, diperlukan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan
dengan alat yang mengeluarkan suara yang keras/bising, misalnya pemadatan tanah
dengan stamper dan sebagainya
j. Membuat Worksheet penggunaan APD di area kerja agar para pekerja dapat membaca
apa saja potensi bahaya yang akan mereka alami ketika melakukan suatu pekerjaan.
k. Membuat lembar kontrol pelanggaran penggunaan APD di area sehingga Koordinator Unit
dapat mengawasi pekerja agar selalu disiplin menggunakan APD sesuai dengan kegiatan
yang dilakukan oleh pekerja di area kerja.
l. Semua orang yang berada didalam areal proyek dilarang merokok.
11. KESELAMATAN, KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN
HIDUP
a. Sepanjang pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan serta perbaikan terhadap kesalahan yang
terjadi, Penyedia Jasa harus:
1) Memperhatikan keamanan semua orang yang berhak berada pada lokasi pekerjaan dan
menjaga lokasi pekerjaan (sepanjang berada dalam pengawasannya) serta pekerjaan
(sepanjang belum siap dan belum digunakan oleh Pengguna Jasa) secara tertib agar tidak
membahayakan orang-orang, dan
2) Menyediakan dan memelihara atas biaya sendiri semua lampu, penjagaan, pagar, tanda-
tanda bahaya dan pengawasan, bilamana dan dimana diperlukan atau diwajibkan oleh
Pengguna Jasa atau diharuskan oleh pejabat yang berwenang, untuk melindungi Pekerjaan
atau untuk keamanan dan kenyamanan publik atau lainnya, dan
3) Mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjaga lingkungan hidup di dalam maupun
di luar tempat dan menghindari kerusakan atau gangguan terhadap orang-orang atau harta
benda akibat pencemaran, kebisingan atau akibat-akibat lainnya yang timbul sebagai akibat
dari metode operasinya.
b. Penyedia Jasa dalam hubungannya dengan pekerjaan akan menyediakan dan memelihara atas
biaya sendiri semua tanda-tanda, lampu, sinyal, penjagaan, pagar atau petugas jaga bila dan
dimana perlu seperti yang dikehendaki oleh pihak yang mewakili Pengguna Jasa atau petugas
yang diberi kuasa untuk melindungi Pekerjaan dan juga menyediakan material-material yang
berhubungan dengannya atau untuk memberi pertanda yang tepat bagi pekerjaan atau alat bantu
milik Penyedia Jasa atau bagi keselamatan dan kemudahan pelayanan atau kepentingan umum
atau lainnya. Penyedia Jasa akan mengganti kerugian dan tidak akan mempersalahkan
Pengguna Jasa terhadap setiap kerusakan, kerugian atau luka-luka yang diakibatkan pada pihak
ketiga oleh kelalaian Penyedia Jasa pula didalam melengkapi penyediaan lampu atau tanda-
tanda lainnya.
12. PEMBUATAN SHOP DRAWING
a. Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Penyedia Jasa sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan bila :
1) Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang memadai.
2) Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi yang diijinkan)
pada detail pelaksanaan yang mendahuluinya.
3) Pengguna Jasa memerintahkan secara tertulis untuk itu, demi kesempurnaan konstruksi.
b. Shop drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa sebelum elemen
konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
13. PEMBUATAN GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING) DAN BUKU
PENGGUNAAN & PEMELIHARAAN BANGUNAN
a. Sebelum Penyerahan Pekerjaan ke I, Penyedia Jasa sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri atas :
1) Gambar Rancangan Pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
2) Shop Drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar - gambar perubahan.
b. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 1 di atas harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Pengguna Jasa setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
c. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan & pemeliharaan bangunan merupakan
bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat Penyerahan ke I. Kekurangan dalam hal ini
akan berakibat Penyerahan Pekerjaan ke I tidak dapat dilakukan.
14. PEMBENAHAN/PERBAIKAN KEMBALI
a. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia Jasa meliputi
1) Komponen-komponen pekerjaan pokok / konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan.
2) Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar pekerjaan pokok
yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya : jalan, halaman dan
lain sebagainya).
b. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bouwkeet dan Pengguna Jasakeet harus dilaksanakan sebelum masa
kontrak berakhir.
15. PERATURAN/PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT
a. Peraturan teknik yang dikeluarkan/Ditetapkan oleh Pemerintah RI, apabila tidak disebutkan lain
di dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar maka berlaku mengikat peraturan-peraturan dibawah
ini:
1) Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan ( PUPB NI-3/56).
2) Peraturan Umum Bahan Indonesia (PUBI 1982)
3) Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengerahan Tenaga Kerja)
4) Peraturan-peraturan Pemerintah/Perda setempat
b. Persyaratan Teknik Pada Gambar/ Spesifikasi Teknis Yang Harus Diikuti :
1) Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail maka gambar detail
yang diikuti.
2) Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidak sempurnaan/ ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Pengguna
Jasa lebih dahulu.
3) Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan Gambar, maka Spesifikasi Teknis
yang diikuti, kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapat kan keputusan Pengguna
Jasa.
4) Spesifikasi Teknis dan Gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedang Spesifikasi Teknis tidak, maka gambar yang harus diikuti, demikian juga
sebaliknya.
5) Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan Gambar di atas adalah Spesifikasi Teknis
dan gambar setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan.
6) Bila dalam gambar terdapat kekurangan notasi ukuran, namun tercantum ukuran skala
gambar, maka ukuran berdasarkan skala gambar dapat dipergunakan.
16. PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN
a. Penyedia Jasa berkewajiban meneliti kembali seluruh dokumen pelaksanaan secara seksama
dan bertanggung jawab. Bila di dalam penelitian tersebut dijumpai :
1) Hal-hal yang disebutkan dalam pasal - pasal di atas
2) Gambar atau persyaratan pelaksanaan yang tidak memenuhi syarat teknis bila dilaksanakan
dapat menimbulkan kerusakan konstruksi atau kegagalan struktur, maka Penyedia Jasa
wajib melaporkannya kepada Pengguna Jasa secara tertulis, dan menangguhkan
pelaksanaannya sampai dapat keputusan yang pasti dari Pengguna Jasa.
b. Bila akibat kekurangtelitian Penyedia Jasa dalam pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan tersebut,
terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan maka Penyedia Jasa
harus membongkar terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/
melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Pengguna Jasa tanpa ganti rugi
apapun.