PENJELASAN UMUM PAKET
1.1. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan memenuhi standar sarana prasarana Distribusi Perdagangan di
Kabupaten Ponorogo perlu didukung oleh peningkatan sarana prasarana Pasar guna menunjang
kegiatan yang ada di lingkungan tersebut. Terdapat kekurangan prasarana pada lingkungan yang
segera dilaksanakan perbaikan dan pembanguannya guna menunjang kelancaran jalannya proses
Perdagangan. Untuk terselenggarannya pekerjaan di lingkungan tersebut maka Dinas Perdagangan
Koperasi dan usaha mikro Kabupaten Ponorogo mengalokasikan dana di Tahun Anggaran 2025 ini
untuk meningkatkan sarana dan prasarana Pasar.
1.2. Maksud dan Tujuan
1.2.1. Maksud
Maksud dari pekerjaan Perencanaan Fasilitasi Pasar Sumoroto Hewan, Pasar Sumoroto
Hewan Kabupaten Ponorogo ini dalam rangka pemenuhan/ ketersediaan akan kebutuhan
sarana Pasar.
1.2.2. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini sebagai sarana pengembangan mutu Perdagangan dalam upaya
memenuhi dan mendukung pekerjaan berjualan / aktifitas pedagang dan pembeli.
1.3. Target / Sasaran
1. Memenuhi dan mendukung pekerjaan berjualan / aktifitas pasaar.
2. Tercapainya pelaksanaan pembangunan dari aspek mutu, waktu dan biaya sesuai rencana yang
dikehendaki pengguna jasa.
1.4. Nama Organisasi
Dinas Perdagangan Koperasi dan usaha mikro Kabupaten Ponorogo
1.5. Sumber Dana
APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025
1.6. Ruang Lingkup
Pasar Sumoroto Hewan Kab. Ponorogo
➢ Fasilitasi Pasar Sumoroto Hewan
1.7. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu Pelaksanaan Pembangunan Pekerjaan 7 (Tujuh) Hari Kalender.
1.8. Jenis Kontrak
Kontrak unit price (harga satuan) yaitu kontrak pengadaan jasa atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap, untuk setiap
satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat
sementara, pembayarannya didasarkan Pada hasil pengukuran bersama atas volume Pekerjaan yang
benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia jasa.
1.9. Mata Uang
Mata Uang yang digunakan adalah Rupiah.
2.0. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi pemenang Fasilitasi
Pasar Sumoroto Hewan adalah : Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses
pembangunan dari persiapan sampai dengan pembersihan/pemberesan halaman, seperti yang
ditentukan, mencakup :
A. FASILITASI PASAR SUMOROTO HEWAN
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan MEP
- Pekerjaan Listrik
- Pekerjaan Sanitair| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 April 2018 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Blimbing Kec. Sawoo | Kab. Ponorogo | Rp 1,200,000,000 |
| 27 July 2016 | Peningkatan Jl. Warudoyong - Tempuran Kec. Sawoo | LPSE Kabupaten Ponorogo (2016) | Rp 500,000,000 |
| 20 October 2025 | Pembangunan Infrastruktur Jalan Poros Desa Ruas 1961 Desa Gedangan Kec Ngrayun | Kab. Ponorogo | Rp 289,500,000 |
| 15 October 2025 | Rehab Rumah Dinas Perwira Kodim | Kab. Ponorogo | Rp 235,000,000 |
| 22 July 2025 | Pembangunan Talud Jl. Poros RT 01 RW 04 Dkh. Pilang Desa Tulung Kec. Sampung | Kab. Ponorogo | Rp 190,000,000 |
| 12 November 2025 | Pembangunan Talud Jalan Poros No. Ruas 1959 Dukuh Blumbang Desa Binade Kec Ngrayun | Kab. Ponorogo | Rp 156,655,000 |
| 23 June 2025 | Pembangunan Infrastruktur Jalan Sidomapan Dukuh Ngunut 4. Ruas Jalan Nomor 1010 , Desa Ngunut, Kec. Babadan Kab. Ponorogo | Kab. Ponorogo | Rp 139,500,000 |