| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0421259516626000 | Rp 303,152,046 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0022662902625000 | Rp 307,924,616 | - | |
| 0940021413625000 | Rp 309,188,629 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0014903710625000 | Rp 313,089,527 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
Insani Development | 08*9**6****26**0 | Rp 313,106,337 | berdasarkan hasil klarifikasi kewajaran harga dinyatakan tidak wajar |
| 0014903637625000 | Rp 313,106,488 | - | |
| 0014903686625000 | Rp 314,398,006 | - | |
CV Karya Barokah Situbondo | 04*3**7****56**0 | - | - |
| 0401242284625000 | Rp 313,106,488 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
CV Bayu Aryo Kencana | 06*7**8****25**0 | Rp 313,106,488 | Pengalaman Pekerjaan Personil Manajerial tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dokumen pemilihan Bab IV LDP point E tentang Persyaratan Teknis Angka III menjelaskan persyaratan pengalaman 2 tahun ( yang diupload hanya 1 tahun) |
| 0659507800626000 | Rp 313,106,488 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
CV Anugrah Cipta Karyatama | 06*7**0****54**0 | - | - |
| 0022659247625000 | Rp 315,676,234 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
Candra Karya Tama | 09*4**3****25**0 | Rp 313,106,488 | Pengalaman Pekerjaan Personil Manajerial tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dokumen pemilihan Bab IV LDP point E tentang Persyaratan Teknis Angka III menjelaskan persyaratan pengalaman 2 tahun ( yang diupload 2 paket pekerjaan akan tetapi dalam tahun yang sama ) |
CV Saka Wira Utama | 06*5**3****09**0 | Rp 313,106,488 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga |
| 0928251552657000 | Rp 313,106,488 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0738078716625000 | Rp 313,106,488 | Tidak mengupload list peralatan ( berdasarkan dokumen pemilihan Bab III, IKP point 17 tentang Dokumen Penawaran angka 17.2 huruf b point 2 berisi "Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: Daftar isian peralatan utama beserta bukti kepemilikan peralatan" ) Sedangkan yang diupload hanya bukti peralatan . | |
| 0031272552626000 | - | - | |
| 0720071182625000 | - | - | |
| 0029690328609000 | - | - | |
| 0910223163626000 | - | - | |
| 0019155811625000 | - | - | |
| 0012237533625000 | - | - | |
| 0740107271656000 | - | - | |
CV Mas Aqli | 04*4**4****25**0 | - | - |
| 0020163473626000 | - | - | |
| 0019155886625000 | - | - | |
| 0852587179625000 | - | - | |
| 0016462616625000 | - | - | |
CV Shanum Indo Mas | 04*9**8****26**0 | - | - |
| 0539213181626000 | - | - | |
| 0608374294617000 | - | - | |
| 0863299376652000 | - | - | |
| 0311914006625000 | - | - | |
CV Mapah Karya Natar | 08*7**4****09**0 | - | - |
| 0953815032625000 | - | - | |
CV Surya Kita | 00*9**6****25**0 | - | - |
| 0022664601625000 | - | - | |
Bachtiar Ilham Maulana | 35*3**1****60**3 | - | - |
| 0019158120625000 | - | - | |
| 0412111494604000 | - | - | |
| 0534632476626000 | - | - | |
| 0846238921626000 | - | - | |
Sami Muji Engineering | 04*7**3****25**0 | - | - |
| 0750140584657000 | - | - | |
| 0023969538625000 | - | - | |
Firda Jaya Pattinama | 00*3**4****17**0 | - | - |
| 0939895595625000 | - | - | |
CV Wahyu Eka Sentosa | 06*5**5****25**0 | - | - |
CV Bangun Mandiri Perkasa | 09*6**7****26**0 | - | - |
| 0210421087656000 | - | - | |
| 0837780139625000 | - | - | |
| 0925373706608000 | - | - | |
| 0028790194625000 | - | - | |
CV Putra Raya | 00*4**0****25**0 | - | - |
| 0030027742625000 | - | - | |
| 0023967706625000 | - | - | |
| 0316423656625000 | - | - | |
| 0924331424625000 | - | - | |
| 0022659213625000 | - | - | |
| 0765466610625000 | - | - | |
CV Khaira Berkah Konstruksi | 06*8**6****04**0 | - | - |
| 0014902639625000 | - | - | |
| 0937715761626000 | - | - | |
| 0531220812626000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAH RAGA DAN PARIWISATA
Jl. PB. Sudirman No. 01 Dringu - PROBOLINGGO Telp (0335) 428367 fax (0335) 428827
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
JASA KONTRUKSI PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI
KLASIK DESA KLASEMAN KECAMATAN GENDING --POKIR--
K/L/PD : PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
SATKER : DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
NAMA PPK : SUGENG WIYANTO, S.Sos, MM
KEGIATAN : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA KABUPATEN/
KOTA
SUB KEGIATAN : PENGADAAN/PEMELIHARAAN/REHABILITASI SARANA
DAN PRASARANA DALAM PENGELOLAAN DESTINASI
PARIWISATA KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : JASA KONTRUKSI JASA KONTRUKSI PENGEMBANGAN
PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING --POKIR--
LOKASI : WISATA PANTAI KLASIK DESA KLASEMAN KECAMATAN
GENDING KABUPATEN PROBOLINGGO
TAHUN ANGGARAN 2023
Kerangka Acuan Kerja (KAK)_halaman1/ 4
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAH RAGA DAN PARIWISATA
Jl. PB. Sudirman No. 01 Dringu - PROBOLINGGO Telp (0335) 428367 fax (0335) 428827
SPESIFIKASI TEKNIS
Jasa Kontruksi Jasa Kontruksi Pengembangan
Pembangunan Wisata Pantai Klasik Desa Klaseman
KECAMATAN Gending --POKIR--
1. Latar Belakang a. Gambaran Umum
Bahwa keadaan alam, flora dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang
Maha Esa yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya
dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung
dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tuhan 1945.
Sektor pariwisata merupakan integral dari pembangunan nasional
yang dilakukan secara sistematis, terencana terpadu, berkelanjutan
dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan
terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat,
kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional.
Sasaran sektor kepariwisataan yang paling nyata dan dirasakan
oleh masyarakat adalah :
• Meningkatkan pertumbuhan ekonomi ;
• Meningkatkan kesejahteraan rakyat ;
• Menghapus kemiskinan ;
• Mengatasi pengangguran.
Kabupaten Probolinggo daerah yang kaya akan potensi, keunikan
alam meliputi pegunungan, danau, pantai, pulau, sungai dan laut.
Salah satunya adalah wisata pantai Klasik wisata yang dikelola oleh
desa dan merupakan wisata pendukung dari Wisata Pantai Bentar
dan juga sebagai Kawasan penyangga KSPN Bromo Tengger
Semeru dan merupakan Kawasan terpadu yang layak untuk
dikembangkan karena berada di jalur strategis dari Surabaya
menuju Bali.
Dengan demikian sangat dibutuhkan Pengembangan dan
pembangunannya sehingga nantinya layak untuk dikunjungi dan
memberi kenyamanan dan kepuasan pada wisatawan.
2. Maksud Dan a. Maksud
Maksud kegiatan ini adalah untuk Penataan Pembangunan dan
Tujuan
Pengembangan Wisata Pantai Klasik agar sesuai dengan
mekanisme pasar
Kerangka Acuan Kerja (KAK)_halaman2/ 4
b. Tujuan
Tujuan pengembangan wisata Pantai Klasik adalah untuk
memberikan kepuasan, kenyamanan serta dapat meningkatkan
jumlah kunjungan wisatawan dan Peningkatan Pendapatan
Masyarakat sekitar.
3. Target/ sasaran Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi
terlaksananya paket pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan
4. Lokasi pekerjaan Wisata Pantai Klasik Desa Klaseman Kecamat Gending Kabupaten
Probolinggo
5. Nama organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
pengadaan pekerjaan konstruksi:
pengadaan
a. K/L/PD : PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
pekerjaan b. Satker : DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN
PARIWISATA
konstruksi
c. PPK : SUGENG WIYANTO, S.Sos, MM
6. Sumber dana a. Sumber dana: APBD Tahun 2023
b. Pagu Anggaran : Rp. 391.500.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu
dan perkiraan
Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
biaya c. HPS : Rp. Rp 391.383.110,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Juta
Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Sepuluh Rupiah)
7. Ruang lingkup Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi Jasa Kontruksi Jasa
Kontruksi Pengembangan Pembangunan Wisata Pantai Klasik Desa
Pekerjaan
Klaseman Kecamatan Gending --POKIR-- sesuai dengan yang tertera
dalam Perencanaan yang terdiri dari :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Manajemen Kesesalamatan Dan Kesehatan Kerja
3. Pekerjaan Gapura Dan Pagar
4. Pekerjaan Kamar Mandi
5. Pekerjaan Boardwalk Dan Tampat Tiket
Mata pembayaran Utama sebagai berikut : (Terlampir)
8. Jangka waktu 90 (Sembilan Puluh) Hari kalender
pelaksanaan
pekerjaan
9. Jenis Kontrak Harga Satuan
10. Masa 365 hari kalender terhitung setelah serah terima pertama/PHO
pemeliharaan
11. Masa 10 Tahun setelah serah terima kedua/FHO
pertanggung-
jawaban
kegagalan
bangunan
12. Keluaran/ produk Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
yang dihasilkan konstruksi:
Paket Pekerjaan Jasa Kontruksi Pengembangan Pembangunan
Wisata Pantai Klasik Desa Klaseman Kecamatan Gending --POKIR--
Kerangka Acuan Kerja (KAK)_halaman3/ 4
13. Spesifikasi Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi yang diadakan meliputi:
teknis (Terlampir)
14. Kompetensi Kompetensi penyedia yang:
a. Kualifikasi: Usaha Konstruksi kualifikasi Kecil
Penyedia
b. Klasifikasi: jasa pelaksana Konstruksi bangunan Gedung Lainnya (BG
009) / hasil penyetaraan Surat Bikon Tahun 2021, Nomer BK 040
Kd/644, Hal Penyampaian Penyetaraan Subklasifikasi Lama Menjadi
Subklasifikasi Baru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 5
Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko yaitu BG 009 kontruksi Gedung lainnya.
c. Persyaratan Ijin Usaha: IUJK NIB KBLI 41019
15. Tenaga a. Tenaga Ahli:
Ahli/Terampil/l 1. Pelaksana Bangunan Gedung (TS 051) atau Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung (TS 052) atau SKK kualifikasi Analis/ teknisi
ainnya yang
jenjang 4 atau 5 atau 6 okupasi pelaksana lapangan pekerjaan
dibutuhkan gedung atau pelaksana lapangan pekerjaan Gedung madya atau
manager lapangan pelaksanaan pekerjaan Gedung: sebanyak 1
orang, Pengalaman 2 tahun.
2. Petugas K3 : 1 orang, memiliki Sertifikat Keterampilan K3
pengalaman 0 tahun
16. Peralatan yang Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini:
dibutuhkan a. Pic Up kapasitas minimal 1 m3 sebanyak 1 unit
b. Molen kapasitas minimal 0.35 m3 sebanyak 1 unit
c. Mesin Las kapasitas minimal 900 Watt sebanyak 1 Unit
Dan dilampirkan bukti kepemilikan peralatan atau bukti sewa peralatan.
17. Komitmen TKDN 80,79%
Probolinggo, Agustus 2023
KEPALA DINAS
KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Sebagai
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SUGENG WIYANTO, S.Sos, MM
Pembina Utama Muda
NIP.19690322 199703 1 002
Kerangka Acuan Kerja (KAK)_halaman4/ 4
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN : Pengadaan/ Pemeliharaan / Rehabilitasi Sarana dan Prasarana
Dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/ Kota
SUB KEGIATAN : Pengelolaan Destinasi Kabupaten/ Kota
PEKERJAAN : Pengembangan Pembangunan Wisata Pantai Klasik Desa Klaseman
Kecamatan Gending
LOKASI : Pantai Klasik Desa Klaseman Kecamatan Gending
TAHUN ANGGARAN
2023
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA KLASEMAN KECAMATAN GENDING
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS ST-1
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
BAGIAN 1
PERSYARATAN UMUM
PASAL 1. PERSIAPAN TEKNIS PELAKSANAAN
1.1 Lingkup Pekerjaan
1.1.1. Yang dimaksud dengan pekerjaan pada proyek ini adalah Pembangunan Wisata Pantai
Klasik Desa Klaseman Kecamatan Gending
Pembangunan Wisata Pantai Klasik Desa Klaseman Kecamatan Gending, dimulai dari
struktur beton, penutup atap sampai dengan tahap finishingnya. Dengan berlokasi di
Pantai Klasik Desa Klaseman Kecamatan Gending Kab. Probolinggo.
1.1.2. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara
umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan
untuk pelaksanaan Pembangunan Wisata Pantai Klasik Desa Klaseman Kecamatan
Gending, yang meliputi :
a. Pekerjaan Struktur baik mulai dari pondasi sampai pada Struktur di atasnya;
b. Pekerjaan Arsitektur dan Finishing;
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan / dilihat dan
tercantum pada Bill Of Quantity (BQ).
1.1.3. Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
pekerjaan yang ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Pengadaan tenaga kerja .
b. Pengadaan Bahan / Material.
c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan
yang ditugaskan seperti pengadaan:
- alat-alat pengelasan,
- dan peralatan lainnya yang bias membantu percepatan dan kemudahan dalam
proses pekerjaan pembangunan,
d. Koordinasi dengan Penyedia jasa / pekerja lain yang berhubungan dengan
pekerjaan pada bagian pekerjan yang ditugaskan.
e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.
f. Pembuatan As Built drawing (Gambar terlaksana).
1.1.4. Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dangan persyaratan teknis
pelaksanaan pekerjaan dan secara bersama – sama merupakan persyaratan dari segi
teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari
dokumen-dokumen berikut ini:
a. Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan.
b. Persyaratan Teknis Umum / pelaksanaan pekerjaan / bahan.
c. Rincian Volume Pekerjaan / Rincian Penawaran.
d. Dokumen-dokumen pelelangan / pelaksanaan yang lain.
1.1.5. Gambar Kerja (Shop Drawing)
a. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction
Drawings) belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai
keadaan terlaksana, Penyedia jasawajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang
secara terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
b. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh
Direksi / Pegawas.
SPESIFIKASI TEKNIS ST-2
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
c. Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi / Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan untuk mana gambar-gambar tersebut di atas harus diserahkan dalam
rangkap 3 (tiga).
d. Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
pemesanan bahan atau Pelaksanaan pekerjaan dimulai.
1.1.6. Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian dari
persyaratan teknis umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
1.2. Jangka Waktu Pelaksanaan
1.2.1 Yang dimaksud jangka waktu pelaksanaan adalah waktu yang di perlukan dalam
pelaksanaan Pembangunan Wisata Pantai Klasik Desa Klaseman Kecamatan Gending
yaitu 90 (Sembilan Puluh ) hari sejak di terbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (
SPMK).
1.2.2 Sebelum Pelaksanaan penyedia harus sudah menyiapkan rencana kerja /Time Scadule
sebagai berikut :
a. Rencana kerja dibuat oleh Kontraktor berupa bar chart (diagram blok) secara rinci.
b. Setiap pekerjaan, dilengkapi dengan kurva S, yang memuat prestasi rencana kerja
dalam prosen dengan persetujuan dari Pemberi Tugas.
c. Kontraktor wajib menggandakannya sebanyak 4 (empat) copi yang masing-masing
diserahkan kepada Pejabat penandatangan kegiatan, Pengelola Administrasi
Kegiatan, Konsultan Pengawas dan 1 lembar di tempel di bangsal kerja.
d. Selanjutnya Kontraktor harus berusaha mengikuti Rencana Kerja tersebut yang
menjadi dasar bagi Pejabat penandatangan kegiatan untuk menilai prestasi
Kontraktor dan segala persoalan yang berhubungan dengan keterlambatan kerja.
e. Pelaksana diharuskan membuat Rencana Kerja Mingguan pada setiap tahap
pengerjaan.
f. Paling tidak 3 hari sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan tersebut Kontraktor
harus membuat Surat pemberitahuan mulai kerja kepada Pejabat penandatangan
kegiatan dan Dinas terkait.
1.3. Personil dan Peralatan
1.3.1 Yang dimaksud Personil adalah pekerja yang di perlukan dalam pelaksanaan Pembangunan
Wisata Pantai Klasik Desa Klaseman Kecamatan Gending yaitu:
a. Penyedia harus menyediakan tenaga yang bertugas untuk mengawasi dan
memimpin pekerjaan dengan menggunakan kecakapan dan perhatian
sepenuhnya.Ia harus semata-mata bertanggung jawab untuk semua alat-alat
kontruksi, cara-cara teknik urutan dan perosedur dan untuk mengkoordinasikan
semua bagian pekerjaan yang berada didalam kontrak.
b. Untuk pekerjaan pasangan dan beton diperlukan pekerja seperti tukang,kayu,
tukang batu,tukang besi yang terampil.
c. Untuk pekerjaan atap, diperlukan pekerja seperti tukang las, tukang besi,yang
terampil.
d. Untuk pekerjaan Finising pengecatan diperlukan pekerja seperti tukang,cat yang
terampil.
e. Untuk mengkoordinir seluruh tukang dan pekerja harus ada Site manager yang
kompeten dan dapat menjadi penghubung dengan pejabat penandatangan
kegiatan maupun pengawas lapangan.
1.3.2 Yang dimaksud Peralatan adalah alat baik manual atau pun mesin yang di perlukan guna
membanntu mempermudah maupun mempercepat dalam pelaksanaan Pembangunan
Wisata Pantai Klasik Desa Klaseman Kecamatan Gending yaitu:
SPESIFIKASI TEKNIS ST-3
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
a. Penyedia harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk sarana peralatan
pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi
kualitas hasil pekerjaan antara lain: Theodolite/waterpass ,Bor Listrik ,Gerindra
,cangkul,Alat Las, Arco barang dan peralatan lainnya yang dapat membantu dalam
pelaksanaan Pembangunan Wisata Pantai Klasik Desa Klaseman Kecamatan
Gending.
1.4. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
1.4.1 Penyedia wajib memiliki komitmen dan kepedulian terhadap Keselamatan dan Kesehatan
Kerja yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan operasional. Dalam
melaksanakan kegiatan operasional dengan mengutamakan Keselamatan dan kesehatan
kerja yang aman serta nyaman bagi siapapun yang berada ditempat kerja dan
lingkungan yang dilaksanakan secara berkesinambungan dengan cara :
a. Mematuhi seluruh peraturan perundangan dalam bidang Keselamatan dan
Kesehatan kerja, yang merupakan persyaratan minimum kinerja keselamatan
dan kesehatan kerja;
b. Selalu memberikan perlindungan kepada seluruh karyawan, tamu, pihak ke tiga
dengan mencegah dan mengendalikan kejadian yang dapat merugikan pihak lain
;
c. Melakukan komunikasi yang efektif kepada seluruh pekerja, masyarakat dan
pihak-pihak yang berkepentingan
d. Mempertimbangkan setiap aspek Keselamatan dan kesehatan kerja pada setiap
tahap penyelenggaraan kegiatan serta mengendalikan resiko yang ada
seminimal mungkin.
e. Memperhatikan pahami permasalahan K3 sesuai yang tercantum dalam RKS.
f. Akan melaporkan setiap kegiatan SMK3 secara berkala.
1.4.2 Untuk Pekerjaan yang beresiko tinggi dalam keselamatan keraja yaitu pekerjaan fabrikasi
rangka atap dan pemasangan penutup atap penyedia harus melakukan langka langkah
sebagai berikut ;
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut petugas keselamatan konstruksi harus
mengidentifikasi potensi bahaya dalam pelaksanaannya dan kebutuhan
peralatan keselamatan kerja.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut pekerja harus menyiapkan dan
memeriksa peralatan keselamtan kerja yang dibutuhkan dan kelayaannya.
c. Peralatan keselamatan kerja yang dibutuhkan dalam pekerjaan fabrikasi rangka
atap dan penutup atap adalah, Tali keselamatan, rompi
keselamatan,topi,sepatu,sarung tangan,kacamata pelindung,tameng muka dan
sepatu safety.
PASAL 2. PERATURAN UMUM TEKNIS YANG DIGUNAKAN
2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat –
Syarat (RKS) ini, berlaku peraturan dalam Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri
Indonesia (SII) dan Peraturan-Peraturan Nasional maupun Peraturan-Peraturan setempat
lainnya yang berlaku antara lain mengikat ketentuan–ketentuan di bawah ini:
a. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA
KONSTRUKSI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
c. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG
BANGUNAN GEDUNG sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja;
d. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG
BANGUNAN GEDUNG;
SPESIFIKASI TEKNIS ST-4
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
e. NI-2 TAHUN 1971 PBI, (PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA) atau Pedoman
Beton 1989;
f. NI-3 TAHUN 1989, PUPB (PERATURAN UMUM UNTUK PEMERIKSAAN BAHAN–BAHAN
BANGUNAN );
g. NI-5 TAHUN 1961, PKKI (PERATURAN KONSTRUKSI KAYU INDONESIA);
h. NI-18 TAHUN 1970, PMI (PERATURAN MUATAN INDONESIA);
i. NI-20 TAHUN 1969 PERATURAN TRAS DAN SEMEN MERAH INDONESIA;
j. NI-10 Tahun 1984 BATA MERAH SEBAGAI BAHAN BANGUNAN
k. NI-Tahun 1984 PERATURAN PERENCANAAN BANGUNAN BAJA INDONESIA
(SKBI.1.3.55.1987).
l. NI-3 Tahun 1970 PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN BANGUNAN DI INDONESIA.
m. NI-8 Tahun 1972 PERATURAN SEMEN PORTLAND INDONESIA.
n. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 0225:2011 Mengenai Persyaratan Umum
Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia
0225:2011/Amd1:2013 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011)
Amandemen 1 sebagai standar wajib
o. PII (PERATURAN INSTALASI LISTRIK) tahun 1977;
p. Pedoman Perencanaan Untuk Struktur Beton Bertulang Biasa Dan Struktur Tembok
Bertulang Untuk Gedung Tahun 1983;
q. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia Untuk Gedung Tahun 1981 Atau
Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung Tahun 1983;
r. Algemene Voorshirften Voor Drink Waters Instalation/Peraturan Plumbing Indonesia
1946;
s. Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang Pengarahan Tenaga Kerja) antara lain
larangan mempekerjakan anak – anak di bawah umur;
t. Perubahan pekerjaan dari Dokumen pelaksanaan yang telah berlaku disahkan oleh
Pemberi Tugas;
u. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 332/KPTS/M/2006 tentang Pedoman
Teknis Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;
v. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum.
Nomor : Kep.174/MEN/86
104/KPTS/1986 Tanggal : 4 Maret 1986
Tentang : Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada tempat kegiatan Konstruksi;
w. Permen PUPR No. 22 Tahun 2012
Tentang : Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
x. Peraturan – Peraturan Pemerintah lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan ini;
2.2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula hal-hal
di bawah ini :
a. Gambar Bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi
Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh Penyedia jasa dan
sudah disahkan / disetujui Konsultan Pengawas;
b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS);
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing);
SPESIFIKASI TEKNIS ST-5
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
d. Berita Acara Penunjukan;
e. Surat Keputusan Pemberi Tugas tentang Penunjukan Penyedia jasa;
f. Surat Perintah Kerja (SPK);
g. Surat Penawaran Beserta lampiran – lampirannya;
h. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui;
i. Pra Construction Meeting / PCM dilaksanakan oleh penyedia dan pengguna jasa sebelum
melakukan penandatanganan kontrak;
j. Kontrak/Surat Perjanjian Penyedia Jasa, Berita Acara / Surat – Surat Klarifikasi Tender.
2.3. Merek-merek dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam persyaratan teknis ini
dimaksudkan sebagai bahan yang wajib di penuhi baik dalam hal bentuk, model, mutu, jenis dan
sebagainya, dapat diartikan sebagai persyaratan merek yang mengikat.
Pemborong wajib memenuhi merek dagang tersebut yang disebutkan dalam persyaratan teknis.
Dalam hal disebutkan 3 (tiga) merek dagang untuk jenis bahan yang sama maka pemborong
diwajibkan untuk mengajukan salah satu dari padanya (bukan setaraf) untuk diperiksa dan
disetujui direksi.
2.4. Syarat Pemeriksaan Bahan
a. Untuk pedoman pemeriksaan bahan-bahan bangunan digunakan Persyaratan Umum
Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI - 1982) - N I - 3.
b. Sebelum mendatangkan bahan-bahan bangunan ketempat pekerjaan, Pemborong
diwajibkan menyerahkan contoh-contoh terlebih dahulu kepada Direksi untuk diminta
persetujuannya.
c. Adapun bahan-bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang
telah disetujui.
d. Apabila bahan yang didatangkan tidak sesuai dengan contoh yang telah disetujui, maka
Direksi berhak menolak / memerintahkan Pemborong untuk mengeiuarkan
bahan-bahan tersebut dilapangan (tempat pekerjaan) selambat-lambatnya 2 x 24 jam
sejak ditolaknya bahan-bahan tersebut.
e. Tidak diperkenankan menggunakan bahan-bahan yang telah ditolak oleh Direksi,
apabila ternyata Pemborong tetap menggunakan bahan-bahan tersebut diatas baik
secara sengaja maupun tidak sengaja, maka Direksi berhak membongkar pekerjaan
yang menggunakan bahan-bahan tersebut dengan biaya dibebankan kepada
Pemborong.
f. Untuk setiap perselisihan kualitas bahan bangunan yang digunakan antara direksi
dengan Pemborong, Pemborong diwajibkan memeriksa kualitas-kualitas bahan itu ke
Lembaga Penelitian Bahan Bangunan di sekitarnya, atau di tempat lain yang disetujui
Direksi Pelaksana, dengan biaya ditanggung oleh Pemborong.
g. Dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak timbulnya perselisihan, sebelum diperoleh hasil
pemeriksaan tersebut, Pemborong tidak diperkenankan menggunakan bahan
bangunan tersebut di dalam pekerjaannya.
2.5. Situasi
a. Pembangunan Wisata Pantai Klasik Desa Klaseman Kecamatan Gending-Jawa Timur
seperti yang tertera dalam gambar situasi / tapak.
b. Site (tempat pembangunan) akan diserahkan kepada Pemborong, sebagaimana
keadaannya. Untuk itu Pemborong harus meneliti keadaan tapak, terutama keadaan
tanah (kontur, letak bangunan yang sudah ada serta sifat lingkup pekerjaan lain-lain
yang dapat mempengaruhi harga penawarannya.
c. Kelalaian atau kekurang telitian Pemborong dalam mengevaluasi keadaan lapangan
segala sesuatunya menjadi tanggung jawab Pemborong dan tidak dapat dijadikan
alasan untuk mengajukan tuntutan.
SPESIFIKASI TEKNIS ST-6
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
2.6. Ukuran / Dimensi
a. Ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar adalah ukuran yang mengikat dan
mutlak harus ditepati.Satuan ukuran yang dicantumkan dalam gambar dinyatakan
dalam :
- Milimeter (mm).
- Centimeter (cm).
- Meter (m)
- Kecuali untuk hal khusus, satuan dinyatakan sesuai kebutuhan / ketentuan
umum yang berlaku.
b. Apabila terdapat perbedaan ukuran antara gambar struktur dan detail dalam jenis yang
sama, maka yang menjadi pegangan adalah gambar yang berskala lebih besar (gambar
detail).
c. Bila ada perbedaan antara gambar struktur, gambar arsitektur dan gambar ME atau
ketidaksesuaian atau keraguan diantara gambar kerja yang tidak bisa diatasi menurut
point no. 3 diatas, Pemborong harus melaporkan secara tertulis kepada Konsultan
Managemen Konstruksi untuk diberi keputusan gambar mana yang akan dijadikan
pegangan/acuan di dalam pelaksanaan pekerjaan.
d. Sinkronisasi antara gambar, spesifikasi dan BQ (Daftar Volume dan Biaya Pekerjaan)
diambil yang mempunyai bobot teknis yang paling tinggi dan tidak saling
menghilangkan, demikian pula gambar-gambar, antara gambar Arsitektur, Sipil dan
Mekanikal / Elektrikal adalah saling melengkapi dan tidak saling menghilangkan.
2.7. Letak Bangunan
Keterangan mengenai letak bangunan ditentukan dalam gambar situasi dan untuk awal
pelaksanaan harus diadakan pengukuran dulu dibawah pengawasan Konsultan Pengawas.
2.8. Tinggi Lantai (Peil)
a. Sebagai ukuran elevasi tinggi ± 0.00 lantai diambil dari elevasi bangunan eksisting.
Ukuran yang merupakan tanda tetap, tidak boleh berubah letak dan ukurannya.
PASAL 3. PEKERJAAN PERSIAPAN / PENDAHULUAN
3.1 Pekerjaan Persiapan Awal :
3.1.1. Pembuatan Direksi Keet, Gudang Material dan Barak kerja sesuai yang diinstruksikan
pengawas lapangan dan direksi;
3.1.2. Sebagai kelengkapan direksi keet guna penyelesaian administrasi di lapangan, maka
sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai Penyedia jasa harus terlebih dahulu
melengkapi peralatan antara lain :
Soft board menempel di dinding 2 x 1, 2 x 2,4 ;
Papan Nama Proyek menempel di dinding. Ukuran papan nama proyek : 60 cm x 90 cm
dipasang pada tempat yang telah ditentukan, yang mencantumkan :
o Nama Instansi Pemberi Tugas : Dinas Lingkungan Hidup Kota
Probolinggo
o Nama Kegiatan : Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Kabupaten / Kota
o Nama Pekerjaan : Pembangunan Wisata Pantai Klasik Desa
Klaseman Kecamatan Gending
o Harga Borongan dan Sumber Dana : Rp. ...................,00/……. TA. 2023
o Waktu pelaksanaan : ............. Hari
SPESIFIKASI TEKNIS ST-7
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
o Tanggal Mulai dan Selesai : .................... s/d.................................
o Konsultan Perencana : CV. VERTICAL
o Konsultan Pengawas : ..........................................................
o Kontraktor (Pemborong) : ..........................................................
o Warna dasar putih tulisan hitam;
3.1.3. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di Proyek untuk setiap saat dapat digunakan oleh
direksi Lapangan adalah :
(satu) buah kamera digital;
(satu) buah alat ukur ketebalan / Schuitmaat;
(satu) buah alat ukur optik (theodolit / waterpass);
(satu) Kotak Peralatan P3k
3.1.4. Pembuatan Pagar Pengaman Proyek sesuai yang diinstruksikan pengawas lapangan dan
direksi;
3.1.5. Pembuatan Papan Nama Proyek sesuai yang diinstruksikan pengawas lapangan dan
direksi.
3.1.6. Pengamanan atas jaringan Listrik, Air, Telepon dan lain-lain.
3.2. Pengukuran Tapak Kembali :
3.2.1. Penyedia jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya;
3.2.2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan harus
segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya;
3.2.3. Penentuan titik kontrol ketinggian permanen dan sudut-sudut harus menggunakan
pesawat ukur theodolith/ waterpass yang ketepatannya dapat dipertanggung
jawabkan. Titik kontrol peil permanen bangunan ditempatkan pada tempat yang aman
dari lokasi pekerjaan;
3.2.4. Penyedia jasa harus menyediakan theodolith/ waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan Pengawas selama pelaksanaan
proyek;
3.2.5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara asas segitiga phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas;
3.2.6. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Penyedia jasa.
3.3. Penyediaan air dan listrik untuk bekerja :
3.3.1. Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia jasa dengan menyambung pipa ke sumur
yang ada diproyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari
Lumpur, minyak dan bahan – bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas;
3.3.2. Listrik untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia jasa dan diperoleh dari
sambungan PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
persetujuan pengawas. Daya Listrik juga disediakan untuk mensuplay kantor Konsultan
Pengawas.
3.4. Penyediaan Peralatan Keselamatan Kerja :
3.4.1 Keamanan dan Kesejahteraan
SPESIFIKASI TEKNIS ST-8
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
Selama Pelaksanaan pekerjaan rekanan pemborong diwajibkan mengadakan segala
yang peralatan K3 diperlukan untuk keamanan para pekerja dan sekitarnya , juga
diwaibkan memenuhi segala peraturan, tata tertib, Pemerintah atau pemda setempat.
3.4.2 Terhadap Wilayah Orang Lain
Pemborong diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar lokasi dan harus
mencegah para pekerjanya melanggar orang lain yang berdekatan.
3.4.3 Terhadap Milik Orang Lain
Pemborong harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai jalan, bersih
dari bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas,
baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung. Pemborong
juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas perlengkapan
umum (fasilitas) seperti saluran air, listrik dan sebaginya yang disebabkan oleh
operasi-operasi pemborong, maka biaya pemasaran kembali dan segala perbaikan
kerusakan menjadi tanggung jawab pemborong.
3.4.4 Tahap bangunan Yang Ada
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, pemborong bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembangunan dan sebagainya ditapak kerusakan-kerusakan sejenis disebabkan dalam
arti kata yang luas, itu semua diperbaiki (pemborong) hingga dapat diterima pemberi
tugas.
3.4.5 Keamanan Terhadap Pekerja
Pemborong bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerja termasuk bahan-bahan
bangunan dan perlengkapan instalasi tapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik
oleh direksi.Pemborong harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dan segala
kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan
termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja dan menjaga agar pekerjaan
terbebas dari air hujan dengan melindungi memakai penutup yang layak, memompa
atau menimba seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.Pemborong harus
menyediakan dan memerapkan mamagemen keselamatan kerja serta untuk peralatan
K3 harus disediakan sesuai RAB.
3.5. Drainase Tapak :
3.5.1. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada ditapak,
Penyedia jasa wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air
yang ada;
3.5.2. Arah aliran ditujukan kedaerah / permukaan yang terendah yang ada ditapak atau
kesaluran yang sudah ada disekitar daerah pembuangan;
3.5.3. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Konsultan Pengawas.
3.6. Pembongkaran :
3.6.1. Pelaksanaan pembongkaran harus dilaksanakan dengan hati hati dan efisien sehingga
tidak mengganggu ataupun merusak bangunan di sekitarnya.
3.6.2. Pekerjaan pembongkaran meliputi pembongkaran dinding pagar existing
3.6.3. Bekas pembongkaran harus dibuang keluar lokasi pekerjaan agar tidak menggaggu
pelaksanaan pekerjaan.
BAGIAN 2
PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR
PASAL 4. PEKERJAAN PASANGAN
4.1. Ketentuan Umum:
4.1.1. Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan batu yang berupa pasangan dinding batu
bata, sesuai yang tertera dalam gambar rencana;
SPESIFIKASI TEKNIS ST-9
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
4.1.2. Pasangan batu bata memenuhi syarat-syarat PUBB ’73 NI-10.
4.2. Bahan – Bahan :
4.2.1. Batu Bata :
• Pasangan bata merah
• Pasangan batu kali
Batu bata liat produksi lokal kwalitas baik, mutu kelas satu, padat, keras,
pembakarannya harus baik / dengan kayu bakar, ukuran tiap unit harus sama bersudut
runcing, rata, tidak cacat / retak atau mengandung kotoran dan memenuhi persyaratan
PUBB ’73 NI – 10;
4.2.2. Pasir Pasang :
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang tajam, keras / kasar, bersih dan
bebas dari bahan-bahan organis, Lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi butir
serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971. Kadar Lumpur dari pasir tidak
boleh lebih dari 5 % berat kering;
4.2.3. Air :
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam,
alkali dan bahan-bahan organis/ bahan lain yang dapat merusak pasangan.
4.2.4. Semen Portland :
Semen dipakai produk dalam negeri dalam hal ini dipakai Semen Kualitas Terbaik
sesuai SNI yaitu merk semen Gresik.
4.3. Pelaksanaan Pekerjaan :
4.3.1 Pasangan Batu Bata merah / tembok :
1. Teknis pemasangan batu bata adalah ½ bata (15 cm jadi) dengan ketebalan spesi
harus kurang dari 2 cm. Pemasangan bata harus waterpass pada bidang
horizontal dan spesi-spesi bidang tegak harus bersilangan;
2. Sebelum dipasang, Batu Bata harus direndam air sampai jenuh dan batu bata
yang pecah tidak boleh lebih dari 10 %, kemudian pemasangannya dalam sehari
tidak lebih tinggi dari 1,00 M dan pasangan harus lurus dengan ketebalan sesuai
gambar, kecuali untuk perbaikan pasangan disesuaikan dengan pasangan yang
sudah ada;
3. Adukan pasangan dipakai 1 Pc: 6 Ps, yaitu pada bagian :
a. Pasangan dinding
b. Dan ditempat lain sesuai gambar rencana dan dianggap perlu oleh Direksi;
4. Semua jenis adukan harus dicampur dengan mesin pengaduk/mollen;
Pengadukan dengan tangan hanya boleh dilaksanakan pada tempat-tempat
tertentu dan harus dengan persetujuan Direksi / konsultan
pengawas.Tempatadukan tidak boleh langsung diatas tanah, tetapi harus
memakai palungan dari papan kayu atau sejenisnya;
5. Semua adukan yang berserakan pada saat pemasangan harus segera dibersihkan
dan dibuang pada tempat yang telah ditentukan dan pada hari yang sama setelah
pasangan selesai semua Voeg / siar diantara pasangan batu bata harus dikeruk
sedalam 1 Cm pada bagian luar dan dalam;
6. Semua pekerjaan tembok harus dipasang tegak lurus, siku, rata, dan tidak boleh
rengat-rengat dan cacat- cacat lainnya;
7. Pemasangan tembok ½ Bata maksimum dengan luasan 12 m², bila lebih harus
dipasang kolom beton dengan Tulangan sesuai gambar detail;
8. Perancah / andang-andang tidak boleh dipasang dengan menembus tembok;
9. Sebelum pelaksanaan pekerjaan Penyedia jasa harus memberikan contoh bahan
batu bata kepada direksi untuk dilakukan testing kekuatan / kekerasan bahan.
4.4 Plesteran Tembok dan Benangan :
4.4.1 Dinding yang akan diplester harus bersih dari kotoran dan disiram denganair,
sebelumnya harus dibuatkan kepala plesteran dengan tebal sama dengan ketebalan
plesteran yang direncanakan (kurang lebih 15 mm.).
SPESIFIKASI TEKNIS ST-10
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
4.4.2 Plesteran dinding biasa adukan 1Pc : 6 Pskemudian plesteran yang baru saja selesai
dilaksanakan / dikerjakan tidak boleh langsung diselesaikan dengan ondrongan semen.
Hasil semua plesteran harus halus dan rata, tegak lurus serta tidak boleh retak
kemudian;
4.4.3 Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan setelah pipa-pipa air, listrik dan lain-lain sudah
terpasang;
4.4.4 Plesteran dinding yang akan dicat tembok, penyelesaiannya terakhir harus diondrong
dengan semen dan digosok dengan amplas bekas atau kertas sak semen sedangkan
untuk sponingan / benangan sudut harus rata, siku dan tajam pada sudutnya;
4.4.5 Pertemuan plesteran antara sudut-sudut dinding harus siku dan tajam;
Khusus untuk Pekerjaan Kamprot dinding, harus diperhatikan hasil penyebaran
teksture adukannya supaya merata.
4.5 Pas. Acian :
1. Pasangan acian dikerjaan saat pekerjaan plesteran sudah terlihat kering dan cukup
umur;
2. Sebelum pekerjaan acian dimulai, permukaan plesteran disiram dengan air terlebih
dahulu, agar menghasilkan acian yang halus;
3. Bahan yang digunakan harus bebas dari kotoran, seperti air harus bebas dari minyak
atau debu yang lain yang akan mengakibatkan acian tidak merekat dengan baik;
4. Melaksanakan adukan dengan metode sesuai dengan direksi;
5. Pemasangan tetap terus diperhatikan agar menghasilkan pekerjaan yang baik dan
sempurna;
6. Bagian acian harus selalu dijaga dan di pelihara kelembabanya jangan sampai terkena
sinar matahari langsung untuk menghindari penguapan air yang terlalu cepat sehingga
mengurangi kekuatan acian tersebut.
PASAL 5. PEKERJAAN BETON
5.1 Ketentuan Umum :
5.1.1 Pekerjaan ini mencakup semua pekerjan beton yang diminta menurut Dokumen
kontrak kecuali ditentukan lain, maka untuk ketentuan pekerjaan beton ini harus
dilaksanakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang tercantum didalam
Peraturan Beton Indonesia 1971 Beton Bertulang, Dalam garis besarnya Pekerjaan
Beton yang harus dibuat dari pekerjaan beton bertulang antara lain :
1. Pekerjaan pondasi setapak foot plat;
2. Pekerjaan Kolom 20/20 dan 15/15.
3. Balok 15/20.
4. Atap dag
Mutu beton yang disyaratkan untuk konstruksi Beton bertulang menggunakan K 225
5.1.2 Beton tidak Bertulang, antara lain :
1. Pekerjaan lantai kerja menggunakan mutu beton K 100,
2. Pada prinsipnya pengujian beton mengikuti persyaratan yang ditentukan dalam
PBI ’71 dan sesuai petunjuk/Instruksi dari Direksi.
5.2 Bahan Untuk Adukan Beton:
5.2.1 Semen :
1. Jenissemen PC yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-
syarat yang telah di tentukan dalam NI.8-1969 dan sebagai pedoman dapat
memakai semen PC kualitas terbaik sesuai Standar SNI. Dalam pelaksanaan
pekerjaan diharuskan memakai semen satu Produk / Merk;
2. Semen yang didatangkan ketempat pekerjaan harus baik dan baru serta didalam
kantong-kantong semen yang masih utuh tanpa sobekan-sobekan;
3. Penyimpanan Semen dalam gudang barang harus diletakkan diatas papan flonder
kayu minimal 30 cm diatas lantai;
4. Semen yang dipakai harus selalu diperiksa sebelumnya oleh Direksi / Konsultan
Pengawas;
SPESIFIKASI TEKNIS ST-11
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
5. Semen yang mulai mengeras harus segera dikeluarkan dari lapangan / lokasi
proyek.
5.2.2 Bahan Agregate Halus / Pasir Beton :
1. Pasir beton harus tajam, keras, bersih dari kotoran-kotoran bahan kimia, bahan-
bahan organik dan susunan diameter butirnya memenuhi persyaratan-
persyaratan PBI ’71 jumlah butiran lumpur lembut harus kurang dari 5 %
keseluruhannya.
2. Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu dan
harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung
lebih dari 50% substansi-substansi yang merusak beton.
3. Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus terdiri dari
partikel-partikel yang tajam dan keras serta mempunyai gradasi seperti tabel
berikut:
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
3/8" 9,50 mm 100
No. 4 4,76 mm 90-100
No. 8 2,38 mm 80-100
No. 16 1,19 mm 50-85
No. 30 0,19 mm 25-65
No. 50 0,297 mm 10-30
No. 100 0,149 mm 5 - 10
No. 200 0,074 mm 0 - 5
5.2.3 Bahan Agregate Kasar :
1. Kualitas aggregate beton harus memenuhi syarat-syarat PBI – 1971. Aggregate
kasar harus berupa batu pecah (split) yang memenuhi susunan gradasi yang baik,
cukup syarat kekerasannya dan padat tidak porous. Dimensi maksimum dari batu
pecah / split tidak lebih dari 3 Cm. Dengan bentuk lebih kurang seperti kubus dan
mempunyai “Bidang Pecah” minimum 3 muka dan split harus bersih, bebas dari
kotoran-kotoran lain yang dapat mengurangi mutu beton, tidak berpori serta
mempunyaI gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971;
2. Penyimpanan/ penimbunan pasir dan koral beton harus dipisahkan satu sama
lain, hingga dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk
mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
3. Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai
menurut ASTM C-33 dan mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.
4. Agregat harus keras, tidak berpori, dan berbentuk kubus. Bila ada butir yang
pipih maka jumlahnya tidak melebihi 20% dari volume dan tidak boleh
mengalami pembubukan hingga melebihi 50% kehilangan berat menurut test
mesin Los Angeles Abration (LAA).
5. Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang
merusak beton dan mempunyai gradasi sebagai berikut:
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
1" 25,00 mm 100
3/4" 20,00 mm 90- 100
3/8" 95,00 mm 20-55
No. 4 4,76 mm 0 - 1
5.2.4 Air :
SPESIFIKASI TEKNIS ST-12
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
1. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak,asam alkali dan bahan-bahan organik/ bahan lain yang dapat mengurangi
dan merusak mutu beton.
2. Penggunaan air kerja harus mendapat persetujuan dari Direksi dan bila air yang
digunakan meragukan, maka Penyedia jasa harus mengadakan penelitian di
laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas tanggungan Penyedia
jasa.
5.2.5 Besi Beton :
1. Standart Besi beton yang digunakan adalah baja tulangan mutu U24 dengan
diameter-diameter seperti yang tertera dalam gambar, penggunaan diameter
yang lain diperkenankan apabila ada persetujuan tertulis dari Direksi;
2. Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan harus dilaksanakan menurut
gambar / rencana detail dengan menggunakan alat potong dan mal-mal yang
sesuai dengan diameter masing-masing dan sesuai dengan persyaratan dalam
PBI NI-1971.
3. Semua baja tulangan yang dipakai harus bersih, dari segala macam kotoran, karat,
minyak, cat dan lain-lain yang akan merusak mutu beton.
4. Ukuran lebih kecil atau sama dengan dari diameter 12 mm menggunakan BJTP
24 atau U (Polos)
24
5. Ukuran melebihi diameter 13 mm menggunakan BJTD 40 atau U (Ulir)
39
6. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut:
Beton tanpa cetakan, berhubungan langsung dengan tanah 40 mm Beton dengan
cetakan berhubungan langsung dengan tanah 50 mm Balok dan kolom tidak
berhubungan langsung dengan tanah 40 mm
5.2.6 Cetakan Beton (Bekisting).
1. Kayu untuk beton dipakai minimal kayu Hutan Lokal sesuai syarat dalam PKKI
’70.
2. Cetakan(bekisting) beton dari papan tebal 2 cm. Dengan perancah (stut werk)
memakai scafolding. Untuk Pekerjaan beton ekspose seperti plat beton canopy,
kolom espose, lisplang, balok ekspose dianjurkan cetakan (bekisting)
menggunakan plywood dengan tebal 5 mm agar didapatkan hasil cetakan yang
bagus. Sebelum pengecoran bidang bagian dalam bekesting dilapisi dengan
minyak begesting sampai rata agar pada waktu pembongkaran, beton tidak
menempel pada papan bekisting, perancah.Perancahbekisting dipakai kayu
Hutan Lokal ukuran minimum 5 X 7 Cm
3. Bahan-bahan yang dipergunakan harus tersimpan dalam tempat penyimpanan
yang aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan tetap terjamin sesuai
persyaratan.
4. Sebelum pelaksanaan pekerjaan Penyedia jasa harus memberikan contoh semua
material untuk mendapatkan persetujuan Direksi / pengawas dan dipakai
sebagai pedoman dalam pemeriksaan.
5. Semua contoh-contoh bahan yang telah disetujui harus disimpan dan
ditempatkan dalam ruangan kantor Direksi.
5.3 Pelaksanaan Pekerjaan Beton :
5.3.1 Pencampuran Beton:
1. Pencampuran adukan beton dilakukan dengan takaran untuk Semen, pasir dan
koral sesuai spesifikasi perbandingan volume yang didasarkan pada hasil Mix
Design yang telah disetujui Pengawas. Pencampuran setidak-tidaknya harus
menggunakan mesin mollen kapasitas 350 liter. Bahan-bahan yang sudah ditakar
sesuai dengan perbandingan dan Mix Design dicampur dalam kondisi kering
dalam mollen lalu ditambah air secukupnya. Operator beton mollen harus orang
ahli dalam bidangnya.
2. Semua beton harus dicampur dengan menggunakan mesin pengaduk sehingga
menjalin ratanya adukan beton. Jenis dan ukuran mesin pengaduk beton harus
disetujui oleh pengawas.
3. Waktu pengadukan tidak kurang dari 3 menit sesudah seluruh bahan termasuk
air berada didalam mesin pengaduk dan selama itu mesin harus terus berputar
pada kecepatan yang akan menghasilkan adukan dengan kekentalan merata pada
akhir waktu pengadukan. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus
SPESIFIKASI TEKNIS ST-13
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
diawasi dengan jalan memeriksa slamp pada setiap campuran baru. Pengujian
slamp 8 cm.
4. Tidak diijinkan mengisi bahan adukan melebihi kapasitas mesin pengaduk. Juga
tidak diperbolehkan menambah air kedalam adukan beton yang sebagian telah
mengeras.
5. Disyaratkan untuk campuran beton strukturyang Mix in site menggunakan mutu
K – 225. Dan untuk beton Non Struktur menggunakan mutu beton K-100 disertai
dengan bukti uji laboratorium test beton.
5.3.2 Pembesian :
1. Pembesian yang diterapkan dengan persyaratan untuk batang berdiameter
kurang atau sama dengan 8,10,12 mm menggunakan besi polos.
2. Pekerjaan pembesian untuk batang yang lurus atau yang dibengkokkan,
sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (beugle), persyaratannya harus
sesuai dengan PBI-1971.
3. Gambar rencana kerja untuk baja tulangan meliputi rencana pemotongan,
pembengkokan, sambungan, penghentian dan lain-lain, untuk semua pekerjaan
tulangan harus dipersiapkan oleh Penyedia jasa kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan.
4. Pemasangan dan penggunaan besi beton harus disesuaikan dengan gambar
konstruksi.
5. Pembesian beton harus diikat kuat dengan kawat pengikat besi beton yang
terbuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau
sama dengan 0.40 mm. Tujuannya adalah untuk menjamin agar besi tersebut
tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan atau
lantai kerja dengan memasang selimut beton/ beton dekking yang cukup dan
kuat dari lempengan beton campuran 1Pc : 2 Ps, ukuran 6 x 6 cm, tebal 2 – 3 Cm
sesuai peruntukannya sedemikian rupa hingga pembesian tidak melengkung
dan tetap sesuai dengan ketentuan dalam PBI-1971.
6. Besi beton yang tidak memenuhi syarat lebih dari 3% toleransinya harus segera
dikeluarkan dari site dalam waktu 1 X 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
konsultan pengawas.
5.3.3 Cetakan ( Bekisting ).
1. Cetakan untuk pekerjaan beton struktur, yaitu kolom,lantai, balok-balok dan lain-
lainnya dibuat dari papan kayu Hutan lokal tebal 2 X 30 cm atau plywood 9 mm
untuk beton expose dengan rangka dan penyangga menggunakan scafolding yang
berkualitas baik dan kuat.
2. Konstruksi dari cetakan harus kedap adukan dan tidak melengkung menerima
beban-beban dari adukan basah, Pembesian dan lain-lain tidak berubah bentuk
akibat pemadatan adukan dengan vibrator.
3. Konstruksi dari Cetakan seperti tiang-tiangpenyangga dan lain-lain yang
memerlukan perhitungan harus diajukan kepada Direksi untuk diperiksa dan
disetujui untuk dilaksanakan.
4. Cetakan dibuat sesuai dengan bentuk dan ukuran yang telah ditetapkan dalam
gambar.
5. Cetakan dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan sehingga cukup
kokoh dan dijamin tidak berobah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran
berlangsung.
6. Cetakan harus,rapat, tidak bocor, permukaan harus lurus dan rata, bebas dari
kotoran-kotoran (serbuk gergaji, potongan kayu,tanah/ Lumpur dan
sebagainya).Cetakan harus mudah membongkarnya tanpa merusak permukaan
beton.
7. Cetakan yang sama bila akan dipergunakan lagi harus dibersihkan lebih dahulu
sedemikian sehingga tidak akan terjadi kemungkinan adanya beton yang keropos
atau kerusakan-kerusakan lainnya.
5.3.4 Pengecoran.
1. Penyedia jasa diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan
ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan pembesian dan penempatan
selimut beton.
SPESIFIKASI TEKNIS ST-14
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
2. Pengecoran beton struktur hanya dapat dilaksanakan bila telah mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi. Untuk itu selambat-lambatnya 2 (dua) hari
sebelum tanggal pengecoran yang direncanakan, Penyedia jasa harus
mengajukan Surat permohonan ijin untuk pengecoran kepada Direksi.
3. Pengadukan beton harus dilakukan dengan menggunakan mesin pengaduk
(Beton molen) kapasitas 350 liter dalam kondisi baik. Kontaktor harus
menyediakan minimal 2 (dua) buah alat sebagai cadangan apabila alat yang satu
tidak bekerja.
4. Pengecoran beton baru boleh dilaksanakan apabilapengawas telah memeriksa
dan menyetujui cetakan (form work), pembesian, dan lain-lain dimana beton
yang akan dicor tersebut sudah benar.
5. Pengecoran pada umumnya tidak boleh dituangkan bebas dari ketinggian lebih
dari 1,50 m. Pengecoran harus dilaksanakan dengan menghindari timbulnya
segregasi dan menjamin satu pengecoran yang tidak terputus. Pengecoran dalam
satu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilaksanakan secara menerus atau
sampai batas sambungan yang disetujui Direksi/ pengawas.
5.3.5 Pemadatan beton.
1. Adukan Beton struktur harus dipadatkan keseluruhannya dengan alat penggetar
yang dikerjakan oleh tenaga berpengalaman. Penggetaran harus dimulai pada
waktu adukan dituangkan dan dilanjutkan dengan adukan berikutnya. Pekerjaan
beton yang telah selesai harus merupakan satu massa yang bebas dari lubang-
lubang, segregasi dan kropos.
2. Vibrator yang dipakai harus mempunyai frekuensi tidak kurang dari 6.000
putaran permenit dan mempunyai lengan sepanjang 6 m. Harus diperhatikan
agar semua bagian dari beton yang digetarkan tidak menyebabkan segregasi dari
material-material disebabkan oleh karena over vibration. Penggetar tidak boleh
digunakan pada pembesian terutama pada pembesian yang telah masuk di beton
dan telah mulai mengeras.
3. Jumlah vibrator yang dibutuhkan harus disesuaikan dengan volume dan
kecepatan pengecoran. Penyedia jasa harus menyediakan vibrator cadangan
untuk antisipasi bila vibrator lain tidak berfungsi.
5.3.6 Perawatan.
1. Beton yang telah dicor dijaga dari benturan benda keras minimal selama 3 x 24
jam setelah pengecoran.
2. Bila terjadi kerusakan, Penyedia jasa diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung
jawab Penyedia jasa.
3. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas sehingga tidak terjadi penguapan
cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnyahujan harus
diperhatikan.
4. Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi
dengan air terus menerus minimal selama 10 hari atau lebih (sesuai dengan
ketentuan dalam PBI-1971).
5.3.7 Pembongkaran Bekisting.
1. Pembongkaran Bekesting tidakboleh dilakukan sebelum waktu pengerasan
menurut PBI“71 dipenuhi dan pembongkarannya dilakukan dengan hati-hati dan
tidak merusak beton yang sudah mengeras dengan lebih dahulu mendapatkan
persetujuan Direksi.
2. Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan
pembongkaran bekisting dari bagian-bagian struktur harus ditentukan dari
percobaan kubus benda uji yang memberikan kuat tekan minimum seperti
tercantum pada daftar sebagai berikut :
BAGIAN STRUKTUR LAMA PEMBONGKARAN PRESENTASE
KEKUATAN RENCANA
Bagian tengah balok 28 hari 100
Pelat lantai 21 hari 80
Dinding beton 2 hari 25
Kolom beton 4 hari 25
Begesting tepi balok 2 hari 25
3. Direksi/ Pengawas harus memeriksa permukaan beton segera setelah
pembongkaran bekisting . Bila ternyata masih terdapat lubang-lubang atau
SPESIFIKASI TEKNIS ST-15
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
permukaan yang tidak rata, harus segera diratakan kembali dengan spesi 1 Pc: 2
Ps.
5.4 Pengujian Kwalitas Beton.
5.4.1 Kecuali ditentukan lain dalam gambar K-225 (tegangan tekan hancur karakteristik
untuk silinder beton ukuran diameter 15 cm panjang 20 cm pada usia 28 hari
kalender). Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam PBI-1971;
5.4.2 Test selama pekerjaan dibuat 3 silinder diameter 15 cm panjang 20 cm dari setiap 5
m3 atau sebagian dari pada itu atau dari pengecoran setiap hari, pilih yang paling
menentukan dari setiap mutu beton yang berbeda dan dari setiap perencanaan
campuran yang dicor. Pembuatannya harus disaksikan oleh pengawas dan diperiksa
dilaboratorium konstruksi beton yang ditunjuk konsultan pengawas. Pengujian
dilaboratorium dilakukan pada hari ke 7 (tujuh) dan pada hari ke 28 (dua puluh
delapan), dengan sepengetahuan pengawas. Dan satu kubus lagi sebagai cadangan
untuk test pada hari ke 56 (lima puluh enam), jika test pada hari ke 28 gagal. Jika test
kubus pada hari ke 28 berhasil, test kubus cadangan untuk menghasilkan kekuatan
rata-rata dari kedua kubus pada hari ke 28;
5.4.3 Penyedia jasa harus membuat laporan tertulis atas data-data kwalitas beton yang
dibuat dengan disyahkan oleh pengawas dan laporan tersebut harus dilengkapi
dengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari
laboratorium yang ditunjuk dan disetujui konsultan pengawas;
5.4.4 Silinder - silinder beton tersebut hendaknya dirawat dengan cara menyimpannya
didalam pasir basah tapi tidak tergenang air selama 7 (tujuh) Hari dan selanjutnya
dalam udara terbuka;
5.4.5 Jika dianggap perlu maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk umur 7
(tujuh) hari dengan ketentuan bahwa hasilnya tidak boleh kurangdari 65 % kekuatan
yang diminta pada 28 (dua puluh delapan hari) tanpa additives. Jika hasil kuat tekan
benda-benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang diminta, maka harus
dilakukan pengujian beton setempat dengan cara-cara seperti yang ditetapkan dalam
PBI-1971. dengan biaya seluruhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
5.4.6 Slump (Kekentalan Beton) untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan
standar ASTM C-143 adalah sebagai berikut:
Jenis Konstruksi Slump maks. Slump min.
(mm) (mm)
Kaki Dan Dinding Pondasi 100 50
Pelat, Balok Dan Dinding 120 50
Kolom 100 50
Pelat Di Atas Tanah 120 100
5.5 Cacat-cacat pengerjaan :
5.5.1 Bila penyelesaian pekerjaan, bahan atau keahlian dalam setiap bagian pekerjaan
ternyata tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan teknis, maka bagian
tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
5.5.2 Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai
dengan yang dikehendaki. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang
digolongkan cacat tersebut serta seluruh biaya yang timbul seluruhnya ditanggung
oleh Kontraktor
5.6 Tanggung Jawab Penyedia jasa:
5.6.1 Penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas kwalitas konstruksi sesuai dengan
ketentuan diatas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang diberikan;
5.6.2 Adanya atau kehadiran pengawas selaku wakil pemberi tugas atau perencana yang
sejauh mungkin melihat / mengawasi/ menegur atau memberi nasihat tidaklah
mengurangi tanggung jawab penuh tersebut diatas.
PASAL 6. PEKERJAAN RANGKA ATAP
6.1. Ketentuan Umum :
SPESIFIKASI TEKNIS ST-16
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
6.1.1 Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan Atap mulai konstruksi rangka atap dan
penutup atap;
a. Baja Ringan Profil C
b. Atap UPVC Single Layer
c. Kalsiplank 30 cm
6.1.2 Disampingi hal tersebut diatas juga meliputi tentang pengadaan dari semua bahan,
tenaga, peralatan, perlengkapan serta pemasangan dari semua pekerjaan rangka
besi, pekerjaan tersebut diatas harus dilaksanakan sesuai dengan yang tertera
dalam gambar rencana / detail, lengkap dengan penyangganya alat untuk
memasang dan menyambungnya, semua bagian harus mempunyai ukuran yang
tepat, sehingga dalam pemasangannya tidak memerlukan pengisi kecuali kalau
gambar rencana / detail menunjuk hal seperti di atas;
6.1.3 Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan diselesaikan dengan rapi,
dan dalam pelaksanaanya tidak hanya dari gambar kerja untuk memasang pada
tempatnya tetapi dimungkinkan untuk mengambil ukuran–ukuran sesungguhnya
di tempat pekerjaan terutama bagian–bagian yang terhalang oleh benda lain;
6.1.4 Pekerjaan yang telah selesai harus bebas dari puntiran, bengkokan, dan sambungan–
sambungan yang mengganggu.
6.1.5 Apabila dirasa perlu untuk mempercepat pekerjaan Erection maka kontraktor
disarankan untuk memakai bantuan alat Crane.
6.2. Rangka Atap :
6.2.1 Syarat Pelaksanaan:
a. Pada proses Pekerjaan Atap Pembangunan Wisata Pantai Klasik Desa Klaseman
Kecamatan Gending ini menggunakan Rangka Atap besi;
b. Bila dalam gambar tidak tertera maka Penyedia Jasa tetap harus mengerjakan
sesuai dengan petunjuk Direksi;
c. Penutup bidang atap tidak boleh dipasang, sebelum semua perlengkapan sesudah
dilaksanakan dengan baik dan sempurna serta mendapat persetujuan dari Direksi;
d. Pekerjaan rangka atap, harus dikerjakan dengan baik dan rapi sehingga bidang
atap menjadi rata dan rapat;
6.3. Bahan-bahan Material
A. Pekerjaan Atap Pengembangan Pembangunan Wisata Pantai Klasik Desa Klaseman
Kecamatan Gending ini menggunakan Rangka Atap baja ringan profil c.
B. Penutup atap menggunakan bahan UPVC Single Layer
6.4. Uraian
Pekerjaan ini meliputi penyediaan,pembuatan, perakitan, pemasangan, konstruksi besi
termasuk bagian-bagiannya aksesoris dan sebagainya. Sesuai dengan spesifikasi serta gambar
rencana ataupun petunjuk-petunjuk Direksi.
6.5. Persyaratan Kualitas
Kualitas bahan-bahan yang disediakan, kecakapan kerja dan hasil akhir harus sesuai dengan
persyaratan dalam spesifikasi ini serta dirinci dalam standard rujukan dari Direksi.
6.6. Pengajuan dan Persetujuan
a. Sebelum Kontraktor memulai pekerjaan konstruksi bahan baku besi baja, maka Kontraktor
harus mengajukan jenis kualitasbaja yangakandigunakan dalam pekerjaan sesuai dengan
gambar rencana. Apabila diperlukan Direksi berhakuntukmemintaKontraktoragar
melaksanakan pengujian pada Lembaga yang disetujui mengenai kualitas dan karakteristik
baja yang akan dipakai.
b. Kontraktor harus mengajukan semua gambar-gambar kerja (shop drawing) yang diperlukan
sebanyak 2 (dua) copy guna mendapatkan persetujuan Direksi sebelum memulai pelaksanaan
SPESIFIKASI TEKNIS ST-17
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
pekerjaan.Persetujuan ini tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya sesuai
kontrak.
c. Sebelum memulai dengan pemasangan konstruksi baru ataupun pembongkaran konstruksi
yang ada, maka Kontraktor harus memberitahukan kepada Direksi secara tertulis sekurang-
kurangnya 24 jam sebelum pelaksanaan tersebut dimulai.
6.7. Penyimpanan dan Perlindungan Bahan-bahan
Profil besi maupun alat penyambung lainnya harus ditempatkan sedemikian rupa, sehingga
tidak mengalami degradasi, agar terhindar dari kerusakan.
6.8 Pelaksanaan
a. Pabrikasi
1. Pemeriksaan
Tukang-tukang yang digunakan hendaknya dari tenaga-tenaga yang ahli pada bidangnya
dan melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan petunjuk Direksi dan
ketelitian utama diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh bagian dapat cocok satu
sama lain pada pemasangan. Dalam satu tim pekerja harus ada Team Leader yang
mempunyai keahlian. Direksi mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk setiap waktu
melakukan pemeriksaan pekerjaan dan tidak satu pekerjaanpun dibongkar atau
disiapkan untuk dikirim sebelum diperiksa dan disetujui. Setiap pekerjaan yang ternyata
cacat atau tidak sesuai dengan gambar rencana atau spesifikasi ini dapat ditolak dan
bila terjadi demikian, harus segera diperbaiki. Kontraktor harus menyediakan atas
tanggungan sendiri semua pekerjaan, alat-alat perancah dan sebagainya yang diperlukan
dalam hubungan pemeriksaan pekerjaan. Kontraktor harus memperkenankan Direksi
untuk sewaktu-waktumemeriksa pekerjaan dan untuk mendapatkan keterangan
mengenai cara-cara dan lain-lain yang berhubungan dengan waktu pemasangan
(erection) di tempat pekerjaan.
2. Pola (Mal) Pengukuran
Semua pola (mal) dan lain-lain peralatan yang dibutuhkan untuk menjamin ketelitian
pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor dan disetujui oleh konsultan Pengawas.
3. Memotong
Kecuali disyaratkan lain, pekerjaan konstruksi besi dapat dipotong dengan mengelas atau
menggergaji. Permukaan yang diperoleh dari hasil pemotongan semacam itu harus
diselesaikan siku terhadap bidang yangdipotong (kecuali pinggir miring diperlukan),
tepat dan rata menurut ukuran yang diperlukan. Penyelesaian pada permukaan
umumnya dilakukan dengan mesin dan ataugerinda.
4. Memberi Tanda untuk Pemasangan Akhir
Setelah montase percobaan serta setelah mendapat persetujuan Direksi tetapibelum
dilepas, setiap bagian harus diberi tanda yang jelas (dengan cat). Duacopy darigambar
rencana yang menyatakan dengan tepat tanda-tandaitu, oleh Kontraktor diberikan
dengan cuma-cuma kepada Direksi.
PASAL 8. PEKERJAAN PENGECATAN
8.1 Keterangan Umum
Pengecatan dinding dan kolom dilakukan pada bagian luar dan pada seluruh detail yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.
8.2 Bahan bahan
a. Pengecatan kolom menggunakan cat Waterproff
b. Pengecatan dinding bahan cat yang digunakan adalah : Produk Merk Nippon atau Catylac
c. Sifat-sifat umum
- Daya tutup tinggi
- Cepat kering
- Mudah diaplikasikan, pengenceran dengan air bersih
SPESIFIKASI TEKNIS ST-18
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
- Minim cipratan cat, sehingga lingkungan sekitar relative bersih
- Hasil pengecatan tahan lama
- Tanpa merkuri, timbal maupun logam berat lainnya
d. Cat yang digunakan berada. dalam kaleng yang masih disegel dalam kemasan 5 kg: atau 25 kg,
tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pemilik Proyek atau Manager Konstruksi.
Pengiriman cat harus disertakan sertifikat dan agen/distributor yang menyatakan bahwa cat
yang dikirim dijamin keasliannya. Pemborong bertanggung jawab, bahwa warna dan bahan
cat adalah tidak palsu dan sesual dengan RKS.
e. Warna
Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan, pemborong
mengajukan daftar bahan pengecatan kepada Manager Konstruksi. Pemborong menyiapkan
bahan dan bidang pengecatan untuk dijadikan contoh, atas biaya pemborong. Pencampuran
warna atau pemesanan dan pembuatan warna khusus harus disiapkan dari pabrik dan
memiliki sertifikat laboratorium untuk pembuatan dan pencampurannya.
8.3 Pekerjaan Persiapan
Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit dan lantai telah selesai
dikerjakan. Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut:
a. Dinding atau bagian yang akan dicat telah selesai dan disetujui oleh Manager Konstruksi
b. Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang menempel dibersihkan
c. Menunggu keringnya dinding atau baglan yang akan dicat karena masih basah dan
lembab
d. Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna
e. Pemborong harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga. terdapat urutan-urutan
yang tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai dengan pengecatan akhir.
f. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat cat
tersebut.
8.4 Pekerjaan Pengecatan
8.4.1 Pengecatan tembok luar atau tembok dalam
8.4.2 Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering, setelah permukaan
tembok kering maka persiapan dilakukan dengan membersihkan permukaan tembok tersebut
terhadap pengkristalan/pengapuran (efflorescene) yang biasanya terdapat pada tembok
baru, dengan amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar bersih.
8.4.3 Selanjutnya dilapis tipis dengan plamur
8.4.4 Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali dan rembesan air harus diberi lapisan
wall sealer
8.4.5 Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi sampai halus
8.4.6 Kemudlan dicat dengan lapisan pertama
8.4.7 Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan diamplas halus setelah kering
PASAL 9. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
9.1. Ketentuan Umum :
9.1.1. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan lantai dan finising dinding didalam dan diluar
bangunan mulai dari pengadaan material / bahan, tenaga kerja, peralatan hingga pemasangan
sampai finising;
Pelaksanaan pekerjaan ini harus memenuhi syarat dan ketentuan – ketentuan yang tertera
dalam PUBB ‘ 70 NI – 3 dan NI –10.
Bahan yang di pakai :
• Keramik lantai 25/25 (Mulia)
• Keramik dinding 25/50 (Mulia)
PASAL 10. PEKERJAAN ALUMUNIUM
10.1. Pekerjaan Jendela dan Pintu Partisi :
a. Pintu menggunakan Alumunium warna coklat Alumunium Alexindo
b. Jendela menggunakan Alumunium warna coklat Alumunium Alexindo
SPESIFIKASI TEKNIS ST-19
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
10.1.1. Pekerjaan Kusen Alumunium
a. Kusen Alumunium yang digunakan adalah kusen alumunium 4” dengan warna coklat;
b. Bahan-bahan yang diserahkan kelapangan untuk dipasang harus sesuai benar dengan
contoh-contoh yang disetujui dan dalam keadaan terpelihara baik. Bahan-bahan ini
harus dijaga dan dilindungi sebaik-baiknya sewaktu penyimpanan, pemasangan sampai
diserahkan dengan baik;
c. Hubungan antara kusen dengan dinding dilekatkan dengan menggunakan skrup fixer.
10.1.2. Pekerjaan Daun Jendela Alumunium
a. Daun jendela yang digunakan juga daun jendela alumunium dengan coating warna putih
yang dilengkapi dengan sponeng;
b. Untuk daun jendela menggunakan kisi-kisi alumunium, dengan ukuran sesuai gambar
atau mendapatkan persetujuan direksi.
10.1.3. Pekerjaan Kunci dan Alat Penggantung
a. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan bahan dan peralatan Bantu lainnya
yang diperlukan dalam pekerjaan ini serta pemasangan semua perlengkapan pintu /
jendela seperti : Engsel, slot, grendel dan sebagainya;
b. Engsel jendela
✓ Untuk daun jendela kaca memakai engsel jendela digunakan sesuai petunjuk Direksi
tipe casement ukuran 16 inch untuk masing-masing daun memakai 2 buah dengan
arah membuka keatas/ keluar.
c. Grendel jendela
✓ Grendel jendela yang dipakai adalah grendel tarik/rambucis dan harus dari kwalitas
baik yang ada di pasaran merk dengan kwalitas setara merk ex. Deksson, Solid atau
merek setara lainnya;
✓ Tiap-tiap daun jendela dilengkapi grendel / slot 1 buah, masing-masing daun 2 buah
dan handle/ pegangan 1 buah digunakan sesuai petunjuk Direksi.
10.1.4. Pekerjaan Kaca
a. Finishing pemasangan kaca di-Sealent, sebelum disealent dipasang back-up (karet hitam);
b. Semua pemasangan kaca untuk daun jendela menggunakan kaca bening tebal 5 mm ex.
ASAHIMAS/mulia atau setara;
c. Kecuali pada dinding partisi menggunakan rayban 5mm;
d. Pemasangan kaca harus sesuai persyaratan, dengan menutup sponneng yang tersedia
pada semua sisi bagian luarnya dengan list alumunium dan kemudian diisi Lem silikon /
sealent sehingga kaca tidak bergetar;
Kualitas kaca yang dipakai harus baik, rata, tidak bergelombang dan tidak ada cacat lain yang
merugikan
PASAL 11 PEKERJAAN SANITASI
11.1. Yang termasuk lingkup Pekerjaan Sanitasi Meliputi :
a. Pipa untuk keperluan Instalasi Air bersih. Alat penyambung digunakan dari jenis bahan yang
sama dengan bahan untuk pipa yaitu :
- Pipa PVC AW Ø 0,5"
- Pipa PVC AW Ø 0,75"
- Tee PVC Ø 0,5"
- Knee PVC Ø 0,5"
- Knee PVC Ø 0,75"
b. Pipa untuk Instalasi Pembuangan air kotor. Alat penyambung digunakan dari jenis bahan yang
sama dengan bahan untuk pipa yaitu :
- Pipa PVC AW Ø 4"
- Knee PVC Ø 4"
11.2. Syarat – syarat penerimaan untuk bahan–bahan dan peralatan, cara–cara pemasangan, kualitas
pekerjaan, harus sesuai dengan standar yang berlaku peraturan plumbing dan tergantung dari
bahan yang dipakai. Peraturan tersebut antara lain :
SPESIFIKASI TEKNIS ST-20
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
a. PPI (Pedoman Plumbing Indonesia)
b. SII (Standar Industri Indonesia)
c. Standar ISO, BSW, DIN, ASTM
11.3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan pipa harus dilaksanakan sebelum finishing dinding/plesteran dan langit–langit
dilaksanakan. Pemasangan sparing untuk pipa–pipa yang mungkin akan menembus struktur
bangunan harus dilaksanakan bersama–sama pada waktu pelaksanaan struktur yang
bersangkutan. Persilangan antara air bersih dan air limbah harus dihindarkan
b. Pekerjaan Instalasi Air Hujan
1) Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal pipa dan letak serta arah dan
masing-masing sistem pipa.
2) Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang terintegrasi
dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
3) Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress
sebelum, selama dan sesudah pamasangan
4) Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga terlindung
dari cahaya matahari.
5) Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
6) Perpipaan air hujan mulai dan Atap atau Canopy sampai selokan halaman atau sampai
rembesan tanah apabila belum ada selokan kota.
7) Lingkup pekerjaan Instalasi Hujan meliputi :
- Pipa
- Sambungan
- Penggantung dan penumpu
- Lubang pembersihan
- Penyambungan ke roof drain dan bak control.
- Peralatan Bantu
c. Pengujian
1) Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang harus diuji dengan tekanan
hidrostatik selama 24 jam terus menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.
2) Peralatan pengujian ini harus dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas,
Tim Teknis Terkait serta Pihak yang dianggap perlu.
3) Testing pemipaan harus dilaksanakan sebelum pipa tertutup dengan plesteran dinding
dan sebelum langit – langit diarea tersebut terpasang.
PASAL 12. PEKERJAAN BESI
1. Pekerjaan Besi Struktur
a. Pipa stainless SS 304 Ø 2" t=1,2mm ,Pipa stainless SS 304 Ø 1" t=0,8mm, Pipa stainless
SS 304 Ø 2,5" t=2mm
b. Pekerjaan besi yang tertanam, pelat dan angkur pada beton.
c. Pipa stainless untuk pagar pengaman.
d. Pekerjaan–pekerjaan besi yang lain selain pada jembatan.
Tidak disediakan gambar detail lebih lanjut tentang pekerjaan–pekerjaan besi selain yang
terlampir dalam dokumen tender. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengerjakan rencana yang
diperlukan dan menyiapkan gambar–gambar kerja yang lengkap, pelaksanaan dan
pemasangan semua pekerjaan besi sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang disediakan
disini atau mengikuti petunjuk Direksi Pekerjaan. Gambar yang dibuat Penyedia Jasa
Konstruksi harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan, sebelum memulai pekerjaan tersebut.
Setiap pelaksanaan yang dilakukan sebelum adanya persetujuan Direksi Pekerjaan atas
gambar tersebut, adalah menjadi resiko Penyedia Jasa Konstruksi.
PASAL 13. PEKERJAAN LAIN-LAIN
SPESIFIKASI TEKNIS ST-21
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
Yang dimaksud dengan pekerjaan lain-lain adalah pekerjaan yang tidak tercantum dalam RKS ini,
tetapi pekerjaan tersebut masih berhubungan dengan pekerjaan dilapangan yang harus diselesaikan.
Misalnya: pembersihan lokasi pekerjaan, pengembalian sesuatu yang rusak karena pekerjaan di
lapangan, dan lain-lain termasuk beberapa pekerjaan dibawah ini :
10.1. PENGUJIAN BAHAN
1. Semua bahan yang akan dipakai harus dipetiksa atau diteliti atau diuji dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
2. Apabila diperlukan, Konsultan Pengawas berhak membawa contoh bahan yang akan
dipakai untuk diadakan pengujian di Laboratorium atas biaya Kontraktor.
3. Konsultan Pengawas berhak menolak bahan yang akan dipakai apabila sekiranya bahan
tersebut tidak memenuhi persyaratan dan untuk itu bahan tersebut harus disingkirkan
dalam waktu 3 x 24 jam dari lokasi proyek.
10.2. SHOP DRAWING
1. Setiap pekerjaan atau bagian pekerjaan, terutama pekerjaari pembesian beton bertulang,
sebelum dilaksanakan Kontraktor diharuskan membuat gambar kerja atau Shop Drawing.
2. Shop Drawing harus dibuat rapi, jelas, terperinci dengan format yang baik dan tetap pada
kertas kalkir.
3. Shop Drawing diserahkan 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai
kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
4. Sebelum Shop Drawing disetujui oleh Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana,
maka Kontraktor tidak diperkenankan untuk memulai pekerjaan.
10.3. KERJA LEMBUR
1. Jika karena suatu hal atau Kontraktor merasa perlu untuk mengejar keterlambatan yang
terjadi, maka Kontraktor dapat melaksanakan kerja lembur. Biaya kerja lembur Konsultan
Pengawas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Sebelum melakukan kerja lembur, Kontraktor harus mengajukan rencana kerja lembur
pada Konsultan Pengawas, dilengkapi dengan lampiran yang mencakup bagian-bagian yang
akan dilembur, jumlah jam kerja lembur serta jumlah tenaga kerja.
10.4 PEMULIHAN KONDISI
Kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas pelaksanaan pekerjaan Pengembangan
Pembangunan Wisata Pantai Klasik Desa Klaseman Kecamatan Gending penyedia /
kontraktor berkewajiban untuk mengembalikan ke kondisi semula.
PASAL 14. P E N U T U P
11.1. Apabila dalam bestek ini untuk uraian bahan-bahan dan pekerjaan tak disebut perkata atau
kalimat “Diselenggarakan” oleh Penyedia jasa maka dalam hal ini harus dianggap seperti
disebutkan.
11.2 Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk
dalam pekerjaan tetapi tidak dimasukkan atau tidak disebut kata demi kata dalam bestek ini
haruslah diselenggarakan oleh Penyedia jasa dan diterima sebagai hal yang disebut.
SPESIFIKASI TEKNIS ST-22
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
11.3. Penyedia jasa harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan lain-lain
sebagainya sehubungan dengan keadaan setempat yang memungkinkan tidak sesuai dengan
dugaan Penyedia jasa. Dan segala kerusakan jalan masuk akibat dari lewatnya kendaraan-
kendaraan berat dan lain-lain sehubungan dengan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa.
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak Direksi
/ Pemberi Tugas, bilamana perlu akan diadakan perbaikan dalam peraturan ini.
Probolinggo, Agustus 2023
Menyetujui,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
( P.P.K.)
SUGENG WIYANTO, S.Sos, MM
NIP. 19690322 199703 1 002
SPESIFIKASI TEKNIS ST-23
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
LAMPIRAN SYARAT KHUSUS PERSYARATAN TEKNIS
1. PERSONEL MANAJERIAL
NO. Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat Kode Jumlah
pekerjaan yang akan kerja kompetensi sertifikat
dilaksanakan profesional kerja
(tahun)
1. Pelaksana Pelaksana TS052 / TS 1 Orang
Bangunan Gedung 051
/ Pekerjaan
Gedung
2. Petugas keselamatan Memiliki 1 orang
konstruksi Sertifikat SMK3K
sebagai Petugas
keselamatan
konstruksi
2. PERALATAN UTAMA
NO. Peralatan Utama Pemilik Kapasitas Jumlah
/Sewa
1 Kendaraan Pick Up kapasitas minimal 1 m3 1 Unit
2 Molen kapasitas minimal 0.35 m3 1 unit
2 Mesin Las kapasitas minimal 900 Watt 1 Unit
3. PEKERJAAN UTAMA
NO URAIAN PEKERJAAN
1 Pek. Pasang papan Kayu Meranti 2/20
2 Pek. Pasang Pipa stainless SS 304 Ø 2,5" t=2mm (tiang pagar)
3 Pembesian Beton
4 Pek. Pasang Mika Acrylic (Susu), Tebal 10 mm (100cmx200cm)
5 Pek. Pasang kayu balok pengikat lantai kayu 5/7 kayu Meranti
6 Pek. Pengelasan
7 Pek. Pengecatan kayu baru (kayu papan baru)
8 Pek. Pondasi batu kali, 1 PC : 5 PP
9 Pek. Pasang Rangka Pipa stainless Ø 2"
10 Campuran beton mutu f'c = 19,3 Mpa (K 225)
11 Pek. Atap Rangka Baja Ringan Profil C
12 Pek. Atap UPVC Single Layer
13 Pek. Dinding Keramik 25/50
14 Pek. Pintu alumunium grade A
15 Pek. Pengecatan kayu lama (kayu papan lama)
16 Tali tambang goni 14mm
17 Pek. Partisi kalsiboard 9mm, rangka metal
18 Pek. Kusen Alumunium Coklat
19 Pek. Pasang Besi Plat t = 5 mm
20 Pek. Tandon air stainless V=1,0m3
21 Pek. Plesteran, 1 PC : 6 PP
22 Pek. Pasang Daya 1300 VA
23 Pek. Kolom 15/15
24 Pek. Lantai Keramik 25/25
25 Pek. Ring Balk 15/20
SPESIFIKASI TEKNIS ST-24
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
26 Pek. Pemasangan Bowplank
27 Pek. Acian
28 Pek. Pasang baut / skrup drill
OUTLINE SEPESIFIKASI
TEKNIS
KEBUTUHAN YANG
DILAPANGAN
No. Jenis Pekerjaan SPESIFIKASI MATERIAL
KETERANGAN/ MERK
1 PEKERJAAN PERSIAPAN
- Pek. Pembersihan lokasi dan - - Manual
pembongkaran
- Pek. Uitzet+Bowplank - Kayu kelas-III, ukuran - Pemasangan patok
tebal 2,5 cm, lebar 20 cm, keliling bangunan
lurus pada sisi sebelah minimal berjarak 1,00
atasnya meter dari as dinding
bangunan
- Manual
2 PEKERJAAN TANAH
- Galian tanah pondasi - - Manual
- Urugan pasir bawah pondasi - Pasir lokal - Manual
- Urugan tanah kembali - Hasil tanah galian - Manual
3 PEKERJAAN PASANGAN
- Pek. Pondasi batu kali - Batu Kali - Manual
Semen - Semen / Portland Cement ( - Dynamix
PC )
Pasir - Pasir lokal - Disetujui oleh pengawas
- Pek. Dinding 1/2 Bata - Batu Bata 11x22x5 - Manual
Semen - Semen / Portland Cement ( - Dynamix
PC )
Pasir - Pasir lokal - Disetujui oleh pengawas
- Pek. Plesteran - - Manual
Semen - Semen / Portland Cement ( - Dynamix
PC )
Pasir - Pasir lokal - Disetujui oleh pengawas
- Pek. Acian - - Manual
Semen - Semen / Portland Cement ( - Dynamix
PC )
Pasir - Pasir lokal - Disetujui oleh pengawas
- Pek. Siar / Setrik Pasangan Batu - - Manual
Kali
SPESIFIKASI TEKNIS ST-25
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
Semen - Semen / Portland Cement ( - Dynamix
PC )
Pasir - Pasir lokal - Disetujui oleh pengawas
- Pek. Pasang Back ground Papan - Mika Acrylic (Susu) - Manual
Nama bahan Mika Acrylic
(Susu),
- Pek. Pasang Papan Nama bahan - Mika Acrylic (Susu) - Manual
Mika Acrylic (Susu),
- Pek. Kusen Alumunium Coklat - Almunium coklat 4" - Alexindo
- Pek. Pintu alumunium grade A - Kusen dan daun pintu - Standar SNI, Harus
disetujui Pengawas,
Manual
- Pek. Dinding Keramik 25/50 - Keramik 25/50 - Mulia
Semen - Semen / Portland Cement ( - Dynamix
PC )
Pasir - Pasir lokal - Disetujui oleh pengawas
- Pek. Lantai Keramik 25/25 - Keramik 25/25 - Mulia
Semen - Semen / Portland Cement ( - Dynamix
PC )
Pasir - Pasir lokal - Disetujui oleh pengawas
- Pek. Partisi kalsiboard 9mm, - Dinding partisi kalsiboard - kalsiboard 120/240 T.
rangka metal 9mm
Rangka Metal - Metal stud - Manual
4 PEKERJAAN BETON
- Beton Strukrur
Beton site mix - Mutu f'c = 19,3 Mpa (K - Harus didahului mix
225) design yang disetujui
Pengawas
Besi beton - Besi Beton polos - Manual
berstandart SNI
Begisting - Balok Kayu 4/6, Papan - Manual
kayu 2/20, Playwood 9
mm, Bambu,paku,minyak
begisting
Koral - Koral Pecah mesin 2/3 - Harus disetujui
Pengawas
Pasir - Pasir beton (Lumajang) - Harus disetujui
Pengawas
Semen - Semen / Portland Cement ( - Dynamix
PC )
5 PEKERJAAN BESI
- Pek. Pasang Rangka Pipa - Pipa stainless SS 304 Ø - Standar SNI, Harus
stainless 2,5" t=2mm disetujui Pengawas,
Manual
- Pipa stainless SS 304 Ø 2" - Standar SNI, Harus
t=1,2mm disetujui Pengawas,
Manual
- Pipa stainless SS 304 Ø 1" - Standar SNI, Harus
t=0,8mm disetujui Pengawas,
Manual
- Pek. Perakitan - - Manual
SPESIFIKASI TEKNIS ST-26
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
- Pek. Pengelasan - Kawat las, Solar - Manual
- Pek. Pasang Besi Plat datar - Besi Plat datar t = 5 mm - Manual
- Pek. Pasang Angkur - Angkur
- Pas. Ornamen mahkota bola - mahkota bola stainless - Standar SNI, Harus
stainless ukuran pipa 2,5" ukuran pipa 2,5" disetujui Pengawas,
Manual
- Dynabolt 12 x 130 - Dynabolt 12 x 130 - Manual
- Pek. Pasang baut - Baut Ø 12 x 100 - Manual
- Tali tambang goni 14mm - Tali tambang goni 14mm - Manual
- Pek. Pasang baut / skrup drill - Baut (screw driver) - Manual
6 PEKERJAAN ATAP
- Pek. Atap Rangka Baja Ringan - Baja ringan Profil C 0.75,75 - Standart SNI
Profil C
- Pek. Atap UPVC Single Layer - UPVC Single Layer - Standart SNI
- Pek. Kalsiplank 30 - Kalsiplank 30 - Standart SNI
7 PEKERJAAN SANITASI
- Pek. Kran air stainless - Kran air stainless - Standart SNI
- Pek. Stopkran - Stopkran PVC 0,5" - Standart SNI
- Pek. Avur lantai stainless - Avur lantai stainless - Standart SNI
- Pek. Pompa air listrik - Pompa narik - shimizu
- Pek. Pipa PVC - Pipa PVC AW Ø 0,5" - Maspion
- Pipa PVC AW Ø 0,75" - Maspion
- Pipa PVC AW Ø 4" - Maspion
- Pek. Tee PVC - Tee PVC Ø 0,5" - Standart SNI
- Tee PVC Ø 4" - Standart SNI
- Pek. Knee PVC - Pek. Knee PVC Ø 0,5" - Standart SNI
- Pek. Knee PVC Ø 0,75" - Standart SNI
- Pek. Knee PVC Ø 4" - Standart SNI
- Pek. Tandon air stainless V=1,0 - Tandon air stainless V=1,0 - Standart SNI
m3 m3
- Pek. Kloset jongkok porselen - Kloset jongkok - Ina
8 PEKERJAAN PONDASI
SPESIFIKASI TEKNIS ST-27
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN PROBOLINGGO
Jl. Raya PB Sudirman No 1 Dringu - Probolinggo
- Lantai Kerja
Beton site mix - mutu f'c =7,4 Mpa (K 100) - Harus didahului mix
design yang disetujui
Pengawas
Koral - Koral Pecah mesin 2/3 - Harus disetujui
Pengawas
Pasir - Pasir beton (Lumajang) - Harus disetujui
Pengawas
Semen - Semen / Portland Cement ( - Semen Gersik, dynamix
PC )
- Pondasi Foot Plat
Beton site mix - Mutu f'c = 19,3 Mpa (K - Harus didahului mix
225) design yang disetujui
Pengawas
Besi beton - Besi Beton polos - Manual
berstandart SNI
Begisting - Balok Kayu 4/6, Papan - Manual
kayu 2/20, Playwood 9
mm, Bambu,paku,minyak
begisting
Koral - Koral Pecah mesin 2/3 - Harus disetujui
Pengawas
Pasir - Pasir beton (Lumajang) - Harus disetujui
Pengawas
Semen - Semen / Portland Cement ( - Dynamix
PC )
9 PEKERJAAN PENGECATAN
- Pek. Pengecatan kayu - Cat kayu -
Emco
- Pek. Pengecatan Waterproof - Cat dinding dan kolom -
Nippon
- Pek. Pengecatan dinding - Cat dinding -
Nippon
10 PEKERJAAN LISTRIK
- Pek. Pasang Daya 1300 VA - Daya 1300 VA Baru - Standart SNI
- Pek. Instalasi listrik - Kuat,tahan lama Standart -
SNI Eterna
- Pek. Stop kontak - Kuat,tahan lama Standart -
SNI Broco
11 PEKERJAAN KAYU
- Pek. Pasang papan Kayu Meranti - Kayu Meranti - Manual
2/20
- Pek. Pasang kayu balok pengikat - Kayu Balok Meranti - Manual
lantai kayu 5/7 kayu Meranti
SPESIFIKASI TEKNIS ST-28
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN WISATA PANTAI KLASIK DESA
KLASEMAN KECAMATAN GENDING| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 May 2017 | Peningkatan Jalan Musi | Unit Layanan Pengadaan Tahun 2017 | Rp 1,750,000,000 |
| 7 September 2018 | Pemeliharaan Rutin Aspal Hotmix Poros Bajang - Gampeng | Kab. Nganjuk | Rp 1,153,700,000 |
| 20 August 2019 | Pembangunan Saluran Pematusan Dan Trotoar Jalan Soekarno Hatta | Pemerintah Daerah Kota Probolinggo | Rp 900,000,000 |
| 16 August 2016 | Belanja Bantuan Sosial Barang Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat (Pengadaan Bantuan Peralatan Bagi Fakir Miskin) | Unit Layanan Pengadaan Tahun 2017 | Rp 541,570,000 |