| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0924331424625000 | Rp 475,661,137 | - | |
| 0023967706625000 | Rp 475,661,137 | - | |
| 0659507800626000 | Rp 475,661,137 | - | |
| 0939895595625000 | Rp 475,661,137 | - | |
| 0023134265624000 | Rp 475,661,137 | - | |
| 0928251552657000 | Rp 475,661,137 | - | |
Candra Karya Tama | 09*4**3****25**0 | Rp 475,661,137 | - |
| 0639252618625000 | - | - | |
| 0022655948625000 | - | - | |
| 0016462616625000 | Rp 504,091,596 | - | |
| 0720071182625000 | Rp 524,565,015 | - | |
| 0852587179625000 | Rp 501,364,885 | - | |
| 0025328931626000 | - | - | |
| 0023063845626000 | Rp 526,953,133 | - | |
| 0765466610625000 | Rp 475,661,249 | - | |
| 0316423656625000 | Rp 475,661,138 | - | |
CV Mas Aqli | 04*4**4****25**0 | Rp 477,840,204 | - |
Barokah Lestari | 09*7**5****25**0 | Rp 494,785,056 | - |
CV Ladang Rejeki | 00*3**7****26**0 | Rp 476,196,090 | - |
| 0032794133626000 | Rp 475,777,201 | - | |
| 0022683262627000 | Rp 482,852,445 | - | |
CV Al Muqoffi | 06*6**5****25**0 | Rp 469,715,426 | Peralatan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan |
CV Khaira Berkah Konstruksi | 06*8**6****04**0 | Rp 453,111,511 | Tidak mengupload RKK |
| 0412111494604000 | Rp 522,997,853 | - | |
| 0022657555625000 | - | - | |
| 0314719006608000 | - | - | |
| 0022658181625000 | - | - | |
| 0022659247625000 | - | - | |
| 0940021413625000 | - | - | |
| 0031285299622000 | - | - | |
Barokah Jaya Baru | 09*6**2****56**0 | - | - |
| 0012359972625000 | - | - | |
CV Viona Putri Mandiri | 06*9**8****26**0 | - | - |
CV Saka Wira Utama | 06*5**3****09**0 | - | - |
| 0940436983625000 | - | - | |
CV De Gong | 03*2**0****56**0 | - | - |
| 0019155332625000 | - | - | |
| 0421259516626000 | - | - | |
CV Fawza | 09*0**9****25**0 | - | - |
| 0210421087656000 | - | - | |
| 0722984598624000 | - | - | |
| 0311914428625000 | - | - | |
| 0019155894625000 | - | - | |
| 0815949359626000 | - | - | |
Firda Jaya Pattinama | 00*3**4****17**0 | - | - |
| 0928890656625000 | - | - | |
| 0019158922625000 | - | - | |
| 0311914006625000 | - | - | |
| 0926834680625000 | - | - | |
Nenk Firda Jaya Mandiri | 06*4**7****26**0 | - | - |
CV Shanum Indo Mas | 04*9**8****26**0 | - | - |
| 0837066752625000 | - | - | |
| 0837705201614000 | - | - | |
| 0019155811625000 | - | - | |
| 0801314394626000 | - | - | |
| 0846238921626000 | - | - | |
| 0531220812626000 | - | - | |
CV Perkasa Bhakti | 0014903504625000 | - | - |
| 0953815032625000 | - | - | |
CV Sanjita | 09*0**7****25**0 | - | - |
CV Bayu Aryo Kencana | 06*7**8****25**0 | - | - |
| 0935875757625000 | - | - | |
Insani Development | 08*9**6****26**0 | - | - |
| 0931635296625000 | - | - | |
| 0014902639625000 | - | - | |
Maheswari Jagadhita | 04*0**0****25**0 | - | - |
| 0751406430625000 | - | - | |
| 0929241818623000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0020162475626000 | - | - | |
CV Anugrah Makmur | 09*8**6****25**0 | - | - |
| 0014903686625000 | - | - | |
| 0432441103626000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAH RAGA DAN PARIWISATA
Jl. PB. Sudirman No. 01 Dringu - PROBOLINGGO Telp (0335) 428367 fax (0335) 428827
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN GEDUNG KESENIAN (TAHAP III)
K/L/PD : PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
SATKER : DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
NAMA PPK : SUGENG WIYANTO, S.Sos, MM
KEGIATAN : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA KABUPATEN/
KOTA
SUB KEGIATAN : PENGADAAN/PEMELIHARAAN/REHABILITASI SARANA
DAN PRASARANA DALAM PENGELOLAAN DESTINASI
PARIWISATA KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : JASA KONTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG KESENIAN
(TAHAP III)
LOKASI : GEDUNG KESENIAN KRAKSAAN DESA SUMBERLELE
KECAMATAN KRAKSAAN
TAHUN ANGGARAN 2023
Kerangka Acuan Kerja (KAK)_halaman1/ 4
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAH RAGA DAN PARIWISATA
Jl. PB. Sudirman No. 01 Dringu - PROBOLINGGO Telp (0335) 428367 fax (0335) 428827
SPESIFIKASI TEKNIS
Jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Kesenian
(Tahap III)
1. Latar Belakang Kabupaten Probolinggo adalah wilayah di Jawa Timur yang memiliki
keanekaragaman budaya dan kesenian sebagai karunia Tuhan Yang
Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah yang
dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal
pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tuhan
1945.
Sektor pariwisata merupakan integral dari pembangunan nasional yang
dilakukan secara sistematis, terencana terpadu, berkelanjutan dan
bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap
nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan
mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional.
Sasaran sektor kepariwisataan paling nyata dan dirasakan oleh
masyarakat yaitu :
• Meningkatkan pertumbuhan ekonomi ;
• Meningkatkan kesejahteraan rakyat ;
• Menghapus kemiskinan ;
• Mengatasi pengangguran.
Kabupaten Probolinggo daerah yang kaya akan potensi, keunikan
tradisi yang diturunkan oleh nenek moyang perlu diberikan sarana
prasana dalam pengembangannya salah satu medianya adalah
Gedung kesenian. Gedung kesenian kabupaten Probolinggo yang
terletak di desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan yang ada saat ini
perlu diadakan Finishing atau penyelesaian agar lebih indah dan layak
dipergunakan dan dimanfaatkan.
2. Maksud Dan a. Maksud
Tujuan Maksud kegiatan ini adalah untuk Pembangunan Gedung Kesenian
(Tahap III) agar lebih indah dan layak dipergunakan dan dimanfaatkan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)_halaman2/ 4
b. Tujuan
Tujuan kegiatan ini adalah agar nantinya Gedung ini layak digunakan
untuk para Pelaku Wisata dan Ekonomi Kreatif sehingga dapat
meningkatkan Taraf perekonomian masyarakat Kab Probolinggo.
3. Target/ sasaran Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi
terlaksananya paket pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaan
4. Lokasi pekerjaan Gedung kesenian Kraksaan Desa Sumberlele kecamatan Kraksaan
5. Nama organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
pengadaan pengadaan pekerjaan konstruksi:
pekerjaan a. K/L/PD : PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
konstruksi b. Satker : DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN
PARIWISATA
c. PPK : SUGENG WIYANTO, S.Sos, MM
6. Sumber dana a. Sumber dana: APBD Tahun 2023
dan perkiraan b. Pagu Anggaran : Rp.597.500.000,-(Lima Ratus Sembilan Puluh
biaya Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
c. HPS : Rp. 594.576.421,54 (Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Juta
Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh Satu
Koma Lima Puluh Empat Rupiah)
7. Ruang lingkup Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi Jasa Kontruksi
Pekerjaan Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) sesuai dengan yang
tertera dalam Perencanaan yang terdiri dari :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Dinding Dan Lantai
3. Pekerjaan Beton
4. Pekerjaan Kusen, Pintu Dan Jendela
5. Pekerjaan Atap Dan Plafond
6. Pekerjaan Instalasi Listrik
7. Pekerjaan Sanitasi
8. Pekerjaan Besi, Alumunium Dan Aksesories
9. Pekerjaan Pengecatan
Mata pembayaran Utama sebagai berikut : (Terlampir)
8. Jangka waktu 90 (Sembilan Puluh) Hari kalender
Kerangka Acuan Kerja (KAK)_halaman3/ 4
pelaksanaan
pekerjaan
9. Jenis Kontrak Harga Satuan
10. Masa 365 hari kalender terhitung setelah serah terima pertama/PHO
pemeliharaan
11. Masa 10 Tahun setelah serah terima kedua/FHO
pertanggung-
jawaban
kegagalan
bangunan
12. Keluaran/ produk Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
yang dihasilkan konstruksi:
Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III)
13. Spesifikasi Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi yang diadakan meliputi:
teknis (Terlampir)
14. Kompetensi Kompetensi penyedia yang:
a. Kualifikasi: Usaha Konstruksi kualifikasi Kecil
Penyedia
b. Klasifikasi: jasa pelaksana kontruksi bangunan hiburan public (BG005)
atau Kontruksi Gedung tempat hiburan dan olahraga (BG 008 ) KBLI
41018 atau jasa pelaksana Konstruksi bangunan Gedung Lainnya (BG
009) / hasil penyetaraan Surat Bikon Tahun 2021, Nomer BK 040
Kd/644, Hal Penyampaian Penyetaraan Subklasifikasi Lama Menjadi
Subklasifikasi Baru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 5
Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko yaitu BG 009 kontruksi Gedung lainnya.
c. Persyaratan Ijin Usaha: IUJK atau NIB kualifikasi KBLI 41018 atau
41019
15. Tenaga a. Tenaga Ahli:
Ahli/Terampil/l 1. Pelaksana Bangunan Gedung (TS 051) atau Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung (TS 052) atau SKK kualifikasi Analis/ teknisi
ainnya yang
jenjang 4 atau 5 atau 6 okupasi pelaksana lapangan pekerjaan
dibutuhkan gedung atau pelaksana lapangan pekerjaan Gedung madya atau
manager lapangan pelaksanaan pekerjaan Gedung: sebanyak 1
orang, Pengalaman 2 tahun.
2. Petugas K3 : 1 orang, memiliki Sertifikat Keterampilan K3
pengalaman 0 tahun
16. Peralatan yang Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini:
dibutuhkan a. Pic Up kapasitas minimal 1 m3 sebanyak 2 unit
b. Molen kapasitas minimal 0.5 m3 sebanyak 1 unit
c. Scaffolding sebanyak 3 set.
Dan dilampirkan bukti kepemilikan peralatan atau bukti sewa peralatan.
17. Komitmen TKDN 69,41%
Kerangka Acuan Kerja (KAK)_halaman4/ 4
Probolinggo, Juli 2023
KEPALA DINAS
KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Sebagai
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SUGENG WIYANTO, S.Sos, MM
Pembina Utama Muda
NIP.19690322 199703 1 002
Kerangka Acuan Kerja (KAK)_halaman5/ 4
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
A. SYARAT-SYARAT UMUM
1. PENDAHULUAN
Latar belakang kebutuhan pekerjaan ini berdasarkan identifikasi kebutuhan untuk prasarana Gedung
Kesenian, Klasifikasi Pekerjaan Konstruksi Umum Bangunan gedung, Jenis Pekerjaan Pembangunan
Gedung Kesenian (Tahap III), Fungsi bangunan sebagai tempat untuk melayani dan memfasilitasi
berbagai macam acara pertunjukan, serta untuk mendukung kegiatan atau aktifitas lainnya mencakup
seluruh layanan tugas dan fungsi bangunan kesenian.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
- Sebagai petunjuk/ ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyedia dalam pengadaan kualitas
material/bahan, metode pelaksanaan, pengujian, pengukuran, dan batas waktu pelaksanaan;
- Sebagai pedoman bagi pengawas/tim teknis dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan
pekerjaan.
b. Tujuan:
Memperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati antara Penyedia
dan Pejabat Penanda Tangan Kontrak;
3. SASARAN
Terwujudnya Pekerjaan Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) sesuai dengan ketentuan yang
telah disepakati antara Penyedia dan Pejabat Penanda Tangan Kontrak;
4. ORGANISASI PENGGUNA BARANG/JASA
a. Satker/OPD : Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Probolinggo
b. PPK : SUGENG WIYANTO, S.SOS, MM
c. NIP : NIP : 19690322 199703 1 002
d. Jabatan : Kepala Dinas
5. DASAR HUKUM
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta perubahan dan turunannya.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/2022 Tentang Pedoman
Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum ;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10 Tahun 2021 tentang pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi ;
d. Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barag bdan Jasa Pemerintah.
6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Pekerjaan ini dibiayai oleh APBD DAU tahun anggaran 2023 pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan
Pariwisata Kabupaten Probolinggo Kegiatan Pengelolaan Sekolah Dasar, dengan Perkiraan Biaya sebesar
Rp. 597.500.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) termasuk pajak.
CV. Ronggolawe Coonstama 1 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
7. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) yang meliputi:
I. Pekerjaan Persiapan dan Sarana Kerja
II. Pekerjaan Galian,Urugan dan Lantai Kerja
III. Pekerjaan Struktur
• Pekerjaan Pondasi
• Pekerjaan Beton
• Pekerjaan Atap
IV. Pekerjaan Arsitektur
• Pekerjaan Pasangan Dinding dan Lantai
• Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
• Pekerjaan Penggantung, Kunci dan Kaca
• Pekerjaan Plafond
• Pekerjaan Besi, Aluminium & Aksesories
• Pekerjaan Pengecatan
V. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing
• Pekerjaan Instalasi Penerangan
• Pekerjaan Sanitair
• Pekerjaan Plumbing
b. Lokasi Pekerjaan
Gedung Kesenian terletak di Jl. Dr. Saleh, Sumber Armi, Sumberlele, Kec. Kraksaan, Kabupaten
Probolinggo, Jawa Timur 67282
LOKASI PEKERJAAN
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pekerjaan harus sudah selesai dalam waktu pelaksanaan 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender sejak
ditandatanganinya Surat Perintah Melaksanakan Kerja (SPMK). Dalam waktu tersebut Penyedia Jasa
wajib menyelesaikan segala tugas baik dalam hal fisik maupun administrasi.
CV. Ronggolawe Coonstama 2 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
9. KUALIFIKASI & KLASIFIKASI TENAGA
Personil Manajerial yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
JUMLAH SERTIFIKAT
NO URAIAN PENGALAMAN KETERANGAN
(ORANG) KEAHLIAN
1 Pelaksana 1 SKT Pelaksana 3 tahun Sesuai Perlem LKPP No . 12
Bangunan Tahun 2021
Gedung
2 Petugas 1 Sertifikat 1 tahun - Sesuai Perlem LKPP
Keselamantan Pelatihan K3/ No. 12 Tahun 2021
Konstruksi Keselamantan - Permen PUPR No. 10
Konstruksi tahun 2021
Untuk pelaksana dan petugas keselamatan konstruksi tidak boleh berada di paket pekerjaan lain dengan
waktu yang bersamaan, agar tidak saling tumpang tindih dan dapat memaksimalkan pekerjaan.
10. KELUARAN
Keluaran yang diharapkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
I. Hasil fisik pelaksanaan pekerjaan yang sesuai spesifikasi teknis, tepat waktu, tepat mutu, tepat
volume dan tepat biaya, dicapai wujud akhir nbangunan dan kelengkapanya yan sesuai dengan
Dokumen Pelaksanan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan dilapangan serta penyelesaian kelengkapan pemabngunan.
II. Dokumen Laporan Pekerjaan yang berisi :
1. Shop Drawing
2. As Built Drawing
3. Foto Pelaksanaan 0 %, 50%, 100%;
4. Mutual Chek (MC.0, MC.100) dan Berita acaranya;
5. Perhitungan Volume (Backup quantity);
6. Hasil uji mutu (backup quantity) oleh Lembaga Independen yang disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak).;
7. Addendum Kontrak (apabila dperlukan);
8. Laporan Harian berisi;
- Jenis dan jumlah tenaga kerja;
- Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima dan tidak;
- Peralatan yang digunakan;
- Pekerjaan diselenggarakan;
- Waktu yang dipergunakan;
- Kejadian yang menghambat pelaksanaan seperti cuaca dll.
9. Laporan Mingguan sebagai resume laporan harian;
10. Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjan;
11. Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan;
12. Berita Acara Pernyataan selesainya Pekerjaan
13. Laporan Pelaksanaan Keselamatan Konstruksi
CV. Ronggolawe Coonstama 3 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
11. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
a. Spesifikasi Teknis Input
1) Spesifikasi bahan/material (out line) sebagai berikut :
PERALATAN
NO. URAIAN PEKERJAAN SPESIFIKASI MATERIAL YANG KETERANGAN
DIGUNAKAN
I. Pekerjaan Persiapan
1 Pembersihan Lokasi - Pick -
up/Dumptruck
2 Pembongkaran - Palu -
Bodem
Linggis
II. Pekerjaan Struktur
1 Semen Semen harus Cement Mesin Molen, Dynamix
Portland yang Cangkul,
disesuaikan dengan Sekop.
persyaratan dalam
Peraturan Portland
Cement Indonesia NI-8
atau ASTM C-150 Type 1
2 Pasir Beton Kadar lumpur tidak Mesin Molen, Pasir Lumajang
boleh > 5%. Cangkul, (dibuktikan nota
Sekop. surat jalan)
3 Koral Beton Batu pecah mesin Mesin Molen, Ex. Lumajang
ukuran 5-25 mm Cangkul, (dibuktikan nota
Sekop. surat jalan)
4 Besi Beton Diameter: 6 s/d 16mm Pemotong besi, Krakatau Steel (KS)
(Sket) Pembengkok
Mutu : BJTP 280 besi.
5 Rangka Atap Baja Ringan Profil C Gerinda Potong Kencana
Uk. 75.35.0,75 mm Bor Drilling
6 Penutup Atap Tebal 0,3 mm Bor Drilling Kencana
Galvalum/Spandek
III. Pekerjaan Arsitektur
1 Granite tile Ukuran 60x60 cm Cetok, Granito
Tebal 10 mm Palu Karet,
Gerinda potong.
2 Keramik Lantai Uk. 30x30 untuk Tangga Cetok, Asia Tile
dan Gudang Palu Karet,
Uk. 25x25 untuk Toilet Gerinda potong.
3 Keramik Dinding Uk. 25x40 cm Cetok, Asia Tile
Palu Karet,
Gerinda potong.
4 Kusen Pintu & Jendela Aluminium Uk. 4 inch Gerinda Potong, Alexindo
Warna Coklat Bor Drilling.
5 Rangka Daun Jendela Aluminium Uk.60x30mm Gerinda Potong, Alexindo
Warna Coklat Bor Drilling.
6 Daun Pintu WPC Panel warna putih Pahat Kayu, Duma
Ukuran : Palu,
820x2200x35 mm Bor Drilling.
7 Kaca Polos/Bening Tebal 5 Indoflot
8 Rangka Plafon Hollow Galvalum Uk. Gerinda Potong,
40x40 mm, tebal 0,3mm Bor Drilling.
CV. Ronggolawe Coonstama 4 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
9 Panel/Penutup Plafond Kalsium Silicate Board, Gerinda Potong, Royal Board
tebal 4mm Bor Drilling.
Ukuran 1200x2400 mm
10 Railing Tangga Hollow Galvanis Mesin Las Listrik, Spindo
Uk.40x40x1,4 mm Gerinda Potong,
Hollow Galvanis Mesin Compressor
Uk.20x40x1,4 mm
11 Cat Dinding Weathershield untuk Kuas/Roll Nippon
dinding exterior
Matte/Doff untuk
dinding interior
12 Cat Besi Compressor Avian
Kuas
IV. PEKERJAAN ELEKTRIKAL & PLUMBING
1 Stop Kontak Tempel Dinding, Pemotong kabel, Broco
Warna Putih, Obeng,
220 volt/10 amphere
2 Saklar Tunggal/Ganda Tempel Dinding, Pemotong kabel, Broco
Warna Putih, Obeng,
220 volt/10 amphere
3 Lampu Lampu Bohlam LED Pemotong kabel, Philips
Daya 23 watt Obeng,
Warna cool white
4 MCB Type C, Pemotong kabel, Schneider
1Phase/16 Amphere Obeng,
5 Kabel Listrik Kabel NYM Pemotong kabel, Supreme
Uk. 2x1.5 & 2x2.5 mm Obeng,
6 Kloset Duduk Bahan Keramik Toto
Warna Putih
7 Floor Drain Bahan Stainless Onda
Ukuran 3 inch
8 Kran Air Bahan Stainless Onda
Ukuran 3/4 inch
9 Pipa PVC Gerinda Potong Rucika
2) Spesifikasi Standar
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tetnag Keselamatan Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 197 da Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor
Kep.116/Men/1977 tetang Asuransi Sosial Tenaga Kerja;
- NI-2, Peraturan Beton Indonesia (PBI);
- NI-3, Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan di Indonesia;
- NI-5, Peraturan Konstruksi Kayu;
- NI-8, Peraturan Semen Portland Indonesia;
- NI-10, Bata Merah sebagai Bahan Bangunan Peraturan Genteng Keramik;
- NI-18, Peraturan Muatan Indonesia;
- Peraturan Perencanaan Pembangunan Jalan Raya;
- Pedoman Plambing Indonesia;
- Peraturan umum Instalasi Listrik(PUIL);
- Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIP);
- Standar Industri Indonesia;
- ASTM, JIS, dan lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini;
- Bila suatu persyaratan disebutkan secara khusus, maka ketentuan itu harus diutamakan,
Penandatangan Kontrak akan membuat perbaikan dan pengertian yang dianggap perlu
untuk melengkapi standar-standar, persyaratan-persyaratan dan gambar-gambar.
CV. Ronggolawe Coonstama 5 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
3) Gambar Detail engineer Design (DED)
4) Rencana Kerja Time schedult
- Rencana kerja dibuat oleh Penyedia berupa diagram blok dan kurva S, yang memuat
prestasi rencana kerja dalam prosen dengan persetujuan dari Pejabat Penanda Tangan
Kontrak;
- Penyedia wajib menggandakannya sebanyak 4 (empat) copy yang masing-m asing
diserahkan kepada Pejabat penandatangan kontrak, Pengelola administrasi kegiatan,
dan Konsultan Pengawas ;
- Penyedia harus berusaha mengikuti Rencana Kerja tersebut yang menjadi dasar bagi
Pejabat penandatangan kontrak dan Pengawas untuk menilai prestasi Penyedia;
- Penyedia diharuskan membuat Rencana Kerja Mingguan pada setiap tahap
pengerjaan;
5) Spesifikasi Peralatan Minimum
Daftar Peralatan Utama dan Penunjang Minimal yang diperlukan :
Peralatan Utama
No Nama alat Jml Keterangan Status Kepemilikan Kondisi
1. Mesin Molen 1 unit Laik Operasi Milik sendiri/ Sewa/ Baik
Sewa Beli
2. Genset 1 unit Laik Operasi Milik sendiri/ Sewa/ Baik
Sewa Beli
3. Pick up 1 unit Laik Operasi Milik sendiri/ Sewa/ Baik
Sewa Beli
Untuk peralatan tidak boleh berada di paket pekerjaan lain dengan waktu yang bersamaan, agar
tidak saling tumpang tindih dan dapat memaksimalkan pekerjaan.
Peralatan Penunjang
Jml Status
No Nama alat Kondisi
(unit) Kepemilikan
1. Bar Bending/Bar Cutting 1 Milik sendiri/ Sewa/ Laik Operasi/
Sewa Beli Baik
Untuk peralatan tidak boleh berada di paket pekerjaan lain dengan waktu yang bersamaan,
agar tidak saling tumpang tindih dan dapat memaksimalkan pekerjaan.
6) Spesifikasi Tenaga Kerja
JUMLAH SERTIFIKAT PENGALAMA
NO. URAIAN KETERANGAN
(ORANG) KEAHLIAN N
1 Pelaksana 1 SKT Pelaksana 3 tahun Sesuai Perlem
Bangunan Gedung LKPP No. 12
Tahun 2021
2 Petugas 1 Sertifikat 1 tahun - Sesuai
Keselamantan Pelatihan K3/ Perlem LKPP
Konstruksi Keselamantan No. 12 Tahun
Konstruksi 2021
CV. Ronggolawe Coonstama 6 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
- Permen
PUPR No. 10
tahun 2021
b. Standart pelaksanaan pekerjaan
1) PEKERJAAN PENDAHULUAN
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
a) Papan Nama Pekerjaan
Papan Nama Proyek menempel di dinding Ukuran papan nama proyek : 100 cm x
150 cm dipasang pada tempat yang telah ditentukan, yang mencantumkan :
- Nama Instansi Pejabat Penanda Tangan Kontrak
- Nama Kegiatan : ...............................................
- Nama Pekerjaan :
- Harga Kontrak dan Sumber Dana: Rp. ....................00/APBD TA. 2023
- Waktu pelaksanaan : ........ Hari Kalender
- Tanggal Mulai dan Selesai: .............. s/d...................
- Konsultan Perencana : .............................................
- Konsultan Pengawas : .....................................................
- Penyedia (Penyedia): ........................................................
Dengan Warna dasar putih tulisan hitam;
b) Pengukuran Tapak Kembali;
- Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mengadakan pengukuran dari
penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-
keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas
tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
- Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan
keputusannya;
- Penentuan titik kontrol ketinggian permanen dan sudut-sudut harus
menggunakan pesawat ukur theodolith/waterpass yang ketepatannya dapat
dipertanggung jawabkan.
- Titik kontrol peil permanen bangunan ditempatkan pada tempat yang aman dari
lokasi pekerjaan;
- Penyedia jasa harus menyediakan theodolith/ waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan Pengawas selama
pelaksanaan proyek;
- Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara asas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas;
- Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Penyedia jasa.
c) Pemasangan Tugu Patok Dasar
- Letak dan jumlah tugu patok dasar ditentukan oleh Pejabat Penandatangan
Kotrak atau Pengawas;
- Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang kurangnya 20x20
cm tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 meter dengan bagian yang
menonjol diatas muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran
selanjutnya dan sekurang-kurangnya 4 cm di atas tanah;
- Tugu patok dasar dibuat permanen tidak bisa diubah diberi tanda yang jelas
dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Pejabat
Penandatangan Kontrak atau pengawas untuk membongkarnya;
- Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan tugu patok dasar termasuk
tanggungjawab Penyedia;
- Pada waktu pematokan (penentuan peil dan setiap sudut-sudut tapak
perpindahan) Penyedia wajib membuat shop drawing dahulu sesuai keadaan
lapangan.
d) Situasi
CV. Ronggolawe Coonstama 7 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
- Perkerasan dan urugan lahan parkir dan pekerjaan perkerasan dan urugan jalan
akses masuk dan keluar Gedung Kesenian dan akses ke gedung utilitas se perti
yang tertera dalam gambar situasi / tapak.
- Site (tempat pembangunan) akan diserahkan kepada Penyedia, sebagaimana
keadaannya. untuk itu Penyedia harus meneliti keadaan tapak, terutama
keadaan tanah (kontur, letak bangunan yang sudah ada serta sifat lingkup
pekerjaan lain-lain yang dapat mempengaruhi harga penawarannya.
- Kelalaian atau kekurang telitian Penyedia dalam mengevaluasi keadaan
lapangan segala sesuatunya menjadi tanggung jawab Penyedia dan tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
e) Ukuran / Dimensi
1) Ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar adalah ukuran yang mengikat dan
mutlak harus ditepati.Satuan ukuran yang dicantumkan dalam gambar
dinyatakan dalam :
- Milimeter (mm).
- Centimeter (cm).
- Meter (m)
- Kecuali untuk hal khusus, satuan dinyatakan sesuai kebutuhan / ketentuan
umum yang berlaku
2) Apabila terdapat perbedaan ukuran antara gambar struktur dan detail dalam
jenis yang sama, maka yang menjadi pegangan adalah gambar yang berskala
lebih besar (gambar detail).
3) Bila ada perbedaan antara gambar atau keraguan diantara gambar kerja yang
tidak bisa diatasi menurut point no. 2 diatas, Penyedia harus melaporkan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas untuk diberi keputusan gambar mana yang
akan dijadikan pegangan/acuan di dalam pelaksanaan pekerjaan.
4) Sinkronisasi antara gambar, Spesifikasi dan BQ (Daftar Volume dan Biaya
Pekerjaan) diambil yang mempunyai bobot teknis yang paling tinggi dan tidak
saling menghilangkan, demikian pula gambar-gambar, antara gambar
Arsitektur, Sipil dan Mekanikal / Elektrikal adalah saling melengkapi dan tidak
saling menghilangkan.
f) Gambar Shop Drawing
- Penyedia Jasa wajib membuat Shop Drawing sesuai keadaan dilapangan yang
lebih detail dan terperinci;
- Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh
Pejabat Penandatangan Kotrak / Pegawas, diserahkan dalam rangkap 3 (tiga)
untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 3 hari kalender sebelum
pemesanan bahan dan pelaksanaan pekerjaan dimulai;
g) Papan patok ukur / Bouwplank;
- Sebelum pekerjaan bowplank dikerjakan, penentuan Base Mark harus sudah
diputuskan terlebih dahulu dengan Konsultan Pengawas pada waktu uitzet.
- Bila terjadi ketidaksesuaian antara batas-batas/letak tanah yang tersedia
dengan apa yang terdapat dalam gambar detail, maka Penyedia Jasa harus
segera memberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan Kegiatan dan
Pengawas lapangan untuk segera mendapatkan keputusan bersama dari pihak-
pihak terkait dan dituangkan dalam suatu Berita Acara Penentuan Peil ± 0.00
Bangunan.
h) Kantor Pejabat Penandatangan Kontrak Lapangan (apabila dipelukan);
Kantor Pejabat Penandatangan Kontrak harus cukup representatif untuk bekerja
dan aman untuk menimpan dokumen dokumen projek selama pelaksanaan proyek
(kurang lebih 1 tahun).
i) Kantor kontraktor dan Los Kerja (apabila diperlukan)
Ukuran luas kantor kontraktor dan los kerja serta temapt penyimpanan bahan
bakar, diserahkan kepada Penyedia dengan tidak mengabaikan keamanan,
kebersihan dan bahaya kebakaran serta memperhatikan tempat yang tersedia
sehingga tidak mengganggu kelancaran.
j) Penyediaan Air Bersih dan Daya Listrik untuk kerja
CV. Ronggolawe Coonstama 8 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
Air untuk bekerja harus disediaakan oleh Penyedia dengan membuat sumur atau
air PDAM, dengn persyaratan air harus bebas dari kotoran seperti lumpur, m inyak
dan bahan kimia lainnya, dibuktikan dengan pemeriksaan laboraturium.
k) Pekerjaan Pembersihan
Meliputi pembersihan dan penebasan/pembabatan, bongkaran pekerjaan lama yang berada dalam
lokasi pekerjaan yang akan dikerjakan, sesuai yang ditetukan dalam gambar atau sesuai petunjuk
pengawas atau Pejabat Penandatangan Kontrak.
12. LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Penyedia harus membuat laporan harian / mingguan mengenai kemajuan pekerjaan. Laporan kemajuan
pekerjaan tersebut sekurang – kurangnya mengenai keterangan yang berhubungan dengan kejadian-
kejadian selama 1 (satu) bulan dimana disediakan disalah satu kemajuan sebagai berikut :
a. Jumlah pegawai/tenaga kerja yang dipekerjakannya selama satu bulan itu.
b. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
c. Bahan – bahan dan barang – barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima ditempat
pekerjaan.
d. Keadaan cuaca.
e. Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
f. Kunjungan tamu-tamu lain.
g. Kejadian khusus.
h. Foto-foto ukuran kartu pos sesuai dengan petunjuk pengawas.
i. Pengesahan pengawas /PPTK/PPK
13. PEKERJAAN TIDAK BAIK DILAPANGAN
a. Pejabat Pembuat Komitmen berhak mengeluarkan instruksi agar membongkar pekerjaan apa saja
atau mengadakan pengujian bahan-bahan atau barang-barang, baik yang sudah maupun yang belum
dilaksanakan. Ongkos untuk pekerjaan pembongkaran dan sebagainya menjadi beban penyedia jasa.
b. Pejabat Pembuat Komitmen berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat
pekerjaan baik bahan-bahan atau barang – barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak.
CV. Ronggolawe Coonstama 9 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
B. SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
I. LINGKUP PEKERJAAN
Perencanaan Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III)
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
VI. Pekerjaan Persiapan dan Sarana Kerja
VII. Pekerjaan Galian,Urugan dan Lantai Kerja
VIII. Pekerjaan Struktur
• Pekerjaan Pondasi
• Pekerjaan Beton
• Pekerjaan Atap
IX. Pekerjaan Arsitektur
• Pekerjaan Pasangan Dinding dan Lantai
• Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
• Pekerjaan Penggantung, Kunci dan Kaca
• Pekerjaan Plafond
• Pekerjaan Besi, Aluminium & Aksesories
• Pekerjaan Pengecatan
X. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing
• Pekerjaan Instalasi Penerangan
• Pekerjaan Sanitair
• Pekerjaan Plumbing
Semua pekerjaan yang termasuk dalam ruang lingkup Pekerjaan yang tidak dijelaskan dalam RKS
akan dijelaskan kemudian dalam Risalah pemberian penjelasan dan pihak Penyedia jasa harus
melaksanakannya sesuai gambar kerja. Penjelasan mengenai Pekerjaan tersebut diatas akan
dijelaskan dalam point – point penjelasan termasuk segala jenis peralatan , bahan dan teknis
pekerjaan .
II. PERSIAPAN PELAKSANAAN
Sebelum pelaksanaan pekerjaan , Penyedia jasa harus mempelajari dengan seksama Gambar Kerja.
Penyedia jasa harus sudah memperhitungkan segala kondisi di lapangan yang meliputi semua
bangunan dan tidak terbatas pada bangunan existing.
Penyedia jasa harus mengamankan/melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya maupun yang
sedang berjalan, bahan/komponen/instalasi existing yang dipertahankan; agar tidak rusak atau
cacat.
Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang, atau konstruksi khusus sebagai penahan
atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas terlebih
dahulu untuk mendapat persetujuan.
III. PEMBERSIHAN LOKASI PEKERJAAN
III.1. Sebelum pekerjaan dimulai lokasi yang akan dilaksanakan harus terlebih dahulu dibersihkan
dari berbagai macam kotoran , sampah, puing – puing dan segala sesuatu yang akan
mengganggu pelaksanaan pekerjaan .
III.2. Barang yang tidak digunakan lagi atau tanah bekas galian harus dikeluarkan dari lokasi
Tapak/Site konstruksi dan dikumpulkan di tempat/lokasi tertentu yang ditunjukkan Konsultan
Pengawas/ Direksi menggunakan dumptruck.
CV. Ronggolawe Coonstama 10 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
IV. PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING
IV.1. Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada di dalam
Tapak/Site konstruksi dan dinyatakan oleh Konsultan Perencana/Pengawas masih berfungsi
dan akan digunakan lagi. Untuk instalasi existing tersebut di atas, Penyedia jasa harus
menjaga dan memeliharanya dari gangguan/cacat.
IV.2. Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih berfungsi harus
dipindah, maka Penyedia jasa harus melakukan pekerjaan ini sesuai dengan petunjuk dari
Konsultan Pengawas/Direksi.
V. PEKERJAAN TANAH
V.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan Tenaga, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanah yang meliputi :
• Pekerjaan galian tanah pondasi
• Pekerjaan Urugan Pasir t=5 cm bawah pondasi
• Pekerjaan Urugan Pasir t=5 cm bawah lantai
• Pekerjaan Urugan Pasir t=5cm rabat beton
• Pekerjaan Urugan tanah bekas galian
Apabila ada Pekerjaan tanah yang tidak tercantum dalam lingkup pekerjaan diatas
Penyedia jasa dapat melihat penjelasan yang lebih detail pada gambar kerja.
V.2. PERSIAPAN PELAKSANAAN
• Sebelum pekerjaan dimulai lokasi yang akan dilaksanakan harus terlebih dahulu diteliti,
diukur kembali dan bersihkan dari berbagai macam kotoran , sampah, puing – puing dan
segala sesuatu yang akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan .
• Barang yang tidak digunakan lagi harus dikeluarkan dari lokasi Tapak/Site konstruksi dan
dikumpulkan di tempat/lokasi tertentu yang ditunjukkan Konsultan Pengawas/ Direksi.
V.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
• Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia jasa harus memperhatikan posisi , bentuk dan
ukuran pokok dari pekerjaan galian dan Urugan, agar didapat hasil kerja yang efektif dan
efisien maka kepada pihak Penyedia jasa diharuskan untuk melaksanakannya sesuai dengan
yang tercantum dalam Gambar Kerja.dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
pengawas lapangan.
• Untuk Pekerjaan Galian tanah pondasi Footplat dilaksanakan dengan tinggi 80 cm dari tanah
asal. Pekerjaan ini dilaksanakan agar didapat kondisi dan permukaan tanah yang rata, baik,
bersih dari kotoran dan sampah.
• Tanah sisa dari Galian harus dibawa keluar lokasi pekerjaan dan disimpan ditempat yang
telah ditentukan oleh konsultan pengawas.
• ada pekerjaan Galian Ukuran tinggi, panjang dan lebar galian harus sesuai dengan gambar
kerja, karena setiap Pekerjaan galian akan berbeda – beda pada setiap Pekerjaan.
• Tanah bekas galian dapat dipergunakan kembali untuk urugan pada galian yang sudah
dilaksanakan tersebut diatas apabila sudah disetujui oleh konsultan pengawas.
• Urugan pasir dibawah lantai dilaksanakan dengan tinggi urugan 5 cm.dari permukaan tanah
yang sudah dilaksanakan urugan tanah untuk peninggian lantai.
• Semua pekerjaan galian dan urugan harus sesuai dengan gambar kerja dan disetujui terlebih
dahulu oleh pengawas lapangan.
CV. Ronggolawe Coonstama 11 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
VI. SYARAT-SYARAT UMUM PEKERJAAN BETON
VI.1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk Lingkup pekerjaan ini meliputi :
pekerjaan beton lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
VI.2. Ukuran dan Mutu Beton
Beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini harus mempunyai ukuran dan
mutu karateristik sebagai berikut :
VI.2.a) Pekerjaan beton struktur menggunakan mutu beton K-225
VI.2.b) Pekerjaan beton non struktur menggunakan mutu beton K-175
Pekerjaan lainnya yang tidak termasuk dalam lingkup pekerjaan ini, Penyedia jasa dapat melihat
penjelasan yang tercantum dalam gambar kerja.
VI.3. Adukan Beton
• Adukan beton yang dipergunakan untuk pekerjaan beton struktur menggunakan mutu
beton K –225 (Ready mix).
VI.4. Tulangan
• Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini adalah sebagai
berikut
- Mutu baja tulangan s/d diameter 10 mm adalah BJTP U-24
- Mutu baja tulangan s/d diameter 19 mm adalah BJTP U-32
VI.5. Cetakan (Bekisting)
Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini memakai Multipleks 9mm. Pada pekerjaan
Bekisting dari multiplex harus diperkuat dengan rangka kayu, untuk mendapatkan kekuatan
dan kekakuan yang sempurna, atau dari bahan lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
VI.6. Bonding Agent
Dipergunakan pada elemen-elemen beton yang harus disambungkan/dicor secara terputus,
untuk mendapatkan sistem struktur yang kokoh sesuai dengan desain dan perhitungannya.
Bonding Agent yang digunakan adalah produk lokal berkwalitas baik atau yang setaraf Lemkra
TG 301 dicampur dengan air dan semen. Cara pemakaiannya harus sesuai petunjuk pabrik.
VI.7. Admixture
Admixture dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk mempercepat pengerasan beton.
Bahan admixture yang dipakai adalah produk lokal berkwalitas baik atau yang setaraf, dengan
takaran 0,8% dari berat semen. Takaran yang lain dapat digunakan untuk mendapatkan
kekuatan maksimal dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
VI.8. Persyaratan Bahan Beton
VI.8.a) Bahan Semen
• Persyaratan Umum.
1) Semua semen harus Cement Portland yang disesuaikan dengan persyaratan dalam
Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1 atau standard
Inggris BS 12.
2) Mutu semen yang memenuhi syarat & dapat dipakai adalah yang memenuhi
persyaratan NI-8. Pemilihan salah satu merk semen adalah mengikat dan dipakai
untuk seluruh pekerjaan.
3) Penyimpanan semen sebelum digunakan harus terlindung dari pengaruh cuaca
sepanjang waktu dan peletakannya harus terangkat dari lantai untuk menghindari
kelembaban.
• Pemeriksaan
Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada
setiap waktu sebelum dipergunakan. Penyedia jasa harus bersedia untuk memberi
bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan Pengawas untuk pengambilan contoh-
CV. Ronggolawe Coonstama 12 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
contoh tersebut. Semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh
Konsultan Pengawas, harus tidak dipergunakan atau diafkir.
Jika semen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut telah dipergunakan
untuk beton, maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk membongkar
beton tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban
Penyedia jasa. Penyedia jasa harus menyediakan semua semen-semen dan beton
yang dibutuhkan untuk pemeriksaan atas biaya Penyedia jasa.
• Tempat Penyimpanan
Penyedia jasa harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk semen,
dan setiap saat harus terlindung dengan cermat terhadap kelembaban udara.
VI.8.b) Bahan Pasir
• Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan beton ini adalah Pasir alam yaitu pasir yang
dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat dengan persetujuan
konsultan Pengawas/Direksi teknis.
• Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak dari
tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan substansi yang merusak, jumlah
prosentase dari segala macam substansi yang merugikan, beratnya tidak boleh lebih
dari 5% berat pasir. Pasir harus mempunyai ‘modulus kehalusan butir’ antara 2
sampai 3 atau jika diselidiki dengan saringan standard harus sesuai dengan standard
Indonesia untuk beton.
VI.8.c) Bahan Agregat Kasar (Kerikil)
• Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui.
Ini dapat berupa kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau berupa
batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu.
• Gradasi
1) Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara 5 mm,
sampai 25 mm dan harus memenuhi syarat-syarat berikut :
- Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 6% berat
- Sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90% dan 98% berat
- Selisih antara sisa-sisa komulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah
maksimum 60% dan minimum 10% berat harus menyesuaikan dengan semua
ketentuan – ketentuan yang terdapat di SNI-2 PBI - 1971
2) Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa oleh Konsultan
Pengawas ternyata tidak sesuai dengan ketentuan gradasi, maka Penyedia jasa
harus menyaring kembali atau mengolah kembali bahannya atas bebannya sendiri,
untuk menghasilkan agregat yang dapat disetujui Konsultan Pengawas.
VI.8.d) Bahan Air
• Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi/mortar dan spesi injeksi harus
bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran
lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
• Air tersebut harus diuji di Laboratorium pengujian yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas untuk menetapkan sesuai tidaknya dengan ketentuan- ketentuan yang ada
dalam PBI-1971 untuk bahan campuran beton.
VI.9. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Beton
VI.9.a) Kelas dan Mutu Beton
• Kelas dan mutu dari beton harus sesuai dengan standar Beton Indonesia NI-2 PBI-
1971. Bilamana tidak ditentukan kuat tekan dari beton adalah selalu kekuatan tekan
hancur dari contoh kubus yang bersisi 15 (1 0,06) cm diuji pada umur 28 hari.
CV. Ronggolawe Coonstama 13 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
• Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil pengujian
benda-benda uji harus memberikan ‘bk’ (kekuatan tekan beton karakteristik) yang
lebih besar dari yang ditentukan di dalam tabel 4.2.1 PBI. 1971.
VI.9.b) Komposisi Campuran Beton.
• Beton harus dibentuk dari semen portland, pasir, kerikil, dan air seperti yang
ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur dalam perbandingan yang sesuai dan
diaduk dengan baik sampai pada kekentalan yang tepat.
• Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang ditentukan dalam
spesifikasi ini, harus dipakai “campuran yang direncanakan” (designed mix).
• Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian- bagian dari
pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan bahan
beton, ukuran mana ditetapkan sepraktis mungkin sehingga tercapai pengecoran
yang tepat dan memuaskan.
• Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai
mutu, harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya pekerjaan,
demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang dihasilkan.
• Kekentalan (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi beton, harus
disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara pengangkutan adukan
beton dan cara pemadatannya. Kekentalan adukan beton antara lain ditentukan oleh
faktor air semen.
• Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang direncanakan, maka
faktor air semen ditentukan sebagai berikut :
1) Faktor air semen untuk pondasi sloof, Footplat, maksimum 0,60.
2) Faktor air semen untuk kolom balok, plat lantai, tangga, dinding beton dan
listplank maksimum 0,60.
3) Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap Canopy, dan tempat-tempat basah
lainnya maksimum 0,55.
• Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton, dan dapat dihasilkan suatu
mutu sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton dengan faktor
air semen maksimum 0,55 harus memakai Plasticizer sebagai bahan additive.
Pemakaian merk dari bahan additive tersebut harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas/Direksi.
• Pengujian beton akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia jasa.
Perbandingan campuran beton harus diubah jika perlu untuk tujuan penghematan
yang dikehendaki, workability, kepadatan, kekedapan, awet atau kekuatan dan
Penyedia jasa tidak berhak atas claim yang disebabkan perubahan yang demikian.
VI.9.c) Pengujian Konsistensi Beton dan Benda-Benda Uji Beton.
• Semua pengujian harus sesuai dengan NI-2 PBI-1971. Konsultan Pengawas berhak
untuk menuntut nilai slump yang lebih kecil bila hal tersebut dapat dilaksanakan dan
akan menghasilkan beton berkualitas lebih tinggi atau alasan penghematan.
• Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan oleh Konsultan Pengawas melalui
pengujian biasa dengan kubus 15 x 15 x 15 cm dibuat dan diuji sesuai dengan NI-2
PBI-1971.
• Pengujian slump akan diadakan oleh Konsultan Pengawas sesuai NI-2 PBI- 1971.
• Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk mengerjakan
contoh-contoh pemeriksaan yang representatif.
VI.9.d) Baja Tulangan
• Baja beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar rencana. Untuk
menempatkan tulangan tetap tepat ditempatnya maka tulangan harus diikat kuat
dengan kawat beton (bendraat) dengan bantalan blok-blok beton cetak (beton
decking) atau kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang.
CV. Ronggolawe Coonstama 14 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
• Jarak bersih terkecil antara batang yang paralel apabila tidak ditentukan dalam
gambar rencana, minimal harus 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus
memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton.
VI.9.e) Selimut Beton.
• Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau
dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak tetap untuk setiap bagian- bagian
konstruksi.
• Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut beton
struktur untuk satu sisi pada masing-masing konstruksi adalah sebagai berikut :
Kolom = 3 cm
Balok = 3 cm
Plat Beton = 3 cm
VI.9.f) Sambungan Besi Tulangan
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain dari yang
ditunjukan pada gambar-gambar, bentuk dari sambungan harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Overlap pada sambungan-sambungan tulangan harus minimal
1/4 panjang bentangan , kecuali jika ditetapkan secara pasti di dalam gambar rencana
dan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
VI.9.g) Mengaduk
Bahan-bahan untuk adukan beton site mix mutu beton K-175 harus dicampur dan
diaduk dalam mesin pengaduk beton yaitu ‘batch mixer’. Konsultan Pengawas
berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika pemasukan bahan dan cara
pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan susunan kekentalan dan
warna yang merata/seragam dalam komposisi dan konsistensi dari adukan ke adukan,
kecuali bila diminta adanya perubahan dalam komposisi atau konsisitensi. Air harus
dituang lebih dahulu selama pekerjaan penyempurnaan.
VI.9.h) Suhu
Suhu beton sewaktu dituang tidak boleh lebih dari 320 C dan tidak kurang dari 4,50
C.
Bila suhu dari beton yang dituang berada antara 270 C dan 320 C, beton harus diaduk
ditempat pekerjaan untuk kemudian langsung dicor.
VI.9.i) Rencana Cetakan
Cetakan harus sesuai dengan bentuk, dan ukuran yang ditentukan dalam gambar
rencana.
Bahan yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas sebelum pembuatan cetakan dimulai, tetapi persetujuan yang demikian
tidak akan mengurangi tanggung jawab Penyedia jasa terhadap keserasian bentuk
maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-kerusakan, yang mungkin dapat
timbul waktu pemakaian.
Sewaktu-waktu Konsultan Pengawas dapat mengafkir sesuatu bagian dari bentuk yang
tidak dapat diterima dalam segi apapun dan Penyedia jasa harus dengan segera
mengambil bentuk yang diafkir dan menggantinya atas bebannya sendiri.
VI.9.j) Konstruksi Cetakan
• Semua cetakan harus betul-betul diteliti, kuat dan aman pada kedudukannya
sehingga dapat dicegah pengembangan atau terjadi perubahan bentuk selama dan
sesudah pengecoran beton.
• Semua cetakan beton harus kokoh.
Alat-alat dan teknis pelaksanaan yang digunakan harus sesuai dan tepat untuk
membuka cetakan-cetakan tanpa merusak permukaan beton yang telah selesai dicor
dan memenuhi usia beton untuk dibongkar.
CV. Ronggolawe Coonstama 15 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
• Sebelum beton dicor, permukaan dari cetakan-cetakan harus dilaburi minyak yang
biasa dipergunakan untuk pekerjaan itu, yang mencegah secara efektif lekatnya
beton pada cetakan dan akan memudahkan melepas cetakan beton. Minyak tersebut
dipakai hanya setelah disetujui Konsultan Pengawas. Penggunaan minyak cetakan
harus hati-hati untuk mencegah kontak dengan besi beton dan mengakibatkan
kurangnya daya lekat.
• Penyangga cetakan (steiger) harus bertumpu pada pondasi yang baik dan kuat
sehingga tidak akan ada kemungkinan penurunan cetakan selama pelaksanaan.
VI.9.k) Pengecoran
• Sebelum dilaksanakan pengecoran pihak Penyedia jasa harus terlebih dahulu
mengajukan surat permohonan pengecoran kepada Konsultan Pengawas 3 hari
sebelum dilaksanakan pengecoran.
• Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak baja
tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan sparing-sparing
instalasi, penyokong, pengikatan dan lain- lainnya selesai dikerjakan. Sebelum
pengecoran dimulai permukaan- permukaan yang berhubungan dengan pengecoran
harus sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
• Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu, dimana akan dicor
beton baru, harus bersih dan lembab ketika dicor dengan beton baru.
• Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat beton yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Pembersihan harus berupa pembuangan semua kotoran,
pembuangan beton-beton yang mengelupas atau rusak, atau bahan-bahan asing yang
menutupinya. Semua genangan air harus dibuang dari permukaan beton lama
tersebut sebelum beton baru dicor.
• Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang
akan masih berlanjut, terhadap sistem struktur/penulangan yang ada.
• Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter, semua
penuangan beton harus selalu lapis-perlapis horizontal dan tebalnya tidak lebih dari
dimensi yang sudah ditentukan.
• Konsultan Pengawas mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut apabila
pengecoran tidak memenuhi spesifikasi ini yang sudah ditentukan.
• Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga bebas dari
kantong-kantong kerikil, dan menutup rapat-rapat semua permukaan dari cetakan
dan material yang diletakkan.
• Pengecoran dapat dilaksanakan apabila Konsultan Pengawas serta Pihak Penyedia
jasa ada di tempat kerja dan telah menyetujui pelaksanaan pengecoran serta
persiapan pengecoran betul-betul telah memadai.
• Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat penggetar (vibrator) harus
dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas dari lapisan
yang terletak di bawah. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan terpisahnya
bahan beton dengan airnya. Semua beton harus dipadatkan dengan alat
penggetar type immerson yang dioprasikan dengan kecepatan paling sedikit 3.000
putaran per menit ketika dibenamkan dalam beton.
• Konsultan Pengawas berhak menolak persiapan/mobilisasi alat berat yang telah ada
dilapangan apabila pekerjaan pengecoran belum disetujui dan segala biaya yang
telah dikeluarkan menjadi tanggungan pihak Penyedia jasa.
VI.9.l) Waktu dan Cara-cara Pembukaan Cetakan
• Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus mengikuti petunjuk
Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati untuk
menghindarkan kerusakan pada beton. Beton yang masih muda/lunak tidak diijinkan
untuk dibebani. Segera sesudah cetakan-cetakan dibuka, permukaan beton harus
diperiksa dengan teliti dan permukaan yang tidak beraturan harus segera diperbaiki
sampai disetujui Konsultan Pengawas.
CV. Ronggolawe Coonstama 16 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
• Umumnya, diperlukan waktu minimum dua hari sebelum cetakan- cetakan dibuka
untuk dinding-dinding yang tidak bermuatan dan cetakan-cetakan samping lainnya,
tujuh hari untuk dinding-dinding pemikul dan saluran-saluran, 28 hari untuk balok-
balok, plat lantai, plat atap, tangga dan kolom.
Walaupun demikian sebagai pedoman dalam keadaan cuaca normal adalah se bagai
berikut :
1) Struktur
Pengerasan Normal :
Pelat lantai atau dak atap : 28 hari
Balok : 28 hari
2) Perawatan (Curing)
a. Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan di bawah ini
atau disemprot dengan Curing Agent ANTISOLS merek SIKA bila dimungkinkan.
Konsultan Pengawas berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang
harus digunakan pada bagian-bagian pekerjaan.
b. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari yang
langsung minimal selama 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan semacam
itu dilakukan dengan menutupi permukaan beton dengan deklit atau karung
bekas yang dibasahi dan harus dilaksanakan segera setelah pengecoran
dilaksanakan.
c. Perawatan beton setelah tiga hari, yaitu dengan melakukan penggenangan
dengan air pada permukaan beton paling sedikit selama 14 hari terus menerus.
Perawatan semacam ini bisa dilakukan dengan penyiraman secara mekanis
atau dengan pipa yang berlubang-lubang atau dengancara lain yang disetujui
Konsultan Pengawas sehingga selama masa tersebut permukaan beton selalu
dalam keadaan basah. Air yang digunakan dalam perawatan (curing) harus
memenuhi persyaratan spesifikasi air untuk campuran beton.
3) Perlindungan (Protection)
Penyedia jasa harus melindungi semua beton terhadap kerusakan- kerusakan
sebelum penerimaan terakhir oleh Konsultan Pengawas.
4) Perbaikan Permukaan Beton
a. Jika sesudah pembukaan cetakan ada permukaan beton yang tidak sesuai
dengan yang direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar atau diluar
garis permukaan, atau ternyata ada permukaan yang rusak, hal itu dianggap
sebagai tidak sesuai dengan spesifikasi ini dan harus dibuang dan diganti oleh
Penyedia jasa atas bebannya sendiri. Kecuali bila Konsultan Pengawas
memberikan izinnya untuk menambal tempat yang rusak, dalam hal mana
penambalan harus dikerjakan seperti yang telah tercantum dalam pasal-pasal
berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri
dari sarang kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan, lobang- lobang
karena keropos, tidak rata dan bengkak harus dibuang dengan pemahatan atau
dengan batu gerinda.
c. Jika menurut pendapat Konsultan Pengawas hal-hal tidak sempurna pada
bagian bangunan yang akan terlihat jika dengan penambalan saja akan
menghasilkan sebidang dinding, yang tidak memuaskan kelihatannya,
Penyedia jasa diwajibkan untuk menutupi seluruh dinding (dengan spesi
plesteran 1pc : 3ps) dengan ketebalan yang tidak melebihi 1 cm demikian juga
pada dinding yang berbatasan, (yang bersambungan) sesuai dengan instruksi
dari Konsultan Pengawas.
Perlu diperhatikan untuk permukaan yang datar batas toleransi kelurusan
(pencekungan atau pencembungan) bidang tidak boleh melebihi dari L/1000
untuk semua komponen.
CV. Ronggolawe Coonstama 17 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
5) Tenaga kerja
Menyediakan tenaga kerja, material, peralatan dan transportasi yang diper lukan
untuk menyelesaikan semua beton dan semua pekerjaan pada lingkup ini seperti
yang tercantum pada gambar rencana, atau yang disebut dalam spesifikasi,
maupun pada keduanya.
6) Persyaratan Umum
- Bekisting/cetakan harus dipasang dengan kuat dan pada posisi sesuai dengan
gambar pelaksanaan untuk pondasi.
- Pada balok sloof harus dipasang stek-stek untuk kolom-kolom praktis yang
letaknya sesuai dengan gambar pelaksanaan (dokumen lelang).
- Pelaksanaan pekerjaan beton selengkapnya harus mengikuti uraian pasal 1 di
atas (Persyaratan Pengerjaan Beton).
- Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu
pemasangan yang diakibatkan oleh kekurang telitian dan kelalaian Penyedia
jasa, harus dilaksanakan atas biaya Penyedia jasa.
- Kekurang tepatan pemasangan karena kesalahan pelaksanaan harus
diperbaiki/ dibetulkan atau diganti dengan yang baru atas biaya Penyedia
jasa.
- Pekerjaan perbaikan yang rusak atau tidak sempurna akibat pengangkutan di
site atau sebab lain, harus segera dilaksanakan.
VII. PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
VII.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang meliputi :
• Kolom Praktis 15x15, mutu beton K-175
• Balok 15/15, mutu beton K-175
• Meja Beton t = 10cm, mutu beton K-175
• Angker dan decking besi dia.10 mm, untuk pengikat tulangan
Pekerjaan beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
VII.2. PERSYARATAN BAHAN
• Besi Beton.
Sesuai dengan nomor VI.4
• Semen.
Sesuai dengan nomor VI.8.a
• Pasir.
Sesuai dengan nomor VI.8.b, Pasir yang dipakai harus pasir beton.
• Koral Beton/Split.
Sesuai dengan nomor VI.8.c
• Air.
Sesuai dengan nomor VI.8.d.
• Acuan/Bekisting & Perancah
Sesuai dengan nomor VI.5
VII.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
VII.3.a) Campuran & Mutu Beton.
Cor Beton menggunakan mutu beton yang disyaratkan dalam pekerjaan beton
bertulang non struktural ini adalah K-175
VII.3.b) Pembesian
Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
sambungan, kait-kait, dan sengkang (ring); persyaratannya harus sesuai dengan NI-2
(PBI-1971).
CV. Ronggolawe Coonstama 18 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
VII.3.c) Pekerjaan Acuan/Bekisting
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan dalam Gambar Kerja.
Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran tahi
gergaji, potongan kayu, tanah, lumpur, dan sebagainya.
VII.3.d) Pengecoran Beton.
Sebelum pelaksanaan pengecoran, Penyedia jasa diwajibkan melaksanakan
pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan- cetakan sampai
jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan
penempatan penahan jarak.
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi /
Konsultan Pengawas.
VII.3.e) Pekerjaan Pembongkaran Acuan/Bekisting
Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis
dari Direksi/Konsultan Pengawas.
Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada
permukaan beton tanpa persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
VII.3.f) Pekerjaan Pembuatan Kolom Praktis
Pemasangan kolom praktis untuk :
• Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata.
• Dinding pasangan batu bata 1/2 batu pada bagian dalam bangunan setiap luas 9
m2.
• Dinding pasangan batu bata 1/2 batu pada bagian luar/tepi luar bangunan
setiap luas dinding 9 m2.
• Dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
VII.3.g) Pekerjaan Pembuatan Balok / Latei & Ring Balok.
Pemasangan balok / latei dan ring balok :
• di tepi atas/akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas
• sebagai ringbalok.
• setiap luas 9 m2 pasangan dinding bata yang tinggi
• dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai gambar kerja dan atau seperti
terurai dalam pekerjaan beton di bab lain dalam buku ini.
Pemasangan kolom praktis dan balok praktis/latei seperti tercantum dalam butir
IX.3.f dan IX.3.g di atas, terlepas adalah pekerjaan tersebut tergambar atau tidak
dalam Gambar Kerja.
VII.3.h) Pada setiap pertemuan dinding pasangan bata dengan kolom praktis, ring balok
beton maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja harus diperkuat
angker diameter 8 mm tiap jarak 50 cm, yang terlebih dahulu telah ditanam dengan
baik pada bagian pekerjaan kolom dan balok praktis ini.
VIII. PEKERJAAN RANGKA ATAP
VIII.1. Pekerjaan Rangka Atap :
Pekerjaan rangka atap meliputi:
▪ Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
▪ Pekerjaan pembuatan kuda-kuda bisa dikerjakan di Lapangan / Workshop permanen
(Diutamakan).
▪ Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek.
▪ Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan
▪ Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda-kuda
(truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan bracing
(ikatan pengaku).
CV. Ronggolawe Coonstama 19 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
VIII.2. Persyaratan Pra-Konstruksi
a. Penyedia jasa wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasa ngan
rangka atap, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) .
b. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan
pada dokumen tender.
c. Penyedia jasa wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detai l dan
bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar
kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung
pada setiap titik buhul.
d. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pihak Direksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
VIII.3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai
gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai
dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan mesin
rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi
dengan kontrol torsi.
d. Pihak pelaksana harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air
(waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
e. Pihak pelaksana harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk
tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak
meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
Pihak pelaksana bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang akan dipakai
sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat memasang reng dengan
jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-
kuda tiba dilokasi proyek.
IX. PEKERJAAN PASANGAN, ADUKAN DAN CAMPURAN
IX.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pasangan Dinding 1/2 Bata
• Pasangan Granite tile
• Pasangan Keramaik lantai dan dinding
• Pasangan batu alam
Pekerjaan pasangan lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
IX.2. PERSYARATAN BAHAN
a. Batu Bata.
Batu bata yang dipakai harus bebas dari cacat, retak, cat atau adukan, mempunyai sudut siku
dan ukuran yang seragam dan langsung didatangkan dari pabrik atau penjual.
Sebelum pengadaan bahan ini, Penyedia jasa diwajibkan mengajukan contoh disertai data teknis
dari batu bata yang akan dipakai kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
• Semen.
Sesuai dengan nomor VI.8.a
• Pasir.
Sesuai dengan nomor VI.8.b, Pasir yang dipakai harus pasir beton.
• Air.
Sesuai dengan nomor VI.8.d
CV. Ronggolawe Coonstama 20 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
IX.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia jasa harus memperhatikan detail bentuk p rofil,
sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar Kerja.
Dalam pekerjaan pasangan dinding bata Sebelum dilaksanakan pemasangan, batu bata harus
direndam dalam air bersih dulu sehingga jenuh air . Pada saat diletakkan, tidak boleh ada
genangan air di atas permukaan batu bata tersebut.
IX.3.a) Adukan Perekat/Spesi.
1) Adukan perekat/spesi untuk pasangan batu bata kedap air adalah campuran 1 PC
: 3 PS untuk :
- Plesteran acian beton
- Dinding pasangan bata daerah basah.
- Dinding pasangan bata yang langsung berhubungan dengan luar.
2) Untuk semua pasangan batu bata terhitung dari P + 0.20 ke atas, dipakai aduk
perekat/spesi campuran 1 PC : 5 PSR terkecuali yang disyaratkan kedap air
seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
3) Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan nomor VIII.9.b.
4) Pekerjaan pemasangan batu bata harus benar-benar vertikal dan
horizontal.Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur tepat.Untuk
permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang
tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 200 cm vertikal dan horizontal.
5) Semua pasangan bata yang tertanam dalam tanah harus dilapis aduk kasar sampai
setinggi permukaan tanah
6) Sebelum diplester, permukaan pasangan bata harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siar telah dikerok dan dibersihkan.
7) Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi 5%.
8) Bata yang patah lebih dari 2 (dua) bagian tidak boleh digunakan.
9) Ketebalan jadi (setelah di-finish dengan plester aci halus) :
- Dinding bata 1/2 batu harus setebal 15 cm.
- Dinding bata 1 bata harus setebal 25 cm.
IX.3.b) Campuran Adukan
1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan adukan pasangan bata adukan 1 : 3 ( trasraam )
Pekerjaan adukan pasangan bata adukan 1 : 5
Pekerjaan adukan pasangan keramik
Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2 Persyaratan Bahan
• Semen
Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Buku Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat Teknis Struktur.
• Pasir
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam,
keras, bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan- bahan organis.
• Air
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, basa,
garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
3 Persyaratan Pelaksanaan
Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran seperti dibawah ini :
Jenis Adukan
a. Adukan biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS
Adukan ini untuk pasangan batu bata, pondasi setempat biasa dan batu tempel
serta untuk menutup semua permukaan dinding pasangan bagian dalam
CV. Ronggolawe Coonstama 21 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
b. Adukan kedap air adalah campuran 1 PC : 3 PS.
Adukan plesteran ini untuk Semua pasangan bata, Pas. Dinding Keramik k.
mandi, adukan pondasi batu kali traasraam dan plesteran beton di bawah
permukaan tanah hingga ketinggian sampai 40 cm dari permukaan lantai,
kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
X. PEKERJAAN PLESTERAN
X.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Plesteran acian halus untuk dinding pasangan bata dan permukaan beton.
• Plesteran kedap air.
• Plesteran biasa.
• Plesteran Beton
• Plesteran kasar untuk dinding pasangan bata yang tertanam dalam tanah.
Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam Gambar Kerja.
X.2. PERSYARATAN BAHAN
• Semen.
Sesuai dengan nomor VI.8.a
• Pasir.
Sesuai dengan nomor VI.8.b, Pasir yang dipakai harus pasir beton.
• Air.
Sesuai dengan nomor VI.8.d
X.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Pekerjaan plesteran
dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan bata atau bidang beton telah
disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas
X.3.a) Jenis Plesteran.
• Plesteran kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak dihaluskan.
Campuran plesteran kasar adalah campuran aduk kedap air, yaitu 1 PC : 3 PS.
Dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam tanah
hingga ke permukaan tanah dan atau lantai.
• Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS. c. Plesteran kedap air adalah
campuran 1 PC : 3 PS.
X.3.b) Aduk plesteran ini untuk :
• Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai 30 cm
dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
• Semua bagian permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus kedap air
seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm ( untuk k. Mandi
) dari permukaan lantai.
X.3.c) Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian
rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran halus ini merupakan
pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding pasangan.
X.3.d) Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi terlebih
dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm. Sedang untuk permukaan
beton yang akan diplester, permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting,
kemudian dikasarkan (“scratched”). Tebal Plesteran adalah minimal 1,5 cm dan
maximal 2,5 cm.Jika ketebalan melebihi 2,5 cm, maka diharuskan menggunakan
kawat ayam yang diikatkan/dipakukan ke permukaan dinding pasangan yang
bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat plesteran.
CV. Ronggolawe Coonstama 22 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
X.3.e) Pemeliharaan.
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan w ajar.
Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
kering dan melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup
yang dapat mencegah penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut adalah
selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai. Penyedia jasa harus selalu menyiram
dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh.
XI. PEKERJAAN PASANGAN GRANIT & KERAMIK
XI.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pekerjaan Lantai Granit, 60x60
• Pekerjaan Lantai Kramik, 30x30
• Pekerjaan Lantai Kramik, 25 x 25 motif kasar
• Pekerjaan Dinding Kramik, 25 x 40
Untuk kamar mandi/toilet dan tempat lain yang ditunjukkan pada Gambar Kerja.
XI.2. PERSYARATAN BAHAN
1. Semen.
Sesuai dengan nomor VI.8.a
2. Pasir.
Sesuai dengan nomor VI.8.b, Pasir yang dipakai harus pasir beton.
3. Air.
Sesuai dengan nomor VI.8.d
4. Granit tile
Jenis : Lantai
Permukaan : Rata untuk lantai
Ketebalan : 9 mm.
Warna : Ditentukan kemudian.
Ukuran : 60 x 60 cm
Produk : Lokal, kualitas terbaik
5. Keramik Lantai
Jenis : Lantai
Permukaan : Rata untuk lantai
Ketebalan : 6 mm.
Warna : Ditentukan kemudian.
Ukuran : 30 x 30 cm motif kasar
Produk : Lokal, kualitas terbaik
6. Keramik K. Mandi/ WC ( Ceramic Tile )
Jenis : Lantai & Dinding
Permukaan : Non slip/Unglazed untuk lantai KM/WC, Glazed untuk dinding KM/WC.
Ketebalan : 6 mm.
Warna : Ditentukan kemudian.
Ukuran : 25 x 25 cm untuk Lantai K. Mandi dan
25 x 40 Polish untuk dinding KM/Toilet
Produk : Lokal, kualitas terbaik
7. Adukan Pengisi Siar
Aduk pengisi siar dan nat yaitu dengan menggunakan cairan Flexicoat, sistem pelaksanaan
pengisian nat dengan koas kecil.
CV. Ronggolawe Coonstama 23 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
Penyedia jasa harus mengajukan contoh bahan keramik sebanyak 3 (tiga) set kepada Pejabat
Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan (Tekstur dan warna), selanjutnya di pakai
sebagai standard dalam memeriksa/menerima bahan yang dikirim ke lapangan.
XI.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
XI.3.a) Pada saat pemasangan keramik harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat at au
ternoda dan warna sesuai dengan yang disyaratkan.
XI.3.b) Sebelum pemasangan keramik, harus dilakukan pengukuran dengan waterpas (selang
atau alat lain) agar permukaannya merata. ukuran/dimensi dan keramik harus
presisi agar dihasilkan pemasangan yang rapi. Seluruh pemasangan keramik tidak
boleh terkena air, karena menggunakan sistem Flexicoat.
XII. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA ALUMUNIUM
XII.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Rangka Kusen :
• Kusen pintu, jendela dan bouvenlight
• Pekerjaan lain yang tercantum dalam Gambar Kerja.
XII.2. PERSYARATAN BAHAN
Ukuran kusen adalah ukuran jadi seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
1. Rangka Kusen alumunium
- Alumunium 4 inch Warna Silver & Putih lengkap aksesoris, produk lokal mutu terbaik atau
setaraf alexindo. Referensi bahan sesuai dengan SII mutu kelas A untuk keawetan dan
kekuatan material.
- Mutu dan kualitas bahan yang dipakai sesuai persyaratan seperti diuraikan butir berikut
ini. Semua bahan yang dipakai harus kuat, lurus, tidak mudah bengkok , tanpa cacat
Ukuran bahan adalah ukuran jadi seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2. Bahan & Alat Bantu.
- Bahan yang dipakai adalah tipe A dengan referensi SII .
- Bahan perekat adalah lem silent untuk karet, produk kualitas baik atau setaraf Fox.
Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, dynabolt, kawat dan lain-lain harus
digalvanisasi.
XII.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia jasa diwajibkan untuk : Mempelajari bentuk,
pola penempatan, cara pemasangan dan detail sesuai Gambar Kerja agar tidak terjadi
kesalahan dalam pelaksanaan yang mengakibatkan pembongkaran.
2. Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat penggantung, angker,
dynabolt, sekrup, paku & lem perekat harus rapi dan sempurna serta tidak diperkenankan
mengotori bidang-bidang tampak.
3. Khusus untuk bahan sambungan/pengikat dari besi seperti angker, sengkang, pelat dan
sebagainya; sebelum terpasang harus sudah diberi lapisan anti karat yang memenuhi
persyaratan dalam Pasal Pekerjaan Pengecatan di buku ini.
4. Khusus pada permukaan bidang tampak/exposed tidak diperkenankan pemasangan paku
tetapi harus disekrup atau cara lain yang disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
Apabila pada sistem perkuatan yang tertera dalam gambar dianggap kurang kuat oleh Penyedia jasa,
maka menjadi kewajiban dan tanggungan Penyedia jasa untuk menambahkannya setelah disetujui
Konsultan Pengawas.
CV. Ronggolawe Coonstama 24 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
XIII. PEKERJAAN DAUN PINTU, DAUN JENDELA ALUMUNIUM DAN PARTISI
XIII.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Pekerjaan daun Pintu
2. Pekerjaan Partisi
3. Rangka daun Jendela alumunium lengkap acesories
XIII.2. Persyaratan Bahan
- Daun Pintu, Daun Jendela,Bovenlicht Alumunium.
Bahan Rangka daun jendela dan bovenlight : Alumunium Silver 4’’
Daun pintu : Pintu WPC
Ukuran : sesuai Gambar Kerja
Persyaratan : lihat Bab Pekerjaan kusen alumunium
- Kaca
Sesuai dengan persyaratan bahan kaca dalam bab Pekerjaan Kaca.
XIII.3. Persyaratan Umum.
Tipe pintu, jendela, yang terpasang harus sesuai dengan Daftar Tipe yang tertera dalam Gambar
kerja dengan memperhatikan ukuran-ukuran, material, detail, arah bukaan, dan lain-lain.
Semua daun pintu dan daun jendela, bovenlight dibuat baru baik rangka maupun lapisan
penutupnya .
XIII.4. Persyaratan Pelaksanaan.
1. Untuk Pekerjaan daun pintu harus memenuhi persyaratan pelaksanaan Pekerjaan
alumunium.
2. Semua ukuran daun pintu dan daun jendela yang tertera dalam Gambar Kerja adalah ukuran
jadi dan harus lurus, tanpa cacat, melenting, cacat akibat benturan, cacat paku, ataupun
retak-retak yang dapat menurunkan mutu pekerjaan.
Jika hal-hal tersebut ditemui, maka Penyedia jasa harus mengganti dengan biaya ditanggung
Penyedia jasa dan tidak dapat diajukan sebagai biaya kerja tambah.
Disyaratkan :
Dibuat alur air pada sisi sebelah luar kusen baik secara vertikal maupun horisontal.
Pelaksanaan Pemasangan :
Pemasangan daun pintu dan jendela harus terpasang sejajar tidak timpang dalam
pemasangan tidak goyah tidak macet / seret apabila dibuka dan ditutup celah tidak
terlalu besar dan diberikan teloransi untuk pemuaian.
Prinsip pelaksanaan ini perlu diperhatikan dan dijaga agar tidak terjadi pembongkaran
kembali pekerjaan dikemudian hari.
Daun Pintu alumunium.
Pelaksanaan harus memenuhi persyaratan pelaksanaan Pekerjaan pintu alumunium
sesuai persyaratan Pekerjaan alumunium.
XIV. PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU & JENDELA (ALAT PENGGANTUNG & PENGUNCI)
XIV.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi :
- Pekerjaan pemasangan engsel pintu dengan engsel baru
- Pekerjaan pemasangan kunci baru termasuk pintu KM/WC
- Pekerjaan pemasangan selot baru untuk daun pintu dobel
- Pekerjaan pemasangan hak angin dan engsel jendela baru
- Pekerjaan perlengkapan pintu & jendela lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
XIV.2. PERSYARATAN BAHAN
CV. Ronggolawe Coonstama 25 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
Semua alat penggantung & pengunci (“hardware”) yang digunakan harus sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi ini.
Apabila terjadi perubahan atau penggantian, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
secara tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen.
- Perlengkapan Pintu Ayun
a. Engsel.
Mekanisme : Ayun satu arah (“single swing”).
Spesifikasi : Tipe standard, memenuhi standard SII.
Pemakaian : Pintu tunggal dan pintu ganda
Ukuran : Standard produk
Jumlah : 2 (dua) set per daun pintu./ sesuai standard fabrikasi
Produk : Ex Lokal mutu terbaik.
Warna : disesuaikan kusen dan pintu.
b. Kotak Kunci (“Lockcase”).
Mekanisme : 2x penguncian
Pemakaian : Pintu tunggal
Spesifikasi : Lockcase
Produk : lokal.
Warna : disesuaikan .
c. Pegangan (“Handle”).
Spesifikasi : Handle untuk membuka lidah penahan (“Latch Bolt”) secara
mekanis yg menyatu dengan silinder kunci.
Pemakaian : Untuk semua pintu
Produk : lokal. mutu terbaik
Warna : Ditentukan kemudian.
- Perlengkapan Daun Jendela
a. Engsel Jendela.
Mekanisme : Ayun satu arah (“single swing”).
Spesifikasi : Tipe sesuai fabrikasi, memenuhi standard SII.
Pemakaian : semua daun jendela
Ukuran : 3 inch
Jumlah : 2 (dua) set per daun jendela/sesuai standard fabrikasi
Produk : Ex Lokal mutu terbaik.
Warna : ditentukan kemudian.
b. Grendel/Selot Jendela.
Mekanisme : diputar satu arah
Pemakaian : jendela dapur
Spesifikasi : standard
Jumlah : 1 (satu) set per daun jendela.
Produk : lokal mutu terbaik.
Warna : disesuaikan.
c. Hak Angin Jendela.
Mekanisme : Ayun satu arah (Single Swing)
Pemakaian : jendela dapur
Spesifikasi : Ramskar geser dengan baut pengunci
Jumlah : 1 (satu) set per daun jendela.
Produk : lokal mutu terbaik.
Warna : ditentukan kemudian.
CV. Ronggolawe Coonstama 26 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
- Kehandalan Kerja.
Seluruh perangkat perlengkapan pintu dan jendela ini harus bekerja dengan baik seb elum
dan sesudah pemasangan. Untuk itu, harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
XIV.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1. Penyedia jasa wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdas arkan
gambar dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
2. Engsel atas, dipasang + 28 cm (as) dari permukaan atas dan permukaan bawah pintu pada
pintu-pintu umum biasa.
3. Engsel pintu toilet/peturasan adalah + 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
XV. PEKERJAAN KACA
XV.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pekerjaan kaca daun jendela dan lubang cahaya (bovenlight).
• Pekerjaan kaca seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
XV.2. PERSYARATAN BAHAN
Semua kaca yang dipakai dari standard produk dengan SII 0189/78. Produk ASAHIMAS
FLAT GLASS , ASAHIMAS MIRROR GLASS
1. Tipe Bahan.
Kaca :Kaca bening (clear float glass).
Tebal : 8 mm, 5 mm
Warna : bening (clear).
Pemakaian : semua daun jendela dan bouvenlight ruangan dalam dan pagar void
tangga.
Tipe/Produk : lokal. mutu terbaik
Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak
lain. Semua bahan kaca yang dipakai harus mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi/Konsultan Pengawas.
2. Kesikuan.
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi
potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan
adalah 1,5 mm per meter.
3. Cacat-cacat.
Kaca lembaran yang dipakai harus bebas dari cacat dan noda apapun. Lapisan perak
(“Chemical Deposited Silver”) pada kaca cermin yang dipakai harus terlihat merata.
Apabila terjadi bercak-bercak hitam, maka kaca cermin harus diganti atas biaya
Penyedia jasa dan tidak dapat diajukan sebagai biaya pekerjaan tambah.
XV.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1. Pekerjaan Pemasangan Kaca Jendela.
Sebelum pemasangan kaca, kusen telah terpasang kokoh dan telah selesai sesuai
dengan Gambar Kerja dan memenuhi persyaratan pekerjaan kusen/logam yang
diuraikan pada bab lain dalam RKS ini.
2. Pekerjaan Pemasangan Kaca Cermin.
Bidang rangka sesuaikan dengan gambar rencana, terbuat dari kayu 3/5 dibuat dengan
sambungan takik dipaku dan di fischer sedalam 7cm ke dinding, papan multi 9mm di
skrup ke rangka dengan jarak maksimal setiap 60cm.
Cermin di rekatkan dengan perekat ke papan multipleks, dan di tepi bidang di beri
penjepit kaca. Untuk bingkai dibuat dari list aluminium dengan ketebalan sesuai
dengan ketebalan jadi dari susunan rangka-papan dan cermin.
CV. Ronggolawe Coonstama 27 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
XVI. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND
XVI.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pasangan Plafond PVC
- Pasangan Plafond Gypsum t = 9 mm
- Pekerjaan Rangka Hollow Galvanis Modul 60 x 120 cm
XVI.2. PERSYARATAN BAHAN
- Panel Langit-Langit Gypsum
Bahan : Calsium silicate board
Tebal : 4 mm
Ukuran Panel : 120 x 240 cm
Produk : lokal, mutu terbaik
- Rangka Langit-langit.
Bahan : Hollow Galvanis
Ukuran : 40x40 mm, 20x40 mm
Tebal : 0,35 mm
Bahan harus memenuhi persyaratan bahan.
XVI.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
1. Ketinggian kerangka langit-langit setelah terpasang dan disetel harus sesuai dengan
ketinggian langit-langit jadi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. Bahan yang digunakan untuk rangka plafond adalah Hollow galvanis untuk rangka induk .
ukuran rangka plafond adalah 60 x 120 cm .
3. Pemasangan rangka plafond harus selalu melakukan koordinasi dengan tim yang akan
memasang titik lampu apabila pemasangan lampu yang digunakan adalah type inbow
4. Lembaran-lembaran Gypsum/PVC harus dipasang pada rangka yg sdh terpasang dengan skrup
pada setiap jarak 20 cm (1 cm dari tepi).
Di bagian tengah lembaran dipaku dengan skrup secukupnya pada rangka agar permukaan
bidang tidak melendut. Bahan plafond gypsum digunakan untuk semua ruangan yang
tercantum pada gambar kerja
5. Setelah penutup plafond terpasang, pada bagian sambungan dan kepala paku ditutup dengan
kain kassa dan dirapihkan dengan menggunakan calsibond hingga permukaanya menjadi
rata.
6. Rangka plafond yang baru harus dalam kondisi baik dan memenuhi syarat untuk
dipergunakan
XVII. PEKERJAAN PENGECATAN
XVII.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerjaan pengecatan permukaan dinding, beton yang ditampakkan, dan langit-langit
dengan cat tembok.
- Pekerjaan Pengecatan Permukaan Plesteran Dinding, Beton dan Langit- Langit.
- Semua permukaan plesteran dinding, permukaan beton yang tampak/ exposed dan langit-
langit seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
XVII.2. PERSYARATAN BAHAN
- Cat Tembok Eksterior
Bahan dari jenis weathershield kualitas utama, produk local, mutu terbaik .
- Cat Interior
Bahan dari jenis acrylic emulsion/pentalite emulsion/matt emulsion kualitas utama, produk
lokal. mutu terbaik .
CV. Ronggolawe Coonstama 28 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
- Plamur.
Bahan dari kualitas utama, produk ex Lokal mutu terbaik.
- Penyedia jasa wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut di mengenai kemurnian
cat yang akan dipergunakan, Pembuktian berupa :
1) segel kaleng
2) test BD/lab
3) hasil akhir pengecatan
Penyedia jasa harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang-
bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2.
Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah
lapisan, dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan akhir
Penyedia jasa harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas, untuk kemudian akan
diteruskan ke Pejabat Pembuat Komitmen, minimal 5 Galon
tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat
yang ada di dalamnya.Cat ini akan dipakai sebagai cadangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
untuk Perawatan.
XVII.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
- Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang
menunjukkan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.
- Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan, permukaan dinding kering dan bersih,
diamplas/dibersihkan terlebih dahulu hingga permukaan bidang yang akan dicat terlihat
bersih.dan kering
- Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan keselamatan manusia, maka Penyedia jasa harus menyediakan peralatan
pelindung misalnya : masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai waktu
pelaksanaan pekerjaan.
- Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan roll cat.
Standard Pengerjaan (“Mock-Up”).
- Sebelum pengecatan dimulai, Penyedia jasa harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan
contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan.
- Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “mock-up” ini akan ditentukan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh
Direksi/Konsultan Pengawas dan Perencana, maka bidang- bidang ini akan dipakai sebagai
standard minimal keseluruhan Pekerjaan Pengecatan.
- Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Direksi/Konsultan Pengawas harus diulang dan diganti.
Penyedia jasa harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang
kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh Direksi/ Konsultan Pengawas.
- Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding, Beton dan Langit-Langit
1. Sebelum pelaksanaan :
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda lain, bekas-
bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam kondisi kering.
2. Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak memungkinkan untuk
menggunakan roller.
3. Permukaan Interior.
Lapisan Pertama :
• Cat jenis Acrylic Wall Filler. Pelaksanaan pekerjaan dengan kape.
• Ketebalan lapisan adalah 25 – 150 micron atau daya sebar per liter adalah 10 m2.
Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan kedua dan Ketiga :
• Cat jenis Pentalite Emulsion/Matt Emulsion
CV. Ronggolawe Coonstama 29 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.Ketebalan lapisan adalah 25–40 micron atau
daya sebar per liter adalah 11–17 m2. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12
jam. Warna ditentukan kemudian.
4. Permukaan Exterior.
Lapisan Pertama :
• Cat jenis Acrylic Wall Filler.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan kape.
• Ketebalan lapisan adalah 25 – 150 micron atau daya sebar per liter adalah 10 m2.
Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan kedua dan Ketiga
• Cat jenis Watershield.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan adalah 25–40 micron atau daya sebar per liter adalah 11–17 m2.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam. Warna ditentukan kemudian.
XVIII. SYARAT-SYARAT UMUM TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
XVIII.1. UMUM
Syarat-syarat instalasi Elektrikal ini berisi perincian yang memperjelas / menambahkan
hal-hal yang tercantum dalam Buku Syarat-syarat Administrasi. Dalam hal ini Buku Syarat-
syarat Administratif saling melengkapi dengan Syarat-syarat Umum Teknis Elektrikal.
XVIII.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Instalasi yang dinyatakan di dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan
undang-undang dan peraturan- peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta
tidak bertentangan dengan ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
1. Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan telah
ditetapkan sebagai peraturan pemasangan instalasi ini oleh Badan yang berwenang
dalam hal ini, bila tidak ada petuniuk dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
2. Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam instalasi
Elektrikal, untuk dapat dipertanggung jawabkan.
3. Tenaga ahli harus ditempatkan di lapangan oleh Penyedia jasa sehingga dapat
berdiskusi dengan Konsultan Manajemen Konstruksi pada waktu pelaksanaan
pekerjaan.
4. Penyedia jasa diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah persyaratan
operasionil. Testing harus dilaksanakan di hadapan Konsultan Manajemen Konstruksi.
5. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah
tanggungjawab Penyedia jasa dan Penyedia jasa harus mengganti / memperbaiki hal
tersebut diatas.
6. Semua biaya dan pengurusan perijinan, lisensi, pengujian adalah tanggung jawab
Penyedia jasa.
7. Semua syarat-syarat penerimaan bahan, peralatan, cara-cara pemasangan kualitas
pekerjaan dan lain-lain, untuk sistim instalasi Elektrikal ini harus sesuai dengan
standar-standar sebagai berikut :
Persyaratan Umum Instalasi Listrik th. 2000 2.8.2. Peraturan yang telah ditentukan PLN
lainnya.
➢ Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Peraturan DKI No. 3 tahun 1975.
➢ Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi No.
59/DP/1980.
➢ Pedoman dan Petunjuk Keselamatan Kerja PLN No. 48.
➢ International Electrotechnical Commission (IEC) 2.8.8. British Standard (BS)
➢ Verband Deutscher Electrotechniker (VDE)
➢ Peraturan-peraturan lain yang berlaku setempat.
CV. Ronggolawe Coonstama 30 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistim Elektrikal ini selain dari
persyaratan-persyaratan tersebut diatas, juga tidak boleh menyimpang dari persya ratan
yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
Pekerjaan dianggap selesai apabila
a) Telah mendapat surat pernyataan bahwa instalasi baik dari Konsultan Pengawas .
b) Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemilik telah dipenuhi, sehingga Pemilik
dapat membenarkannya.
c) Seluruh instalasi terpasang telah ditest, bersama-sama dengan Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana dan Direksi pekerjaan dengan hasil baik, sesuai dengan
spesifikasi teknis.
XVIII.3. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan instalasi sistim ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan bahan-bahan
serta peralatan-peralatan utama, beralatan bantu, peralatan untuk instalasi, tenaga
keija, pembuatan slat-alat pemasangan, termasuk pengadaan listrik dan air untuk
keperluan pengujian dan keperluan keija. Keterangan-keterangan yang
tidak dicantumkan di dalam spesifikasi maupun dalam gambar tetapi perlu untuk
pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam
pekerjaan ini.
Perincian umum pekerjaan instalasi ini adalah sebagai berikut (perincian lebih lanjut
dapat dilihat pada syarat-syarat Khusus Teknik)
➢ Sistim Elektrikal
1) Instalasi sistim distribusi listrik berikut panel-panel daya.
2) Instalasi penerangan dan stop kontak.
3) Instalasi fire alarm.
➢ Penyetelan seluruh sistim agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan
persyaratan dokumen pelelangan dan gambar-gambar yang ada.
➢ Pengadaan pemasangan seluruh sistim instalasi Elektrikal sesuai gambar dokumen,
spesifikasi dan lainnya sesuai dengan kontrak.
➢ Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas, Penyedia jasa
dapat menanyakan lebih lanjut kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, Konsultan atau
pihak lain yang ditunjuk untuk ini.
➢ Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Penyedia jasa harus bertanggung jawab
atas kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.
➢ Semua pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi Elektrikal harus
berdasarkan gambar dokumen lengkap dan sesuai dengan spesifikasi teknik, serta
adendum lainnya.
➢ Bila ada spesifikasi ini terdapat klausul-klausul / butir-butir yang ditulis / disebutkan
kembali, hal ini bukan berarti klausalnya dihilangkan, akan tetapi malah mempertegas
spesifikasinya.
XIX. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
XIX.1. UMUM
Syarat-syarat Khusus Teknis yang diuraikan disini adalah persyaratan yang harus dilaksanakan
oleh Penyedia jasa dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan peralatan
untuk seluruh pekerjaan listrik di dalam maupun diluar bangunan gedung. Dalam hal ini
Syarat-syarat Teknis Umum Pekerjaan Elektrikal adalah bagian dari Syarat-syarat Khusus
Teknis ini.
XIX.2. PRINSIP PENYEDIAAN DAYA LISTRIK
Sumber daya listrik bagi-gedung diperoleh dari jaringan tegangan rendah PLN eksisting dengan
menambah daya sebesar 23 kVA. Daya dari PLN tersebut disalurkan sampai dengan panel ukur
CV. Ronggolawe Coonstama 31 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
(kwh meter). Selanjutnya didistribusikan ke panel-panel utama (LVMDP), sub- distribusi dan
panel daya / penerangan gedung secara radial. Sistim distribusi tegangan rendah yang
digunakan adalah distribusi tiga fase - empat kawat 220/380 V mengikuti sistim PP
(Pentanahan Pengaman). Sebagai sumber daya cadangan digunakan 1 (satu) unit diesel-
generator eksisting, antara sumber daya PLN dengan diesel-genset yang bekerja secara
manual.
XIX.3. LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya sistem listrik sebagai suatu
sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar
maupun yang dispesifikasikan. Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material,
instalasi, testing / pengujian, pengesahan terhadap seluruh material berikut pemasangan /
instalasinya oleh badan resmi PLN, LMK dan / atau Badan Keselamatan Kerja, serta serah
terima dan pemeliharaan / garansi selama 12 bulan. Ketentuan-ketentuan yang tidak
tercantum dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu
untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam
pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah : Pengadaan dan
pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan
sistem listrik sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti yang ditunjuk pada
syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya sistem / peralatan, walaupun
tidak tercantum pada syarat-syarat Khusus Teknik atau gambar dokumen.
Pekerjaan ini meliputi :
1) Pekerjaan di dalam Gedung
Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel-panel daya / penerangan
termasuk di dalam pekerjaan ini adalah penarikan kebel / konduktor pentanahan
netral / badan panel.
Pengadaan dan pemasangan kebel-kabel jenis NYY, untuk penghubung antar panel
daya / penerangan dan kabel-kabel daya menuju peralatan (mesin AC, pompa-pompa
dll).
Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak. Termasuk
pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan armatur penerangan, baik
penerangan normal maupun darurat.
Pengadaan dan pemasangan instalasi cable tray Iengkap dengan material bantu yang
dibutuhkan
Pengadaan dan pemasangan instalasi underfloor duct lengkap dengan material bantu
yang dibutuhkan.
2) Pekerjaan di luar Gedung
Pengadaan dan pemasangan instalasi pentanahan untuk instalasi daya.
Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan luar / taman, termasuk lampu sorot
bangunan.
XIX.4. GAMBAR-GAMBAR
1. Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara khusus teknik pekerjaan listrik yang
di dalamnya dicantumkan besaran-besaran listrik dan mekanis serta spesifikasi
tertentu.Iainnya. pengerjaan dan pemasangan peralatan- peralatan harus disesuaikan
dengan kondisi lapangan.
2. Gambar-gambar arsitektur, struktur, elektrikal dan kontrak lainnya haruslah menjadi
referensi untuk koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan.
3. Penyedia jasa harus menyesuaikan peralatan terhadap perencanaan dan
memeriksanya kembali. Setiap kekurangan / kesalahan perencanaan harus
disampaikan kepada Konsultan Manajemen Konstruksian atau pihak lain yang ditunjuk
untuk itu.
CV. Ronggolawe Coonstama 32 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
XIX.5. KETENTUAN-KETENTUAN INSTALASI
1. Peralatan Instalasi Tegangan Rendah
Meliputi pengadaan dan pemasangan power receptacle outlet (stop kontak), saklar,
kontak-kontak tarik (pull box), cabinet / penel daya, kebel, alai-alai bantu dan semua
peralatan lain yang diperlukan untuk mendapatkan penyelesaian yang memuaskan
dari sistern instalasi daya tegangan rendah 220 / 380 V dan penerangan.
2. Kotak-kotak(doos) Outlet.
a. Jenis
Kotak-kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PULL, AVE atau standar lain.
Kotak-kotak ini bisa berbentuk single / multi gang box empat persegi atau segi
delapan.
Ceiling box dan kotak-kotak lainnya yang tertutup rapi harus dipasang dengan balk
dan benar.
b. Ukuran
Setiap kotak outlet harus diberi bukaan untuk kondulit hanya di tempat yang
diperlukan.
Setiap kotak harus cukup besar unutk menampung jumlah dan ukuran condulit, sesuai
dengan persyarata, tetapi kurang dad ukuran yang ditunjuk atau dipersyaratkan.
c. Tipe Tahan Cuaca (Weatherproof Type)
Kotak-kotak outlet di tempat-tempat tersebut dibawah ini harus dari tipe yang diberi
gasket tahan cuaca :
tempat-tempat yang kena matahari,
tempat-tempat yang kena hujan,
tempat-tempat yang kena minyak,
tempat-tempat yang kena udara lembab,
tempat-tempat yang ditunjuk di dalam gambar.
d. Outlet Pada Permukaan Khusus.
Kotak outlet untuk stop kontak dan saklar-saklar yang dipasang pada partisi, blok
beton, mamer, frame besi, bata atau dinding kayu harus berbentuk persegi dan harus
mempunyai sudut dan sisi-sisi tegak.
3. Saklar dan Stop Kontak.
a. Bahan Doos.
Kecuali tercatat atau disya atkan lain, maka kotak-kotak outlet untuk saklar dinding
dan receptaI les outlet harus (alvani stee dan tidak boleh berukuran lebih dari 10,1
cm x 10,1 cm un uk peralatan tunggal dan 11,9 cm x 11,9 cm untuk dua peralatan dan
kotak-kotak multi gang untuk lebih dari dua peralatan.
b. Cara Pemasangan.
Saklar-saklar harus dari jenis rocker mechanis dengan rating minimum 10A / 250 V.
Saklar pada umumnya dipasang rata terhadap permukaan tembok, kecuali ditentukan
lain pada gambar. Jika tidak ditentukan lain, bingkai saklar harus dipasang pada
ketinggian 140 cm di atas lantai yang sudah selesai. Saklar-saklar tersebut harus di
pasang doos (kotak) yang sesuai. Sambungan hanya diperbolehkan antara kotak yang
berdekatan. Stop kontak harus dipasang rata terhadap permukaan dinding dengan
ketinggian 110 cm atau 30 cm dari permukaan lantai yang sudah selesai sesuai
petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi. Saklar dan stop kontak sek BROCCO,
Clipsal atau setara.
c. Jumlah Kutub.
Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral dan pentanahan) dengan
ranting minimum 10 A / 220 V. Cara pemasangan harus disesuaikan dengan peraturan
PUIL dan diberi saluran pentanahan.
CV. Ronggolawe Coonstama 33 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
d. Pendukung dan Pengikat.
Kotak-kotak pelat baja didukung atau diikat dengan cukup supaya mempunyai bentuk
yang tetap.
4. Kabel-Kabel
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi kabel
tegangan rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan-peralatan dan barang-barang
lain yang diperlukan untuk melengkapi dan menyempurnakan pemasangan serta
operasi dari semua sistem dan peralatan.
a. Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah (sampai 600 V)
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL, IEC, VDE,
SPLN dan LMK untuk pengganguan sebagai kabel instalasi dan peralatan (mesin),
kecuali untuk peralatan khusus seperti disyaratkan atau dianjurkan oleh pebrik
pembuatnya.
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil yang diizinkan adalah 2,5 mm2 kecuali untuk
pemakaian kontrol pada sistem remote control yang kurang dari 30 meter panjangnya
bisa menggunakan kabel dengan ukuran 1,5 mm2.
Kecuali disyaratkan lain, kabel tanah harus jenis NYFGbY dan kabel instalasi di dalam
bangunan dari jenis NYY,NYM dan NYMHY (untuk kebel kontrol).
Semua kabel instalasi di dalam bangunan harus berada didalam konduit atau dipasang
di atas cable tray / cable rack dan diklem / diikat dengan pengikat kabel (cable tie)
sesuai dengan kebutuhannya.
Semua konduit, kabel-kabel dan sambungan elektrikal untuk instalasi di dalam
bangunan harus diadakan secara lengkap.
Faktor pengisian konduit oleh kabel-kabel maksimum adalah 40%. Kabel merek
SUPREME, KABELINDO, KABELMETAL & TRANKA.
b. Kabel Tanah Tegangan Rendah
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL, IEC, VDE,
SPLN, dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi yang ditanah langsung di
dalam tanah.
Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 keatas harus berurat banyak dan dipilin
(stranded)
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil adalah 2,5 mm2, kecuali untuk pemakaian
kontrol pada sistem yang perakaian control pada sistem remote yang kurang dari 30
meter panjangnya (bisa-menggunakan kabel dengan ukuran 1,5 mm2).
Cara penanaman kabel secara langsung didalam tanah (direct burial) harus sesuai
dengan gambar rencana, termasuk cara persilangan dengan pipa air dan kabel
telekomunikasi dan kebel tegangan menengah 20 kV. Apabila diperlukan
penyambungan kabel dalam tanah, harus dilakukan dengan alat penyambung khusus
(jointing kit) tegangan rendah jenis epoxy resin-cold pour system.
Penyambungan kabel di dalam tanah harus dilakukan oleh tenaga yang benar-benar
ahli dengan cara dan metode penyambungan mengikuti anjuran.
Pabrik pembuat jointing kit yang digunakan sehingga diperoleh hasil penyambungan
yang andal, tahan terhadap lembab, mempunyai sifat isolasi yang tinggi dan
mempunyai kekuatan mekanis yang tinggi. Kabel merek SUPREME atau setara (4
besar), jointing kit ex RAYCHEM atau setara.
CV. Ronggolawe Coonstama 34 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
c. Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak.
Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk extension dan daya harus
diadakan dan dipasang lengkap, mulai dari sambungan panel daya ke sakiar dan titik
cahaya serta stop kontak, sebagaimana ditunjukkan di dalam gambar.
Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan stop kontak harus dari
jenis NYY dan diletakkan di dalam PVC high-impact heavy gauge.
Luas penampang kabel NYY yang digunakan minimum 2,5 mm2, kecuali tercatat lain.
d. Splice/ Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun sambungan-sambungan di
dalam pipa konduit.
Sambungan atau pencabangan harus dilakukan didalam kotak- kotak cabang atau
kotak sambung yang mudah dicapai serta kotak saklar dan stop kontak.
Sambungan pada kabel harus di buat secara mekanis dan harus kuat secara elaktris
dengan solderless connector jenis tekan, jenis compression atau soldered. Dalam
membuat pencabangan atau sambungan, koncktor harus dihubungkan pada
konduktor-konduktor dengan balk sedemikian rupa, sehingga semua konduktor
tersambung dan tidak ada konduktor telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas
oleh getaran.
e. Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splin, conection dan lain-lain seperti karet, PVC, vernished
carnbric, asbes, gelas, tape sintetis, splice case, composition dan lain-lain harus dari
tipe yang disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan kerja dan lain-lain yang
tertentu dan harus dipasang dengan cara yang disetujui, menurut anjuran perwakilan
pemerintah atau pabrik pembuatnya.
f. Pemasangan Kabel
Pemasangan di Permukaan
1) Kabel Instalasi Daya dan Penerangan di dalam Bangunan Semua kabel harus
dipasang didalam konduit PVC high - impact heavy gauge, dipasang dipermukaan
plat beton langit-langit dengan klem pendukung yang sesuai. Pendukung-
pendukung tersebut harus di cat dengan cat anti karat.
Semua kabel harus dipasang lurus / sejajrl2-dengan rapi dan teratur. Pembelokan
kabel harus dilakukan dcnqan jari-jari lengkungan tidak boleh kurang dari syarat-
syarat pabrik (minimum 15 kali ø kabel) Konduit ex EGA, CLIPSAL atau setara
2) Kabel Daya Penghubung Antar Panel
Kabel-kabel daya diletakkan diatas cable trey, diklem pada cable trey dengan
cable ties (pita plastik pengikat kabel). Pemasangan cable trey harus mengikuti
jalur yang direncanakan secara rapi dan digantunq atau disangga secara kokoh
dengan penggantung / penyangga besi yang di klem ke plat beton.
Untuk keperluan pemasangan kabel, Penyedia jasa harus menyediakan sendiri
peralatan penunjang seperti trey, klem, besi penunjang, penggantung dan
peralatan lainnya, baik untuk kabel yang dipasang horisontal maupun vertikal.
Peralatan penunjang tersebut harus sudah diperhitungkan pada biaya pemasangan
kabel tersebut.
3) Kabel daya dari Panel Daya Motor ke Motor-motor Pompa.
Jenis Kabel yang digunakan adalah NYY yang ditempatkan di dalam konduit metal
tahan karat (galvanized / white metal conduit) yang diletakkan diatas pelat lantai.
Setiap pipa konduit berisi hanya satu jalur kabel menuju motor dengan faktor
pengisian 40 %. Dari pipa konduit yang dipasang horizontal menuju motor, kabel
ditarik ke terminal motor flexible metal konduit yang juga tahan karat.
Ukuran konduit fleksible ini harus sesuai dengan ukuran pipa konduit dan
disambung dengan cara sedemikian rupa, sehingga benar-benar kedap air.
Demikian juga penyambungan pipe fleksibel terhadap box terminal motor.
CV. Ronggolawe Coonstama 35 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
Dalam hal ini Penyedia jasa diwajibkan untuk menyerahkan contoh konduit
fleksibel serta cara penyambungannya terlebih dahulu kepada Kons ultan
Manajemen Konstruksi untuk disetujui.
Pemasangan di Permukaan
1) Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang didalam dinding harus
diletakkan didalam konduit PVC hign impact heavy gauge dengan ukuran minimum
3/a". Penarikan kabel menuju titik saklar atau stop kontak harus dilakukan setelah
pipa selesai ditanam.
2) Pemasangan Menembus Dinding
Setiap penembusan kabel pada dinding harus melalui sparing kabel yang terbuat
dari pipa PVC dengan ukuran yang cukup terhadap penampang kabel.
XIX.6. PENGUJIAN / PENYETELAN PERALATAN DAN SISTEM
• Pekerjaan ini meliputi ketentuan-ketentuan dasar untuk mengadakan
pengujian (testing) penyetelan serta commissioning dari seluruh peralatan listrik yang
dipasang.
• Semua tersting, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol yang
tergabung dalam pekerjaan renovasi sistem listrik ini serta penyediaan semua
instrumentasi dan tenaga kerja harus dilaksanakan oleh Penyedia jasa. Penyedia jasa
harus menempatkan seorang ahli listrik yang berkompeten dan berpengalaman
untuk melaksanakan pengujian dan commisioning.
• Pengujian-pengujian yang harus dilaksanakan oleh Penyedia jasa di bawah
pengawasan Konsultan Manajemen Konstruksi antara lain :
- pengujian tahanan isolasi kabel baru yang dipasang, baik perbagian (section)
maupun keseluruhan (overall)
- pengujian pentanahan panel
- pengujian kontinuitas konduktor
- pengujian fungsi kontrol manual dan otomatis pada panel-panel daya
- pengujian keseimbangan pembebanan (phasing-out)
- load testing
- penyetelan semua peralatan pengaman (overcurrent dan overload) dan mencatat
data setelah yang dilakukan.
- semua instalasi Iistrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN atau badan
resmi yang ditunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
Hasil-hasil pengujian harus sesuai dengan syarat-syarat teknis yang telah diuraikan di atas
atau standar-standar yang berlaku dan dicatat serta dibuatkan berita acara
pengujiannya.
XX. PEKERJAAN SANITAIR
XX.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pengadaan dan pemasangan :
• Pasangan kloset jongkok
• Pasangan Floor Drain stainless 3’’
• Pekerjaan Pemasangan Kran dinding 3/4”.
XX.2. PERSYARATAN BAHAN
Jenis, ukuran, warna sesuai petunjuk Gambar serta RKS ini dan yang telah disetujui
oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Direksi
1. KLOSET JONGKOK
Produk : mutu terbaik
Bahan : Keramik
Tipe : Jongkok
Warna : putih
CV. Ronggolawe Coonstama 36 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
2. FLOOR DRAIN
Produk : mutu terbaik
Bahan : Stainless
Ukuran : 3”
3. KRAN
Produk : mutu terbaik
Ukuran : 3/4 “
Type : kran dinding
Perlengkapan (“accessories”) untuk unit-unit saniter tersebut di atas harus lengkap dari
kran sampai pipa pembuangan (“drain”).
Semua “accessories” yang terpasang harus utuh, tidak cacat, dan lengkap.
XX.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Sambungan pipa dengan “accessories” unit saniter pada umumnya menggunakan
sambungan ulir.
Penyambungan dengan ulir ini terlebih dahulu harus dilapisi dengan “Red Lead Cement”
dan memakai pintalan atau serat halus.Pada tempat-tempat khusus digunakan
sambungan “flanged”.
Pada penyambungan dengan “flanged” perlu dilengkapi dengan “ring type gasket”
untuk lebih menjamin kekuatan sambungan.
XXI. PEKERJAAN PLAMBING/SANITASI
XXI.1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi plumbing
(pembuangan air kotor, air bekas dan penyediaan air bersih) di dalam dan di luar bangunan
sampai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-
gambar maupun yang dispesiflkasikan.
Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi dan testing
terhadap seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama 6 (enam ) bulan. Ketentuan-
ketentuan yang baik tercantum di dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat-syarat teknis
tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan
ke dalam pekerjaan ini.
Secara umum pokerjaan yang harus dilaksanakan pada provek ini ada!ah
- Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan
perlengkapan sistem plambing / sanitasi sesuai dengan peraturan / standart, walaupun tidak
tercantum pada Syarat-syarat Teknis Khusus atau gambar dokumen.
Perincian umum pekerjaan instalasi plambing dan sanitasi ini adalah sebagai berikut :
- Instalasi Air Bersih
Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan di dalam dan di luar bangunan,
lengkap berikut sistem pemompaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi tekniknya.
Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani instalasi plambing serta
peralatan-peralatannya.
Pembersihan pipa (plushing) dengan menggunakan aliran air yang bertekanan oleh pompa
yang disediakan oleh Penyedia jasa.
Pengujian terhadap kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hidrolis secara parsial dan untuk
seluruh sistem pemipaan serta mengadakan pengamatan sampai sistem bekerja dengan baik
dan aman.
Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali serta pembersih site.
CV. Ronggolawe Coonstama 37 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
- Instalasi Air Kotor / Air Buangan
Pengadaan dan Pemasangan pipa air kotor / air buangan Iengkap dengan peralatan dan
berada di dalam bangunan, antara lain Kloset, wastafel, floor drain, clean out dan lain
sebagainya.
Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan dari dalam bangunan menuju
saluran drainnase dan septictank.
• Pembuatan septic tank lengkap dengan pemipaan vent-out dan filternya.
• Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali.
• Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan tekanan hidrolis.
• Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat kerja yang diperlukan.
Peralatan.
- Penyedia jasa harus menyediakan dan memasang pengumpul kotoran pada tempat-tempat
rendah tertutup.
- Penyedia jasa harus menyediakan dan memasang tipe fitting untuk penempatan alat ukur
yang tidak dipasang tetap pada tempat-tempat yang penting.
- Semua alat ukur yang dipasang harus dalam batas ukur yang baik dan ketelitian tinggi serta
simetris.
- Penyedia jasa harus menyediakan dan memasang tanda panah pada pipa ditempat tempat
tertentu untuk menunjukkan arah aliran dengan cat.
Ukuran (Dimensi)
- Ukuran-ukuran pokok dan ukuran-ukuran detail terdapat pada gambar harus ditaati oleh
Penyedia jasa.
- Penyedia jasa harus meneliti (mempelajari) gambar perencanaan, dan bila terjadi
perbedaan antara suatu dengan yang lain, harus segera dibicarakan dengan Konsultan
Manajemen Konstruksi.( Pengawas)
- Penyedia jasa diwajibkan melakukan semua pekerjaan pengukuran dan penggambaran
yang diperlukan guna memudahkan pelaksanaan.
XXI.2. INSTALASI AIR BERSIH
1. Pipa
Pipa dengan dia 0,75" s/d 4", baik pipa utama maupun pipa cabang, termasuk yang menuju
fixtures menggunakan pipa PVC AW ex. WAVIN.
Fitting.-fitting harus terbuat dari material yang sama dengan bahan pipa.
2. Pemasangan Pipa.
1. Pipa Tegak
Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok / lantai. Penyedia jasa
harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan pada tembok sesuai pada
kebutuhan pipa. Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji harus ditutup kembali sehingga
tidak keliharan dari luar.
Cara penutupan kembali harus seperti semula dan finish yang rapi sehingga tidak terlihat
bekas-bekas dari bobokan.
2. Pipa Mendatar.
Untuk pipa yang berada di atas atap dan di bawah lantai, pipa harus dipasang dengan
penyangga (support) atau penggantung (hangger). Jarak antara pipa dengan dinding
penggantungan bisa disesuaikan dengan keadaan lapangan.
3. Penyambung Pipa.
1. Sambungan Ulir.
- Penyambungan ulir antara pipa derigan fitting dilakukan untuk pipa dengan diameter
sampai 40 mm (11/2").
CV. Ronggolawe Coonstama 38 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
- Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sedemikian rupa, sehingga fitting dapat
masuk pada pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 uiir. Semua sambungan ulir harus
nenggunakan perapatan henep dan zinkwite dengan campuran minyak.
- Semua pemotongan pipa menggunakan pipe cutter. Semua pipa harus bersih dari
bekas bahan perapat sambungan.
2. Sambungan Lem.
- Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem yang sesuai dengan
jenis pipa dan menurut rekomendasi pabrik.
- Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, dan hal ini dapat dilakukan dengan alat
press khusus.
- Pemotongan pipa harus tegak lurus terhadap pipa.
3. Sambungan Las.
- Sambungan las hanya diijinkan untuk pipa selain pipa air minum. Sambungan las ini
berlaku antara pipa baja dan fitting las, dengan kawat las / elektrode yang sesuai.
- Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah
mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
- Setiap bekas sambungan las harus segera di cat dengan cat khusus untuk itu.
4. Sleeves.
- Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
menembus beton.
- Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan ruang longgar di
luar pipa maupun isolasi.
- Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang atau baja.
- Untuk yang diinginkan kedap air harus di lengkapi dengan sayap / flens / water stop.
- Untuk pipa-pipa harus menembus kontruksi bangunan yang mempunyai lapisan
kedap air (water proofing) harus dari jenis flushing sleeves. Rongga antara pipa dan
sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber seal atau caulk.
4. Penanaman Pipa di Dalam Tanah.
a. Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan.
b. Diberi pasir urug padat setebal 10 cm
c. Pada setiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang dalamnya 50 mm untuk
penempatan pipa sambungan pipa.
d. Pengadaan testing terhadap tekanan dan kebocoran.
e. Setelah hasilnya baik, ditimbun kemhali dengan pasir
f. Kemudian diurug dengan tanah bekas galian sampai seperti keadaan semula
5. Pengujian Terhadap Tekanan dan Kebocoran.
a. Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang, harus diuji dengan tekanan hidrolis
Kg/Cm2 selama 24 jam tanpa teijadi perubahan / penurunan tekanan.
b. Peralatan pengujian ini harus disediakan oleh penyedia
c. Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas atau yang kuasakan untuk itu.
d. Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian Penyedia jasa harus memperbaiki bagian-
bagian yang rusak dan melakukan pengujian kembali sampai berhasil dengan baik.
e. Dalam, hal ini semua biaya ditanggung oleh Penyedia jasa, termasuk biaya pemakaian air
dan listrik.
6. Pengujian Sistem Kerja (Trial Run)
Setelah semua instalasi air bersih lengkap, temasuk penyambungan ke pipa distribusi,
Penyedia jasa diharuskan melakukan pengujian terhadap sistem-sistem kerja (trial run) dari
seluruh instalasi air bersih, yang disaksikan oleh Konsultan Pengawas atau yang ditunjuk
untuk itu sampai sistem bisa bekerja dengan baik.
7. Pekerjaan Lain-Lain
Termasuk di dalam pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia jasa adalah
pembobokan dinding / selokan, penggalian dan pengangkutan tanah dari hasil dan lain-lain
yang ditemui di site, serta memperbaiki kembali seperti semula.
CV. Ronggolawe Coonstama 39 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
XXI.3. INSTALASI AIR KOTOR / AIR BUANGAN
1. Material
1. Pipa di Dalam Bangunan.
Pipa dengan ukuran 1'/2"-4" baik pipa utama maupun pipa cabang mengunakan PVC class
AW. Pipa PVC sek.WAVIN atau sctara.
2. Pipa di luar Bangunan
Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju kesaluran drainase menggunakan pipa PVC class
A Pipa PVC sek.WAVIN atau setara.
3. Accessories.
a) Fitting dari pipa PCV harus dari hahan yang sarna (PVC) yang dibuat dengan cara injection
moulding.
b) Floor drain dan clean out dari bahan stainless-steel.
c) Saringan air hujan / roof drain terbuat dari besi tulang atau fiber class.
d) yang mempunyai benfuk badan cembung yang berflungsi sebagai sediment bowl.
4. Cara Pemasangan Pipa.
Pipa di Dalam Bangunan (trmasuk pipa vent).
a) Pipa Mendatar.
Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1-2 %. Perletakan pipa harus diusahakan berada
pada tempat yang tersembunyi baik di dinding / tembok maupun pada ruang yang berada
di bawah lantai.
Setiap pencabangan atau penyambungan yang merubah arah harus menggunakan fitting
dengan sudut 45° (misalnya Y branch dan sebagainya) jenis long radius.
b) Pipa di Dalam Tanah.
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan dengan tebal / tinggi
timbunan minimal 80 cm diukur dari atas pipa sampai permukaan tanah / lantai.
Sebelum pipa ditanam pada dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir padat setebal
10 cm.
Selanjutnya setelah pipa diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa kemudian diurug
dengan tanah sampai padat. Kontruksi permukaan tanah / lantai bekas galian harus
dikembalikan seperti semula.
c) Penanaman Pipa.
Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-tiap sambungan pipa
harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm. Untuk mendapatkan sambungan pipa pada
bagian yang membelok ke atas (vertikal) harus diberi landasan dari beton. Caranya
seperti pada gambar perencanaan.
Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan memiringan 1-2% dari titik mula di dalam
gedung sampai ke saluran drainage.
d) Pipa Saldran Luapan Septic Tank.
Pipa dipasang dan ditanam di hawah permukaan tanah / jalan kemiringan 1-2% dari titik
permulaan septic tank ke drainage kota.
Untuk perletakan pipa yang melintasi jalan kendaraan dengan kedalaman kurang dari
90cm, pada bagian atas pipa harus dilindungi pelat beton bertulang dengan tebal 10 cm,
pelat beton tersebut tidak tertumpu pada pipa.
5. Penyambungan Pipa
a) Pipa PVC dengan diameter 3" ke atas yang dipasang di bawah pelat lantai dasar harus
disambung dengan rubber ring joint
b) Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengan solvent cement
c) Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus dibersihkan terlebih dahulu
sehingga bebas dari kotoran dan lemak.
d) Pembersihan tersebut dilakukan terhadap bagian permukaan dan dalam dari pipa yang
akan saline mclekat.
CV. Ronggolawe Coonstama 40 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
e) Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa yang akan disambung
harus bebas dari benda- bcnda / kotoran yang dapat mengganggu kelancaran air di d alam
pipa.
6. Cara Pemasangan Floor Drain dan Clean Out
Floor drain dan clean out harus dipasang sesuai dengan gambar perencanaan. Penyambungan
dengan pipa harus dilakukan secara ulir (screw) dan membentuk sudut 450 dengan pipa
utamanya.
7. Pengujian
a) Seluruh sistem air kotor / buangan harus diuji terhadap kebocoran sebelum disambung
ke peralatan. Tekanan kerja maksimum adalah 8 kg/cm2 dan tekanan pengujian adalah
12,5 Kg/Cm2
b) Pengujian dilakukan dengan tekanan air setelah ujung pipa ke peralatan ditutup rapat.
Untuk pemipaan air kotor, bekas dan air hujan, pengujian dilakukan sebelum pemipaan
disambungkan ke peralatan sanitasi, dengan jalan mengisi pemipaan dengan air.
c) Peralatan dan bahan untuk bahan pengujian disediakan oleh Penyedia jasa. 5.4.4.
Penyedia jasa harus memperbaiki seqala cacat dan kekurangan-kekurangannya.
d) Konsultan Manajemen Konstruksi berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini
dianggap perlu.
e) Dalam hal pengujian yang tidak dilakukan dengan balk atau kurang memuaskan, maka
biaya pengujian/pengulangan pengujian adalah termasuk tanggung jawab Penyedia jasa.
f) Peralatan toilet dapat dipasang setelah hasil pengujian dinyatakan balk oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi ( Pengawas )
XXII. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN YANG PERTAMA
Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan waktu sesuai
dengan addendum kontrak telah berakhir, Penyedia harus segera menyerahkan hasil pekerjaannya
dengan baik sesuai dengan kontrak kepada Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis dan direksi
teknis berkewajiban :
a. Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak Penyedia.
b. Menanggapi / melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen tentang hasil pekerjaan Penyedia
secara tertulis.
c. Pejabat Pembuat Komitmen akan mengadakan rapat – rapat proyek mengenai pekerjaan
penyerahan tersebut berdasarkan :
- Kontrak Penyedia
- Surat penyerahan pekerjaan dari Penyedia
- Surat tanggapan pengawas, setelah dapat menerima penyerahan pekerjaan tersebut.
XXIII. PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA
Terhitung mulai diterimanya penyerahan pekerjaan yang ke I hingga ( 360 ) hari kalender adalah
merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi tanggung jawab Penyedia sepenuhnya antara lain:
- Keamanan dan penjagaan.
- Penyempurnaan dan pemeliharaan.
- Pembersihan.
Apabila Penyedia telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka
penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti tata cara (prosedur) pada
penyerahan pekerjaan yang pertama.
CV. Ronggolawe Coonstama 41 of 42
Spesifikasi Teknis
Pembangunan Gedung Kesenian (Tahap III) 2023
XXIV. PENUTUP
Apabila dalam spesifikasi teknis ini, uraian pekerjaan tidak disebut dengan perkataan atau ka limat
“diselenggarakan oleh Penyedia/ penyedia jasa”, maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian yang termasuk dalam pekerjaan ini, tetapi
tidak dimasukkan atau disebutkan kata demi kata didalam spesifikasi teknis, harus diselenggarakan
oleh Penyedia/ penyedia jasa dan diterima sebagai “hal” yang disebutkan.
Hal – hal yang tidak tercantum dalam peraturan / ketentuan spesifikasi teknis ini akan ditentukan
lebih lanjut oleh Direksi / Pejabat Pembuat Komitmen, bilamana diperlukan perbaikan / perubahan
dalam spesifikasi teknis ini.
Probolinggo, April 2023
Mengetahui / Menyetujui : Dibuat oleh :
Pengguna Anggaran selaku KONSULTAN PERENCANA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN CV. RONGGOLAWE CONSTAMA
( PPK )
SUGENG WIYANTO, S.SOS, MM PURWANTO, ST.
NIP : 19690322 199703 1 002 Direktur
CV. Ronggolawe Coonstama 42 of 42