| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013472055017000 | Rp 3,871,766,752 | 91.47 | 93.18 | - | |
| 0011414919731000 | Rp 3,905,124,160 | 86.9 | 89.35 | - | |
| 0961174240526000 | Rp 3,912,293,952 | 80.82 | 84.45 | - | |
PT Citra Diecona | 0015011851067001 | Rp 4,041,664,704 | 89.9 | 91.08 | - |
| 0018127886003000 | Rp 4,076,816,352 | 94.52 | 94.61 | - | |
| 0013282181015000 | Rp 4,089,680,000 | 90.63 | 91.43 | - | |
| 0014232714812000 | Rp 4,258,682,400 | 86.97 | 87.76 | - | |
| 0817783046401000 | - | - | - | Tidak memiliki SBU sesuai dengan Persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0012164984429000 | - | - | - | - | |
| 0013421094016000 | - | - | - | - | |
Adyastha Surya Perdana | 00*2**6****11**0 | - | - | - | - |
| 0022282065822000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0014858245401000 | - | - | - | - | |
| 0018131466019000 | - | - | - | - | |
| 0013737945015000 | - | - | - | - | |
| 0013338884064000 | - | - | - | - | |
| 0015011851121000 | - | - | - | - | |
| 0013017413013000 | - | - | - | - | |
| 0013089438003000 | - | - | - | - | |
| 0018436196019000 | - | - | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
PT Citra Bangun Mandiri | 00*4**2****31**0 | - | - | - | - |
| 0013943766017000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0011444155614000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0017072794017000 | - | - | - | - | |
| 0014847289805000 | - | - | - | - | |
| 0028689933027000 | - | - | - | - | |
Sintech Indonesia Power | 04*4**4****32**0 | - | - | - | - |
| 0012109120016000 | - | - | - | - | |
| 0012030466609000 | - | - | - | - | |
| 0755370202301000 | - | - | - | - | |
| 0011123973441000 | - | - | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
| 0011278041441000 | - | - | - | - |
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL SULAWESI TENGAH
Jl. MT. Haryono No. 10, Telp 0451-425611, Palu 94111-email : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET:
KONSULTAN BANTUAN TEKNIK MANAJEMEN PROYEK
SUMBER DANA APBN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE
KELUARAN (OUTPUT) TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Bina Marga
Satker : Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah
Program : Program Infrastruktur Konektivitas
Sasaran Program : Meningkatnya Infrastruktur Konektivitas
Indikator Kinerja Program : 1. Tercapainya Konektivitas Infrastruktur
Kegiatan : Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan Kapasitas Jalan
Nasional
Sasaran Kegiatan : Tingkat Pencapaian Kinerja Pelaksanaan Preservasi dan
Peningkatan Kapasitas Jalan Nasional
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Pemeliharaan Jalan Nasional
2. Peningkatan dan Pembangunan Jalan Nasional
Klasifikasi Rincian Output : 1. CBR. Dukungan Teknis
Indikator KRO : 1. CBR Dukungan Teknis
Rincian Output : 1. CBR.001 Layanan Penyiapan dan Pengendalian
Pelaksanaan
Indikator Rincian Output : 1. 310. Bantuan Teknis ;
Volume RO : 1. Layanan Penyiapan dan Pengendalian Pelaksanaan
1 Dokumen
Satuan RO : 1. Dokumen (Layanan Penyiapan dan Pengendalian
Pelaksanaan)
URAIAN PENDAHULUAN
1. LatarBelakang Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah merupakan Unit
Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tugas dan fungsinya (TUSI)
diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2020 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Direktorat Jenderal Bina Marga menjadi bagian yang sangat vital untuk
melakukan perubahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia guna mencapai cita-cita/sasaran ”Tercapainya Tata Kelola
Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Tahun 2025”.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah sebagaimana
Permen Nomor 16/PRT/M/2020 Pasal 104 mempunyai tugas
melaksanakan pemrograman, perencanaan, pengadaan,
pembangunan, preservasi dan pengendalian penerapan norma,
standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan termasuk
konektivitas jaringan jalan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
Untuk memenuhi tujuan tersebut, BPJN Sulawesi Tengah telah
melakukan penjabaran Tugas dan Fungsi yang menetapkan
pengendalian kegiatan dan melakukan analisis resiko dan
mengamanatkan tindak lanjutnya. Konsultan Bantuan Teknik
Manajemen Proyek diselenggarakan dalam rangka menindak lanjuti
hasil Analisa Beban Kerja yang diperlukan untuk mendukung
kekurangan SDM. Dukungan ini mutlak diperlukan dalam rangka
menunjang pencapaian kinerja penyelenggaraan jalan yang menjadi
tugas dan fungsi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan
Maksud pengadaan Konsultan Bantuan Teknik Manajemen Proyek
adalah untuk memberikan bantuan teknis, advis administrasi,
monitoring dan lain-lain sesuai tusi BPJN Sulawesi Tengah dalam
penyelenggaraan pekerjaan di bawah koordinasi Direktorat Jenderal
Bina Marga sehingga memiliki mekanisme penyelenggaraan kegiatan
yang baik berbasis kinerja konstruksi yang transparan dan akuntabel.
b. Tujuan
Pengadaan Konsultan Bantuan Teknik Manajemen Proyek bertujuan
untuk membantu pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (TUSI) BPJN
Sulawesi Tengah agar terlaksana sesuai rencana berdasarkan standar dan
prosedur yang berlaku untuk tercapainya pekerjaan yang tepat mutu,
tepat waktu dan tepat biaya.
3. Sasaran Meningkatnya kualitas penyelenggaraan kegiatan pada proses-proses
untuk menunjang pelaksanaan kegiatan di lingkungan BPJN Sulawesi
Tengah, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat di bidang Pekerjaan Umum sesuai TUSI yang
berbasis kinerja, transparansi dan akuntabel.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan pekerjaan ini berpusat di Palu dan meliputi area yang
menjadi wilayah kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi
Tengah yaitu Provinsi Sulawesi Tengah, baik saat melaksanakan
kegiatan maupun dalam rangka memperoleh data sekunder, sebagaimana
yang diuraikan secara rinci dalam Rencana Anggaran Biaya.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dengan sumber dana APBN Rupiah murni Tahun
Anggaran 2025 dalam DIPA Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional Sulawesi Tengah. Nilai Pagu sebesar Rp. 4.592.841.000,-
(Empat Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus
Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) dan Nilai HPS sebesar Rp.
4.592.839.552,- (Empat Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta
Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua
Rupiah).
6. Nama dan Nama PPK : PPK Preservasi
Organisasi Pejabat
Unit Organisasi : Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah
Pembuat Komitmen
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Tugas dan Fungsi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah,
berdasarkan :
1. Permen No 16/PRT/M/2020.
2. Permen 14/PRT/M/2011.
3. Permen No. 07/PRT/M/2019.
8. Standar Teknis Seluruh standar yang dibutuhkan bagi pelaksanaan kegiatan Konsultan
Bantuan Teknik Manajemen Proyek BPJN Sulawesi Tengah dengan
tugas dan fungsi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah.
9. Studi-studi a. Hasil kegiatan Konsultan Bantuan Teknik Manajemen Proyek
terdahulu terdahulu.
b. Hasil Audit Eksternal (BPK, BPKP, Inspektorat).
10. Referensi Hukum Referensi hukum paket kegiatan Konsultan Bantuan Teknik Manajemen
Proyek di Lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi
Tengah, adalah:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas Perhubungan Darat.
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008
Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan.
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
10. Permen PU Nomor 14/PRT/M/2011, tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum Yang Merupakan
Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri.
11. Permen PUPR Nomor 06/PRT/M/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
12. Permen PU Nomor 10/PRT/M/2021, Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
11. Sertifikat Badan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi besar, klasifikasi
Usaha layanan konsultan lainnya dan sub bidang klasifikasi/ layanan jasa
manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan teknik sipil transportasi
(KL404) KBLI 2017 atau jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil
transportasi (RK003) KBLI 2020.
11. Lingkup Kegiatan Membantu Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya terkait dengan tugas dan
fungsi Pejabat pada Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Keterpaduan
Pembangunan Infrastruktur Jalan, Seksi Pembangunan Jalan dan
Jembatan dan Seksi Preservasi sebagai berikut:
1. Pada Sub Bagian Tata Usaha
a. Memperbarui Penjabaran Tugas dan Fungsi BPJN Sulawesi
Tengah dan menghitung serta mengusulkan beban kerja masing-
masing Unit Kerja Eselon IV;
b. Mengelola hubungan dengan publik untuk tujuan membangun,
mempertahankan, dan meningkatkan reputasi positif BPJN
Sulawesi Tengah;
c. Dan lain-lain sesuai kebutuhan pengguna jasa.
2. Pada Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan;
a. Pendampingan dan advis perencanaan teknis;
b. Pelaksanaan pengendalian dan pemantauan fisik dan finansial
program Satuan Kerja di lingkungan BPJN Sulteng;
c. Pendampingan dan advis Survey Kondisi Jalan,Lereng dan
Jembatan;
d. Dan lain-lain sesuai kebutuhan pengguna jasa.
3. Pada Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan;
a. Pendampingan dan fasilitasi pelaksanaan dan pemantauan
pengujian bahan jalan dan jembatan serta hasil pekerjaan
konstruksi jalan dan jembatan;
b. Pendampingan dan advis operasional laboratorium pengujian
bahan;
c. Pendampingan kontrak kritis pembangunan jalan dan jembatan;
d. Dan lain-lain sesuai kebutuhan pengguna jasa.
4. Pada Seksi Preservasi ;
a. Pendampingan pengendalian analisa harga satuan pekerjaan
preservasi jalan dan jembatan;
b. Pendampingan pengendalian administrasi teknik dan perubahan
kontrak pekerjaan preservasi jalan dan jembatan;
c. Pendampingan pengendalian teknis fungsi dan pemanfaatan
bagian-bagian jalan;
d. Pendampingan pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan;
e. Pendampingan kontrak kritis preservasi jalan dan jembatan;
f. Pendampingan pelaksanaan padat karya kontraktual dan
swakelola;
g. Pendampingan sertifikasi AMP;
h. Pendampingan teknis pelaksanaan preservasi jalan dan jembatan;
i. Dan lain-lain sesuai kebutuhan pengguna jasa.
12. Keluaran Keluaran dari Paket Konsultan Bantek di Lingkungan Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional Sulawesi Tengah ini adalah:
1. Laporan hasil monitoring paket lingkup BPJN Sulteng;
2. Laporan hasil pendampingan verifikasi data jaringan dan usulan
pemograman jalan daerah.
13. Peralatan, Material, a. Data
Personil dan
Pengguna Jasa akan memfasilitasi kebutuhan data/informasi yang
Fasilitas dari
diperlukan untuk melengkapi penyusunan kegiatan ini kepada Unit
Pejabat Pembuat
Kerja di Lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi
Komitmen
Tengah.
b. Ruang Kantor dan Akomodasi
Pengguna Jasa menyediakan fasilitas Ruangan dan furniture kantor
yang diperuntukan bagi kegiatan personil Konsultan.
c. Fasilitas-fasilitas yang harus di cantumkan dalam estimasi biaya
antara lain :
a). Mobilisasi dan Demobilisasi
Bagi Personil Tenaga Ahli yang berasal dari luar Provinsi
Sulawesi Tengah disediakan Biaya Perjalanan berupa:
- Tiket Pesawat (kota asal-Palu-kota asal)
- Taxi Bandara (kota asal)
- Taxi Bandara (Palu)
b). Perjalanan Dinas (Pendampingan)
Perjalanan Dinas dalam rangka pendampingan dilakukan sebanyak
9 (sembilan) kali, masing-masing selama 5 (lima) hari.
- BBM (1500-2000Km)
- Penginapan
- Harian
c). Akomodasi
- Sewa Kamar bagi tenaga ahli yang berdomisili dari luar Palu
dengan satuan UB
- Sewa kendaraan roda empat (termasuk O&M) sebanyak 4
(empat) unit dengan satuan UB
d). Fasilitas Kantor
Fasilitas kantor yang disediakan antara lain :
- Sewa Laptop 6 (enam) unit dengan satuan UB
- Sewa Printer Color A3 1 (satu) unit dengan satuan UB
- Sew Printer Color A4 2 (dua) unit dengan satuan UB
- Sewa Infocus 1 (satu) unit dengan satuan UB
- Sewa Camera Go Pro 2 (dua) unit dengan satuan UB
- Biaya Makan dan Snack Rapat Pengendalian dengan Balai.
- Biaya Komunikasi kantor selama 7 (tujuh) bulan.
- Bahan operasional kantor berupa ATK dan Computer supply
selama 7 (tujuh) bulan.
e). Biaya Kegiatan
Penyedia Jasa akan melaksanakan kegiatan yang biayanya tertuang
dalam penawaran.
Monitoring Paket di Lingkup BPJN Sulawesi Tengah
Pendampingan Sertifikasi AMP
Pengujian Laboratorium
f). Biaya Pelaporan
Disediakan biaya laporan dengan rincian sebagai berikut:
- RMK sebanyak 5 Buku
- Laporan Pendahuluan sebanyak 5 Buku
- Laporan Bulanan sebanyak 55 Buku
- Draft Laporan Akhir sebanyak 2 Buku
- Laporan Akhir sebanyak 10 Buku
- Media Penyimpanan seluruh softcopy dokumen dan/atau
laporan berupa harddisk dengan kapasitas minimal 4TB
- 3 (tiga) unit container box dengan kapasitas minimal 150
liter
Fasilitas yang disebutkan di atas merupakan acuan bagi Penyedia Jasa
dalam membuat penawaran. Apabila menurut Penyedia Jasa masih
diperlukan item pekerjaan yang lain, Penyedia Jasa diperbolehkan
memasukkan usulan dalam penawaran.
d. Staf Pengawas
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
sebagai pengawas atau Project Officer (PO) dalam rangka pelaksanaan
jasa konsultansi, dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan ini
14. Peralatan dan Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara fasilitas dan peralatan
Material dari yang digunakan selama masa kontrak.
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Penyedia Jasa mendapat kewenangan untuk memberikan rekomendasi
Kewenangan dan bersama pihak PPK melakukan tindak lanjut atas hasil monitoring
Penyedia Jasa dan evaluasi kinerja kontrak konstruksi.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah selama 7 (tujuh) bulan
Penyelesaian atau 195 (Seratus Sembilan Puluh Lima) hari kalender.
Kegiatan
a. Ketua Tim
Ketua Tim minimal seorang sarjana teknik strata satu (S1) Teknik Sipil
lulusan perguruan tinggi atau yang setara, mempunyai sertifikat
keahlian (SKA) Ahli Teknik Jalan Madya dan mempunyai sertifikat
keahlian (SKA) Ahli Teknik Jembatan Madya dengan pengalaman
profesi Ahli Madya minimal 4 (Empat) tahun.
Tugas dan tanggung jawab Ketua Tim akan meliputi hal-hal sebagai
berikut:
1. Bertanggung jawab untuk melaksanakan koordinasi
dengan pengguna jasa (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
Sulawesi Tengah), serta pihak-pihak lain yang terkait dalam
kegiatan penyusunan materi selama kegiatan berlangsung;
2. Bertanggung jawab untuk merencanakan/ melaksanakan dan
mengelola seluruh kegiatan tim untuk mencapai tujuan sebagaimana
yang dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja baik dari sisi
waktu, kualitas maupun kuantitasnya;
3. Bertanggung jawab atas pengendalian Personil Tim yang
terlibat dalam kegiatan ini, sehingga pekerjaan dapat diselesaikan
sesuai target yang ditetapkan;
4. Melakukan kordinasi kegiatan lintas tugas dan fungsi;
5. Mengevaluasi dan menganalisis analisis harga satuan pekerjaan
jembatan;
6. Membantu melaksanakan analisis kawasan rawan bencana dan
pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang
berdampak terhadap jembatan;
7. Membantu Penerapan sistem Manajemen Mutu, Sistem
manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan
(SMK3L) bidang jalan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dan non konstruksi;
8. Menyusun Program Mutu Konsultansi Konstruksi;
9. Melakukan pendampingan dan fasilitasi pekerjaan Long Segment;
10. Menyusun rekomandasi perbaikan sistem kerja pelaksanaan
preservasi jalan long segment;
11. Melaksanakan pendampingan dan advisory perubahan kontrak
konstruksi pembangunan dan preservasi jalan nasional secara long
segment;
12. Menyampaikan secara berkala hasil pendampingan dan advisory
kepada Ka Balai melalui PPK;
13. Bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh dokumen keluaran
yang disyaratkan dalam KAK ini;
14. Dan lain-lain sesuai instruksi dari Pengguna Jasa.
b. Tenaga Ahli Jalan
Tenaga Ahli Jalan minimal seorang sarjana teknik strata satu (S1)
Teknik Sipil lulusan perguruan tinggi atau yang setara dan memiliki
sertifikat keahlian (SKA) Ahli Teknik Jalan Madya dengan pengalaman
profesi Madya Jalan minimal 2 (dua) tahun.
Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Jalan akan meliputi hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengevaluasi dan menganalisis analisis harga satuan pekerjaan
jalan;
2. Membantu penerapan sistem manajemen mutu, Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan
(SMK3L) bidang jalan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
non- konstruksi;
3. Membantu melaksanakan analisis kawasan rawan bencana dan
pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang
berdampak terhadap jalan;
4. Membantu kegiatan verifikasi data jaringan dan pemograman jalan
daerah;
5. Membantu pendampingan dan fasilitasi pekerjaan Long Segment;
6. Memberi masukan dan rekomendasi terhadap evaluasi desain
dan perubahannya;
7. Membantu tugas-tugas ketua tim dan melaporkan setiap hasil
pekerjaan kepada
8. Dan lain-lain sesuai instruksi dari pengguna Jasa.
c. Tenaga Ahli Jembatan
Tenaga Ahli Jembatan minimal seorang sarjana teknik strata satu (S1)
Teknik Sipil lulusan perguruan tinggi atau yang setara dan memiliki
sertifikat keahlian (SKA) Ahli Teknik Jembatan Madya dengan
pengalaman profesi Ahli Madya Jembatan minimal 2 (dua) tahun.
Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Teknik Jembatan akan
meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Mengevaluasi dan menganalisis analisis harga satuan pekerjaan
jembatan;
2. Membantu penerapan sistem manajemen mutu, Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan
(SMK3L) bidang jembatan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dan non- konstruksi;
3. Membantu melaksanakan analisis kawasan rawan bencana dan
pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang
berdampak terhadap jembatan;
4. Membantu kegiatan verifikasi data jaringan dan pemograman jalan
daerah;
5. Memberi masukan dan rekomendasi terhadap evaluasi desain
dan perubahannya;
6. Membantu tugas-tugas ketua Tim dan melaporkan setiap hasil
pekerjaan kepada Ketua Tim;
7. Dan lain-lain sesuai instruksi dari pengguna Jasa.
d. Tenaga Ahli Material/Bahan
Tenaga Ahli Material/Bahan mininimal seorang sarjana teknik strata
satu (S1) Teknik Sipil lulusan perguruan tinggi atau yang setara dan
memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli Madya Material Jalan dengan
pengalaman profesi Ahli Madya minimal 2 (dua) tahun.
Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Material /Bahan akan
meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Pendampingan dan evaluasi penggunaan material/ bahan jalan;
2. Melakukan analisa hasil pengetesan, pengujian bahan mentah, bahan
olahan dan evaluasi Design Mixed Formula, Job Mix Formula;
3. Memberikan rekomendasi perubahan, perbaikan kepada Pengguna
Jasa melalui Ketua Tim;
4. Melakukan pendampingan pengujian bahan dan material di
laboratorium
5. Melakukan analisis ketidaksesuaian hasil pengetesan/ pengujian
oleh pihak internal maupun eksternal, mengevaluasi serta
memberikan rekomendasi kepada Ketua Tim;
6. Menyuplai bahan untuk pelaporan kepada Ketua Tim sebagaimana
yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kegiatan;
7. Membantu tugas-tugas ketua Tim dan melaporkan setiap hasil
pekerjaan kepada Ketua Tim;
8. Dan lain-lain sesuai instruksi dari pengguna Jasa.
e. Tenaga Ahli Geoteknik
Ahli Geoteknik yang disyaratkan minimal seorang sarjana teknik strata
satu (S1) jurusan Teknik Sipil atau sarjana strata satu (S1) Teknik
Geologi lulusan perguruan tinggi atau yang setara dan memiliki
sertifikat keahlian (SKA) Ahli Geoteknik Madya dengan pengalaman
profesi Ahli Madya minimal 2 (dua) tahun.
Ahli Geoteknik memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Menyusun Dokumen daerah rawan bencana lingkup Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah;
2. Melakukan pendampingan paket pekerjaan pada daerah rawan
bencana:
3. Mengidentifikasi masalah yang mungkin timbul yang berkaitan
dengan stabilitas lereng dan struktur tanah;
4. Membantu tugas-tugas ketua Tim dan melaporkan setiap hasil
pekerjaan kepada Ketua Tim;
5. Dan lain-lain sesuai instruksi dari pengguna Jasa.
f. Tenaga Ahli K3 Konstruksi
Ahli K3 Konstruksi yang disyaratkan minimal seorang sarjana teknik
strata satu (S1) Teknik Sipil atau Teknik Lainnya lulusan perguruan
tinggi atau yang setara dan memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli K3
Konstruksi Madya memiliki pengalaman profesi Ahli Madya minimal 2
(dua) tahun.
Ahli K3 memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi risiko pada pelaksanaan dan penyelenggaraan
kegiatan pada balai sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing
unit kerja;
2. Menyusun analisi resiko pada kegiatan masing-masing unit
kerja;
3. Menyusun daftar risiko, peta risiko dan rencana tindak lanjut
pengendalian (RTP);
4. Meningkatkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) bidang jalan dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan non-konstruksi;
5. Membantu tugas-tugas ketua Tim dan melaporkan setiap hasil
pekerjaan kepada Ketua Tim;
6. Dan lain-lain sesuai instruksi pengguna jasa.
Untuk menunjang kelancaran tenaga ahli dalam melaksanakan masing-
masing tugasnya tersebut di atas, maka perlu penambahan tenaga
pendukung sesuai dengan kebutuhan, yang terdiri dari Asisten Teknik
Jalan, Asisten Teknik Jembatan, Asisten Geoteknik, Tenaga
Administrasi, Keuangan, Office Boy dan Pengemudi.
Kualifikasi
No Posisi Jumlah Pendidikan Pengalaman
Keahlian
(Org) Minimal (Thn)
I Tenaga Ahli
1 Ketua Tim 1 S1 Teknik Sipil SKA Teknik Jalan – 4
Madya atau SKK Ahli
Madya Teknik Jalan
Jenjang 8 dan
SKA Teknik Jembatan
–Madya atau SKK
Ahli Madya Teknik
Jembatan Jenjang 8
S1 Teknik Sipil
2 Tenaga Ahli Jalan 1 SKA Teknik Jalan – 2
Madya atau SKK Ahli
Madya Teknik Jalan
Jenjang 8
S1 Teknik Sipil
3 Tenaga Ahli Jembatan 1 SKA Teknik Jembatan 2
– Madya atau SKK
Ahli Madya Teknik
Jembatan Jenjang 8
S1 Teknik Sipil
4 Tenaga Ahli 1 SKA Material Jalan – 2
Material/Bahan Madya atau SKK Ahli
Madya Material Jalan
Jenjang 8
S1 Teknik Sipil/
5 Tenaga Ahli 1 SKA Geoteknik- 2
Geologi
Geoteknik Madya atau SKK Ahli
Madya Geoteknik
Jenjang 8
S1 Teknik Sipil/
6 Tenaga Ahli K3 1 SKK Ahli Madya K3 2
Teknik Lainnya
Konstruksi Konstruksi Jenjang 8
II Asisten
S1/D3 Teknik
1 Asisten Tenaga Ahli 35 - > 1
Sipil
Jalan
S1/D3 Teknik
2 Asisten Tenaga Ahli 1 - > 1
Sipil
Jembatan
3 Asisten Tenaga Ahli 1 S1/D3 Teknik - > 1
Material/Bahan Sipil
S1/D3 Teknik
4 Asisten Tenaga Ahli 1 - > 1
Geoteknik
III Tenaga Pendukung
D3/SMA
1 Keuangan 2 - -
-
2 Administrasi 5 - -
-
2 Office Boy 1 - -
-
3 Pengemudi/Sopir 3 - -
18. Jadwal Penugasan Personil
2025
No Uraian OB
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
A TENAGA AHLI
1. Ketua Tim 7
2. Tenaga Ahli Jalan 7
3. Tenaga Ahli Jembatan 7
Tenaga Ahli Material /
4. 7
Bahan
5. Tenaga Ahli Geoteknik 7
6. Tenaga Ahli K3 2
SUB
B PROFESSIONAL
STAF
Asisten Tenaga Ahli
1. 7
Jalan
Asisten Tenaga Ahli
2. 7
Jembatan
Asisten Tenaga Ahli
3.. 7
Material/Bahan
Asisten Tenaga Ahli
4.. 7
Geoteknik
C STAF PENDUKUNG
1. Keuangan 7
2. Administrasi 7
3. Office Boy 7
4. Pengemudi 7
19. Jadwal Tahapan Penyedia Jasa harus melampirkan Jadwal Tahapan Pelaksanaan
Pelaksanaan Kegiatan dalam penawarannya secara terperinci untuk dievaluasi
Kegiatan kesesuaiaanya.
20.
Laporan a. Program Mutu
Pendahuluan
Penyedia Jasa harus menyusun Rencana Kerjanya dalam dokumen
Program Mutu, sebagaimana diatur Permen Nomor 07/PRT/M/2019
serta harus dipresentasikan pada Rapat Persiapan Pelaksanaan selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah dimulainya pekerjaan,
sebelum disetujui oleh PPK untuk dijadikan acuan pelaksanaan oleh
Penyedia Jasa. Program Mutu dibuat dalam rangkap 5 (lima) termasuk
satu aslinya dan soft file di salin ke hardisk eksternal.
b. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat kesesuaian Rencana Kegiatan dalam
Program Mutu Konsultansi Konstruksi Penyedia Jasa dengan realisasi
dan perkembangan pelaksanaan kegiatan dalam 1 (satu) bulan berjalan
pada aspek.
1. Kesesuaian pelaksanaan dengan rencana kegiatan.
2. Pencapaian hasil sementara kegiatan.
3. Permasalahan.
4. Penyelesaian dan tindak lanjut.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak tanggal mulai pekerjaan yang dinyatakan dalam SPMK,
untuk bahan pembahasan. Laporan Pendahuluan yang telah disepakati
harus dikirimkan kepada PPK sebanyak 5 (lima) eksemplar termasuk 1
(satu) aslinya dan soft file di salin ke hardisk eksternal.
21. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat hasil pelaksanaan kegiatan, berupa:
1. Progres pencapaian pendampingan dan advisory monitoring progres
fisik dan finansial.
2. Progres pencapaian pendampingan dan advisory pendampingan dan
fasilitasi persiapan pelaksanaan proyek konstruksi
pembangunan/preservasi jalan dan jembatan.
3. Progres pencapaian pendampingan dan advisory penyesuaian/
perubahan kontrak (target, waktu, spesifikasi, desain).
4. Progres pencapaian pendampingan dan advisory kontrak kritis
pembangunan /preservasi jalan dan jembatan.
5. Progres pencapaian pendampingan kinerja konstruksi
pembangunan/preservasi jalan dan jembatan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender
pada bulan berikutnya. Laporan Bulanan yang telah disepakati harus
dikirimkan kepada PPK sebanyak 5 (lima) eksemplar termasuk 1 (satu)
aslinya dan soft file di salin ke hardisk eksternal.
22. Draft Laporan 6. Draft Laporan Akhir memuat rencana penyajian hasil akhir
Akhir pelaksanaan kegiatan Konsultan Manajemen Proyek, laporan
harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kalender sebelum berakhirnya masa kontrak, diterbitkan sebanyak 1
(satu) eksemplar termasuk 1 (satu) asli dan soft file di salin ke
hardisk eksternal.
23. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat hasil akhir pelaksanaan kegiatan yang telah
disepakati dalam pembahasan Draft Laporan Akhir, laporan harus
diserahkan selambat lambatnya sebelum berakhirnya masa kontrak,
diterbitkan sebanyak 5 (lima) eksemplar termasuk 1 (satu) asli dan soft
file di salin ke hardisk eksternal.
24. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
Negeri di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
25. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Kerjasama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi yaitu membuat perjanjian kemitraan kerja sama operasi (KSO)
yang ditanda tangani kedua belah pihak di atas meterai.
26. Pedoman Tidak ada
Pengumpulan Data
27. Alih Pengetahuan Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka
penyedia dapat mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan
seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka
alih pengetahuan kepada staf di lingkungan organisasi Pejabat Pembuat
Komitmen.
Palu, 15 April 2025
PPK Preservasi
Dadi Muradi, ST., MT
NIP. 197801132002121007| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 February 2021 | (Pw 07) Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Long Semamu - Long Bawan (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,262,870,000 |
| 31 December 2024 | Pr-01 Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Dan Jembatan Prov. Sumut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,100,000,000 |
| 24 October 2023 | Pr-03 Coreteam P2jn Sumsel | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,282,410,000 |
| 14 December 2021 | Paket-06 Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Dan Jembatan Prov. Sumut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,215,092,000 |
| 15 May 2023 | Pw-15 Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Bts. Kota Medan - Bts. Kab. Karo (Medan - Berastagi) Seksi I Dan Seksi II (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,191,010,000 |
| 11 November 2021 | Pengawasan Teknik Preservasi Rehabilitasi Jalan Sudirman - Ma. Lembu (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,974,664,000 |
| 30 January 2024 | Pr-01 Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Dan Jembatan Prov. Sumut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,817,988,000 |
| 25 May 2023 | Pr-01 Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Dan Jembatan Prov. Sumut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,803,381,000 |
| 21 November 2016 | Paket 13 : Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jambi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,534,022,000 |
| 12 January 2023 | Core Team | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,000,000,000 |