| 0654335645625000 | Rp 554,051,655 | |
| 0748410545627000 | Rp 3,592,990,298 | |
CV Lamtoro Agung | 00*7**4****08**0 | - |
| 0019155811625000 | Rp 219,269,453 | |
| 0924331424625000 | Rp 1,028,128,073 | |
| 0012359972625000 | Rp 968,916,761 | |
| 0852587179625000 | Rp 331,564,463 | |
| 0865305619625000 | Rp 1,984,517,928 | |
| 0401242284625000 | Rp 1,064,202,872 | |
| 0033301169086000 | Rp 2,926,744,714 | |
CV Dinar Jaya | 08*0**9****45**0 | Rp 571,522,525 |
| 0953815032625000 | Rp 1,004,122,342 | |
Cvbintangcahayaputra | 09*2**6****25**0 | - |
CV Anugrah Makmur | 09*8**6****25**0 | - |
| 0019158120625000 | - | |
| 0836404533606000 | - | |
| 0017990326612000 | - | |
Mahesa Cipta Creative | 03*2**0****52**0 | - |
| 0910223163626000 | - | |
| 0315564211625000 | - | |
| 0928890656625000 | - | |
| 0611776485629000 | - | |
| 0016101404644000 | - | |
Abricons | 06*0**3****52**0 | - |
CV Bayu Aryo Kencana | 06*7**8****25**0 | - |
| 0014561765625000 | - | |
CV Wahyu Eka Sentosa | 06*5**5****25**0 | - |
| 0940021413625000 | - | |
| 0019253509624000 | - | |
| 0022968499602000 | - | |
| 0906852603617000 | - | |
| 0020822854624000 | - | |
Intan Permata Bersinar | 09*3**0****25**0 | - |
| 0023967706625000 | - | |
CV Putra Raya | 00*4**0****25**0 | - |
| 0019158765625000 | - | |
CV Unggul Pertiwi | 0813353398606000 | - |
Bachtiar Ilham Maulana | 35*3**1****60**3 | - |
| 0016462616625000 | - | |
| 0751406430625000 | - | |
| 0926834680625000 | - | |
| 0019155332625000 | - | |
| 0663878148608000 | - | |
| 0017821091619000 | - | |
| 0837066752625000 | - | |
| 0824457519603000 | - | |
| 0763674066603000 | - | |
CV Sanjita | 09*0**7****25**0 | - |
| 0412111494604000 | - | |
| 0703053199626000 | - | |
| 0030927339627000 | - | |
| 0019256767624000 | - | |
Candra Karya Tama | 09*4**3****25**0 | - |
CV Anas Sentosa | 09*5**3****25**0 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
NAMA PPK : Sri Agus Indaryati, SH, MM
KEGIATAN : Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah DasarKegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
SUB KEGIATAN : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
JENIS PEK. : Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Muneng Kidul Kec. Sumberasih
PEKERJAAN : Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Muneng Kidul Kec. Sumberasih
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. LATAR BELAKANG
Upaya peningkatan mutu pendidikan sesungguhnya tidak hanya menjadi tanggungjawab
pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, sehingga mau tidak mau Pemerintah
Kabupaten Probolinggo harus segera mengambil inisiatif untuk terus menerus
meningkatkan mutu pendidikan, baik mempersiapkan SDM tenaga pendidik yang
kompeten, meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah, maupun menyediakan sarana dan
prasarana pendidikan yang layak dan mendukung perbaikan proses pembelajaran.
Berbagai persoalan banyaknya pendidikan yang membutuhkan pembenahan segera di
Kabupaten Probolinggo antara lain yaitu banyaknya kondisi gedung yang mengalami
kerusakan, seperti ruang kelas, ruang guru dan kamar mandi baik untuk siswa maupun
untuk guru.
Di tahun 2022 ini, untuk melakukan berbagai pembenahan agar kondisi pendidikan di
Kabupaten Probolinggo dapat segera diperbaiki, selain butuh dukungan dana yang
memadai, faktor lain yang tak kalah penting adalah adanya dukungan program perencanaan
yang benar-benar matang, efisien dan efektif.
Patut menjadi perhatian dengan kondisi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Probolinggo yang
meliputi sekolah Negeri dan Swasta, yang kerap kali menjadi isu kerusakan infrastruktur,
dan sarana prasana yang kurang memadai.
Kegiatan yang tengah diusulkan ini dimaksudkan sebagai upaya membantu Pemerintah
Kabupaten Probolinggo untuk menyusun perencanaan penyediaan sarana pendidikan,
khususnya di jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat akan pelayanan pendidikan yang baik dan proporsional tak pelak akan makin
berkembang, dan karena itu membutuhkan antisipasi yang sifatnya segera.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Secara khusus maksud dan tujuan dari pembangunan dan perbaikan gedung ini adalah
pembangunan dan perbaikan gedung yang berorientasi kepada penambahan dan perbaikan
aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo guna menunjang
pemenuhan kebutuhan ruang belajar bagi siswa dan guru dalam proses belajar mengajar.
Serta meningkatkan pelayanan mutu pendidikan kepada masyarakat khususnya yang
membutuhkan pendidikan tingkat dasar.
3. NAMA ORGANISASI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang
Kelas SDN Muneng Kidul Kec. Sumberasih adalah :
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Probolinggo
OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
PPK : Sri Agus Indaryati, SH, MM
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Muneng Kidul Kec. Sumberasih menggunakan
sumber dana DAU 2023 Anggaran 2023, dengan pagu anggaran sebesar :
No Nama Pekerjaan Pagu (Rp.) HPS (Rp.)
1 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Muneng Kidul 655,000,000 655,000,000
Kec. Sumberasih
5. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Pekerjaan berada di SDN Muneng Kidul Kec. Sumberasih
6. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 (Seratus dua puluh) hari sejak SPMK
ditandatangani.
7. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak adalah Harga Satuan.
Probolinggo, Juni 2023
Pengguna Anggaran (PA)
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sri Agus Indaryati, SH, MM
NIP. 19680812 199302 2 003KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
NAMA PPK : Sri Agus Indaryati, SH, MM
KEGIATAN : Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah DasarKegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
SUB KEGIATAN : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
JENIS PEK. : Rehabilitasi Ruang kelas SDN Gending 2 Kec. Gending
PEKERJAAN : Rehabilitasi Ruang kelas SDN Gending 2 Kec. Gending
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. LATAR BELAKANG
Upaya peningkatan mutu pendidikan sesungguhnya tidak hanya menjadi tanggungjawab
pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, sehingga mau tidak mau Pemerintah
Kabupaten Probolinggo harus segera mengambil inisiatif untuk terus menerus
meningkatkan mutu pendidikan, baik mempersiapkan SDM tenaga pendidik yang
kompeten, meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah, maupun menyediakan sarana dan
prasarana pendidikan yang layak dan mendukung perbaikan proses pembelajaran.
Berbagai persoalan banyaknya pendidikan yang membutuhkan pembenahan segera di
Kabupaten Probolinggo antara lain yaitu banyaknya kondisi gedung yang mengalami
kerusakan, seperti ruang kelas, ruang guru dan kamar mandi baik untuk siswa maupun
untuk guru.
Di tahun 2022 ini, untuk melakukan berbagai pembenahan agar kondisi pendidikan di
Kabupaten Probolinggo dapat segera diperbaiki, selain butuh dukungan dana yang
memadai, faktor lain yang tak kalah penting adalah adanya dukungan program perencanaan
yang benar-benar matang, efisien dan efektif.
Patut menjadi perhatian dengan kondisi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Probolinggo yang
meliputi sekolah Negeri dan Swasta, yang kerap kali menjadi isu kerusakan infrastruktur,
dan sarana prasana yang kurang memadai.
Kegiatan yang tengah diusulkan ini dimaksudkan sebagai upaya membantu Pemerintah
Kabupaten Probolinggo untuk menyusun perencanaan penyediaan sarana pendidikan,
khususnya di jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat akan pelayanan pendidikan yang baik dan proporsional tak pelak akan makin
berkembang, dan karena itu membutuhkan antisipasi yang sifatnya segera.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Secara khusus maksud dan tujuan dari pembangunan dan perbaikan gedung ini adalah
pembangunan dan perbaikan gedung yang berorientasi kepada penambahan dan perbaikan
aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo guna menunjang
pemenuhan kebutuhan ruang belajar bagi siswa dan guru dalam proses belajar mengajar.
Serta meningkatkan pelayanan mutu pendidikan kepada masyarakat khususnya yang
membutuhkan pendidikan tingkat dasar.
3. NAMA ORGANISASI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang
kelas SDN Gending 2 Kec. Gending adalah :
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Probolinggo
OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
PPK : Sri Agus Indaryati, SH, MM
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang kelas SDN Gending 2 Kec. Gending menggunakan sumber
dana DAU 2023 Anggaran 2023, dengan pagu anggaran sebesar :
No Nama Pekerjaan Pagu (Rp.) HPS (Rp.)
1 Rehabilitasi Ruang kelas SDN Gending 2 Kec. 676,000,000 676,000,000
Gending
5. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Pekerjaan berada di SDN Gending 2 Kec. Gending
6. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 (Seratus dua puluh) hari sejak SPMK
ditandatangani.
7. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak adalah Harga Satuan.
Probolinggo, Juni 2023
Pengguna Anggaran (PA)
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sri Agus Indaryati, SH, MM
NIP. 19680812 199302 2 003KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
NAMA PPK : Sri Agus Indaryati, SH, MM
KEGIATAN : Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah DasarKegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
SUB KEGIATAN : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
JENIS PEK. : Rehabilitasi Ruang kelas SDN Kandang Jati Kulon 2 kec.
Kraksaan
PEKERJAAN : Rehabilitasi Ruang kelas SDN Kandang Jati Kulon 2 kec.
Kraksaan
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. LATAR BELAKANG
Upaya peningkatan mutu pendidikan sesungguhnya tidak hanya menjadi tanggungjawab
pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, sehingga mau tidak mau Pemerintah
Kabupaten Probolinggo harus segera mengambil inisiatif untuk terus menerus
meningkatkan mutu pendidikan, baik mempersiapkan SDM tenaga pendidik yang
kompeten, meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah, maupun menyediakan sarana dan
prasarana pendidikan yang layak dan mendukung perbaikan proses pembelajaran.
Berbagai persoalan banyaknya pendidikan yang membutuhkan pembenahan segera di
Kabupaten Probolinggo antara lain yaitu banyaknya kondisi gedung yang mengalami
kerusakan, seperti ruang kelas, ruang guru dan kamar mandi baik untuk siswa maupun
untuk guru.
Di tahun 2022 ini, untuk melakukan berbagai pembenahan agar kondisi pendidikan di
Kabupaten Probolinggo dapat segera diperbaiki, selain butuh dukungan dana yang
memadai, faktor lain yang tak kalah penting adalah adanya dukungan program perencanaan
yang benar-benar matang, efisien dan efektif.
Patut menjadi perhatian dengan kondisi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Probolinggo yang
meliputi sekolah Negeri dan Swasta, yang kerap kali menjadi isu kerusakan infrastruktur,
dan sarana prasana yang kurang memadai.
Kegiatan yang tengah diusulkan ini dimaksudkan sebagai upaya membantu Pemerintah
Kabupaten Probolinggo untuk menyusun perencanaan penyediaan sarana pendidikan,
khususnya di jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat akan pelayanan pendidikan yang baik dan proporsional tak pelak akan makin
berkembang, dan karena itu membutuhkan antisipasi yang sifatnya segera.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Secara khusus maksud dan tujuan dari pembangunan dan perbaikan gedung ini adalah
pembangunan dan perbaikan gedung yang berorientasi kepada penambahan dan perbaikan
aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo guna menunjang
pemenuhan kebutuhan ruang belajar bagi siswa dan guru dalam proses belajar mengajar.
Serta meningkatkan pelayanan mutu pendidikan kepada masyarakat khususnya yang
membutuhkan pendidikan tingkat dasar.
3. NAMA ORGANISASI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang
kelas SDN Kandang Jati Kulon 2 kec. Kraksaan adalah :
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Probolinggo
OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
PPK : Sri Agus Indaryati, SH, MM
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang kelas SDN Kandang Jati Kulon 2 kec. Kraksaan menggunakan
sumber dana DAU 2023 Anggaran 2023, dengan pagu anggaran sebesar :
No Nama Pekerjaan Pagu (Rp.) HPS (Rp.)
1 Rehabilitasi Ruang kelas SDN Kandang Jati 405,000,000 405,000,000
Kulon 2 kec. Kraksaan
5. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Pekerjaan berada di SDN Kandang Jati Kulon 2 kec. Kraksaan
6. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 (Seratus dua puluh) hari sejak SPMK
ditandatangani.
7. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak adalah Harga Satuan.
Probolinggo, Juni 2023
Pengguna Anggaran (PA)
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sri Agus Indaryati, SH, MM
NIP. 19680812 199302 2 003KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
NAMA PPK : Sri Agus Indaryati, SH, MM
KEGIATAN : Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah DasarKegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
SUB KEGIATAN : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
JENIS PEK. : Rehabilitasi Ruang kelas SDN Wringinanom I Kec. Tongas
PEKERJAAN : Rehabilitasi Ruang kelas SDN Wringinanom I Kec. Tongas
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. LATAR BELAKANG
Upaya peningkatan mutu pendidikan sesungguhnya tidak hanya menjadi tanggungjawab
pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, sehingga mau tidak mau Pemerintah
Kabupaten Probolinggo harus segera mengambil inisiatif untuk terus menerus
meningkatkan mutu pendidikan, baik mempersiapkan SDM tenaga pendidik yang
kompeten, meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah, maupun menyediakan sarana dan
prasarana pendidikan yang layak dan mendukung perbaikan proses pembelajaran.
Berbagai persoalan banyaknya pendidikan yang membutuhkan pembenahan segera di
Kabupaten Probolinggo antara lain yaitu banyaknya kondisi gedung yang mengalami
kerusakan, seperti ruang kelas, ruang guru dan kamar mandi baik untuk siswa maupun
untuk guru.
Di tahun 2022 ini, untuk melakukan berbagai pembenahan agar kondisi pendidikan di
Kabupaten Probolinggo dapat segera diperbaiki, selain butuh dukungan dana yang
memadai, faktor lain yang tak kalah penting adalah adanya dukungan program perencanaan
yang benar-benar matang, efisien dan efektif.
Patut menjadi perhatian dengan kondisi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Probolinggo yang
meliputi sekolah Negeri dan Swasta, yang kerap kali menjadi isu kerusakan infrastruktur,
dan sarana prasana yang kurang memadai.
Kegiatan yang tengah diusulkan ini dimaksudkan sebagai upaya membantu Pemerintah
Kabupaten Probolinggo untuk menyusun perencanaan penyediaan sarana pendidikan,
khususnya di jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat akan pelayanan pendidikan yang baik dan proporsional tak pelak akan makin
berkembang, dan karena itu membutuhkan antisipasi yang sifatnya segera.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Secara khusus maksud dan tujuan dari pembangunan dan perbaikan gedung ini adalah
pembangunan dan perbaikan gedung yang berorientasi kepada penambahan dan perbaikan
aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo guna menunjang
pemenuhan kebutuhan ruang belajar bagi siswa dan guru dalam proses belajar mengajar.
Serta meningkatkan pelayanan mutu pendidikan kepada masyarakat khususnya yang
membutuhkan pendidikan tingkat dasar.
3. NAMA ORGANISASI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang
kelas SDN Wringinanom I Kec. Tongas adalah :
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Probolinggo
OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
PPK : Sri Agus Indaryati, SH, MM
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang kelas SDN Wringinanom I Kec. Tongas menggunakan sumber
dana DAU 2023 Anggaran 2023, dengan pagu anggaran sebesar :
No Nama Pekerjaan Pagu (Rp.) HPS (Rp.)
1 Rehabilitasi Ruang kelas SDN Wringinanom 540,000,000 540,000,000
I Kec. Tongas
5. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Pekerjaan berada di SDN Wringinanom I Kec. Tongas
6. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 (Seratus dua puluh) hari sejak SPMK
ditandatangani.
7. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak adalah Harga Satuan.
Probolinggo, Juni 2023
Pengguna Anggaran (PA)
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sri Agus Indaryati, SH, MM
NIP. 19680812 199302 2 003KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
NAMA PPK : Sri Agus Indaryati, SH, MM
KEGIATAN : Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah DasarKegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
SUB KEGIATAN : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
JENIS PEK. : Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pamatan III Kec. Tongas
PEKERJAAN : Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pamatan III Kec. Tongas
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. LATAR BELAKANG
Upaya peningkatan mutu pendidikan sesungguhnya tidak hanya menjadi tanggungjawab
pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, sehingga mau tidak mau Pemerintah
Kabupaten Probolinggo harus segera mengambil inisiatif untuk terus menerus
meningkatkan mutu pendidikan, baik mempersiapkan SDM tenaga pendidik yang
kompeten, meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah, maupun menyediakan sarana dan
prasarana pendidikan yang layak dan mendukung perbaikan proses pembelajaran.
Berbagai persoalan banyaknya pendidikan yang membutuhkan pembenahan segera di
Kabupaten Probolinggo antara lain yaitu banyaknya kondisi gedung yang mengalami
kerusakan, seperti ruang kelas, ruang guru dan kamar mandi baik untuk siswa maupun
untuk guru.
Di tahun 2022 ini, untuk melakukan berbagai pembenahan agar kondisi pendidikan di
Kabupaten Probolinggo dapat segera diperbaiki, selain butuh dukungan dana yang
memadai, faktor lain yang tak kalah penting adalah adanya dukungan program perencanaan
yang benar-benar matang, efisien dan efektif.
Patut menjadi perhatian dengan kondisi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Probolinggo yang
meliputi sekolah Negeri dan Swasta, yang kerap kali menjadi isu kerusakan infrastruktur,
dan sarana prasana yang kurang memadai.
Kegiatan yang tengah diusulkan ini dimaksudkan sebagai upaya membantu Pemerintah
Kabupaten Probolinggo untuk menyusun perencanaan penyediaan sarana pendidikan,
khususnya di jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat akan pelayanan pendidikan yang baik dan proporsional tak pelak akan makin
berkembang, dan karena itu membutuhkan antisipasi yang sifatnya segera.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Secara khusus maksud dan tujuan dari pembangunan dan perbaikan gedung ini adalah
pembangunan dan perbaikan gedung yang berorientasi kepada penambahan dan perbaikan
aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo guna menunjang
pemenuhan kebutuhan ruang belajar bagi siswa dan guru dalam proses belajar mengajar.
Serta meningkatkan pelayanan mutu pendidikan kepada masyarakat khususnya yang
membutuhkan pendidikan tingkat dasar.
3. NAMA ORGANISASI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang
Kelas SDN Pamatan III Kec. Tongas adalah :
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Probolinggo
OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
PPK : Sri Agus Indaryati, SH, MM
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pamatan III Kec. Tongas menggunakan sumber
dana DAU 2023 Anggaran 2023, dengan pagu anggaran sebesar :
No Nama Pekerjaan Pagu (Rp.) HPS (Rp.)
1 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pamatan III 655,000,000 655,000,000
Kec. Tongas
5. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Pekerjaan berada di SDN Pamatan III Kec. Tongas
6. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 (Seratus dua puluh) hari sejak SPMK
ditandatangani.
7. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak adalah Harga Satuan.
Probolinggo, Juni 2023
Pengguna Anggaran (PA)
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sri Agus Indaryati, SH, MM
NIP. 19680812 199302 2 003KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
NAMA PPK : Sri Agus Indaryati, SH, MM
KEGIATAN : Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah DasarKegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
SUB KEGIATAN : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
JENIS PEK. : Rehabilitasi Ruang kelas SDN Pohsangit Leres 2 Kec.
Sumberasih
PEKERJAAN : Rehabilitasi Ruang kelas SDN Pohsangit Leres 2 Kec.
Sumberasih
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. LATAR BELAKANG
Upaya peningkatan mutu pendidikan sesungguhnya tidak hanya menjadi tanggungjawab
pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, sehingga mau tidak mau Pemerintah
Kabupaten Probolinggo harus segera mengambil inisiatif untuk terus menerus
meningkatkan mutu pendidikan, baik mempersiapkan SDM tenaga pendidik yang
kompeten, meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah, maupun menyediakan sarana dan
prasarana pendidikan yang layak dan mendukung perbaikan proses pembelajaran.
Berbagai persoalan banyaknya pendidikan yang membutuhkan pembenahan segera di
Kabupaten Probolinggo antara lain yaitu banyaknya kondisi gedung yang mengalami
kerusakan, seperti ruang kelas, ruang guru dan kamar mandi baik untuk siswa maupun
untuk guru.
Di tahun 2022 ini, untuk melakukan berbagai pembenahan agar kondisi pendidikan di
Kabupaten Probolinggo dapat segera diperbaiki, selain butuh dukungan dana yang
memadai, faktor lain yang tak kalah penting adalah adanya dukungan program perencanaan
yang benar-benar matang, efisien dan efektif.
Patut menjadi perhatian dengan kondisi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Probolinggo yang
meliputi sekolah Negeri dan Swasta, yang kerap kali menjadi isu kerusakan infrastruktur,
dan sarana prasana yang kurang memadai.
Kegiatan yang tengah diusulkan ini dimaksudkan sebagai upaya membantu Pemerintah
Kabupaten Probolinggo untuk menyusun perencanaan penyediaan sarana pendidikan,
khususnya di jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat akan pelayanan pendidikan yang baik dan proporsional tak pelak akan makin
berkembang, dan karena itu membutuhkan antisipasi yang sifatnya segera.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Secara khusus maksud dan tujuan dari pembangunan dan perbaikan gedung ini adalah
pembangunan dan perbaikan gedung yang berorientasi kepada penambahan dan perbaikan
aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo guna menunjang
pemenuhan kebutuhan ruang belajar bagi siswa dan guru dalam proses belajar mengajar.
Serta meningkatkan pelayanan mutu pendidikan kepada masyarakat khususnya yang
membutuhkan pendidikan tingkat dasar.
3. NAMA ORGANISASI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang
kelas SDN Pohsangit Leres 2 Kec. Sumberasih adalah :
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Probolinggo
OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
PPK : Sri Agus Indaryati, SH, MM
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang kelas SDN Pohsangit Leres 2 Kec. Sumberasih menggunakan
sumber dana DAU 2023 Anggaran 2023, dengan pagu anggaran sebesar :
No Nama Pekerjaan Pagu (Rp.) HPS (Rp.)
1 Rehabilitasi Ruang kelas SDN Pohsangit 540,000,000 540,000,000
Leres 2 Kec. Sumberasih
5. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Pekerjaan berada di SDN Pohsangit Leres 2 Kec. Sumberasih
6. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 (Seratus dua puluh) hari sejak SPMK
ditandatangani.
7. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak adalah Harga Satuan.
Probolinggo, Juni 2023
Pengguna Anggaran (PA)
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sri Agus Indaryati, SH, MM
NIP. 19680812 199302 2 003KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
NAMA PPK : FAKHRURROZI, SE., MM
KEGIATAN : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
SUB KEGIATAN : Rehabilitasi Sedang/berat Ruang kelas sekolah
JENIS PEK. : REHABILITASI RUANG KELAS SMP NEGERI 3 KRAKSAAN
PEKERJAAN : REHABILITASI RUANG KELAS SMP NEGERI 3 KRAKSAAN
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. LATAR BELAKANG
Upaya peningkatan mutu pendidikan sesungguhnya tidak hanya menjadi tanggungjawab
pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, sehingga mau tidak mau Pemerintah
Kabupaten Probolinggo harus segera mengambil inisiatif untuk terus menerus
meningkatkan mutu pendidikan, baik mempersiapkan SDM tenaga pendidik yang
kompeten, meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah, maupun menyediakan sarana dan
prasarana pendidikan yang layak dan mendukung perbaikan proses pembelajaran.
Berbagai persoalan banyaknya pendidikan yang membutuhkan pembenahan segera di
Kabupaten Probolinggo antara lain yaitu banyaknya kondisi gedung yang mengalami
kerusakan, seperti ruang kelas, ruang guru dan kamar mandi baik untuk siswa maupun
untuk guru.
Di tahun 2023 ini, untuk melakukan berbagai pembenahan agar kondisi pendidikan di
Kabupaten Probolinggo dapat segera diperbaiki, selain butuh dukungan dana yang
memadai, faktor lain yang tak kalah penting adalah adanya dukungan program perencanaan
yang benar-benar matang, efisien dan efektif.
Patut menjadi perhatian dengan kondisi Sekolah Menengah Pertama (SMP)di Kabupaten
Probolinggo yang meliputi sekolah Negeri dan Swasta, yang kerap kali menjadi isu
kerusakan infrastruktur, dan sarana prasana yang kurang memadai.
Kegiatan yang tengah diusulkan ini dimaksudkan sebagai upaya membantu Pemerintah
Kabupaten Probolinggo untuk menyusun perencanaan penyediaan sarana pendidikan,
khususnya di jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat akan pelayanan pendidikan yang baik dan proporsional tak pelak
akan makin berkembang, dan karena itu membutuhkan antisipasi yang sifatnya segera.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Secara khusus maksud dan tujuan dari pembangunan dan perbaikan gedung ini adalah
pembangunan dan perbaikan gedung yang berorientasi kepada penambahan dan perbaikan
aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo guna menunjang
pemenuhan kebutuhan ruang belajar bagi siswa dan guru dalam proses belajar mengajar.
Serta meningkatkan pelayanan mutu pendidikan kepada masyarakat khususnya yang
membutuhkan pendidikan tingkat dasar.
3. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Pekerjaan berada di SMPN 3 KRAKSAAN
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Pekerjaan REHABILITASI RUANG KELAS SMP NEGERI 3 KRAKSAAN menggunakan sumber
dana DAU Tahun Anggaran 2023, dengan pagu anggaran sebesar :
No Nama Pekerjaan Pagu (Rp.) HPS (Rp.)
1 REHABILITASI RUANG KELAS SMP NEGERI 260.000.000 258.057.855,93
3 KRAKSAAN
5. NAMA ORGANISASI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pekerjaan REHABILITASI RUANG
KELAS SMP NEGERI 3 KRAKSAAN adalah :
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Probolinggo
OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
PPK : FAKHRURROZI, SE., MM
6. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 (Seratus dua puluh) hari sejak SPMK
ditandatangani.
7. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak adalah Harga Satuan.
Probolinggo, Juni 2023
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
FAKHRURROZI, SE., MM
NIP. 19721019 200312 1 005