| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015540420121000 | Rp 1,471,274,253 | 94 | 95.2 | - | |
| 0312759459429000 | Rp 1,609,030,248 | 94.67 | 94.03 | - | |
Mutiara Gading Perkasa | 09*4**8****17**0 | Rp 1,619,490,000 | 86.89 | 87.68 | - |
PT Tunggul Majapahit Sejahtera | 08*6**0****18**0 | Rp 1,639,192,500 | 74.71 | 77.72 | - |
| 0731682647322000 | Rp 1,656,504,948 | 88.36 | 88.45 | - | |
| 0017458936429000 | Rp 1,659,039,300 | 84.83 | 85.6 | - | |
| 0027003490821000 | Rp 1,759,788,450 | 82.07 | 82.38 | - | |
| 0032605628061000 | - | - | - | Tidak menyampaikan pengalaman sejenis di LPSE dan SIMPAN | |
| 0433134699801000 | - | - | - | Tidak menyampaikan pengalaman sejenis di LPSE dan SIMPAN | |
| 0016754079518000 | - | - | - | Tidak menyampaikan pengalaman sejenis di LPSE dan SIMPAN | |
| 0767277403722000 | - | - | - | - | |
| 0961174240526000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | Nilai dibawah ambang batas yang disyaratkan yaitu 60 | |
| 0948453758822000 | - | - | - | Tidak menyampaikan pengalaman sejenis di LPSE dan SIMPAN | |
| 0817783046401000 | - | - | - | 1. tidak melampirkan sertifikat standar untuk SBU KBLI 2020; 2. kualifikasi usaha tidak sesuai dengan yang disyaratkan (kecil) | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Tidak menyampaikan pengalaman sejenis di LPSE dan SIMPAN | |
| 0016842247722000 | - | - | - | - | |
| 0014566830518000 | - | - | - | - | |
| 0948420203417000 | - | - | - | 1. tidak melampirkan sertifikat standar untuk SBU KBLI 2020; 2. kualifikasi usaha tidak sesuai dengan yang disyaratkan (kecil) | |
| 0015316557421000 | - | - | - | Tidak menyampaikan pengalaman sejenis di LPSE dan SIMPAN | |
| 0016120529429000 | - | - | - | Nilai dibawah ambang batas yang disyaratkan yaitu 60 | |
| 0015835002429000 | - | - | - | XK nilai teknis di bawah ambang batas | |
CV Aldreen Kara Wyasa | 06*3**4****01**0 | - | - | - | 1. tidak melampirkan sertifikat standar untuk SBU KBLI 2020; 2. kualifikasi usaha tidak sesuai dengan yang disyaratkan (kecil) |
| 0807755970528000 | - | - | - | Nilai dibawah ambang batas yang disyaratkan yaitu 60 | |
| 0750567125401000 | - | - | - | 1. .Sertifikat standar belum terverifikasi namun tidak mengunggah screenshoot OSS 2. kualifikasi usaha tidak sesuai dengan yang disyaratkan (kecil) | |
| 0032489841805000 | - | - | - | - | |
CV Trikarsa Bangun Karya | 09*5**3****41**0 | - | - | - | - |
| 0666756747429000 | - | - | - | - | |
| 0017972415017000 | - | - | - | - | |
| 0015316136429000 | - | - | - | - | |
Giss Konsultan | 00*1**2****11**0 | - | - | - | - |
PT Rencana Cipta Mandiri | 00*7**0****29**0 | - | - | - | - |
| 0028273274643000 | - | - | - | - | |
| 0024404279805000 | - | - | - | - | |
| 0011373347013000 | - | - | - | - | |
| 0022364855331000 | - | - | - | - | |
| 0316574995518000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
Tumoto Karya Konsultindo | 08*6**7****41**0 | - | - | - | - |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0924563745518000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0832796395542000 | - | - | - | - | |
| 0023023112621000 | - | - | - | - | |
PT Kautsar Semesta Abadi | 09*1**9****21**0 | - | - | - | - |
| 0018405548623000 | - | - | - | - | |
| 0637776204503000 | - | - | - | - | |
| 0014268759441000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0017848649429000 | - | - | - | - | |
| 0021108451713000 | - | - | - | - | |
| 0016394694801000 | - | - | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - | - | - |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
PT Scg Pipe And Precast Indonesia | 00*8**5****52**0 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
“SUPERVISI PERKUATAN TEBING SUNGAI SERAYU
KABUPATEN PURBALINGGA”
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang DAS Serayu merupakan salah satu DAS pada WS Serayu-Bogowonto
yang berada pada Wilayah Kerja Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-
Opak. Sungai Serayu adalah sungai utama pada DAS Serayu yang
terbentang melintasi banyak wilayah, dan belum tentu seluruh ruas
Sungai Serayu aman dari ancaman yang dimungkinkan oleh daya
rusak air dari aliran Sungai Serayu sendiri. Masalah degradasi dan
erosi tebing sungai beberapa tahun terakhir yang menimbulkan
ancaman terhadap sarana dan prasarana yang banyak berada di
sepanjang alur sungai serayu, hal tersebut perlu mendapat perhatian
semua pihak untuk dilakukan upaya pengendalian daya rusak air pada
lahan di sekitar sungai maupun di dalam alur sungai.
Sungai Serayu yang membelah beberapa kabupaten di Jawa Tengah,
merupakan sungai besar yang termasuk dalam DAS Serayu. Selain
Sungai Serayu, terdapat beberapa anak Sungai Serayu yang perlu
dilakukan penangan. Debit air yang tinggi ditambah karakteristik
sungai yang bermeander pada ketiga ruas sungai tersebut,
menyebabkan kerusakan pada tebing di pinggir sungai akibat daya
rusak aliran air, sehingga potensi bencana longsor dapat
membahayakan bangunan infrastruktur yang berdiri di atasnya.
Apabila ada daerah yang kritis (rentan terhadap daya rusak air), maka
resiko kerusakan ataupun kerugian akibat ancaman terjadinya
banjir, genangan ataupun longsoran tebing merupakan prioritas
utama untuk dilakukan pengamanan ataupun pengendalian daya
rusak air pada lokasi tersebut. Akibat adanya banjir yang sering terjadi
mengakibatkan ketidakstabilan tanah dan bangunan di sepanjang
Sungai Serayu dan anak sungainya maka perlu adanya infrastruktur
pengaman sungai. BBWS Serayu Opak pada tahun 2024 telah
melakukan kegiatan “Desain Perkuatan Tebing DAS Serayu” melalui
PPK Perencanaan dan Program. Menindaklanjuti hasil desain
tersebut, maka dilakukan pekerjaan konstuksi pembangunan
pengaman tebing sungai serayu dan anak-anak sungainya. Untuk
melakukan pengawasan supaya pekerjaan konstruksi tersebut dapat
berjalan sesuai spesifikasinya, maka diusulkan pekerjaan supervisi
untuk pembangunan pengaman tebing Sungai Serayu di Kabupaten
Purbalingga.
2. Maksud dan Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melakukan pengawasan pada
Tujuan pekerjaan konstruksi Perkuatan Tebing Sungai Serayu Kabupaten
Purbalingga pada Tahun Anggaran 2025.
Tujuan kegiatan ini adalah agar pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sesuai dengan persyaratan teknis yang telah ditetapkan dalam
dokumen, kontrak, dan dapat menghasilkan hasil yang tepat waktu,
tepat mutu, tepat fungsi, dan tepat biaya.
3. Sasaran Dengan terselesaikannya kegiatan ini diharapkan :
a. Terjaminnya pengendalian daya rusak air terhadap tanggul di
Sungai Serayu Kab. Purbalingga;
b. Meningkatkan rasa aman masyarakat terhadap kerusakan tanggul
sungai;
c. Mengurangi kerugian sosial dan ekonomi masyarakat akibat daya
rusak air pada saat terjadi banjir;
d. Mengamankan daerah sempadan sungai;
e. Mengamankan prasarana umum di sekitar tanggul sungai.
4. Lokasi Lokasi pekerjaan berada di DAS Serayu Kabupaten Purbalingga
Pekerjaan dengan 2 titik kerusakan sebagai berikut:
a. Sungai Klawing ruas Desa Bancar (tebing sisi kanan)
b. Sungai Serayu ruas Desa Wirasaba (Lanud JBS) (tebing sisi
kanan)
Lokasi Sungai Klawing ruas Desa Bancar
Lokasi Sungai Serayu ruas Desa Wirasaba (Lanud JBS)
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN DIPA SNVT
Pendanaan PJSA Serayu Opak Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) termasuk PPN 11%.
6. Nama dan Nama PPK : PPK Sungai dan Pantai I
Organisasi Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Serayu
PPK Opak
DATA PENUNJANG
7. Standar Teknis Standar teknis meliputi:
a. Standar Kriteria Perencanaan
b. Standar Nasional Indonesia
c. Spesifikasi Teknik yang ditentukan
d. Standar-standar lain yang terkait dan berlaku
8. Studi-Studi Studi terdahulu meliputi:
Terdahulu Desain Perkuatan Tebing DAS Serayu Tahun 2024
9. Penentuan Penentuan tingkat resiko sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan
Tingkat Resiko Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dengan kriteria
Tingkat Resiko Sedang.
10. Referensi Referensi hukum meliputi :
Hukum a. Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Undang-undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012
tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja;
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011
tentang Sungai;
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011
tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air;
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29
November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara serta
perubahannya yang terakhir;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan
Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung
Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
k. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang
Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
l. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
m. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 16 Tahun 2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia
Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi;
n. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 21 Tahun 2021 Tata Cara Pemenuhan Persyaratan
Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja
Konstruksi dan Pemberlakuan Sertifikasi Badan Usaha Serta
Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi;
o. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 18/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional
Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan
Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
p. Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK0301-Dk/42 tentang Tindak
Lanjut Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN) dan
Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK)
dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
Umum.
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Ruang lingkup pekerjaan ini terdiri atas:
Pekerjaan a. Mengawasi serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor agar sesuai
dengan gambar rencana dan spesifikasi yang telah ditentukan.
b. Mengukur kuantitas pekerjaan dan pengesahan pembayaran
kepada kontraktor.
c. Memeriksa dan mengawasi pengujian bahan-bahan yang
digunakan dan mutu hasilnya.
d. Menyusun dokumen lingkungan hingga mendapatkan
rekomendasi dan ijin lingkungan (jika diperlukan).
e. Memberikan nasehat mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan
(claim).
f. Memberikan rekomendasi pengoperasian dan pemeliharaan
peralatan yang digunakan.
g. Bertanggung jawab atas penyusunan advis teknis terhadap
penyesuaian desain dengan kondisi di lapangan.
12. Keluaran Keluaran berupa 1 (satu) set dokumen-dokumen pelaporan
pengawasan pekerjaan konstruksi, yaitu :
a. Laporan Rencana Program Mutu
b. Laporan Pendahuluan
c. Laporan Bulanan
d. Laporan Ringkas
e. Laporan Akhir
f. Laporan Reviu Desain
g. Laporan Lingkungan
13. Peralatan, Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat
Material, Komitmen yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia
Personel dan jasa:
Fasilitas dari a. Laporan dan Data
PPK Studi terdahulu dan data pendukung lainnya yang ada di Balai
Wilayah Sungai Serayu Opak.
b. Staf Pengawas/ Pendamping.
Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjuk pejabat/ petugas
selaku Direksi dan Pengawas pekerjaan yang akan mendampingi
dan mengawasi secara langsung pelaksanaan pekerjaan jasa
konsultansi.
c. Dukungan administrasi dan surat menyurat.
d. Akomodasi dan ruang kantor
Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyediakan akomodasi dan
ruangan kantor serta perlengkapannya sehingga penyedia jasa
perlu menyediakan sendiri.
14. Peralatan dan Penyedia Jasa menyediakan peralatan dan material pengukuran
Material dari maupun peralatan/ instrumen lain yang memenuhi standar ketelitian
Penyedia Jasa untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan.
Konsultansi
15. Lingkup Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
Kewenangan dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
Penyedia Jasa pekerjaan, antara lain terdiri dari:
a. Kantor/ studio lengkap dengan peralatan yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan seperti: peralatan gambar, peralatan tulis
dan barang-barang yang habis pakai lainnya, termasuk biaya
operasional kantor lainnya (listrik, komunikasi, air). Kantor/ studio
harus beralamat/ berdomisili di lokasi pekerjaan dan sekitarnya;
b. Biaya akomodasi, perjalanan dinas serta penginapan untuk
pengawasan lapangan;
c. Fasilitas transportasi termasuk kendaraan bermotor roda 4
(empat) dan roda 2 (dua) yang layak untuk inspeksi lapangan
beserta pengemudinya;
d. Biaya untuk staf pembantu pada bagian administrasi umum;
e. Keperluan biaya sosial dan pengobatan selama pekerjaan
lapangan di lokasi Proyek (sudah termasuk di dalam Biaya
Langsung Personil);
f. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat tinggal/ base camp
untuk tenaga ahli dan staf pendukung di dekat lokasi pekerjaan/
proyek selama pelaksanaan kontrak.
16. Jangka Waktu Keseluruhan jadwal pelaksanaan proyek dan jadwal kerja konsultan
Penyelesaian adalah 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender atau 7 (tujuh)
Pekerjaan bulan.
17. Personel Personil yang dipersyaratkan meliputi:
Kualikasi
Posisi Pendidik- Pengalam Status Juml.
Jurusan Keahlian
an -an TA OB
TENAGA PROFESIONAL
Team S-1 Teknik SKA Ahli Teknik 6 (enam) Tetap/ 1 Org
Leader Sipil/ Sumber Daya tahun tidak 7 Bln
Pengairan Air Ahli Madya tetap
atau SKK Ahli
Madya Bidang
Keahlian Teknik
Sumber Daya
Air Jenjang 8
Ahli SDA S-1/ D4 Teknik SKA Ahli Teknik 5 (lima) Tetap/ 1 Org
dan Sipil/ Sumber Daya tahun tidak 7 Bln
Struktur Pengairan Air Ahli Muda tetap
Bangunan atau SKK Ahli
Air Muda Bidang
Keahlian Teknik
Sumber Daya
Air Jenjang 7
Ahli S-1/ D4 Teknik SKA Ahli 5 (lima) Tetap/ 1 Org
Geologi Sipil/ Geoteknik Ahli tahun tidak 4 Bln
Teknik Muda atau SKK tetap
Geologi Ahli Muda
Bidang Keahlian
Geoteknik
Jenjang 7
Ahli S-1/ D4 Teknik Sertikat 5 (lima) Tetap/ 1 Org
Lingkung- Lingkung- Anggota Tim tahun tidak 5 Bln
an/ an Penyusun tetap
AMDAL AMDAL
Quality S-1/ D4 Teknik SKA Ahli Teknik 5 (lima) Tetap/ 1 Org
Engineer Sipil/ Sumber Daya tahun tidak 4 Bln
Pengairan Air Ahli Muda tetap
atau SKK Ahli
Muda Bidang
Keahlian Teknik
Sumber Daya
Air Jenjang 7
Quantity S-1/ D4 Teknik SKA Ahli 5 (lima) Tetap/ 1 Org
Engineer Sipil/ Manajemen tahun tidak 4 Bln
Pengairan Konstruksi Ahli tetap
Muda atau SKK
Ahli Muda
Bidang Keahlian
Manajemen
Konstruksi
Jenjang 7
Ahli K3 S-1/ D4 Teknik SKA Ahli K3 - Tetap/ 1 Org
Konstruksi/ Sipil/ Konstruksi Ahli tidak 7 Bln
Ahli KK Pengairan Madya atau SKK tetap
Ahli Madya K3
Konstruksi
Jenjang 8, atau
SKA Ahli K3 3 (tiga) Tetap/
Konstruksi Ahli tahun tidak
Muda atau SKK tetap
Ahli Muda K3
Konstruksi
Jenjang 7
TENAGA SUB-PROFESIONAL
Asisten D3 Teknik - 2 (dua) - 1 Org
Tenaga Sipil/ tahun 3 Bln
Ahli Quality Pengairan
Asisten D3 Teknik - 2 (dua) - 2 Org
Tenaga Sipil/ tahun 3 Bln
Ahli Pengairan
Quantity
Inspektor/ STM/ D3/ Teknik SKT Pelaksana 2 (dua) - 2 Org
Pengawas Sederajat Sipil/ SDA tahun 7 Bln
Pengairan
Operator STM/ D3/ - SKT Juru 2 (dua) - 1 Org
CAD Sederajat Gambar tahun 7 Bln
TENAGA PENDUKUNG
Pesuruh - - - 1 Org
Kantor 6 Bln
Pengemudi - - - 1 Org
7 Bln
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERSONIL PROFESIONAL DAN
PENDUKUNG
a. Team Leader
1) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan
yang dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan
menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera
diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului
pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
2) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas
secara teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan
serta memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut
dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan
konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara
benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi
serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi
yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan
pekerjaan;
4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/ perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum
pelaksanaan pekerjaan;
5) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan
pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat
laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;
6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi
yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang
dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada
lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
disetujui;
8) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera
melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan
yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal
penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi
tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi kepada
PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
9) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran
setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh
Quantity Engineer;
10) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan
tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/ diuji
dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume
dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa
kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang
benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan
pertimbangan dalam pengampilan keputusan/ persetujuan;
13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu
dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan
fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi
kewenangannya dan menyerahkannya kepada PPK;
15) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/
Terpasang (as-built drawings) dan mengupayakan agar semua
gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum serah terima
pertama (provisional hand over); dan
16) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun
korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran pembayaran.
b. Supervision Engineer (Ahli SDA dan Struktur Bangunan Air)
1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan
gambar pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan
kondisi di lapangan;
2) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan
ketentuan keselamatan konstruksi;
3) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang
terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja
Konstruksi (SKK);
4) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah
memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);
5) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin
Operator (SIO);
6) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/ bahan produksi
dalam negeri dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang
diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan
konstruksi;
7) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang
dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
8) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak
benar atau membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log
book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
9) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari
perencanaan serta melaporkannya kepada Team Leader; dan
11) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
c. Supervision Engineer (Tenaga Ahli Geologi)
1) Bertanggung jawab terhadap kegiatan yang menyangkut aspek
penyelidikan geoteknik/ mekanika tanah dan kegiatan
laboratorium;
2) Membaca produk analisis parameter-parameter tanah dari
hasil uji laboratorium;
3) Bersama Supervision Engineer, melakukan reviu terhadap
desain pondasi bangunan yang akan digunakan di lokasi
pekerjaan;
4) Bersama Supervision Engineer, melakukan reviu teradap
perhitungan stabilitas lereng saluran dan daya dukung tanah;
5) Menyusun laporan pendukung geoteknik/ mekanika tanah.
d. Supervision Engineer (Tenaga Ahli Lingkungan/ AMDAL)
1) Menyusun laporan pemantauan lingkungan;
2) Mengkaji dampak yang timbul akibat kegiatan aktifitas di dalam
maupun di luar lingkungan proyek terhadap kesehatan
lingkungan di lokasi konstruksi dan wilayah sekitarnya pada
saat pelaksanaan konstruksi;
3) Memberi rekomendasi tindak lanjut terhadap dampak yang
timbul;
4) Bertanggung jawab kepada Team Leader terhadap hasil
analisis dan membantu dalam penyusunan laporan, serta
bertanggung jawab penuh terhadap pengumpulan data terkait
dengan kualitas dan kesehatan lingkungan
e. Ahli Quality
1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap
mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai
dengan gambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya;
2) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan
penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya,
dan segera melaporkan kepada Team Leader jika terdapat
ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun
hasil pengujiannya;
4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan
memberikan laporan secara tertulis kepada Team Leader atas
persetujuan dan penolakan penggunaan material dan hasil
pekerjaan;
5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
6) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan
laporan hasil pengendalian mutu, data laboratorium serta
pengujian di lapangan beserta risalah/ kesimpulan dari data
yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya dilaporkan
kepada PPK;
7) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan,
pengujian hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
8) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah
benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team
Leader;
9) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap
ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
10) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian
mutu bahan dan pekerjaan.
f. Ahli Quantity
1) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan
dan volume atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat
pelaksanaan pekerjaan;
2) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan
di lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian
pekerjaan kepada Team Leader;
3) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
4) Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan
metode pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium
sehingga perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dapat
dilaksanakan;
5) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
berlangsung dan melaporkan segera kepada Team Leader jika
terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
6) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua
hasil pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas
pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah
pekerjaan yang telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan
untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari setelah
selesai kerja;
8) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan
pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
9) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran
hasil pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada
Team Leader; dan
10) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara
keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan
memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
g. Ahli K3 Konstruksi/ Ahli KK
1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen
SMKK;
3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan
dan pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan
Konstruksi;
4) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi
bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, termasuk
membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan
kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
5) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam menyusun rencana program keselamatan
dan kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya
korektif, untuk mengurangi terjadinya bahaya/ kecelakaan dan
menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan
dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
7) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian
dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di area proyek atau
proyek lain yang berkaitan;
8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku dan
memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan
keselamatan kerja; dan
9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan
korektif yang diambil.
h. Inspektur/ Pengawas
1) Membuat dokumentasi dan laporan kemajuan pekerjaan
harian;
2) Mengharuskan kontraktor pelaksana untuk melaksanakan
peraturan tentang keamanan dan keselamatan kerja;
3) Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang
dijalankan kontraktor pelaksana;
4) Mencatat keadaan pekerjaan, semua perubahan dan
penyimpangan dari desain perencanaan serta melaporkan
kepada team leader;
5) Memberi intruksi kepada kontraktor pelaksana, bila
pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak benar. Dalam segala hal,
semua intruksi harus dicatat dalam buku harian serta
melaporkan kepada tim leader;
6) Memeriksa laporan progres harian yang dibuat kontraktor
pelaksana.
i. Operator CAD
1) Membantu tugas tenaga ahli terutama dalam penggambaran
pelaksanaan pekerjaan ;
2) Membantu pembuatan penggambaran Shop drawing dan As
Built Drawing;
3) Melaksanakan penggambaran desain pada saat review desain;
4) Memberikan masukan kepada tenaga ahli terkait produk
penggambaran.
18. Jadwal Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan adalah sebagai berikut:
Tahapan
NO URAIAN Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec
Pelaksanaan
Pekerjaan
1 Mobilisasi dan demobilisasi
2 Penyelidikan tanah
3 Reviu desain
4 Penyusunan justifikasi teknik
5 Pengawasan pekerjaan
konstruksi
6 Pelaporan
LAPORAN
19. Laporan Laporan Rencana Program Mutu, berisi :
Rencana Pedoman teknis pelaksanaan pekerjaan secara rinci untuk menjamin
Program Mutu mutu proses pelaksanaan pekerjaan sehingga didapatkan keluaran
yang diharapkan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
Laporan harus diserahkan selambat-Iambatnya 1 (satu) bulan sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
20. Laporan Laporan Pendahuluan memuat :
Pendahuluan a. Rencana kerja dan metode pelaksanaan pekerjaan supervisi
penyedia jasa secara menyeluruh (antara lain persiapan meliputi
mobilisasi personil, penyediaan kendaraan operasional, metode
penyelesaian pekerjaan, dan lain-lain);
b. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung Iainnya;
c. Jadwal kegiatan penyedia jasa;
d. Jadwal penugasan personil dan peralatan;
e. Hasil kesimpulan sementara hasil pengumpulan data, gambar/
peta dan laporan hasil kegiatan terdahulu yang terkait (bila ada),
tinjauan lapangan, identifikasi permasalahan;
f. Kendala-kendala yang mungkin akan terjadi selama pelaksanaan
pekerjaan nantinya.
Sebelum laporan pendahuluan dijilid/ digandakan maka terlebih
dahulu didiskusikan dengan direksi dan dipresentasikan di tingkat
PPK.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
21. Laporan Laporan Bulanan memuat :
Bulanan a. Hasil kemajuan kerja yang telah dicapai selama 1 (satu) bulan
(diplotkan juga pada kurva-S);
b. Penjelasan program berikutnya baik teknis maupun administratif
dan permasalahannya;
c. Laporan hasil pelaksanaan pekerjaan supervise termasuk
pengawasan kuatitas dan kualitas pekerjaan;
d. Dokumentasi hasil pelaksanaan pekerjaan.
Laporan harus diserahkan selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja
setiap awal bulan berikutnya sebanyak 3 (tiga) buku laporan (setiap
bulannya).
22. Laporan Akhir Laporan Akhir Ringkas merupakan uraian ringkas pekerjaan yang
Ringkas sudah dilaksanakan sampai dengan selesai yang disertai data-data
teknis dan foto pelaksanaan pekerjaan 100%.
Laporan harus diserahkan selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari setelah
masa pelaksanaan selesai sebanyak 3 (tiga) buku.
23. Laporan Akhir Laporan Akhir Utama memuat :
Utama a. Rangkuman akhir (final) hasil pekerjaan secara keseluruhan;
b. Kesimpulan akhir hasil pekerjaan;
c. Dokumen pendukung meliputi : jadwal pelaksanaan pekerjaan,
hasil uji kualitas pekerjaan, rekapitulasi volume dan biaya
pekerjaan, keputusan- keputusan dan rekomendasi surat
menyurat yang ada, penggunaan peralatan, tenaga dan bahan,
dan metode pelaksanaan, kesimpulan hasil pelaksanaan supervisi
dan rekomendasi pekerjaan berikutnya.
d. Dokumentasi hasil pelaksanaan pekerjaan.
Laporan harus diserahkan selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari setelah
penyerahan pertama (PHO) sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
24. Laporan Laporan Review Desain memuat kumpulan justifikasi teknis hasil
Review Desain review desain.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
masa pelaksanaan selesai sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
25. Laporan Laporan Lingkungan memuat :
Lingkungan a. Hasil pemantauan lingkungan.
b. Kajian dampak yang mungkin timbul akibat kegiatan aktifitas di
dalam maupun di luar lingkungan proyek terhadap kesehatan
lingkungan di lokasi konstruksi dan wilayah sekitarnya pada saat
pelaksanaan konstruksi.
c. Rekomendasi tindak lanjut terhadap dampak yang timbul.
Laporan harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
26. File Digital Seluruh laporan dan gambar disajikan dalam Bahasa Indonesia
sesuai format (bentuk) laporan yang berlaku di lingkungan Balai Besar
Wilayah Sungai Serayu Opak Yogyakarta dan Standar/ Kriteria
Perencanaan (KP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber
Daya Air. Untuk istilah-istilah dalam bahasa asing, agar ditulis dalam
format huruf miring. Disamping itu seluruh hasil pekerjaan disimpan
(backup) dalam eksternal SSD kapasitas 1 TB sebanyak 2 (dua) buah.
HAL-HAL LAIN
27. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini dilakukan
Dalam Negeri
dalam wilayah negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
28. Persyaratan Dalam hal peserta akan melakukan kerjasama operasi (KSO)/
Kerjasama
kemitraan maka disyaratkan sebagai berikut:
a. Wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/ kemitraan yang
memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili
kemitraan tersebut;
b. Penilaian kualifikasi dilakukan terhadap seluruh peserta yang
tergabung dalam Kerja Sama Operasi/ kemitraan;
c. Membentuk kemitraan/ KSO dengan nama kemitraan/ KSO
tertentu;
d. Menunjuk 1 nama peserta sebagai perusahaan utama (leading
firm) untuk kemitraan/ KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan
atas nama kemitraan/ KSO;
e. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung
jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas
semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak;
f. Perjanjian secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila
seleksi tidak dimenangkan oleh perusahaan kemitraan/ KSO.