| 0018504068009000 | - | |
CV Alfajaga Sejagat | 06*3**0****08**0 | - |
| 0312630932443000 | - | |
| 0811146729101000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH PHTC
PROVINSI JAWA TIMUR 4
SATUAN KERJA
PELAKSANAN PRASARANA STRATEGIS JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN
2025
(SINGLE YEARS CONTRACT)
Uraian Singkat Pekerjaan
PEKERJAAN : REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH PHTC PROVINSI JAWA TIMUR 4
LOKASI : KABUPATEN BLITAR DAN KABUPATEN KEDIRI, JAWA TIMUR
I. PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian kegiatan Satuan Kerja Pelaksanaan Strategis
Jawa Timur, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum. Pelaksanaan
penyediaan infrastruktur pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian PU merupakan dukungan
kegiatan penyediaan infrastruktur pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama melalui
Rehabilitasi/Renovasi Madrasah yang rusak sedang dan berat. Sasaran dari kegiatan ini berdasarkan
kepada asta cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat pembangunan
sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan
gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
I.2. Permasalahan
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan Tahun 2024 bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki total sebanyak 442
madrasah yang tersebar di Kabupaten/Kota di provinsi Jawa Timur. Dari jumlah tersebut terdapat banyak
madrasah yang mengalami kerusakan. Melihat kondisi permasalahan yang sedemikian kompleks maka
dibutuhkan strategi penanganan khusus dan efisien, isu ini menjadi penting dikarenakan kondisi kerusakan
tersebut sudah sering terjadi dan mengakibatkan gangguan kegiatan belajar mengajar. Kondisi
permasalahan diatas menjadi dasar bahwa perbaikan sarana dan prasarana pendidikan perlu dilakukan dan
menjadi salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) RPJMN 2025 – 2029. Pelaksanaan pembangunan,
rehabilitasi, dan renovasi sekolah dilakukan secara kolaboratif melibatkan Kementerian Agama sesuai
dengan kewenangannya.
I.3. Sasaran
Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya sarana dan prasarana Madrasah yang yang dapat
difungsikan sebagai sarana peningkatan Pendidikan di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri.
1.4 Maksud dan Tujuan
1.4.1. Maksud
Maksud dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah:
1). Merupakan petunjuk bagi Kontraktor yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pembangunan;
2). Terselenggaranya proses pembangunan baik secara teknis maupun secara administratif,
dilapangan diupayakan agar pembangunan dilaksanakan sesuai dengan Detail Enginering
Design (DED) dan spesifikasi teknis yang disyaratkan.
1.4.2 Tujuan
1) Terlaksananya kegiatan pembangunan pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses
dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan
tugas Pembangunan;
2) Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik untuk yang memenuhi Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
1.5 Landasan Hukum
Landasan hukum di kegiatan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Jawa Timur 4 ini, antara
lain:
1. Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III Tentang Perikatan);
3. PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja;
5. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
6. Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
9. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 tahun 2021 Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19/PRT/M/2017 tentang
Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 21/PRT/M/2021 tentang
Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 09 /PRT/M/2021 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pada
Bangunan Gedung dan Persilnya;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistim
Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 03/PRT/M/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Setifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan
Bangunan Gedung;
23. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 01/SE/M/2022 tentang
Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
24. Standar Teknis, Standar Profesi dan Peraturan Terkait lainnya;
25. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi No. BK01-Dk/946 tanggal 23 Juli 2025 hal Revisi Model
Dokumen Pemilihan (MDP) Tender Cepat.
1.6 Pendanaan (Sumber Biaya)
Biaya Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Jawa Timur 4 antara lain:
a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana
Strategis Jawa Timur, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Tahun Anggaran 2025 dengan total
HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp. 8.500.000.000- (Delapan miliar lima ratus juta
rupiah) mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018
perihal tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Apabila alokasi dalam
dokumen anggaran DIPA TA 2025 yang disahkan tidak tersedia dan/atau tidak mencukupi, maka
Pengadaan Barang/Jasa dapat dibatalkan dan kepada calon Penyedia Barang/Jasa tidak
diberikan ganti rugi dalam bentuk apapun.
b. Penggunaan biaya pekerjaan Pembangunan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri PUPR
Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara diatur sebagai berikut :
1. Biaya pelaksanaan konstruksi dibebankan pada biaya untuk komponen konstruksi fisik
kegiatan yang bersangkutan;
2. Biaya pelaksanaan konstruksi terdiri atas:
a. biaya standar; dan
b. biaya nonstandar.
3. Biaya standar dihitung dari hasil perkalian antara total luas Bangunan Gedung Negara dengan
koefisien atau faktor pengali jumlah lantai dan standar harga satuan per meter persegi
tertinggi;
4. Koefisien atau faktor pengali jumlah lantai ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
5. Biaya nonstandar dihitung berdasarkan jenis pekerjaan, kebutuhan nyata, dan harga pasar
yang wajar;
6. Keseluruhan biaya nonstandar ditetapkan paling banyak 150% (seratus lima puluh per seratus)
dari keseluruhan biaya standar;
7. Pembayaran biaya pelaksanaan konstruksi dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu
yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan fisik di lapangan;
8. Pembayaran dilakukan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama atau (Provisional Hand
Over) pekerjaan konstruksi dibayarkan paling banyak 100% (Seratus persen) dari nilai
kontrak; dan
b. Masa pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir atau (Final Hand Over)
pekerjaan konstruksi dibayarkan 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
9. Tata cara pembayaran biaya pelaksanaan konstruksi mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan;
10. Sehubungan dengan:
a. Apabila alokasi dalam dokumen anggaran DIPA TA 2025 yang disahkan tidak tersedia
dan/atau tidak mencukupi, maka Pengadaan Barang/Jasa dapat dibatalkan dan kepada
calon Penyedia Barang/Jasa tidak diberikan ganti rugi dalam bentuk apapun.;
b. Apabila terjadi sengketa lahan di lokasi penataan;
c. Berdasarkan butir a dan b di atas apabila proses pengadaan barang/jasa dibatalkan maka
penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun;
1.7 Nama Organisasi Pengguna Jasa
Organisasi pengguna jasa dalam pelaksanaan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Jawa
Timur 4 adalah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Timur, Direktorat Jenderal Prasarana
Strategis Kementerian Pekerjaan Umum.
1.8 Jangka Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan direncanakan selama 150 hari kalender dihitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).
1.9 Jangka Waktu Pemeliharaan
Waktu pemeliharaan direncanakan selama 180 hari (6 Bulan) kalender dihitung sejak Serah Terima I (Partial
Hand Over).
II. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
2.1. Lingkup Wilayah/ Lokasi kegiatan
Ruang lingkup wilayah atau Lokasi kegiatan pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi
Jawa Timur 4 sebagai berikut:
1. Raudhatul Athfal Perwanida Sumberkembar Kabupaten Blitar;
2. Raudhatul Athfal Perwanida Mojorejo Kabupaten Blitar;
3. Madrasah Ibtidaiyah Swasta Plus Al Huda Jeruk Kabupaten Blitar;
4. Madrasah Ibtidaiyah Swasta Al-Muhtaduun Kabupaten Blitar;
5. Madrasah Tsanawiyah Negeri 8 Kabupaten Blitar;
6. Madrasah Tsanawiyah Swasta Srengat Kabupaten Blitar;
7. Madrasah Tsanawiyah Swasta Darul Ulum Kabupaten Blitar;
8. Madrasah Ibtidaiyah Swasta Islamiyah I Kabupaten Kediri.
2.2. Lingkup Materi (Substansial)
Adapun pekerjaan fisik secara umum melingkupi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Jawa
Timur 4 dengan pekerjaan pada sebagai berikut:
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
c. Pekerjaan Sipil/Struktur;
d. Pekerjaan Arsitektur;
e. Pekerjaan Elektrikal;
f. Pekerjaan Mekanikal;
g. Pekerjaan Lansekap.
2.2.1.Lingkup Tugas Penyedia Jasa
1) Program kegiatan yang akan dikerjakan Kontraktor yang meliputi penyediaan peralatan dan bahan
material, metode kerja dan alokasi tenaga kerja;
2) Melakukan koordinasi dan konsultasi Manajemen Konstruksi;
3) Pelaksanaan pembangunan meliputi sumber daya, kemajuan pekerjaan, mutu hasil pekerjaan, tertib
adminsitrasi, dan tenaga kerja;
4) Mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan (site);
5) Pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi;
6) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/
realisasi;
7) Apabila ada kekurangan gambar perencanaan yang belum jelas, peserta tender harap membuat
shopdrawing melalui Tenaga Ahli dan meminta review Manajemen Konstruksi;
8) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik;
9) Mengikuti rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan harian, laporan mingguan dan
laporan bulanan pekerjaan, serta laporan akhir;
10) Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Pemeliharaan Pekerjaan, Serah Terima Pekerjaan
Pertama dan Kedua (PHO dan FHO);
11) Membuat laporan berkala yang dilengkapi dengan dokumentasi foto;
12) Mengajukan gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings);
13) Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) sebelum PHO;
14) Perbaikan pada masa pemeliharaan;
15) Penyerahan hasil pekerjaan (PHO) dan penyerahan hasil pekerjaan setelah masa pemeliharan
(FHO).
2.2.2.Lingkup Tugas Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh kontraktor berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang
berlaku, khususnya keputusan Kementerian terkait tentang Teknis Pembangunan Gedung Negara. Uraian
lingkup tugas/kegiatan yang harus dilaksanakan tidak terbatas pada yang diuraikan diatas, akan tetapi
termasuk juga kegiatan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan akan tetapi tidak terdeskripsi
dalam uraian tersebut, tentunya sepanjang termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan pembangunan
sebagaimana tersebut diatas.