| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Putra Perdana | 00*9**8****25**0 | Rp 1,000,000,000 | - |
| 0737054007624000 | Rp 1,015,000,000 | Hasil Klarifikasi kewajaran harga dinyatakan TIDAK LULUS | |
| 0659507800626000 | Rp 1,016,222,666 | Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tidak dapat menunjukkan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi), sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO | |
| 0031285299622000 | Rp 1,079,945,937 | Tidak memenuhi jumlah peralatan pada item truk | |
| 0822710059654000 | - | - | |
CV Anugrah Cipta Karyatama | 06*7**0****54**0 | Rp 1,016,222,666 | Bukti kepemilikan alat tidak sesuai (Untuk pembelian molen) |
| 0014903686625000 | - | - | |
| 0316214717617000 | Rp 1,100,000,000 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi sesuai jadual, dengan meminta pengunduran jadual tanpa memberikan alasan yang kuat dan dapat diterima Pokja. | |
CV Sanjita | 09*0**7****25**0 | - | - |
| 0022968499602000 | - | - | |
| 0014561765625000 | - | - | |
| 0023967706625000 | - | - | |
| 0720071182625000 | - | - | |
| 0011374725624000 | - | - | |
| 0953815032625000 | - | - | |
| 0016462616625000 | - | - | |
Candra Karya Tama | 09*4**3****25**0 | - | - |
| 0012031696644000 | - | - | |
| 0012359972625000 | - | - | |
| 0751406430625000 | - | - | |
CV Bangun Mandiri Perkasa | 09*6**7****26**0 | - | - |
| 0926834680625000 | - | - | |
| 0014561724625000 | - | - | |
Barokah Lestari | 09*7**5****25**0 | - | - |
| 0663878148608000 | - | - | |
| 0019155811625000 | - | - | |
| 0722984598624000 | - | - | |
| 0315564211625000 | - | - | |
CV Memo Timur Mandiri | 0834524670625000 | - | - |
CV Daya Terra | 08*9**9****57**0 | - | - |
CV Anas Sentosa | 09*5**3****25**0 | - | - |
| 0412111494604000 | - | - | |
CV Al Muqoffi | 06*6**5****25**0 | - | - |
| 0815949359626000 | - | - | |
| 0019158765625000 | - | - | |
CV Shanum Indo Mas | 04*9**8****26**0 | - | - |
Insani Development | 08*9**6****26**0 | - | - |
| 0028257632615000 | - | - | |
| 0019155332625000 | - | - | |
| 0314812462642000 | - | - | |
| 0019155886625000 | - | - | |
CV Wahyu Eka Sentosa | 06*5**5****25**0 | - | - |
| 0928251552657000 | - | - | |
CV Bayu Aryo Kencana | 06*7**8****25**0 | - | - |
| 0657042362644000 | - | - | |
| 0940021413625000 | - | - | |
| 0019253509624000 | - | - | |
| 0016101404644000 | - | - | |
| 0032794133626000 | - | - | |
| 0910223163626000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAH RAGA DAN PARIWISATA
Jl. PB. Sudirman No. 01 Dringu - PROBOLINGGO Telp (0335) 428367 fax (0335) 428827
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PA : SUGENG WIYANTO, S.Sos, MM
K/L/PD : PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
SATKER : DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
NAMA PPK : SUGENG WIYANTO, S.Sos, MM
NAMA PAKET : Paket Pekerjaan Konsolidasi paket Jasa Kontruksi
Fasilitas Mitigasi Bencana Alam , Pembangunan Gazebo,
Pembangunan Tempat Ibadah, Pembangunan Tempat
Parkir, Pembangunan Toilet dan Perlengkapannya
Wisata Air Terjun Madakaripura DAK FISIK 2023
TAHUN ANGGARAN 2023
Kerangka Acuan Kerja (KAK) - Pembangunan di Wisata Air Terjun Madakaripura -
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAH RAGA DAN PARIWISATA
Jl. PB. Sudirman No. 01 Dringu - PROBOLINGGO Telp (0335) 428367 fax (0335) 428827
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) UNTUK PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI
Paket Pekerjaan Konsolidasi paket Jasa Kontruksi Fasilitas Mitigasi Bencana Alam ,
Pembangunan Gazebo, Pembangunan Tempat Ibadah, Pembangunan Tempat Parkir,
Pembangunan Toilet dan Perlengkapannya Wisata Air Terjun Madakaripura
DAK FISIK 2023
1. Latar Belakang : Bangsa Indonesia yang terdiri dataran tinggi dan dataran
rendah memiliki keadaan alam, flora dan fauna yang sangat
indah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. serta
peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, serta seni dan
budaya merupakan sumber daya dan modal pembangunan
kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam
Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tuhan 1945.
Sektor pariwisata merupakan integral dari pembangunan
nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana terpadu,
berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan tetap
memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya
yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu
lingkungan hidup, serta kepentingan nasional.
Sasaran sektor kepariwisataan yang paling nyata dan
dirasakan oleh masyarakat adalah :
• Meningkatkan pertumbuhan ekonomi ;
• Meningkatkan kesejahteraan rakyat ;
• Menghapus kemiskinan ;
• Mengatasi pengangguran.
Kabupaten Probolinggo daerah yang kaya akan potensi,
keunikan alam meliputi pegunungan, danau, pantai, pulau,
sungai dan laut. Salah satunya adalah wisata Air Terjun
Madakaripura yang merupakan Kawasan penyangga KSPN
Bromo Tengger Semeru. Wisata Air terjun Madakaripura
merupakan wisata alam non bahari yang masih sangat terjaga
keasriannya. Air terjun Madakaripura dengan ketinggian sekitar
200 meter merupakan air terjun tertinggi di Pulau Jawa dan
tertinggi kedua di Indonesia, air terjun ini juga mengandung
unsur mistis yaitu tempat bertapanya Mahapatih Gajahmada
sehingga perlu dilestarikan dan dikembangkan dengan
dilaksanakan pemenuhan sarana prasarana untuk
memberikan pelayanan terbaik bagi wistawawan
mancanegara maupun nusantara.
2. Maksud dan : a. Maksud
tujuan Maksud pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk
Penataan Pembangunan Amenitas dan Atraksi Kawasan
Wisata Alam (Non Bahari) sesuai dengan mekanisme pasar
b. Tujuan
Tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk
memberikan kepuasan, kenyamanan serta dapat meningkatkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) - Pembangunan di Wisata Air Terjun Madakaripura -
jumlah kunjungan wisatawan dan Peningkatan Pendapatan Asli
Daerah Kabupaten Probolinggo
3. Target/sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi
terlaksanan pakate pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaan
4. Lokasi : Wisata Air Terjun Madakaripura Desa Negororejo Kecamatan
pekerjaan Lumbang Kabupaten Probolinggo
5. Nama : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
organisasi pengadaan pekerjaan konstruksi:
pengadaan a. K/L/PD : PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
pekerjaan
b. Satker : DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN
konstruksi
PARIWISATA
c. PPK : SUGENG WIYANTO, S.Sos, MM
6. Sumber dana : a. Sumber dana: APBD Tahun 2023 (DAK FISIK 2023)
dan perkiraan
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan: Rp.1.276.250.000 (Satu
biaya
milyard Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima
Puluh Ribu Rupiah)
7. Ruang lingkup, : a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
lokasi 1. Fasilitas Mitigasi Bencana Alam Wisata Air Terjun
pekerjaan, Madakaripura DAK FISIK 2023
fasilitas 2. Pembangunan Gazebo Wisata Air Terjun Madakaripura DAK
penunjang FISIK 2023
3. Pembangunan Tempat Ibadah Wisata Air Terjun
Madakaripura DAK FISIK 2023
4. Pembangunan Tempat Parkir Wisata Air Terjun
Madakaripura DAK FISIK 2023
5. Pembangunan Toilet dan Perlengkapannya Wisata Air
Terjun Madakaripura DAK FISIK 2023
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi
Air Terjun Madakaripura Desa Negororejo Kec Lumbang Kab
Probolinggo
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK
- Data- data terkait kunjungan Wisata Air terjun Madakaripura
- Produk Produk Perencaaan.
8. Jangka waktu : 120 hari kalender terhitung
pelaksanaan
pekerjaan
9. Jenis Kontrak : Harga Satuan
10. Masa : 180 hari kalender terhitung setelah serah terima pertama/PHO
pemeliharaan
11. Masa : 10 Tahun setelah serah terima kedua/FHO
pertanggung-
jawaban
kegagalan
bangunan
: Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
12. pekerjaan konstruksi:
1. Fasilitas Mitigasi Bencana Alam
Kerangka Acuan Kerja (KAK) - Pembangunan di Wisata Air Terjun Madakaripura -
Keluaran/ 2. Pembangunan Gazebo
produk yang 3. Pembangunan Tempat Ibadah
dihasilkan 4. Pembangunan Tempat Parkir
5. Pembangunan Toilet dan Perlengkapannya
13. Spesifikasi : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi yang diadakan meliputi:
teknis
(Terlampir)
14. Kompetensi : Kompetensi penyedia yang:
Penyedia a. Kualifikasi: Usaha Konstruksi kualifikasi Kecil
b. Klasifikasi: jasa pelaksana Konstruksi bangunan Gedung
Lainnya (BG 009) / hasil penyetaraan Surat Bikon Tahun 2021,
Nomer BK 040 Kd/644, Hal Penyampaian Penyetaraan
Subklasifikasi Lama Menjadi Subklasifikasi Baru Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomer 5 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu PG
009 kontruksi Gedung lainnya.
c. Persyaratan Ijin Usaha: IUJK atau NIB kualifikasi 41019
15. Tenaga : a. Tenaga Ahli:
Ahli/Terampil/l 1. Pelaksana Bangunan Gedung (TS 051) / kualifikasi jenjang
ainnya yang minimal 2 atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
dibutuhkan (TS 052) / kualifikasi jenjang minimal 2: sebanyak 1 orang,
Pengalaman minimal 2 tahun.
2. Petugas K3 : 1 orang, memiliki Sertifikat Keterampilan K3
yang masih berlaku
16. Peralatan yang : Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini:
dibutuhkan
a. Pick Up minimal 1 m3 sebanyak 4 unit
b. Molen minimal 0.5 m3 3 unit
c. Genset minimal Kapasitas 5.000 VA 1 Unit
d. Inventer Las minimal 900 Watt
17. Lain-lain (-)
Probolinggo , Juni 2023
Ditetapkan oleh
KEPALA DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA
DAN PARIWISATA
Selaku Pengguna Anggaran
SUGENG WIYANTO, S.Sos, MM
Pembina Utama Muda
NIP.19690322 199703 1 002
Kerangka Acuan Kerja (KAK) - Pembangunan di Wisata Air Terjun Madakaripura -
SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
1. LINGKUP PEKERJAAN
Uraian dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini yang menyangkut segi lingkup meliputi:
Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan Fasilitas Mitigasi Bencana Alam Wisata Air Terjun Madakaripura
Kec. Lumbang - T.A. 2023
meliputi :
a. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11 a Tahun 2008 tentang REGISTRASI
USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
b. Klasifikasi bidang Type 21005 bidang Arsitektur dengan subbidang Bangunan-bangunan Non
Perumahan Lain.
2. JENIS DAN MUTU BAHAN
a. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi Dalam
Negeri,sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan
Menteri Penertipan Aparatur Negara tanggal 03 Mei 2000 dan Keppres No. 80/2003 tanggal 03
Nopember 2003 dan Keppres No. 61 tahun 2004.
b. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila bahan-bahan
bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang ada, dianjurkan untuk
dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari PPK (secara tertulis).
c. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis Terdapat beberapa/bermacam-
macam jenis (merek) diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
d. Bila rekanan telah menandatangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan unuk pekerjaan tidak sesuai
dengan yang telah ditetapkan, bahan-bahan barang tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab rekanan.
e. Contoh – contoh yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus segera disediakan tanpa
keterlambatan atas biaya pemborong dan harus sesuai dengan standar. Contoh – contoh tersebut diambil
dengan cara begitu hingga dapat dianggap bahwa bahan tersebut disimpan sebagai dasar penolakan, bila
ternyata bahan atau cara mengajukan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh kualitas maupun sifat –
sifatnya.
f. Dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka ini hanya
dimaksudkan hanya menunjukan kualitas atau type dari barang–barang yang memuaskan pemberi
tugas.
3. URAIAN PEKERJAAN
Penyediaan Peralatan / Alat Bantu
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara sempurna
dan effisien dengan urutan yang teratur termasuk semua alat-alat pembantu yang dipergunakan seperti
andang-andang, alat-alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan semua alat-alat
tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi dan untuk memperbaiki
kerusakan yang diakibatkanya.
Kuantitas dan Kualitas Pekerjaan.
a. Kuantitas dan kualitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap seperti
apa yang tertera dalam gambar-gambar kontrak atau uraian dan syarat-syarat. Tetapi kecuali yang
disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan syarat-syarat atau gambar dalam kontrak itu harus
sesuai pula, bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi penetapan atau
interprestasi dari apa yang tercantum dalam syarat – syarat ini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian – bagian dari gambar dan
uraian dan syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya memperbaiki
dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh pemberi tugas.
c. Segala pernyataan mengenai kuantitas pekerjaan yang ingin sewaktu – waktu diberikan pada
pemborong tidak boleh merupakan bagian dari kontrak ini harga – harga yang dimuat dalam daftar
harga tetap digunakan, meskipun ada ketidak sesuaian antara harga – harga itu dengan apa yang
tercantum dalam perkiraan manapun.
d. Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah secara bagaimananpun selain menuruti ketetapan
yang tepat dari syarat – syarat ini, segala kekeliruan baik mengenai hitungan atau bukan perhitungan
harga kontrak harus dianggap telah diterima oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.
4. GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
a. Gambar gambar Rencana Pekerjaan
Terdiri dari gambar Bestek, gambar detail kontruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah
dilaksanakan oleh Konsultan Perencana telah disampaikan kepada rekanan beserta dokumen yang
lain. Rekanan tidak boleh mengubah dan menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari PPK.
Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubunganya dengan
pekerjaan pemborong ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
b. Gambar-Gambar Tambahan.
Bila PPK menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus membuat tambahan gambar detail
(gambar penjelasan ) yang diperiksa dan disahkan oleh PPK, gambar-gambar tersebut menjadi milik
PPK.
c. As Bullt Drawing – (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan ).
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat gambar-gambar baik penyimpanan atas perintah Pemberi
Tugas atau tidak, Pemborong harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah
dilaksanakan (As Bullt Drawings), yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak
dan pekerjaan yang dilaksanakan.Gambar gambar tersebut harus dilaksanakan dalam rangkap 3 (tiga)
dan semua biaya pembuatanya ditanggung oleh rekanan.
d. Gambar-Gambar di Tempat Pekerjaan
Rekanan harus menyimpan di tempat pekerjaan atau rangkap gambar kontrak lengkap termasuk
Rencana Kerja dan Syarat-syarat. Berita acara Aanwijzing Time Schedulle, dalam keadaan baik (dapat
dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar
tersedia jika Pemberi Tugas atau wakilnya sewaktu-waktu memerlukan.
5. PENJELASAN RKS dan GAMBAR
a. Bila terdapat perbedaan gambar antara gambar rencana dan gambar detail, maka gambar detail yang
dipakai / diikuti.
b. Bila terdapat skala gambar dan ukuran tidak sesuai, maka ukuran dengan angka dalam gambar diikuti.
c. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan barang yang dipakai dalam RKS yang
diikuti.
d. Bila Rekanan meragukan tentang perbedaan gambar-gambar yang ada mengenai mutu yang dipakai
maupun konstruksi dengan RKS, maka rekanan berkewajiban untuk menanyakan kepada pengawas /
PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) secara tertulis.
e. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal tersebut diatas. Setelah rekanan
menerima dokumen dari Kegiatan dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat penjelasan.
f. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua dokumen yang ada untuk
disesuaikan dengan Berita Acara rapat penjelasan.
6. PERSIAPAN DI LAPANGAN
1. Los Kerja/Direksi Keet
a. Pemborong diwajibkan membuat Direksi keet untuk kantor pegawainya, dan gudang untuk bahan-bahan
yang perlu terhindar dari gangguan cuaca
b. Sebelum rekanan Pemborong mengadakan persiapan di lokasi, sebelumnya harus memenuhi prosedur
tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai persiapan-persiapan pembangunan kepada dinas
terkait terutama tentang dimana harus membangun bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
c. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran pengawas lapangan sudah harus mulai aktif untuk
mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
d. Untuk menghindari keraguan kontruksi, maka sebelum pada tiap-tiap bagian pekerjaan dilaksanakan,
diharuskan mendapat ijin tertulis dari pengawas lapangan untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan
tersebut secara berkala.
7. JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat Rekanan akan memulai pelaksanan di lapangan atau setelah rekanan menerima SPK dari Pejabat
Pembuat Komitmen harus segera mengadakan persiapan antara lain pembuatan jadwal pelaksanan yang
berupa Barchart secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanan pekerjaan , waktu yang dicantumkan atau
direncanakan dan disesuiakan dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak dan harus disahkan
kepada dinas terkait dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), Barchart tersebut harus selalu berada di
lokasi tempat pekerjaan diikuti dengan perkembangan hasil pelaksanan pekerjaan di lapangan, dengan
diberikan tanda garis tinta warna merah. Bila terdapat/terlihat adanya hambatan, semua pihak harus segera
mengadakan langkah-langkah untuk menanggulangi hambatan yang akan terjadi.
8. KUASA PEMBORONG DI LAPANGAN
1. Pengawas dan Prosedur Pelaksanan.
Pemborong atau rekanan harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan manggunakan kecakapan
dan perhatian sepenuhnya. Ia harus semata-mata bertanggung jawab untuk semua alat konstruksi, cara-
cara teknik urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian dari pada yang berada
dibawah kontrak.
2. Pegawai Pemborong yang melaksanakan
a. Sebagai pemimpin sehari-hari pada pelaksanan pekerjaan pemborong harus dapat menyerahkan
kepada seorang pelaksana yang ahli, sesuai dengan bidang keahlianya, cakap yang diberi kuasa
dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada di tempat pekerjaan.
b. Sebagai penanggung jawab dilapangan pekerjaan, pelaksana harus mempelajari dan mendalami
semua isi gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan
baik konstruksi maupun kualitas bahan-bahan yang harus dilaksanakan.
c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan apabila
mendapat ijin tertulis dari PPK
d. Menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab pemborong, untuk melaksanakan sesuai
gambar dan bestek.
e. PPK berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari pemborong berdasarkan
pendidikan, pengalaman, tingkah laku dan kecakapan dalam hal ini pemborong harus segera
menempatkan pengganti lain dengan persetujuan PPK.
9. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
1. Keamanan dan kesejahteraan
Selama pelaksanan pekerjaan pemborong diwajibkan mengadakan segala hal yang diperlukan untuk
keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongan pertama, sanitasi, air minum dan fasilits-fasilitas
kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan, tata tertib, Koordonansi Pemerintah atau
Pemerintah Daerah setempat.
2. Terhadap Wilayah Orang Lain
Pemborong diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar lokasi dan harus mencegah para
pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
3. Terhadap Milik Umum
pemborong harus menjaga agar jalanan umum, jalan kecil dan hak pemakaian jalan, bersih dari bahan-
bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan bermotor
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung. Pemborong juga bertanggung jawab atas ganguan
dan pemindahan yang terjadi atas kelengkapan umum (fasilitas) seperti saluran air. Listrik dan
sebagainya yang disebabkan oleh operasi-operasi pemborong maka biaya pemasangan kembali dan
segala perbaikan- perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab pemborong.
4. Tahap bangunan yang ada
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, pemboronng bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan
bangunan yang ada, utilitas, jalan - jalan, saluran - saluran pembangunan dan sebagainya ditapak
kerusakan - kerusakan sejenis disebabkan dalam arti kata yang luas, itu semua diperbaiki (pemborong)
hingga dapat diterima pemberi tugas.
5. Keamanan Terhadap Pekerjaan .
Pemborong bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-bahan bangunan dan
perlengkapan instalasi di tapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh PPK . Ia harus menjaga
kelengkapan dan bahan-bahan dari segala kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk
seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar
pekerjaan bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba
seperti apa yang dihendaki atau diinstrusikan.
10. ALAT-ALAT PELAKSANAAN/ PENGUKURAN
Selama pelaksanan pekerjaan, pemborong harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk sarana
peralatan pekerjaan maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan
antara lain pompa, beton mollen dan sebagainya. Penentuan titik-titik duga letak bangunan, siku-siku
bangunan maupun datar (waterpass) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat
ukur yang tepat.
11. SYARAT – SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Pemborong harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik antara pekerjanya dan
tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang
diserahkan kepadanya .
2. Pemborong menjamin bahwa bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan menurut kontrak
dalam keadan baru dan bahwa semua pekerjaan akan berkualitas baik bebas dari cacat.
3. Semua pekerjaan tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap defiktif
4. Dalam pengajuan penawaran pemborong harus memperhitungkan biaya-biaya pengajuan atau
pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan.
5. Diluar jumlah tersebut pemborong tetap bertanggung jawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak
memenuhi syarat-syarat yang dihendaki.
12. LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Pemborong harus membuat laporan harian / mingguan mengenai kemajuan pekerjaan. Laporan kemajuan
pekerjaan tersebut sekurang – kurangnya mengenai keterangan yang berhubungan dengan kejadian-
kejadian selama 1 (satu) bulan dimana disediakan disalah satu kemajuan sebagai berikut :
a. Jumlah pegawai/tenaga kerja yang dipekerjakannya selama satu bulan itu.
b. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
c. Bahan – bahan dan barang – barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima ditempat
pekerjaan.
d. Keadaan cuaca.
e. Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
f. Kunjungan tamu-tamu lain.
g. Kejadian khusus.
h. Foto-foto ukuran kartu pos sesuai dengan petunjuk pengawas.
i. Pengesahan pengawas /Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ).
13. JAMINAN KESELAMATAN BURUH
1. Air Minum dan Air Untuk Pekerjaan
a. Pemborong harus senantiasa menyediakan air mimum yang cukup bersih ditempat pekerjaan untuk
para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau menyambung pipa
air yang ada dengan meteran air sumur yang bersih / jernih dan tawar, bila ini meragukan pengawas
harus memeriksakan pada laboratorium.
2. Kecelakaan.
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan, pemborong harus segera mengambil
tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi
tanggung jawab pemborong dan harus segera melaporkan kepada jawatan perburuan dan PPK.
3. Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama yang selalu tersedia
di dalam setiap saat dan berada di tempat pengawas keet/Bow keet.
14. PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar pemborong membongkar pekerjaan apa saja yang
telah ditutup untuk di periksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan–bahan atau barang–
barang, baik yang sudah dilaksanakan. Ongkos untuk pekerjaan sebagainya menjadi bahan pemborong
untuk disempurnakan dengan kontrak.
2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan. Pekerjaan-
pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak.
3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau menyusahkan) mengeluarkan perintah
yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
15. PEKERJAAN TAMBAH KURANG / CCO ( CONTRACT CHANGE ORDER )
a. Pemborong berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut ketentuan AV – 41 pasal 2
ayat 3 dan menurut gambar – gambar detail yang telah disahkan oleh bagian – bagian menurut
persyaratan – persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
b. Untuk pekerjaan tambah kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan secara tertulis
dari Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) atau dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak.
c. Pekerjaan tambah kurang yang dikerjakan tidak seijin PPK secara tertulis dan tidak sah dan menjadi
tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
16. IJIN BANGUNAN DAN IKLAN
1. Biaya ijin bangunan dan pengurusan menjadi beban pemborong dan dikalkulasikan dalam biaya
pekerjaan persiapan dalam biaya pekerjaan persiapan dalam penawaran .
2. Pemborong tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun dalam batas-batas lapangan pekerjaan
atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin PPK.
3. Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan pekerjaan
17. PAPAN NAMA PROYEK
1. Penyedia jasa diharuskan juga membuat papan nama proyek.
2. Ukuran papan nama proyek : 60 cm x 90 cm dipasang pada tempat yang telah ditentukan, yang
mencantumkan :
Nama Instansi Pemberi Tugas
Nama Kegiatan dan Pekerjaan
Sumber dana dan Tahun Anggaran
Harga Borongan dan waktu pelaksanaan
Nama Konsultan Perencana dan Pengawas
Nama Perusahaan Kontraktor (Pemborong).
3. Tiang menggunakan kayu balok 5/7, cat dasar putih tulisan hitam.
18. PEKERJAAN PERSIAPAN
Sebelum rekanan pemborong mengadakan persiapan di lokasi sebelumnya harus memenuhi prosedur
tentang tata cara perijinan berkenaan dengan memulai pekerjaan dan persiapan-persiapan pembangunan
kepada Pemerintah Daerah setempat dan Instalasi-instalasi yang terkait dengan Kegiatan ini.
1. Pengukuran Awal / Uitzet
a. Pengukuran Awal / Uitzet dilakukan untuk menentukan titik penempatan Rambu Dan Papan
Informasi Bencana.
b. Hasil pengukuran dilapangan harus dinyatakan dengan tanda-tanda berupa cat warna merah dan
patok-patok.
c. Pengukuran awal / uitzet ini akan dituangkan dalam Berita Acara pengukuran awal (uitzet) yang
ditandatangani semua pihak yang terlibat, untuk dipakai sebagai pedoman bagi pengukuran
selanjutnya.
2. Pembersihan Lokasi
Syarat-syarat Pelaksanaan :
a. Sebelum Kontraktor memulai pekerjaan, terlebih dahulu meminta petunjuk atau memberitahukan
kepada Konsultan Pengawas;
b. Lokasi dimana akan didirikan Rambu Dan Papan Informasi Bencana harus dibersihkan dari segala
kotoran seperti sisa – sisa bongkaran, tumbuhan, akar –akaran dan lain sebagainya
c. Material bekas pekerjaan atau sisa material pekerjaan harus dibersihkan dari setiap titik lokasi
pekerjaan.
19. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Penyedia jasa harus menjalankan sistem manajemen dan keselamatan kerja dalam pekerjaan ini. Agar
tercipta kondisi kerja yang aman terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan,
pengarahan dan kontrol terhadap pelaksana tugas dari karyawan.
Untuk itu perlu ada alat- alat yang dibutuhkan dalam sistem ini antara lain:
1. Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Kerja : 1 Set
2. Papan Informasi K3 : 1 Bh
3. Topi Pelindung (Safety Helmet) : 2 Bh
4. Sepatu Boots Karet : 2 Psg
5. Sarung Tangan (Benang Bintik) : 2 Psg
6. Rompi K3 Jaring : 2 Bh
7. Masker : 1 Box
8. Petugas K3 : 1 Org
9. Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban) : 1 Unit
10. Rambu peringatan : 1 Bh
11. Bendera K3 : 1 Bh
20. ALAT KOMUNIKASI DARURAT
Alat komunikasi darurat merupakan alat komunikasi yang efektif dan mudah digunakan oleh pengelola pada
situasi darurat, terdiri dari:
1. HT (Handy Transciever )
2. Pendukung; Power supply
3. Antene VHF dan HF
4. Public Address System (PA System)
21. RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Rambu dan papan informasi bencana terdiri dari :
1. Rambu Bencana
1.1 Rambu Peringatan Bencana
1.2 Rambu Papan Informasi Bencana
2. Rambu Titik Kumpul
3. Rambu Jalur Evakuasi
Uraian dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini merupakan persyaratan teknis pekerjaan pembuatan rambu
dan papan informasi bencana yang tersebut di atas meliputi :
1. PEKERJAAN TANAH
a. Tanah dimana bangunan akan didirikan harus dibersihkan dari segala kotoran seperti sisa – sisa
bongkaran, tumbuhan akar –akaran dan lain sebagainya.
b. Galian tanah pondasi harus dibuang 1 meter diluar galian.
c. Galian tanah pondasi berukuran minimal sama dengan gambar.
d. Jika pada galian terdapat air menggenang, harus dipompa keluar. Untuk itu pemborong harus
menyediakan pompa air yang siap untuk pakai.
e. Semua bekas galian yang tidak dipakai harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.
f. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga dicapai kedalaman
yang melebihi apa yang telah ditentukan dalam gambar, maka kelebihan pada galian harus diurug
kembali dengan pasir. Biaya akibat pekerjaan tersebut menjadi tanggungan penyedia jasa.
g. Urugan kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan, sehingga minimal sama dengan
keadaan tanah sebelum digali.
h. Urugan samping pondasi seluruhnya dilaksanakan dengan urugan tanah yang dipadatkan dan disiram
dengan air hingga kenyang dan padat.
2. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Pekerjaan Plesteran Beton
a. Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan yang halus dan rata.
Bila pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat menghasilkan permukaan yang halus dan rata, maka
permukaan tersebut harus diplester hingga menghasilkan permukaan seperti yang dimaksud di
dalam Gambar Perencanaan Pelaksanaan.
b. Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan lebih dahulu dengan pekerjaan
pendahuluan dengan urutan sebagai berikut :
- permukaan dibuat kasar dengan betel
- dibasahi dengan air
- disaput air semen (PC)
c. Mortar untuk plesteran adalah campuran 1 PC : 2 PP yang diaduk secara benar-benar homogen.
d. Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (PC).
e. Semen / PC yang dipakai adalah semen produksi dalam negeri/SNI Semen DYNAMIX .
f. Pasir yang dipergunakan harus kering, tawar. Digunakan pasir lokal hitam
g. Plesteran dengan acian dilaksanakan pada permukaan pondasi umpak beton yang nampak.
2. Pekerjaan Acian
a. Seluruh akhiran permukaan plesteran di akhiri dengan acian halus sehingga menghasil
permukaan yang rata dan rapi dan menghasilkan permukaan seperti yang dimaksud pada gambar
rencana pelaksanaan.
b. Mortar untuk pekerjaan acian ini adalah campuran dari air semen (PC) yang diaduk secara
merata dan benar-benar homogen.
c. Semen / PC yang dipakai adalah semen produksi dalam negeri/SNI Semen DYNAMIX
3. PEKERJAAN BETON PONDASI UMPAK BETON
Pekerjaan ini meliputi,
a. Sebelum pekerjaan dilaksanakan kontaktor wajib menunjukan contoh bahan yang akan digunakan
untuk mendapat persetujuan dari PPK dan konsultan pengawas.
b. Untuk ukuran beton dan detail pondasi umpak, dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja.
c. Campuran beton dipakai 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr dilaksanakan untuk pondasi umpak beton.
d. Pengaduk dipakai mesin pengaduk (mesin molen/mixer) dengan penggerak motor yang masih baik
dan putarnya normal.
e. Air digunakan air PAM/ sumur atau air tanah/pengeboran yang memenuhi syarat PBI 1983 dan PB
1989.
f. PC (semen) dipakai semen produksi dalam negeri/SNI Semen DYNAMIX.
g. Melaksanakan pekerjaan beton harus mengikuti PBI 1983 dan PB 1989.
h. Pemborong sebelum melaksanakan, wajib memeriksa gambar/perhitungan konstruksi beton.
i. Kerikil beton untuk semua pekerjaan beton – beton dapat memakai kerikil ukuran ½ cm padat bersih,
tidak keropos, bersih dari debu dan sebelum dipakai harus dicuci atau disiram terlebih dahulu dengan
air.
j. Pasir cor harus dipakai pasir khusus untuk beton, berbutir tajam, bersih dari segala kotoran dan tidak
boleh tercampur dengan bahan lain (pasir beton Lumajang).
k. Pengecoran dan Pemadatan :
1. Beton harus di cor sedekat - dekatnya ketujuan terakhir karena untuk penjegahan bahan – bahan
akibat pemindahan adukan didalam adukan.
2. Pekerjaan Pengecoran dimulai dan dikerjakan tidak boleh berhenti sampai mencapai siar – siar
pelaksanaan atas perintah pengawas lapangan.
3. Dalam pelaksanaan siar - siar dibuat sedemikian rupa hingga tidak mengurangi kekuatan
konstruksi dan dalam batas pemberhentian pengecoran harus disetujui oleh pengawas lapangan.
4. Dalam pemadatan beton untuk mencegah timbulnya rongga - rongga kosong dan sarang - sarang
kerikil adukan harus dipadatkan selama pengecoran dapat dilakukan dengan menumbuk - numbuk
adukan atau memukul - mukul cetakan, khusus pekerjaan untuk structur atau bangunan bertingkat
diharuskan memakai alat - alat penggetar (veberator) adapun dalam pelaksanaan harus :
- Jarum penggetar yang diamasukkan kedalam adukan kira - kira vertical, tetapi dalam keadaan
khusus boleh miring sampai 45 derajat.
- Selama penggetar, jarum tidak boleh digerakkan kearah horizontal karena hal ini akan
menyebabkan pemisahan bahan - bahan.
- Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang sudah mulai
mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat dari 5 cm dari cetakan atau dari
beton yang sudah mengeras. Juga harus diusahakan agar tulang tidak terkena oleh jarum, agar
tulangan tidak terlepas dari betonnya dan getaran – getaran tidak merambat kebagian – bagian
lain dimana betonnya sudah mengeras.
- Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum dan pada umumnya tidak
boleh lebih tebal dari 30 s/d 50 cm. Berhubung dengan itu, maka pengecoran dari bagian –
bagian konstruksi yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap – tiap lapis
dapat dipadatkan dengan baik.
- Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai nampak mengkilap sekitar
jarum (air semen mulai memisahkan diri dari agregat) yang pada umumnya tercapai setelah
maksimum 30 detik. Penarikan jarum ini tidak boleh dilakukan terlalu cepat, agar rongga
bekas jarum dapat diisi penuh lagi dengan adukan.
- Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa hingga daerah – daerah
pengaruhnya saling menutupi.
l. Perawatan
1. Untuk mencegah pengeringan bidang – bidang beton, selama paling sedikit dua minggu beton
harus dibasahi terus menerus antara lain dengan menutupi dengan karung basah. Pada pelat lantai
pembasahan harus terus menerus dilakukan dengan merendamnya (menggenanginya) dengan air.
Pada hari – hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses pengerasan tidak boleh diganggu,
dan sangat dilarang untuk menggunakan lantai yang belum cukup mengeras sebagai penimbunan
bahan – bahan atau sebagai jalan untuk mengangkut bahan – bahan yang berat.
2. Bila perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan atau proses
– proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan dapat dipakai. Cara – cara ini harus
disetujui terlebih dahulu dengan seijin/konsultasi dengan PPK setempat.
m. Dimensi/Ukuran
Dalam pekerjaan beton, ukuran – ukuran /dimensi yang dipergunakan untuk setiap macam jenis
pekerjaannya , diameter tulangan dan jarak maupun ukurannya semua harus sesuai dengan gambar
bestek.
4. PEKERJAAN RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pekerjaan Pipa Besi Dan Plat Aluminium pada pekerjaan Pembuatan rambu dan papan informasi
bencana, dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Tiang rambu papan informasi bencana menggunakan pipa besi Pipa GI Medium Ø 2,00".
b. Daun rambu papan informasi bencana menggunakan Plat Aluminium tebal : 2 mm
c. Frame Rambu Papan Informasi Bencana menggunakan Besi Siku L 30.30.3 mm.
d. Penahan daun rambu menggunakan perkuatan Plat Strip 3 x 38 mm dengan mur baut.
e. Angkur tiang rambu menggunan Besi Siku L 20.20.3 mm.
5. PEKERJAAN PENGELASAN
Langkah-langkah pekerjaan pengelasan :
1. Untuk proses penyambungan pipa besi / plat besi harus menggunakan mesin las listrik yang
dilakukan secara menyeluruh pada permukaan besi yang akan disambung dan sebelum melakukan
pengelasan bagian ujung yang akan di las digerinda dahulu sehingga proses penyambungan
kuat/kokoh, namun sebelum proses pengelasan dilakukan, pemborong diharapkan mengecek setiap
sudut-sudut yang ada sehingga proses perakitan/pengelasan diperoleh sudut siku-siku yang benar dan
rata.
2. Setelah proses penyambungan/pengelasan selesai, Kontraktor/Pemborong harus menggerenda
permukaan yang selesai di las sehingga penyambungan menjadi rata dan tidak tajam.
6. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pekerjaan Pengecatan Besi
a. Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat besi merk Emco.
b. Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan Pipa besi dan plat besi.
c. Sebelum pengecatan dilaksanakan terlebih dahulu bidang yang akan dicat dibersihkan dari
kotoran yang melekat serta karat yang muncul dipermukaan bidang besi dihilangkan dengan cara
digosok dengan menggunakan kertas gosok.
d. Setelah bidang yang akan dicat dalam keadaan bersih, maka pekerjaan pengecatan boleh
dilaksanakan dengan dicat meni besi dengan merata.
e. Bila pengecatan dasar sudah kering dapat diulangi lagi sampai dengan 2 (dua) kali lapis. Adapun
warna cat meni besi yang digunakan harus sesuai dengan Gambar.
f. Dalam melaksanakan pengecatan bisa menggunakan compressor dengan sprayer dengan maksud
menghasilkan ketebalan yang merata dan mutu baik / bisa juga dengan kuas dengan hasil yang
sama.
2. Pekerjaan Pengecatan Lambang/Logo dan Huruf/Tulisan rambu.
a. Warna cat untuk Background / warna dasar rambu harus menyesuaikan dengan jenis rambu atau
seperti yang dimaksud pada gambar rencana.
b. Warna cat untuk Lambang / Logo harus menyesuaikan dengan jenis rambu atau seperti yang
dimaksud pada gambar rencana.
c. Warna cat untuk Huruf / Tulisan harus harus menyesuaikan dengan jenis rambu atau seperti yang
dimaksud pada gambar rencana.
d. Warna cat untuk Garis Tepi / Tengah harus harus menyesuaikan dengan jenis rambu atau seperti
yang dimaksud pada gambar rencana.
22. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA (KE I)
Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam waktu kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan waktu
sesuai dengan adendum kontrak telah berakhir, pemborong harus segera menyerahkan hasil pekerjaan
selesai dengan kontrak kepada Pemberi Tugas/ Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) secara tertulis dengan
tembusan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan kemudian Konsultan Pengawas dengan surat penyerahan
pekerjaan dari pemborong tersebut Konsultan Pengawas berkewajiban :
1. Membuat evaluasi tentang seluruh pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak pemborongan.
2. Menanggapi/melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) tentang sikap Konsultan
Pengawas berdasarkan hasil evaluasi pekerjaan tersebut secara tertulis.
3. Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) akan mengadakan rapat mengenai penyerahan pekerjaan tersebut di
atas berdasarkan :
- Kontrak pemborong.
- Surat penyerahan pekerjaan dari kontraktor/pemborong.
23. PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KE-II
Terhitung mulai diterimanya penyerahan pekerjaan yang ke I hingga ( 180 ) hari kemudian adalah
merupakan masa peralihan yang masih menjadi tanggung jawab pemborong sepenuhnya antara lain :
1. Keamanan dan penjagaan.
2. Penyempurnaan dan pemeliharaan.
3. Pembersihan.
Apabila pemborong telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka penyerahan
pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti tata cara (prosedur) pada penyerahan pekerjaan yang
pertama.
Sesuai dengan A.V. pasal 49 kontraktor/rekanan bertanggung jawab selama 5 (lima) tahun mulai dari
penyerahan pekerjaan untuk seluruh pekerjaan, bagian-bagian pekerjaan atau untuk pekerjaan yang
meliputi kerusakan-kerusakan atau cacat yang berakibat pada bangunan-bangunan sebagai akibat dari
bahan-bahan dan atau pelaksanaan yang tidak baik, kecuali mengenai soal-soal kerusakan atau cacat yang
disebabkan oleh keadaan yang kontraktor sebelum atau sewaktu pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dapat
mengetahui sebelumnya.
24. PENUTUP
Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-bahan, pekerjaan-
pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat “diselenggarakan oleh pemborong” maka hal ini harus
dianggap seperti disebutkan.
Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk di dalam
pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS ini, haruslah
diselenggarakan oleh pemborong dan diterima sebagai “hal” yang disebut.
Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pembuat
Komitmen ( PPK ) bilamana perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini.
Probolinggo, ……………… 2023
Dibuat Oleh,
CV. CIPTA INDAH ABADI GEMILANG
ANA ADI KUNCORO, ST.
Direktur
VII. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
1. LINGKUP PEKERJAAN
Uraian dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini yang menyangkut segi lingkup meliputi:
Pekerjaan PEMBANGUNAN GAZEBO WISATA AIR TERJUN MADAKARIPURA KEC. LUMBANG - TA
2023 meliputi :
a. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11 a Tahun 2008 tentang REGISTRASI
USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
b. Klasifikasi bidang Type 21005 bidang Arsitektur dengan subbidang Bangunan-bangunan Non
Perumahan Lain.
2. JENIS DAN MUTU BAHAN
a. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi Dalam
Negeri,sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan
Menteri Penertipan Aparatur Negara tanggal 03 Mei 2000 dan Keppres No. 80/2003 tanggal 03
Nopember 2003 dan Keppres No. 61 tahun 2004.
b. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila bahan-bahan
bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang ada, dianjurkan untuk
dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari PPK (secara tertulis).
c. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis Terdapat beberapa/bermacam-
macam jenis (merek) diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
d. Bila rekanan telah menandatangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan unuk pekerjaan tidak sesuai
dengan yang telah ditetapkan, bahan-bahan barang tersebut harus ditolak dan ditolak dan dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab rekanan.
e. Contoh – contoh yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus segera disediakan tanpa
keterlambatan atas biaya pemborong dan harus sesuai dengan standar. Contoh – contoh tersebut diambil
dengan cara begitu hingga dapat dianggap bahwa bahan tersebut disimpan sebagai dasar penolakan, bila
ternyata bahan atau cara mengajukan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh kualitas maupun sifat –
sifatnya.
f. Dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka ini hanya
dimaksudkan hanya menunjukan kualitas atau type dari barang–barang yang memuaskan pemberi
tugas.
3. URAIAN PEKERJAAN
Penyediaan Peralatan / Alat Bantu
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara sempurna
dan effisien dengan urutan yang teratur termasuk semua alat-alat pembantu yang dipergunakan seperti
andang-andang, alat-alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan semua alat-alat
tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi dan untuk memperbaiki
kerusakan yang diakibatkanya.
Kuantitas dan Kualitas Pekerjaan.
a. Kuantitas dan kualitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap seperti
apa yang tertera dalam gambar-gambar kontrak atau uraian dan syarat-syarat. Tetapi kecuali yang
disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan syarat-syarat atau gambar dalam kontrak itu harus
sesuai pula, bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi penetrapan atau
interprestasi dari apa yang tercantum dalam syarat – syarat ini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian – bagian dari gambar dan
uraian dan syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya memperbaiki
dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh pemberi tugas.
c. Segala pernyataan mengenai kuantitas pekerjaan yang ingin sewaktu – waktu diberikan pada
pemborong tidak boleh merupakan bagian dari kontrak ini harga – harga yang dimuat dalam daftar
harga tetap digunakan, meskipun ada ketidak sesuaian antara harga – harga itu dengan apa yang
tercantum dalam perkiraan manapun.
d. Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah secara bagaimananpun selain menuruti ketetapan
yang tepat dari syarat – syarat ini, segala kekeliruan baik mengenai hitungan atau bukan perhitungan
harga kontrak harus dianggap telah diterima oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.
4. GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
a. Gambar gambar Rencana Pekerjaan
Terdiri dari gambar Bestek, gambar detail kontruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah
dilaksanakan oleh Konsultan Perencana telah disampaikan kepada rekanan beserta dokumen yang
lain. Rekanan tidak boleh mengubah dan menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari PPK.
Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubunganya dengan
pekerjaan pemborong ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
b. Gambar-Gambar Tambahan.
Bila PPK menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus membuat tambahan gambar detail
(gambar penjelasan ) yang diperiksa dan disahkan oleh PPK, gambar-gambar tersebut menjadi milik
PPK.
c. As Bullt Drawing – (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan ).
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat gambar-gambar baik penyimpanan atas perintah Pemberi
Tugas atau tidak, Pemborong harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah
dilaksanakan (As Bullt Drawings), yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak
dan pekerjaan yang dilaksanakan.Gambar gambar tersebut harus dilaksanakan dalam rangkap 3 (tiga)
dan semua biaya pembuatanya ditanggung oleh rekanan.
d. Gambar-Gambar di Tempat Pekerjaan
Rekanan harus menyimpan di tempat pekerjaan atau rangkap gambar kontrak lengkap termasuk
Rencana Kerja dan Syarat-syarat. Berita acara Aanwijzing Time Schedulle, dalam keadaan baik (dapat
dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar
tersedia jika Pemberi Tugas atau wakilnya sewaktu-waktu memerlukan.
5. PENJELASAN RKS dan GAMBAR
a. Bila terdapat perbedaan gambar antara gambar rencana dan gambar detail, maka gambar detail yang
dipakai / diikuti.
b. Bila terdapat skala gambar dan ukuran tidak sesuai, maka ukuran dengan angka dalam gambar diikuti.
c. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan barang yang dipakai dalam RKS yang
diikuti.
d. Bila Rekanan meragukan tentang perbedaan gambar-gambar yang ada mengenai mutu yang dipakai
maupun konstruksi dengan RKS, maka rekanan berkewajiban untuk menanyakan kepada pengawas /
PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) secara tertulis.
e. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal tersebut diatas. Setelah rekanan
menerima dokumen dari Kegiatan dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat penjelasan.
f. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua dokumen yang ada untuk
disesuaikandengan Berita Acara rapat penjelasan.
6. PERSIAPAN DI LAPANGAN
1. Los Kerja/Direksi Keet
a. Pemborong diwajibkan membuat Direksi keet untuk kantor pegawainya,dan gudang untuk bahan-
bahan yang perlu terhindar dari gangguan cuaca
b. Sebelum rekanan Pemborong mengadakan persiapan di lokasi, sebelumnya harus memenuhi
prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai persiapan-persiapan pembangunan
kepada dinas terkait di Probolinggo terutama tentang dimana harus membangun bangunan, jalan
masuk dan sebagainya.
c. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Pengawas lapangan sudah harus mulai aktif untuk
mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
d. Untuk menghindari keraguan kontruksi, maka sebelum pada tiap-tiap bagian pekerjaan dilaksanakan,
diharuskan mendapat ijin tertulis dari Pengawas lapangan untuk dapat meneruskan bagian dari
pekerjaan tersebut secara berkala.
7. JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat Rekanan akan memulai pelaksanan di lapangan atau setelah rekanan menerima SPK dari Pejabat
Pembuat Komitmen harus segera mengadakan persiapan antara lain pembuatan jadwal pelaksanan yang
berupa Barchart secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanan pekerjaan , waktu yang dicantumkan atau
direncanakan dan disesuiakan dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak dan harus disahkan
kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kab. Probolinggo dan Pejabat Pembuat Komitmen (
PPK ), Barchart tersebut harus selalu berada di lokasi tempat pekerjaan diikuti dengan perkembangan hasil
pelaksanan pekerjaan di lapangan, dengan diberikan tanda garis tinta warna merah. Bila terdapat/terlihat
adanya hambatan, semua pihak harus segera mengadakan langkah-langkah untuk menanggulangi hambatan
yang akan terjadi.
8. KUASA PEMBORONG DI LAPANGAN
1. Pengawas dan Prosedur Pelaksanan.
Pemborong atau rekanan harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan manggunakan kecakapan
dan perhatian sepenuhnya. Ia harus semata-mata bertanggung jawab untuk semua alat konstruksi, cara-
cara teknik urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian dari pada yang berada
dibawah kontrak.
2. Pegawai Pemborong yang melaksanakan
a. Sebagai pemimpin sehari-hari pada pelaksanan pekerjaan pemborong harus dapat menyerahkan
kepada seorang pelaksana yang ahli, sesuai dengan bidang keahlianya, cakap yang diberi kuasa
dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada di tempat pekerjaan .
b. Sebagai penaggung jawab dilapangan pekerjaan, pelaksana harus mempelajari dan mendalami semua
isi gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan baik
konstruksi maupun kualitas bahan-bahan yang harus dilaksanakan.
c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan apabila
mendapat ijin tertulis dari PPK
d. Menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab pemborong, untuk melaksanakan sesuai
gambar dan bestek.
e. PPK berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari pemborong berdasarkan
pendidikan, pengalaman, tingkah laku dan kecakapan dalam hal ini pemborong harus segera
menempatkan pengganti lain dengan persetujuan PPK.
9. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
1. Keamanan dan kesejahteraan
Selama pelaksanan pekerjaan pemborong diwajibkan mengadakan segala hal yang diperlukan untuk
keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongan pertama, sanitasi, air minum dan fasilits-fasilitas
kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan, tata tertib, Koordonansi Pemerintah atau
Pemerintah Daerah setempat.
2. Terhadap Wilayah Orang Lain
Pemborong diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar lokasi dan harus mencegah para
pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
3. Terhadap Milik Umum
pemborong harus menjaga agar jalanan umum, jalan kecil dan hak pemakaian jalan, bersih dari bahan-
bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan bermotor
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung. Pemborong juga bertanggung jawab atas ganguan
dan pemindahan yang terjadi atas kelengkapan umum (fasilitas) seperti saluran air. Listrik dan
sebagainya yang disebabkan oleh operasi-operasi pemborong maka biaya pemasangan kembali dan
segala perbaikan- perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab pemborong.
4. Tahap bangunan yang ada
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, pemboronng bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan - jalan, saluran - saluran pembangunan dan sebagainya
ditapak kerusakan - kerusakan sejenis disebabkan dalam arti kata yang luas, itu semua diperbaiki
(pemborong) hingga dapat diterima pemberi tugas.
5. Keamanan Terhadap Pekerjaan .
Pemborong bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-bahan bangunan dan
perlengkapan instalasi di tapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh PPK . Ia harus menjaga
kelengkapan dan bahan-bahan dari segala kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk
seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar
pekerjaan bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba
seperti apa yang dihendaki atau diinstrusikan.
10. ALAT-ALAT PELAKSANAAN/ PENGUKURAN
Selama pelaksanan pekerjaan, pemborong harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk sarana
peralatan pekerjaan maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan
antara lain pompa, beton mollen dan sebagainya. Penentuan titik-titik duga letak bangunan, siku-siku
bangunan maupun datar (waterpass) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat
ukur yang tepat.
11. SYARAT – SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Pemborong harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik antara pekerjanya dan
tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang
diserahkan kepadanya .
2. Pemborong menjamin bahwa bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan menurut kontrak
dalam keadan baru dan bahwa semua pekerjaan akan berkualitas baik bebas dari cacat.
3. Semua pekerjaan tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap defiktif
4. Dalam pengajuan penawaran pemborong harus memperhitungkan biaya-biaya pengajuan atau
pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan.
5. Diluar jumlah tersebut pemborong tetap bertanggung jawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak
memenuhi syarat-syarat yang dihendaki.
12. LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Pemborong harus membuat laporan harian / mingguan mengenai kemajuan pekerjaan. Laporan kemajuan
pekerjaan tersebut sekurang – kurangnya mengenai keterangan yang berhubungan dengan kejadian-
kejadian selama 1 (satu) bulan dimana disediakan disalah satu kemajuan sebagai berikut :
a. Jumlah pegawai/tenaga kerja yang dipekerjakannya selama satu bulan itu.
b. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
c. Bahan – bahan dan barang – barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima ditempat
pekerjaan.
d. Keadaan cuaca.
e. Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
f. Kunjungan tamu-tamu lain.
g. Kejadian khusus.
h. Foto-foto ukuran kartu pos sesuai dengan petunjuk pengawas.
i. Pengesahan pengawas /Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ).
13. JAMINAN KESELAMATAN BURUH
1. Air Minum dan Air Untuk Pekerjaan
a. Pemborong harus senantiasa menyediakan air mimum yang cukup bersih ditempat pekerjaan untuk
para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau menyambung pipa
air yang ada dengan meteran air sumur yang bersih / jernih dan tawar, bila ini meragukan pengawas
harus memeriksakan pada laboratorium.
2. Kecelakaan.
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan, pemborong harus segera mengambil
tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi
tanggung jawab pemborong dan harus segera melaporkan kepada jawatan perburuan dan PPK.
3. Di lokasi pekerjaan harus disediakan peti obat-obatan untuk pertolongan pertama yang selalu tersedia di
dalam setiap saat dan berada di tempat pengawas keet/Bow keet.
14. PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar pemborong membongkar pekerjaan apa saja yang
telah ditutup untuk di periksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan–bahan atau barang–
barang, baik yang sudah dilaksanakan. Ongkos untuk pekerjaan sebagainya menjadi bahan pemborong
untuk disempurnakan dengan kontrak.
2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan. Pekerjaan-
pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak.
3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau menyusahkan) mengeluarkan perintah
yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
15. PEKERJAAN TAMBAH KURANG / CCO ( CONTRACT CHANGE ORDER )
a. Pemborong berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut ketentuan AV – 41 pasal 2
ayat 3 dan menurut gambar – gambar detail yang telah disahkan oleh bagian – bagian menurut
persyaratan – persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
b. Untuk pekerjaan tambah kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan secara tertulis
dari Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) atau dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak.
c. Pekerjaan tambah kurang yang dikerjakan tidak seijin PPK secara tertulis dan tidak sah dan menjadi
tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
16. IJIN BANGUNAN DAN IKLAN
1. Biaya ijin bangunan dan pengurusan menjadi beban pemborong dan dikalkulasikan dalam biaya
pekerjaan persiapan dalam biaya pekerjaan persiapan dalam penawaran .
2. Pemborong tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun daam batas-batas lapangan pekerjaan
atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin PPK.
3. Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan pekerjaan.
17. PAPAN NAMA PROYEK
1. Penyedia jasa diharuskan juga membuat papan nama proyek.
2. Ukuran papan nama proyek : 60 cm x 90 cm dipasang pada tempat yang telah ditentukan, yang
mencantumkan :
Nama Instansi Pemberi Tugas
Nama Kegiatan dan Pekerjaan
Sumber dana dan Anggaran
Harga Borongan dan waktu pelaksanaan
Nama Konsultan Perencana dan Pengawas
Nama Perusahaan Kontraktor (Pemborong).
3. Tiang menggunakan kayu meranti 5/7, papan tebal 2 cm, cat dasar putih tulisan hitam.
18. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Penyedia jasa harus menjalankan sistem manajemen dan keselamatan kerja dalam pekerjaan ini. Agar
tercipta kondisi kerja yang aman terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan,
pengarahan dan kontrol terhadap pelaksana tugas dari karyawan.
Untuk itu perlu ada alat- alat yang dibutuhkan dalam sistem ini antara lain:
1. Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Kerja : 1 Set
2. Papan Informasi K3 : 1 Bh
3. Topi Pelindung (Safety Helmet) : 3 Bh
4. Sepatu Boots Karet : 3 Psg
5. Sarung Tangan (Benang Bintik) : 3 Psg
6. Rompi K3 Jaring : 3 Bh
7. Masker : 1 Box
8. Petugas K3 : 1 Org
9. Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban) : 1 Unit
10. Rambu peringatan : 1 Bh
11. Bendera K3 : 1 Bh
19. PEKERJAAN PERSIAPAN
Sebelum rekanan pemborong mengadakan persiapan di lokasi sebelumnya harus memenuhi prosedur
tentang tata cara perijinan berkenaan dengan memulai pekerjaan dan persiapan-persiapan pembangunan
kepada Pemerintah Daerah setempat dan Instalasi-instalasi yang terkait dengan Kegiatan ini.
Pengukuran Awal / Uitzet
a. Uitzet vertikal dilakukan untuk menentukan elevasi lantai, plafond dan kusen.
b. Uitzet horizontal dilakukan untuk menentukan posisi / letak dinding dan kusen.
c. Pengukuran harus dilaksanakan oleh tenaga pengukur yang terampil dan harus selalu disertai oleh
PPK.
d. Hasil pengukuran dilapangan harus dinyatakan dengan tanda-tanda berupa cat warna merah dan
patok-patok.
e. Pengukuran awal / uitzet ini akan dituangkan dalam Berita Acara pengukuran awal (uitzet) yang
ditandatangani semua pihak yang terlibat, untuk dipakai sebagai pedoman bagi pengukuran
selanjutnya.
20. PEKERJAAN BOUWPLANK
a. Sebelum pekerjaan bowplank dikerjakan, penentuan Base Mark harus sudah diputuskan terlebih
dahulu dengan Konsultan Pengawas pada waktu uitzet.
b. Bila terjadi ketidaksesuaian antara batas-batas/letak tanah yang tersedia dengan apa yang terdapat
dalam gambar detail, maka Penyedia Jasa harus segera memberitahukan secara tertulis kepada
Pimpinan Kegiatan dan Pengawas lapangan untuk segera mendapatkan keputusan bersama dari
pihak-pihak terkait dan dituangkan dalam suatu Berita Acara Penentuan Peil ± 0.00 Bangunan.
c. Tiang bouwplank menggunakan Kayu balok 5/7 cm serta papannya dengan ukuran 2/20 cm diketam
halus bagian atasnya harus dipasang datar dengan waterpas instrument;
d. Bouwplank tidak boleh dibongkar/dilepas dan harus berdiri tegak pada tempatnya hingga selesai
pekerjaan pasangan.
21. PEKERJAAN TANAH
Galian Tanah Pondasi
a. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pondasi footplat, pondasi batu kali atau pekerjaan lain yang
terletak dadalam atau di atas tanah, seperti tercantum di dalam gambar rencana atau sesuai dengan
kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
b. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat membusuk dan menjadi
material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana tanah
berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar tanaman dan
sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan
material urugan yang memenuhi syarat.
c. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam gambar rencana.
Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan terhadap level muka tanah
asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera didiskusikan hal ini dengan Konsultan Pengawas
sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
d. Jaringan Utilitas
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain, maka Kontraktor
harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam
mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan di bawah tanah dan terletak di
dalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas atas
tanggungan Kontraktor.
e. Galian yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang ditentukan, maka kontraktor harus mengisi / mengurug
kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara
yang memenuhi syarat, atau galian tersebut dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton.
f. Urugan Kembali
Pengurugan Kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang diisyaratkan pada bab mengenai
urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan
pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
g. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata / water pas dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan organis lainnya.
Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
h. Air Pada Galian
Kontraktor wajib mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib menyediakan pompa air
atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air dan lumpur pada
dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar, kemana air tanah harus dialirkan, sehingga
tidak terjadi genangan air / banjir pada lokasi disekitar proyek. Di dalam lokasi galian harus dibuat
drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
i. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dibuat ternyata cukup dalam, maka kontraktor harus membuat pengaman galian
sedemikian rupa hingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian. Galian terbuka hanya diijinkan jika
diperoleh kemiringan lebih besar 1 : 2 (Vertikal : Horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan
adukan beton terpasang, maka galian tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti
lembaran terpal / kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar
matahari.
j. Perlindungan Benda Yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang dilindungi selama pekerjaan galian
terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda tersebut harus tetap pada tempatnya dan
kerusakan yang terjadi akibat kelalaian kontraktor harus diperbaiki / diganti oleh kontraktor.
k. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika ke dalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dimulai dari bagian yang lebih
dalam dahulu dan seterusnya.
Urugan Pasir Padat
a. Urugan Pasir Padat
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah lapisan lantai kerja dan
digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah seperti pondasi batu kali,
pondasi footplat dan pekerjaan beton yang lain yang berhubungan langsung dengan tanah.
b. Pembersihan Akar Tanaman padat dan sisa galian
Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar galian tersebut harus
dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang
memenuhi syarat.
c. Bahan urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari lumpur,
tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
atau Konsultan Pengawas
d. Air Kerja
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan organis lainnya,
serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus diperiksa dilaboratorium pemeriksaan bahan yang
sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat, maka kontraktor wajib mencari air kerja yang
memenuhi syarat.
e. Tebal Pasir urug
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja dan bawah lantai basement harus
diberi lapisan pasir urug tebal 5 cm dan bawah pondasi setebal 5 cm atau sesuai gambar. Pemadatan
harus dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang bekerja.
f. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadat dengan alat pemadat yang disetujui
Konsultan Pengawas, pemadatan dilakukan hingga mencapai kepadatan optimum Laboratorium.
Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat hasil kepadatan yang baik.
Kondisi galian tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan
harus diulang kembali jika keadaan tersebut di atas tidak memenuhi.
g. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor wajib menyediakan Pompa dan
dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan. Kontraktor harus membuat rencana yang benar,
agar air tanah dapat dialirkan kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian, misalnya dengan membuat
sumpit pada tempat tertentu.
h. Tanah di sekitar pasir urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan Pasir Urug. Jika pasir urug
tersebut tercampur dengan tanah lainnya, maka Kontraktor wajib mengganti pasir urug tesebut dengan
bahan lainnya yang bersih.
Pemadatan Tanah
a. Bahan Bekas Galian di dalam lokasi proyek
Tanah bekas Galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat untuk digunakan.
Tanah Tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
b. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi Proyek
Jika tanah urug didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Memiliki koefisien permeabilitas dari 10-7 cm / detik
Gumpalan gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam kondisi lepas agar
mudah dipadatkan.
Secara umum bahan tersebut berupa sirtu / pasir batu yang sebelum mendatangkan harus sudah
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas atau Konsultan Pengawas.
c. Cara Pengurugan dan Pemadatan
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal lapisan 20 cm dan pemadatan dilakukan
sampai mencapai kepadatan Maximum pada kadar air optimum yang ditentukan di dalam gambar
rencana. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas Jika tidak tercantum dalam gambar rencana, maka pemadatan harus dilakukan sampai
mencapai derajat kepadatan 98%.
d. Pemasangan Patok
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian rencana. Untuk
daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu pula.
e. System Drainase
Pada daerah yang basah, kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian rupa sehingga lokasi
tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan dilakukan dengan bantuan pompa air. Sistem drainase yang
direncanakan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan sistem drainase tersebut harus selalu dijaga
selama pekerjaan berlangsung agar dapat berfungsi secara efektif untuk menaggulangi air yang ada.
f. Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material sejenis.
Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
g. Uji kepadatan optimum di Laboratorium
Uji kepadatan optimum harus mengikuti ketentuan ASTM. D-1557 atau AASHTO. Hasil uji ini
digunakan untuk menentukan cara pemadatan lapangan. Uji yang dilakukan antara lain :
“Density of Soil inplace by Sand Cone method ASSHTO T.191”
“Density of Soil inplace by Driven Cylinder Method“ ASSTO T-.204.
“Density of Soil inplace by Rubber Ballon” ASSHTO T-205.
h. Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan
Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di lapangan, yaitu 1 (satu)
buah test untuk setiap 500 m2, yaitu dengan system Field Density Test. Jika urugan cukup tebal maka
dengan hasil kepadatannya harus memenuhi ketentuan ketentuan sebagai berikut :
Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam 50 cm dari permukaan rencana, maka berat jenis kering
tanah padat lapangan harus mencapai minimal 95% dari berat jenis kering laboratorium yang
dihitung dengan Standart Proctor Test.
Untuk Lapisan 50 cm dari permukaan rencana kepadatannya harus minimal 98% dari Standart
Proctor test
i. Toleransi Kerataan
Toleransi Pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan ± 50 mm terhadap
Kerataan yang ditentukan.
j. Level akhir
Hasil test di lapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan Pengawas, semua hasil-hasil pekerjaan
harus diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan
permukaan tanah tersebut.
k. Perlindungan Hasil Pemadatan.
Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan dilindungi agar jangan
sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan, panas matahari dan sebagainya
perlindungan dapat dilakukan dengan menutupi permukaan plastik. Pekerjaan pengadaan dianggap
cukup, setelah hasil test memenuhi syarat dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
l. Pemadatan kembali.
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa melalui
pengujian lapangan yang memadai, sebelum memulai lapisan berikutnya, bilamana bahan tersebut tidak
mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi perkerjaanya atau diganti,
dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang telah
dibutuhkan, jadual pengujian harus diajukan oleh kontraktor kepada Konsultan Pengawas.
22. PEKERJAAN PASANGAN
Pekerjaan Pasangan Batu Bata
a. Pasangan 1 bata dan ½ bata dengan perekat 1 pc : 6 ps bahan pencair air biasa dipasang di atas balok
lantai 2 sampai dengan ketinggian sesuai gambar bestek.
b. Tembok harus dipasang tegak lurus siku-siku dan rata, tidak boleh terdapat retak-retak dengan
maksimum pecah dari batu bata 20 %.
c. Bata harus berukuran sama menurut aturan normalisasi dan sebelum dipasang, direndam air terlebih
dahulu hingga kenyang.
d. Bata yang digunakan harus berkualitas baik, berukuran sama, tidak boleh pecah- pecah dan lain-lain
menurut pemeriksaan PPK.
e. Semua voeg (siar) diantara pasangan bata pada hari pemasangan harus dikeruk sedalam 1 cm
pada bagian luar dan dalam.
f. Tidak diperbolehkan dipasang bata yang pernah dipakai (bekas) atau batu bata yang pecah.
g. Pemasangan tembok bata yang diperbolehkan maksimum tinggi 1.00 M untuk setiap hari.
h. Pasangan tembok dipasang luas maksimum 12.00 m2, bila lebih harus dipasang kolom praktis.
i. Perancah (andang) tidak diperbolehkan dipasang dengan menembus tembok.
j. Batu bata yang dipkai jenis lokal, keras tidak patah-patah. Ukuran dianjurkan 5,5 cm x 11 cm x 22
cm dengan toleransi ukuran 0,5 cm, sebelum dipasang harus disetujui PPK.
k. Semen / PC yang dipakai adalah semen produksi dalam negeri/SNI (Semen DYNAMIX)
l. Pasir yang dipergunakan harus kering, tawar. Digunakan pasir lokal hitam.
Pekerjaan Pasangan Batu Alam Candi
a. Pasangan batu alam dengan perekat 1 pc : 4 ps.
b. Batu Alam Candi memakai ukuran 10 cm x 20 cm sesuai gambar rencana.
c. Semua bahan batu alam harus menggunakan bahan dalam negeri dengan kualitas baik.
d. Semen / PC yang dipakai adalah semen produksi dalam negeri/SNI (Semen DYNAMIX).
e. Pasir yang dipergunakan harus kering, tawar. Digunakan pasir lokal hitam.
f. Bagian bagian batu alam yang terpaksa harus menggunakan lempeng yang tidak penuh,
pemotongannya harus menggunakan mesin potong dan harus menghasilkan tepian potongan yang
lurus dan halus.
g. Didalam pemasangan harus menggunakan rentangan benang yang diukur dengan waterpass dan
dipindahkan pada setiap batu alam.
h. Nat antara batu alam dibuat sekecil mungkin.
i. Noda adukan Semen (PC) yang mengenai permukaan batu alam harus segera dibersihkan dengan lap
basah dan dikeringkan seketika dengan lap kering
23. PEKERJAAN BETON DAN BETON BERTULANG
Bekisting.
a. Bahan untuk bekisting harus dari kayu dan multiplek, yang terdiri atas ;
-
Papan bekisting minimal tebal 2 cm.
-
Multiplek 9 mm untuk balok dan plat lantai II yang diekspose.
-
Usuk bekisting minimal berpenampang 5/7 cm.
-
Perancah dan penyangga dipakai Stegger dari kayu 5/7 atau menggunakan scafolding (lebih
diutamakan)
b. Bekisting harus dipotong dan dirangkai sedemikian rupa sehingga :
-
Kokoh, tidak rusak atau berubah bentuk akibat beban adukan beton dan atau tekanan
lateralnya pada saat pengecoran, tidak bocor, lurus dan rata.
-
Tidak menyebabkan adukan beton terurai, dalam hal ini khusus untuk bekisting kolom
disyaratkan tinggi penuangan maksimum adalah 2 meter dari permukaan dasar yang telah
mengeras.
-
Mudah pembongkarannya tanpa membahayakan konstruksi.
-
Untuk dapat memenuhi hal ini, kontraktor pelaksana harus membuat rencana gambar
pelaksanaannya (Shop Drawing) lebih dahulu dan telah mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas sebelum bekisting dilaksanakan.
c. Bahan bekisting yang telah dipakai tidak boleh dipakai kembali kecuali dengan ijin PPK secara
tertulis.
d. Bila memenuhi syarat konstruksi, pemakaian bahan lain selain yang disebutkan di atas, boleh
dilakukan sepanjang telah memperoleh ijin dari PPK pekerjaan dan Konsultan Pengawas.
Tulangan
a. Baja tulangan secara umum adalah baja tulangan polos Standart Nasional Indonesia ( SNI )
dengan mutu baja U 24 yakni yang didalam gambar perencanaan ditandai dengan Ø sebagai
kode diameternya. Semua Ø tulangan yang ada harus mendapat persetujuan PPK atau Konsultan
Pengawas.
b. Baja tulangan yang didatangkan di lapangan pekerjaan tidak diperkenankan langsung dikerjakan
sebelum mendapatkan pembenaran/persetujuan dari PPK (Konsultan Pengawas).
c. Bila baja tulangan yang tercantum di dalam gambar ternyata tidak ada atau sulit ditemukan di
pasaran, kontraktor pelaksana harus segera mengajukan permintaan ijin secara tertulis yang
dilampiri dengan rencana perubahan beserta perhitungan teknisnya. Bila PPK meluluskan,
kontraktor pelaksana dapat melaksanakannya sesuai dengan ijin PPK dengan beban biaya tetap
sesuai kontrak.
d. Perlakuan pelaksanaan tulangan (penyambungan-pembengkokan, pemasangan tulangan lewatan
dan lain-lain) harus memenuhi SKSNI T-15-1991.
e. Sebelum pengecoran rangkaian tulangan harus sudah dilengkapi dengan beton decking yang
jumlah, penempatan dan mutunya harus disetujui PPK dan Konsultan Pengawas. Demikian pula
seluruh bagian yang akan terisi beton harus dibersihkan dari segala macam kotoran.
f. Baja-baja tulangan yang akan dipakai sampai saat akan dilakukan pengecoran beton harus bebas
dari kotoran, lemak atau karat serta kotoran-kotoran lain yang dapat mengurangi daya rekat
antara campuran agregat beton dengan tulangan itu sendiri.
Adukan Beton
a. Adukan beton struktur harus memenuhi mutu sesuai bestek dan dengan rekomendasi dalam PBI
1983 dan PB 1989.
b. Apabila diperlukan untuk memenuhi persyaratan di atas, kontraktor pelaksana harus
menggunakan beton siap tuang (Ready Mixed Concrete) dari perusahaan yang bersedia :
-
Untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang harus memakai semen produksi dalam
negeri/SNI (diantaranya semen DYNAMIX).
-
Kerikil untuk semua pekerjaan beton dapat memakai kerikil / batu pecah lokal ukuran 2/3
cm, dan bersih dari segala kotoran.
-
Khusus pekerjaan beton harus dipergunakan jenis pasir cor butiran tajam, bersih dari segala
kotoran / lumpur (pasir beton Lumajang)
-
Untuk mengaduk semua campuran beton harus memakai air bersih dan tawar dengan kadar
air secukupnya pada campuran sederhana (pengadukan harus mempergunakan mesin
molen). Agar didapat campuran yang betul-betul homogen.
-
Beton bertulang memakai campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr sedangkan untuk rabatan memakai
campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.
-
memenuhi persyaratan pengujian adukan di lapangan pekerjaan oleh PPK (konsultan
Pengawas).
Pengecoran Beton
a. Apabila Kontraktor Pelaksana hendak memulai pekerjaan pengecoran beton, maka Kontraktor
harus memberitahukan secara tertulis kepada PPK kapan pengecoran dilaksanakan. Paling
lambat 1 x 24 jam sebelumnya, dan selanjutnya akan dilakukan “joint inspection”.
b. Pengecoran hanya boleh dilaksanakan bila :
-
Kontraktor telah menyelesaikan pekerjaan penulangan dan bekisting serta pemasangan
beton decking secara sempurna dan bersih serta telah mendapatkan persetujuan sesuai hasil
“joint inspection”.
-
Kontraktor telah menyediakan bahan, peralatan dan persiapan tenaga serta dinyatakan
dalam daftar bahan alat dan tenaga kerja.
-
Kontraktor telah membuat schedulle rencana pengecoran dan metode teknik pengecoran
berupa gambar tata letak bahan serta arah pengecoran.
-
Seluruh persiapan pengecoran yang tersebut di dalam sub butir a, b dan c. di atas telah
mendapatkan pembenaran dari PPK. Seluruh persiapan di atas, apabila telah disetujui PPK
berdasarkan pemeriksaan dan penilaian di lapangan pekerjaan, kontraktor dapat
melaksanakan pengecoran.
c. Selama pekerjaan pengecoran Kontraktor harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
-
Pengujian slump test setiap kali penuangan campuran beton dari truck mixer. Angka
kekentalan yang diperoleh harus sesuai dengan yang disyaratkan PBI 1983 dan PB ’89.
-
Rasio benda uji akan ditetapkan oleh Konsultan Pengawas. Setelah mencapai umur yang
cukup, benda-benda uji ini harus diteskan ke Laboratorium dengan biaya Kontraktor. Bila
hasil Laboratorium ternyata mutu beton yang telah dilaksanakan tidak memenuhi syarat
maka dilakukan test-test selanjutnya di lapangan sesuai dengan prosedur yang telah diatur
di dalam PBI 1983 dan PB ‘89. Bila test-test di lapangan inipun masih mendapatkan hasil
mutu beton di bawah yang disyaratkan/tidak sesuai bestek maka Kontraktor berkewajiban
membongkar pekerjaan ini dan melaksanakan kembali tanpa mendapatkan ganti rugi
apapun.
-
Pemadatan beton dengan menggunakan vibrator. Pelaksanaannya harus dilakukan secara
semestinya yakni pencelupan vibrator harus diusahakan tegak lurus secara perlahan-lahan
demikian juga penarikan vibrator. Selama pengecoran, vibrator tidak boleh disentuhkan
tulangan dan bekisting. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan sedikitnya 3 (tiga) buah
vibrator cadangan selama pekerjaan pengecoran berlangsung dan kondisinya benar-benar
baik serta siap operasi.
-
Memenuhi syarat “Setting Time” yang telah ditentukan.
d. Bila kontraktor bertindak menyimpang dari ketentuan-ketentuan diatas, Konsultan Pengawas
berhak menghentikan pekerjaan ini dan semua resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana.
Pemeliharaan Beton
a. Kontraktor pelaksana diwajibkan melindungi beton yang baru dicor terhadap sinar matahari
langsung, angin dan hujan sampai beton mengeras secara wajar.
b. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menghindarkan pengeringan yang terlalu cepat dengan cara-
cara seperti di bawah ini :
-
Semua bekisting yang melingkupi beton yang baru dicor harus dibasahi secara teratur
sampai dibongkar.
-
Semua permukaan beton yang tidak terlindung oleh bekisting (misalnya permukaan plat
lantai) harus ditutup dengan karung goni basah selama perkiraan pengikatan awal
berlangsung dan selanjutnya digenangi dengan air selama 14 hari sejak saat pengecoran,
kecuali ditentukan lain oleh PPK.
c. Pemeliharaan dengan penyiraman air/minimal 2 x sehari harus dilakukan setelah bekisting
dibuka selama + 7 hari.
d. Tidak dibenarkan menimbun atau mengangkut barang di atas beton atau memakai bagian beton
sebagai tumpuan selama menurut PPK bahwa beton tersebut belum cukup mengeras.
Pembongkaran Bekisting
a. Pembongkaran bekisting tidak dibenarkan bila :
-
Umur beton belum mencapai kekuatan sesuai PBI 1983 dan PB ‘89.
-
Umur beton belum mencapai kekuatan yang memadai untuk mendukung beban kerja di
atasnya bila hal tersebut akan dilakukan.
b. Selama melaksanakan pembongkaran, Kontraktor Pelaksana harus mengajukan ijin
pembongkaran secara lisan kepada PPK (Konsultan Pengawas). Namun sebelum PPK
memberikan ijin secara tertulis (baik melalui surat resmi maupun tertulis dalam buku PPK),
Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pembongkaran.
c. Pembongkaran bekisting harus dilaksanakan secara hati-hati sedemikian rupa sehingga :
-
Tidak menyebabkan kerusakan konstruksi baik bagi betonnya sendiri maupun konstruksi
lainnya.
-
Tidak membahayakan pekerja dan orang lain.
d. Bagian beton yang keropos setelah pembongkaran bekisting harus segera diisi dengan mortar
beton sesuai campuran asal.
e. Bahan-bahan bekisting bekas bongkaran harus dikumpulkan disatu tempat atas petunjuk PPK
sehingga tidak menghambat jalannya pelaksanaan selanjutnya.
f. Akibat-akibat dari kekhilafan Kontraktor Pelaksana dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung
jawabnya.
24. PEKERJAAN PLESTERAN
Plesteran Dinding Batu Bata
a. Sebelum plesteran dinding dilaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang tersebut di bawah ini sudah
harus selesai lebih dahulu.
Siar-siar pasangan batu bata sudah merupakan alur hasil kerukan.
-
Seluruh jaringan perpipaan maupun jaringan pipa listrik yang tertanam didalamnya telah
terpasang sempurna.
-
Pasangan telah mengering.
-
Konstruksi yang menaunginya telah terpasang.
b. Campuran spesi plesteran tembok campurannya 1 Pc : 6 Ps dengan pasir ayakan yang halus.
c. Semen / PC yang dipakai adalah semen produksi dalam negeri/SNI (Semen DYNAMIX).
d. Pasir yang dipergunakan harus kering, tawar. Digunakan pasir lokal hitam.
e. Semua pekerjaan plesteran beton maupun plesteran tembok harus rata dan halus dan merupakan
satu bidang yang tegak lurus dan siku, tidak boleh ada retak-retak seandainya terjadi retak-retak
pemborong harus segera memperbaikinya.
f. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok dilaksanakan, jalur-jalur instalasi listrik sudah harus
ditanam dalam tembok terlebih dahulu sesuai dengan rencana.
g. Sebelum dilakukan plesteran pasangan bata harus dibasahi terlebih dahulu.
Pekerjaan Acian
a. Seluruh akhiran permukanaan plesteran harus menghasil permukaan yang rata dan rapi sehingga
menghasilkan permukaan seperti yang dimaksud pada gambar rencana.
b. Mortar untuk pekerjaan benangan ini adalah campuran 1Pc:2Ps yang diaduk secara benar-benar
homogen.
c. Semen / PC yang dipakai adalah semen produksi dalam negeri/SNI (Semen DYNAMIX).
25. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
a. Pemasangan lantai meliputi :
-
Keramik Lantai ukuran 30 cm x 30 cm , sesuai dalam gambar rencana permukaan halus, warna
polos dan mengkilat digunakan pada seluruh ruang kecuali untuk bagian tertentu sesuai dengan
gambar rencana.
-
Semua bahan lantai harus menggunakan produk dalam negeri dengan kualitas baik ( lantai exs.
Roman) dan harus disetujui oleh pengawas lapangan.
b. Bagian-bagian lantai keramik yang terpaksa harus menggunakan lempeng keramik yang tidak penuh,
pemotongannya harus menggunakan mesin potong dan harus menghasilkan tepian potongan yang lurus
dan halus.
c. Spesi perekat terhadap lantai strukturnya menggunakan mortar campuran 1Pc : 4Ps.
d. Semen / PC yang dipakai adalah semen produksi dalam negeri/SNI (Semen DYNAMIX).
e. Pasir yang dipergunakan harus kering, tawar. Digunakan pasir lokal hitam
f. Pelaksanaan pemasangan harus sedemikian rupa sehingga :
-
Seluruh bagian di bawah keramik terisi penuh dengan mortar spesi sehingga tidak terdapat rongga
udara yang terjebak di bawah keramik.
-
Menghasilkan bidang lantai yang benar-benar datar dan rata air, kecuali untuk bagian-bagian
lantai pada daerah basah yang dikehendaki miring harus menghasilkan bidang miring sempurna
yang dapat mengalirkan air hingga kering ke lubang-lubang lantai (avour).
-
Nat antar keramik adalah 3 mm dan menghasilkan garis nat yang lurus sejajar garis dinding
yang melingkupinya.
g. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi dengan adukan PC dan dikeruk halus
hingga menghasilkan permukaan nat yang sama dengan garis tepian keramik.
h. Noda adukan PC yang mengenai permukaan keramik harus segera dibersihkan dengan lap basah dan
dikeringkan seketika dengan lap kering.
i. PPK berhak memerintahkan pembongkaran dan pembenahan tanpa biaya tambah bila persyaratan di
atas tidak dapat dipenuhi.
26. PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan Pengecatan Dinding dan Plafond
a. Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat Acrilyc Emulsion merk Dulux
Catylac.
b. Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding, beton yang tampak,
plafond dan partisi
c. Pengecatan pada dinding dan beton dilakukan setelah plesteran benar-benar telah kering.
d. Sebelum pengecatan dilaksanakan terlebih dahulu bidang-bidangnya tersebut diberihkan dari
kotoran yang melekat serta dibuat rata dengan cara menggosok dengan menggunakan kertas
gosok.
e. Setelah dalam keadaan bersih, bidang-bidang yang akan dicat diplamur dengan bahan plamur
dinding.
f. Setelah plamur benar – benar kering pekerjaan dilanjutkan dengan menggosok plamur hingga
permukaan bidang yang akan dicat benar-benar telah rata.
g. Pekerjaan akhir adalah pengecatan permukaan tersebut dilaksanakan hingga pekat dan rata.
h. Warna Cat dinding sesuai permintaan/persetujuan tertulis dari PPK.
Pekerjaan Pengecatan Waterproof
a. Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat waterproof merk Aquaproof warna
dan contoh cat yang akan dipergunakan harus persetujuan tertulis dari PPK.
b. Pekerjaan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan pada plat beton.
c. Sebelum permukaan dicat, terlebih dahulu seluruh permukaannya dicat sealer/cat dasar agar
seluruh pori-pori tertutup rapat.
d. pengecatan akhiran 3 kali atau lebih hingga pekat dan rata.
e. Untuk memperoleh hasil yang sempurna, setiap lapis pengecatan dilaksanakan setelah lapisan
sebelumnya benar-benar kering.
f. Semua pekerjaan pengecatan di atas pada prinsipnya harus dilaksanakan dengan hati-hati.
Apabila dalam pelaksanaannya terjadi kecerobohan sehingga pengecatan mengotori pekerjaan
yang sebenarnya tidak harus terkena cat, maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk
membersihkannya, atau bahkan menggantinya apabila ternyata tidak dapat dibersihkan.
g. Pekerjaan cat sebelum dipergunakan harus mendapat persetujuan dari PPK (PPK) atau Pengawas
Lapangan.
h. Semua warna cat akan ditentukan kemudian dengan persetujuan PPK atau Pengawas Lapangan.
Pekerjaan Pengecatan Coating Batu Alam
a. Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat coating merk Aquaproof atau nippon
paint, warna dan contoh cat yang akan dipergunakan harus persetujuan tertulis dari PPK.
b. Pekerjaan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan pada plat beton.
c. Sebelum permukaan dicat, terlebih dahulu seluruh permukaannya cat dasar agar seluruh pori-
pori tertutup rapat.
d. pengecatan akhiran 3 kali atau lebih hingga pekat dan rata.
e. Untuk memperoleh hasil yang sempurna, setiap lapis pengecatan dilaksanakan setelah lapisan
sebelumnya benar-benar kering.
f. Semua pekerjaan pengecatan di atas pada prinsipnya harus dilaksanakan dengan hati-hati.
Apabila dalam pelaksanaannya terjadi kecerobohan sehingga pengecatan mengotori pekerjaan
yang sebenarnya tidak harus terkena cat, maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk
membersihkannya, atau bahkan menggantinya apabila ternyata tidak dapat dibersihkan.
g. Pekerjaan cat sebelum dipergunakan harus mendapat persetujuan dari PPK (PPK) atau Pengawas
Lapangan.
h. Semua warna cat akan ditentukan kemudian dengan persetujuan PPK atau Pengawas Lapangan.
27. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN TITIK LAMPU
Yang termasuk dalam scope pekerjaan Instalasi Listrik adalah :
a. Pengadaan Kabel-kabel, stop kontak, sakelar, fitting-fitting pipa, material bantu termasuk
pemasangannya.
Bahan-bahan yang dipakai :
a. Kabel-kabel yang dipakai adalah dari jenis NYA, NYM, NYY yang memenuhi standar PLN
(SPLN) serta berinisial LMK (berdiameter full) dengan merk supreme atau Eterna.
b. Stop kontak, saklar dan fitting serta peralatan listrik yang dipergunakan harus produksi dalam
negeri merk Panasonic yang telah memenuhi standar PLN.
c. Semua material yang dipakai harus dalam keadaan baik dan baru serta memenuhi syarat-syarat
yang telah ditentukan oleh aturan-aturan PLN
Pemasangan Instalasi :
a. Pemasangan Listrik harus berpedoman pada Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1997 yang
diterbitkan oleh Yayasan Normalisasi Indonesia.
b. Instalasi terpasang harus disesuaikan dengan tegangan yang terpasang di area proyek.
c. Untuk semua penyambungan kabel harus menggunakan terminal Box atau ditutup dengan kas
dop serta ditempatkan pada kedudukan yang aman.
d. Pekerjaan pemasangan listrik dikerjakan sebelum plafon ditutup dan plesteran dinding
dikerjakan.
Secara rinci pekerjaan listrik adalah :
a. Saklar dan Stop Kontak (Socket Outlet).
b. Pengadaan semua Armature Lampu lengkap dengan Fittingnya.
c. Semua Instalasi Penerangan, Stop Kontak dan kabel outlet.
d. Instalasi dan jalur kabel / kabel trench.
e. Pengadaan dan Pemasangan Panel penerangan dan Panel Peralatan.
f. Semua material penunjang (penggantung, penumpu, klem dll) yang diperlukan.
28. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA (KE I)
Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam waktu kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan waktu
sesuai dengan adendum kontrak telah berakhir, pemborong harus segera menyerahkan hasil pekerjaan selesai
dengan kontrak kepada Pemberi Tugas/ Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) secara tertulis dengan tembusan
kepada PPK dan kemudian Konsultan Pengawas dengan surat penyerahan pekerjaan dari pemborong tersebut
Konsultan Pengawas berkewajiban :
1. Membuat evaluasi tentang seluruh pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak pemborongan.
2. Menanggapi/melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )/PPK tentang sikap Konsultan
Pengawas berdasarkan hasil evaluasi pekerjaan tersebut secara tertulis.
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) akan mengadakan rapat PPK mengenai penyerahan pekerjaan tersebut
di atas berdasarkan :
- Kontrak pemborong.
- Surat penyerahan pekerjaan dari kontraktor/pemborong.
29. PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KE-II
Terhitung mulai diterimanya penyerahan pekerjaan yang ke I hingga ( 180 ) hari kemudian adalah
merupakan masa peralihan yang masih menjadi tanggung jawab pemborong sepenuhnya antara lain :
1. Keamanan dan penjagaan.
2. Penyempurnaan dan pemeliharaan.
3. Pembersihan.
Apabila pemborong telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka penyerahan
pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti tata cara (prosedur) pada penyerahan pekerjaan yang pertama.
Sesuai dengan A.V. pasal 49 kontraktor/rekanan bertanggung jawab selama 5 (lima) tahun mulai dari
penyerahan pekerjaan untuk seluruh pekerjaan, bagian-bagian pekerjaan atau untuk pekerjaan yang meliputi
kerusakan-kerusakan atau cacat yang berakibat pada bangunan-bangunan sebagai akibat dari bahan-bahan dan
atau pelaksanaan yang tidak baik, kecuali mengenai soal-soal kerusakan atau cacat yang disebabkan oleh
keadaan yang kontraktor sebelum atau sewaktu pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dapat mengetahui
sebelumnya.
30. PENUTUP
Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-bahan, pekerjaan-
pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat “diselenggarakan oleh pemborong” maka hal ini harus
dianggap seperti disebutkan.
Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk di dalam
pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS ini, haruslah diselenggarakan
oleh pemborong dan diterima sebagai “hal” yang disebut.
Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pembuat Komitmen
( PPK ) bilamana perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini.
Probolinggo, ……………… 2023
Dibuat Oleh,
CV. CIPTA INDAH ABADI GEMILANG
ANA ADI KUNCORO, ST.
Direktur
VII. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
1. LINGKUP PEKERJAAN
Uraian dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini yang menyangkut segi lingkup meliputi:
Pekerjaan PEMBANGUNAN TEMPAT PARKIR WISATA AIR TERJUN MADAKARIPURA KEC.
LUMBANG - TA 2023 meliputi :
a. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11 a Tahun 2008 tentang REGISTRASI
USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
b. Klasifikasi bidang Type 21005 bidang Arsitektur dengan subbidang Bangunan-bangunan Non
Perumahan Lain.
2. JENIS DAN MUTU BAHAN
a. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi Dalam
Negeri,sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan
Menteri Penertipan Aparatur Negara tanggal 03 Mei 2000 dan Keppres No. 80/2003 tanggal 03
Nopember 2003 dan Keppres No. 61 tahun 2004.
b. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila bahan-bahan
bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang ada, dianjurkan untuk
dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari PPK (secara tertulis).
c. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis Terdapat beberapa/bermacam-
macam jenis (merek) diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
d. Bila rekanan telah menandatangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan unuk pekerjaan tidak sesuai
dengan yang telah ditetapkan, bahan-bahan barang tersebut harus ditolak dan ditolak dan dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab rekanan.
e. Contoh – contoh yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus segera disediakan tanpa
keterlambatan atas biaya pemborong dan harus sesuai dengan standar. Contoh – contoh tersebut diambil
dengan cara begitu hingga dapat dianggap bahwa bahan tersebut disimpan sebagai dasar penolakan, bila
ternyata bahan atau cara mengajukan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh kualitas maupun sifat –
sifatnya.
f. Dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka ini hanya
dimaksudkan hanya menunjukan kualitas atau type dari barang–barang yang memuaskan pemberi
tugas.
3. URAIAN PEKERJAAN
Penyediaan Peralatan / Alat Bantu
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara sempurna
dan effisien dengan urutan yang teratur termasuk semua alat-alat pembantu yang dipergunakan seperti
andang-andang, alat-alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan semua alat-alat
tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi dan untuk memperbaiki
kerusakan yang diakibatkanya.
Kuantitas dan Kualitas Pekerjaan.
a. Kuantitas dan kualitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap seperti
apa yang tertera dalam gambar-gambar kontrak atau uraian dan syarat-syarat. Tetapi kecuali yang
disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan syarat-syarat atau gambar dalam kontrak itu harus
sesuai pula, bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi penetrapan atau
interprestasi dari apa yang tercantum dalam syarat – syarat ini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian – bagian dari gambar dan
uraian dan syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya memperbaiki
dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh pemberi tugas.
c. Segala pernyataan mengenai kuantitas pekerjaan yang ingin sewaktu – waktu diberikan pada
pemborong tidak boleh merupakan bagian dari kontrak ini harga – harga yang dimuat dalam daftar
harga tetap digunakan, meskipun ada ketidak sesuaian antara harga – harga itu dengan apa yang
tercantum dalam perkiraan manapun.
d. Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah secara bagaimananpun selain menuruti ketetapan
yang tepat dari syarat – syarat ini, segala kekeliruan baik mengenai hitungan atau bukan perhitungan
harga kontrak harus dianggap telah diterima oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.
4. GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
a. Gambar gambar Rencana Pekerjaan
Terdiri dari gambar Bestek, gambar detail kontruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah
dilaksanakan oleh Konsultan Perencana telah disampaikan kepada rekanan beserta dokumen yang
lain. Rekanan tidak boleh mengubah dan menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari PPK.
Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubunganya dengan
pekerjaan pemborong ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
b. Gambar-Gambar Tambahan.
Bila PPK menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus membuat tambahan gambar detail
(gambar penjelasan ) yang diperiksa dan disahkan oleh PPK, gambar-gambar tersebut menjadi milik
PPK.
c. As Bullt Drawing – (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan ).
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat gambar-gambar baik penyimpanan atas perintah Pemberi
Tugas atau tidak, Pemborong harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah
dilaksanakan (As Bullt Drawings), yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak
dan pekerjaan yang dilaksanakan.Gambar gambar tersebut harus dilaksanakan dalam rangkap 3 (tiga)
dan semua biaya pembuatanya ditanggung oleh rekanan.
d. Gambar-Gambar di Tempat Pekerjaan
Rekanan harus menyimpan di tempat pekerjaan atau rangkap gambar kontrak lengkap termasuk
Rencana Kerja dan Syarat-syarat. Berita acara Aanwijzing Time Schedulle, dalam keadaan baik (dapat
dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar
tersedia jika Pemberi Tugas atau wakilnya sewaktu-waktu memerlukan.
5. PENJELASAN RKS dan GAMBAR
a. Bila terdapat perbedaan gambar antara gambar rencana dan gambar detail, maka gambar detail yang
dipakai / diikuti.
b. Bila terdapat skala gambar dan ukuran tidak sesuai, maka ukuran dengan angka dalam gambar diikuti.
c. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan barang yang dipakai dalam RKS yang
diikuti.
d. Bila Rekanan meragukan tentang perbedaan gambar-gambar yang ada mengenai mutu yang dipakai
maupun konstruksi dengan RKS, maka rekanan berkewajiban untuk menanyakan kepada pengawas /
PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) secara tertulis.
e. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal tersebut diatas. Setelah rekanan
menerima dokumen dari Kegiatan dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat penjelasan.
f. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua dokumen yang ada untuk
disesuaikandengan Berita Acara rapat penjelasan.
6. PERSIAPAN DI LAPANGAN
1. Los Kerja/Direksi Keet
a. Pemborong diwajibkan membuat Direksi keet untuk kantor pegawainya,dan gudang untuk bahan-
bahan yang perlu terhindar dari gangguan cuaca
b. Sebelum rekanan Pemborong mengadakan persiapan di lokasi, sebelumnya harus memenuhi
prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai persiapan-persiapan pembangunan
kepada dinas terkait di Probolinggo terutama tentang dimana harus membangun bangunan, jalan
masuk dan sebagainya.
c. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran pengawas lapangan sudah harus mulai aktif untuk
mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
d. Untuk menghindari keraguan kontruksi, maka sebelum pada tiap-tiap bagian pekerjaan dilaksanakan,
diharuskan mendapat ijin tertulis dari pengawas lapangan untuk dapat meneruskan bagian dari
pekerjaan tersebut secara berkala.
7. JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat Rekanan akan memulai pelaksanan di lapangan atau setelah rekanan menerima SPK dari Pejabat
Pembuat Komitmen harus segera mengadakan persiapan antara lain pembuatan jadwal pelaksanan yang
berupa Barchart secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanan pekerjaan , waktu yang dicantumkan atau
direncanakan dan disesuiakan dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak dan harus disahkan
kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kab. Probolinggo dan Pejabat Pembuat Komitmen (
PPK ), Barchart tersebut harus selalu berada di lokasi tempat pekerjaan diikuti dengan perkembangan hasil
pelaksanan pekerjaan di lapangan, dengan diberikan tanda garis tinta warna merah. Bila terdapat/terlihat
adanya hambatan, semua pihak harus segera mengadakan langkah-langkah untuk menanggulangi hambatan
yang akan terjadi.
8. KUASA PEMBORONG DI LAPANGAN
1. Pengawas dan Prosedur Pelaksanan.
Pemborong atau rekanan harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan manggunakan kecakapan
dan perhatian sepenuhnya. Ia harus semata-mata bertanggung jawab untuk semua alat konstruksi, cara-
cara teknik urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian dari pada yang berada
dibawah kontrak.
2. Pegawai Pemborong yang melaksanakan
a. Sebagai pemimpin sehari-hari pada pelaksanan pekerjaan pemborong harus dapat menyerahkan
kepada seorang pelaksana yang ahli, sesuai dengan bidang keahlianya, cakap yang diberi kuasa
dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada di tempat pekerjaan .
b. Sebagai penaggung jawab dilapangan pekerjaan, pelaksana harus mempelajari dan mendalami semua
isi gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan baik
konstruksi maupun kualitas bahan-bahan yang harus dilaksanakan.
c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan apabila
mendapat ijin tertulis dari PPK.
d. Menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab pemborong, untuk melaksanakan sesuai
gambar dan bestek.
e. PPK berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari pemborong berdasarkan
pendidikan, pengalaman, tingkah laku dan kecakapan dalam hal ini pemborong harus segera
menempatkan pengganti lain dengan persetujuan PPK.
9. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
1. Keamanan dan kesejahteraan
Selama pelaksanan pekerjaan pemborong diwajibkan mengadakan segala hal yang diperlukan untuk
keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongan pertama, sanitasi, air minum dan fasilits-fasilitas
kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan, tata tertib, Koordonansi Pemerintah atau
Pemerintah Daerah setempat.
2. Terhadap Wilayah Orang Lain
Pemborong diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar lokasi dan harus mencegah para
pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
3. Terhadap Milik Umum
pemborong harus menjaga agar jalanan umum, jalan kecil dan hak pemakaian jalan, bersih dari bahan-
bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan bermotor
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung. Pemborong juga bertanggung jawab atas ganguan
dan pemindahan yang terjadi atas kelengkapan umum (fasilitas) seperti saluran air. Listrik dan
sebagainya yang disebabkan oleh operasi-operasi pemborong maka biaya pemasangan kembali dan
segala perbaikan- perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab pemborong.
4. Tahap bangunan yang ada
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, pemboronng bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan - jalan, saluran - saluran pembangunan dan sebagainya
ditapak kerusakan - kerusakan sejenis disebabkan dalam arti kata yang luas, itu semua diperbaiki
(pemborong) hingga dapat diterima pemberi tugas.
5. Keamanan Terhadap Pekerjaan .
Pemborong bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-bahan bangunan dan
perlengkapan instalasi di tapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh PPK . Ia harus menjaga
kelengkapan dan bahan-bahan dari segala kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk
seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar
pekerjaan bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba
seperti apa yang dihendaki atau diinstrusikan.
10. ALAT-ALAT PELAKSANAAN/ PENGUKURAN
Selama pelaksanan pekerjaan, pemborong harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk sarana
peralatan pekerjaan maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan
antara lain pompa, beton mollen dan sebagainya. Penentuan titik-titik duga letak bangunan, siku-siku
bangunan maupun datar (waterpass) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat
ukur yang tepat.
11. SYARAT – SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Pemborong harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik antara pekerjanya dan
tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang
diserahkan kepadanya .
2. Pemborong menjamin bahwa bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan menurut kontrak
dalam keadan baru dan bahwa semua pekerjaan akan berkualitas baik bebas dari cacat.
3. Semua pekerjaan tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap defiktif
4. Dalam pengajuan penawaran pemborong harus memperhitungkan biaya-biaya pengajuan atau
pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan.
5. Diluar jumlah tersebut pemborong tetap bertanggung jawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak
memenuhi syarat-syarat yang dihendaki.
12. LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Pemborong harus membuat laporan harian / mingguan mengenai kemajuan pekerjaan. Laporan kemajuan
pekerjaan tersebut sekurang – kurangnya mengenai keterangan yang berhubungan dengan kejadian-
kejadian selama 1 (satu) bulan dimana disediakan disalah satu kemajuan sebagai berikut :
a. Jumlah pegawai/tenaga kerja yang dipekerjakannya selama satu bulan itu.
b. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
c. Bahan – bahan dan barang – barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima ditempat
pekerjaan.
d. Keadaan cuaca.
e. Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
f. Kunjungan tamu-tamu lain.
g. Kejadian khusus.
h. Foto-foto ukuran kartu pos sesuai dengan petunjuk pengawas.
i. Pengesahan pengawas /Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ).
13. JAMINAN KESELAMATAN BURUH
1. Air Minum dan Air Untuk Pekerjaan
a. Pemborong harus senantiasa menyediakan air mimum yang cukup bersih ditempat pekerjaan untuk
para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau menyambung pipa
air yang ada dengan meteran air sumur yang bersih / jernih dan tawar, bila ini meragukan pengawas
harus memeriksakan pada laboratorium.
2. Kecelakaan.
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan, pemborong harus segera mengambil
tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi
tanggung jawab pemborong dan harus segera melaporkan kepada jawatan perburuan dan PPK.
3. Di lokasi pekerjaan harus disediakan peti obat-obatan untuk pertolongan pertama yang selalu tersedia di
dalam setiap saat dan berada di tempat pengawas keet/Bow keet.
14. PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar pemborong membongkar pekerjaan apa saja yang
telah ditutup untuk di periksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan–bahan atau barang–
barang, baik yang sudah dilaksanakan. Ongkos untuk pekerjaan sebagainya menjadi bahan pemborong
untuk disempurnakan dengan kontrak.
2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan. Pekerjaan-
pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak.
3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau menyusahkan) mengeluarkan perintah
yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
15. PEKERJAAN TAMBAH KURANG / CCO ( CONTRACT CHANGE ORDER )
a. Pemborong berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut ketentuan AV – 41 pasal 2
ayat 3 dan menurut gambar – gambar detail yang telah disahkan oleh bagian – bagian menurut
persyaratan – persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
b. Untuk pekerjaan tambah kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan secara tertulis
dari Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) atau dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak.
c. Pekerjaan tambah kurang yang dikerjakan tidak seijin PPK secara tertulis dan tidak sah dan menjadi
tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
16. IJIN BANGUNAN DAN IKLAN
1. Biaya ijin bangunan dan pengurusan menjadi beban pemborong dan dikalkulasikan dalam biaya
pekerjaan persiapan dalam biaya pekerjaan persiapan dalam penawaran .
2. Pemborong tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun daam batas-batas lapangan pekerjaan
atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin PPK.
3. Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan pekerjaan.
17. PAPAN NAMA PROYEK
1. Penyedia jasa diharuskan juga membuat papan nama proyek.
2. Ukuran papan nama proyek : 60 cm x 90 cm dipasang pada tempat yang telah ditentukan, yang
mencantumkan :
Nama Instansi Pemberi Tugas
Nama Kegiatan dan Pekerjaan
Sumber dana dan Anggaran
Harga Borongan dan waktu pelaksanaan
Nama Konsultan Perencana dan Pengawas
Nama Perusahaan Kontraktor (Pemborong).
3. Tiang menggunakan kayu meranti 5/7, papan tebal 2 cm, cat dasar putih tulisan hitam.
18. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Penyedia jasa harus menjalankan sistem manajemen dan keselamatan kerja dalam pekerjaan ini. Agar
tercipta kondisi kerja yang aman terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan,
pengarahan dan kontrol terhadap pelaksana tugas dari karyawan.
Untuk itu perlu ada alat- alat yang dibutuhkan dalam sistem ini antara lain:
1. Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Kerja : 1 Set
2. Papan Informasi K3 : 1 Bh
3. Topi Pelindung (Safety Helmet) : 3 Bh
4. Sepatu Boots Karet : 3 Psg
5. Sarung Tangan (Benang Bintik) : 3 Psg
6. Rompi K3 Jaring : 3 Bh
7. Masker : 1 Box
8. Petugas K3 : 1 Org
9. Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban) : 1 Unit
10. Rambu peringatan : 1 Bh
11. Bendera K3 : 1 Bh
19. PEKERJAAN PERSIAPAN
Sebelum rekanan pemborong mengadakan persiapan di lokasi sebelumnya harus memenuhi prosedur
tentang tata cara perijinan berkenaan dengan memulai pekerjaan dan persiapan-persiapan pembangunan
kepada Pemerintah Daerah setempat dan Instalasi-instalasi yang terkait dengan Kegiatan ini.
Pengukuran Awal / Uitzet
a. Uitzet vertikal dilakukan untuk menentukan elevasi lantai, plafond dan kusen.
b. Uitzet horizontal dilakukan untuk menentukan posisi / letak dinding dan kusen.
c. Pengukuran harus dilaksanakan oleh tenaga pengukur yang terampil dan harus selalu disertai oleh
PPK.
d. Hasil pengukuran dilapangan harus dinyatakan dengan tanda-tanda berupa cat warna merah dan
patok-patok.
e. Pengukuran awal / uitzet ini akan dituangkan dalam Berita Acara pengukuran awal (uitzet) yang
ditandatangani semua pihak yang terlibat, untuk dipakai sebagai pedoman bagi pengukuran
selanjutnya.
20. PEKERJAAN TANAH
Galian Tanah Pondasi
a. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pondasi footplat, pondasi batu kali atau pekerjaan lain yang
terletak dadalam atau di atas tanah, seperti tercantum di dalam gambar rencana atau sesuai dengan
kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
b. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat membusuk dan menjadi
material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana tanah
berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar tanaman dan
sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan
material urugan yang memenuhi syarat.
c. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam gambar rencana.
Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan terhadap level muka tanah
asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera didiskusikan hal ini dengan Konsultan Pengawas
sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
d. Jaringan Utilitas
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain, maka Kontraktor
harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam
mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan di bawah tanah dan terletak di
dalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas atas
tanggungan Kontraktor.
e. Galian yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang ditentukan, maka kontraktor harus mengisi / mengurug
kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara
yang memenuhi syarat, atau galian tersebut dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton.
f. Urugan Kembali
Pengurugan Kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang diisyaratkan pada bab mengenai
urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan
pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
g. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata / water pas dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan organis lainnya.
Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
h. Air Pada Galian
Kontraktor wajib mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib menyediakan pompa air
atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air dan lumpur pada
dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar, kemana air tanah harus dialirkan, sehingga
tidak terjadi genangan air / banjir pada lokasi disekitar proyek. Di dalam lokasi galian harus dibuat
drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
i. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dibuat ternyata cukup dalam, maka kontraktor harus membuat pengaman galian
sedemikian rupa hingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian. Galian terbuka hanya diijinkan jika
diperoleh kemiringan lebih besar 1 : 2 (Vertikal : Horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan
adukan beton terpasang, maka galian tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti
lembaran terpal / kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar
matahari.
j. Perlindungan Benda Yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang dilindungi selama pekerjaan galian
terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda tersebut harus tetap pada tempatnya dan
kerusakan yang terjadi akibat kelalaian kontraktor harus diperbaiki / diganti oleh kontraktor.
k. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika ke dalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dimulai dari bagian yang lebih
dalam dahulu dan seterusnya.
21. PEKERJAAN PASANGAN
Pekerjaan Pasangan Batu Bata
a. Pasangan bata dengan perekat 1 pc : 6 ps bahan pencair air biasa dipasang di atas balok lantai 2
sampai dengan ketinggian sesuai gambar bestek.
b. Tembok harus dipasang tegak lurus siku-siku dan rata, tidak boleh terdapat retak-retak dengan
maksimum pecah dari batu bata 20 %.
c. Bata harus berukuran sama menurut aturan normalisasi dan sebelum dipasang, direndam air terlebih
dahulu hingga kenyang.
d. Bata yang digunakan harus berkualitas baik, berukuran sama, tidak boleh pecah- pecah dan lain-lain
menurut pemeriksaan PPK.
e. Semua voeg (siar) diantara pasangan bata pada hari pemasangan harus dikeruk sedalam 1 cm
pada bagian luar dan dalam.
f. Tidak diperbolehkan dipasang bata yang pernah dipakai (bekas) atau batu bata yang pecah.
g. Pemasangan tembok bata yang diperbolehkan maksimum tinggi 1.00 M untuk setiap hari.
h. Pasangan tembok dipasang luas maksimum 12.00 m2, bila lebih harus dipasang kolom praktis.
i. Perancah (andang) tidak diperbolehkan dipasang dengan menembus tembok.
j. Batu bata yang dipkai jenis lokal, keras tidak patah-patah. Ukuran dianjurkan 5,5 cm x 11 cm x 22
cm dengan toleransi ukuran 0,5 cm, sebelum dipasang harus disetujui PPK.
k. Semen / PC yang dipakai adalah semen produksi dalam negeri/SNI (Semen DYNAMIX)
l. Pasir yang dipergunakan harus kering, tawar. Digunakan pasir lokal hitam.
22. PEKERJAAN PAVING STONE
Pekerjaan paving stone dapat dilihat pada gambar rencana dengan syarat - syarat sebagai berikut :
a. Urugan Pasir
Sebagai alas perkerasan, digunakan pasir garuk yang dipadatkan dengan cara dilakukan
penyiraman. Ketebalan urugan pasir harus sesuai dengan gambar rencana yaitu 8 cm, adapun
pada celah-celah paving diisi dengan pasir lumajang yang telah diayak halus kemudiaan
permukaan paving disiram dengan air dengan maksud pada semua celah-celah paving bisa terisi
semua dengan pasir dengan hasil pemadatan maksimal dari hasil penyiraman tersebut.
b. Paving Stone
Paving stone yang digunakan adalah paving stone dengan mutu K-300 (abu-abu) dengan
ketebalan 6 cm. Paving pengunci (Uskup) mutu harus sama dengan mutu paving yang dipasang.
Untuk pemasangan dan penataan paving stone dan paving pengunci disesuaikan dengan gambar
rencana.
Paving stone harus dilakukan uji laboratorium kurang lebih sebanyak 3x uji laboratorium, yaitu
sebelum rekanan/pemborong membeli paving stone rekanan harus melakukan uji laboratorium
dengan mengambil sample ± 2 bh, dan ketika paving stone tiba dilokasi rekanan/pemborong
mengambil sample sebanyak ± 4 bh untuk dilakukan test paving stone. Setelah paving stone
selesai dipasang pihak PPK akan mengambil sample paving stone secara acak untuk dilakukan
uji laboratorium. Dan jika dalam pengambilan acak ada paving stone yang tidak memenuhi
kriteria maka pihak rekanan/pemborong wajib mengganti paving stone sesuai dengan kriteria
yang disetujui.
Pemasangan paving stone harus rata (tidak bergelombang) dan rapat satu sama lainnya. Lebar
dan panjang ukuran jalan paving stone harus sesuai dengan gambar rencana. Elevasi permukaan
paving stone dibuat miring dengan kemiringan permukaan 2% dari as jalan paving stone.
Untuk bentuk dan model pemasangan paving perlu dikoordinasikan dengan PPK dan Pengawas
Lapangan dikarenakan model pemasangan paving banyak macamnya maka dalam hal ini agar
seragam perlu seijin dari Pengawas Lapangan.
Paving yang sudah terpasang akan dilakukan pengambilan secara acak oleh PPK dan apabila
paving dimaksud tidak memenuhi kriteria teknis yang sudah ditetapkan maka
rekanan/pemborong wajib membongkar pavingstone yang telah terpasang dan menggantinya
sesuai kriteria
23. PEKERJAAN PLESTERAN
Plesteran Dinding Batu Bata
a. Sebelum plesteran dinding dilaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang tersebut di bawah ini sudah
harus selesai lebih dahulu.
Siar-siar pasangan batu bata sudah merupakan alur hasil kerukan.
-
Seluruh jaringan perpipaan maupun jaringan pipa listrik yang tertanam didalamnya telah
terpasang sempurna.
-
Pasangan telah mengering.
-
Konstruksi yang menaunginya telah terpasang.
b. Campuran spesi plesteran tembok campurannya 1 Pc : 6 Ps dengan pasir ayakan yang halus.
c. Semen / PC yang dipakai adalah semen produksi dalam negeri/SNI (Semen DYNAMIX).
d. Pasir yang dipergunakan harus kering, tawar. Digunakan pasir lokal hitam.
e. Semua pekerjaan plesteran beton maupun plesteran tembok harus rata dan halus dan merupakan
satu bidang yang tegak lurus dan siku, tidak boleh ada retak-retak seandainya terjadi retak-retak
pemborong harus segera memperbaikinya.
f. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok dilaksanakan, jalur-jalur instalasi listrik sudah harus
ditanam dalam tembok terlebih dahulu sesuai dengan rencana.
g. Sebelum dilakukan plesteran pasangan bata harus dibasahi terlebih dahulu.
Pekerjaan Acian
a. Seluruh akhiran permukanaan plesteran harus menghasil permukaan yang rata dan rapi sehingga
menghasilkan permukaan seperti yang dimaksud pada gambar rencana.
b. Mortar untuk pekerjaan benangan ini adalah campuran 1Pc:2Ps yang diaduk secara benar-benar
homogen.
c. Semen / PC yang dipakai adalah semen produksi dalam negeri/SNI (Semen DYNAMIX).
24. PEKERJAAN BETON DAN BETON BERTULANG
Bekisting.
a. Bahan untuk bekisting harus dari kayu dan multiplek, yang terdiri atas ;
-
Papan bekisting minimal tebal 2 cm.
-
Multiplek 9 mm untuk balok dan plat lantai II yang diekspose.
-
Usuk bekisting minimal berpenampang 5/7 cm.
-
Perancah dan penyangga dipakai Stegger dari kayu 5/7 atau menggunakan scafolding (lebih
diutamakan)
b. Bekisting harus dipotong dan dirangkai sedemikian rupa sehingga :
-
Kokoh, tidak rusak atau berubah bentuk akibat beban adukan beton dan atau tekanan
lateralnya pada saat pengecoran, tidak bocor, lurus dan rata.
-
Tidak menyebabkan adukan beton terurai, dalam hal ini khusus untuk bekisting kolom
disyaratkan tinggi penuangan maksimum adalah 2 meter dari permukaan dasar yang telah
mengeras.
-
Mudah pembongkarannya tanpa membahayakan konstruksi.
-
Untuk dapat memenuhi hal ini, kontraktor pelaksana harus membuat rencana gambar
pelaksanaannya (Shop Drawing) lebih dahulu dan telah mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas sebelum bekisting dilaksanakan.
c. Bahan bekisting yang telah dipakai tidak boleh dipakai kembali kecuali dengan ijin PPK secara
tertulis.
d. Bila memenuhi syarat konstruksi, pemakaian bahan lain selain yang disebutkan di atas, boleh
dilakukan sepanjang telah memperoleh ijin dari PPK pekerjaan dan Konsultan Pengawas.
Tulangan
a. Baja tulangan secara umum adalah baja tulangan polos Standart Nasional Indonesia ( SNI )
dengan mutu baja U 24 yakni yang didalam gambar perencanaan ditandai dengan Ø sebagai
kode diameternya. Semua Ø tulangan yang ada harus mendapat persetujuan PPK atau Konsultan
Pengawas.
b. Baja tulangan yang didatangkan di lapangan pekerjaan tidak diperkenankan langsung dikerjakan
sebelum mendapatkan pembenaran/persetujuan dari PPK (Konsultan Pengawas).
c. Bila baja tulangan yang tercantum di dalam gambar ternyata tidak ada atau sulit ditemukan di
pasaran, kontraktor pelaksana harus segera mengajukan permintaan ijin secara tertulis yang
dilampiri dengan rencana perubahan beserta perhitungan teknisnya. Bila PPK meluluskan,
kontraktor pelaksana dapat melaksanakannya sesuai dengan ijin PPK dengan beban biaya tetap
sesuai kontrak.
d. Perlakuan pelaksanaan tulangan (penyambungan-pembengkokan, pemasangan tulangan lewatan
dan lain-lain) harus memenuhi SKSNI T-15-1991.
e. Sebelum pengecoran rangkaian tulangan harus sudah dilengkapi dengan beton decking yang
jumlah, penempatan dan mutunya harus disetujui PPK dan Konsultan Pengawas. Demikian pula
seluruh bagian yang akan terisi beton harus dibersihkan dari segala macam kotoran.
f. Baja-baja tulangan yang akan dipakai sampai saat akan dilakukan pengecoran beton harus bebas
dari kotoran, lemak atau karat serta kotoran-kotoran lain yang dapat mengurangi daya rekat
antara campuran agregat beton dengan tulangan itu sendiri.
Adukan Beton
a. Adukan beton struktur harus memenuhi mutu sesuai bestek dan dengan rekomendasi dalam PBI
1983 dan PB 1989.
b. Apabila diperlukan untuk memenuhi persyaratan di atas, kontraktor pelaksana harus
menggunakan beton siap tuang (Ready Mixed Concrete) dari perusahaan yang bersedia :
-
Untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang harus memakai semen produksi dalam
negeri/SNI (diantaranya semen DYNAMIX).
-
Kerikil untuk semua pekerjaan beton dapat memakai kerikil / batu pecah lokal ukuran 2/3
cm, dan bersih dari segala kotoran.
-
Khusus pekerjaan beton harus dipergunakan jenis pasir cor butiran tajam, bersih dari segala
kotoran / lumpur (pasir beton Ex. Lumajang)
-
Untuk mengaduk semua campuran beton harus memakai air bersih dan tawar dengan kadar
air secukupnya pada campuran sederhana (pengadukan harus mempergunakan mesin
molen). Agar didapat campuran yang betul-betul homogen.
-
Beton bertulang memakai campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr sedangkan untuk rabatan memakai
campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.
-
Khusus untuk besi beton, plat strip dan besi untuk kuda-kuda harus mendapat persetujuan
PPK (PPK atau Konsultan Pengawas)
-
memenuhi persyaratan pengujian adukan di lapangan pekerjaan oleh PPK (konsultan
Pengawas).
Pengecoran Beton
a. Apabila Kontraktor Pelaksana hendak memulai pekerjaan pengecoran beton, maka Kontraktor
harus memberitahukan secara tertulis kepada PPK kapan pengecoran dilaksanakan. Paling
lambat 1 x 24 jam sebelumnya, dan selanjutnya akan dilakukan “joint inspection”.
b. Pengecoran hanya boleh dilaksanakan bila :
-
Kontraktor telah menyelesaikan pekerjaan penulangan dan bekisting serta pemasangan
beton decking secara sempurna dan bersih serta telah mendapatkan persetujuan sesuai hasil
“joint inspection”.
-
Kontraktor telah menyediakan bahan, peralatan dan persiapan tenaga serta dinyatakan
dalam daftar bahan alat dan tenaga kerja.
-
Kontraktor telah membuat schedulle rencana pengecoran dan metode teknik pengecoran
berupa gambar tata letak bahan serta arah pengecoran.
-
Seluruh persiapan pengecoran yang tersebut di dalam sub butir a, b dan c. di atas telah
mendapatkan pembenaran dari PPK. Seluruh persiapan di atas, apabila telah disetujui PPK
berdasarkan pemeriksaan dan penilaian di lapangan pekerjaan, kontraktor dapat
melaksanakan pengecoran.
c. Selama pekerjaan pengecoran Kontraktor harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
-
Pengujian slump test setiap kali penuangan campuran beton dari truck mixer. Angka
kekentalan yang diperoleh harus sesuai dengan yang disyaratkan PBI 1983 dan PB ’89.
-
Rasio benda uji akan ditetapkan oleh Konsultan Pengawas. Setelah mencapai umur yang
cukup, benda-benda uji ini harus diteskan ke Laboratorium dengan biaya Kontraktor. Bila
hasil Laboratorium ternyata mutu beton yang telah dilaksanakan tidak memenuhi syarat
maka dilakukan test-test selanjutnya di lapangan sesuai dengan prosedur yang telah diatur
di dalam PBI 1983 dan PB ‘89. Bila test-test di lapangan inipun masih mendapatkan hasil
mutu beton di bawah yang disyaratkan/tidak sesuai bestek maka Kontraktor berkewajiban
membongkar pekerjaan ini dan melaksanakan kembali tanpa mendapatkan ganti rugi
apapun.
-
Pemadatan beton dengan menggunakan vibrator. Pelaksanaannya harus dilakukan secara
semestinya yakni pencelupan vibrator harus diusahakan tegak lurus secara perlahan-lahan
demikian juga penarikan vibrator. Selama pengecoran, vibrator tidak boleh disentuhkan
tulangan dan bekisting. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan sedikitnya 3 (tiga) buah
vibrator cadangan selama pekerjaan pengecoran berlangsung dan kondisinya benar-benar
baik serta siap operasi.
-
Memenuhi syarat “Setting Time” yang telah ditentukan.
d. Bila kontraktor bertindak menyimpang dari ketentuan-ketentuan diatas, Konsultan Pengawas
berhak menghentikan pekerjaan ini dan semua resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana.
Pemeliharaan Beton
a. Kontraktor pelaksana diwajibkan melindungi beton yang baru dicor terhadap sinar matahari
langsung, angin dan hujan sampai beton mengeras secara wajar.
b. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menghindarkan pengeringan yang terlalu cepat dengan cara-
cara seperti di bawah ini :
-
Semua bekisting yang melingkupi beton yang baru dicor harus dibasahi secara teratur
sampai dibongkar.
-
Semua permukaan beton yang tidak terlindung oleh bekisting (misalnya permukaan plat
lantai) harus ditutup dengan karung goni basah selama perkiraan pengikatan awal
berlangsung dan selanjutnya digenangi dengan air selama 14 hari sejak saat pengecoran,
kecuali ditentukan lain oleh PPK.
c. Pemeliharaan dengan penyiraman air/minimal 2 x sehari harus dilakukan setelah bekisting
dibuka selama + 7 hari.
d. Tidak dibenarkan menimbun atau mengangkut barang di atas beton atau memakai bagian beton
sebagai tumpuan selama menurut PPK bahwa beton tersebut belum cukup mengeras.
Pembongkaran Bekisting
a. Pembongkaran bekisting tidak dibenarkan bila :
-
Umur beton belum mencapai kekuatan sesuai PBI 1983 dan PB ‘89.
-
Umur beton belum mencapai kekuatan yang memadai untuk mendukung beban kerja di
atasnya bila hal tersebut akan dilakukan.
b. Selama melaksanakan pembongkaran, Kontraktor Pelaksana harus mengajukan ijin
pembongkaran secara lisan kepada PPK (Konsultan Pengawas). Namun sebelum PPK
memberikan ijin secara tertulis (baik melalui surat resmi maupun tertulis dalam buku PPK),
Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pembongkaran.
c. Pembongkaran bekisting harus dilaksanakan secara hati-hati sedemikian rupa sehingga :
-
Tidak menyebabkan kerusakan konstruksi baik bagi betonnya sendiri maupun konstruksi
lainnya.
-
Tidak membahayakan pekerja dan orang lain.
d. Bagian beton yang keropos setelah pembongkaran bekisting harus segera diisi dengan mortar
beton sesuai campuran asal.
e. Bahan-bahan bekisting bekas bongkaran harus dikumpulkan disatu tempat atas petunjuk PPK
sehingga tidak menghambat jalannya pelaksanaan selanjutnya.
f. Akibat-akibat dari kekhilafan Kontraktor Pelaksana dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung
jawabnya.
25. PEKERJAAN BESI
1. Syarat-Syarat Umum
a. Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud pekerjaan konstruksi baja adalah semua pekerjaan konstruksi rangka baja WF
penutup atap Asbes Gelombang kecil dan pekerjaan lainnya yang tercantum dalam gambar
rencana.
Termasuk di dalam pekerjaan konstruksi rangka atap ini antara lain adalah konstruksi rangka
lainnya sesuai yang dimaksud gambar rencana.
b. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dari semua, tenaga, peralatan, perlengkapan serta pemasangan
dari semua pekerjaan baja dan logam termasuk alat-alat atau benda-benda/material pendukung
lainnya.
c. Pekerjaan baja dan logam harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-keterangan yang tertera
pada gambar rencana/detail, lengkap dengan penyangganya, alat untuk memasang dan
menyambungnya, pelat-pelat baja/ profil siku dan lain sebagainya.
d. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam pemasangannya tidak
memerlukan pengisi, kecuali kalau gambar detail menunjuk hal tersebut.
e. Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan diselesaikan dengan rapi, dan dalam
pelaksanaannya tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang pada tempatnya tetapi
dimungkinkan untuk mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya ditempat pekerjaan terutama
bagian-bagian yang terhalang oleh benda lain.
f. Pekerjaan harus bermutu kelas satu dalam segala hal, setiap bagian pekerjaan yang buruk akan
ditolak dan harus diganti apabila perlu. Pekerjaan yang selesai harus bebas dari puntiran-puntiran,
bengkokan-bengkokan dan sambungan-sambungan yang mengganggu.
g. Referensi
- Peraturan Perencanaan Bangunan Baja (PPBBI-1983)
- NI – 3 - 1970
- J.I.S dan AISC
- RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
h. Perancangan
1. Penawaran baja dalam berat (kg), sudah termasuk “wastage” akibat pemotongan dan lain-lain
dan diperhitungkan pada analisa harga satuan.
2. Standar
Kontraktor bertanggung jawab untuk menjamin perancang baja untuk pengerjaannya agar
sesuai dengan persyaratan-persyaratan ini sepenuhnya.
Kontraktor supaya menyiapkan salinan usulan standar yang akan dipakai, sebagai pedoman
bagi Pengawas paling lambat 21 hari sebelum fabrikasi.
i. Perencanaan dan Pengawasan
1. Gambar Kerja
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan ganbar-gambar kerja
(shop drawing) yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang serta
ukuran las, jumlah, ukuran serta tempat baut-baut serta detail-detail lain yang lazimnya
diperlukan untuk fabrikasi.
2. Ukuran-Ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran yang
tercantum pada gambar kerja.
3. Kelurusan
Toleransi dari keseluruhannya tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
4. Pemeriksaan dan lain-lain
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi, seluruh
pekerjaan harus dilakukan ketepatan sedemikian rupa sehingga semua komponen dapat
dipasang dengan tepat di lapangan.
PPK mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang dikehendaki, dan
tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa dan disetujui oleh
Konsultan ( Konstruksi ). Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar
atau spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi demikian, harus diprbaiki dengan segera.
2. Persyaratan Bahan
a. Kuda-kuda utama :
Rangka utama menggunakan WF 150.75.5.7mm
Pada rangka diberi plat pengaku dengan di ujung batang yang menumpu pada kolom diberi
irisan WF sebagai penahan lentur.
b. Gording :
Gording menggunakan Canal C 100.50.20.3,2mm. Dilas yang kuat di atas bentang induk
kuda-kuda
Pada pekerjaan atap dan gording sebelum di setel harus dimenie baja terlebih dahulu.
c. Penutup atap yang dipakai yaitu :
- Penutup atap Asbes gelombang kecil kualitas baik serta bergaransi dari fabrikan merk
Djabesman yang dipasang rapat sehingga tidak bocor apabila terkena hujan.
Semua pekerjaan atap, baik bentuk dan ukurannya sesuai gambar rencana.
3. Pelaksanaan Dan Sistem Pemasangan
a. Fabrikasi
1. Sebelum memulai dengan pemotongan, penyambungan, dan pemasangan Kontraktor harus
memberitahukan secara tertulis tentang tempat, sistem pengerjaan dan pemasangan kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuannya.
2. Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan penghalusan untuk
dijadikan standart dalam pekerjaan tersebut.
3. Pekerjaan pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar rencana dan harus
mengikuti prosedur yang berlaku seperti seperti AWS atau AISA Spesification.
4. Kecuali ditunjuk sistem lain maka, dalam hal menghubungkan profil-profil, plat-plat
pengaku digunakan las listrik dengan alat pembakar yang standart dengan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
a. Batang las (bahan untuk las) harus dibuat dari bahan yang campurannya sama dengan
bahan yang akan disambung.
b. Kekuatan sambungan dengan las (hasil pengelasan) harus sama kuat dengan batang
yang disambung.
c. Pemeriksaan kekuatan las harus dilakukandengan persetujuan pengawas bila dianggap
perlu dan dapat dilakukan di laboratorium.
d. Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin situasi yang paling
aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang dilakukan.
e. Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik bekas lapisan pertama,
maupun bidang-bidang benda kerja harus dibersihkan dari keras (slag) dan kotoran
lainnya.
f. Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang terdahulu
harus dibersihkan dari keras (slag) dan percikan-percikan logam sebelum memulai
dengan lapisan las yang baru.
Lapisan las yang berpori-pori, rusak atau retak harus dibuang sama sekali.
g. Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di las, harus terlindung dari hujan /
angin kencang.
h. Permukaan las terakhir harus digerinda sampai rata dan halus.
i. Kesalahan pemotongan maupun lubang yang terlalu besar tidak diperkenankan ditutup
dengan las, karena itu batang yang bersangkutan harus diganti dengan yang baru.
5. Lubang-lubang Baut
Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan dengan alat bor.
6. Sambungan
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :
a. Hanya diperkenankan satu sambungan.
b. Semua penyambung profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul/ full penetration
butue weld.
7. Pemasangan percobaan / Trial Erection
Bila dipandang perlu oleh PPK/Pengawas, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan
percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok
atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh PPK/Pengawas
dan pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan PPK/Pengawas.
b. Pemasangan / Erection
Baja dipasangkan, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Konsultan Pengawas / PPK 2 (dua)
hari setelah pengecoran.
1. Penguat Sementara
- Besi pipa galvanis harus dipasang mati setelah sebagian besar struktur pipa galvanis
terpasang dan disetujui ketepatan garis, vertikal dan horizontal
- Kontraktor supaya menyediakan penunjang-penunjang sementara (pembautan-
pembautan) bilamana diperlukan sampai pemasangan mati sesuai keputusan Konsultan.
2. Pembautan
- Ulir harus bebas setidak-tidaknya dua setengah putaran dari muka mur dalam keadaan
terpasang mati.
- Kontraktor supaya menggunakan setidak-tidaknya satu cincin pada setiap mur dan
menyiapkan daftar mur, baut, dan cincin.
- Kontraktor supaya menggunakan cincin baja keras untuk baut tegangan tinggi (HBS).
3. Adukan Pengisi (Grouting)
Kontraktor supaya memasang adukan pengisi dibawah plat-plat kolom dll tepat sesuai
dengan gambar-gambar. Penawaran harus sudah termasuk pekerjaan ini, bahan grouting
yang digunakan setaraf Tricosal VGI Superfluid.
c. Pengecatan
1 Semua bahan Konstruksi baja/galvanis harus di cat.
2 Cat dasar adalah cat zink chromate atau setara dan pengecatan dilakukan satu kali di pabrik
dan satu kali di lapangan. Baja yang akan ditanam dalam beton tidak boleh di cat.
3 Untuk lubang maut kekuatan tinggi/high strength bold permukaan baja tidak boleh di cat.
4 Cat akhir adalah enamel paint atau setaraf dan pengecatan dilakukan 2 (dua) kali di
lapangan, kecuali bila dinyatakan lain dalam gambar atau spesifikasi arsitektur.
5 Dibagian bawah dari base plate dan atau seperti yang tertera pada gambar harus digrout
dengan bahan setara “Master Flor 713 Grout”, dengan tebal minimum 2,5 cm. Cara
pemakaian harus sesuai spesifikasi pabrik.
6 Untuk pemilihan merk cat baja harus mendapatkan persetujuan Konsultan.
d. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
1. Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
2. Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak yang diakibatkan oleh
pekerjaan-pekerjaan lain.
3. Bila terjadi kerusakan,Kontrator diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Penempatan pipa dan batang baja di work shop maupun di lapangan tidak boleh langsung
diatas tanah atau lantai, tetapi harus diatas balok-balok kayu yang berjarak maksimum 2 m.
5. Tanah atau lantai tersebut harus datar, padat merata dan bebas dari genangan air.
e. Pemasangan Akhir / Final Erection.
1 Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam keadaan
baik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang atau ditempatkan
sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kesalahan pabrikasi atau perubahan bentuk yang
disebabkan penanganan, maka keadaan itu harus segera dilaporkan kepada PPK/Pengawas
disertai usulan cara perbaikannya.
Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari PPK/Pengawas sebelum
dimulainya pekerjaan perbaikan tersebut adalah menjadi tanggungan Kontraktor.
Meluruskan plat dan besi siku atau bentuk lainnya harus dilaksanakan dengan persetujuan
PPK.
Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya, kantong air pada konstruksi yang tidak
terlindung dari cuaca harus diisi dengan bahan “waterproofing” yang disetujui. Sabuk
pengaman dan tali-tali harus digunakan oleh para pekerja pada saatbekerja pada tempat
yang tinggi, disamping pengaman yang berupa “platfrom” atau jaringan (“net”).
2 Setiap komponen diberi kode/marking sesuai dengan gambar pemasangan, sedemikian rupa
sehingga memudahkan pemasangan.
3 Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara harus
digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan ijin. Ikatan-ikatan
itu dibiarkan sampai konstruksi selesai.
Sambungan-sambungan sementara dari baut harus diberikan kepada bagian konstruksi
untuk menahan beban mati, angin, dan tegangan-tegangan selama pembangunan.
4 Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus disediakan dan
harus dipasang sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar detail. Baut kekuatan tinggi
harus dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench).
5 Plat dasar kolom untuk kolom penunjang dan sejenis harus dipasang dengan luas
perletakan penuh setelah bagian pendukung ditempatkan secara baik dan tegak.
6 Daerah dibawah plat harus diberi adukan lembab/kering yang tidak susut dan disetujui
Konsultan.
7 Penyimpangan kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebih dari 1/1500 dari tinggi vertikal
kolom.
.
26. PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan Pengecatan Dinding
a. Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat Acrilyc Emulsion merk Dulux
Catylac.
b. Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding, beton yang tampak,
plafond dan partisi
c. Pengecatan pada dinding dan beton dilakukan setelah plesteran benar-benar telah kering.
d. Sebelum pengecatan dilaksanakan terlebih dahulu bidang-bidangnya tersebut dibersihkan dari
kotoran yang melekat serta dibuat rata dengan cara menggosok dengan menggunakan kertas
gosok.
e. Setelah dalam keadaan bersih, bidang-bidang yang akan dicat diplamur dengan bahan plamur
dinding.
f. Setelah plamur benar – benar kering pekerjaan dilanjutkan dengan menggosok plamur hingga
permukaan bidang yang akan dicat benar-benar telah rata.
g. Pekerjaan akhir adalah pengecatan permukaan tersebut dilaksanakan hingga pekat dan rata.
h. Warna Cat dinding sesuai permintaan/persetujuan tertulis dari PPK.
Pekerjaan Pengecatan Besi
a. Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat besi merk emco.
b. Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan besi.
c. Sebelum pengecatan dilaksanakan terlebih dahulu bidang-bidangnya tersebut dibersihkan dari
kotoran yang melekat serta dibuat rata dengan cara menggosok dengan menggunakan kertas
gosok.
d. Setelah dalam keadaan bersih, bidang-bidang yang akan dicat dasar
e. Setelah cat dasar benar – benar kering pekerjaan dilanjutkan dengan menggosok cat dasar hingga
permukaan bidang yang akan dicat benar-benar telah rata.
f. Pekerjaan akhir adalah pengecatan permukaan tersebut dilaksanakan hingga pekat dan rata.
g. Warna Cat sesuai permintaan/persetujuan tertulis dari PPK.
27. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA (KE I)
Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam waktu kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan waktu
sesuai dengan adendum kontrak telah berakhir, pemborong harus segera menyerahkan hasil pekerjaan selesai
dengan kontrak kepada Pemberi Tugas/ Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) secara tertulis dengan tembusan
kepada PPK dan kemudian Konsultan Pengawas dengan surat penyerahan pekerjaan dari pemborong tersebut
Konsultan Pengawas berkewajiban :
1. Membuat evaluasi tentang seluruh pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak pemborongan.
2. Menanggapi/melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )/PPK tentang sikap Konsultan
Pengawas berdasarkan hasil evaluasi pekerjaan tersebut secara tertulis.
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) akan mengadakan rapat PPK mengenai penyerahan pekerjaan tersebut
di atas berdasarkan :
- Kontrak pemborong.
- Surat penyerahan pekerjaan dari kontraktor/pemborong.
28. PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KE-II
Terhitung mulai diterimanya penyerahan pekerjaan yang ke I hingga ( 180 ) hari kemudian adalah
merupakan masa peralihan yang masih menjadi tanggung jawab pemborong sepenuhnya antara lain :
1. Keamanan dan penjagaan.
2. Penyempurnaan dan pemeliharaan.
3. Pembersihan.
Apabila pemborong telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka penyerahan
pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti tata cara (prosedur) pada penyerahan pekerjaan yang pertama.
Sesuai dengan A.V. pasal 49 kontraktor/rekanan bertanggung jawab selama 5 (lima) tahun mulai dari
penyerahan pekerjaan untuk seluruh pekerjaan, bagian-bagian pekerjaan atau untuk pekerjaan yang meliputi
kerusakan-kerusakan atau cacat yang berakibat pada bangunan-bangunan sebagai akibat dari bahan-bahan dan
atau pelaksanaan yang tidak baik, kecuali mengenai soal-soal kerusakan atau cacat yang disebabkan oleh
keadaan yang kontraktor sebelum atau sewaktu pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dapat mengetahui
sebelumnya.
29. PENUTUP
Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-bahan, pekerjaan-
pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat “diselenggarakan oleh pemborong” maka hal ini harus
dianggap seperti disebutkan.
Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk di dalam
pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS ini, haruslah diselenggarakan
oleh pemborong dan diterima sebagai “hal” yang disebut.
Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pembuat Komitmen
( PPK ) bilamana perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini.
Probolinggo, ……………… 2023
Dibuat Oleh,
CV. CIPTA INDAH ABADI GEMILANG
ANA ADI KUNCORO, ST.
Direktur
VII. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
1. LINGKUP PEKERJAAN
Uraian dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini yang menyangkut segi lingkup meliputi:
Pekerjaan PEMBANGUNAN TEMPAT IBADAH WISATA AIR TERJUN MADAKARIPURA KEC.
LUMBANG - TA 2023 meliputi :
a. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11 a Tahun 2008 tentang REGISTRASI
USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
b. Klasifikasi bidang Type 21005 bidang Arsitektur dengan subbidang Bangunan-bangunan Non
Perumahan Lain.
2. JENIS DAN MUTU BAHAN
a. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi Dalam
Negeri,sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan
Menteri Penertipan Aparatur Negara tanggal 03 Mei 2000 dan Keppres No. 80/2003 tanggal 03
Nopember 2003 dan Keppres No. 61 tahun 2004.
b. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila bahan-bahan
bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang ada, dianjurkan untuk
dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari PPK (secara tertulis).
c. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis Terdapat beberapa/bermacam-
macam jenis (merek) diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
d. Bila rekanan telah menandatangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan unuk pekerjaan tidak sesuai
dengan yang telah ditetapkan, bahan-bahan barang tersebut harus ditolak dan ditolak dan dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab rekanan.
e. Contoh – contoh yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus segera disediakan tanpa
keterlambatan atas biaya pemborong dan harus sesuai dengan standar. Contoh – contoh tersebut diambil
dengan cara begitu hingga dapat dianggap bahwa bahan tersebut disimpan sebagai dasar penolakan, bila
ternyata bahan atau cara mengajukan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh kualitas maupun sifat –
sifatnya.
f. Dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka ini hanya
dimaksudkan hanya menunjukan kualitas atau type dari barang–barang yang memuaskan pemberi
tugas.
3. URAIAN PEKERJAAN
Penyediaan Peralatan / Alat Bantu
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara sempurna
dan effisien dengan urutan yang teratur termasuk semua alat-alat pembantu yang dipergunakan seperti
andang-andang, alat-alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan semua alat-alat
tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi dan untuk memperbaiki
kerusakan yang diakibatkanya.
Kuantitas dan Kualitas Pekerjaan.
a. Kuantitas dan kualitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap seperti
apa yang tertera dalam gambar-gambar kontrak atau uraian dan syarat-syarat. Tetapi kecuali yang
disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan syarat-syarat atau gambar dalam kontrak itu harus
sesuai pula, bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi penetrapan atau
interprestasi dari apa yang tercantum dalam syarat – syarat ini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian – bagian dari gambar dan
uraian dan syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya memperbaiki
dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh pemberi tugas.
c. Segala pernyataan mengenai kuantitas pekerjaan yang ingin sewaktu – waktu diberikan pada
pemborong tidak boleh merupakan bagian dari kontrak ini harga – harga yang dimuat dalam daftar
harga tetap digunakan, meskipun ada ketidak sesuaian antara harga – harga itu dengan apa yang
tercantum dalam perkiraan manapun.
d. Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah secara bagaimananpun selain menuruti ketetapan
yang tepat dari syarat – syarat ini, segala kekeliruan baik mengenai hitungan atau bukan perhitungan
harga kontrak harus dianggap telah diterima oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.
4. GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
a. Gambar gambar Rencana Pekerjaan
Terdiri dari gambar Bestek, gambar detail kontruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah
dilaksanakan oleh Konsultan Perencana telah disampaikan kepada rekanan beserta dokumen yang
lain. Rekanan tidak boleh mengubah dan menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari PPK.
Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubunganya dengan
pekerjaan pemborong ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
b. Gambar-Gambar Tambahan.
Bila PPK menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus membuat tambahan gambar detail
(gambar penjelasan ) yang diperiksa dan disahkan oleh PPK, gambar-gambar tersebut menjadi milik
PPK.
c. As Bullt Drawing – (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan ).
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat gambar-gambar baik penyimpanan atas perintah Pemberi
Tugas atau tidak, Pemborong harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah
dilaksanakan (As Bullt Drawings), yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak
dan pekerjaan yang dilaksanakan.Gambar gambar tersebut harus dilaksanakan dalam rangkap 3 (tiga)
dan semua biaya pembuatanya ditanggung olrh rekanan.
d. Gambar-Gambar di Tempat Pekerjaan
Rekanan harus menyimpan di tempat pekerjaan atau rangkap gambar kontrak lengkap termasuk
Rencana Kerja dan Syarat-syarat. Berita acara Aanwijzing Time Schedulle, dalam keadaan baik (dapat
dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar
tersedia jika Pemberi Tugas atau wakilnya sewaktu-waktu memerlukan.
5. PENJELASAN RKS dan GAMBAR
a. Bila terdapat perbedaan gambar antara gambar rencana dan gambar detail, maka gambar detail yang
dipakai / diikuti.
b. Bila terdapat skala gambar dan ukuran tidak sesuai, maka ukuran dengan angka dalam gambar diikuti.
c. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan barang yang dipakai dalam RKS yang
diikuti.
d. Bila Rekanan meragukan tentang perbedaan gambar-gambar yang ada mengenai mutu yang dipakai
maupun konstruksi dengan RKS, maka rekanan berkewajiban untuk menanyakan kepada pengawas /
PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) secara tertulis.
e. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal tersebut diatas. Setelah rekanan
menerima dokumen dari Kegiatan dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat penjelasan.
f. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua dokumen yang ada untuk
disesuaikandengan Berita Acara rapat penjelasan.
6. PERSIAPAN DI LAPANGAN
1. Los Kerja/Direksi Keet
a. Pemborong diwajibkan membuat Direksi keet untuk kantor pegawainya,dan gudang untuk bahan-
bahan yang perlu terhindar dari gangguan cuaca
b. Sebelum rekanan Pemborong mengadakan persiapan di lokasi, sebelumnya harus memenuhi
prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai persiapan-persiapan pembangunan
kepada dinas terkait di Probolinggo terutama tentang dimana harus membangun bangunan, jalan
masuk dan sebagainya.
c. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran pengawas lapangan sudah harus mulai aktif untuk
mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
d. Untuk menghindari keraguan kontruksi, maka sebelum pada tiap-tiap bagian pekerjaan dilaksanakan,
diharuskan mendapat ijin tertulis dari pengawas lapangan untuk dapat meneruskan bagian dari
pekerjaan tersebut secara berkala.
7. JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat Rekanan akan memulai pelaksanan di lapangan atau setelah rekanan menerima SPK dari Pejabat
Pembuat Komitmen harus segera mengadakan persiapan antara lain pembuatan jadwal pelaksanan yang
berupa Barchart secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanan pekerjaan , waktu yang dicantumkan atau
direncanakan dan disesuiakan dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak dan harus disahkan
kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kab. Probolinggo dan Pejabat Pembuat Komitmen (
PPK ), Barchart tersebut harus selalu berada di lokasi tempat pekerjaan diikuti dengan perkembangan hasil
pelaksanan pekerjaan di lapangan, dengan diberikan tanda garis tinta warna merah. Bila terdapat/terlihat
adanya hambatan, semua pihak harus segera mengadakan langkah-langkah untuk menanggulangi hambatan
yang akan terjadi.
8. KUASA PEMBORONG DI LAPANGAN
1. Pengawas dan Prosedur Pelaksanan.
Pemborong atau rekanan harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan manggunakan kecakapan
dan perhatian sepenuhnya. Ia harus semata-mata bertanggung jawab untuk semua alat konstruksi, cara-
cara teknik urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian dari pada yang berada
dibawah kontrak.
2. Pegawai Pemborong yang melaksanakan
a. Sebagai pemimpin sehari-hari pada pelaksanan pekerjaan pemborong harus dapat menyerahkan
kepada seorang pelaksana yang ahli, sesuai dengan bidang keahlianya, cakap yang diberi kuasa
dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada di tempat pekerjaan .
b. Sebagai penaggung jawab dilapangan pekerjaan, pelaksana harus mempelajari dan mendalami semua
isi gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan baik
konstruksi maupun kualitas bahan-bahan yang harus dilaksanakan.
c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan apabila
mendapat ijin tertulis dari PPK
d. Menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab pemborong, untuk melaksanakan sesuai
gambar dan bestek.
e. PPK berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari pemborong berdasarkan
pendidikan, pengalaman, tingkah laku dan kecakapan dalam hal ini pemborong harus segera
menempatkan pengganti lain dengan persetujuan PPK.
9. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
1. Keamanan dan kesejahteraan
Selama pelaksanan pekerjaan pemborong diwajibkan mengadakan segala hal yang diperlukan untuk
keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongan pertama, sanitasi, air minum dan fasilits-fasilitas
kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan, tata tertib, Koordonansi Pemerintah atau
Pemerintah Daerah setempat.
2. Terhadap Wilayah Orang Lain
Pemborong diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar lokasi dan harus mencegah para
pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
3. Terhadap Milik Umum
pemborong harus menjaga agar jalanan umum, jalan kecil dan hak pemakaian jalan, bersih dari bahan-
bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan bermotor
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung. Pemborong juga bertanggung jawab atas ganguan
dan pemindahan yang terjadi atas kelengkapan umum (fasilitas) seperti saluran air. Listrik dan
sebagainya yang disebabkan oleh operasi-operasi pemborong maka biaya pemasangan kembali dan
segala perbaikan- perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab pemborong.
4. Tahap bangunan yang ada
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, pemboronng bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan
bangunan yang ada, utilitas, jalan - jalan, saluran - saluran pembangunan dan sebagainya ditapak
kerusakan - kerusakan sejenis disebabkan dalam arti kata yang luas, itu semua diperbaiki (pemborong)
hingga dapat diterima pemberi tugas.
5. Keamanan Terhadap Pekerjaan .
Pemborong bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-bahan bangunan dan
perlengkapan instalasi di tapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh PPK . Ia harus menjaga
kelengkapan dan bahan-bahan dari segala kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk
seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar
pekerjaan bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba
seperti apa yang dihendaki atau diinstrusikan.
10. ALAT-ALAT PELAKSANAAN/ PENGUKURAN
Selama pelaksanan pekerjaan, pemborong harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk sarana
peralatan pekerjaan maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan
antara lain pompa, beton mollen dan sebagainya. Penentuan titik-titik duga letak bangunan, siku-siku
bangunan maupun datar (waterpass) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat
ukur yang tepat.
11. SYARAT – SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Pemborong harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik antara pekerjanya dan
tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang
diserahkan kepadanya .
2. Pemborong menjamin bahwa bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan menurut kontrak
dalam keadan baru dan bahwa semua pekerjaan akan berkualitas baik bebas dari cacat.
3. Semua pekerjaan tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap defiktif
4. Dalam pengajuan penawaran pemborong harus memperhitungkan biaya-biaya pengajuan atau
pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan.
5. Diluar jumlah tersebut pemborong tetap bertanggung jawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak
memenuhi syarat-syarat yang dihendaki.
12. LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Pemborong harus membuat laporan harian / mingguan mengenai kemajuan pekerjaan. Laporan kemajuan
pekerjaan tersebut sekurang – kurangnya mengenai keterangan yang berhubungan dengan kejadian-
kejadian selama 1 (satu) bulan dimana disediakan disalah satu kemajuan sebagai berikut :
a. Jumlah pegawai/tenaga kerja yang dipekerjakannya selama satu bulan itu.
b. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
c. Bahan – bahan dan barang – barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima ditempat
pekerjaan.
d. Keadaan cuaca.
e. Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
f. Kunjungan tamu-tamu lain.
g. Kejadian khusus.
h. Foto-foto ukuran kartu pos sesuai dengan petunjuk pengawas.
i. Pengesahan pengawas /Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ).
13. JAMINAN KESELAMATAN BURUH
1. Air Minum dan Air Untuk Pekerjaan
a. Pemborong harus senantiasa menyediakan air mimum yang cukup bersih ditempat pekerjaan untuk
para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau menyambung pipa
air yang ada dengan meteran air sumur yang bersih / jernih dan tawar, bila ini meragukan pengawas
harus memeriksakan pada laboratorium.
2. Kecelakaan.
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan, pemborong harus segera mengambil
tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi
tanggung jawab pemborong dan harus segera melaporkan kepada jawatan perburuan dan PPK.
3. Di lokasi pekerjaan harus disediakan peti obat-obatan untuk pertolongan pertama yang selalu tersedia di
dalam setiap saat dan berada di tempat pengawas keet/Bow keet.
14. PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar pemborong membongkar pekerjaan apa saja yang
telah ditutup untuk di periksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan–bahan atau barang–
barang, baik yang sudah dilaksanakan. Ongkos untuk pekerjaan sebagainya menjadi bahan pemborong
untuk disempurnakan dengan kontrak.
2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan. Pekerjaan-
pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak.
3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau menyusahkan) mengeluarkan perintah
yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
15. PEKERJAAN TAMBAH KURANG / CCO ( CONTRACT CHANGE ORDER )
a. Pemborong berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut ketentuan AV – 41 pasal 2
ayat 3 dan menurut gambar – gambar detail yang telah disahkan oleh bagian – bagian menurut
persyaratan – persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
b. Untuk pekerjaan tambah kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan secara tertulis
dari Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) atau dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak.
c. Pekerjaan tambah kurang yang dikerjakan tidak seijin PPK secara tertulis dan tidak sah dan menjadi
tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
16. IJIN BANGUNAN DAN IKLAN
1. Biaya ijin bangunan dan pengurusan menjadi beban pemborong dan dikalkulasikan dalam biaya
pekerjaan persiapan dalam biaya pekerjaan persiapan dalam penawaran .
2. Pemborong tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun daam batas-batas lapangan pekerjaan
atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin PPK.
3. Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan pekerjaan.
17. PAPAN NAMA PROYEK
1. Penyedia jasa diharuskan juga membuat papan nama proyek.
2. Ukuran papan nama proyek : 60 cm x 90 cm dipasang pada tempat yang telah ditentukan, yang
mencantumkan :
Nama Instansi Pemberi Tugas
Nama Kegiatan dan Pekerjaan
Sumber dana dan Anggaran
Harga Borongan dan waktu pelaksanaan
Nama Konsultan Perencana dan Pengawas
Nama Perusahaan Kontraktor (Pemborong).
3. Tiang menggunakan kayu meranti 5/7, papan tebal 2 cm, cat dasar putih tulisan hitam.
18. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Penyedia jasa harus menjalankan sistem manajemen dan keselamatan kerja dalam pekerjaan ini. Agar
tercipta kondisi kerja yang aman terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan,
pengarahan dan kontrol terhadap pelaksana tugas dari karyawan.
Untuk itu perlu ada kelengkapan dan alat- alat yang dibutuhkan dalam sistem ini antara lain:
1. Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Kerja : 1 Set
2. Papan Informasi K3 : 1 Bh
3. Topi Pelindung (Safety Helmet) : 6 Bh
4. Sepatu Boots Karet : 6 Psg
5. Sarung Tangan (Benang Bintik) : 6 Psg
6. Rompi K3 Jaring : 6 Bh
7. Masker : 1 Box
8. Petugas K3 : 1 Org
9. Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban) : 1 Unit
10. Rambu peringatan : 1 Bh
11. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) : 1 Bh
12. Bendera K3 : 1 Bh
19. PEKERJAAN PERSIAPAN
Sebelum rekanan pemborong mengadakan persiapan di lokasi sebelumnya harus memenuhi prosedur
tentang tata cara perijinan berkenaan dengan memulai pekerjaan dan persiapan-persiapan pembangunan
kepada Pemerintah Daerah setempat dan Instalasi-instalasi yang terkait dengan Kegiatan ini.
Pengukuran Awal / Uitzet
a. Uitzet vertikal dilakukan untuk menentukan elevasi lantai, plafond dan kusen.
b. Uitzet horizontal dilakukan untuk menentukan posisi / letak dinding dan kusen.
c. Pengukuran harus dilaksanakan oleh tenaga pengukur yang terampil dan harus selalu disertai oleh
PPK.
d. Hasil pengukuran dilapangan harus dinyatakan dengan tanda-tanda berupa cat warna merah dan
patok-patok.
e. Pengukuran awal / uitzet ini akan dituangkan dalam Berita Acara pengukuran awal (uitzet) yang
ditandatangani semua pihak yang terlibat, untuk dipakai sebagai pedoman bagi pengukuran
selanjutnya.
20. PEKERJAAN BOUWPLANK
a. Sebelum pekerjaan bowplank dikerjakan, penentuan Base Mark harus sudah diputuskan terlebih
dahulu dengan Konsultan Pengawas pada waktu uitzet.
b. Bila terjadi ketidaksesuaian antara batas-batas/letak tanah yang tersedia dengan apa yang terdapat
dalam gambar detail, maka Penyedia Jasa harus segera memberitahukan secara tertulis kepada
Pimpinan Kegiatan dan Pengawas lapangan untuk segera mendapatkan keputusan bersama dari
pihak-pihak terkait dan dituangkan dalam suatu Berita Acara Penentuan Peil ± 0.00 Bangunan.
c. Tiang bouwplank menggunakan Kayu balok 5/7 cm serta papannya dengan ukuran 2/20 cm diketam
halus bagian atasnya harus dipasang datar dengan waterpas instrument;
d. Bouwplank tidak boleh dibongkar/dilepas dan harus berdiri tegak pada tempatnya hingga selesai
pekerjaan pasangan.
21. PEKERJAAN TANAH
Galian Tanah Pondasi
a. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pondasi footplat, pondasi batu kali atau pekerjaan lain yang
terletak dadalam atau di atas tanah, seperti tercantum di dalam gambar rencana atau sesuai dengan
kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
b. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat membusuk dan menjadi
material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana tanah
berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar tanaman dan
sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan
material urugan yang memenuhi syarat.
c. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam gambar rencana.
Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan terhadap level muka tanah
asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera didiskusikan hal ini dengan Konsultan Pengawas
sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
d. Jaringan Utilitas
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain, maka Kontraktor
harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam
mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan di bawah tanah dan terletak di
dalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas atas
tanggungan Kontraktor.
e. Galian yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang ditentukan, maka kontraktor harus mengisi / mengurug
kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara
yang memenuhi syarat, atau galian tersebut dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton.
f. Urugan Kembali
Pengurugan Kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang diisyaratkan pada bab mengenai
urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan
pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
g. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata / water pas dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan organis lainnya.
Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
h. Air Pada Galian
Kontraktor wajib mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib menyediakan pompa air
atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air dan lumpur pada
dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar, kemana air tanah harus dialirkan, sehingga
tidak terjadi genangan air / banjir pada lokasi disekitar proyek. Di dalam lokasi galian harus dibuat
drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
i. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dibuat ternyata cukup dalam, maka kontraktor harus membuat pengaman galian
sedemikian rupa hingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian. Galian terbuka hanya diijinkan jika
diperoleh kemiringan lebih besar 1 : 2 (Vertikal : Horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan
adukan beton terpasang, maka galian tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti
lembaran terpal / kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar
matahari.
j. Perlindungan Benda Yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang dilindungi selama pekerjaan galian
terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda tersebut harus tetap pada tempatnya dan
kerusakan yang terjadi akibat kelalaian kontraktor harus diperbaiki / diganti oleh kontraktor.
k. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika ke dalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dimulai dari bagian yang lebih
dalam dahulu dan seterusnya.
Urugan Pasir Padat
a. Urugan Pasir Padat
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah lapisan lantai kerja dan
digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah seperti pondasi batu kali,
pondasi footplat dan pekerjaan beton yang lain yang berhubungan langsung dengan tanah.
b. Pembersihan Akar Tanaman padat dan sisa galian
Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar galian tersebut harus
dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang
memenuhi syarat.
c. Bahan urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari lumpur,
tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
atau Konsultan Pengawas
d. Air Kerja
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan organis lainnya,
serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus diperiksa dilaboratorium pemeriksaan bahan yang
sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat, maka kontraktor wajib mencari air kerja yang
memenuhi syarat.
e. Tebal Pasir urug
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja dan bawah lantai basement harus
diberi lapisan pasir urug tebal 5 cm dan bawah pondasi setebal 5 cm atau sesuai gambar. Pemadatan
harus dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang bekerja.
f. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadat dengan alat pemadat yang disetujui
Konsultan Pengawas, pemadatan dilakukan hingga mencapai kepadatan optimum Laboratorium.
Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat hasil kepadatan yang baik.
Kondisi galian tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan
harus diulang kembali jika keadaan tersebut di atas tidak memenuhi.
g. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor wajib menyediakan Pompa dan
dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan. Kontraktor harus membuat rencana yang benar,
agar air tanah dapat dialirkan kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian, misalnya dengan membuat
sumpit pada tempat tertentu.
h. Tanah di sekitar pasir urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan Pasir Urug. Jika pasir urug
tersebut tercampur dengan tanah lainnya, maka Kontraktor wajib mengganti pasir urug tesebut dengan
bahan lainnya yang bersih.
Pemadatan Tanah
a. Bahan Bekas Galian di dalam lokasi proyek
Tanah bekas Galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat untuk digunakan.
Tanah Tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
b. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi Proyek
Jika tanah urug didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Memiliki koefisien permeabilitas dari 10-7 cm / detik
Gumpalan gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam kondisi lepas agar
mudah dipadatkan.
Secara umum bahan tersebut berupa sirtu / pasir batu yang sebelum mendatangkan harus sudah
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas atau Konsultan Pengawas.
c. Cara Pengurugan dan Pemadatan
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal lapisan 20 cm dan pemadatan dilakukan
sampai mencapai kepadatan Maximum pada kadar air optimum yang ditentukan di dalam gambar
rencana. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas Jika tidak tercantum dalam gambar rencana, maka pemadatan harus dilakukan sampai
mencapai derajat kepadatan 98%.
d. Pemasangan Patok
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian rencana. Untuk
daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu pula.
e. System Drainase
Pada daerah yang basah, kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian rupa sehingga lokasi
tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan dilakukan dengan bantuan pompa air. Sistem drainase yang
direncanakan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan sistem drainase tersebut harus selalu dijaga
selama pekerjaan berlangsung agar dapat berfungsi secara efektif untuk menaggulangi air yang ada.
f. Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material sejenis.
Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
g. Uji kepadatan optimum di Laboratorium
Uji kepadatan optimum harus mengikuti ketentuan ASTM. D-1557 atau AASHTO. Hasil uji ini
digunakan untuk menentukan cara pemadatan lapangan. Uji yang dilakukan antara lain :
“Density of Soil inplace by Sand Cone method ASSHTO T.191”
“Density of Soil inplace by Driven Cylinder Method“ ASSTO T-.204.
“Density of Soil inplace by Rubber Ballon” ASSHTO T-205.
h. Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan
Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di lapangan, yaitu 1 (satu)
buah test untuk setiap 500 m2, yaitu dengan system Field Density Test. Jika urugan cukup tebal maka
dengan hasil kepadatannya harus memenuhi ketentuan ketentuan sebagai berikut :
Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam 50 cm dari permukaan rencana, maka berat jenis kering
tanah padat lapangan harus mencapai minimal 95% dari berat jenis kering laboratorium yang
dihitung dengan Standart Proctor Test.
Untuk Lapisan 50 cm dari permukaan rencana kepadatannya harus minimal 98% dari Standart
Proctor test
i. Toleransi Kerataan
Toleransi Pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan ± 50 mm terhadap
Kerataan yang ditentukan.
j. Level akhir
Hasil test di lapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan Pengawas, semua hasil-hasil pekerjaan
harus diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan
permukaan tanah tersebut.
k. Perlindungan Hasil Pemadatan.
Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan dilindungi agar jangan
sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan, panas matahari dan sebagainya
perlindungan dapat dilakukan dengan menutupi permukaan plastik. Pekerjaan pengadaan dianggap
cukup, setelah hasil test memenuhi syarat dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
l. Pemadatan kembali.
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa melalui
pengujian lapangan yang memadai, sebelum memulai lapisan berikutnya, bilamana bahan tersebut tidak
mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi perkerjaanya atau diganti,
dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang telah
dibutuhkan, jadual pengujian harus diajukan oleh kontraktor kepada Konsultan Pengawas.
22. PEKERJAAN PONDASI
Pondasi Batu Kali
a. Pekerjaan pondasi batu kali ini meliputi seluruh detail yang disebutkan dalam gambar.
b. Pada bagian bawah pondasi diisi dengan pasir urug dan disiram air hingga padat dan rata, ukuran
disesuaikan dengan gambar.
c. Sebelum pemasangan pondasi batu kali perlu dilakukan pemasangan batu kali kosong ( aanstamping
) dengan ketebalan yang telah ditetapkan pada gambar.
d. Pasangan pondasi batu kali dengan perekat 1 pc : 6 ps.
e. Semen / PC yang dipakai adalah semen produksi dalam negeri/SNI (Semen DYNAMIX)
f. Batu yang dipakai adalah Batu Kali Belah.
g. Pasir yang dipergunakan harus kering, tawar. Digunakan pasir lokal hitam
h. Celah – celah yang besar antar batu diisi dengan kricak yang dicocok padat.
i. Batu – batu pondasi tidak saling bersentuhan dan selalu ada perekat diantaranya.
23. PEKERJAAN PASANGAN
Pekerjaan Pasangan Batu Bata
a. Pasangan 1 bata dan ½ bata dengan perekat 1 pc : 6 ps bahan pencair air biasa dipasang di atas balok
lantai 2 sampai dengan ketinggian sesuai gambar bestek.
b. Tembok harus dipasang tegak lurus siku-siku dan rata, tidak boleh terdapat retak-retak dengan
maksimum pecah dari batu bata 20 %.
c. Bata harus berukuran sama menurut aturan normalisasi dan sebelum dipasang, direndam air terlebih
dahulu hingga kenyang.
d. Bata yang digunakan harus berkualitas baik, berukuran sama, tidak boleh pecah- pecah dan lain-lain
menurut pemeriksaan PPK.
e. Semua voeg (siar) diantara pasangan bata pada hari pemasangan harus dikeruk sedalam 1 cm
pada bagian luar dan dalam.
f. Tidak diperbolehkan dipasang bata yang pernah dipakai (bekas) atau batu bata yang pecah.
g. Pemasangan tembok bata yang diperbolehkan maksimum tinggi 1.00 M untuk setiap hari.
h. Pasangan tembok dipasang luas maksimum 12.00 m2, bila lebih harus dipasang kolom praktis.
i. Perancah (andang) tidak diperbolehkan dipasang dengan menembus tembok.
j. Batu bata yang dipkai jenis lokal, keras tidak patah-patah. Ukuran dianjurkan 5,5 cm x 11 cm x 22
cm dengan toleransi ukuran 0,5 cm, sebelum dipasang harus disetujui PPK.
k. Semen / PC yang dipakai adalah semen produksi dalam negeri/SNI (Semen DYNAMIX)
l. Pasir yang dipergunakan harus kering, tawar. Digunakan pasir lokal hitam.
Pekerjaan Pasangan Glassblok
a. Pasangan glassblok dengan perekat 1 pc : 4 ps.
b. Glassblok memakai ukuran 20 cm x 20 cm sesuai permintaan pihak PPK
c. Semua bahan glassblok harus menggunakan bahan dalam negeri dengan kualitas baik merk MULIA
GLASS.
d. Semen / PC yang dipakai adalah semen produksi dalam negeri/SNI (Semen DYNAMIX).
e. Pasir yang dipergunakan harus kering, tawar. Digunakan pasir lokal hitam.
f. Tidak diperbolehkan dipasang glassblok yang pernah dipakai (bekas) atau glassblok yang pecah.
g. Noda adukan Semen (PC) yang mengenai permukaan glassblok harus segera dibersihkan dengan lap
basah dan dikeringkan seketika dengan lap kering
Pekerjaan Pasangan Grc Krawangan 4cm
a. Pasangan GRC krawangan dengan perekat 1 pc : 4 ps.
b. Grc krawangan memakai ukuran 30 cm x 30 cm dengan tebal 4cm.
c. Semua bahan GRC Krawangan harus menggunakan bahan dalam negeri dengan kualitas baik.
d. Bahan Baku berupa campuran semen, pasir halus, besi, serat fiberglass roving, dan bahan lainnya
e. Semen / PC yang dipakai adalah semen produksi dalam negeri/SNI (Semen DYNAMIX).
f. Pasir yang dipergunakan harus kering, tawar. Digunakan pasir beton lumajang.
g. Motif GRC krawangan menyesuaikan dengan gambar rencana (custom).
h. Didalam pemasangan harus menggunakan rentangan benang yang diukur dengan waterpass dan
dipindahkan pada setiap grc krawangan.
i. Tidak diperbolehkan dipasang grc krawangan yang pernah dipakai (bekas) atau grc krawangan yang
pecah.
j. Bagian bagian batu alam yang terpaksa harus menggunakan lempeng yang tidak penuh,
pemotongannya harus menggunakan mesin potong dan harus menghasilkan tepian potongan yang
lurus dan halus.
k. Noda adukan Semen (PC) yang mengenai permukaan grc krawangan harus segera dibersihkan
dengan lap basah dan dikeringkan seketika dengan lap kering
Pekerjaan Pasangan Batu Alam Candi
a. Pasangan batu alam dengan perekat 1 pc : 4 ps.
b. Batu Alam Candi memakai ukuran 10 cm x 20 cm sesuai gambar rencana.
c. Semua bahan batu alam harus menggunakan bahan dalam negeri dengan kualitas baik.
d. Semen / PC yang dipakai adalah semen produksi dalam negeri/SNI (Semen DYNAMIX).
e. Pasir yang dipergunakan harus kering, tawar. Digunakan pasir lokal hitam.
f. Bagian bagian batu alam yang terpaksa harus menggunakan lempeng yang tidak penuh,
pemotongannya harus menggunakan mesin potong dan harus menghasilkan tepian potongan yang
lurus dan halus.
g. Didalam pemasangan harus menggunakan rentangan benang yang diukur dengan waterpass dan
dipindahkan pada setiap batu alam.
h. Nat antara batu alam dibuat sekecil mungkin.
i. Noda adukan Semen (PC) yang mengenai permukaan batu alam harus segera dibersihkan dengan lap
basah dan dikeringkan seketika dengan lap kering
24. PEKERJAAN PLESTERAN
Plesteran Dinding Batu Bata
a. Sebelum plesteran dinding dilaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang tersebut di bawah ini sudah
harus selesai lebih dahulu.
Siar-siar pasangan batu bata sudah merupakan alur hasil kerukan.
-
Seluruh jaringan perpipaan maupun jaringan pipa listrik yang tertanam didalamnya telah
terpasang sempurna.
-
Pasangan telah mengering.
-
Konstruksi yang menaunginya telah terpasang.
b. Campuran spesi plesteran tembok campurannya 1 Pc : 6 Ps dengan pasir ayakan yang halus.
c. Semen / PC yang dipakai adalah semen produksi dalam negeri/SNI (Semen DYNAMIX).
d. Pasir yang dipergunakan harus kering, tawar. Digunakan pasir lokal hitam.
e. Semua pekerjaan plesteran beton maupun plesteran tembok harus rata dan halus dan merupakan
satu bidang yang tegak lurus dan siku, tidak boleh ada retak-retak seandainya terjadi retak-retak
pemborong harus segera memperbaikinya.
f. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok dilaksanakan, jalur-jalur instalasi listrik sudah harus
ditanam dalam tembok terlebih dahulu sesuai dengan rencana.
g. Sebelum dilakukan plesteran pasangan bata harus dibasahi terlebih dahulu.
Pekerjaan Acian
a. Seluruh akhiran permukanaan plesteran harus menghasil permukaan yang rata dan rapi sehingga
menghasilkan permukaan seperti yang dimaksud pada gambar rencana.
b. Mortar untuk pekerjaan benangan ini adalah campuran 1Pc:2Ps yang diaduk secara benar-benar
homogen.
c. Semen / PC yang dipakai adalah semen produksi dalam negeri/SNI (Semen DYNAMIX).
25. PEKERJAAN PAVING STONE
Pekerjaan paving stone dapat dilihat pada gambar rencana dengan syarat - syarat sebagai berikut :
a. Urugan Pasir
Sebagai alas perkerasan, digunakan pasir garuk yang dipadatkan dengan cara dilakukan
penyiraman. Ketebalan urugan pasir harus sesuai dengan gambar rencana yaitu 8 cm, adapun
pada celah-celah paving diisi dengan pasir lumajang yang telah diayak halus kemudiaan
permukaan paving disiram dengan air dengan maksud pada semua celah-celah paving bisa terisi
semua dengan pasir dengan hasil pemadatan maksimal dari hasil penyiraman tersebut.
b. Paving Stone
Paving stone yang digunakan adalah paving stone dengan mutu K-300 (abu-abu) dengan
ketebalan 6 cm. Paving pengunci (Uskup) mutu harus sama dengan mutu paving yang dipasang.
Untuk pemasangan dan penataan paving stone dan paving pengunci disesuaikan dengan gambar
rencana.
c. Kansteen
Material Kansteen/Kerb yang digunakan harus berukuran 15X30X50 cm seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar Rencana dan harus memenuhi kualitas yang baik dan mempunyai
kekuatan tekan yang setara dengan beton mutu K 175 merk DAIMOND dan material hasil
produksi pabrikan (tidak diproduksi di lokasi). Material Kansteen/Kerb ditunjukkan terlebih
dahulu kepada Penyedia Teknik untuk disetujui.
Paving stone harus dilakukan uji laboratorium kurang lebih sebanyak 3x uji laboratorium, yaitu
sebelum rekanan/pemborong membeli paving stone rekanan harus melakukan uji laboratorium
dengan mengambil sample ± 2 bh, dan ketika paving stone tiba dilokasi rekanan/pemborong
mengambil sample sebanyak ± 4 bh untuk dilakukan test paving stone. Setelah paving stone
selesai dipasang pihak PPK akan mengambil sample paving stone secara acak untuk dilakukan
uji laboratorium. Dan jika dalam pengambilan acak ada paving stone yang tidak memenuhi
kriteria maka pihak rekanan/pemborong wajib mengganti paving stone sesuai dengan kriteria
yang disetujui.
Pemasangan paving stone harus rata (tidak bergelombang) dan rapat satu sama lainnya. Lebar
dan panjang ukuran jalan paving stone harus sesuai dengan gambar rencana. Elevasi permukaan
paving stone dibuat miring dengan kemiringan permukaan 2% dari as jalan paving stone.
Untuk bentuk dan model pemasangan paving perlu dikoordinasikan dengan PPK dan Pengawas
Lapangan dikarenakan model pemasangan paving banyak macamnya maka dalam hal ini agar
seragam perlu seijin dari Pengawas Lapangan.
Paving yang sudah terpasang akan dilakukan pengambilan secara acak oleh PPK dan apabila
paving dimaksud tidak memenuhi kriteria teknis yang sudah ditetapkan maka
rekanan/pemborong wajib membongkar pavingstone yang telah terpasang dan menggantinya
sesuai kriteria
26. PEKERJAAN BETON DAN BETON BERTULANG
Bekisting.
a. Bahan untuk bekisting harus dari kayu dan multiplek, yang terdiri atas ;
-
Papan bekisting minimal tebal 2 cm.
-
Multiplek 9 mm untuk balok dan plat lantai II yang diekspose.
-
Usuk bekisting minimal berpenampang 5/7 cm.
-
Perancah dan penyangga dipakai Stegger dari kayu 5/7 atau menggunakan scafolding (lebih
diutamakan)
b. Bekisting harus dipotong dan dirangkai sedemikian rupa sehingga :
-
Kokoh, tidak rusak atau berubah bentuk akibat beban adukan beton dan atau tekanan
lateralnya pada saat pengecoran, tidak bocor, lurus dan rata.
-
Tidak menyebabkan adukan beton terurai, dalam hal ini khusus untuk bekisting kolom
disyaratkan tinggi penuangan maksimum adalah 2 meter dari permukaan dasar yang telah
mengeras.
-
Mudah pembongkarannya tanpa membahayakan konstruksi.
-
Untuk dapat memenuhi hal ini, kontraktor pelaksana harus membuat rencana gambar
pelaksanaannya (Shop Drawing) lebih dahulu dan telah mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas sebelum bekisting dilaksanakan.
c. Bahan bekisting yang telah dipakai tidak boleh dipakai kembali kecuali dengan ijin PPK secara
tertulis.
d. Bila memenuhi syarat konstruksi, pemakaian bahan lain selain yang disebutkan di atas, boleh
dilakukan sepanjang telah memperoleh ijin dari PPK pekerjaan dan Konsultan Pengawas.
Tulangan
a. Baja tulangan secara umum adalah baja tulangan polos Standart Nasional Indonesia ( SNI )
dengan mutu baja U 24 yakni yang didalam gambar perencanaan ditandai dengan Ø sebagai
kode diameternya. Semua Ø tulangan yang ada harus mendapat persetujuan PPK atau Konsultan
Pengawas.
b. Baja tulangan yang didatangkan di lapangan pekerjaan tidak diperkenankan langsung dikerjakan
sebelum mendapatkan pembenaran/persetujuan dari PPK (Konsultan Pengawas).
c. Bila baja tulangan yang tercantum di dalam gambar ternyata tidak ada atau sulit ditemukan di
pasaran, kontraktor pelaksana harus segera mengajukan permintaan ijin secara tertulis yang
dilampiri dengan rencana perubahan beserta perhitungan teknisnya. Bila PPK meluluskan,
kontraktor pelaksana dapat melaksanakannya sesuai dengan ijin PPK dengan beban biaya tetap
sesuai kontrak.
d. Perlakuan pelaksanaan tulangan (penyambungan-pembengkokan, pemasangan tulangan lewatan
dan lain-lain) harus memenuhi SKSNI T-15-1991.
e. Sebelum pengecoran rangkaian tulangan harus sudah dilengkapi dengan beton decking yang
jumlah, penempatan dan mutunya harus disetujui PPK dan Konsultan Pengawas. Demikian pula
seluruh bagian yang akan terisi beton harus dibersihkan dari segala macam kotoran.
f. Baja-baja tulangan yang akan dipakai sampai saat akan dilakukan pengecoran beton harus bebas
dari kotoran, lemak atau karat serta kotoran-kotoran lain yang dapat mengurangi daya rekat
antara campuran agregat beton dengan tulangan itu sendiri.
Adukan Beton
a. Adukan beton struktur harus memenuhi mutu sesuai bestek dan dengan rekomendasi dalam PBI
1983 dan PB 1989.
b. Apabila diperlukan untuk memenuhi persyaratan di atas, kontraktor pelaksana harus
menggunakan beton siap tuang (Ready Mixed Concrete) dari perusahaan yang bersedia :
-
Untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang harus memakai semen produksi dalam
negeri/SNI (diantaranya semen DYNAMIX).
-
Kerikil untuk semua pekerjaan beton dapat memakai kerikil / batu pecah lokal ukuran 2/3
cm, dan bersih dari segala kotoran.
-
Khusus pekerjaan beton harus dipergunakan jenis pasir cor butiran tajam, bersih dari segala
kotoran / lumpur (pasir beton Lumajang)
-
Untuk mengaduk semua campuran beton harus memakai air bersih dan tawar dengan kadar
air secukupnya pada campuran sederhana (pengadukan harus mempergunakan mesin
molen). Agar didapat campuran yang betul-betul homogen.
-
Beton bertulang memakai campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr sedangkan untuk rabatan memakai
campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.
-
memenuhi persyaratan pengujian adukan di lapangan pekerjaan oleh PPK (konsultan
Pengawas).
Pengecoran Beton
a. Apabila Kontraktor Pelaksana hendak memulai pekerjaan pengecoran beton, maka Kontraktor
harus memberitahukan secara tertulis kepada PPK kapan pengecoran dilaksanakan. Paling
lambat 1 x 24 jam sebelumnya, dan selanjutnya akan dilakukan “joint inspection”.
b. Pengecoran hanya boleh dilaksanakan bila :
-
Kontraktor telah menyelesaikan pekerjaan penulangan dan bekisting serta pemasangan
beton decking secara sempurna dan bersih serta telah mendapatkan persetujuan sesuai hasil
“joint inspection”.
-
Kontraktor telah menyediakan bahan, peralatan dan persiapan tenaga serta dinyatakan
dalam daftar bahan alat dan tenaga kerja.
-
Kontraktor telah membuat schedulle rencana pengecoran dan metode teknik pengecoran
berupa gambar tata letak bahan serta arah pengecoran.
-
Seluruh persiapan pengecoran yang tersebut di dalam sub butir a, b dan c. di atas telah
mendapatkan pembenaran dari PPK. Seluruh persiapan di atas, apabila telah disetujui PPK
berdasarkan pemeriksaan dan penilaian di lapangan pekerjaan, kontraktor dapat
melaksanakan pengecoran.
c. Selama pekerjaan pengecoran Kontraktor harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
-
Pengujian slump test setiap kali penuangan campuran beton dari truck mixer. Angka
kekentalan yang diperoleh harus sesuai dengan yang disyaratkan PBI 1983 dan PB ’89.
-
Rasio benda uji akan ditetapkan oleh Konsultan Pengawas. Setelah mencapai umur yang
cukup, benda-benda uji ini harus diteskan ke Laboratorium dengan biaya Kontraktor. Bila
hasil Laboratorium ternyata mutu beton yang telah dilaksanakan tidak memenuhi syarat
maka dilakukan test-test selanjutnya di lapangan sesuai dengan prosedur yang telah diatur
di dalam PBI 1983 dan PB ‘89. Bila test-test di lapangan inipun masih mendapatkan hasil
mutu beton di bawah yang disyaratkan/tidak sesuai bestek maka Kontraktor berkewajiban
membongkar pekerjaan ini dan melaksanakan kembali tanpa mendapatkan ganti rugi
apapun.
-
Pemadatan beton dengan menggunakan vibrator. Pelaksanaannya harus dilakukan secara
semestinya yakni pencelupan vibrator harus diusahakan tegak lurus secara perlahan-lahan
demikian juga penarikan vibrator. Selama pengecoran, vibrator tidak boleh disentuhkan
tulangan dan bekisting. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan sedikitnya 3 (tiga) buah
vibrator cadangan selama pekerjaan pengecoran berlangsung dan kondisinya benar-benar
baik serta siap operasi.
-
Memenuhi syarat “Setting Time” yang telah ditentukan.
d. Bila kontraktor bertindak menyimpang dari ketentuan-ketentuan diatas, Konsultan Pengawas
berhak menghentikan pekerjaan ini dan semua resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana.
Pemeliharaan Beton
a. Kontraktor pelaksana diwajibkan melindungi beton yang baru dicor terhadap sinar matahari
langsung, angin dan hujan sampai beton mengeras secara wajar.
b. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menghindarkan pengeringan yang terlalu cepat dengan cara-
cara seperti di bawah ini :
-
Semua bekisting yang melingkupi beton yang baru dicor harus dibasahi secara teratur
sampai dibongkar.
-
Semua permukaan beton yang tidak terlindung oleh bekisting (misalnya permukaan plat
lantai) harus ditutup dengan karung goni basah selama perkiraan pengikatan awal
berlangsung dan selanjutnya digenangi dengan air selama 14 hari sejak saat pengecoran,
kecuali ditentukan lain oleh PPK.
c. Pemeliharaan dengan penyiraman air/minimal 2 x sehari harus dilakukan setelah bekisting
dibuka selama + 7 hari.
d. Tidak dibenarkan menimbun atau mengangkut barang di atas beton atau memakai bagian beton
sebagai tumpuan selama menurut PPK bahwa beton tersebut belum cukup mengeras.
Pembongkaran Bekisting
a. Pembongkaran bekisting tidak dibenarkan bila :
-
Umur beton belum mencapai kekuatan sesuai PBI 1983 dan PB ‘89.
-
Umur beton belum mencapai kekuatan yang memadai untuk mendukung beban kerja di
atasnya bila hal tersebut akan dilakukan.
b. Selama melaksanakan pembongkaran, Kontraktor Pelaksana harus mengajukan ijin
pembongkaran secara lisan kepada PPK (Konsultan Pengawas). Namun sebelum PPK
memberikan ijin secara tertulis (baik melalui surat resmi maupun tertulis dalam buku PPK),
Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pembongkaran.
c. Pembongkaran bekisting harus dilaksanakan secara hati-hati sedemikian rupa sehingga :
-
Tidak menyebabkan kerusakan konstruksi baik bagi betonnya sendiri maupun konstruksi
lainnya.
-
Tidak membahayakan pekerja dan orang lain.
d. Bagian beton yang keropos setelah pembongkaran bekisting harus segera diisi dengan mortar
beton sesuai campuran asal.
e. Bahan-bahan bekisting bekas bongkaran harus dikumpulkan disatu tempat atas petunjuk PPK
sehingga tidak menghambat jalannya pelaksanaan selanjutnya.
f. Akibat-akibat dari kekhilafan Kontraktor Pelaksana dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung
jawabnya.
Beton – Beton Praktis
a. Yang dimaksud dengan beton-beton praktis adalah semua elemen konstruksi beton yang bukan
merupakan elemen struktural. Persyaratan campuran untuk beton-beton praktis ini adalah 1 Pc
: 2Ps : 3Kr.
27. PEKERJAAN KUSEN, JENDELA DAN PINTU
1. Pekerjaan kusen pintu dan jendela meliputi :
a. Lingkup Pekerjaan kusen meliputi pengadaan bahan, alat dan tenaga untuk pekerjaan kusen
sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis.
b. Bahan kusen untuk kusen pintu dan kusen jendela adalah kusen alumunium brown 4” merk alexindo.
c. Bahan-bahan yang diserahkan kelapangan untuk dipasang harus sesuai benar dengan contoh-contoh
yang disetujui dan dalam keadaan terpelihara baik. Bahan-bahan ini harus dijaga dan dilindungi
sebaik-baiknya sewaktu penyimpanan, pemasangan sampai diserahkan dengan baik.
d. Sebelum pemasangan kaca, semua kotoran dan bekas minyak harus dibersihkan sehingga tidak
mengganggu pekerjaan perekatan silikon / sealent.
2. Pekerjaan Daun Pintu Dan Jendela
1. Ketentuan Umum :
a. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan pemasangan daun pintu dan
daun jendela.
2. Pekerjaan Daun Pintu Dan Daun Jendela.
a. Yang termasuk Pekerjaan daun pintu dan daun jendela ini adalah :
1. Daun Pintu menggunakan bahan Pintu Wood Plastic Composite (WPC) merk DUMA,
dengan ukuran sesuai gambar rencana.
2. Daun Pintu kamar mandi menggunakan bahan Pintu alumunium grade A merk WADJA,
dengan ukuran sesuai gambar rencana.
3. Daun Jendela alumunium Brown 2.3 x 5 Cm merk alexindo.
4. Pekerjaan yang lainnya yang tidak disebutkan disesuaikan dengan gambar rencana.
3. Pekerjaan Kunci Dan Alat Penggantung
1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan bahan dan peralatan Bantu lainnya yang
diperlukan dalam pekerjaan ini serta pemasangan semua perlengkapan pintu / jendela seperti : Kunci,
engsel, slot, hak angin dan sebagainya;
2. Handel Pintu
- Handel Pintu terdiri dari dua tipe yaitu tipe Pull Handel untuk pintu ganda dan Lever Handel
untuk tipe pintu tunggal dan semuanya terbuat dari bahan stainless steel dengan kwalitas setara
merk ex. Deksson atau merek setara lainnya. Model dan bentuk harus diajukan dahulu kepada
PPK, Pengawas dan PPK Lapangan.
- Model Handel terdiri dari 2 (dua) komponen yang terpisah yaitu bagian handel dan bagian lubang
kunci.
Contoh Lever Handle Contoh Pull Handle
3. Rumah Kunci dan Anak Kunci
- Lockcase terdiri dari dua tipe yaitu tipe Roller untuk dipasang pada Pull Handel dan tipe Lever
dipasang pada lever handel. Semua Lockcase/rumah kunci berbahan dari besi dengan kwalitas
setara merk ex. Deksson atau merek setara lainnya
- Semua cylinder/anak kunci harus berasal dari satu merk sehingga memungkinkan untuk
dibuatkan master key dengan kwalitas setara merk ex. Deksson atau merek setara lainnya
Lockcase tipe Lever cylinder/anak kunci Lockcase tipe Roller Lockcase Sliding
4. Engsel Pintu dan Jendela
- Semua daun pintu memakai engsel pintu digunakan sesuai petunjuk PPK ukuran 4” x 3” 3mm
2BB (2 bearing dari stainless steel) untuk masing-masing daun pintu memakai 3 buah engsel
terbuat dari bahan stainless steel;
- Khusus untuk pintu-pintu ganda tertentu menggunakan engsel bertipe floor hinge yang bisa
dibuka dari luar dan dari dalam sehingga berfungsi ketika dibutuhkan suatu evakuasi
pengosongan gendung apabila terjadi sesuatu. Dan dipasang dengan kwalitas setara merk ex.
Deksson atau merek setara lainnya
- Untuk daun jendela kaca alumunium memakai engsel jendela digunakan sesuai petunjuk PPK tipe
casement ukuran 16 inch dan 24 inch untuk masing-masing daun memakai 2 buah engsel dengan
arah membuka keatas/ keluar.
engsel pintu/jendela 2BB engsel casement floor hinge
5. Grendel
- Grendel tanam yang akan dipasang pada pintu ganda harus merupakan grendel tanam yang baik
yang ada di pasaran.
- Grendel jendela yang dipakai harus dari kwalitas baik yang ada di pasaran.
- Tiap-tiap daun jendela dilengkapi Engsel, grendel / slot 1 buah, Hak Angin digunakan sesuai
petunjuk PPK;
6. Cara pemasangan, bentuk serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar rencana atau sesuai dengan petunjuk PPK.
7. Pemasangan kunci tanam untuk daun pintu, digunakan sesuai petunjuk PPK, 2 kali putaran, ukuran
besar, warna silver, lengkap dengan handle/ pegangan. Kunci dipasang harus rapat, kuat dan tidak
bergoyang;
8. Semua kunci dan alat penggantung harus dipasang oleh tukang kayu yang baik dan trampil. Sebelum
kunci dan alat penggantung didatangkan ke tempat pekerjaan, Kontraktor harus menyiapkan dan
mengajukan kepada Pihak PPK untuk disetujui secara tertulis disertakan semua contoh, katalog dan
brosur dari kunci dan alat penggantung yang akan dipakai, untuk memungkinkan pihak PPK
melakukan pengecekan silang atas keasliannya.
Pemasangan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga terhindar dari cacat atau kerusakan, baik
9.
terhadap kunci dan alat penggantung itu sendiri, maupun terhadap pintu, kusen atau jendela dimana
kunci dan alat penggantung itu akan
dipasang.
28. PEKERJAAN KACA
1. Lingkup pekerjaan kaca meliputi, pengadaan bahan, alat dan tenaga kerja untuk pemasangan
kaca-kaca jendela dan lain-lain.
2. Pekerjaan ini mencakup seluruh jenis pekerjaan kaca yang ada dalam dokumen kontrak, antara lain
jendela hidup, mati.
3. Semua pemasangan kaca yang tersebut dalam gambar rencana menggunakan Bahan yang digunakan
adalah kaca bening polos tebal 5 mm standard dari pabrik Merk INTAN KACA, yang disetujui
dengan toleransi ukuran maksimal 5% atau seperti disebut dalam gambar atau syarat dan
spesifikasi khusus.
4. Ukuran kaca lainnya disesuaikan dengan gambar rencana;
5. Sebelum pemasangan kaca, semua kotoran dan bekas minyak harus dibersihkan sehinga tidak
mengganggu pada waktu pemasangan.
6. Pemasangan kaca harus sesuai persyaratan, dengan menutup sponneng yang tersedia pada semua
sisi bagian luarnya dengan list alumunium dan kemudian diisi Lem silikon / sealent sehingga kaca
tidak bergetar;
7. Kaca harus dipasang tegak lurus dan distel dengan hati-hati sampai kerenggangan yang memadai
8. Kualitas kaca yang dipakai harus baik, rata, tidak bergelombang dan tidak ada cacat lain yang
merugikan.
9. Setelah selesai dipasang, kaca dibersihkan. Dan yang retak, pecah atau gores-gores harus diganti.
29. PEKERJAAN LANGIT – LANGIT / PLAFON
Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka plafond metal furing, penutup Calsiboard dan List plafond
Gypsum sesuai dengan gambar rencana, pemasangan plafond kalsiboard tbl 4 mm.
1. Rangka Plafond Metal Furing
Material Plafond
Material utama plafond adalah Calsiboard dengan ukuran panel standard adalah 1200 mm x 2400
mm. Merk KALSI.
Material plafond adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas terbaik dan harus mempunyai Merk
Dagang.
Pada setiap lembaran Calsiboard harus dicantumkan merk dagang, ukuran lembar dan ketebalan
lembaran.
Material plafond yang didatangkan kelokasi pekerjaan tidak boleh dalam keadaan cacat dan rusak.
Alat Sambung
Alat Sambung Plafond untuk rangka plafond dari Metal atau Baja Ringan adalah Paku Sekrup
dengan lapisan anti karat atau galvanis.
Jarak maksimum antara sekrup tidak boleh lebih dari 200 mm pada sisi papan dan tidak lebih dari
300 mm pada bagian tengah papan.
Rangka Plafond
Untuk material Rangka plafond adalah baja ringan dari jenis ZINCALUME STEEL / Hollow Partisi
Merk APLUS.
Ukuran dan dimensi rangka plafond adalah sesuai dengan standard yang ditetapkan oleh Pabrik.
Bentuk Profil material rangka Plafond adalah bentuk HOLLOW atau bentuk lain yang dianjurkan
oleh pabrik dengan persetujuan Konsultan PENGAWAS.
Pihak Aplikator harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh Konsultan PENGAWAS.
Pihak Aplikator juga harus menyerahkan Garansi Resmi dari Pabrik yang minimal menjelaskan
tentang daya tahan dan kekuatan material.
Cara pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang dianjurkan oleh Pabrik.
Pihak Aplikator harus menempatkan tenaga ahli khusus dilokasi pekerjaan untuk mengawasi
pekerjaan pemasangan rangka plafond.
Rangka plafond harus dijangkarkan dengan baik pada regel plafon ,dinding, ring balok dan
konstruksi kuda-kuda.
Hasil pemasangan rangka plafond harus benar-benar rata dan elevasi dengan permukaan lantai.
Harus ada koordinasi yang baik antara pekerja pemasangan rangka plafond dengan pekerja Instalasi
Listrik.
Pemasangan Plafond
Pemasangan Plafond baru boleh dilakukan jika pekerjaan rangka plafond sudah mencapai 100 %.
Pemasangan Plafond Calsiboard dilakukan langsung pada rangka plafond dengan alat sambung paku
Sekrup.
Cara pemasangan harus mengikuti denah plafond yang ada dalam Gambar Bestek.
Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir yang rata dan tidak melendut.
Detail bagian yang akan dikerjakan dapat dilihat pada gambar rencana yang ada.
30. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
a. Pemasangan lantai meliputi :
-
Lantai Granite Grade A ukuran 60 cm x 60 cm sesuai dengan gambar rencana, permukaan halus
dan mengkilat. Bahan granite harus menggunakan granite dalam negeri dengan kualitas baik ( exs.
Niro Granite ) dan harus disetujui oleh PPK dan Pengawas Lapangan.
-
Keramik Lantai ukuran 40 cm x 40 cm sesuai dengan gambar rencana, permukaan Kasar. Bahan
keramik harus menggunakan keramik dalam negeri dengan kualitas baik ( exs. Unicorn ) dan
harus disetujui oleh PPK dan Pengawas Lapangan.
-
Keramik Lantai ukuran 30 cm x 30 cm sesuai dengan gambar rencana, permukaan kasar. Bahan
keramik harus menggunakan keramik dalam negeri dengan kualitas baik ( exs. Roman ) dan harus
disetujui oleh PPK dan Pengawas Lapangan
-
Keramik dinding ukuran 25 cm x 50 cm sesuai dengan gambar rencana, permukaan halus dan
mengkilat. Bahan keramik harus menggunakan keramik dalam negeri dengan kualitas baik ( exs.
Uno ) dan harus disetujui oleh PPK dan Pengawas Lapangan
-
Keramik lantai untuk kamar mandi 25 cm x 25 cm motif kasar sesuai dalam gambar rencana
permukaan kasar, digunakan pada seluruh ruang kamar mandi sesuai dengan gambar rencana.
Bahan keramik harus menggunakan keramik dalam negeri dengan kualitas baik ( exs. Unicorn )
dan harus disetujui oleh PPK dan Pengawas Lapangan
b. Bagian-bagian lantai keramik yang terpaksa harus menggunakan lempeng keramik yang tidak penuh,
pemotongannya harus menggunakan mesin potong dan harus menghasilkan tepian potongan yang lurus
dan halus.
c. Spesi perekat terhadap lantai strukturnya menggunakan mortar campuran 1Pc : 4Ps untuk ruang-ruang
dan 1 Pc : 2 Ps untuk toilet.
d. Semen / PC yang dipakai adalah semen produksi dalam negeri/SNI (Semen DYNAMIX).
e. Pasir yang dipergunakan harus kering, tawar. Digunakan pasir lokal hitam.
f. Pelaksanaan pemasangan harus sedemikian rupa sehingga :
-
Seluruh bagian di bawah keramik terisi penuh dengan mortar spesi sehingga tidak terdapat rongga
udara yang terjebak di bawah keramik.
-
Menghasilkan bidang lantai yang benar-benar datar dan rata air, kecuali untuk bagian-bagian
lantai pada daerah basah yang dikehendaki miring harus menghasilkan bidang miring sempurna
yang dapat mengalirkan air hingga kering ke lubang-lubang lantai (avour).
-
Nat antar keramik adalah 3 mm dan menghasilkan garis nat yang lurus sejajar garis dinding
yang melingkupinya.
g. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi dengan adukan PC dan dikeruk halus
hingga menghasilkan permukaan nat yang sama dengan garis tepian keramik.
h. Noda adukan PC yang mengenai permukaan keramik harus segera dibersihkan dengan lap basah dan
dikeringkan seketika dengan lap kering.
i. PPK berhak memerintahkan pembongkaran dan pembenahan tanpa biaya tambah bila persyaratan di
atas tidak dapat dipenuhi.
31. PEKERJAAN SANITASI
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan dan alat-alat bantu yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan, peralatan dan perlengkapan sanitair ini sesuai dengan yang dinyatakan/ditunjukkan dalam
gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.
1.2. Persyaratan Bahan
a. Perlengkapan sanitair yang digunakan yaitu produk dalam negeri atau produk lain yang setara.
b. Semua material harus memenuhi ukuran standart dan mudah didapatkan dipasaran kecuali bila
ditentukan lain
c. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah
disediakan oleh pabrik.
d. Barang yang dipakai adalah produk yang telah diisyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat dalam
buku ini.
Pekerjaan sanitasi dikerjakan sesuai gambar kerja :
- Kloset Duduk dengan kualitasi baik, merk TOTO CW660NJ/NPJ+SW660
- Septictank dan Peresapan, ukuran sesuai dengan gambar rencana.
- Kran Air Stainless dengan kualitas baik, merk FUJI/BARINDO.
- Avur Lantai Stainless dengan kualitas baik.
- Avur Bak Stainless dengan kualitas baik.
- Saluran air bersih menggunakan pipa PVC Ø 0,75”, merk DURAFLOW
- Saluran air kotor menggunakan pipa PVC Ø 3”, merk DURAFLOW
- Saluran air limbah menggunakan pipa PVC Ø 4”, merk DURAFLOW
Pipa PVC yang dipakai type AW kwalitas baik dan kuat serta tidak cacat / tidak mudah bocor.
e. Pipa-Pipa PVC
- Untuk pipa air kotor, air buangan, air bangunan (jaringan pembuangan air hujan dan pipa vent)
digunakan pipa PVC.
Pipa tersebut harus pipa PVC yang tidak berplastik, pembuangan air hujan dipakai kualitas type
AW. Untuk bahan sambungan seperti socket, elbow, tee dll.harus digunakan bahan yang sama.
- Pipa-pipa PVC tersebut hasil produksi setara dengan Wavin, Paralon, Maspion, Super Swallow
atau merk lain yang sudah mendapat klasifikasi SII. Fitting-fittingnya harus standart, dikeluarkan
oleh pabrik yang disetujui dan harus disambungkan dengan memakai lem/solvent cement khusus
atau cara lain sesuai instruksi pabrik.
- Saluran pipa dan sambungan-sambungan harus dibuat dengan cermat hingga menjamin bahwa air
mengalir dengan lancar dan memungkinkan drainase total dan pengontrolan sistemnya.
Jika diperlukan, lubang pemeriksaan atau lubang untuk membersihkan pipa-pipa buangan harus
ditiadakan.
- Ujung-ujung pipa dan lubang-lubang harus ditutup selama pemasangan, untuk mencegah kotoran
memasuki pipa.
1.3. Syarat- syarat Pelaksanaan
a. Sambungan pipa PVC diberi sok sesuai ukuran pipa PVC yang dipakai.
32. PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan Pengecatan Dinding dan Plafond
a. Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat Acrilyc Emulsion merk dulux Catylac
b. Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding, beton yang tampak,
plafond dan partisi
c. Pengecatan pada dinding dan beton dilakukan setelah plesteran benar-benar telah kering.
d. Sebelum pengecatan dilaksanakan terlebih dahulu bidang-bidangnya tersebut dibersihkan dari
kotoran yang melekat serta dibuat rata dengan cara menggosok dengan menggunakan kertas
gosok.
e. Setelah dalam keadaan bersih, bidang-bidang yang akan dicat diplamur dengan bahan plamur
dinding.
f. Setelah plamur benar – benar kering pekerjaan dilanjutkan dengan menggosok plamur hingga
permukaan bidang yang akan dicat benar-benar telah rata.
g. Pekerjaan akhir adalah pengecatan permukaan tersebut dilaksanakan hingga pekat dan rata.
h. Warna Cat dinding sesuai permintaan/persetujuan tertulis dari PPK. Warna Plafon dan List
Plafon adalah sesuai permintaan/ persetujuan tertulis dari PPK.
Pekerjaan Pengecatan Coating Batu Alam
a. Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat coating merk Aquaproof atau nippon
paint, warna dan contoh cat yang akan dipergunakan harus persetujuan tertulis dari PPK.
b. Pekerjaan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan pada plat beton.
c. Sebelum permukaan dicat, terlebih dahulu seluruh permukaannya cat dasar agar seluruh pori-
pori tertutup rapat.
d. pengecatan akhiran 3 kali atau lebih hingga pekat dan rata.
e. Untuk memperoleh hasil yang sempurna, setiap lapis pengecatan dilaksanakan setelah lapisan
sebelumnya benar-benar kering.
f. Semua pekerjaan pengecatan di atas pada prinsipnya harus dilaksanakan dengan hati-hati.
Apabila dalam pelaksanaannya terjadi kecerobohan sehingga pengecatan mengotori pekerjaan
yang sebenarnya tidak harus terkena cat, maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk
membersihkannya, atau bahkan menggantinya apabila ternyata tidak dapat dibersihkan.
g. Pekerjaan cat sebelum dipergunakan harus mendapat persetujuan dari PPK (PPK) atau Pengawas
Lapangan.
h. Semua warna cat akan ditentukan kemudian dengan persetujuan PPK atau Pengawas Lapangan.
Pekerjaan Pengecatan Waterproof
a. Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat waterproof merk Aquaproof warna
dan contoh cat yang akan dipergunakan harus persetujuan tertulis dari PPK.
b. Pekerjaan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan pada plat beton.
c. Sebelum permukaan dicat, terlebih dahulu seluruh permukaannya dicat sealer/cat dasar agar
seluruh pori-pori tertutup rapat.
d. pengecatan akhiran 3 kali atau lebih hingga pekat dan rata.
e. Untuk memperoleh hasil yang sempurna, setiap lapis pengecatan dilaksanakan setelah lapisan
sebelumnya benar-benar kering.
f. Semua pekerjaan pengecatan di atas pada prinsipnya harus dilaksanakan dengan hati-hati.
Apabila dalam pelaksanaannya terjadi kecerobohan sehingga pengecatan mengotori pekerjaan
yang sebenarnya tidak harus terkena cat, maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk
membersihkannya, atau bahkan menggantinya apabila ternyata tidak dapat dibersihkan.
g. Pekerjaan cat sebelum dipergunakan harus mendapat persetujuan dari PPK (PPK) atau Pengawas
Lapangan.
h. Semua warna cat akan ditentukan kemudian dengan persetujuan PPK atau Pengawas Lapangan.
33. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN TITIK LAMPU
Yang termasuk dalam scope pekerjaan Instalasi Listrik adalah :
a. Pengadaan Kabel-kabel, stop kontak, sakelar, fitting-fitting pipa, material bantu termasuk
pemasangannya.
Bahan-bahan yang dipakai :
a. Kabel-kabel yang dipakai adalah dari jenis NYA, NYM, NYY yang memenuhi standar PLN
(SPLN) serta berinisial LMK (berdiameter full) dengan merk supreme atau Eterna.
b. Stop kontak, saklar dan fitting serta peralatan listrik yang dipergunakan harus produksi dalam
negeri merk Panasonic yang telah memenuhi standar PLN.
c. Semua material yang dipakai harus dalam keadaan baik dan baru serta memenuhi syarat-syarat
yang telah ditentukan oleh aturan-aturan PLN
Pemasangan Instalasi :
a. Pemasangan Listrik harus berpedoman pada Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1997 yang
diterbitkan oleh Yayasan Normalisasi Indonesia.
b. Instalasi terpasang harus disesuaikan dengan tegangan yang terpasang di area proyek.
c. Untuk semua penyambungan kabel harus menggunakan terminal Box atau ditutup dengan kas
dop serta ditempatkan pada kedudukan yang aman.
d. Pekerjaan pemasangan listrik dikerjakan sebelum plafon ditutup dan plesteran dinding
dikerjakan.
Secara rinci pekerjaan listrik adalah :
a. Saklar dan Stop Kontak (Socket Outlet).
b. Pengadaan semua Armature Lampu lengkap dengan Fittingnya.
c. Semua Instalasi Penerangan, Stop Kontak dan kabel outlet.
d. Instalasi dan jalur kabel / kabel trench.
e. Pengadaan dan Pemasangan Panel penerangan dan Panel Peralatan.
f. Semua material penunjang (penggantung, penumpu, klem dll) yang diperlukan.
34. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA (KE I)
Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam waktu kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan waktu
sesuai dengan adendum kontrak telah berakhir, pemborong harus segera menyerahkan hasil pekerjaan selesai
dengan kontrak kepada Pemberi Tugas/ Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) secara tertulis dengan tembusan
kepada PPK dan kemudian Konsultan Pengawas dengan surat penyerahan pekerjaan dari pemborong tersebut
Konsultan Pengawas berkewajiban :
1. Membuat evaluasi tentang seluruh pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak pemborongan.
2. Menanggapi/melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )/PPK tentang sikap Konsultan
Pengawas berdasarkan hasil evaluasi pekerjaan tersebut secara tertulis.
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) akan mengadakan rapat PPK mengenai penyerahan pekerjaan tersebut
di atas berdasarkan :
- Kontrak pemborong.
- Surat penyerahan pekerjaan dari kontraktor/pemborong.
35. PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KE-II
Terhitung mulai diterimanya penyerahan pekerjaan yang ke I hingga ( 180 ) hari kemudian adalah
merupakan masa peralihan yang masih menjadi tanggung jawab pemborong sepenuhnya antara lain :
1. Keamanan dan penjagaan.
2. Penyempurnaan dan pemeliharaan.
3. Pembersihan.
Apabila pemborong telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka penyerahan
pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti tata cara (prosedur) pada penyerahan pekerjaan yang pertama.
Sesuai dengan A.V. pasal 49 kontraktor/rekanan bertanggung jawab selama 5 (lima) tahun mulai dari
penyerahan pekerjaan untuk seluruh pekerjaan, bagian-bagian pekerjaan atau untuk pekerjaan yang meliputi
kerusakan-kerusakan atau cacat yang berakibat pada bangunan-bangunan sebagai akibat dari bahan-bahan dan
atau pelaksanaan yang tidak baik, kecuali mengenai soal-soal kerusakan atau cacat yang disebabkan oleh
keadaan yang kontraktor sebelum atau sewaktu pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dapat mengetahui
sebelumnya.
36. PENUTUP
Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-bahan, pekerjaan-
pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat “diselenggarakan oleh pemborong” maka hal ini harus
dianggap seperti disebutkan.
Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk di dalam
pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS ini, haruslah diselenggarakan
oleh pemborong dan diterima sebagai “hal” yang disebut.
Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pembuat Komitmen
( PPK ) bilamana perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini.
Probolinggo, ……………… 2023
Dibuat Oleh,
CV. CIPTA INDAH ABADI GEMILANG
ANA ADI KUNCORO, ST.
Direktur
VII. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
1. LINGKUP PEKERJAAN
Uraian dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini yang menyangkut segi lingkup meliputi:
Pekerjaan PEMBANGUNAN TOILET WISATA AIR TERJUN MADAKARIPURA KEC. LUMBANG - TA
2023 meliputi :
a. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11 a Tahun 2008 tentang REGISTRASI
USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
b. Klasifikasi bidang Type 21005 bidang Arsitektur dengan subbidang Bangunan-bangunan Non
Perumahan Lain.
2. JENIS DAN MUTU BAHAN
a. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi Dalam
Negeri,sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan
Menteri Penertipan Aparatur Negara tanggal 03 Mei 2000 dan Keppres No. 80/2003 tanggal 03
Nopember 2003 dan Keppres No. 61 tahun 2004.
b. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila bahan-bahan
bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang ada, dianjurkan untuk
dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari PPK (secara tertulis).
c. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis Terdapat beberapa/bermacam-
macam jenis (merek) diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
d. Bila rekanan telah menandatangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan unuk pekerjaan tidak sesuai
dengan yang telah ditetapkan, bahan-bahan barang tersebut harus ditolak dan ditolak dan dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab rekanan.
e. Contoh – contoh yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus segera disediakan tanpa
keterlambatan atas biaya pemborong dan harus sesuai dengan standar. Contoh – contoh tersebut diambil
dengan cara begitu hingga dapat dianggap bahwa bahan tersebut disimpan sebagai dasar penolakan, bila
ternyata bahan atau cara mengajukan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh kualitas maupun sifat –
sifatnya.
f. Dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka ini hanya
dimaksudkan hanya menunjukan kualitas atau type dari barang–barang yang memuaskan pemberi
tugas.
3. URAIAN PEKERJAAN
Penyediaan Peralatan / Alat Bantu
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara sempurna
dan effisien dengan urutan yang teratur termasuk semua alat-alat pembantu yang dipergunakan seperti
andang-andang, alat-alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan semua alat-alat
tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi dan untuk memperbaiki
kerusakan yang diakibatkanya.
Kuantitas dan Kualitas Pekerjaan.
a. Kuantitas dan kualitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap seperti
apa yang tertera dalam gambar-gambar kontrak atau uraian dan syarat-syarat. Tetapi kecuali yang
disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan syarat-syarat atau gambar dalam kontrak itu harus
sesuai pula, bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi penetrapan atau
interprestasi dari apa yang tercantum dalam syarat – syarat ini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian – bagian dari gambar dan
uraian dan syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya memperbaiki
dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh pemberi tugas.
c. Segala pernyataan mengenai kuantitas pekerjaan yang ingin sewaktu – waktu diberikan pada
pemborong tidak boleh merupakan bagian dari kontrak ini harga – harga yang dimuat dalam daftar
harga tetap digunakan, meskipun ada ketidak sesuaian antara harga – harga itu dengan apa yang
tercantum dalam perkiraan manapun.
d. Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah secara bagaimananpun selain menuruti ketetapan
yang tepat dari syarat – syarat ini, segala kekeliruan baik mengenai hitungan atau bukan perhitungan
harga kontrak harus dianggap telah diterima oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.
4. GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
a. Gambar gambar Rencana Pekerjaan
Terdiri dari gambar Bestek, gambar detail kontruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah
dilaksanakan oleh Konsultan Perencana telah disampaikan kepada rekanan beserta dokumen yang
lain. Rekanan tidak boleh mengubah dan menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari PPK.
Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubunganya dengan
pekerjaan pemborong ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
b. Gambar-Gambar Tambahan.
Bila PPK menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus membuat tambahan gambar detail
(gambar penjelasan ) yang diperiksa dan disahkan oleh PPK, gambar-gambar tersebut menjadi milik
PPK.
c. As Bullt Drawing – (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan ).
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat gambar-gambar baik penyimpanan atas perintah Pemberi
Tugas atau tidak, Pemborong harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah
dilaksanakan (As Bullt Drawings), yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak
dan pekerjaan yang dilaksanakan.Gambar gambar tersebut harus dilaksanakan dalam rangkap 3 (tiga)
dan semua biaya pembuatanya ditanggung oleh rekanan.
d. Gambar-Gambar di Tempat Pekerjaan
Rekanan harus menyimpan di tempat pekerjaan atau rangkap gambar kontrak lengkap termasuk
Rencana Kerja dan Syarat-syarat. Berita acara Aanwijzing Time Schedulle, dalam keadaan baik (dapat
dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar
tersedia jika Pemberi Tugas atau wakilnya sewaktu-waktu memerlukan.
5. PENJELASAN RKS dan GAMBAR
a. Bila terdapat perbedaan gambar antara gambar rencana dan gambar detail, maka gambar detail yang
dipakai / diikuti.
b. Bila terdapat skala gambar dan ukuran tidak sesuai, maka ukuran dengan angka dalam gambar diikuti.
c. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan barang yang dipakai dalam RKS yang
diikuti.
d. Bila Rekanan meragukan tentang perbedaan gambar-gambar yang ada mengenai mutu yang dipakai
maupun konstruksi dengan RKS, maka rekanan berkewajiban untuk menanyakan kepada pengawas /
PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) secara tertulis.
e. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal tersebut diatas. Setelah rekanan
menerima dokumen dari Kegiatan dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat penjelasan.
f. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua dokumen yang ada untuk
disesuaikandengan Berita Acara rapat penjelasan.
6. PERSIAPAN DI LAPANGAN
1. Los Kerja/Direksi Keet
a. Pemborong diwajibkan membuat direksi keet untuk kantor pegawainya,dan gudang untuk bahan-
bahan yang perlu terhindar dari gangguan cuaca
b. Sebelum rekanan Pemborong mengadakan persiapan di lokasi, sebelumnya harus memenuhi
prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai persiapan-persiapan pembangunan
kepada dinas terkait di Probolinggo terutama tentang dimana harus membangun bangunan, jalan
masuk dan sebagainya.
c. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran, pengawas lapangan sudah harus mulai aktif untuk
mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
d. Untuk menghindari keraguan kontruksi, maka sebelum pada tiap-tiap bagian pekerjaan dilaksanakan,
diharuskan mendapat ijin tertulis dari PPK untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut
secara berkala.
7. JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat Rekanan akan memulai pelaksanan di lapangan atau setelah rekanan menerima SPK dari Pejabat
Pembuat Komitmen harus segera mengadakan persiapan antara lain pembuatan jadwal pelaksanan yang
berupa Barchart secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanan pekerjaan , waktu yang dicantumkan atau
direncanakan dan disesuiakan dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak dan harus disahkan
kepada Dinas Kepemudaan , Olahraga dan Pariwisata Kab. Probolinggo dan Pejabat Pembuat Komitmen (
PPK ), Barchart tersebut harus selalu berada di lokasi tempat pekerjaan diikuti dengan perkembangan hasil
pelaksanan pekerjaan di lapangan, dengan diberikan tanda garis tinta warna merah. Bila terdapat/terlihat
adanya hambatan, semua pihak harus segera mengadakan langkah-langkah untuk menanggulangi hambatan
yang akan terjadi.
8. KUASA PEMBORONG DI LAPANGAN
1. Pengawas dan Prosedur Pelaksanan.
Pemborong atau rekanan harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan manggunakan kecakapan
dan perhatian sepenuhnya. Ia harus semata-mata bertanggung jawab untuk semua alat konstruksi, cara-
cara teknik urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian dari pada yang berada
dibawah kontrak.
2. Pegawai Pemborong yang melaksanakan
a. Sebagai pemimpin sehari-hari pada pelaksanan pekerjaan pemborong harus dapat menyerahkan
kepada seorang pelaksana yang ahli, sesuai dengan bidang keahlianya, cakap yang diberi kuasa
dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada di tempat pekerjaan .
b. Sebagai penaggung jawab dilapangan pekerjaan, pelaksana harus mempelajari dan mendalami semua
isi gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan baik
konstruksi maupun kualitas bahan-bahan yang harus dilaksanakan.
c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan apabila
mendapat ijin tertulis dari PPK berdasarkan rapat
d. Menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab pemborong, untuk melaksanakan sesuai
gambar dan bestek.
e. PPK berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari pemborong berdasarkan
pendidikan, pengalaman, tingkah laku dan kecakapan dalam hal ini pemborong harus segera
menempatkan pengganti lain dengan persetujuan PPK.
9. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
1. Keamanan dan kesejahteraan
Selama pelaksanan pekerjaan pemborong diwajibkan mengadakan segala hal yang diperlukan untuk
keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongan pertama, sanitasi, air minum dan fasilits-fasilitas
kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan, tata tertib, Koordonansi Pemerintah atau
Pemerintah Daerah setempat.
2. Terhadap Wilayah Orang Lain
Pemborong diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar lokasi dan harus mencegah para
pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
3. Terhadap Milik Umum
pemborong harus menjaga agar jalanan umum, jalan kecil dan hak pemakaian jalan, bersih dari bahan-
bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan bermotor
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung. Pemborong juga bertanggung jawab atas ganguan
dan pemindahan yang terjadi atas kelengkapan umum (fasilitas) seperti saluran air. Listrik dan
sebagainya yang disebabkan oleh operasi-operasi pemborong maka biaya pemasangan kembali dan
segala perbaikan- perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab pemborong.
4. Tahap bangunan yang ada
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, pemboronng bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan
bangunan yang ada, utilitas, jalan - jalan, saluran - saluran pembangunan dan sebagainya ditapak
kerusakan - kerusakan sejenis disebabkan dalam arti kata yang luas, itu semua diperbaiki (pemborong)
hingga dapat diterima pemberi tugas.
5. Keamanan Terhadap Pekerjaan .
Pemborong bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-bahan bangunan dan
perlengkapan instalasi di tapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh PPK . Ia harus menjaga
kelengkapan dan bahan-bahan dari segala kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk
seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar
pekerjaan bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba
seperti apa yang dihendaki atau diinstrusikan.
10. ALAT-ALAT PELAKSANAAN/ PENGUKURAN
Selama pelaksanan pekerjaan, pemborong harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk sarana
peralatan pekerjaan maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan
antara lain pompa, beton mollen dan sebagainya. Penentuan titik-titik duga letak bangunan, siku-siku
bangunan maupun datar (waterpass) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat
ukur yang tepat.
11. SYARAT – SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Pemborong harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik antara pekerjanya dan
tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang
diserahkan kepadanya .
2. Pemborong menjamin bahwa bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan menurut kontrak
dalam keadan baru dan bahwa semua pekerjaan akan berkualitas baik bebas dari cacat.
3. Semua pekerjaan tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap defiktif
4. Dalam pengajuan penawaran pemborong harus memperhitungkan biaya-biaya pengajuan atau
pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan.
5. Diluar jumlah tersebut pemborong tetap bertanggung jawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak
memenuhi syarat-syarat yang dihendaki.
12. LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Pemborong harus membuat laporan harian / mingguan mengenai kemajuan pekerjaan. Laporan kemajuan
pekerjaan tersebut sekurang – kurangnya mengenai keterangan yang berhubungan dengan kejadian-
kejadian selama 1 (satu) bulan dimana disediakan disalah satu kemajuan sebagai berikut :
a. Jumlah pegawai/tenaga kerja yang dipekerjakannya selama satu bulan itu.
b. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
c. Bahan – bahan dan barang – barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima ditempat
pekerjaan.
d. Keadaan cuaca.
e. Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
f. Kunjungan tamu-tamu lain.
g. Kejadian khusus.
h. Foto-foto ukuran kartu pos sesuai dengan petunjuk pengawas.
i. Pengesahan pengawas /Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ).
13. JAMINAN KESELAMATAN BURUH
1. Air Minum dan Air Untuk Pekerjaan
a. Pemborong harus senantiasa menyediakan air mimum yang cukup bersih ditempat pekerjaan untuk
para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau menyambung pipa
air yang ada dengan meteran air sumur yang bersih / jernih dan tawar, bila ini meragukan pengawas
harus memeriksakan pada laboratorium.
2. Kecelakaan.
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan, pemborong harus segera mengambil
tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi
tanggung jawab pemborong dan harus segera melaporkan kepada jawatan perburuan dan PPK.
3. Di lokasi pekerjaan harus disediakan peti obat-obatan untuk pertolongan pertama yang selalu tersedia di
dalam setiap saat dan berada di tempat pengawas keet/Bow keet.
14. PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar pemborong membongkar pekerjaan apa saja yang
telah ditutup untuk di periksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan–bahan atau barang–
barang, baik yang sudah dilaksanakan. Ongkos untuk pekerjaan sebagainya menjadi bahan pemborong
untuk disempurnakan dengan kontrak.
2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan. Pekerjaan-
pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak.
3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau menyusahkan) mengeluarkan perintah
yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
15. PEKERJAAN TAMBAH KURANG / CCO ( CONTRACT CHANGE ORDER )
a. Pemborong berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut ketentuan AV – 41 pasal 2
ayat 3 dan menurut gambar – gambar detail yang telah disahkan oleh bagian – bagian menurut
persyaratan – persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
b. Untuk pekerjaan tambah kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan secara tertulis
dari Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) atau dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak.
c. Pekerjaan tambah kurang yang dikerjakan tidak seijin PPK secara tertulis dan tidak sah dan menjadi
tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
16. IJIN BANGUNAN DAN IKLAN
1. Biaya ijin bangunan dan pengurusan menjadi beban pemborong dan dikalkulasikan dalam biaya
pekerjaan persiapan dalam biaya pekerjaan persiapan dalam penawaran .
2. Pemborong tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun daam batas-batas lapangan pekerjaan
atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin PPK.
3. Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan pekerjaan.
17. PAPAN NAMA PROYEK
1. Penyedia jasa diharuskan juga membuat papan nama proyek.
2. Ukuran papan nama proyek : 60 cm x 90 cm dipasang pada tempat yang telah ditentukan, yang
mencantumkan :
Nama Instansi Pemberi Tugas
Nama Kegiatan dan Pekerjaan
Sumber dana dan Anggaran
Harga Borongan dan waktu pelaksanaan
Nama Konsultan Perencana dan Pengawas
Nama Perusahaan Kontraktor (Pemborong).
3. Tiang menggunakan kayu meranti 5/7, papan tebal 2 cm, cat dasar putih tulisan hitam.
18. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Penyedia jasa harus menjalankan sistem manajemen dan keselamatan kerja dalam pekerjaan ini. Agar
tercipta kondisi kerja yang aman terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan,
pengarahan dan kontrol terhadap pelaksana tugas dari karyawan.
Untuk itu perlu ada alat- alat yang dibutuhkan dalam sistem ini antara lain:
1. Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Kerja : 1 Set
2. Papan Informasi K3 : 1 Bh
3. Topi Pelindung (Safety Helmet) : 5 Bh
4. Sepatu Boots Karet : 5 Psg
5. Sarung Tangan (Benang Bintik) : 5 Psg
6. Rompi K3 Jaring : 5 Bh
7. Masker : 1 Box
8. Petugas K3 : 1 Org
9. Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban) : 1 Unit
10. Rambu peringatan : 1 Bh
11. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) : 1 Bh
12. Bendera K3 : 1 Bh
19. PEKERJAAN PERSIAPAN
Sebelum rekanan pemborong mengadakan persiapan di lokasi sebelumnya harus memenuhi prosedur
tentang tata cara perijinan berkenaan dengan memulai pekerjaan dan persiapan-persiapan pembangunan
kepada Pemerintah Daerah setempat dan Instalasi-instalasi yang terkait dengan Kegiatan ini.
Pengukuran Awal / Uitzet
a. Uitzet vertikal dilakukan untuk menentukan elevasi lantai, plafond dan kusen.
b. Uitzet horizontal dilakukan untuk menentukan posisi / letak dinding dan kusen.
c. Pengukuran harus dilaksanakan oleh tenaga pengukur yang terampil dan harus selalu disertai oleh
PPK.
d. Hasil pengukuran dilapangan harus dinyatakan dengan tanda-tanda berupa cat warna merah dan
patok-patok.
e. Pengukuran awal / uitzet ini akan dituangkan dalam Berita Acara pengukuran awal (uitzet) yang
ditandatangani semua pihak yang terlibat, untuk dipakai sebagai pedoman bagi pengukuran
selanjutnya.
20. PEKERJAAN BOUWPLANK
a. Sebelum pekerjaan bowplank dikerjakan, penentuan Base Mark harus sudah diputuskan terlebih
dahulu dengan Konsultan Pengawas pada waktu uitzet.
b. Bila terjadi ketidaksesuaian antara batas-batas/letak tanah yang tersedia dengan apa yang terdapat
dalam gambar detail, maka Penyedia Jasa harus segera memberitahukan secara tertulis kepada
Pimpinan Kegiatan dan Pengawas lapangan untuk segera mendapatkan keputusan bersama dari
pihak-pihak terkait dan dituangkan dalam suatu Berita Acara Penentuan Peil ± 0.00 Bangunan.
c. Tiang bouwplank menggunakan Kayu balok 5/7 cm serta papannya dengan ukuran 2/20 cm diketam
halus bagian atasnya harus dipasang datar dengan waterpas instrument;
d. Bouwplank tidak boleh dibongkar/dilepas dan harus berdiri tegak pada tempatnya hingga selesai
pekerjaan pasangan.
21. PEKERJAAN TANAH
Galian Tanah Pondasi
a. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pondasi footplat, pondasi batu kali atau pekerjaan lain yang
terletak dadalam atau di atas tanah, seperti tercantum di dalam gambar rencana atau sesuai dengan
kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
b. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat membusuk dan menjadi
material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana tanah
berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar tanaman dan
sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan
material urugan yang memenuhi syarat.
c. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam gambar rencana.
Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan terhadap level muka tanah
asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera didiskusikan hal ini dengan Konsultan Pengawas
sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
d. Jaringan Utilitas
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain, maka Kontraktor
harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam
mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan di bawah tanah dan terletak di
dalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas atas
tanggungan Kontraktor.
e. Galian yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang ditentukan, maka kontraktor harus mengisi / mengurug
kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara
yang memenuhi syarat, atau galian tersebut dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton.
f. Urugan Kembali
Pengurugan Kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang diisyaratkan pada bab mengenai
urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan
pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
g. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata / water pas dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan organis lainnya.
Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
h. Air Pada Galian
Kontraktor wajib mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib menyediakan pompa air
atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air dan lumpur pada
dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar, kemana air tanah harus dialirkan, sehingga
tidak terjadi genangan air / banjir pada lokasi disekitar proyek. Di dalam lokasi galian harus dibuat
drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
i. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dibuat ternyata cukup dalam, maka kontraktor harus membuat pengaman galian
sedemikian rupa hingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian. Galian terbuka hanya diijinkan jika
diperoleh kemiringan lebih besar 1 : 2 (Vertikal : Horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan
adukan beton terpasang, maka galian tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti
lembaran terpal / kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar
matahari.
j. Perlindungan Benda Yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang dilindungi selama pekerjaan galian
terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda tersebut harus tetap pada tempatnya dan
kerusakan yang terjadi akibat kelalaian kontraktor harus diperbaiki / diganti oleh kontraktor.
k. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika ke dalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dimulai dari bagian yang lebih
dalam dahulu dan seterusnya.
22. PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI
Pasangan Batu Kali
a. Pekerjaan pondasi batu kali ini meliputi seluruh detail yang disebutkan dalam gambar.
b. Pada bagian bawah pondasi diisi dengan pasir urug dan disiram air hingga padat dan rata, ukuran
disesuaikan dengan gambar.
c. Sebelum pemasangan pondasi batu kali perlu dilakukan pemasangan batu kali kosong ( aanstamping
) dengan ketebalan yang telah ditetapkan pada gambar.
d. Pasangan pondasi batu kali dengan perekat 1 pc : 6 ps.
e. Semen / PC yang dipakai adalah semen produksi dalam negeri/SNI (Semen DYNAMIX)
f. Batu yang dipakai adalah Batu Kali Belah.
g. Pasir yang dipergunakan harus kering, tawar dan disetujui PPK dan Pengawas Lapangan. Digunakan
pasir lokal hitam
h. Celah – celah yang besar antar batu diisi dengan kricak yang dicocok padat.
i. Batu – batu pondasi tidak saling bersentuhan dan selalu ada perekat diantaranya.
23. PEKERJAAN PASANGAN
Pekerjaan Pasangan Batu Bata
a. Pasangan 1 bata dan ½ bata dengan perekat 1 pc : 6 ps bahan pencair air biasa dipasang di atas balok
lantai 2 sampai dengan ketinggian sesuai gambar bestek.
b. Tembok harus dipasang tegak lurus siku-siku dan rata, tidak boleh terdapat retak-retak dengan
maksimum pecah dari batu bata 20 %.
c. Bata harus berukuran sama menurut aturan normalisasi dan sebelum dipasang, direndam air terlebih
dahulu hingga kenyang.
d. Bata yang digunakan harus berkualitas baik, berukuran sama, tidak boleh pecah- pecah dan lain-lain
menurut pemeriksaan PPK.
e. Semua voeg (siar) diantara pasangan bata pada hari pemasangan harus dikeruk sedalam 1 cm
pada bagian luar dan dalam.
f. Tidak diperbolehkan dipasang bata yang pernah dipakai (bekas) atau batu bata yang pecah.
g. Pemasangan tembok bata yang diperbolehkan maksimum tinggi 1.00 M untuk setiap hari.
h. Pasangan tembok dipasang luas maksimum 12.00 m2, bila lebih harus dipasang kolom praktis.
i. Perancah (andang) tidak diperbolehkan dipasang dengan menembus tembok.
j. Batu bata yang dipkai jenis lokal, keras tidak patah-patah. Ukuran dianjurkan 5,5 cm x 11 cm x 22
cm dengan toleransi ukuran 0,5 cm, sebelum dipasang harus disetujui PPK.
k. Semen / PC yang dipakai adalah semen produksi dalam negeri/SNI (Semen DYNAMIX).
l. Pasir yang dipergunakan harus kering, tawar dan disetujui PPK. Digunakan pasir lokal hitam.
Pekerjaan Pasangan Glassblok
a. Pasangan glassblok dengan perekat 1 pc : 4 ps.
b. Glassblok memakai ukuran 20 cm x 20 cm sesuai gambar rencana.
c. Semua bahan glassblok harus menggunakan bahan dalam negeri dengan kualitas baik merk MULIA
GLASS.
d. Semen / PC yang dipakai adalah semen produksi dalam negeri/SNI (Semen DYNAMIX).
e. Pasir yang dipergunakan harus kering, tawar dan disetujui PPK. Digunakan pasir lokal hitam.
f. Tidak diperbolehkan dipasang glassblok yang pernah dipakai (bekas) atau glassblok yang pecah.
g. Noda adukan Semen (PC) yang mengenai permukaan glassblok harus segera dibersihkan dengan lap
basah dan dikeringkan seketika dengan lap kering
Pekerjaan Pasangan Batu Alam Candi
a. Pasangan batu alam dengan perekat 1 pc : 4 ps.
b. Batu Alam Candi memakai ukuran 10 cm x 20 cm sesuai gambar rencana.
c. Semua bahan batu alam harus menggunakan bahan dalam negeri dengan kualitas baik.
d. Semen / PC yang dipakai adalah semen produksi dalam negeri/SNI (Semen DYNAMIX).
e. Pasir yang dipergunakan harus kering, tawar dan disetujui PPK. Digunakan pasir lokal hitam.
f. Bagian bagian batu alam yang terpaksa harus menggunakan lempeng yang tidak penuh,
pemotongannya harus menggunakan mesin potong dan harus menghasilkan tepian potongan yang
lurus dan halus.
g. Didalam pemasangan harus menggunakan rentangan benang yang diukur dengan waterpass dan
dipindahkan pada setiap batu alam.
h. Nat antara batu alam dibuat sekecil mungkin.
i. Noda adukan Semen (PC) yang mengenai permukaan batu alam harus segera dibersihkan dengan lap
basah dan dikeringkan seketika dengan lap kering
24. PEKERJAAN PLESTERAN
Plesteran Dinding Batu Bata
a. Sebelum plesteran dinding dilaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang tersebut di bawah ini sudah
harus selesai lebih dahulu.
Siar-siar pasangan batu bata sudah merupakan alur hasil kerukan.
-
Seluruh jaringan perpipaan maupun jaringan pipa listrik yang tertanam didalamnya telah
terpasang sempurna.
-
Pasangan telah mengering.
-
Konstruksi yang menaunginya telah terpasang.
b. Campuran spesi plesteran tembok campurannya 1 Pc : 5 Ps dengan pasir ayakan yang halus.
c. Semen / PC yang dipakai adalah semen produksi dalam negeri/SNI (Semen DYNAMIX).
d. Pasir yang dipergunakan harus kering, tawar dan disetujui PPK. Digunakan pasir lokal hitam
e. Semua pekerjaan plesteran beton maupun plesteran tembok harus rata dan halus dan merupakan
satu bidang yang tegak lurus dan siku, tidak boleh ada retak-retak seandainya terjadi retak-retak
pemborong harus segera memperbaikinya.
f. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok dilaksanakan, jalur-jalur instalasi listrik sudah harus
ditanam dalam tembok terlebih dahulu sesuai dengan rencana.
g. Sebelum dilakukan plesteran pasangan bata harus dibasahi terlebih dahulu.
Pekerjaan Acian
a. Seluruh akhiran permukanaan plesteran harus menghasil permukaan yang rata dan rapi sehingga
menghasilkan permukaan seperti yang dimaksud pada gambar rencana.
b. Mortar untuk pekerjaan benangan ini adalah campuran 1Pc:2Ps yang diaduk secara benar-benar
homogen.
c. Semen / PC yang dipakai adalah semen produksi dalam negeri/SNI (Semen DYNAMIX).
25. PEKERJAAN BETON DAN BETON BERTULANG
Bekisting.
a. Bahan untuk bekisting harus dari kayu dan multiplek, yang terdiri atas ;
-
Papan bekisting minimal tebal 2 cm.
-
Multiplek 9 mm untuk balok dan plat lantai II yang diekspose.
-
Usuk bekisting minimal berpenampang 5/7 cm.
-
Perancah dan penyangga dipakai Stegger dari kayu 5/7 atau menggunakan scafolding (lebih
diutamakan)
b. Bekisting harus dipotong dan dirangkai sedemikian rupa sehingga :
-
Kokoh, tidak rusak atau berubah bentuk akibat beban adukan beton dan atau tekanan
lateralnya pada saat pengecoran, tidak bocor, lurus dan rata.
-
Tidak menyebabkan adukan beton terurai, dalam hal ini khusus untuk bekisting kolom
disyaratkan tinggi penuangan maksimum adalah 2 meter dari permukaan dasar yang telah
mengeras.
-
Mudah pembongkarannya tanpa membahayakan konstruksi.
-
Untuk dapat memenuhi hal ini, kontraktor pelaksana harus membuat rencana gambar
pelaksanaannya (Shop Drawing) lebih dahulu dan telah mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas sebelum bekisting dilaksanakan.
c. Bahan bekisting yang telah dipakai tidak boleh dipakai kembali kecuali dengan ijin PPK secara
tertulis.
d. Bila memenuhi syarat konstruksi, pemakaian bahan lain selain yang disebutkan di atas, boleh
dilakukan sepanjang telah memperoleh ijin dari PPK pekerjaan dan Konsultan Pengawas.
Tulangan
a. Baja tulangan secara umum adalah baja tulangan polos Standart Nasional Indonesia ( SNI )
dengan mutu baja U 24 yakni yang didalam gambar perencanaan ditandai dengan Ø sebagai
kode diameternya. Semua Ø tulangan yang ada harus mendapat persetujuan PPK atau Konsultan
Pengawas.
b. Baja tulangan yang didatangkan di lapangan pekerjaan tidak diperkenankan langsung dikerjakan
sebelum mendapatkan pembenaran/persetujuan dari PPK (Konsultan Pengawas).
c. Bila baja tulangan yang tercantum di dalam gambar ternyata tidak ada atau sulit ditemukan di
pasaran, kontraktor pelaksana harus segera mengajukan permintaan ijin secara tertulis yang
dilampiri dengan rencana perubahan beserta perhitungan teknisnya. Bila PPK meluluskan,
kontraktor pelaksana dapat melaksanakannya sesuai dengan ijin PPK dengan beban biaya tetap
sesuai kontrak.
d. Perlakuan pelaksanaan tulangan (penyambungan-pembengkokan, pemasangan tulangan lewatan
dan lain-lain) harus memenuhi SKSNI T-15-1991.
e. Sebelum pengecoran rangkaian tulangan harus sudah dilengkapi dengan beton decking yang
jumlah, penempatan dan mutunya harus disetujui PPK dan Konsultan Pengawas. Demikian pula
seluruh bagian yang akan terisi beton harus dibersihkan dari segala macam kotoran.
f. Baja-baja tulangan yang akan dipakai sampai saat akan dilakukan pengecoran beton harus bebas
dari kotoran, lemak atau karat serta kotoran-kotoran lain yang dapat mengurangi daya rekat
antara campuran agregat beton dengan tulangan itu sendiri.
Adukan Beton
a. Adukan beton struktur harus memenuhi mutu sesuai bestek dan dengan rekomendasi dalam PBI
1983 dan PB 1989.
b. Apabila diperlukan untuk memenuhi persyaratan di atas, kontraktor pelaksana harus
menggunakan beton siap tuang (Ready Mixed Concrete) dari perusahaan yang bersedia :
-
Untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang harus memakai semen produksi dalam
negeri/SNI (diantaranya semen DYNAMIX).
-
Kerikil untuk semua pekerjaan beton dapat memakai kerikil / batu pecah lokal ukuran 2/3
cm, dan bersih dari segala kotoran.
-
Khusus pekerjaan beton harus dipergunakan jenis pasir cor butiran tajam, bersih dari segala
kotoran / lumpur (pasir beton Lumajang)
-
Untuk mengaduk semua campuran beton harus memakai air bersih dan tawar dengan kadar
air secukupnya pada campuran sederhana (pengadukan harus mempergunakan mesin
molen). Agar didapat campuran yang betul-betul homogen.
-
Beton bertulang memakai campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr sedangkan untuk rabatan memakai
campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.
-
memenuhi persyaratan pengujian adukan di lapangan pekerjaan oleh PPK (konsultan
Pengawas).
Pengecoran Beton
a. Apabila Kontraktor Pelaksana hendak memulai pekerjaan pengecoran beton, maka Kontraktor
harus memberitahukan secara tertulis kepada PPK kapan pengecoran dilaksanakan. Paling
lambat 1 x 24 jam sebelumnya, dan selanjutnya akan dilakukan “joint inspection”.
b. Pengecoran hanya boleh dilaksanakan bila :
-
Kontraktor telah menyelesaikan pekerjaan penulangan dan bekisting serta pemasangan
beton decking secara sempurna dan bersih serta telah mendapatkan persetujuan sesuai hasil
“joint inspection”.
-
Kontraktor telah menyediakan bahan, peralatan dan persiapan tenaga serta dinyatakan
dalam daftar bahan alat dan tenaga kerja.
-
Kontraktor telah membuat schedulle rencana pengecoran dan metode teknik pengecoran
berupa gambar tata letak bahan serta arah pengecoran.
-
Seluruh persiapan pengecoran yang tersebut di dalam sub butir a, b dan c. di atas telah
mendapatkan pembenaran dari PPK. Seluruh persiapan di atas, apabila telah disetujui PPK
berdasarkan pemeriksaan dan penilaian di lapangan pekerjaan, kontraktor dapat
melaksanakan pengecoran.
c. Selama pekerjaan pengecoran Kontraktor harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
-
Pengujian slump test setiap kali penuangan campuran beton dari truck mixer. Angka
kekentalan yang diperoleh harus sesuai dengan yang disyaratkan PBI 1983 dan PB ’89.
-
Rasio benda uji akan ditetapkan oleh Konsultan Pengawas. Setelah mencapai umur yang
cukup, benda-benda uji ini harus diteskan ke Laboratorium dengan biaya Kontraktor. Bila
hasil Laboratorium ternyata mutu beton yang telah dilaksanakan tidak memenuhi syarat
maka dilakukan test-test selanjutnya di lapangan sesuai dengan prosedur yang telah diatur
di dalam PBI 1983 dan PB ‘89. Bila test-test di lapangan inipun masih mendapatkan hasil
mutu beton di bawah yang disyaratkan/tidak sesuai bestek maka Kontraktor berkewajiban
membongkar pekerjaan ini dan melaksanakan kembali tanpa mendapatkan ganti rugi
apapun.
-
Pemadatan beton dengan menggunakan vibrator. Pelaksanaannya harus dilakukan secara
semestinya yakni pencelupan vibrator harus diusahakan tegak lurus secara perlahan-lahan
demikian juga penarikan vibrator. Selama pengecoran, vibrator tidak boleh disentuhkan
tulangan dan bekisting. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan sedikitnya 3 (tiga) buah
vibrator cadangan selama pekerjaan pengecoran berlangsung dan kondisinya benar-benar
baik serta siap operasi.
-
Memenuhi syarat “Setting Time” yang telah ditentukan.
d. Bila kontraktor bertindak menyimpang dari ketentuan-ketentuan diatas, Konsultan Pengawas
berhak menghentikan pekerjaan ini dan semua resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana.
Pemeliharaan Beton
a. Kontraktor pelaksana diwajibkan melindungi beton yang baru dicor terhadap sinar matahari
langsung, angin dan hujan sampai beton mengeras secara wajar.
b. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menghindarkan pengeringan yang terlalu cepat dengan cara-
cara seperti di bawah ini :
-
Semua bekisting yang melingkupi beton yang baru dicor harus dibasahi secara teratur
sampai dibongkar.
-
Semua permukaan beton yang tidak terlindung oleh bekisting (misalnya permukaan plat
lantai) harus ditutup dengan karung goni basah selama perkiraan pengikatan awal
berlangsung dan selanjutnya digenangi dengan air selama 14 hari sejak saat pengecoran,
kecuali ditentukan lain oleh PPK.
c. Pemeliharaan dengan penyiraman air/minimal 2 x sehari harus dilakukan setelah bekisting
dibuka selama + 7 hari.
d. Tidak dibenarkan menimbun atau mengangkut barang di atas beton atau memakai bagian beton
sebagai tumpuan selama menurut PPK bahwa beton tersebut belum cukup mengeras.
Pembongkaran Bekisting
a. Pembongkaran bekisting tidak dibenarkan bila :
-
Umur beton belum mencapai kekuatan sesuai PBI 1983 dan PB ‘89.
-
Umur beton belum mencapai kekuatan yang memadai untuk mendukung beban kerja di
atasnya bila hal tersebut akan dilakukan.
b. Selama melaksanakan pembongkaran, Kontraktor Pelaksana harus mengajukan ijin
pembongkaran secara lisan kepada PPK (Konsultan Pengawas). Namun sebelum PPK
memberikan ijin secara tertulis (baik melalui surat resmi maupun tertulis dalam buku PPK),
Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pembongkaran.
c. Pembongkaran bekisting harus dilaksanakan secara hati-hati sedemikian rupa sehingga :
-
Tidak menyebabkan kerusakan konstruksi baik bagi betonnya sendiri maupun konstruksi
lainnya.
-
Tidak membahayakan pekerja dan orang lain.
d. Bagian beton yang keropos setelah pembongkaran bekisting harus segera diisi dengan mortar
beton sesuai campuran asal.
e. Bahan-bahan bekisting bekas bongkaran harus dikumpulkan disatu tempat atas petunjuk PPK
sehingga tidak menghambat jalannya pelaksanaan selanjutnya.
f. Akibat-akibat dari kekhilafan Kontraktor Pelaksana dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung
jawabnya.
Beton – Beton Praktis
a. Yang dimaksud dengan beton-beton praktis adalah semua elemen konstruksi beton yang bukan
merupakan elemen struktural. Persyaratan campuran untuk beton-beton praktis ini adalah 1 Pc
: 2Ps : 3Kr.
26. PEKERJAAN PAVING STONE
Pekerjaan paving stone dapat dilihat pada gambar rencana dengan syarat - syarat sebagai berikut :
a. Urugan Pasir
Sebagai alas perkerasan, digunakan pasir garuk yang dipadatkan dengan cara dilakukan
penyiraman. Ketebalan urugan pasir harus sesuai dengan gambar rencana yaitu 8 cm, adapun
pada celah-celah paving diisi dengan pasir lumajang yang telah diayak halus kemudiaan
permukaan paving disiram dengan air dengan maksud pada semua celah-celah paving bisa terisi
semua dengan pasir dengan hasil pemadatan maksimal dari hasil penyiraman tersebut.
b. Paving Stone
Paving stone yang digunakan adalah paving stone dengan mutu K-300 (abu-abu) dengan
ketebalan 6 cm. Paving pengunci (Uskup) mutu harus sama dengan mutu paving yang dipasang.
Untuk pemasangan dan penataan paving stone dan paving pengunci disesuaikan dengan gambar
rencana.
c. Kansteen
Material Kansteen/Kerb yang digunakan harus berukuran 15X30X50 cm seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar Rencana dan harus memenuhi kualitas yang baik dan mempunyai
kekuatan tekan yang setara dengan beton mutu K 175 merk DAIMOND dan material hasil
produksi pabrikan (tidak diproduksi di lokasi). Material Kansteen/Kerb ditunjukkan terlebih
dahulu kepada Penyedia Teknik untuk disetujui.
Paving stone harus dilakukan uji laboratorium kurang lebih sebanyak 3x uji laboratorium, yaitu
sebelum rekanan/pemborong membeli paving stone rekanan harus melakukan uji laboratorium
dengan mengambil sample ± 2 bh, dan ketika paving stone tiba dilokasi rekanan/pemborong
mengambil sample sebanyak ± 4 bh untuk dilakukan test paving stone. Setelah paving stone
selesai dipasang pihak PPK akan mengambil sample paving stone secara acak untuk dilakukan
uji laboratorium. Dan jika dalam pengambilan acak ada paving stone yang tidak memenuhi
kriteria maka pihak rekanan/pemborong wajib mengganti paving stone sesuai dengan kriteria
yang disetujui.
Pemasangan paving stone harus rata (tidak bergelombang) dan rapat satu sama lainnya. Lebar
dan panjang ukuran jalan paving stone harus sesuai dengan gambar rencana. Elevasi permukaan
paving stone dibuat miring dengan kemiringan permukaan 2% dari as jalan paving stone.
Untuk bentuk dan model pemasangan paving perlu dikoordinasikan dengan PPK dan Pengawas
Lapangan dikarenakan model pemasangan paving banyak macamnya maka dalam hal ini agar
seragam perlu seijin dari Pengawas Lapangan.
Paving yang sudah terpasang akan dilakukan pengambilan secara acak oleh PPK dan apabila
paving dimaksud tidak memenuhi kriteria teknis yang sudah ditetapkan maka
rekanan/pemborong wajib membongkar pavingstone yang telah terpasang dan menggantinya
sesuai kriteria
27. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
a. Pemasangan lantai keramik meliputi :
-
Keramik Lantai ukuran 30 cm x 30 cm Motif KASAR, permukaan kasar digunakan pada lantai
teras dan Ramp. Bahan keramik harus menggunakan keramik dalam negeri dengan kualitas baik (
exs. Roman ) dan harus disetujui oleh PPK dan Pengawas Lapangan.
-
Keramik ukuran 25 cm x 25 cm (sesuai dalam gambar rencana) permukaan kasar digunakan pada
lantai KM/WC. Bahan keramik harus menggunakan keramik dalam negeri dengan kualitas baik (
exs. Unicorn ) dan harus disetujui oleh PPK dan Pengawas Lapangan.
-
Keramik Lantai Difabel/Disabilitas ukuran 30 cm x 30 cm, permukaan kasar dan motif sesuai
gambar rencana, sesuai permintaan pihak PPK. Bahan keramik harus menggunakan keramik dalam
negeri dengan kualitas baik ( exs. Roman ) dan harus disetujui oleh PPK dan Pengawas Lapangan.
Contoh Motif Keramik Difabel/Disabilitas :
Keramik/ubin pengarah (Guiding Block)
Tekstur Keramik/Ubin Pengarah (Guiding Block) bermotif garis
berfungsi untuk menunjukkan arah perjalanan.
Keramik/Ubin Peringatan (Warning Block)
Tekstur Keramik/Ubin Peringatan (Warning Block) bermotif bulat
berfungsi memberi peringatan terhadap adanya perubahan situasi di sekitarnya
/warning.
-
Keramik Dinding ukuran 25 cm x 40 cm sesuai dengan gambar rencana, permukaan halus dan
mengkilat. Bahan keramik harus menggunakan keramik dalam negeri dengan kualitas baik ( exs.
Mulia ) dan harus disetujui oleh PPK dan Pengawas Lapangan.
Bagian-bagian lantai keramik yang terpaksa harus menggunakan lempeng keramik yang tidak penuh,
pemotongannya harus menggunakan mesin potong dan harus menghasilkan tepian potongan yang lurus
dan halus.
b. Spesi perekat terhadap lantai strukturnya menggunakan mortar campuran 1Pc : 4Ps untuk ruang-ruang
dan 1 Pc : 2 Ps untuk toilet.
c. Semen / PC yang dipakai adalah semen produksi dalam negeri/SNI (Semen DYNAMIX).
d. Pasir yang dipergunakan harus kering, tawar dan disetujui PPK. Digunakan pasir lokal hitam
e. Pelaksanaan pemasangan keramik :
-
Seluruh bagian di bawah keramik terisi penuh dengan mortar spesi sehingga tidak terdapat rongga
udara yang terjebak di bawah keramik.
-
Menghasilkan bidang lantai yang benar-benar datar dan rata air, kecuali untuk bagian-bagian lantai
pada daerah basah yang dikehendaki miring harus menghasilkan bidang miring sempurna yang
dapat mengalirkan air hingga kering ke lubang-lubang lantai (avour).
-
Nat antar keramik adalah 3 mm dan menghasilkan garis nat yang lurus sejajar garis dinding yang
melingkupinya.
f. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi dengan adukan PC dan dikeruk halus
hingga menghasilkan permukaan nat yang sama dengan garis tepian keramik.
g. Noda adukan PC yang mengenai permukaan keramik harus segera dibersihkan dengan lap basah dan
dikeringkan seketika dengan lap kering.
h. PPK berhak memerintahkan pembongkaran dan pembenahan tanpa biaya tambahan bila persyaratan di
atas tidak dapat dipenuhi.
28. PEKERJAAN HAND RAILING DAN RAMP
Pekerjaan Hand railing dan RAMP disesuaikan dengan gambar rencana dengan ketentuan-ketentuan
pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :
1. Pekerjaan Hand railing
a. Pipa Besi yang digunakan besi stainlees Ø 1,5” kwalitas baik.
b. Join Hand Railing dengan bahan Bracket topi Ø 1,5'', Elbow Stainlees Ø 1,5'', Dynabolt 8-65 mm.
c. Jenis las yang dipergunakan adalah dengan Las Listrik dengan keseimbangan antara ampere listrik,
dalam hal ini jenis pengelasan dipakai : las tumpul, sudut, pengisi atau tersusun sesuai dengan posisi
dimana yang akan diadakan pengelasan diantara sebagai berikut :
- Las tumpul penetrasi penuh, las tumpul dimana terdapat penyatuan antara las dan bahan induk
sepanjang kedalaman penuh sambungan.
- Las tumpul penetrasi sebagian dimana kedalaman penetrasi lebih kecil dari pada kedalaman
penuh sambungan.
- Ukuran las adalah jarak antara permukaan luar las (tidak termasuk perkuatannya) terhadap
kedalaman penetrasi yang terkecil , khusus sambungan antara 2 (dua) bagian yang membentuk T
atau L (siku) ukuran las penetrasi penuh adalah tebal bagian yang menumpu.
- Ketebalan las bagian yang tertebal dipakai 10 s/d 15 mm, dan tebal minimal untuk pengelasan
sudut yaitu 6 s/d 10 mm.
- Panjang effektive las sudut adalah seluruh panjang sudut ukuran las sudut berukuran penuh
dengan panjang effektive paling tidak harus 4 (empat) kali ukuran las. Bilamana ukuran panjang
kurang maka ukuran las harus dianggap 0.25 dikalikan dengan panjang effektive, persyaratan ini
berlaku juga untuk panjang minimum pada sambungan pelat yang bertumpuk atau doubel.
- Untuk pengelasan entermedeit atau (selang-seling) yaitu tiap segmen las sudut yang tidak
menerus harus mempunyai panjang effective tidak kurang dari 40 mm dan 4 (empat) kali ukuran
nominal.
d. Pegangan Hand railing harus mudah dipegang dengan ketinggian 85-90 cm dari permukaan lantai,
bebas dari elemen konstruksi yang mengganggu, dan bagian ujungnya harus bulat atau dibelokkan
dengan baik ke arah lantai, dinding atau tiang.
2. Pekerjaan RAMP
a. Dimensi RAMP untuk panjang, lebar, tinggi / kelandaian disesuaikan dengan gambar rencana.
b. Finishing permukaan RAMP menyesuaikan dengan yang tertuang di dalam gambar rencana. Jika di
dalam gambar rencana tertulis finishing RAMP maka menggunakan keramik lantai ukuran 30x30 cm
motif KASAR dan keramik Difabel ukuran 30x30 cm, jika tertulis finishing rabatan maka
Permukaan lantai RAMP harus dibuat kasar / bertekstur, tidak licin.
Rabatan di bawah lantai keramik RAMP adalah rabatan beton dengan mutu K-100.
29. PEKERJAAN KUSEN
1. Pekerjaan kusen pintu dan jendela meliputi :
a. Lingkup Pekerjaan kusen meliputi pengadaan bahan, alat dan tenaga untuk pekerjaan kusen
sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis.
b. Bahan kusen untuk kusen pintu dan kusen jendela adalah kusen alumunium brown 4” merk alexindo.
c. Bahan-bahan yang diserahkan kelapangan untuk dipasang harus sesuai benar dengan contoh-contoh
yang disetujui dan dalam keadaan terpelihara baik. Bahan-bahan ini harus dijaga dan dilindungi
sebaik-baiknya sewaktu penyimpanan, pemasangan sampai diserahkan dengan baik.
d. Sebelum pemasangan kaca, semua kotoran dan bekas minyak harus dibersihkan sehingga tidak
mengganggu pekerjaan perekatan silikon / sealent.
2. Pekerjaan Daun Pintu Dan Jendela
1. Ketentuan Umum :
a. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan pemasangan daun pintu dan
daun jendela.
2. Pekerjaan Daun Pintu Dan Daun Jendela.
a. Yang termasuk Pekerjaan daun pintu dan daun jendela ini adalah :
1. Daun Pintu Kamar Mandi menggunakan bahan Pintu Alumunium Grade A merk WADJA,
dengan ukuran sesuai gambar rencana.
2. Daun Jendela alumunium Brown 2.3 x 5 Cm merk alexindo.
3. Pekerjaan yang lainnya yang tidak disebutkan disesuaikan dengan gambar rencana.
3. Pekerjaan Kunci Dan Alat Penggantung
1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan bahan dan peralatan Bantu lainnya yang
diperlukan dalam pekerjaan ini serta pemasangan semua perlengkapan pintu / jendela seperti : Kunci,
engsel, slot, hak angin dan sebagainya;
2. Engsel Pintu dan Jendela
- Semua daun pintu memakai engsel pintu digunakan sesuai petunjuk Direksi ukuran 4” x 3” 3mm
2BB (2 bearing dari stainless steel) untuk masing-masing daun pintu memakai 3 buah engsel
terbuat dari bahan stainless steel;
- Khusus untuk pintu-pintu ganda tertentu menggunakan engsel bertipe floor hinge yang bisa
dibuka dari luar dan dari dalam sehingga berfungsi ketika dibutuhkan suatu evakuasi
pengosongan gendung apabila terjadi sesuatu. Dan dipasang dengan kwalitas setara merk ex.
Deksson atau merek setara lainnya
- Untuk daun jendela kaca alumunium memakai engsel jendela digunakan sesuai petunjuk Direksi
tipe casement ukuran 16 inch dan 24 inch untuk masing-masing daun memakai 2 buah engsel
dengan arah membuka keatas/ keluar.
engsel pintu/jendela 2BB engsel casement floor hinge
3. Grendel
- Grendel jendela yang dipakai harus dari kwalitas baik yang ada di pasaran.
- Tiap-tiap daun jendela dilengkapi Engsel, grendel / slot 1 buah, Hak Angin digunakan Hak Angin
Sikutan.
4. Cara pemasangan, bentuk serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar rencana atau sesuai dengan petunjuk pengawas lapangan.
5. Semua kunci dan alat penggantung harus dipasang oleh tukang kayu yang baik dan trampil. Sebelum
kunci dan alat penggantung didatangkan ke tempat pekerjaan, Kontraktor harus menyiapkan dan
mengajukan kepada Pihak PPK dan pengawas lapangan untuk disetujui secara tertulis disertakan
semua contoh, katalog dan brosur dari kunci dan alat penggantung yang akan dipakai, untuk
memungkinkan pihak PPK dan pengawas lapangan melakukan pengecekan silang atas keasliannya.
Pemasangan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga terhindar dari cacat atau kerusakan, baik
6.
terhadap kunci dan alat penggantung itu sendiri, maupun terhadap pintu, kusen atau jendela dimana
kunci dan alat penggantung itu akan
dipasang.
30. PEKERJAAN KACA
1. Lingkup pekerjaan kaca meliputi, pengadaan bahan, alat dan tenaga kerja untuk pemasangan
kaca-kaca jendela dan lain-lain.
2. Pekerjaan ini mencakup seluruh jenis pekerjaan kaca yang ada dalam dokumen kontrak, antara lain
jendela hidup, mati.
3. Semua pemasangan kaca yang tersebut dalam gambar rencana menggunakan Bahan yang digunakan
adalah kaca bening polos tebal 5 mm standard dari pabrik Merk INTAN KACA, yang disetujui
dengan toleransi ukuran maksimal 5% atau seperti disebut dalam gambar atau syarat dan
spesifikasi khusus.
4. Ukuran kaca lainnya disesuaikan dengan gambar rencana;
5. Sebelum pemasangan kaca, semua kotoran dan bekas minyak harus dibersihkan sehinga tidak
mengganggu pada waktu pemasangan.
6. Pemasangan kaca harus sesuai persyaratan, dengan menutup sponneng yang tersedia pada semua
sisi bagian luarnya dengan list alumunium dan kemudian diisi Lem silikon / sealent sehingga kaca
tidak bergetar;
7. Kaca harus dipasang tegak lurus dan distel dengan hati-hati sampai kerenggangan yang memadai
8. Kualitas kaca yang dipakai harus baik, rata, tidak bergelombang dan tidak ada cacat lain yang
merugikan.
9. Setelah selesai dipasang, kaca dibersihkan. Dan yang retak, pecah atau gores-gores harus diganti.
31. PEKERJAAN SANITASI
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan dan alat-alat bantu yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan, peralatan dan perlengkapan sanitair ini sesuai dengan yang dinyatakan/ditunjukkan dalam
gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.
1.2. Persyaratan Bahan
a. Perlengkapan sanitair yang digunakan yaitu produk dalam negeri atau produk lain yang setara.
b. Semua material harus memenuhi ukuran standart dan mudah didapatkan dipasaran kecuali bila
ditentukan lain
c. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah
disediakan oleh pabrik.
d. Barang yang dipakai adalah produk yang telah diisyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat dalam
buku ini.
Pekerjaan sanitasi dikerjakan sesuai gambar kerja :
- Kloset Duduk dengan kualitasi baik, merk TOTO CW660NJ/NPJ+SW660
- Wastafel dengan kualitasi baik, merk TOTO LW246J
- Urinoir dengan kualitasi baik, merk INA U114N
- Septictank dan Peresapan, ukuran sesuai dengan gambar rencana.
- Kran Air Stainless dengan kualitas baik, merk EVER AGE HBO 67 (3/4”)
- Avur Bak Stainless dengan kualitas baik.
- Avur Lantai Stainless dengan kualitas baik.
- Saluran air bersih menggunakan pipa PVC Ø 0,75”, merk DURAFLOW
- Saluran air kotor dari wastafel menggunakan pipa PVC Ø 2”, merk DURAFLOW
- Saluran air kotor dari avur kamar mandi menggunakan pipa PVC Ø 3”, merk DURAFLOW
- Saluran air limbah menggunakan pipa PVC Ø 4”, merk DURAFLOW
Pipa PVC yang dipakai type AW kwalitas baik dan kuat serta tidak cacat / tidak mudah bocor.
e. Pipa-Pipa PVC
- Untuk pipa air kotor, air buangan, air bangunan (jaringan pembuangan air hujan dan pipa vent)
digunakan pipa PVC.
Pipa tersebut harus pipa PVC yang tidak berplastik, pembuangan air hujan dipakai kualitas type
AW. Untuk bahan sambungan seperti socket, elbow, tee dll.harus digunakan bahan yang sama.
- Pipa-pipa PVC tersebut hasil produksi setara dengan Wavin, Paralon, Maspion, Super Swallow
atau merk lain yang sudah mendapat klasifikasi SII. Fitting-fittingnya harus standart, dikeluarkan
oleh pabrik yang disetujui dan harus disambungkan dengan memakai lem/solvent cement khusus
atau cara lain sesuai instruksi pabrik.
- Saluran pipa dan sambungan-sambungan harus dibuat dengan cermat hingga menjamin bahwa air
mengalir dengan lancar dan memungkinkan drainase total dan pengontrolan sistemnya.
Jika diperlukan, lubang pemeriksaan atau lubang untuk membersihkan pipa-pipa buangan harus
ditiadakan.
- Ujung-ujung pipa dan lubang-lubang harus ditutup selama pemasangan, untuk mencegah kotoran
memasuki pipa.
1.3. Syarat- syarat Pelaksanaan
a. Sambungan pipa PVC diberi sok sesuai ukuran pipa PVC yang dipakai.
32. PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan Pengecatan Dinding dan Plafond
a. Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat Acrilyc Emulsion merk Dulux
Catylac.
b. Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding, beton yang tampak,
plafond dan partisi
c. Pengecatan pada dinding dan beton dilakukan setelah plesteran benar-benar telah kering.
d. Sebelum pengecatan dilaksanakan terlebih dahulu bidang-bidangnya tersebut dibersihkan dari
kotoran yang melekat serta dibuat rata dengan cara menggosok dengan menggunakan kertas
gosok.
e. Setelah dalam keadaan bersih, bidang-bidang yang akan dicat diplamur dengan bahan plamur
dinding.
f. Setelah plamur benar – benar kering pekerjaan dilanjutkan dengan menggosok plamur hingga
permukaan bidang yang akan dicat benar-benar telah rata.
g. Pekerjaan akhir adalah pengecatan permukaan tersebut dilaksanakan hingga pekat dan rata.
h. Warna Cat dinding sesuai permintaan/persetujuan tertulis dari PPK. Warna Plafon dan List
Plafon adalah sesuai permintaan/ persetujuan tertulis dari PPK.
Pekerjaan Pengecatan Waterproof
a. Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat waterproof merk Aquaproof warna
dan contoh cat yang akan dipergunakan harus persetujuan tertulis dari PPK.
b. Pekerjaan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan pada plat beton.
c. Sebelum permukaan dicat, terlebih dahulu seluruh permukaannya dicat sealer/cat dasar agar
seluruh pori-pori tertutup rapat.
d. pengecatan akhiran 3 kali atau lebih hingga pekat dan rata.
e. Untuk memperoleh hasil yang sempurna, setiap lapis pengecatan dilaksanakan setelah lapisan
sebelumnya benar-benar kering.
f. Semua pekerjaan pengecatan di atas pada prinsipnya harus dilaksanakan dengan hati-hati.
Apabila dalam pelaksanaannya terjadi kecerobohan sehingga pengecatan mengotori pekerjaan
yang sebenarnya tidak harus terkena cat, maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk
membersihkannya, atau bahkan menggantinya apabila ternyata tidak dapat dibersihkan.
g. Pekerjaan cat sebelum dipergunakan harus mendapat persetujuan dari PPK (PPK) atau Pengawas
Lapangan.
h. Semua warna cat akan ditentukan kemudian dengan persetujuan PPK atau Pengawas Lapangan.
Pekerjaan Pengecatan Coating Batu Alam
a. Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat coating merk Aquaproof atau nippon
paint, warna dan contoh cat yang akan dipergunakan harus persetujuan tertulis dari PPK.
b. Pekerjaan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan pada plat beton.
c. Sebelum permukaan dicat, terlebih dahulu seluruh permukaannya cat dasar agar seluruh pori-
pori tertutup rapat.
d. pengecatan akhiran 3 kali atau lebih hingga pekat dan rata.
e. Untuk memperoleh hasil yang sempurna, setiap lapis pengecatan dilaksanakan setelah lapisan
sebelumnya benar-benar kering.
f. Semua pekerjaan pengecatan di atas pada prinsipnya harus dilaksanakan dengan hati-hati.
Apabila dalam pelaksanaannya terjadi kecerobohan sehingga pengecatan mengotori pekerjaan
yang sebenarnya tidak harus terkena cat, maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk
membersihkannya, atau bahkan menggantinya apabila ternyata tidak dapat dibersihkan.
g. Pekerjaan cat sebelum dipergunakan harus mendapat persetujuan dari PPK (PPK) atau Pengawas
Lapangan.
h. Semua warna cat akan ditentukan kemudian dengan persetujuan PPK atau Pengawas Lapangan.
33. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN TITIK LAMPU
Yang termasuk dalam scope pekerjaan Instalasi Listrik adalah :
a. Pengadaan Kabel-kabel, stop kontak, sakelar, fitting-fitting pipa, material bantu termasuk
pemasangannya.
Bahan-bahan yang dipakai :
a. Kabel-kabel yang dipakai adalah dari jenis NYA, NYM, NYY yang memenuhi standar PLN
(SPLN) serta berinisial LMK (berdiameter full) dengan merk supreme atau Eterna.
b. Stop kontak, saklar dan fitting serta peralatan listrik yang dipergunakan harus produksi dalam
negeri merk Panasonic yang telah memenuhi standar PLN.
c. Semua material yang dipakai harus dalam keadaan baik dan baru serta memenuhi syarat-syarat
yang telah ditentukan oleh aturan-aturan PLN
Pemasangan Instalasi :
a. Pemasangan Listrik harus berpedoman pada Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1997 yang
diterbitkan oleh Yayasan Normalisasi Indonesia.
b. Instalasi terpasang harus disesuaikan dengan tegangan yang terpasang di area proyek.
c. Untuk semua penyambungan kabel harus menggunakan terminal Box atau ditutup dengan kas
dop serta ditempatkan pada kedudukan yang aman.
d. Pekerjaan pemasangan listrik dikerjakan sebelum plafon ditutup dan plesteran dinding
dikerjakan.
Secara rinci pekerjaan listrik adalah :
a. Saklar dan Stop Kontak (Socket Outlet).
b. Pengadaan semua Armature Lampu lengkap dengan Fittingnya.
c. Semua Instalasi Penerangan, Stop Kontak dan kabel outlet.
d. Instalasi dan jalur kabel / kabel trench.
e. Pengadaan dan Pemasangan Panel penerangan dan Panel Peralatan.
f. Semua material penunjang (penggantung, penumpu, klem dll) yang diperlukan.
34. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA (KE I)
Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam waktu kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan waktu
sesuai dengan adendum kontrak telah berakhir, pemborong harus segera menyerahkan hasil pekerjaan selesai
dengan kontrak kepada Pemberi Tugas/ Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) secara tertulis dengan tembusan
kepada PPK dan kemudian Konsultan Pengawas dengan surat penyerahan pekerjaan dari pemborong tersebut
Konsultan Pengawas berkewajiban :
1. Membuat evaluasi tentang seluruh pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak pemborongan.
2. Menanggapi/melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )/PPK tentang sikap Konsultan
Pengawas berdasarkan hasil evaluasi pekerjaan tersebut secara tertulis.
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) akan mengadakan rapat PPK mengenai penyerahan pekerjaan tersebut
di atas berdasarkan :
- Kontrak pemborong.
- Surat penyerahan pekerjaan dari kontraktor/pemborong.
35. PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KE-II
Terhitung mulai diterimanya penyerahan pekerjaan yang ke I hingga ( 180 ) hari kemudian adalah
merupakan masa peralihan yang masih menjadi tanggung jawab pemborong sepenuhnya antara lain :
1. Keamanan dan penjagaan.
2. Penyempurnaan dan pemeliharaan.
3. Pembersihan.
Apabila pemborong telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka penyerahan
pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti tata cara (prosedur) pada penyerahan pekerjaan yang pertama.
Sesuai dengan A.V. pasal 49 kontraktor/rekanan bertanggung jawab selama 5 (lima) tahun mulai dari
penyerahan pekerjaan untuk seluruh pekerjaan, bagian-bagian pekerjaan atau untuk pekerjaan yang meliputi
kerusakan-kerusakan atau cacat yang berakibat pada bangunan-bangunan sebagai akibat dari bahan-bahan dan
atau pelaksanaan yang tidak baik, kecuali mengenai soal-soal kerusakan atau cacat yang disebabkan oleh
keadaan yang kontraktor sebelum atau sewaktu pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dapat mengetahui
sebelumnya.
36. PENUTUP
Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-bahan, pekerjaan-
pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat “diselenggarakan oleh pemborong” maka hal ini harus
dianggap seperti disebutkan.
Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk di dalam
pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS ini, haruslah diselenggarakan
oleh pemborong dan diterima sebagai “hal” yang disebut.
Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pembuat Komitmen
( PPK ) bilamana perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini.
Probolinggo, ……………… 2023
Dibuat Oleh,
CV. CIPTA INDAH ABADI GEMILANG
ANA ADI KUNCORO, ST.
Direktur