| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022972137641000 | - | karena tidak menyampaikan Jaminan Penawaran sesuai persyaratan di LDP | |
| 0741106942101000 | - | - | |
| 0012640116101000 | - | - | |
| 0019610708511000 | - | - | |
PT Bangun Kencana Jaya | 00*8**2****25**0 | - | - |
| 0014098453806000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIK
1. SPESIFIKASI UMUM
1.1 LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai
Banding) Kabupaten Lampung Selatan (Lanjutan) berada disepanjang garis Pantai
Kalianda, Desa Canti dan Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan
sepanjang 2,4 Km, berjarak ± 73 Km dari Kota Bandar Lampung. Lokasi tersebut dapat
ditempuh melalui jalan darat dengan kendaraan roda 4 dengan waktu tempuh ± 2,0 jam. Lokasi
pekerjaan dapat dilihat pada peta lokasi / peta petunjuk/ Key Map.
Gambar 1. Peta Lokasi Pantai Canti dan Pantai Banding
1.2 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini secara garis besar adalah sebagai berikut:
I. Pekerjaan Persiapan
II. Penerapan SMKK
III. Pekerjaan Pengaman Pantai
1.3 JALAN MASUK KE LOKASI PEKERJAAN
Setiap pekerjaan yang dilaksanakan Penyedia Jasa terutama yang berhubungan dengan
penggunaan jalan dan jembatan harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga tidak
mengganggu lalu lintas. Jalan masuk ke lokasi pekerjaan dari jalan kabupaten menuju ke jalan
lokal / desa, dan jika diperlukan harus mendapat persetujuan instansi terkait.
Penyedia Jasa berkewajiban membangun jalan ke lokasi kerja atau memelihara jalan yang
sudah ada apabila dipergunakan untuk transportasi ke wilayah kerja dan melengkapi jalan kerja
tersebut dengan bangunan pelengkap yang diperlukan misalnya jembatan untuk melintasi
sungai atau fasilitas lainnya serta memperbaiki atau memperkuat fasilitas yang ada dengan
balok-balok kayu sehingga fasilitas tersebut dapat berfungsi sebagai jalan kerja ke seluruh
wilayah kerja.
Apabila penyedia jasa membutuhkan jalan kerja lain menuju ke lokasi pekerjaan maupun ke
lokasi quarry, harus dikerjakan oleh penyedia jasa atas bebannya sendiri. Harga untuk semua
pekerjaan jalan kerja menuju lokasi pekerjaan/ quarry maupun jalan lainnya sudah termasuk
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
dalam harga kontrak, kecuali untuk pekerjaan Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan utama yang
ditentukan pada Spesifikasi Khusus.
1.4 LANDSCAPE
Penyedia Jasa wajib membangun taman (landscape) untuk mendukung kegiatan wisata
dengan panjang minimal 50 m dan/atau sesuai kondisi lapangan (apa bila lokasi lapangan
tersedia) atas pertimbangan teknis Konsultan Supervisi dan persetujuan Direksi Pekerjaan.
Sebelum memulai pembangunan landscape penyedia jasa wajib membuat dan mengajukan
detail gambar-gambar landscape dan spesifikasinya setelah mendapat mendapatkan
pertimbangan teknis Konsultan Supervisi dan persetujuan Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat
Komitmen. Segala biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan ini sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Penyedia.
1.5 GAMBAR – GAMBAR
1.5.1 Gambar Kontrak
Gambar-gambar yang ada dalam dokumen lelang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari dokumen kontrak. Gambar-gambar tersebut menjadi dasar atau acuan
Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan setelah mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
1.5.2 Gambar - gambar yang harus disiapkan oleh Penyedia Jasa
Penyedia Jasa juga wajib menyiapkan dan menyerahkan gambar-gambar yang meliputi
gambar pelaksanaan (shop drawing), gambar pekerjaan penunanjang / sementara dan
gambar purna bangun (as built drawing) sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi ini.
Penggambaran meliputi pembuatan gambar, pencetakan dan penggandaannya
dengan ukuran A1 dan A3 yang terdiri dari:
a. Gambar Situasi;
b. Gambar Long Section;
c. Gambar Cross Section;
d. Gambar Detail Bangunan; dan
e. Detail Struktur Bangunan
1) Gambar Pelaksanaan
Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa harus membuat dan menyiapkan
gambar pelaksanaan secara detail dengan mengacu gambar kontrak. Untuk
memudahkan pelaksanaan dan apabila terjadi perubahan gambar, maka harus
dilakukan design dan review nya terhadap bagian-bagian yang mengalami
perubahan. Gambar pelaksanaan harus disiapkan berdasarkan gambar kontrak
dan syarat-syarat dalam spesifikasi yang menunjukkan dengan rinci antara lain :
a) rencana menyeluruh dan dimensi dari tiap bagian pekerjaan yang akan
dibangun,
b) data topografi dan elevasi muka tanah yang diperoleh dari hasil pengukuran
lapangan.
c) Elevasi yang digunakan di lapangan adalah elavasi pengukuran terhadap
Mean Sea Level (MSL).
d) Simbol dan notasi bahan yang akan dipergunakan.
Gambar pelaksanaan terlebih dahulu harus diperiksa oleh Konsultan Supervisi dan
disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai Gambar Pelaksanaan.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar pelaksanaan sebagai berikut :
- 3 (tiga) set ukuran kertas A1 (1 set asli dan 2 set copy)
- 3 (tiga) set dengan ukuran kertas A3 (1 set asli dan 2 set copy)
Apabila ada pekerjaan yang dilaksanakan sebelum mendapat persetujuan
Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan, maka menjadi resiko dan tanggung
jawab Penyedia Jasa. Apabila gambar-gambar yang telah mendapat persetujuan
Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan, ternyata masih ada
kesalahan/kekeliruan, maka Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk
memperbaikinya.
2) Gambar-gambar Pekerjaan Sementara
a. Umum
Apabila diperlukan Penyedia Jasa dibenarkan untuk mengajukan bangunan
sementara yang akan menunjang pelaksanaan pekerjaan tanpa dihitung
dalam volume pekerjaan yang dibayarkan. Adapun bangunan yang dimaksud
adalah tanggul sementara dan sebagainya. Gambar-gambar yang diajukan
harus menunjukkan detail dari pekerjaan sementara tersebut. Gambar
perencanaan yang diusulkan Penyedia Jasa yang dipakai dalam pelaksanaan
kontruksi juga harus diserahkan kepada Konsultan Supervisi dan Direksi
Pekerjaan sebanyak 3 (tiga) rangkap ukuran A3.
b. Gambar-gambar untuk pekerjaan sementara yang ditinggalkan.
Penyedia Jasa hendaknya mengusulkan pekerjaan sementara yang berkaitan
dengan pekerjaan tetap, secara detail dan diserahkan kepada Direksi
Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengubah dan mendapat
persetujuan, sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan.
3) Gambar Purna Bangun (As Built Drawing)
Gambar Purna Bangun/ As Built Drawing dibuat paling akhir untuk tiap-tiap
bangunan atau dapat dibuat secara bertahap setiap bulannya setelah pekerjaan
bangunan tersebut selesai 100% atau selesai tiap bagiannya. Pada gambar
tersebut memperlihatkan perubahan yang sudah dikerjakan sesuai Kontrak,
setelah mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan serta
dicap. Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai kondisi lapangan Penyedia
Jasa segera memperbaiki gambar-gambar tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari
kalender. Setelah masa Pelaksanaan Gambar yang telah diperiksa beserta
perubahannya sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan dijadikan gambar
purna bangun (As Built Drawing).
Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar purna bangun (As Built Drawing)
sebagai berikut :
- 3 (tiga) set ukuran kertas A1 (1 set asli di kertas kalkir dan 2 set copy)
- 3 (tiga) set dengan ukuran kertas A3 (1 set asli dan 2 set copy)
- serta menyerahkan 1 (satu) set rekaman / softcopy gambar dalam Hard Disk
External.
1.6 STANDAR MUTU BAHAN
Semua bahan yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Spesifikasi
Teknik ini, ketentuan dari Standar Nasional Indonesia, Standar Kementerian Pekerjaan Umum,
Standar dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan standar lainnya yang telah mendapat
persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
1.7 PERSONIL MANAJERIAL
Penyedia Jasa diwajibkan mempunyai personel manajerial yang memiliki kemampuan/
keahlian/keterampilan untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang baik sesuai dengan spesifikasi
teknik yang diharapkan.
Personil manajerial juga disyaratkan memiliki sertifikat keahlian (SKA) untuk keahlian jasa
konstruksi. Untuk keahlian yang bukan jasa konstruksi seperti ahli hukum, ahli ekonomi dan
lain-lain tidak disyaratkan mempunyai sertifikasi tersebut.
Personel Manajerial yang dipersyaratkan pada pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
a. Manajer Proyek (1 Orang)
Memiliki pendidikan minimal S1 Teknik Sipil/Pengairan, sertifikat Keahlian (SKA) Ahli
Teknik Pantai Jenjang 9 dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun.
b. Manajer Teknik (1 Orang)
Memiliki pendidikan minimal S1 Teknik Sipil/Pengairan, sertifikat Keahlian (SKA) Ahli
Madya Teknik Pantai Jenjang 8 dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun.
c. Manajer Keuangan
Pendikan minimal D3 Ekonomi, pengalaman 4 (empat) tahun di bidang Pengelolaan
Keuangan.
d. Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan Konstruksi (1 Orang)
Memiliki Pendidikan minimal S1/D4 Teknik Sipil, memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli
Muda K3 Konstruksi / Ahli Muda Keselamatan Konstruksi pengalaman 3 tahun atau Ahli
K3 Konstruksi / Ahli Madya Keselamatan Konstruksi tanpa pengalaman.
Dengan personal pendukung sebagai berikut:
a. Surveyor (1 Orang)
Berpendidikan S1/D3 terapan teknik geodesi, dengan berpengalaman 3 (Tiga) tahun dan
memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) di bidang Survey Pengukuran.
b. Drafter, 1 (Satu) Orang;
Berpendidikan minimal D3 Teknik Sipil, dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dan
memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Juru Gambar
c. Quantity 1 (Satu) Orang;
Berpendidikan minimal D3 Teknik Sipil, dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dan
memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Juru Hitung
d. Administrator, 1 (Satu) Orang:
Adalah minimal lulusan D3 segala jurusan dan berpengalaman 3 (Tiga) tahun menjadi
administrasi perkantoran
Pembayaran untuk Personil Manajerial sudah termasuk dalam biaya umum dan keuntungan.
1.8 PERALATAN KERJA
Penyedia wajib menyediakan peralatan kerja yang laik operasi (dibuktikan dengan Surat Izin
Operasional (SIO) bagi pekerja yang mengoperasikan alat berat dan Surat Izin Laik Operasi
(SILO) untuk alat berat) untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan kebutuhan lapangan,
antara lain :
a. Excavator Std kap. bucket min. 0,80 m3;155 HP = 8 unit.
b. Truck Crane kapasitas 5 ton = 2 unit.
c. Vibro Roller kapasitas 8-12 ton = 1 unit.
d. Bulldozer kapasitas 150-300 HP = 1 unit.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
e. Water tank truck kapasitas 3000 – 4000 ltr = 1 unit.
f. Concrete Mixer kapasitas minimal 0,30 m3 = 5 unit.
g. Concrete vibrator minimal 5.5 HP = 2 unit.
Biaya Operasional alat sudah termasuk untuk Biaya Alat, Operator dan bahan bakar. Bahan
bakar yang digunakan adalah Bahan Bakar Non Subsidi untuk industri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku.
1.9 WAKTU KERJA DAN WAKTU PELAKSANAAN
Penyedia wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2021 meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu.
Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh)
jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam istirahat.
Penyedia tidak diperkenankan melakukan pekerjaan apapun di lokasi kerja pada waktu yang
secara ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai hari libur atau di luar jam
kerja normal, kecuali:
a. Dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. PPK memberikan izin; atau
c. Pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk keselamatan/perlindungan masyarakat, dimana
Penyedia harus segera memberitahukan urgensi pekerjaan tersebut kepada
Direksi/Pengawas Pekerjaan dan PPK.
Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar
pembayaran masing-masing pekerja dapat diperiksa oleh PPK. Upah untuk pekerja mengacu
pada undang undang cipta kerja dan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Untuk pekerjaan yang dikerjakan di luar hari kerja efektif dan kerja normal harus mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan ketanaga kerjaan.
Pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan di luar hari kerja efektif dan kerja normal harus diawasi
oleh Konsultan Supervisi dan Pengawas/ Direksi Pekerjaan.
Jangka waktu Pelaksanaan Pekerjaan : 165 (seratus enam puluh lima) hari kalender sejak
SPMK
1.10 PROGRAM PELAKSANAAN, LAPORAN DAN FOTO DOKUMENTASI
a. Program pelaksanaan
Penyedia Jasa harus membuat jadwal ulang pelaksanaan pekerjaan (reschedule) sesuai
dengan waktu yang tertuang di dalam dokumen kontrak dalam bentuk kurva “S” yang
menggambarkan proses penyelesaian pekerjaan secara keseluruhan, setelah mendapat
persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Setiap program pelaksanaan harus memperlihatkan:
1) Tanggal Mulai
2) Tanggal Selesai
3) Waktu yang diperlukan
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
4) Sumber tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan.
Aktivitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan
sementara dan tetap, kelonggaran waktu yang diperlukan untuk persiapan, persetujuan
gambar-gambar, pengiriman peralatan dan bahan kelapangan dan juga kelonggaran
dengan adanya hari libur umum maupun keagamaan.
b. Laporan
1) Penyedia Jasa harus membuat laporan harian terhadap setiap bagian pekerjaan
dalam format yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Pengawas Pekerjaan.
Laporan tersebut harus berisi data tentang cuaca, jumlah tenaga kerja,
bahan/material, jenis pekerjaan dan hal-hal lain yang terkait dengan kegiatan
pelaksanaan pekerjaan.
2) Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan mingguan yang telah disetujui oleh
Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan yang merupakan kumulatif dari laporan
harian setiap minggunya. Laporan tersebut berisi kemajuan (progress) pekerjaan
dalam 1 (satu) minggu.
3) Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan bulanan yang telah disetujui oleh
Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan/Pejabat Pembuat Komitmen pada setiap
akhir bulan. Laporan tersebut harus memuat hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan
pekerjaan yang telah, sedang dan akan dikerjakan bulan berikutnya serta hambatan
yang ada dan langkah penyelesaiannya. Secara garis besar laporan bulanan memuat
sebagai berikut :
a) Rekap prosentase progres fisik setiap bulannya baik rencana maupun realisasi.
b) Prosentase kemajuan tiap pekerjaan berdasarkan kemajuan pekerjaan di
lapangan.
c) Jumlah volume dan bobot pekerjaan bulan lalu, bulan ini dan sampai dengan
bulan ini.
d) Hal-hal lain yang belum termuat agar disesuaikan dengan kebutuhan dengan
tujuan pokok bahwa semua kegiatan lapangan harus diinformasikan secara rinci.
Laporan-laporan tersebut dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap (1 asli dan 2 copy) dan
diserahkan pada minggu pertama bulan berikutnya dalam bentuk hard copy dan soft copy/
file elektronik yang berisi laporan harian, mingguan, bulanan yang di himpun dalam media
SSD atau media lain yang disetujui Direksi Pekerjaan/Pejabat Pembuat Komitmen.
c. Foto dokumentasi
Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan harus disusun dalam bentuk album foto dan
video yang menggambarkan pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai dengan
selesainya pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan. Foto dokumentasi harus
diambil menggunakan kamera digital dengan titik / sudut pengambilan yang sama
untuk masing-masing pekerjaan yang menunjukkan progress pekerjaan bulanan,
progress 0%, 50% dan 100%. Sedangkan pengambilan gambar untuk video
menggunakan drone minimal dilaksanakan 3 (tiga) kali yaitu pada awal pekerjaan (0%),
pekerjaan sedang dilaksanakan (50%), dan pekerjaan telah selesai secara
keseluruhan (100%).
Semua dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dibuat dalam bentuk hard copy (dicetak)
untuk foto dan disusun dalam album foto yang didalamnya memuat informasi mengenai
nama pekerjaan, kondisi pekerjaan, lokasi, dll. yang dianggap perlu atas persetujuan
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Dokumentasi juga dibuat dan disusun dalam
bentuk softcopy berupa file elektronik foto dan video yang disimpan dalam bentuk SSD
atau media lain yang disetujui Direksi Pekerjaan/Pejabat Pembuat Komitmen.
Penyedia wajib menyerahkan dokumentasi kepada PPK sebanyak 3 (tiga) set
dokumentasi yang terdiri dari 3 (tiga) rangkap foto dokumentasi yang disusun dalam
bentuk album dan soft copy / file elektronik yang berisi foto dokumentasi dan video drone
pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk External Harddisk atau media lain yang disetujui
PPK. Penyedia wajib menyediakan tenaga fotografer, peralatan kamera digital dan drone,
bahan-bahan yang diperlukan, pencetakan dan penggandaan untuk keperluan
dokumentasi ini.
d. Rapat bersama untuk membicarakan kemajuan pekerjaan.
Rapat bersama antara Direksi Pekerjaan, Konsultan Supervisi dengan Penyedia Jasa
diadakan seminggu sekali (rapat mingguan) dan Rapat antara Pejabat Pembuat
Komitmen, Direksi Pekerjaan, Konsultan Supervisi dengan Penyedia Jasa diadakan
minimal sebulan sekali (rapat bulanan) serta pada waktu yang telah disetujui oleh kedua
belah pihak.
Rapat ini dilaksanakan di kantor lapangan atau di kantor Kegiatan Sungai dan Pantai
SNVT PJSA Mesuji Sekampung atau ditempat lain yang ditentukan kemudian.
Rapat ini diadakan untuk membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan,
pekerjaan yang diusulkan untuk minggu/bulan selanjutnya dan membahas permasalahan
yang timbul serta solusinya agar dapat diselesaikan dengan baik dan cepat.
Setiap rapat baik mingguan maupun bulanan harus dituangkan dalam bentuk notulen/
berita acara rapat.
1.11 BAHAN DAN PERLENGKAPAN YANG HARUS DISEDIAKAN OLEH PENYEDIA JASA
a. Bahan
Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan seperti tercantum dalam kontrak. Semua bahan harus baru dan sesuai dengan
standar yang ditentukan dalam Spesifikasi Teknik.
b. Perlengkapan Konstruksi
Penyedia Jasa harus segera menyediakan dan menyiapkan semua perlengkapan konstruksi
dan peralatan yang diperlukan dalam jumlah yang cukup lengkap dengan spareparts dan
pemeliharaan yang baik agar pekerjaan dapat dilakukan dengan baik. Apabila Konsultan
Supervisi dan Direksi Pekerjaan/Pejabat Pembuat Komitmen memandang belum sesuai
dengan kontrak, maka Penyedia Jasa harus segera memenuhi kekurangan tersebut.
c. Bahan Pengganti
Penyedia Jasa harus mendatangkan bahan yang ditentukan, bila bahan tersebut tidak
tersedia di pasaran, maka dapat digunakan bahan pengganti dan harus mendapat
persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Harga
satuan dalam volume pekerjaan tidak akan disesuaikan dengan adanya penambahan harga
antara bahan yang ditentukan dengan bahan pengganti.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
d. Pemeriksaan Bahan dan Perlengkapan
Perlengkapan dan bahan yang disediakan oleh Penyedia Jasa akan dilakukan pemeriksaan
sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pada salah satu atau lebih tempat yang ditentukan
oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan, yang meliputi :
1. Tempat Produksi dan pembuatan;
2. Tempat Pengangkutan;
3. Lapangan.
e. Fasilitas Komunikasi
Untuk kelancaran komunikasi di area pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan,
memasang, mengoperasikan dan memelihara sistem komunikasi yang baik. Segala biaya
untuk sistem komunikasi ini termasuk operasional dan pemeliharaannya menjadi tanggung
jawab penyedia jasa.
1.12 SURVEY DAN PENGUKURAN
Survey dan Pengukuran harus dilakukan atas persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi
Pekerjaan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam kontrak, dengan uraian sebagai berikut :
1. Sebelum pekerjaan pengukuran dilakukan, Penyedia Jasa harus mengusulkan metode
dan peralatan yang akan digunakan untuk pengukuran serta mendapat persetujuan
Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
2. Untuk memulai pekerjaan, Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan akan menetapkan
lokasi Bench Mark (BM) sebagai titik refrensi atau sesuai petunjuk Direksi dan ditetapkan
dengan Berita Acara.
3. Setiap kerusakan BM yang diakibatkan oleh Penyedia Jasa akan dipasang kembali oleh
Penyedia Jasa atas persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
4. Penyedia Jasa perlu mendirikan bench mark tambahan sementara yang ketelitiannya
sesuai dengan bench mark yang telah ditetapkan, untuk memudahkan pelaksanaan
pekerjaan. Setiap bench mark sementara yang didirikan dilengkapi dengan pemasangan
Control Point (CP) setelah mendapatkan persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi
Pekerjaan.
5. Pekerjaan pengukuran awal (MC.0) dan akhir (MC.100) maupun pengukuran saat termijn
serta perubahannya harus dilakukan oleh Penyedia Jasa dengan terlebih dahulu
berkoordinasi dengan konsultan supervisi dan Direksi Pekerjaan.
6. Untuk pekerjaan revetment/ jetty/ krib/ groin, Penyedia Jasa harus memasang patok-patok
profil dengan jarak maksimum 50 m untuk kondisi lurus dan 25 m untuk kondisi tikungan
atau disesuaikan dengan kondisi lapangan atas persetujuan konsultan supervisi dan
Direksi Pekerjaan, masing-masing profil dicat dan diberi tanda profil sesuai urutannya
(Misal P1, P2, P3 dst).
7. Patok petunjuk ini harus dilindungi selama pelaksanaan pekerjaan dan tidak dipindahkan
atau ditimbun.
8. Untuk pekerjaan pengukuran harus disesuaikan dengan gambar rencana dan spesifikasi
teknisnya. Pada pekerjaan pengukuran diluar ketentuan tersebut di atas harus ada
persetujuan dari Direksi Pekerjaan secara tertulis.
9. Pada pekerjaan pengukuran harus dilaksanakan oleh juru ukur yang telah ditetapkan atau
yang sudah mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.
10. Penyedia Jasa secara bersama-sama dengan konsultan supervisi dan Direksi Pekerjaan
melakukan pemeriksaan Stake out dan pengukuran untuk mengetahui secara pasti
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
kemajuan pekerjaan yang diperlukan dalam proses pembayaran. Dalam pemasangan
patok, tiang, pinggir yang lurus, penyanggah cetakan profil dan lain-lain yang perlu untuk
pemeriksaan Stake out dan pengukuran kemajuan pekerjaan harus sesuai dengan
petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
1.13 PEKERJAAN SEMENTARA
a. Umum
Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap perencanaan, spesifikasi, pelaksanaan dan
berikut pemindahan semua pekerjaan sementara dan melaksanakan pekerjaan sebaik-
baiknya. Detail dari pekerjaan sementara dimana Penyedia Jasa bermaksud untuk
melaksanakan di lapangan, pertama-tama diserahkan kepada Konsultan Supervisi untuk
diperiksa dan setelah mendapatkan persetujuan dari konsultan supervisi, kemudian
diajukan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat persetujuan. Apabila Penyedia Jasa
bermaksud mengajukan alternatif untuk pekerjaan sementara di luar daerah lapangan,
semua biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan termasuk pembebasan tanah, sewa
tanah dan sebagainya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Keterlambatan tidak akan
meringankan Penyedia Jasa terhadap tanggung jawab untuk memenuhi ketentuan dalam
kontrak.
b. Wilayah Kerja
Penyedia Jasa sedapat mungkin melaksanakan pekerjaan sementara seperti pada gambar
atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Penyedia Jasa hendaknya membatasi kegiatan peralatan dan tenaga kerja pada lokasi
pekerjaan, termasuk arah jalan masuk yang disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi
Pekerjaan sehingga mengurangi kerusakan milik pihak ketiga. Bekas yang dilalui
kendaraan supaya diperbaiki seperti keadaan semula sebelum diterimanya pekerjaan oleh
Pengguna Jasa.
Penyedia Jasa bertanggung jawab langsung kepada Pengguna Jasa untuk semua
kerusakan misalnya kerusakan tanaman atau tanah hasil galian baik milik Pengguna Jasa
atau orang lain, Penyedia Jasa mengganti kerugian terhadap semua kehilangan dan
tuntutan karena kerusakan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
c. Papan nama Pekerjaan, Kantor Penyedia Jasa, Direksi Keet, Gudang, Bengkel, Barak
Kerja, dan sebagainya.
Penyedia Jasa harus membuat dan memasang papan nama proyek pada lokasi pekerjaan
di tempat yang telah ditentukan atau sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan.
Papan nama proyek dibuat dengan ukuran 90 cm x 120 cm, terbuat dari bahan yang tahan
terhadap cuaca, yang di cat warna dasar putih dengan tiang dari kayu ukuran 8 x 12 cm
ditanam dalam tanah dan diberi perkuatan sebagai mana mestinya.
Papan nama tersebut memuat informasi yang jelas mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan nama pekerjaan, pemberi pekerjaan, pelaksana pekerjaan, jangka waktu
pelaksanaan, nomor kontrak, tahun anggaran, lokasi, dan keterangan-keterangan lain
yang diperlukan sesuai persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara, mengerjakan dan memindahkan
bangunan sementara seperti kantor Penyedia Jasa, Direksi Keet, gudang, bengkel, barak
kerja dan bangunan sementara lainnya selama pelaksanaan pekerjaan, dilengkapi
dengan :
- Sarana Air bersih dan sanitasi
- Fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
- Penerangan yang cukup
- Perlengkapan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
Penyedia Jasa harus menyerahkan rencana tempat kerja dan bangunan sementara
secara umum kepada Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Pelaksanaan pekerjaan
tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi
Pekerjaan.
d. Pekerjaan Pengeringan Selama Pelaksanaan Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus memasang, mengerjakan, dan memelihara semua peralatan yang
diperlukan untuk pembuangan air dari berbagai macam pekerjaan sehingga pekerjaan
konstruksi berjalan sesuai dengan yang disyaratkan. Penyedia Jasa bertanggung jawab
untuk memperbaiki kerusakan akibat kegagalan pembuangan air.
Cara pembuangan air yang dilakukan oleh Penyedia Jasa harus mendapat persetujuan
Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa dilarang mengganggu jalannya
air untuk pengairan pada jaringan pengairan yang ada. Apabila pelaksanaan pekerjaan
berada di bawah muka air tanah, air tersebut harus dipompa sebelum dilakukan
penggalian. Pembuangan air dilakukan sedemikian rupa, sehingga kestabilan dasar dan
sisi miring yang digali dapat terpelihara dan semua pelaksanaan konstruksi dikerjakan
dalam keadaan kering.
e. Laboratorium
Penyedia Jasa dapat menyediakan laboratorium lapangan dengan peralatan dan staf
laboratorium yang berpengalaman di bidang sampling dan testing pekerjaan tanah, batu
dan beton, atau menggunakan jasa laboraturium dari instansi lain/badan usaha lain atas
persetujuan Direksi Pekerjaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak penandatanganan Kontrak, Penyedia Jasa wajib mengatur hal di atas bersama
dengan instansi yang disetujui dan yang berpengalaman dalam pekerjaan di atas.
Sebelum melaksanakan pekerjaan revetment, penyedia jasa dapat melakukan uji
sondir/boring terhadap tanah dasar (apabila diperlukan) atas persetujuan/permintaan
Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Semua biaya yang dileluarkan untuk pengujian
ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa
f. Fasilitas umum dan Lokasi Pekerjaan
Sebelum pekerjaan dimulai, penyedia Jasa dengan biayanya sendiri melaksanakan survey
dilokasi pekerjaan untuk mengetahui lokasi seluruh kondisi rencana pekerjaan, drainase,
pagar, fasilitas umum yang terpendam maupun yang tidak, termasuk jaringan kabel,
telepon, air bersih, pipa drainase dan lain-lain. Penyedia wajib membuat gambar denah
yang menunjukan lokasi, wujud & sipat dari fasilitas umum diatas dan menyarankanya
kepada Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Penyedia tidak diperbolehkan mengganggu semua fasilitas umum dilokasi pekerjaan
kecuali yang akan diganti atau dipindahkan atas persetujuan Konsultan Supervisi dan
Direksi Pekerjaan.
Penyedia jasa harus berkoordinasi dengan otoritas setempat dalam mengatur
pembongkaran/pemindahan, pengalihan atau perlindungan terhadap fasilitas umum yang
terpengaruh pelaksanaan pekerjaan. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini sepenehnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Bila selama pelaksanaan kontrak, terdapat fasilitas umum yang tidak tercatat/ terdeteksi
atau diketahui, Penyedia harus bertanggung jawab bila terjadi kerusakan pada fasilitas
umum tersebut akibat kelalaiannya.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
1.14 KEAMANAN DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
a. Umum
Semua keamanan dan pemeriksaaan kesehatan yang perlu selama pelaksanaan
pekerjaan, antara lain pengaturan kesehatan, pembersihan lapangan dan bahan bakar,
pemagaran sementara, keamanan dan pencegahan kebakaran, dibuat dan dipelihara oleh
Penyedia Jasa atas biaya Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap semua keamanan dan pemerikasaan
kesehatan dan menyerahkan peraturan dan organisasi untuk mendapatkan persetujuan
Pejabat Pembuat Komitmen. Tidak ada pembayaran tambahan, dan dalam hal ini semua
biaya sudah termasuk dalam harga kontrak.
b. Sistem Pengawasan Keamanan
Penyedia jasa mengatur sistem pengawasan dan keamanan dengan kapasitas peralatan
dan tenaga yang cukup untuk menghindari kecelakaan terhadap manusia dan kerusakaan
barang milik pihak Penyedia Jasa, Konsultan Supervisi dan Pengguna Jasa. Sistem
pengawasan dan organisasinya harus mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan
Direksi Pekerjaan / Pejabat Pembuat Komitmen dan dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Peraturan Kesehatan
Penyedia Jasa harus mengusahakan lapangan kerja dalam keadaan bersih dan sehat
serta melengkapi / memelihara kemudahan untuk penggunaan tenaga yang dikerjakan
pada suatu tempat yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan /
Pejabat Pembuat Komitmen serta oleh aparat setempat. Penyedia Jasa hendaknya juga
membuat pengumuman dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang perlu untuk
menjaga agar lapangan kerja tetap bersih.
d. Pencegahan Kebakaran
Penyedia jasa harus melakukan tindakan pencegahan kebakaran yang terjadi di sekitar
lapangan kerja dengan peralatan pencegahan kebakaran yang memadai dan siap
digunakan pada semua bangunan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
Penyedia jasa harus memelihara peralatan dan perlengkapan pemadam kebakaran yang
dibutuhkan sampai pekerjaan diterima oleh pemberi tugas.
1.15 PEMBERITAHUAN PENGERJAAN (OPERASI)
Penyedia Jasa harus membuat/mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan
check list kepada Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan / Pejabat Pembuat Komitmen
dalam tenggang waktu yang cukup sebelum dilakukan pengoprasian seluruh pekerjaan. Tidak
ada pekerjaan yang boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan
Direksi Pekerjaan / Pejabat Pembuat Komitmen.
1.16 KONTRAK DAN PEKERJAAN LAIN
Apabila terdapat kontrak kerja dengan pihak lain, penyedia jasa wajib berkoordinasi dan
bekerjasama dengan baik dengan paket yang berbeda tersebut agar seluruh paket pekerjaan
dapat diselesaikan dengan baik.
1.17 TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
a. Kegagalan Bangunan
Pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan ditentukan dalam Syarat-Syarat Umum dan
Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
b. Tuntutan Pihak Ketiga
Selama jangka waktu pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan, sesuai yang
ditetapkan dalam Syarat-Syarat Umum dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak, apabila sewaktu-
waktu terdapat tuntutan pihak ketiga, temuan BPKP, BPK, Inspektorat Jenderal Kementerian
Pekerjaan Umum dan lain-lain kerugian negara yang timbul menjadi tanggungjawab
Penyedia Jasa.
1.18 BIAYA UMUM (OVER HEAD) DAN KEUNTUNGAN (PROFIT)
Biaya umum adalah biaya tidak langsung yang dikeluarkan untuk mendukung terwujudnya
pekerjaan (kegiatan pekerjaan) yang bersangkutan, atau biaya yang diperhitungkan sebagai
biaya operasional meliputi pengeluaran namun tidak terbatas untuk:
a. Biaya kantor pusat yang bukan dari biaya pengadaan untuk setiap mata pembayaran;
b. Biaya upah pegawai kantor lapangan, termasuk pimpinan UKK;
c. Biaya manajemen (bunga bank, jaminan bank);
d. Biaya pelatihan (training) di luar SMKK;
e. Biaya akuntansi dan auditing;
f. Biaya registrasi dan perijinan lainnya di luar SMKK;
g. Biaya periklanan, humas dan promosi;
h. Biaya pengobatan pegawai pusat dan lapangan;
i. Biaya traveling dan rapat;
j. Biaya asuransi di luar SMKK;
k. Biaya penyusutan peralatan penunjang;
l. Biaya kantor, listrik dan komunikasi;
m. Biaya percetakan (Shop drawing, Asbuilt drawing, Dokumentasi, Laporan di luar SMKK,
dll.)
n. Biaya pengujian mutu; dan/atau
o. Biaya perbaikan dan penanganan dampak kecelakaan konstruksi (untuk pekerjaan yang
tidak menggunakan Construction All Risk (CAR)). Dalam hal terjadi Kecelakaan
Konstruksi, maka biaya perbaikan dan penanganan dampak dari Kecelakaan Konstruksi
menjadi bagian dari Biaya Umum.
1.19 LAIN-LAIN
Konflik Kepentingan Pelaksanaan Konstruksi
Apabila pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi terdapat suatu konflik kepentingan antara
Penyedia Jasa dengan pihak ketiga, hal tersebut wajib diselesaikan oleh pihak Penyedia Jasa
dengan cara musyawarah. Penyelesaiannya harus dengan sepengetahuan pihak Direksi
Pekerjaan / Pejabat Pembuat Komitmen.
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dan Pembayaran untuk kegiatan 1.1 sampai dengan 1.19 diuraikan pada
Speksifikasi Khusus yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Bila item pekerjaan/biaya untuk kegiatan 1.1 sampai dengan 1.19 di atas tidak tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga, segala biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut, dianggap
sudah termasuk dalam harga kontrak dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
2. SPESIFIKASI KHUSUS
2.1 PEKERJAN PERSIAPAN
2.1.1 Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Kegiatan Mobilisasi meliputi hal-hal sebagai berikut :
1) Penyewaan sebidang lahan seluas 0,45 Ha yang diperlukan untuk pembuatan
fasilitas yang meliputi base camp, kantor, barak, gudang yang diperlukan untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan selama pelaksanaan pekerjaan.
2) Mobilisasi semua personil Penyedia sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh pengawas pekerjaan termasuk para
pekerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan
dalam kontrak dan atau Ahli Keselamatan Konstruksi sesuai dengan ketentuan
yang disyaratkan dalam spesifikasi (Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi).
3) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam penawaran dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan, tempat
peralatan tersebut akan digunakan.
4) Penyediaan dan pemeliharaan fasilitas sementara seperti base camp
penyedia, jika perlu termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,
gudang, laboratorium.
b. Kegiatan Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai, seperti
pembongkaran fasilitas sementara (base camp, gundang, dll) termasuk
pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari lokasi pekerjaan,
dan lahan sewa atau lahan milik instansi pemerintah (jika ada) kekondisi semula.
Kegiatan demobilisasi seperti pembongkaran fasilitas sementara, pemulangan /
pengembalian peralatan dan tenaga kerja dilakukan secara bertahap setelah
diyakini fasilitas-fasilitas, peralatan dan tenaga kerja tersebut sudah selesai
penggunaannya dan/atau tidak diperlukan lagi.
c. Waktu Pelaksanana Mobilisasi dan Demobilisasi
Segera setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Penyerahan Lapangan
diterbitkan, Penyedia Jasa melakukan kegiatan mobilisasi yang diperlukan untuk
penyelesaian pekerjaan. Seluruh pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan
mobilisasi dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah SPMK dan dituangkan dalam
Berita Acara. Kegiatan mobilisasi dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan
program kerja dan metode pelaksanaan yang diajukan secara tertulis serta
mendapat persetujuan dari Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan / Pejabat
Pembuat Komitmen.
Demobilisasi dilakukan setelah seluruh pekerjaan berdasarkan kontrak selesai
dilaksanakan dan dituangkan dalam Berita Acara. Kegiatan demobilisasi seperti
pembongkaran fasilitas sementara (base camp, gundang, dll) termasuk
pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari lokasi pekerjaan,
pemulangan / pengembalian peralatan dan tenaga kerja dilakukan secara
bertahap setelah diyakini fasilitas-fasilitas, peralatan dan tenaga kerja tersebut
sudah selesai penggunaannya dan/atau tidak diperlukan lagi, dan diajukan secara
tertulis serta mendapat persetujuan dari Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan
/ Pejabat Pembuat Komitmen.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
Tabel 1. Uraian Mobilisasi dan Demobilisasi
NO. Uraian Mobilisasi dan Demobilisasi Satuan Koefisien
1 Sewa Lahan Ha-Bulan 2,25
2 Fasilitas (Terdiri dari direksikeet, Gudang, Barak) Ls 1,00
3 Papan Nama Pekerjaan Ls 1,00
4 Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Ls 1,00
d. Sewa Lahan dan Fasilitas :
Penyewaan lahan untuk persiapan kerja dilengkapi dengan fasilitas sanitasi dan
penerangan, akses untuk alat-alat berat, dan truk serta tempat penimbunan
sementara untuk hasil galian.
1. Tata Letak Fasilitas
Sebelum pekerjaan dimulai, perlu dilakukan perencanaan Site Plan.
Perencanaan site plan pada prinsipnya adalah perencanaan tata letak atau
layout dari fasilitas-fasilitas yang diperlukan selama pelaksanaan proyek yang
dimaksud antara lain:
1) Kantor Lapangan untuk Direksi;
2) Kantor Lapangan Penyedia Jasa;
3) Gudang Perlengkapan, bengkel perawatan peralatan dan tempat
penimbunan material milik Penyedia Jasa;
4) Pos Jaga dan Pagar Kerja;
5) Stockyard hasil galian tanah sementara;
6) Ruang K3;
7) Toilet, dll.
Dengan memperhatikan kondisi lapangan yang ada dan disesuaikan dengan
desain lay out pekerjaan yang dikerjakan, penempatan fasilitas dan sarana
proyek nantinya akan dapat berfungsi secara optimal sesuai perencanaan.
Meskipun demikian, yang tetap harus dipertimbangkan adalah seluruh fasilitas
dan sarana proyek yang dibangun untuk pekerjaan persiapan tersebut adalah
bersifat sementara dan nantinya akan dibongkar setelah pelaksanaan pekerjaan
selesai.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan layout fasilitas dan sarana
yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan antara lain:
1) Penempatan semua fasilitas sementara di luar dari bagian denah pekerjaan
yang akan dikerjakan sedemikian rupa agar tidak menganggu pelaksanaan
pekerjaan.
2) Penempatan material bangunan, seperti: semen, besi, beton, kayu, buis beton
dan material lainnya harus dipisahkan sesuai jenis dan ukurannya, sehingga
memudahkan penyimpanan dan pengambilannya.
3) Penempatan material yang harus terlindung dari panas dan hujan, seperti:
semen maupun material finishing lainnya dalam gudang tertutup.
4) Penempatan alat-alat berat pada posisi yang strategis, agar dapat
menjangkau seluruh areal kerja yang akan dilayani serta memudahkan untuk
mobilisasi.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
5) Merencanakan jalur jalan kerja dan arus lalu lintasnya secara benar agar tidak
menimbulkan stagnasi lalu lintas, baik lalu lintas material maupun manuver
alat- alat berat.
6) Penempatan los kerja tidak jauh dari penumpukan material.
7) Penempatan pos jaga yang tepat sehingga memudahkan mengawasi seluruh
kegiatan pekerjaan.
8) Pagar proyek yang padat (rapid) dan memperhitungkan estetika, namun tetap
efisien.
9) Penempatan Kantor Lapangan Penyedia Jasa yang berdekatan dengan
Kantor Lapangan Direksi, untuk mempermudah komunikasi.
10) Arah evakuasi apabila terjadi kecelakaan dan/atau bencana. Arah evakuasi
hendaknya terdapat di seluruh lokasi, di kantor proyek, bengkel, lokasi
bangunan, barak pekerja/staf, los kerja, dan lokasi lain tempat orang
berkumpul. Tanda evakuasi harus jelas menunjukkan jalan keluar menuju
daerah yang aman.
2. Base camp dan barak pekerja
Base camp dan barak pekerja merupakan tempat tinggal staf dan tenaga kerja
proyek. Masing-masing dilengkapi dengan fasilitas kamar mandi, toilet dan
dapur. Penempatan lokasi rumah dan barak pekerja harus memperhatikan faktor
lingkungan sekitar.
3. Kantor Lapangan
Kantor Lapangan dibangun sebagai tempat bekerja bagi Direksi Lapangan,
pengawas maupun pemilik Proyek di lapangan. Desain Kantor Lapangan harus
mengutamakan kenyamanan dan persyaratan sebagai tempat kerja. Kantor
lapangan dibangun dengan biaya konstruksi yang semurah mungkin. Salah satu
caranya adalah dengan sistem rakitan untuk berbagai proyek, sehingga dapat
dipergunakan berulang kali.
Fasilitas yang dibutuhkan di kantor proyek, antara lain:
1) Alat Komunikasi
Alat komunikasi dapat berupa telepon satu atau dua arah dan dapat
beroperasi selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Bila sambungan
saluran telepon tidak mungkin disediakan, atau tidak dapat disediakan dalam
periode mobilisasi, maka dapat diganti telepon satelit (menggunakan sistem
satelit inmarsat atau iridim atau sejenisnya) yang dapat berkomunikasi 2 arah
(2-away) antara kantor Pengguna Jasa di ibukota Provinsi, dengan kantor Tim
Pengawas lapangan dan titik terjauh di lapangan.
2) Perabotan kantor atau perlengkapan dalam ruangan rapat dan ruangan
penyimpanan dokumentasi kegiatan berupa:
• Meja rapat dengan kursi.
• Rak atau lemari untuk penyimpanan gambar dan arsip untuk dokumentasi
kegiatan secara vertical atau horizontal, yang ditempatkan di dalam atau
dekat dengan ruang rapat.
• Papan tulis / whiteboard berdiri.
• LCD Proyektor
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilapangan dapat berhasil dengan baik dari
segi waktu dan kualitasnya/mutu bila dikelola dengan baik. Salah satu sarana
untuk dapat mengelola pelaksanaan pekerjaan dengan baik adalah
tersedianya tempat bagi Direksi / pengawas pekerjaan dan Penyedia Jasa
yang berupa direksi keet, untuk :
a) Membuat laporan, mempelajari gambar, membuat gambar kerja dan
semua administrasi pekerjaan.
b) Penempatan alat komunikasi, sehingga hubungan/komunikasi antara
pemilik, Konsultan pengawas dan Penyedia Jasa Konstruksi dapat
berjalan dengan baik.
c) Bahan untuk bangunan-bangunan sementara. Selain bangunan direksi
keet lapangan, juga diperlukan bangunan gudang untuk menyimpan alat
kerja dan material yang rentan terhadap cuaca dan yang mudah hilang.
4. Kantor pendukung
Apabila diperlukan maka dapat didirikan kantor pendukung dengan ketentuan
sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi.
5. Gudang
Gudang dimanfaatkan oleh Penyedia untuk menyimpan material maupun
peralatan. Gudang harus dijaga agar kondisinya tetap kering dan tidak lembab,
karena kondisi gudang akan berpengaruh pada kualitas bahan dan peralatan
yang digunakan.
Konstruksi gudang penyimpanan material dan peralatan dibangun seperti direksi
keet, dapat berupa kontainer atau dirancang dengan sistem rakitan sehingga
dapat digunakan berulang kali. Untuk lantai pada bangunan gudang tidak
menggunakan keramik, hanya difinishing dengan semen.
Lokasi gudang material dan peralatan berada diluar area bangunan yang akan
dikerjakan. Untuk mempermudah proses bongkar muat material, penempatan
gudang tidak jauh dari jalan kerja dan dapat dijangkau oleh truck crane. Untuk
mempermudah proses penerimaan barang, gudang material sebaiknya
diletakkan dekat dengan pintu masuk. Gudang material dan peralatan juga harus
diletakkan pada tempat yang mudah dimonitor, sehingga terjamin keamanannya.
Tabel 2. Rincian Sewa Lahan
No. Uraian Satuan Koefisien
A Tenaga Kerja
-
B Bahan
-
C. Peralatan
Sewa Lahan Ha-bln 2,25
Tabel 3. Rincian Fasilitas
No. Uraian Satuan Koefisien
A Tenaga Kerja
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
-
B Bahan Pakai Habis
Base Camp m2 36,0
Kantor m2 36,0
Barak m2 36,0
Gudang m2 36,0
C. Peralatan
-
Tabel 4. Rincian Pembuatan 1 m2 kantor sementara /
basecamp/barak/gudang lantai plesteran, dinding setengah
tembok
No. Uraian Satuan Koefisien
A Tenaga Kerja
Pekerja OH 2,00
Tukang Kayu OH 2,00
Tukang Batu OH 1,00
Kepala Tukang OH 0,30
Mandor OH 0,10
B Bahan
Kayu M3 0,18
Paku Kg 0,08
Semen Protland Kg 35,00
Pasir pasang M3 0,15
Pasir beton M3 0,10
Split M3 0,15
Bata merah Bh 30,00
Seng plat Lbr 0,25
Jendela naco Bh 0,20
Kunci tanam Bh 0,15
C. Peralatan
-
e. Papan Nama Pekerjaan
Papan nama pekerjaan dibuat dengan ukuran 90 cm x 120 cm, terbuat dari bahan
yang tahan terhadap cuaca, yang di cat warna dasar putih dengan tiang dari kayu
ukuran 8 x 12 cm ditanam dalam tanah dan diberi perkuatan sebagai mana
mestinya.
Papan nama tersebut memuat informasi yang jelas mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan nama pekerjaan, pemberi pekerjaan, pelaksana pekerjaan, jangka waktu
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
pelaksanaan, nomor kontrak, tahun anggaran, lokasi, dan keterangan-keterangan
lain yang diperlukan sesuai persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan
Tabel 5. Rincian Papan Nama Pekerjaan
No. Uraian Satuan Koefisien
A Tenaga Kerja
- Pekerja OH 1,0
- Tukang OH 1,0
- Kepala Tukang OH 0,1
B Bahan
- Multiflek tebal 18 mm Lembar 0,350
- Tiang Kayu 8/12 Kls II M3 0,077
- Paku campuran Kg 1,250
- Cat Kayu Kg 2,500
C. Peralatan
-
f. Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan dan Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi dan medemobilisasi peralatan dan personil yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan program kerja dan
metode pelaksanaan yang diajukan secara tertulis serta mendapat persetujuan dari
Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Peralatan
yang disediakan/didatangkan harus dalam kondisi baik dan sesuai dengan
persyaratan dalam kontrak serta dilengkapi dengan suku cadang.
Mobilisasi peralatan dan personil meliputi pengiriman dan penempatan semua
peralatan dan personil yang diperlukan di lapangan. Kegiatan demobilisasi
dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai. Pengembalian alat dan tenaga kerja
(Demobilisasi) akan dilakukan secara bertahap setelah diyakini alat-alat dan
tenaga kerja tersebut sudah selesai penggunaannya / tidak diperlukan lagi.
Bila mobilisasi dan demobilisasi peralatan dan personil di atas tidak tercantum
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, segala biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan
tersebut, dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak dan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Penyedia.
Penyedia jasa bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan atas
pengoperasian peralatan yang digunakan, termasuk pengangkutan dan/atau
pemindahan peralatan kerja ke lokasi pekerjaan serta pengembalian/ pengangkutan
pemulangan. Memobilisasi dan demobilisasi peralatan dan personil dituangkan
dalam Berita Acara Mobilisasi Peralatan dan Personil.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
Tabel 6. Rincian Mobilisasi dan Demobilisasi Alat
No. Uraian Satuan Koefisien
A Mobilisasi
- Excavator kapasitas minimal 0,8 m3 Unit 8,0
- Truck Crane Kapasitas 5 Ton Unit 2,0
- Vibro Roller 8-12 Ton Unit 1,0
- Beton Mixer kapasitas minimal 0,30 m3 Unit 5,0
- Buldozer minimal 115 HP Unit 1,0
B Demobilisasi
- Excavator Unit 8,0
- Truck Crane Unit 1,0
- Vibro Roller 8-12 Ton Unit 1,0
- Beton Mixer kapasitas minimal 0,30 m3 Unit 5,0
- Buldozer minimal 115 HP Unit 1,0
Penyedia Jasa diwajibkan mempunyai dan memobilisasi personel manajerial dan
personil pendukung yang memiliki kemampuan / keahlian / keterampilan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan yang baik sesuai dengan spesifikasi teknik yang
diharapkan.
Personel Manajerial yang wajib dimobilisasi oleh penyedia adalah sebagai berikut:
1) Manajer Proyek (1 Orang)
Memiliki pendidikan minimal S1 Teknik Sipil/Pengairan, sertifikat Keahlian (SKA)
Ahli Teknik Pantai Jenjang 9 dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun.
2) Manajer Teknik (1 Orang)
Memiliki pendidikan minimal S1 Teknik Sipil/Pengairan, sertifikat Keahlian (SKA)
Ahli Madya Teknik Pantai Jenjang 8 dengan pengalaman minimal 4 (empat)
tahun.
3) Manajer Keuangan
Pendikan minimal D3 Ekonomi, pengalaman 4 (empat) tahun di bidang
Pengelolaan Keuangan.
4) Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan Konstruksi (1 Orang)
Memiliki Pendidikan minimal S1/D4 Teknik Sipil, memiliki Sertifikat Keahlian
(SKA) Ahli Muda K3 Konstruksi / Ahli Muda Keselamatan Konstruksi
pengalaman 3 tahun atau Ahli K3 Konstruksi / Ahli Madya Keselamatan
Konstruksi tanpa pengalaman.
Serta personel pendukung adalah sebagai berikut:
1) Surveyor (1 Orang)
Berpendidikan S1/D3 terapan teknik sipil/geodesi, dengan berpengalaman 3
(Tiga) tahun dan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bidang Juru Ukur.
2) Drafter, 1 (Satu) Orang;
Berpendidikan minimal D3 Teknik Sipil, dengan pengalaman minimal 3 (tiga)
tahun dan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Juru Gambar
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
3) Quantity 1 (Satu) Orang;
Berpendidikan minimal D3 Teknik Sipil, dengan pengalaman minimal 3 (tiga)
tahun dan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Estimator Biaya
4) Administrator, 1 (Satu) Orang:
Adalah minimal lulusan D3 segala jurusan dan berpengalaman 3 (Tiga) tahun
menjadi administrasi perkantoran.
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran untuk pembayaran mobilisasi dan demobilisasi dilaksanakan berdasarkan
kemajuan pelaksanaan pekerjaan dilapangan. Pembayaran pekerjaan mobilisasi dan
demobilisasi dibuat dalam harga lump-sum (Ls) sesuai dengan harga yang tercantum
dalam kontrak.
Presentase pembayaran dilakukan sebesar 50% pada saat seluruh kegiatan mobilisasi
dan pemasangan fasilitas selesai, dan 50% setelah seluruh kegiatan demobilisasi dan
pembongkaran fasilitas sementara selesai dilaksanakan.
Bila mobilisasi dan demobilisasi di atas tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga, segala biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut, dianggap sudah
termasuk dalam harga kontrak dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
I.1 Mobilisasi dan Demobilisasi Ls
2.1.2 Pengukuran dan Stake Out
Terhitung 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
oleh PPK, Penyedia harus sudah melaksanakan pekerjaan pengukuran dan pematokan
(Stake-out survey) yang pelaksanaannya harus bersama dan dalam pengawasan
Konsultan Supervisi dan Direksi/Pengawas Pekerjaan. Pengukuran dan pematokan
harus dilaksanakan oleh Penyedia setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan
PPK. Persetujuan akan diberikan bila PPK berpendapat bahwa program dan metode
kerja pengukuran dan pematokan termasuk keahlian dan ketrampilan personel serta
kondisi alat ukur memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi Teknik dan selaras dengan
rencana pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan.
Lokasi dan kondisi patok benchmark yang sudah tersedia di lokasi pekerjaan beserta
tambahannya dan informasi penting lainnya akan diberikan PPK kepada Penyedia
segera setelah SPMK diterbitkan. Penyedia berkewajiban menjaga patok-patok
memanjang dan melintang serta benchmark selama jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan dan segera mengganti patok-patok yang rusak dengan patok baru. Guna
menjaga mutu pengukuran dan pematokan, Penyedia berkewajiban untuk secara
periodik melakukan kalibrasi instrumen/ alat ukur.
Bila menurut pertimbangan konsultan supervisi dan direksi/pengawas pekerjaan
kepada PPK perlu dilakukan perubahan/modifikasi desain berdasarkan hasil
pengukuran dan pematokan, perubahan tersebut akan diberikan dengan rinci melalui
perintah tertulis kepada Penyedia.
Bila dalam jangka waktu berlakunya kontrak ternyata ada data pengukuran yang hilang
atau tidak tercatat dalam pelaksanaan pengukuran diatas, Penyedia bertanggung
jawab atas segala biaya yang diakibatkan baik langsung maupun tidak langsung oleh
kesalahannya.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
a. Pengukuran dan Stake Out Bangunan
Pengukuran lapangan dan pematokan pada trase bangunan harus dilaksanakan
dengan jarak/ interval paling jauh setiap 50 m atau sesuai instruksi Konsultan
Supervisi dan Direksi/Pengawas Pekerjaan, khusus pada posisi tikungan, jarak
tersebut harus lebih dekat/pendek yang dimulai dari titik awal tikungan, tengah-
tengah tikungan dan ujung akhir tikungan baik untuk garis sumbu bangunan
maupun ROW.
Metoda dan teknik pengukuran serta toleransi/ketelitian hasil pengukuran harus
mengikuti spesifikasi yang ditetapkan dalam NSPK yang berlaku di Direktorat
Jenderal SDA atau sesuai dengan instruksi Konsultan Supervisi dan
Direksi/Pengawas Pekerjaan.
Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia bertanggung jawab atas keamanan dan
kondisi patok benchmark, patok tambahan dan patok pembantu lainnya sebagai
basis pekerjaan pengukuran.
Data pengukuran harus diplot pada gambar pengukuran sebagai persiapan
gambar kerja yang tatacara dan proses untuk persetujuannya mengikuti ketentuan.
Ketelitian data pengukuran sepenuhnya tetap menjadi tanggung jawab Penyedia
meskipun dalam pelaksanaannya telah melewati proses pemeriksaan dan
persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi/Pengawas Pekerjaan. Data
pengukuran yang telah memperoleh persetujuan, dipergunakan sebagai dasar
penghitungan kuantitas/prestasi kerja Penyedia.
b. Pengukuran Purna Bangun
Sebelum pekerjaan dinyatakan selesai, Penyedia wajib melaksanakan
pengukuran purna bangun bersama Konsultan Supervisi dan Direksi/Pengawas
Pekerjaan, yang meliputi pengukuran:
1) ketinggian/elevasi bagian utama bangunan;
2) tampang memanjang bangunan;
3) tampang melintang bangunan;
4) gambar situasi/denah bangunan;
5) detail rinci seluruh pekerjaan.
c. Pematokan dan Profil Bangunan
Penyedia bertanggung jawab menetapkan dengan benar tata letak sumbu/as
bangunan, profil memanjang & melintang, dan patok-patok referensi yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan. Pematokan sumbu bangunan dibuat
setiap jarak 50 m dan untuk tikungan dipasang pada awal, tengah-tengah, dan
ujung tikungan.
Letak pemasangan patok dipilih pada kondisi tanah yang stabil, aman dan tidak
mengganggu atau tergaganggu lalu lintas yang ada. Penyedia harus menjaga dan
memelihara patok-patok pengukuran selama pelaksanaan pekerjaan sedang
berlangsung dan segera mengganti patok-patok yang rusak.
Penyedia harus menyiapkan dan melakukan kalibrasi semua peralatan untuk
survey dan pengukuran di lokasi kerja yang diperlukan dan digunakan untuk
pengukuran tata letak (Stake out survey) pekerjaan sehingga memenuhi sistem
jaminan mutu. Rambu ukur yang digunakan harus memiliki interval sekala yang
benar.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
d. Pelaksanaan Pekerjaan Pengukuran dan Stake Out :
1) Alat ukur (Theodolite dan Waterpass) harus sudah dikalibrasi sebelum
melaksanakan pengukuran, dan dibuatkan berita acara yang ditandatangani
oleh Manajer Teknik, Konsultan Supervisi dan Direksi / Pengawas Pekerjaan.
2) Penyediaan formulir data ukur dan formulir data hitungan.
3) Orientasi lapangan.
4) Penetapan diskripsi titik ikat dan ketinggian yang telah ada di lokasi
(Benchmark) atas petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi / Pengawas
Pekerjaan.
5) Pengukuran dilakukan bersama - sama dengan Konsultan Supervisi dan
Direksi / Pengawas Pekerjaan.
6) Pembuatan patok dari kayu kaso 5/7 cm dengan panjang 0,5 m’ kemudian
diwarnai merah pada bagian atasnya dan diberi nama nomor patok secara
berurutan, atau atas petunjuk dan persetujuan Konsultan Supervisi dan
Direksi / Pengawas Pekerjaan.
7) Pengukuran dilakukan meliputi pengukuran memanjang dan melintang
bangunan pada jarak 50 m untuk lokasi yang relatif lurus dan untuk lokasi yang
extrim ( tikungan, tanjakan, turunan), pengukuran dilakukan dengan jarak
patok yang lebih rapat sesuai dengan instruksi Konsultan Supervisi dan Direksi
/ Pengawas Pekerjaan.
8) Untuk pelaksanaan pengukuran menggunakan alat ukur waterpass harus
dilakukan secara pergi pulang, sedangkan pengukuran poligon melalui semua
patok yaitu dimulai dari salah satu patok kemudian berakhir dipatok yang lain,
setiap sudut poligon cabang diukur dengan alat theodolite.
9) Setelah dilakukan pengukuran kemudian dilakukan perhitungan kemudian
disusun secara urut setiap lembar data ukur dan data hitung yang telah
disetujui diberi paraf.
10) Dari data ukur yang didapat dari pengukuran akan digunakan untuk :
a) Mereview ulang topografi dan geometri lokasi pekerjaan, alignement
vertikal / horizontal.
b) Menentukan secara tepat tata letak bangunan
c) Menentukan elevasi bangunan yang akan dikerjakan
d) Pembuatan gambar kerja (soft drawing) dan perhitungan ulang volume
pekerjaan yang akan dijadikan sebagai Mutual Chek awal (MC 0%).
11) Diakhir pekerjaan akan dilakukan Pengukuran dan perhitungan ulang yang
akan dijadikan dasar pembuatan Mutual Chek akhir (MC. 100%) dan
pembuatan gambar purna bangun (As built drawing).
12) Apabila diperlukan, selama masa pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan
pengukuran dan perhitungan kembali secara berkala untuk keperluan mutual
check progres pekerjaan, atas petunjuk dan instruksi Konsultan Supervisi dan
Direksi / Pengawas Pekerjaan.
Tabel 7. Rincian Pekerjaan Pengukuran dan Stake Out
No. Uraian Satuan Koefisien
A Tenaga kerja
Stake out trase bangunan di lapangan M2 1.680
B Bahan
Patok Kayu (Kaso 5/7) panjang 0,5 m' buah 56
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
C. Peralatan
-
Tabel 8. Rincian Stake out trase bangunan di lapangan per m2
No. Uraian Satuan Koefisien
A Tenaga Kerja
Pekerja OH 0,00960
Tukang OH 0,00480
Kepala Tukang OH 0,00048
Mandor OH 0,00096
B Bahan
-
C. Peralatan
Waterpass Sewa-hari 0,00480
Theodolite Sewa-hari 0,00480
Tabel 9. Rincian Patok Kayu (Kaso 5/7) panjang 0,5 m' per buah
No. Uraian Satuan Koefisien
A Tenaga Kerja
Pekerja OH 0,0080
Tukang OH 0,0040
Kepala Tukang OH 0,0004
Mandor OH 0,0008
B Bahan
Kayu Kaso 5/7 cm Kls II m3 0,0018
Paku buah 1,1000
C. Peralatan
Waterpass Sewa-hari 0,0040
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran untuk pekerjaan Pengukuran dan Stake out dilakukan berdasarkan
progres pekerjaan yang telah dilaksanakan dan telah disetujui Konsultan Supervisi dan
Direksi Pekerjaan. Pembayaran pekerjaan Pengukuran dan Stake out dibuat dalam
harga lump-sum (Ls) sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak.
Presentase pembayaran dilakukan sebesar 50% pada saat seluruh kegiatan
pengukuran, pemasangan patok profil, pembuatan gambar kerja (soft drawing) dan
Mutual Check Awal (MC.0) selesai dan disetujui, dan 50% setelah pengukuran,
penggambaran dan perhitungan mutual check akhir (MC.100) selesai.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
Apabila biaya pengukuran dan Stake out di atas tidak tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga, segala biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut, dianggap
sudah termasuk dalam harga kontrak dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Penyedia.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
I.2 Pengukuran dan Stake out Ls
2.1.3 Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan
a. Yang dimaksud perbaikan dan pemeliharaan jalan adalah jalan akses / jalan utama
menuju ke lokasi pekerjaan berupa jalan kabupaten yang sudah ada (existing)
untuk transportasi umum yang wujud fisiknya berupa jalan aspal. Pemanfaatan
jalan tersebut di atas harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sebelum pekerjaan dilaksanakan dan telah disetujui Konsultan Supervisi dan
Direksi Pekerjaan.
b. Bahan yang digunakan untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan harus
menggunakan agregat kasar, agregat halus dan aspal sesuai dengan kualitas jalan
yang ada.
c. Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan dilakukan minimal 1 kali dalam masa
pelaksanaan pekerjaan setiap kerusakan. Jika setelah dilakukan perbaikan jalan
masih terdapat kerusakan ditempat yang sama, Penyedia Jasa wajib untuk
memperbaikinya kembali.
Tabel 10. Rincian Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan per m3
No. Uraian Satuan Koefisien
A Tenaga Kerja
Pekerja OJ 2,8107
Mandor OJ 0,1405
B Bahan
Agregat pokok (batu pecah 5/7) m3 1,1586
Agregat pengunci (Pasir Beton) m3 0,2752
Agregat penutup (batu pecah 0,5-1 cm) m3 0,1448
Aspal emulsi Kg 20,6000
C. Peralatan
Jack hammer Jam 1,0040
Dumptruck Jam 0,0889
Baby Vibratory Roller Jam 0,1405
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
Pembayaran pekerjaan Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan dilakukan berdasarkan
harga satuan Ls yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Bila Perbaikan dan Pemeliharaan jalan di luar speksifikasi ini dan tidak tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga, menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia Jasa.
Nomor Mata Satuan
Jenis Pekerjaan
Pembayaran Pengukuran
I.3 Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan M3
2.1.4 Papan Nama Bangunan/Nomenklatur Ukuran 0,8 x 0,3 m
➢ Nomenklatur terbuat dari bahan Granit berukuran 0,8 m x 0,3 m, berisikan logo
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, informasi nama
bangunan, lokasi dan tahun didirikan. Tulisan informasi pada nomenklatur harus
di ukir (grafir).
➢ Penyedia Jasa wajib membuat dan memasang Nomenklatur yang ditempatkan
pada bangunan-bangunan pengaman pantai sesuai dengan Gambar Kerja dan
atas persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
➢ Sebelum membuat Nomenklatur Penyedia Jasa diwajibkan mengajukan detail
gambar-gambar Nomenklatur untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Tabel 11. Rincian Papan Nama Bangunan/Nomenklatur Ukuran 0,8 x 0,3 m
No. Uraian Satuan Koefisien
A Tenaga Kerja
Pekerja OJ 4,6700
Tukang Batu OJ 2,3300
Mandor OJ 2,3300
B Bahan
Granit M2 0,7500
Adukan semen M3 0,0015
C. Peralatan
-
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dilaksanakan setelah Nomenklatur selesai dipasang dan telah mendapat
persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Pembayaran pekerjaan Nomenklatur ini dilakukan berdasarkan harga satuan per buah
yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Nomor Mata Satuan
Jenis Pekerjaan
Pembayaran Pengukuran
Papan Nama Bangunan / Nomenklatur
I.4 Buah
Ukuran 0,8 m x 0,3 m
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
2.2 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Komponen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) adalah sebagai berikut:
1. Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK
Penyiapan dokumen penerapan SMKK, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Pembuatan dokumen:
• RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi), merujuk pada sublampiran D
Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021;
• RMPK (Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi), merujuk pada sublampiran E
Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021;
• RKPPL (Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup),
merujuk pada dokumen lingkungan (AMDAL, RKL/RPL, ANDAL, dll) dengan
substansi sesuai dengan sublampiran G Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun
2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
• RMLLP (Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan), merujuk pada dokumen
lingkungan (AMDAL, RKL/RPL, ANDAL, dll) dan hasil analisis dampak lalu lintas
(Andalalin) dengan substansi sesuai dengan sublampiran H Peraturan Menteri
PUPR No. 10 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
b) Pembuatan prosedur dan instruksi kerja sebagaimana yang diuraikan pada Tabel 4-
1 sublampiran D Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021;
• Untuk tingkat risiko keselamatan konstruksi kecil mencakup: prosedur inspeksi,
prosedur tanggap darurat, prosedur APD/APK, prosedur komunikasi (minimal 4
prosedur)
• Untuk tingkat risiko keselamatan konstruksi sedang/besar mencakup: prosedur
inspeksi, prosedur tanggap darurat, prosedur APD/APK, prosedur komunikasi
dan konsultasi, prosedur 5R, bekerja di ketinggian, penggunaan alat angkat
angkut, prosedur audit, prosedur IBPRP, prosedur izin kerja, prosedur
pemeriksanaan material (minimal 12 prosedur/IK)
c) Penyiapan formulir-formulir dokumen penerapan SMKK; dan
d) Penyusunan pelaporan bulanan penerapan SMKK (RKK, RMPK, RKPL, RMLLP)
sebagaimana yang diuraikan pada sublampiran I Peraturan Menteri PUPR No. 10
Tahun 2021.
e) Penggandaan dokumen didistribusikan untuk PPK, Kontraktor, Pengawas
Dokumen RKK, RMPK, RKPPL, dan RMLLP dimutakhirkan jika terjadi :
• Kecelakaan konstruksi;
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
• Perubahan pekerjaan yang belum teridentifikasi tingkat risiko oleh pengguna jasa
(misalnya pekerjaan tambah kurang, perubahan metode kerja, perubahan lokasi
proyek, dll); dan
• Terjadi penggantian personel
2. Sosialisasi, Promosi, dan Pelatihan
Sosialisasi, promosi, dan pelatihan dilakukan dengan memperhatikan jenis dan risiko
pekerjaan, antara lain namun tidak terbatas pada :
a) Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction) wajib dilakukan untuk semua
orang yang masuk ke dalam lingkungan proyek. Termasuk untuk pekerja baru, dan
pekerja yang telah meninggalkan proyek selama 6 bulan lalu kembali ke proyek, tamu,
staf serta pemasok yang masuk ke lingkungan kerja.
b) Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
Kegiatan diikuti minimal ½ jumlah pekerja, mengacu pada Tabel 3.6 sublampiran D.2
RKK Pelaksanaan Permen PUPR 10/2021 dan sudah termasuk konsumsi (snack dan
air minum) dan leaflet untuk peserta
c) Pertemuan Keselamatan (Safety Talk) dan/atau Tool Box Meeting (TBM) dilakukan
oleh kelompok pekerja yang terlibat dalam proses pekerjaan secara langsung di
lapangan.
Safety talk pada pekerjaan konstruksi tingkat risiko keselamatan konstruksi kecil
dilaksanakan bersamaan dengan tool box meeting. Safety talk dilaksanakan pada
pekerjaan konstruksi dengan tingkat risiko keselamatan konstruksi sedang/besar
ketika ada kondisi:
• Pelaksanaan pekerjaan berisiko kematian;
• perubahan metode pekerjaan; dan
• pekerjaan dengan AKK.
Tool box meeting adalah pertemuan singkat yang melibatkan engineer untuk
membahas rencana kerja pada pekerjaan tertentu agar semua pekerja memahami
tugas dan cara pelaksanaannya dengan aman dan selamat.
d) Rapat keselamatan konstruksi (construction safety meeting)
Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting) dilaksanakan dengan
output laporan mingguan keselamatan konstruksi sesuai sesuai dengan Sub
Lampiran I (A.2 Laporan Mingguan) Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021,
diikuti oleh Engineer, pimpinan UKK, dan Project Manager.
e) Pelatihan Keselamatan Konstruksi (Kepedulian/Kesadaran (Awareness)) dilakukan
dengan memperhatikan jumlah pekerja serta risiko dan jenis pekerjaan
f) Sosialisasi/penyuluhan HIV/AIDS/pencegahan penyakit menular
g) Simulasi Keselamatan Konstruksi (tanggap darurat)
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
Simulasi ini dikaitkan dengan jumlah pelatihan keselamatan konstruksi. Kegiatan
dapat berupa. Simulasi tanggap darurat pada kejadian kebakaran (solar, drum bekas,
isi ulang APAR, karung goni). Biaya meliputi uji simulasi terkait keselamatan di tempat
kerja termasuk konsumsi, materi, serta alat peraga. Pelaksanaan diikuti oleh seluruh
pekerja.
h) Spanduk (banner)
Berisi informasi, himbauan keselamatan konstruksi dengan material cetak
spanduk/banner safety ukuran cetak menyesuaikan 400 x 150 cm atau 75 x 200 cm
dengan ketinggian dari 3m dari dasar/tanah.
i) Poster/leaflet
Poster/leaflet berisi gambar-gambar program dan kebijakan keselamatan konstruksi
(K3 budaya keselamatan, kebersihan lingkungan, pekerja selamat, 5R, perilaku
selamat, penggunaan APD, tidak memasuki area bahaya, dan poster-poster
K3/Keselamatan Konstruksi lain).
j) Papan Informasi Keselamatan Konstruksi
Papan informasi berisi informasi keselamatan konstruksi dan tata tertib proyek terkait
lingkungan (larangan/himbauan yg berhubungan dengan kebersihan, pembuangan
sampah, limbah bahaya lainnya, Papan Informasi Aturan Masuk Kawasan Proyek dan
Papan Informasi catatan record pekerjaan, dan informasi lain)
3. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri:
a) Alat Pelindung Kerja (APK), antara lain namun tidak terbatas pada :
• Jaring pengaman (safety net)
• Tali keselamatan (safety/life line)
• Pagar pengaman penahan jatuh (guard railing)
• Lantai Penahan jatuh (safety deck)
• Tangga pekerja
• Pembatas area (restricted area)
• Perlengkapan keselamatan bencana
• Penutup lubang
• Pelindung tenaga kerja (shelter)
b) Alat Pelindung Diri (APD), antara lain namun tidak terbatas pada :
• Helm pelindung (safety helmet)
• Pelindung mata (goggles, spectacles)
• Tameng muka (face shield)
• Perlengkapan selam
• Pelindung Pendengaran (ear plug)
• Pelindung pernafasan dan mulut
• Sarung tangan (safety gloves)
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
• Sepatu keselamatan (rubber safety shoes/toe cap)
• Penunjang seluruh tubuh (full body harness)
• Pelindung jatuh (fall arrester)
• Jaket pelampung (life vest)
• Ban Pelampung (lifebuoy)
• Rompi keselamatan (safety vest)
• Sabuk pengaman/Safety belt
• Celemek (apron/coveralls)
4. Asuransi
Asuransi antara lain namun tidak terbatas pada: Asuransi (Construction All Risks/CAR)
Asuransi (Construction All Risks/CAR) yang mencakup: Pekerjaan itu sendiri dan asuransi
pihak ketiga, sebagaimana yang disyaratkan dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK)
harus berlaku.
• Meliputi seluruh biaya dampak kecelakaan konstruksi yang terjadi termasuk
kepada pihak ketiga.
• Selain asuransi BPJS dan Ketenagakerjaan.
• Nilai yang diasuransikan dapat memberikan perlindungan terhadap kerugian
proyek.
5. Personel Keselamatan Konstruksi:
Personel Keselamatan Konstruksi, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Ahli K3 Konstruksi atau Ahli Keselamatan Konstruksi Memiliki sertifikat ahli k3
konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi muda, madya atau utama
b) Petugas Keselamatan Konstruksi atau Petugas K3 Konstruksi
Memiliki sertifikat petugas Keselamatan konstruksi, petugas k3 konstruksi
c) Petugas tanggap darurat / Pemadam Kebakaran
Untuk pekerjaan dengan tingkat risiko sedang dan besar
Mampu melaksanakan tugas kedaruratan kondisi banjir, kebakaran, dan kejadian lain
yg berbahaya bagi pihak terkait proyek. Memiliki surat keterangan mengikuti pelatihan
tanggap darurat (kondisi banjir, kebakaran, dan kejadian lain yg berbahaya bagi pihak
terkait proyek). Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh lembaga pelatihan/instansi
teknis terkait
d) Petugas P3K
Untuk pekerjaan dengan tingkat risiko sedang dan besar Mampu melaksanakan tugas
kedaruratan seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun
2021 Sublampiran I.
e) Petugas pengatur lalu lintas/flagman
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
Untuk pekerjaan dengan lokasi yang berbatasan/bersinggungan dengan jalan raya
Sudah mengikuti diklat petugas pengatur lalu lintas atau memahami Peraturan terkait
pengaturan Lalu Lintas atau mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana
manajemen lalu lintas (RMLLP).
f) Tenaga Medis dan / atau kesehatan (Dokter)
Dapat bekerja sama dengan fasilitas kesehatan mampu memeriksa kesehatan tenaga
kerja lebih lanjut
g) Petugas Paramedis
Mampu memeriksa kesehatan tenaga kerja dan berkoordinasi dengan dokter.
h) Petugas pengelolaan lingkungan/petugas pengelola limbah B3
Untuk pekerjaan dengan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi sedang dan besar
Mampu melaksanakan tugas penanganan pencemaran.
i) Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL)
Untuk pekerjaan dengan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
sedang dan besar
Berkoordinasi dengan instansi yang berhubungan dengan manajemen
lalu lintas (Dishub, Polantas, Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR,
BPJT, dan/atau BUJT).
j) dll.
6. Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan
Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan termasuk barang habis pakai, antara lain
namun tidak terbatas pada :
a) Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan termasuk barang habis pakai, antara
lain namun tidak terbatas pada :
• Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan
lambang P3K berwarna hijau
• Isi kotak P3K dalam tabel di bawah ini dan tidak boleh diisi bahan atau alat selain
yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja
• Penempatan kotak P3K adalah Tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi
tanda arah yang jelas, cukup cahaya serta mudah diangkat apabila akan
digunakan
b) Ruang P3K/Klinik hasrus disediakan dengan ketentuan
• Lokasi ruang P3K: Dekat dengan toilet/kamar mandi, Dekat jalan keluar,
Mudah dijangkau dari area kerja; dan Dekat dengan tempat parkir kendaraan.
• Mempunyai luas minimal cukup untuk menampung satu tempat tidur pasien
dan masih terdapat ruang gerak bagi seorang petugas P3K serta penempatan
fasilitas P3K lainnya;
• Bersih dan terang, ventilasi baik
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
• Diberi tanda dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat
7. Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas yang Diperlukan
Rambu dan perlengkapan lalu lintas disediakan berdasarkan kebutuhan dan persyaratan
yang ada di dalam RMLLP, termasuk barang habis pakai, antara lain namun tidak terbatas
pada :
a) Rambu petunjuk untuk menentukan lokasi dengan warna dasar hijau dan warna
tulisan putih
b) Rambu larangan dengan warna dasar putih dan garis warna merah
c) Rambu peringatan dengan warna dasar kuning
d) Rambu kewajiban dengan warna dasar biru (rambu mandatory/wajib K3)
e) Rambu informasi warna dasar hijau tulisan warna putih
f) Rambu pekerjaan sementara berwarna oranye garis warna hitam
g) Rambu Jalur Evakuasi warna dasar hijau tulisan warna putih (petunjuk escape route)
h) Kerucut lalu lintas (traffic cone)
i) Lampu putar (rotary lamp)
j) Lampu selang (Panjang 100 m/sesuai kebutuhan)
k) Pembatas Jalan (water barrier)
l) Beton pembatas jalan
m) Lampu/alat penerangan sementara
n) Rambu/alat pemberi isyarat lalu lintas sementara
o) Marka jalan sementara
p) Alat pengendali pemakaian jalan sementara
q) Alat pengamanan pemakai jalan sementara
r) Lampu darurat (emergency lamp)
s) dll.
8. Konsultasi dengan Ahli Terkait Keselamatan Konstruksi
Minimal pengalaman 5 tahun yaitu Ahli Lingkungan.
9. Kegiatan dan Peralatan Terkait dengan Pengendalian Risiko Keselamatan
Konstruksi, termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan
Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi,
termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan termasuk barang habis pakai, antara
lain namun tidak terbatas pada :
a) Manajemen Mutu
Untuk menjamin keselamatan konstruksi serta kesesuaian dengan persyaratan
spesifikasi teknis, setiap pekerjaan konstruksi wajib melaksanakan manajemen mutu
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
sesuai dengan tata cara penjaminan mutu dan pengendalian mutu (PMPM) yang
tercantum di dalam peraturan Menteri PUPR terkait SMKK.
b) Testing and commissioning
Untuk semua pekerjaan konstruksi (dengan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
sedang dan besar)
c) Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Berdasarkan tingkat risiko keselamatan konstruksi dan jenis pekerjaan konstruksi dan
berdasarkan penetapan kelas kebakaran
d) Penangkal Petir
Untuk pekerjaan di lokasi yang terbuka dan penggunaan tower crane
e) Anemometer dan windsock
f) Bendera K3
Untuk semua pekerjaan konstruksi (dengan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
kecil, sedang, dan besar)
g) Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP)
Untuk semua pekerjaan konstruksi (dengan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
kecil, sedang, dan besar).
h) Audit Internal
Untuk semua pekerjaan konstruksi (dengan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
sedang dan besar) Merupakan audit dari pengguna jasa pusat, berupa konsumsi dan
penggandaan materi audit
i) Patroli Keselamatan Konstruksi
Dilakukan oleh seluiruh pimpinan perusahaan (penyedia jasa, pengawas pekerjaan,
subkontraktor) dan pengguna jasa, sudah termasuk konsumsi.
j) Pengujian Lingkungan
Sesuai dalam kontrak mengacu pada dalam dokumen lingkungan yang tersedia
pengujian air, polusi udara, kebisingan, getaran,
k) Closed-circuit Television (CCTV)
Untuk semua pekerjaan konstruksi (dengan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
sedang dan besar) Untuk pekerjaan dengan risiko gangguan keamanan
l) Washing bay
ntuk semua kendaraan proyek yang menyebabkan ceceran tanah di jalan atau
lingkungan
m) dll
Tabel 12. Komponen Penerapan SMKK
No. Uraian Satuan Koefisien
1 Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK terdiri atas:
Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi Set 1.00
a.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
No. Uraian Satuan Koefisien
b. Pembuatan prosedur dan instruksi kerja Set 1.00
c. Penyiapan formulir dokumen penerapan SMKK Set 1.00
Penyusunan Laporan Bulanan Penerapan SMKK Set 1.00
2 Sosialisasi, Promosi K3 terdiri atas :
a. Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction) Keg 1.00
b. Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing) Keg 1.00
Pertemuan Keselamatan (Safety Talk dan/atau Toolbox
c. Keg 1.00
Meeting)
Pelatihan Keselamatan Konstruksi terkait Perilaku
d. Berbasis Keselamatan (Budaya Keselamatan orang 1.00
Konstruksi)
e. Simulasi Keselamatan Konstruksi Keg 1.00
f. Spanduk (banner) lembar 1.00
g. Poster/ Leaflet lembar 1.00
h. Papan Informasi Keselamatan Konstruksi Bh 1.00
3 Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
3.2 Alat Pelindung Diri terdiri atas :
a. Helm Pelindung (Safety Helmet) buah 50.00
b. Sarung tangan (Safety Gloves); Pasang 50.00
c. Sepatu keselamatan (Safety Shoes); Pasang 50.00
d. Jaket pelampung (Life Vest); Buah 50.00
e. Rompi Keselamatan (Safety Vest) Buah 50.00
4 Asuransi
a. Asuransi LS 1
5 Personil K3 Konstruksi terdiri atas :
Petugas Keselamatan Konstruksi dan/atau K3
a. OB 5.0
Konstruksi;
b. Petugas P3K; OB 5.0
c. Petugas pengatur lalu lintas/ koordinator/ flagman; OB 5.0
d. Petugas Pengelolaan lingkungan. OB 5.0
6 Fasilitas sarana, Prasaranan, dan Alat Kesehatan
Peralatan P3K (Kotak P3K, alat pengukur suhu badan,
a. Set 1.00
tandu, obat luka, perban, dan lain-lain)
Ruang P3K (tempat tidur pasien, tabung oksigen,
b. stetoskop, timbangan berat badan, tensi meter, dan unit 1.00
lain-lain);
7 Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas terdiri atas :
a. Rambu Petunjuk Bh 3.0
b. Rambu Larangan Bh 3.0
c. Rambu Peringatan Bh 3.0
d. Rambu Kewajiban Bh 1.0
e. Rambu Informasi Bh 3.0
f. Rambu Pekerjaan Sementara Unit 3.0
g. Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Stick); Unit 3.0
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
No. Uraian Satuan Koefisien
Konsultasi dengan Ahli terkait keselamatan
8
konstruksi
a. Ahli Lingkungan OH 3.0
Kegiatan dan Peralatan terkait dengan Pengendalian
9
Resiko Keselamatan Konstruksi
a. Alat pemadaman Api Ringan (APAR) ; 3 Kg Unit 1.0
b. Bendera K3 Buah 5.0
Pengukuran untuk pembayaran
Pengukuran Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pembayaran Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
dilakukan sebesar 50% dan 100% berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di
lapangan dengan cara Lumsum (LS) sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas
dan Harga.
Nomor Mata Satuan
Jenis Pekerjaan
Pembayaran Pengukuran
Penerapan Sistem manajemen
II LS
Keselamatan Konstruksi (SMKK)
2.3 PEKERJAAN PENGAMAN PANTAI
2.3.1 Galian Pasir Dengan Alat
Pekerja
Tenaga Kerja :
Mandor
: -
Bahan : -
Excavator Standar kap. bucket minimal 0,80 m3 ; 155
Peralatan :
HP
Alat Pelindung Diri Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm
:
(APD) Keselamatan, Masker, dll.(dalam Analisa K3)
Metode Pelaksanaan
Galian Pasir dengan alat dilaksanakan di areal bangunan Revetmen yang sesuai
dengan gambar rencana/gambar kerja atau bangunan lainnya yang telah disetujui oleh
Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Galian ini dilaksanakan menggunakan alat Excavator Standar Kapasitas bucket
minimal 0,8 m3 minimal 1 (satu) unit. Pelaksanaan penggalian harus dilakukan dengan
sebaik-baiknya dan secara hati-hati menggunakan operator yang berpengalaman
dalam mengoperasikan excavator agar tidak merusak struktur bangunan eksisting.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
Penggalian dilakukan sampai kedalam yang disyaratkan dengan bentuk dan
dimensi galian sebagaimana tercantum dalam gambar desain dan/atau atas
persetujuan Direksi Pekerjaan / Pejabat Pembuat Komitmen.
Hasil galian diletakkan sebagai penahan pada bagian arah laut atau dapat
dipergunakan untuk lapisan dasar timbunan tanggul sampai batas bawah revetmen
setelah mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Penyedia harus melakukan upaya untuk mencegah terisinya pasir/sampah/bahan-
bahan lain pada area galian yang diakibatkan arus gelombang pantai maupun
terjadinya longsor pada dinding galian/penempatan hasil galian.
Pekerjaan Galian harus dilakukan pada saat kondisi air laut surut dengan segmen-
segmen panjang tertentu agar galian tidak terisi kembali akibat ada air atau gelombang.
Penggalian tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan Konsultan Supervisi
dan Direksi pekerjaan.
Tabel 13. Analisis galian pasir dengan alat per m3
No. Uraian Satuan Koefisien
A. Tenaga Kerja
1. Pekerja OJ 0,020
2. Mandor OJ 0,010
B. Bahan
-
C. Peralatan
1. Excavator Jam 0,0100
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Pembayaran pekerjaan galian pasir dengan alat dilakukan berdasarkan harga satuan
per meter kubik (m3) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Nomor Mata Satuan
Jenis Pekerjaan
Pembayaran Pengukuran
III.A.1 Galian Pasir Dengan Alat m3
2.3.2 Pemasangan Geotekstil
Tenaga Kerja : Pekerja
Tukang
Mandor
Bahan : Geotekstil Non Woven
Peralatan : -
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
Alat Pelindung Diri Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm
:
(APD) Keselamatan
Pelaksanaan
a. Geotekstil yang dipergunakan adalah geotekstil non woven yang berfungsi sebagai
lapisan seperator akibat hempasan gelombang air laut. Lembaran geotextile
mempunyai lebar minimal 4 m dan dikemas dengan bentuk gulungan.
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan usulan rinci yang dilengkapi dengan contoh
bahan dan sertifikat hasil pengujian, sebelum melakukan pemasangan geotekstil
untuk mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
c. Apabila menurut Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan geotekstil yang
didatangkan meragukan, maka Penyedia Jasa wajib melakukan pengujian
geotekstil pada laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi
Pekerjaan, serta memberikan laporan hasil uji untuk disetujui pemakaiannya.
Uji geotekstil yang dilakukan meliputi :
- Berat per area minimal : 500 gr/m2
- Tebal minimum
: 4 mm
- Pemanjangan pada beban maksimum untuk uji plane strain
: 45 %
200 mm (kekuatan regang)
: 80%
- Pemanjangan pada beban maksimum uji tarik 25 mm
- Kekuatan Sobek uji tarik 25 mm : 250 N
d. Pemasangan geotekstil dilakukan pada dasar bangunan revetmen yang tertera
dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat
Komitmen.
e. Bilamana di anggap perlu, sambungan harus dijahit atau disambung dengan cara
yang disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
f. Segera setelah geotekstil terpasang terutama untuk bangunan yang ada di dasar
laut, harus diberi pasak atau pemberat agar tidak terangkat ke permukaan atau
bergeser dari tempat yang ditentukan.
g. Penyedia Jasa harus memperbaiki geotekstil yang rusak pada saat dilakukan
pemasangan, metode perbaikan harus mendapatkan persetujuan Konsultan
Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Apabila Direksi Pekerjaan merasa tidak puas,
maka Penyedia Jasa harus menggantinya dengan yang baru.
Tabel 14. Analisis Pemasangan Geotekstil per m2
No. Uraian Satuan Koefisien
A. Tenaga Kerja
1. Pekerja OH 0,0200
2. Tukang OH 0,0050
3. Mandor OH 0,0020
B. Bahan
1. Geotekstil M2 1,0500
2. Tambang Rami / Benang Kg 3,2000
C. Peralatan
-
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Pembayaran pekerjaan pemasangan geotekstil dilakukan berdasarkan harga satuan
per meter persegi (m2) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Nomor Mata Satuan
Jenis Pekerjaan
Pembayaran Pengukuran
II.A.2 Pemasangan Geotekstil M2
2.3.3 Pemasangan Batu Type I (Ø 0,25 m – 0,30 m atau berat 30 kg-50 kg)
Tenaga Kerja : Pekerja
Tukang batu
Mandor
Batu Alam / Batu Gunung Ø 0,25 m – 0,30 m atau berat
Bahan :
30 kg-50 kg
2 (dua) unit Excavator Standar kap. bucket minimal 0,80
Peralatan : m3 ; 155 HP
1 (satu) unit Vibro Roller dengan Kapasitas 8 – 12 Ton
Alat Pelindung Diri Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm
:
(APD) Keselamatan
Pelaksanaan:
a. Batu Type I adalah batu alam / batu gunung berbentuk bulat, lonjong, oval atau
dipecah dengan diameter 0,25 m – 0,30 m atau berat 30 kg-50 kg dengan berat
jenis minimal 2.5 Ton/m3.
b. Material Batu yang diperuntukan sebagai bahan Pasangan Batu Type I diterima
dilokasi Pekerjaan atau dapat diperoleh dari quary yang di setujui oleh Konsultan
Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
c. Sumber tempat pengambilan batu harus dari lokasi quary yang mempunyai ijin
usaha pertambangan yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
yang berlaku, dan disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
d. Penyedia Jasa harus memperhitungkan jarak quary ke lokasi pekerjaan dan
ketersediaan batu yang di syaratkan untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan dapat
terjamin.
e. Sebelum pemasangan batu type I dilaksanakan, penyedia jasa wajib melakukan
uji sampling diameter batu yang akan digunakan sesuai petunjuk Konsultan
Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
f. Pengujian berat jenis material batu type I dilakukan setiap pergantian lokasi quarry.
g. Pemasangan batu type I dilaksanakan setelah pemasangan geotekstil.
h. Pemasangan batu type I pada bangunan revetment dan bangunan lainnya sesuai
gambar kerja atau petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
i. Pemasangan batu type I menggunakan 2 (dua) unit Excavator Standar kapasitas
bucket minimal 0,8 m3 dan diratakan sesuai elevasi dan dimensi yang tertera pada
gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Apabila diperlukan pemasangan batu type I di beri pengunci dari batu pecah agar
tidak terlepas dan saling mengikat atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan
Direksi Pekerjaan.
j. 1 (Satu) Unit Excavator Standar kapasitas bucket minimal 0,8 m3 melakukan
hauling material dari stockfile ke lokasi pemasangan, dan 1 (Satu) unit Excavator
Standar kapasitas bucket minimal 0,8 m3 melakukan pemasangan dan
penyusunan batu sesuai dengan gambar kerja.
k. Penghamparan dan perataan dapat dilakukan dengan bulldozer atau excavator
dan dipadatkan dengan menggunakan Vibro Roller 8 – 12 Ton.
l. Jika terjadi penurunan bangunan revetment selama masa pelaksanaan pekerjaan
dan masa pemeliharaan sesuai yang tertuang dalam syarat-syarat khusus kontrak
maka segala biaya yang diperlukan untuk perbaikan pekerjaan ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab penyedia.
Tabel 15. Analisis Pemasangan Batu Type I (Ø 0,25 m – 0,30 m atau berat 30 kg-
50 kg)
No. Uraian Satuan Koefisien
A. Tenaga Kerja
1. Pekerja OJ 0,05600
2. Tukang OJ 0,02800
3. Mandor OJ 0,01400
B. Bahan
Batu alam bulat, lonjong, oval atau dipecah
1. M3 1,2500
Ø 0,25 m – 0,30 m atau berat 30 kg-50 kg
C. Peralatan
1. Excavator 1 (memindahkan material / hauling) Jam 0,01305
Bulldozer 155 HP (Penghamparan dan
2. Jam 0,01400
Perataan)
3. Vibro Roller 5-8 Ton (pemadatan) Jam 0,01172
Excavator 2 (pembentukan dan perapihan
4. Jam 0,00472
kemiringan)
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Pembayaran pekerjaan pemasangan batu type I dilakukan berdasarkan harga satuan
per meter kubik (m3) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Harga tersebut sudah termasuk biaya bahan batu type I, peralatan dan tenaga kerja
yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
..Nomor Mata Satuan
Jenis Pekerjaan
Pembayaran Pengukuran
Pemasangan Batu Type I (Ø 0,25 m –
II.A.3 M3
0,30 m atau berat 30 kg-50 kg)
2.3.4 Pasangan Armor Batu Alam Type II (Batu alam/Batu gunung Ø >0,7 m atau berat
≥ 400kg)
Tenaga Kerja : Pekerja
Tukang batu
Mandor
Armor Batu alam Type II (Batu alam/batu gunung
Bahan :
(boulder sedang) Ø >0,7 m atau berat ≥ 400kg)
2 (dua) unit Excavator Standar kap. bucket minimal 0,80
Peralatan :
m3 ; 155 HP
Alat Pelindung Diri Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm
:
(APD) Keselamatan
Pelaksanaan:
a. Armor Batu Alam Type II adalah batu alam/batu gunung (boulder sedang) dengan
diameter minimal 0,70 m atau berat ≥ 400 kg dengan berat jenis minimal 2.5
Ton/m3.
b. Material Batu yang diperuntukan sebagai bahan Pasangan Batu Type II diterima
dilokasi Pekerjaan atau dapat diperoleh dari quary yang di setujui oleh Konsultan
Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
c. Sumber tempat pengambilan batu harus dari lokasi quary yang mempunyai ijin
usaha pertambangan yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
yang berlaku, dan disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
d. Penyedia Jasa harus memperhitungkan jarak quary ke lokasi pekerjaan dan
ketersediaan batu yang di syaratkan untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan dapat
terjamin.
e. Sebelum pemasangan batu type II dilaksanakan, penyedia jasa wajib melakukan
uji sampling diameter batu yang akan digunakan sesuai petunjuk Konsultan
Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
f. Pengujian berat jenis material batu type II dilakukan setiap pergantian lokasi
quarry.
g. Pemasangan batu type II digunakan pada bangunan revetmen, dan bangunan
lainnya dilaksanakan sesuai dengan dimensi dan elevasi yang tertera dalam
gambar kerja atau atas persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
h. Pemasangan batu type II dilaksanakan setelah pemasangan geotekstil dan/atau
batu type I selesai dilakukan.
i. Pemasangan batu type II menggunakan minimal 2 (dua) unit excavator standar
kapasitas bucket minimal 0,8 m3 dan dilakukan secara hati-hati dan sebaik-baiknya
dengan menggunakan operator alat excavator yang berpengalaman dan dengan
memperhitungkan pasang surut air laut untuk mengoptimalkan pelaksanaan
pekerjaan dan menghindari terjadinya kecelakaan kerja.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
j. Apabila diperlukan pemasangan batu type II di beri pengunci dari batu pecah agar
tidak terlepas dan saling mengikat atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan
Direksi Pekerjaan.
k. 1 (Satu) Unit Excavator Standar kapasitas bucket minimal 0,8 m3 melakukan
hauling material dari stockfile ke lokasi pemasangan, dan 1 (satu) unit Excavator
Standar kapasitas bucket minimal 0,8 m3 melakukan pemasangan dan
penyusunan batu dan dibantu oleh sekelompok pekerja untuk penyusunan dan
pemasangan batu pengunci secara manual.
l. Pemasangan dan penyusunan batu type II dilaksanakan sesuai dengan elevasi
dan dimensi yang tercantum dalam gambar kerja dan atas persetujuan konsultan
supervisi dan direksi pekerjaan.
m. Jika terjadi penurunan bangunan revetment selama masa pelaksanaan pekerjaan
dan masa pemeliharaan sesuai yang tertuang dalam syarat-syarat khusus kontrak
maka segala biaya yang diperlukan untuk perbaikan pekerjaan ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab penyedia.
Tabel 16. Analisis Pemasangan Armor Batu Alam Type II (Batu Alam Ø >0,7 m
atau berat ≥ 478 kg)
No. Uraian Satuan Koefisien
A. Tenaga Kerja
1. Pekerja OJ 0,703
2. Tukang OJ 0,351
3. Mandor OJ 0,176
B. Bahan
Batu alam/batu gunung (boulder sedang) Ø ≥
1. M3 1,4000
0,7 m atau berat ≥ 478 kg
C. Peralatan
1. Excavator 1 (memindahkan material / hauling) Jam 0,03610
2. Excavator 2 (Pemasangan dan penyusunan) Jam 0,10040
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Pembayaran pekerjaan pemasangan batu type II dilakukan berdasarkan harga satuan
per meter kubik (m3) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Harga tersebut sudah termasuk biaya bahan batu type II, isian batu pengunci, peralatan
dan tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini.
.Nomor Mata Satuan
Jenis Pekerjaan
Pembayaran Pengukuran
Pemasangan Armor Batu Alam Type II
II.A.4 M3
(Batu Alam Ø >0,7 m atau berat ≥ 478 kg)
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
2.3.5. Pemasangan Armor Batu Alam Pelindung Kaki (Batu alam / Batu gunung Ø >0,7
m atau berat ≥ 400 kg)
Tenaga Kerja : Pekerja
Tukang batu
Mandor
Batu alam/Batu gunung/boulder Ø >0,7 m atau berat
Bahan :
≥ 400kg)
2 (dua) unit Excavator Standar kap. bucket minimal 0,80
Peralatan :
m3 ; 155 HP
Alat Pelindung Diri Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm
:
(APD) Keselamatan
Pelaksanaan:
a. Pasangan pelindung kaki adalah pasangan batu bolder sebagai pelindung kaki
/peredam energi pada bagian depan pasangan revetmen buis beton sesuai
dengan gambar kerja atau petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
b. Material yang digunakan untuk pelindung kaki adalah batu alam / batu gunung /
batu bolder berbentuk bulat / lonjong / oval dengan diameter minimal 0,70 m atau
berat ≥ 400 kg dengan berat jenis minimal 2.5 Ton/m3.
c. Material Batu yang diperuntukan sebagai bahan Pasangan pelindung kaki diterima
dilokasi Pekerjaan atau dapat diperoleh dari quary yang di setujui oleh Konsultan
Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
d. Sumber tempat pengambilan batu harus dari lokasi quary yang mempunyai ijin
usaha pertambangan yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
yang berlaku, dan disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
e. Penyedia Jasa harus memperhitungkan jarak quary ke lokasi pekerjaan dan
ketersediaan batu yang di syaratkan untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan dapat
terjamin.
f. Sebelum pemasangan pelindung kaki dilaksanakan, penyedia jasa wajib
melakukan uji sampling diameter batu yang akan digunakan sesuai petunjuk
Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
g. Pengujian berat jenis material batu pelindung kaki dilakukan setiap pergantian
lokasi quarry.
h. Pemasangan pelindung kaki dilaksanakan setelah pemasangan geotekstil
dan/atau buis beton selesai dilaksanakan, menggunakan minimal 2 (dua) unit
excavator standar kapasitas minimal 0,8 m3 dan dilakukan secara hati-hati dan
sebaik-baiknya dengan menggunakan operator alat excavator yang
berpengalaman, agar tidak merusak struktur pasangan buis beton dan dengan
memperhitungkan pasang surut air laut untuk mengoptimalkan pelaksanaan
pekerjaan dan menghindari terjadinya kecelakaan kerja.
i. 1 (Satu) Unit Excavator Standar kapasitas bucket minimal 0,8 m3 melakukan
hauling material dari stockfile ke lokasi pemasangan, dan 1 (satu) unit Excavator
Standar bucket kapasitas minimal 0,8 m3 melakukan pemasangan dan
penyusunan batu dibantu oleh sekelompok pekerja dan dilaksanakan sesuai
dengan elevasi dan dimensi yang tercantum dalam gambar rencana/kerja yang
telah disetujui.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
Tabel 17. Analisis Pemasangan Armor Batu Alam Pelindung Kaki
No. Uraian Satuan Koefisien
A. Tenaga Kerja
Pekerja OJ 0,1790
Mandor OJ 0,0890
B. Bahan
Batu alam / batu gunung bulat, lonjong, oval
M3 1,4000
atau dipecah Ø ≥ 0,7 m atau berat ≥ 400 kg
C. Peralatan
1. Excavator 1 (memindahkan material / hauling) Jam 0,0361
2. Excavator 2 (Pemasangan dan penyusunan) Jam 0,0511
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Pembayaran pekerjaan pemasangan pelindung kaki dilakukan berdasarkan harga
satuan per meter kubik (m3) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Harga tersebut sudah termasuk biaya bahan batu pelindung kaki, isian batu pengunci,
peralatan dan tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini.
.Nomor Mata Satuan
Jenis Pekerjaan
Pembayaran Pengukuran
II.A.5 Pemasangan Batu Pelindung Kaki M3
2.3.6 Pembuatan dan Pemasangan Buis beton Ø 1.00 m tinggi 0,5 m
Tenaga Kerja : Pekerja
Tukang batu
Mandor
Beton ready mix mutu beton f'c = 20 MPa
Bahan : Wiremesh M6 SNI
Cetakan buis beton Ø 1.00 m tinggi 0,50 m
Concrete Vibrator
Truck crane 5 ton
Peralatan :
Excavator Standar kap. bucket minimal 0,80 m3 ; 155
HP
Alat Pelindung Diri Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm
:
(APD) Keselamatan
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
a. Umum
1. Uraian
a. Pekerjaan yang disyaratkan dalam spesifikasi ini harus mencakup pembuatan
seluruh struktur buis beton, pemasangan dan penyusunan buis beton, termasuk
struktur komposit sesuai dengan persyaratan garis, elevasi dan dimensi rencana
yang ditunjukan dalam gambar kerja atau petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi
Pekerjaan.
b. Kelas mutu beton yang akan dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah Beton Ready
mix dengan mutu minimal f'c = 20 MPa.
c. Tulangan yang digunakan dalam pekerjaan ini menggunakan tulangan wiremesh
M6 yang memenuhi ketentuan SNI 07-0663-1995.
d. Cetakan buis beton menggunakan bahan plat baja yang dibentuk sedemikian rupa
untuk mendapatkan hasil buis beton dengan dimensi diameter luar 1,00 m, diameter
dalam 0,80 m tinggi 0,5 meter dan tebal buis beton 0,10 m. Cetakan ini dapat
digunakan secara berulang minimal 50 kali pemakaian atau sesuai dengan petunjuk
konsultan supervisi dan direksi pekerjaan.
e. Buis beton dengan diameter 1,00 m disusun secara vertikal (berdiri) dengan
susunan sebagaimana ditunjukkan dalam gambar kerja, sehingga setiap 1 (satu)
buah buis beton terpasang sama dengan 1 (satu) m’ untuk setiap level / trap
bangunan. Perhitungan volume buis beton dilakukan dalam satuan buah
berdasarkan jumlah buis beton terpasang sesuai dengan gambar kerja dan disetujui
oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
f. Syarat dari SNI 2847-2019 harus diterapkan sepenuhnya pada semua pekerjaan
beton yang dilaksanakan dalam kontrak, kecuali bila terdapat perbedaan, maka
syarat dalam spesifikasi ini harus dipakai atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi
dan Direksi Pekerjaan.
2. Pemenuhan Mutu
Mutu material, campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil akhir harus
dimonitor dan dikendalikan seperti yang diharapkan dalam spesifikasi ini.
3. Pelaporan
a. Penyedia Jasa hendaknya mengirimkan contoh dari seluruh material yang hendak
digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat material dalam
campuran beton.
b. Penyedia Jasa harus mengirim rancangan campurannya untuk masing-masing tipe
beton yang diusulkan untuk digunakan 30 hari sebelum awal pekerjaan pengecoran
beton.
c. Penyedia jasa harus mengirim gambar terperinci dari seluruh perancah yang akan
digunakan dan harus memperoleh persetujuan petunjuk Konsultan Supervisi dan
Direksi Pekerjaan / Pejabat Pembuat Komitmen sebelum memulai setiap pekerjaan
perancah.
d. Penyedia Jasa harus memberitahu Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan
secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum melakukan pencampuran atau
pengecoran beton, seperti yang diisyaratkan dalam spesifikasi ini.
4. Kondisi tempat kerja
Penyedia Jasa harus menjaga temperatur dan seluruh material, khususnya agregat
kasar, pada tingkat yang serendah mungkin dan harus menjaga temperatur campuran
beton. Dilarang melakukan pengecoran selama periode hujan ditempat terbuka.
5. Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memuaskan.
a. Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan atau
yang tidak memiliki hasil akhir permukaan yang memuaskan, atau yang tidak
memenuhi syarat campuran yang disyaratkan, Penyedia Jasa harus mengikuti
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
petunjuk yang diperintahkan oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan yang
meliputi:
i. Perubahan dalam proporsi campuran untuk sisa pekerjaan.
ii. Tambahan perawatan pada bagian struktur dari hasil pengujian ternyata gagal.
iii. Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh atau penggantian bagian pekerjaan
yang dipandang tidak memuaskan.
iv. Penambalan dari cacat kecil.
b. Dalam hal adanya perselisihan dalam kualitas pekerjaan beton atau adanya
keraguan data yang ada, Direksi Pekerjaan dapat meminta Penyedia jasa
melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin penilaian yang
wajar pada mata pekerjaan yang telah dilaksanakan. Pengujian tambahan tersebut
haruslah atas biaya Penyedia jasa.
b. Bahan-bahan
Bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan pemasangan buis beton ini meliputi:
1. Beton : Beton Ready mixed dengan mutu minimal f'c = 20 MPa
2. Baja tulangan : wiremesh M.6 SNI 07-0663-1995
3. Cetakan buis beton : Plat besi 3 mm dan pengaku, dengan dimensi cetakan diamter
luar 1,00 m, diameter dalam 0,80 m dan tinggi 0,5 m.
c. Pengecoran Buis Beton
1. Komposisi Campuran Beton
1. Komposisi campuran beton terdiri dari semen portland, pasir, batu pecah/
split dan air seperti yang tertuang dalam hasil job mix formula beton
berdasarkan kelas beton yang ditetapkan. Penyedia Jasa wajib
melampirkan dukungan dari produsen/supplier beton ready mix yang
memiliki izin operasional concrete batching plant.
2. Kelas mutu beton ready mixed yang dipersyaratkan untuk pekerjaan ini
adalan dengan mutu beton minimal fc’20 Mpa.
3. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Direksi Pekerjaan/Pejabat Pembuat
Komitmen dapat mengubah/modifikasi proporsi campuran beton meskipun
sebelumnya telah disetujui, dengan tujuan untuk mendapatkan beton
dengan kepadatan dan kuat tekan yang di inginkan.
4. Tidak diperkenankan adanya tuntutan/klaim dari Penyedia Jasa
akibat adanya perubahan/modifikasi proporsi campuran beton.
5. Ukuran maksimal agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari
pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dari hasil Job mix
formula. Ukuran ditetapkan sepraktis mungkin hingga tercapai pengecoran
dengan hasil yang maksimum.
6. Perbandingan campuran dan faktor air semen yang tepat akan
ditetapkan untuk menghasilkan kepadatan yang tepat, kekedapan,
keawetan dan kekuatan yang dikehendaki.
7. Penyedia Jasa berkewajiban melakukan uji coba campuran beton dengan
menggunakan aggregate yang akan digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan untuk meyakinkan bahwa beton yang akan diproduksi
dapat memenuhi persyaratan, kemudahan dalam pelaksanaan/
pengecoran dan tidak terjadi segregasi/pemisahan material campuran beton
selama pengecoran dan pengangkutan. Pelaksanaan uji coba campuran
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
beton harus mengikuti ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan atau
sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan.
2. Persiapan Pengecoran
1. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan buis, Wiremesh
atau pemasangan instalasi yang harus ditanam, penyokong, pengikat yang
berhubungan dengan pengecoran telah terpasang dan telah disetujui oleh
Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
2. Beton tidak boleh dicor dalam air tanpa seijin Konsultan Supervisi dan Direksi
Pekerjaan. Beton tidak dicor pada air yang mengalir dan tidak boleh
berhubungan dengan air mengalir sebelum beton itu cukup keras. Semua
permukaan cetakan dan material tertanam yang dilekati spesi/mortar adukan
beton yang lebih dahulu dicor harus dibersihkan dari adukan-adukan tersebut
sebelum pengecoran dilanjutkan.
3. Sebelum pengecoran beton dilaksanakan, semua permukaan pada tempat
pengecoran beton (cetakan buis, lantai kerja) harus bersih dari air yang
menggenang, reruntuhan atau bahan lepas lainnya. Permukaan dengan
bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang dicor harus dibasahi dengan
rata hingga kelembaban (air) dari beton yang baru dicor tidak akan diserap.
4. Penyedia jasa menyediakan tempat untuk lokasi pembuatan buis beton
disekitar lokasi pekerjaan dengan mempertimbangkan luas lahan yang
dibutuhkan untuk kemudahan pelaksanaan pekerjaan ini.
3. Pengujian
1. Sebelum melaksanakan pengecoran, Penyedia Jasa wajib melaksanakan
slump test minimal 1 (satu) kali setiap hari pengecoran, dengan nilai slump 80
– 120 mm atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
2. Slump beton pada titik penempatan praktis harus sesuai dengan yang diijinkan
yaitu Slump 10±2 cm. Adonan akan ditolak jika nilai slump beton lebih besar
dari ketentuan di atas dan beton harus dibuang.
3. Pengambilan sample untuk benda uji kuat tekan beton harus dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa minimal 9 benda uji untuk setiap 100 m3 campuran beton
dengan ketentuan pengujian seperti syarat-sayarat pekerjaan beton atau
sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
4. Pengujian beton dilaksanakan pada umur beton 7 hari, 14 hari dan 21 hari,
sebanyak 3 benda uji setiap pengujiannya dengan kuat tekan sesuai mutu
beton yang dipersyaratkan dalam spesifikasi ini.
5. Apabila Volume beton pada pekerjaan ini kurang dari 100 m3, maka tidak
diwajibkan untuk pengambilan sampel benda uji kuat tekan beton maupun
pengujianya.
Tabel 18. Analisis Pengecoran Beton Ready mixed mutu 20 Mpa per m3
No. Uraian Satuan Koefisien
A. Tenaga Kerja
1. Pekerja OH 0,4000
2. Tukang Batu OH 0,1000
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
No. Uraian Satuan Koefisien
3. Kepala Tukang OH 0,0100
4. Mandor OH 0,0400
B. Bahan
1. Beton Ready Mixed mutu f’c 20 Mpa M3 1,02
C. Peralatan
d. Penulangan Buis Beton
a. Bahan :
1) Bahan yang digunakan untuk besi tulangan buis beton adalah jaring kawat
baja / Wiremesh M6 sesuai SNI-07-0663-1995.
2) Jaring kawat baja / Wiremesh M6 SNI yang digunakan harus kokoh, titik
lasnya harus kuat dan rapi. Kawat-kawat satu sama lain harus saling tegak
lurus dan tidak boleh terdapat cacat-cacat yang dapat mengurangi
kegunaannya.
3) Permukaan kawat baja tidak boleh mengandung serpihan, lipatan, retakan,
gelombang, dan hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan,
dimana apabila digosok secara manual tidak boleh meninggalkan cacat
permukaan.
4) Penyedia Jasa harus mengajukan terlebih dahulu gambar-gambar yang jelas
dan dilengkapi dengan spesifikasi bahan untuk mendapatkan persetujuan
dari Direksi Pekerjaan/Pejabat pembuat Komitmen sebelum pengiriman
Wiremesh dilaksanakan.
5) Apabila dalam hal pengiriman barang yang didatangkan tidak sesuai dengan
spesifikasi bahan, maka penyedia jasa harus mengembalikan atau menukar
barang tersebut sesuai dengan spesifikasi bahan yang ditentukan dengan
biaya pengembalian di bebankan kepada penyedia jasa.
b. Pelaksanaan
1) Sebelum dilakukan pekerjaan Wiremesh terlebih dahulu penyedia jasa
melakukan permohonan ijin kerja yang telah disetujui konsultan supervisi dan
direksi pekerjaan
2) Material wiremesh yang digunakan harus memenuhi ketentuan SNI SNI 07-
0663-1995 dan dibersihan dari karat, minyak, oli dan bahan lainnya.
3) Untuk rangkaian besi yang sudah dibuat atau besi yang akan dipasang pada
konstruksi bangunan bagian bawah terlebih dahulu dipasang pengganjal
(beton tahu). Sebelum dilakukan pengecoran, hal ini berlaku untuk konstruksi
bangunan yang tidak memakai lantai kerja.
4) Wiremes M6 sebagai tulangan pokok pada buis beton yang dipasang
sebelum pelaksanaan pengecoran buis beton
5) Pemasangan Wiremes M6 dipasang pada buis beton dan diikat
menggunakan kawat benrad,
6) Tebal selimut beton 5 cm sesuai dengan gambar kerja atau sesuai petunjuk
Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
7) pemasangan Wiremes M6 dibentuk dengan teliti dan diikat mengunakan
kawat bendrat sesuai dengan bentuk dan ukuran yang tertera pada gambar
kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Tabel 19. Analisis Penulangan Wiremesh M.6 per Kg
No. Uraian Satuan Koefisien
A. Tenaga Kerja
1. Pekerja OH 0,0025
2. Tukang Besi OH 0,0025
3. Kepala Tukang OH 0,00025
3. Mandor OH 0,00025
B. Bahan
1. Besi Wiremesh M.6 Kg 1,020
2. Kawat Bendrat Kg 0,005
C. Peralatan
c. Cetakan untuk buis beton
1) Penyedia wajib menyediakan cetakan buis beton minimal 100 unit dan/atau
untuk produksi harian minimal 200 unit buis beton per hari, dan jika
dipandang perlu untuk percepatan pelaksanaan pekerjaan Konsultan
Supervisi / Direksi Pekerjaan dapat meminta penyedia untuk menambah
jumlah cetakan buis, dan penyedia berkewajiban untuk memenuhinya.
2) Cetakan buis beton harus terbuat dari bahan yang kuat dengan berbahan
plat baja yang dibentuk sedemikian rupa dengan diberi pengaku untuk
menghasilkan buis beton yang baik, diameter luar Ø 1.00 m, diameter dalam
Ø 0,80 m dan tinggi 0.5 m dengan tebal buis beton 0,10 m.
3) Pemakaian cetakan buis beton harus dalam kondisi baik, minimal pemakaian
50 kali cetak buis beton, dan bilamana mengalami kerusakan cetakan harus
diperbaiki kembali.
4) Penyedia dapat membuat cetakan buis beton sendiri atau mengadakan
langsung dari produsen cetakan buis atas persetujuan konsultan supervisi
dan direksi pekerjaan.
5) Apabila penyedia membuat cetakan sendiri, Penyedia wajib menyampaikan
gambar rencana, jenis bahan dan spesifikasi bahan yang digunakan, dan
proses pembuatan harus dilakukan pengawasan dengan baik untuk
memperoleh dimensi buis beton sesuai spesifikasi teknis ini, dan harus
mendapat persetujuan konsultan supervisi dan direksi pekerjaan.
6) Apabila penyedia melakukan pengadaan cetakan buis beton dari produsen
cetakan buis beton, penyedia berkewajiban untuk menyampaikan
permohonan, dilengkapi dengan brosur yang memuat spesifikasi teknis
bahan dan dimensi cetakan, untuk memperoleh dimensi buis beton sesuai
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
spesifikasi teknis ini. Sebelum pelaksanaan pengadaan cetakan buis beton,
harus dilakukan inspeksi bersama ke produsen untuk memastikan cetakan
buis memenuhi spesifikasi ini dan harus disetujui oleh konsultan supervisi
dan direksi pekerjaan.
d. Pelaksanaan Pengecoran Buis Beton
1) Buis beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan buis,
Wiremesh atau pemasangan instalasi yang harus ditanam, penyokong,
pengikat yang berhubungan dengan pengecoran telah terpasang dan telah
disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan
2) Sebelum dilaksanakan pengecoran, cetakan buis beton harus sudah dalam
kondisi siap dan sekelompok pekerja memberikan minyak bekisting pada
cetakan buis beton untuk memudahkan dalam pembongkaran cetakan, atau
atas persetujuan konsultan supervisi dan direksi pekerjaan.
3) Pada Pelaksanaan pengecoran beton harus dalam pengawasan Konsultan
Supervisi dan Direksi/Pengawas Pekerjaan serta Pelaksana dari pihak
Penyedia Jasa ada di tempat kerja.
4) Pencampuran/penumpukan kembali beton tidak diperkenankan. Beton yang
sudah mengeras dalam hal pengecoran yang tidak mungkin sempurna harus
dibuang dan Penyedia Jasa tidak dibayar untuk pekerjaan ini.
5) Dalam semua hal, beton yang akan dituang/dicor harus diusahakan agar
pengangkutan ke tempat posisi terakhir sedekat mungkin, sehingga pada
waktu pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan
spesinya.
6) Dalam pengecoran beton pada daerah terbuka yang luas, penyedia harus
menjaga agar beton terlidung dari cuaca (panas/hujan).
7) Pengecoran tidak diperkenankan selama hujan deras. Air semen dan spesi
yang hanyut dan terhampar harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan
dilanjutkan.
8) Setiap tahap penuangan beton ke dalam cetakan buis harus dipadatkan
dengan baik dengan Concrete Vibrator.
9) Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai kepadatan maksimum yang
memungkinkan sehingga bebas dari kantong-kantong kerikil dan
menghasilkan permukaan beton yang baik.
10) Setelah umur beton mencukupi sesuai dengan petunjuk konsultan dan
direksi pekerjaan maka cetakan buis beton dapat dilepas/dibuka untuk
selanjutnya diberikan minyak bekisting untuk siap dipakai kembali.
Tabel 20. Analisis Pemadatan Beton pada saat pengecoran dengan vibrator
No. Uraian Satuan Koefisien
A. Tenaga Kerja
Pekerja OH 0,0800
Mandor OH 0,0080
B. Bahan
C. Peralatan
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
No. Uraian Satuan Koefisien
Vibrator Hari 0,079
e. Perawatan (Curing)
1) Semua beton harus dilakukan perawatan (curing) dengan air atau sesuai
petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
2) Air yang digunakan dalam perawatan (curing) harus memenuhi spesifikasi air
untuk campuran beton.
f. Pengangkutan dan Pemasangan buis beton
1) Pengangkutan dan pemasangan buis beton dilaksanakan setelah umur buis
beton telah cukup dan disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi
Pekerjaan.
2) Pengangkutan dan pemindahan buis beton dari lokasi pembuatan / workshop
ke lokasi pemasangan dilakukan dengan menggunakan Truck Crane
maksimal 5 Ton dikarenakan akses menuju lokasi terbatas dan melewati
bangunan eksisting.
3) Truck Crane 5 Ton yang dilengkapi dengan tali/sling pengikat yang kuat dan
harus dilaksanakan secara hati-hati untuk menghindari terjadinya retakan
dan kerusakan pada buis beton.
4) Pada saat bongkar muat dalam proses pengangkutan dan pemindahan buis
beton dengan truck crane 5 Ton, dibantu oleh sekelompok pekerja minimal 4
(empat) orang dengan posisi 2 (dua) orang dibawah untuk membantu
memasang dan mengikat buis beton pada crane dan 2 (dua) orang di atas
truck untuk membantu menurunkan, melepas ikatan dan menyusun buis
beton di atas bak truck.
5) Pemasangan buis beton dilaksanakan menggunakan Excavator Standar
kapasitas bucket minimal 0,8 m3; 155 HP yang dilengkapi dengan tali/sling
pengikat yang kuat dan dilakukan secara hati-hati dan sebaik-baiknya
dengan menggunakan operator alat excavator yang berpengalaman, agar
tidak merusak struktur buis beton dan dengan memperhitungkan pasang
surut air laut untuk mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan dan menghindari
terjadinya kecelakaan kerja.
6) Pada saat pemasangan buis beton dengan excavator, dibantu oleh
sekelompok pekerja minimal 4 (empat) orang dengan posisi 2 (dua) orang
membantu memasang dan mengikat buis beton pada bucket dilokasi
stockpile dan 2 (dua) orang di lokasi pemasangan untuk membantu
menurunkan, melepas ikatan dan menyusun buis beton ditempat
pemasangan sesuai dengan bentuk dan elevasi yang tertera pada gambar
kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
7) Buis beton yang cacat/retak yang dapat mengurangi kualitas struktur
bangunan tidak boleh dipasang dan harus diganti dengan buis beton yang
baru sesuai persetujuan konsultan supervisi dan direksi pekerjaan.
8) Pemasangan buis beton harus dilaksanakan setelah galian pasir dan
pemasangan geotekstil selesai dan telah disetujui oleh Konsultan Supervisi
dan Direksi Pekerjaan.
9) Segera setelah buis beton terpasang dan tersusun, dilakukan pengecoran
beton sikloop dan pemasangan angkur sebagai pengikat antar buis beton,
terutama pada bagian bawah / dasar bangunan yang terpengaruh dengan
gelombang pasang surut air laut.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
10) Penyedia Jasa tidak boleh melakukan pemasangan buis beton sebelum
mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Tabel 21. Analisis Pembuatan dan Pemasangan Buis Beton Ø 1.00 m tinggi 0,5 m
No. Uraian Satuan Koefisien
A. Tenaga Kerja
1. Pekerja OJ 0,28
2. Tukang OJ 0,07
3. Mandor OJ 0,07
B. Bahan
1. Pengecoran Beton Ready Mixed f’c 20 Mpa M3 0,141
2. Penulangan Wiremesh M.6 Kg 3,8200
3. Cetakan Buis Beton Ø 1.00 m tinggi 0,5 m Buah 1,0000
C. Peralatan
1. Truck Crane 5 ton Jam 0,0264
2. Excavator standar Jam 0,0306
3. Pemadatan dengan Vibrator Jam 0,079
Pengukuran untuk pembayaran
Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
yang telah terpasang dan disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Pembayaran Pembuatan dan Pemasangan buis beton Ø 1.00 m tinggi 0,5 m dilakukan
berdasarkan harga satuan per buah (bh) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan
Harga.
Harga tersebut sudah termasuk biaya tenaga kerja, bahan dan peralatan yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan ini.
Nomor Mata Satuan
Jenis Pekerjaan
Pembayaran Pengukuran
III.A.6 Buis Beton Ø 1.00 m tinggi 0,5 m Buah
2.3.7. Pekerjaan Beton Sikloop K 175 perbandingan 70% beton dan 30% batu belah Isian Buis
Beton dan antara Buis Beton
Tenaga Kerja : Pekerja
Tukang batu
Mandor
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
Batu belah
Bahan :
Portland Cement
Pasir Beton
Split
Air
Concrete Mixer/ Molen (Kapasitas minimal 0,3 m3)
Peralatan :
Concrete Vibrator
Alat Pelindung Diri Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm
:
(APD) Keselamatan
a. Umum
1. Uraian
a) Pekerjaan yang disyaratkan dalam spesifikasi ini harus mencakup pembuatan
seluruh struktur beton, termasuk struktur komposit sesuai dengan persyaratan garis,
elevasi dan dimensi rencana yang ditunjukan dalam gambar kerja atau petunjuk
Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
b) Pekerjaan ini meliputi penyiapan tempat kerja pada pekerjaan yang akan
dilaksanakan, termasuk pembongkaran setiap struktur yang harus dibongkar, galian
pondasi, penyiapan dan pemeliharaan pondasi, pengadaan penutup beton,
pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar pondasi tetap kering.
c) Kelas mutu beton yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah Beton Sikloop K
175 dengan perbandingan 70% beton dan 30% batu belah sebagai Isian Buis Beton
dan antara Buis Beton sesuai dengan gambar kerja atas atas persetujuan konsultan
supervisi dan Direksi Pekerjaan.
d) Syarat dari SNI 2847-2019 harus diterapkan sepenuhnya pada semua pekerjaan
beton yang dilaksanakan dalam kontrak, kecuali bila terdapat perbedaan, maka
syarat dalam spesifikasi ini harus dipakai atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi
dan Direksi Pekerjaan.
2. Pemenuhan Mutu
Mutu material, campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil akhir harus dimonitor
dan dikendalikan seperti yang diharapkan dalam spesifikasi ini.
3. Pelaporan
a) Penyedia Jasa hendaknya mengirimkan contoh dari seluruh material yang hendak
digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat material dalam
campuran beton.
b) Penyedia Jasa harus mengirim rancangan campurannya untuk masing-masing tipe
beton yang diusulkan untuk digunakan 30 hari sebelum awal pekerjaan pengecoran
beton.
c) Penyedia jasa harus mengirim gambar terperinci dari seluruh perancah yang akan
digunakan dan harus memperoleh persetujuan petunjuk Konsultan Supervisi dan
Direksi Pekerjaan / Pejabat Pembuat Komitmen sebelum memulai setiap pekerjaan
perancah.
d) Penyedia Jasa harus memberitahu Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan
secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum melakukan pencampuran atau
pengecoran beton, seperti yang diisyaratkan dalam spesifikasi ini.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
4. Penyimpanan dan perlindungan material.
Untuk penyimpanan semen, Penyedia jasa harus menyediakan tempat yang tahan
cuaca, kedap air dan lantai kayu sebagai alas untuk menyusun semen dan ditutup
dengan lembar polyethylene (plastik).
5. Kondisi tempat kerja
Penyedia Jasa harus menjaga temperatur dan seluruh material, khususnya agregat
kasar, pada tingkat yang serendah mungkin dan harus menjaga temperatur campuran
beton. Dilarang melakukan pengecoran selama periode hujan ditempat terbuka.
6. Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memuaskan.
a) Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan
atau yang tidak memiliki hasil akhir permukaan yang memuaskan, atau yang tidak
memenuhi syarat campuran yang disyaratkan, Penyedia Jasa harus mengikuti
petunjuk yang diperintahkan oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan yang
meliputi:
i. Perubahan dalam proporsi campuran untuk sisa pekerjaan.
ii. Tambahan perawatan pada bagian struktur dari hasil pengujian ternyata gagal.
iii. Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh atau penggantian bagian
pekerjaan yang dipandang tidak memuaskan.
iv. Penambalan dari cacat kecil.
b) Dalam hal adanya perselisihan dalam kualitas pekerjaan beton atau adanya
keraguan data yang ada, Direksi Pekerjaan dapat meminta Penyedia jasa
melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin penilaian yang
wajar pada mata pekerjaan yang telah dilaksanakan. Pengujian tambahan tersebut
haruslah atas biaya Penyedia jasa.
b. Bahan-bahan
1. Batu belah
a) Material batu yang digunakan adalah batu pecah dengan ukuran 10-20 cm
b) Batu belah adalah batu alam yang di dipecah secara manual maupun produksi
peralatan pemecah batu (stone crusher) dengan berat jenis minimal 2.500 kg/m3.
c) Sumber tempat pengambilan batu harus disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi
Pekerjaan. Penyedia Jasa harus memperhitungkan ketersediaan batu belah yang di
syaratkan untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan.
d) Batu belah harus bersih dan bebas dari bagian yang halus, tidak mudah pecah, tidak
pipih, bersih dari alkali, bahan organik atau dari substansi yang merugikan.
2. Semen Portland
a) Semen yang digunakan harus Semen Portland sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia.
b) Penyedia Jasa harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk semen
serta memudahkan keluar masuknya pada saat pelaksanaan pekerjaan. Semen tiap
saat harus selalu terlindung dari kelembaban dan mendapat udara. Gudang
penyimpanan semen harus tahan terhadap cuaca, beralaskan balok kayu. Untuk
mencegah kelembaban gudang harus mempunyai ruangan lantai yang cukup.
3. Pasir (Agregat Halus)
a) Pasir berasal dari pasir sungai atau tempat penambangan lain yang disetujui oleh
Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
b) Timbunan pasir harus dibersihkan dari bahan lain yang tidak dikehendaki dan segala
macam yang tidak dapat dipakai. Bila diperlukan pasir harus diayak dan dicuci.
c) Pasir harus bersih/bebas dari gumpalan tanah liat, tanah karang, alkali, bahan
organik, mika dan lain-lain yang merusak.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
4. Split / Agregat Kasar
a) Agregat kasar harus berasal dari produksi peralatan pemecah batu (stone crusher)
atau didapat dari sumber yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi
Pekerjaan.
b) Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian yang halus, tidak mudah pecah,
tidak pipih, bersih dari alkali, bahan organik atau dari substansi yang merugikan.
c) Agregat kasar dalam spesifikasi ini berupa batu pecah/split ukuran maksimum 2-3 cm
serta harus disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
5. Air
Air yang digunakan untuk membuat adukan harus berasal dari sumber yang disetujui oleh
direksi. Air tidak boleh mengandung bahan-bahan yang dapat merusak seperti minyak,
asam, garam, bahan organis lainnya.
6. Bahan Additive / Admixture
Penggunaan bahan tambahan Additive / Admixture harus terlebih dahulu mendapat ijin
Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
c. Komposisi Campuran Beton
1. Komposisi campuran beton pada pekerjaan ini menggunakan beton mutu fc’15 MPa
perbandingan 70% beton dan 30% batu belah yang digunakan untuk pengisian Buis Beton
dan lubang diantara buis beton dan / atau untuk keperluan lainnya sesuai petunjuk
Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
2. Beton fc’15 MPa harus dibentuk dari semen portland, pasir, split / batu pecah, air dengan
perbandingan yang sesuai dan diolah sebaik-baiknya sampai mencapai kekentalan yang
tepat, dengan faktor air semen maksimum 0,6.
3. Perbandingan/proporsi campuran (air, semen, pasir, split / batu pecah dan bahan additive
bila diperlukan) berdasarkan hasil uji laboratorium (job mix design) terhadap benda uji
yang diperoleh dari uji coba campuran beton yang dilaksanakan penyedia dan harus
mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
4. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan dapat
merubah/modifikasi proporsi campuran beton meskipun sebelumnya telah disetujui,
dengan tujuan untuk mendapatkan beton dengan kepadatan, kokoh desak, konsistensi
dan kemudahan pengerjaan yang maksimal dengan nilai perbandingan air/semen minimal.
5. Tidak diperkenankan adanya tuntutan / klaim dari penyedia akibat adanya
perubahan/modifikasi proporsi campuran beton.
d. Persiapan Pengecoran
1. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan buis, Wiremesh atau
pemasangan instalasi yang harus ditanam, penyokong, pengikat yang berhubungan
dengan pengecoran telah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
2. Beton tidak boleh dicor dalam air tanpa seijin Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Beton tidak dicor pada air yang mengalir dan tidak boleh berhubungan dengan air mengalir
sebelum beton itu cukup keras. Semua permukaan cetakan dan material tertanam yang
dilekati spesi/mortar adukan beton yang lebih dahulu dicor harus dibersihkan dari adukan-
adukan tersebut sebelum pengecoran dilanjutkan.
3. Sebelum pengecoran beton dilaksanakan, semua permukaan pada tempat pengecoran
beton (cetakan buis , lantai kerja) harus bersih dari air yang menggenang, reruntuhan atau
bahan lepas lainnya. Permukaan dengan bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
dicor harus dibasahi dengan rata hingga kelembaban (air) dari beton yang baru dicor tidak
akan diserap.
e. Pengujian
1. Sebelum melaksanakan pengecoran, Penyedia Jasa wajib melaksanakan slump test
minimal 1 (satu) kali setiap hari pengecoran, dengan nilai slump 80 – 120 mm atau sesuai
petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
2. Pengambilan sample untuk benda uji kuat tekan beton harus dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa minimal 9 benda uji untuk setiap 100 m3 campuran beton dengan ketentuan
pengujian seperti syarat-sayarat pekerjaan beton atau sesuai petunjuk Konsultan
Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
3. Pengujian beton dilaksanakan pada umur beton 7 hari, 14 hari dan 21 hari, sebanyak 3
benda uji setiap pengujiannya dengan kuat tekan sesuai mutu beton yang dipersyaratkan
dalam spesifikasi ini.
4. Apabila Volume beton pada pekerjaan ini kurang dari 100 m3, maka tidak diwajibkan untuk
pengambilan sampel benda uji kuat tekan beton maupun pengujianya.
f. Pelaksanaan Pengecoran
1. Pelaksanaan pengecoran beton ini menggunakan mutu beton K.175 dengan
perbandingan 70% beton dan 30% batu belah. Pada pengecoran sikloop baris ke 1 (satu)
dapat dilakukan ditempat penyetakan untuk menghindari air pasang laut serta harus dalam
pengawasan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan atau wakilnya yang ditunjuk serta
Pelaksana dari pihak Penyedia Jasa ada di tempat kerja.
2. Cara dan alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus sedemikian rupa sehingga
beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan tetap terjaga dan dapat dibawa
ke tempat pekerjaan.
3. Pelaksanaan pengecoran beton pada baris ke 2 (dua) dilakukan ditempat pemasangan
serta harus dalam pengawasan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan atau wakilnya
yang ditunjuk serta Pelaksana dari pihak Penyedia Jasa ada di tempat kerja.
4. Pencampuran/penumpukan kembali beton tidak diperkenankan. Beton yang sudah
mengeras dalam hal pengecoran yang tidak mungkin sempurna harus dibuang dan
Penyedia Jasa tidak dibayar untuk pekerjaan ini.
5. Dalam semua hal, beton yang akan dituang/dicor harus diusahakan agar pengangkutan
ke tempat posisi terakhir sedekat mungkin, sehingga pada waktu pengecoran tidak
mengakibatkan pemisahan antara spilt dan spesinya.
6. Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton (segregasi) yang disebabkan
jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi atau sudut yang terlalu besar atau bertumpuk
dengan baja tulangnya tidak diizinkan. Untuk pemisahan yang mungkin terjadi sedemikian
itu, penyedia harus mempersiapkan alat yang cocok untuk mengontrol jatuhnya beton.
7. Dalam pengecoran beton pada daerah terbuka yang luas dan tebal, penyedia harus
menjaga agar daerah beton yang terbuka seminimum mungkin.
8. Setiap tahap penuangan beton harus dipadatkan betul-betul Concrete Vibrator seluruhnya
sebelum tahap berikutnya dimulai.
9. Pengecoran tidak diperkenankan selama hujan deras. Air semen dan spesi yang hanyut
dan terhampar harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan dilanjutkan.
10. Saat pengecoran sudah dimulai pada buis beton, pengecoran tersebut tidak boleh terputus
sebelum bagian itu selesai.
11. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai kepadatan maksimum yang memungkinkan
sehinga bebas dari kantong-kantong spilt dan menutup rapat- rapat semua permukaan
dari cetakan dan material yang dilekatkan.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
12. Pemasangan besi angkur Ø 10,00 mm dipasang pada buis setelah pelaksanaan
pengecoran hamper selesai
13. Untuk mempercepat pelaksanaan pengecoran penyedia jasa dapat memakai beton ready
mix K 175 tanpa merubah harga satuan beton.
g. Perawatan (Curing)
1. Semua beton harus dirawat (cured) dengan air atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi
dan Direksi Pekerjaan.
2. Air yang digunakan dalam perawatan (curing) harus memenuhi spesifikasi air untuk
campuran beton.
Tabel 22. Analisis Beton Sikloop K 175 perbandingan 70% beton dan 30% batu belah
No. Uraian Satuan Koefisien
A. Tenaga Kerja
1. Pekerja OH 0,8890
2. Tukang Batu OH 0,1763
3. Mandor OH 0,0889
B. Bahan
1. Batu belah M3 0,3960
2. Portland Sement Kg 221,0000
3. Pasir beton Kg 576,0000
4. Split Kg 706,0000
5. Air Liter 141,0000
C. Peralatan
Conrete mixcer Kapasitas 0,35 m3
1. Sewa-hari 0,1309
termasuk feeder
Pengukuran untuk pembayaran
Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Pembayaran Beton Sikloop K 175 perbandingan 70% beton dan 30% batu belah dilakukan
berdasarkan harga satuan per meter kubik (m3) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan
Harga.
.Nomor Mata Satuan
Jenis Pekerjaan
Pembayaran Pengukuran
Beton Sikloop K 175 perbandingan 70%
III.A.7 M3
beton dan 30% batu belah
2.3.8. Beton Ready Mixed mutu f'c = 20 MPa
Tenaga Kerja : Pekerja
Tukang batu
Kepala Tukang
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
Mandor
Beton Ready Mixed mutu fc’ 20 Mpa
Bahan :
Concrete Mixer/ Molen (Kapasitas minimal 0,3 m3)
Peralatan :
Concrete Vibrator
Alat Pelindung Diri Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm
:
(APD) Keselamatan
a. Umum
1. Uraian
a) Pekerjaan yang disyaratkan dalam spesifikasi ini harus mencakup
pembuatan seluruh struktur beton, termasuk struktur komposit sesuai dengan
persyaratan garis, elevasi dan dimensi rencana yang ditunjukan dalam
gambar kerja atau petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
b) Pekerjaan ini meliputi penyiapan tempat kerja pada pekerjaan yang akan
dilaksanakan, termasuk pembongkaran setiap struktur yang harus dibongkar,
galian pondasi, penyiapan dan pemeliharaan pondasi, pengadaan penutup
beton, pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar pondasi
tetap kering dan urugan kembali di sekeliling struktur dengan urugan tanah
yang dipadatkan.
c) Kelas mutu beton yang akan dipergunakan pada masing-masing bagian dari
pekerjaan dalam kontrak ini sesuai dengan gambar kerja. Kelas mutu beton
yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah beton mut fc’ 20 Mpa.
d) Pekerjaan beton ready mixed mutu fc’ 20 Mpa ini digunakan untuk bangunan
Reflektor, gorong-gorong / box culvert, dan bangunan lainnya sesuai gambar
kerja atau dilokasi lainnya sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan
Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
e) Syarat dari PBI NI 2 1988 harus diterapkan sepenuhnya pada semua
pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam kontrak, kecuali bila terdapat
perbedaan, maka syarat dalam spesifikasi ini harus dipakai atau sesuai
petunjuk dan persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
2. Pemenuhan Mutu
Mutu material, campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil akhir harus
dimonitor dan dikendalikan seperti yang diharapkan dalam spesifikasi ini.
3. Pelaporan
a) Penyedia Jasa hendaknya mengirimkan contoh dari seluruh material yang
hendak digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat
material dalam campuran beton.
b) Penyedia Jasa harus mengirim rancangan campurannya untuk masing-
masing tipe beton yang diusulkan untuk digunakan 30 hari sebelum awal
pekerjaan pengecoran beton.
c) Penyedia jasa harus mengirim gambar terperinci dari seluruh perancah yang
akan digunakan dan harus memperoleh persetujuan petunjuk Konsultan
Supervisi dan Direksi Pekerjaan / Pejabat Pembuat Komitmen sebelum
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
memulai setiap pekerjaan perancah.
d) Penyedia Jasa harus memberitahu Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan
secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum melakukan pencampuran atau
pengecoran beton, seperti yang diisyaratkan dalam spesifikasi ini.
4. Penyimpanan dan perlindungan material.
Untuk penyimpanan semen, Penyedia jasa harus menyediakan tempat yang tahan
cuaca, kedap air dan lantai kayu sebagai alas untuk menyusun semen dan ditutup
dengan lembar polyethylene (plastik).
5. Kondisi tempat kerja
Penyedia Jasa harus menjaga temperatur dan seluruh material, khususnya
agregat kasar, pada tingkat yang serendah mungkin dan harus menjaga
temperatur campuran beton. Dilarang melakukan pengecoran selama periode
hujan ditempat terbuka.
6. Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memuaskan.
a) Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria yang
disyaratkan atau yang tidak memiliki hasil akhir permukaan yang memuaskan,
atau yang tidak memenuhi syarat campuran yang disyaratkan, Penyedia Jasa
harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh Konsultan Supervisi dan
Direksi Pekerjaan yang meliputi:
i. Perubahan dalam proporsi campuran untuk sisa pekerjaan.
ii. Tambahan perawatan pada bagian struktur dari hasil pengujian ternyata
gagal.
iii. Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh atau penggantian bagian
pekerjaan yang dipandang tidak memuaskan.
iv. Penambalan dari cacat kecil.
b) Dalam hal adanya perselisihan dalam kualitas pekerjaan beton atau adanya
keraguan data yang ada, Direksi Pekerjaan dapat meminta Penyedia jasa
melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin penilaian
yang wajar pada mata pekerjaan yang telah dilaksanakan. Pengujian
tambahan tersebut haruslah atas biaya Penyedia jasa.
b. Bahan-bahan
1. Semen Portland
a) Semen yang digunakan harus Semen Portland sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia.
b) Penyedia Jasa harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai
untuk semen serta memudahkan keluar masuknya pada saat
pelaksanaan pekerjaan. Semen tiap saat harus selalu terlindung dari
kelembaban dan mendapat udara. Gudang penyimpanan semen harus
tahan terhadap cuaca, beralaskan balok kayu. Untuk mencegah
kelembaban gudang harus mempunyai ruangan lantai yang cukup.
2. Pasir (Agregat Halus)
a) Pasir berasal dari pasir sungai atau tempat penambangan lain yang
disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
b) Timbunan pasir harus dibersihkan dari bahan lain yang tidak dikehendaki
dan segala macam yang tidak dapat dipakai. Bila diperlukan pasir harus
diayak dan dicuci.
c) Pasir harus bersih/bebas dari gumpalan tanah liat, tanah karang, alkali,
bahan organik, mika dan lain-lain yang merusak.
3. Split / Agregat Kasar
a) Agregat kasar harus berasal dari produksi peralatan pemecah batu
(stone crusher) atau didapat dari sumber yang telah disetujui Konsultan
Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
b) Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian yang halus, tidak
mudah pecah, tidak pipih, bersih dari alkali, bahan organik atau dari
substansi yang merugikan.
c) Agregat kasar dalam spesifikasi ini berupa batu pecah/split ukuran
maksimum 2-3 cm serta harus disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi
Pekerjaan.
4. Air
Air yang digunakan untuk membuat adukan harus berasal dari sumber yang
disetujui oleh direksi. Air tidak boleh mengandung bahan-bahan yang dapat
merusak seperti minyak, asam, garam, bahan organis lainnya.
5. Bahan Additive / Admixture
Penggunaan bahan tambahan Additive / Admixture harus terlebih dahulu
mendapat ijin Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
c. Komposisi Campuran Beton
1. Komposisi campuran beton terdiri dari semen portland, pasir, batu pecah/
split dan air seperti yang tertuang dalam hasil job mix formula beton
berdasarkan kelas beton yang ditetapkan. Penyedia Jasa wajib melampirkan
dukungan dari produsen/supplier beton ready mix yang memiliki izin
operasional concrete batching plant.
2. Kelas mutu beton ready mixed yang dipersyaratkan untuk pekerjaan ini adalah
beton ready mixed mutu fc’20 Mpa atau setara dengan K.225.
3. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Direksi Pekerjaan/Pejabat Pembuat
Komitmen dapat mengubah/modifikasi proporsi campuran beton meskipun
sebelumnya telah disetujui, dengan tujuan untuk mendapatkan beton dengan
kepadatan dan kuat tekan yang di inginkan.
4. Tidak diperkenankan adanya tuntutan/klaim dari Penyedia Jasa
akibat adanya perubahan/modifikasi proporsi campuran beton.
5. Ukuran maksimal agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari
pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dari hasil Job mix
formula. Ukuran ditetapkan sepraktis mungkin hingga tercapai pengecoran
dengan hasil yang maksimum.
6. Perbandingan campuran dan faktor air semen yang tepat akan
ditetapkan untuk menghasilkan kepadatan yang tepat, kekedapan, keawetan
dan kekuatan yang dikehendaki.
7. Penyedia Jasa berkewajiban melakukan uji coba campuran beton dengan
menggunakan aggregate yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
untuk meyakinkan bahwa beton yang akan diproduksi dapat
memenuhi persyaratan, kemudahan dalam pelaksanaan/ pengecoran dan
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
tidak terjadi segregasi/pemisahan material campuran beton selama
pengecoran dan pengangkutan. Pelaksanaan uji coba campuran beton
harus mengikuti ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan atau sesuai
dengan petunjuk Direksi Pekerjaan.
d. Persiapan Pengecoran
1. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan/bekisting, baja
tulangan, angkur, atau pemasangan instalasi yang harus ditanam,
penyokong, pengikat yang berhubungan dengan pengecoran telah terpasang
dan telah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
2. Beton tidak boleh dicor dalam air tanpa seijin Konsultan Supervisi dan Direksi
Pekerjaan. Beton tidak dicor pada air yang mengalir dan tidak boleh
berhubungan dengan air mengalir sebelum beton itu cukup keras. Semua
permukaan cetakan dan material tertanam yang dilekati spesi/mortar adukan
beton yang lebih dahulu dicor harus dibersihkan dari adukan-adukan tersebut
sebelum pengecoran dilanjutkan.
3. Sebelum pengecoran beton dilaksanakan, semua permukaan pada tempat
pengecoran beton (cetakan / bekisting) harus bersih dari air yang
menggenang, reruntuhan atau bahan lepas lainnya. Permukaan dengan
bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang dicor harus dibasahi dengan
rata hingga kelembaban (air) dari beton yang baru dicor tidak akan diserap.
e. Pengujian
1. Sebelum melaksanakan pengecoran, Penyedia Jasa wajib melaksanakan
slump test minimal 1 (satu) kali setiap hari pengecoran, dengan nilai slump 80
– 120 mm atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
2. Slump beton pada titik penempatan praktis harus sesuai dengan yang
diijinkan yaitu Slump 10±2 cm. Adonan akan ditolak jika nilai slump beton lebih
besar dari ketentuan di atas dan beton harus dibuang.
3. Pengambilan sample untuk benda uji kuat tekan beton harus dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa minimal 9 benda uji untuk setiap 100 m3 campuran beton
dengan ketentuan pengujian seperti syarat-sayarat pekerjaan beton atau
sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
4. Pengujian beton dilaksanakan pada umur beton 7 hari, 14 hari dan 21 hari,
sebanyak 3 benda uji setiap pengujiannya dengan kuat tekan sesuai mutu
beton yang dipersyaratkan dalam spesifikasi ini.
5. Apabila Volume beton pada pekerjaan ini kurang dari 100 m3, maka tidak
diwajibkan untuk pengambilan sampel benda uji kuat tekan beton maupun
pengujianya.
f. Pelaksanaan Pengecoran
1. Cara dan alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus sedemikian
rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan tetap
terjaga dan dapat dibawa ke tempat pekerjaan.
2. Pelaksanaan pengecoran beton harus dalam pengawasan Konsultan
Supervisi dan Direksi Pekerjaan atau wakilnya yang ditunjuk serta Pelaksana
dari pihak Penyedia Jasa ada di tempat kerja. Permukaan construction joints
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
di mana beton baru akan dicor harus dilapisi atau disiram dengan adukan
semen (air semen) pada permukaan konstruksi beton lama.
3. Pencampuran/penumpukan kembali beton tidak diperkenankan. Beton yang
sudah mengeras dalam hal pengecoran yang tidak mungkin sempurna harus
dibuang dan Penyedia Jasa tidak dibayar untuk pekerjaan ini.
4. Dalam semua hal, beton yang akan dituang/dicor harus diusahakan agar
pengangkutan ke tempat posisi terakhir sedekat mungkin, sehingga pada
waktu pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan
spesinya.
5. Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton (segregasi) yang
disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi atau sudut yang terlalu
besar atau bertumpuk dengan baja tulangnya tidak diizinkan. Untuk
pemisahan yang mungkin terjadi sedemikian itu, penyedia harus
mempersiapkan alat yang cocok untuk mengontrol jatuhnya beton.
6. Dalam pengecoran beton pada daerah terbuka yang luas dan tebal, penyedia
harus menjaga agar daerah beton yang terbuka seminimum mungkin.
7. Setiap tahap penuangan beton harus dipadatkan betul-betul (dengan
Concrete Vibrator atau dengan alat lain) seluruhnya sebelum tahap
berikutnya dimulai.
8. Pengecoran tidak diperkenankan selama hujan deras. Air semen dan spesi
yang hanyut dan terhampar harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan
dilanjutkan.
9. Saat pengecoran sudah dimulai pada suatu bangunan, pengecoran tersebut
tidak boleh terputus sebelum bagian itu selesai.
10. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai kepadatan maksimum yang
memungkinkan sehinga bebas dari kantong-kantong kerikil dan menutup
rapat- rapat semua permukaan dari cetakan dan material yang dilekatkan.
g. Perawatan (Curing)
1. Semua beton harus dirawat (cured) dengan air atau sesuai petunjuk
Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
2. Air yang digunakan dalam perawatan (curing) harus memenuhi spesifikasi air
untuk campuran beton.
Pengecoran beton K.225 dilaksanakan setelah pekerjaan galian tanah, pekerjaan
pembesian, dan bekisting selesai.
Penyedia Jasa tidak boleh melakukan pengecoran beton K.225 sebelum
mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Tabel 23. Analisis Pengecoran Beton Readymixced mutu 20 Mpa per m3
No. Uraian Satuan Koefisien
A. Tenaga Kerja
1. Pekerja OH 0,4000
2. Tukang Batu OH 0,1000
3. Kepala Tukang OH 0,0100
4. Mandor OH 0,0400
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
No. Uraian Satuan Koefisien
B. Bahan
1. Beton Ready Mixed mutu f’c 20 Mpa M3 1,02
C. Peralatan
Tabel 24. Analisis Pemadatan Beton pada saat pengecoran dengan vibrator
No. Uraian Satuan Koefisien
A. Tenaga Kerja
Pekerja OH 0,0800
Mandor OH 0,0080
B. Bahan
C. Peralatan
Vibrator Hari 0,0800
Pengukuran untuk pembayaran
Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Pembayaran pekerjaan Beton Ready Mixed Mutu fc = 20 MPa dan pemadatan beton
pada saat pengecoran dilakukan berdasarkan harga satuan per meter kubik (m3) yang
tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Nomor Mata Satuan
Jenis Pekerjaan
Pembayaran Pengukuran
III.A.8 Beton Ready Mixed Mutu fc’ 20 MPa M3
Pemadatan Beton saat pengecoran dengan
III.A.9 M3
vibrator
2.3.9. Pekerjaan Pembesian
Tenaga Kerja : Pekerja
Tukang besi
Kepala Tukang
Mandor
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
Bahan : Besi Beton polos
Kawat Tali Beton
Peralatan : -
Alat Pelindung Diri Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm
:
(APD) Keselamatan
Pelaksanaan
a. Besi tulangan terdiri dari besi polos diameter 12 mm untuk tulangan pokok dan
besi polos diameter 10 mm untuk tulangan bagi serta kawat ikat sesuai dengan
SNI yang ditunjukan pada gambar kerja yang ada di pasaran atau setelah
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
b. Diameter rata-rata dari material besi tulangan diambil setiap 20 batang besi polos
tanpa memilih dari setiap pengiriman dengan toleransi ± 0,4 mm.
c. Besi tulangan digunakan pada bangunan gorong-gorong atau bangunan lainnya
sesuai gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi
Pekerjaan.
d. Sebelum melakukan pemasangan besi tulangan, Penyedia Jasa harus
mengusulkan gambar kerja dan detailnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
e. Besi tulangan harus dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk dan ukuran yang
tertera pada gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi
Pekerjaan.
f. Besi tulangan dipasang sesuai dengan gambar kerja dan dipastikan tidak terjadi
penggeseran/pemindahan dengan pemakaian kawat pengikat tulang beton yang
sesuai pada pertemuan tulangan atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan
Direksi Pekerjaan.
g. Semua ujung-ujung kawat pengikat harus dibengkok kearah dalam (beton), dan
tidak dijinkan untuk membengkokkannya kearah luar. Kawat terbuat dari bahan
besi beton atau jenis lain sesuai dengan spesifikasi teknis.
h. Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat yang
ditunjukkan pada gambar kerja, setiap sambungan besi tulangan harus dilakukan
overlap minimal sepanjang 40D, bentuk dari sambungan harus ditentukan
Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Setiap akan mulai pekerjaan harus
mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Tabel 25. Analisis pekerjaan pembesian per Kg
No. Uraian Satuan Koefisien
A. Tenaga Kerja
1. Pekerja OH 0,00160
2. Tukang Besi OH 0,00160
3. Kepala Tukang OH 0,00016
4. Mandor OH 0,00016
B. Bahan
1. Besi Beton Polos Kg 1,02000
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
No. Uraian Satuan Koefisien
2. Kawat Tali Beton Kg 0,02800
C. Peralatan
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Pembayaran pekerjaan Pembesian dilakukan berdasarkan harga satuan per kilogram
(Kg) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Nomor Mata Satuan
Jenis Pekerjaan
Pembayaran Pengukuran
III.A.10 Pekerjaan Pembesian Kg
2.3.10. Bekisting
Tenaga Kerja : Pekerja
Tukang
Kepala Tukang
Mandor
Bahan : Multiflex 12 mm
Kaso 5/7
Paku 5 cm dan 7 cm
Minyak Bekisting
Peralatan : -
Alat Pelindung Diri Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm
:
(APD) Keselamatan
Pelaksanaan:
a. Bekisting dibuat dari bahan multiflex 12 mm, kaso 5/7, paku, minyak bekisting dan
bahan lainnya dalam keadaan baik sebagaimana dikehendaki dan disetujui
Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
b. Dalam segala hal bekisting harus dibuat dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar
kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
c. Bekisting yang dibuat harus kuat dan memiliki kekakuan tetap pada tempat dan
bentuknya selama pembebanan di saat berlangsungnya pekerjaan pengecoran
dan pemadatan beton untuk menghasilkan beton yang padat dengan bidang
permukaan beton yang baik dan rata.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
d. Penyangga harus tersandar pada pondasi dengan baik agar tidak terjadi
penurunan/perubahan bentuk bekisting selama pelaksanaan.
e. Pelaksanaan bekisting dilakukan pada pekerjaan reflektor dan gorong-gorong /
box culvert atau pekerjaan lainnya sesuai gambar kerja setelah mendapat
persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
f. Pembongkaran bekisting dilakukan setelah umur beton minimal 14 hari dan pada
saat melakukan pembongkaran bekisting harus dilakukan dengan hati-hati tanpa
merusak permukaan beton yang telah selesai dikerjakan.
Tabel 26. Analisis pekerjaan Bekisting per m2
No. Uraian Satuan Koefisien
A. Tenaga Kerja
1. Pekerja OH 0,24000
2. Tukang OH 0,12000
3. Kepala Tukang OH 0,01200
4. Mandor OH 0,02400
B. Bahan
1. Multiflex 12 mm Lbr 0,12800
2. Kayu kaso 5/7 M3 0,00500
3. Paku 5 cm dan 7 cm Kg 0,24000
C. Peralatan
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Pembayaran Bekisting dilakukan berdasarkan harga satuan meter persegi (m2) yang
tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Harga tersebut sudah termasuk biaya bahan, alat dan tenaga kerja serta
pembongkaran dan pembersihan bekisting.
Nomor Mata Satuan
Jenis Pekerjaan
Pembayaran Pengukuran
III.A.11 Bekisting M2
2.3.11. Pekerjaan Timbunan Tanah dipadatkan
Tenaga Kerja : Pekerja
: Mandor
Bahan : Tanah
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
Bulldozer kapasitas 150-300 HP
Peralatan : Water Tank Truck kapasitas 300-4500 L
Vibro Roller dengan Kapasitas 8 - 12 Ton
Alat Pelindung Diri Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm
:
(APD) Keselamatan
Pekerjaan ini dilaksanakan secara mekanis meliputi, Penyediaan tanah bahan
Timbunan, penghamparan, perataan, pemadatan dan pembentukan badan tanggul
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bahan
Tanah yang diperuntukan sebagai bahan timbunan diterima dilokasi Pekerjaan
atau dapat diperoleh dari borrow-area yang di setujui oleh Konsultan Supervisi dan
Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas ketersediaan material
tanah bahan timbunan.
Tanah bahan timbunan tidak boleh mengandung humus dan bahan organik,
sampah organik / anorganik dan lumpur dan telah disetujui Konsultan Supervisi
dan Direksi Pekerjaan.
b. Pelaksanaan Penimbunan
1. Timbunan tanah dengan alat dilaksanakan di areal bangunan tanggul, sesuai
dengan gambar rencana/gambar kerja atau tempat lainnya yang telah
disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
2. Pekerjaan timbunan tanah harus dilaksanakan sesuai dengan garis elevasi
dan dimensi sesuai dengan gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan
Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
3. Material timbunan Tanah diterima dilokasi pekerjaan atau dapat diambil dari
borrow area yang telah disetujui dan diangkut ke lokasi pekerjaan serta
dihampar dan diratakan menggunakan bulldozer kapasitas 155 HP atau
peralatan lainnya setelah mendapat ijin dari Konsultan Supervisi dan direksi
pekerjaan.
4. Pemadatan dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan setiap lapisnya 50
cm menggunakan Vibro Roller kapasitas 8-12 ton dengan jumlah lintasan
minimal 6 lintasan. Jika lokasi pemadatan berdekatan dengan bangunan lain,
maka pemadatan harus dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak merusak
struktur bangunan yang ada, jika terjadi kerusakan Penyedia Jasa
berkewajiban untuk memperbaiki atas biaya sendiri.
5. Pemadatan tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan Konsultan
Supervisi dan Direksi pekerjaan.
6. Untuk menjaga kadar air timbunan tanah, dilakukan penyiraman dengan
water truck tanker kapasitas 3000 – 4500 liter atau atas persetujuan konsultan
supervisi dan direksi pekerjaan.
7. Jika diperlukan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia Jasa untuk melakukan pengujian proctor tanah
maupun tes kepadatan tanah dilapangan dengan metode sandcone. Segala
biaya yang diperlukan untuk pengujian ini menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa.
Tabel 27. Analisis pekerjaan Timbunan Tanah Dipadatkan per m3
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
No. Uraian Satuan Koefisien
A. Tenaga Kerja
1. Pekerja OJ 0,01610
2. Tukang OJ 0,00400
3. Mandor OJ 0,00160
B. Bahan
1. Tanah M3 1,390
C. Peralatan
1. Bulldozer – 115 HP Jam 0,00612
2. Water Tank Truck (300-4500) L Jam 0,00703
3. Vibro Roller 8-12 ton Jam 0,00402
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Pembayaran Pekerjaan Timbunan Tanah dipadatkan dilakukan berdasarkan harga
satuan per meter kubik (m3) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Harga tersebut sudah termasuk biaya bahan tanah timbunan, peralatan dan tenaga
kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini.
Nomor Mata Satuan
Jenis Pekerjaan
Pembayaran Pengukuran
III.A.12
Pembuatan Badan Tanggul M3
2.3.12. Pekerjaan Finishing Badang Tanggul dengan Excavator
Tenaga Kerja : Pekerja
: Mandor
Bahan : -
Excavator Standar kap. bucket minimal 0,80 m3 ; 155
Peralatan :
HP
Alat Pelindung Diri Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm
:
(APD) Keselamatan
Pelaksanaan :
1. Pekerjaan ini dilaksanakan secara mekanis menggunakan excavator standar
kapasitas bucket minimal 0,8 m3 meliputi pekerjaan paprasan, pembentukan
kemiringan dan perapihan badan tanggul setelah pekerjaan pemadatan dan
pembentukan badan tanggul selesai dilaksanakan.
2. Pembentukan kemiringan dan perpihan badan tanggul dilakukan sesuai dengan
bentuk dan dimensi yang tertera dalam gambar kerja yang telah disetujui.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
3. Pemasangan bowplank / profil untuk membantu pekerjaan finishing bandan tanggul
dibuat dari kayu atau bambu dengan jarak 50 – 100 m atau sesuai dengan petunjuk
konsultan supervisi dan direksi pekerjaan.
4. Pada saat excavator melakukan finishing badan tanggul, excavator harus berada
di atas (membebani) badan tanggul. Penyedia jasa tidak diperkenankan melakukan
finishing badan tanggul dengan posisi excavator berada pada deck tanggul.
5. Jika lokasi finishing badan tanggul berdekatan dengan bangunan lain, maka
pekerjaan harus dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak merusak struktur
bangunan yang ada, jika terjadi kerusakan Penyedia Jasa berkewajiban untuk
memperbaiki atas biaya sendiri.
6. Material hasil paprasan finishing bandan tanggul dibuang ke lokasi yang sudah
ditentukan atau dapat dipergunakan sebagai bahan leveling top tanggul atau
timbunan kembali atas persetujuan konsultan supervisi dan direksi pekerjaan.
7. Penyedia di boleh melaksanakan pekerjaan ini sebelum mendapat persetujuan
Konsultan Supervisi dan Direksi pekerjaan.
Tabel 28. Analisis pekerjaan Finishing Badan Tanggul per m2
No. Uraian Satuan Koefisien
A. Tenaga Kerja
1. Pekerja OJ 0,0200
2. Tukang OJ 0,0100
3. Mandor OJ 0,0020
B. Bahan
C. Peralatan
1. Excavator Standar kap. 0,80 m3 Jam 0,0200
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Pembayaran Pekerjaan Finishing Badan Tanggul dilakukan berdasarkan harga satuan
per meter persegi (m2) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Nomor Mata Satuan
Jenis Pekerjaan
Pembayaran Pengukuran
III.A.13
Finishing Badan Tanggul M2
2.3.13. Pembongkaran dan pemindahan Buis Beton Ø 1,00 m, Ø dalam 0,80 m, tinggi 0,50 m
eksisting
Tenaga Kerja : Pekerja
: Tukang
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
: Mandor
Bahan : -
Excavator Standar kap. bucket minimal 0,80 m3 ; 155
Peralatan :
HP
Alat Pelindung Diri Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm
:
(APD) Keselamatan
Pelaksanaan :
1. Pekerjaan ini dilakukan untuk membongkar pasangan buis beton eksisiting yang
telah mengalami kerusakan dan dilaksanakan secara mekanis menggunakan
excavator standar kapasitas bucket minimal 0,8 m3 dan dibantu oleh beberapa
tenaga kerja.
2. Sebelum dilakukan pembongkaran, terlebih dahulu dilakukan dilakukan inspeksi
bersama untuk mengidentifikasi dan pengukuran jumlah buis beton eksisting di
lapangan yang mengalami kerusakan atau sesuai dengan petunjuk konsultan
supervisi dan direksi pekerjaan.
3. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan secara hati-hati agar tidak merusak
bangunan eksisting yang masih baik.
4. Material hasil bongkaran diangkut dan dibuang ke tempat yang telah ditentukan dan
diratakan. Tidak diijinkan adanya penumpukan material bongkaran di areal
pekerjaan dan lokasi pekerjaan harus bebas dari material bongkaran sebelum
dilakukan pekerjaan pemasangan struktur berikutnya.
Tabel 29. Analisis pembongkaran dan pemindahan Buis Beton Ø 1,00 m, Ø dalam
0,80 m, tinggi 0,50 m eksisting
No. Uraian Satuan Koefisien
A. Tenaga Kerja
1. Pekerja OJ 0,1291
2. Tukang OJ 0,0646
3. Mandor OJ 0,0323
B. Bahan
C. Peralatan
1. Excavator Standar kap. 0,80 m3 Jam 0,0200
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Pembayaran Pekerjaan pembongkaran dan pemindahan Buis Beton Ø 1,00 m, Ø dalam
0,80 m, tinggi 0,50 m eksisting dilakukan berdasarkan harga satuan per buah (bh) yang
tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
Nomor Mata Satuan
Jenis Pekerjaan
Pembayaran Pengukuran
pembongkaran dan pemindahan Buis
Beton Ø 1,00 m, Ø dalam 0,80 m, Buah
III.A.14
tinggi 0,50 m eksisting
2.3.14. Pembongkaran beton
Tenaga Kerja : Pekerja
: Mandor
Bahan : -
Excavator Standar kap. bucket minimal 0,80 m3 ; 155
Peralatan :
HP, Jack Hammer
Alat Pelindung Diri Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm
:
(APD) Keselamatan
Pelaksanaan :
1. Pekerjaan ini dilakukan pada bangunan dengan struktur beton yang telah
mengalami kerusakan dan akan dilakukan penggantian / pembangunan baru pada
lokasi-lokasi yang telah ditentukan dan atas persetujuan direksi pekerjaan.
2. Sebelum pekerjaan bongkaran dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan
pemeriksaan bersama untuk mengidentifikasi dan pengukuran luas dan ketebalan
beton eksisting yang akan dibongkar.
3. Pengamanan area kerja dengan pagar, rambu, dan penerangan (jika malam hari).
4. Pembongkaran dapat dilakukan secara mekanis menggunakan excavator dengan
hydraulic breaker untuk menghancurkan beton secara bertahap, dimulai dari tepi
menuju tengah atau dengan jack hammer digunakan untuk sudut, area dekat
struktur penting, atau lokasi terbatas.
5. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan secara hati-hati agar tidak merusak
bangunan eksisting yang masih baik.
6. Material hasil bongkaran diangkut dan dibuang ke tempat yang telah ditentukan dan
diratakan. Tidak diijinkan adanya penumpukan material bongkaran di areal
pekerjaan dan lokasi pekerjaan harus bebas dari material bongkaran sebelum
dilakukan pekerjaan pemasangan struktur berikutnya.
Tabel 30. Analisis pembongkaran beton
No. Uraian Satuan Koefisien
A. Tenaga Kerja
1. Pekerja OJ 1.2048
2. Mandor OJ 0.3012
B. Bahan
C. Peralatan
1. Excavator Standar kap. 0,80 m3 Jam 0,0179
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
No. Uraian Satuan Koefisien
2. Jack Hammer Jam 0.3012
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Pembayaran Pekerjaan pembongkaran beton dilakukan berdasarkan harga satuan per
meter persegi (m³) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Nomor Mata Satuan
Jenis Pekerjaan
Pembayaran Pengukuran
III.A.15 pembongkaran beton m³
2.3.15. Galian Tanah dengan Alat
Tenaga Kerja : Pekerja
: Mandor
Bahan :
Excavator Standar kap. bucket minimal 0,80 m3 ; 155
Peralatan :
HP
Alat Pelindung Diri Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm
:
(APD) Keselamatan
Pelaksanaan
1. Galian tanah dengan alat dilaksanakan di areal bangunan drainase dan gorong-
gorong sesuai dengan gambar rencana/gambar kerja atau bangunan lainnya yang
telah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
2. Galian ini dilaksanakan menggunakan alat Excavator Standar Kapasitas bucket
minimal 0,8 m3 dan dibantu oleh sekelompok pekerja untuk finishing hasil galian sesuai
dengan batas-batas elevasi maupun dimensi pada Gambar Kerja.
3. Hasil galian dibuang dari lokasi pekerjaan ke tempat yang disetujui Direksi pekerjaan
atau dapat dipergunakan kembali untuk penimbunan kembali bangunan drainase dan
gorong-gorong setelah mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi
Pekerjaan.
4. Jika lokasi galian berdekatan dengan bangunan lain, maka penggalian harus
dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak merusak struktur bangunan yang ada, jika
terjadi kerusakan Penyedia Jasa berkewajiban untuk memperbaiki atas biaya sendiri.
5. Penggalian tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan Konsultan Supervisi
dan Direksi pekerjaan.
Tabel 31. Analisis pekerjaan Galian Tanah dengan alat per m3
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
No. Uraian Satuan Koefisien
A. Tenaga Kerja
1. Pekerja OJ 0,0220
2. Mandor OJ 0,0110
B. Bahan
C. Peralatan
1. Excavator Standar kap. 0,80 m3 Jam 0,0110
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Pembayaran pekerjaan galian tanah dengan alat dilakukan berdasarkan harga satuan
per meter kubik (m3) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Harga tersebut sudah termasuk biaya untuk pembuangan dan perapihannya hasil
galian.
Nomor Mata Satuan
Jenis Pekerjaan
Pembayaran Pengukuran
III.B.1 Galian Tanah dengan Alat M3
2.3.16. Timbunan Tanah Kembali
Tenaga Kerja : Pekerja
Mandor
Bahan : -
Peralatan : -
Alat Pelindung Diri Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm
:
(APD) Keselamatan
Pelaksanaan
a. Pekerjaan ini dilaksanakan untuk mengisi sisa lubang galian bangunan drainase,
gorong-gorong atau tempat lainnya sesuai dengan gambar kerja atau sesuai
petunjuk dan persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
b. Tanah yang diperuntukan sebagai bahan timbunan kembali dapat menggunakan
tanah hasil galian atau tanah yang didatangkan sesuai petunjuk dan persetujuan
Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
c. Tanah bahan timbunan kembali tidak boleh mengandung humus, sampah dan
lumpur dan telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
d. Sebelum bekas lubang galian ditimbun kembali, harus dibersihkan dari sisa-sisa
material bangunan yang tidak dipakai seperti kayu, sampah, dll.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
e. Waktu pelaksanaan penimbunan dan pemadatan harus menunggu umur
pasangan bangunan lebih dari 14 hari atau sesuai petunjuk dan persetujuan
Konsultan Supervisi dan Direksi pekerjaan.
f. Pemadatan dilakukan secara manual atau dengan memakai alat pemadat yang
disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi pekerjaan.
Tabel 32. Analisis pekerjaan timbunan tanah kembali per m3
No. Uraian Satuan Koefisien
A. Tenaga Kerja
1. Pekerja OH 0,5000
2. Mandor OH 0,0250
B. Bahan
C. Peralatan
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Pembayaran Pekerjaan Timbunan Tanah Kembali dilakukan berdasarkan harga satuan
per meter kubik (m3) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Nomor Mata Satuan
Jenis Pekerjaan
Pembayaran Pengukuran
III.B.2 Timbunan Tanah Kembali M3
2.3.17. Pasangan Batu Belah Mortar Tipe S (12,5 Mpa)
Tenaga Kerja : Pekerja
Tukang
Mandor
Bahan : Batu Belah
Pasir Pasang
Portland Semen
Concrete Mixer/ Molen dengan kapasitas minimal 0,3
Peralatan :
m3
Alat Pelindung Diri Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm
:
(APD) Keselamatan
a. Bahan-bahan
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
1. Semen yang digunakan harus Semen Portland sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia.
2. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk
semen serta memudahkan keluar masuknya pada saat pelaksanaan pekerjaan.
Semen tiap saat harus selalu terlindung dari kelembaban dan mendapat udara.
Gudang penyimpanan semen harus tahan terhadap cuaca, beralaskan balok
kayu. Untuk mencegah kelembaban gudang harus mempunyai ruangan lantai
yang cukup.
3. Pasir (Agregat Halus) berasal dari pasir sungai atau tempat penambangan lain
yang disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
4. Timbunan pasir harus dibersihkan dari bahan lain yang tidak dikehendaki dan
segala macam yang tidak dapat dipakai. Bila diperlukan pasir harus diayak dan
dicuci.
5. Pasir harus bersih/bebas dari gumpalan tanah liat, tanah karang, alkali, bahan
organik, mika dan lain-lain yang merusak.
6. Batu belah adalah batu alam yang di dipecah secara manual maupun produksi
peralatan pemecah batu (stone crusher) dengan berat jenis minimal 2,5.
7. Sumber tempat pengambilan batu harus disetujui Konsultan Supervisi dan
Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa harus memperhitungkan ketersediaan batu
belah yang di syaratkan untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan.
8. Batu belah harus bersih dan bebas dari bagian yang halus, tidak mudah pecah,
tidak pipih, bersih dari alkali, bahan organik atau dari substansi yang merugikan.
9. Air yang digunakan untuk membuat adukan mortal harus berasal dari sumber
yang disetujui oleh direksi. Air tidak boleh mengandung bahan-bahan yang dapat
merusak seperti minyak, asam, garam, bahan organis lainnya.
b. Pelaksanaan:
1. Pasangan batu belah mortar type S (12,5 Mpa) dilakukan pada pekerjaan
drainase dan pengunci paving block sesuai gambar kerja atau tempat lainnya
sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
2. Pemasangan batu ditempatkan/diletakkan dengan benar sesuai garis rencana
dengan bentuk dan dimensi yang ditunjukan pada gambar kerja. Batu belah
dipasang dengan spesinya menjadi satu kesatuan yang utuh.
3. Sambungan antara batu-batu harus diisi adukan semen dengan baik dan
diperkokoh dengan memasukkan batu pecah ke dalam sambungan tersebut
sebagai pengunci, sehingga menjadi lebih kuat.
4. Batu tidak boleh dipasang selama hujan cukup lebat atau cukup lama yang dapat
menghanyutkan adukan. Hamparan adukan yang cair/meleleh karena air hujan
harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan dilanjutkan.
5. Para pekerja tidak diperkenankan berada di atas pasangan batu sebelum selesai
dipasang dan betul-betul mengeras.
6. Jika pasangan batu berada di luar garis ketentuan atau tidak sesuai gambar
kerja, pasangan batu harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya sendiri Penyedia
Jasa.
7. Penyedia Jasa tidak diperkenankan memulai dan/atau melanjutkan pekerjaan
pasangan batu sebelum mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi
Pekerjaan.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
Tabel 33. Analisis pekerjaan Pasangan Batu Belah Mortar Type S (12,5 Mpa)
per m3
No. Uraian Satuan Koefisien
A. Tenaga Kerja
1. Pekerja OH 1,0000
2. Tukang Batu OH 0,5000
3. Mandor OH 0,1000
B. Bahan
1. Batu belah M3 1,2000
2. Pasir Pasang M3 0,4850
3. Portland Cement Kg 202,000
C. Peralatan
1. Concrete Mixcer kap. 0,3 m3 Sewa-hari 0,0345
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Pembayaran Pasangan batu belah mortar type S (12,5 Mpa) dilakukan berdasarkan
harga satuan meter kubik (m3) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Nomor Mata Satuan
Jenis Pekerjaan
Pembayaran Pengukuran
Pasangan Batu Belah Mortar type S
III.B.3 M3
(12,5 Mpa)
2.3.18. Plesteran tebal 1,5 cm mortar type S
Tenaga Kerja : Pekerja
Tukang
Kepala Tukang
Mandor
Bahan : Pasir Pasang
Portland Cement
Peralatan : -
Alat Pelindung Diri Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm
:
(APD) Keselamatan
a. Bahan-bahan
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
1. Semen yang digunakan harus Semen Portland sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia.
2. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk
semen serta memudahkan keluar masuknya pada saat pelaksanaan pekerjaan.
Semen tiap saat harus selalu terlindung dari kelembaban dan mendapat udara.
Gudang penyimpanan semen harus tahan terhadap cuaca, beralaskan balok
kayu. Untuk mencegah kelembaban gudang harus mempunyai ruangan lantai
yang cukup.
3. Pasir (Agregat Halus) berasal dari pasir sungai atau tempat penambangan lain
yang disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
4. Timbunan pasir harus dibersihkan dari bahan lain yang tidak dikehendaki dan
segala macam yang tidak dapat dipakai. Bila diperlukan pasir harus diayak dan
dicuci.
5. Pasir harus bersih/bebas dari gumpalan tanah liat, tanah karang, alkali, bahan
organik, mika dan lain-lain yang merusak.
6. Air yang digunakan untuk membuat adukan mortal harus berasal dari sumber
yang disetujui oleh direksi. Air tidak boleh mengandung bahan-bahan yang dapat
merusak seperti minyak, asam, garam, bahan organis lainnya.
b. Pelaksanaan:
1. Plesteran dilakukan pada pekerjaan drainase, pengunci paving block, sesuai
gambar kerja atau tempat lainnya sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan
Direksi Pekerjaan.
2. Spesi untuk pekerjaan plesteran adalah mortar type S (12,5 Mpa), dengan
menggunakan air secukupnya guna menghasilkan kekentalan yang optimum
untuk penggunaan dimaksud.
3. Sebelum pekerjaan plasteran dimulai, semua permukaan pasangan batu atau
pasangan lainnya harus dibersihkan dari kotoran dan dibasahi dengan air atau
sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
4. Tebal spesi plesteran 1,5 cm untuk semua pekerjaan plasteran sesuai gambar
kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
5. Penyedia Jasa tidak diperkenankan memulai dan/atau melanjutkan pekerjaan
plesteran sebelum mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi
Pekerjaan.
Tabel 34. Analisis pekerjaan Plesteran tebal 1,5 cm Mortar Type S (12,5 Mpa)
per m2
No. Uraian Satuan Koefisien
A. Tenaga Kerja
1. Pekerja OH 0,1300
2. Tukang Batu OH 0,1300
3. Kepala Tukang OH 0,0130
4. Mandor OH 0,0130
B. Bahan
1. Pasir Pasang M3 0,02300
2. Portland Cement Kg 7,77600
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
No. Uraian Satuan Koefisien
C. Peralatan
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Pembayaran Plesteran tebal 1,5 cm mortar type S (12,5 Mpa) dilakukan berdasarkan
harga satuan per meter persegi (m2) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Nomor Mata Satuan
Jenis Pekerjaan
Pembayaran Pengukuran
III.B.4 Plesteran tebal 1,5 cm mortar type
M2
S (12,5 Mpa)
2.3.19. Pekerjaan Acian
Tenaga Kerja : Pekerja
Tukang batu
Kepala Tukang
Mandor
Bahan : Portland Cement
Peralatan : -
Alat Pelindung Diri Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm
:
(APD) Keselamatan
Pelaksanaan:
a. Semen yang digunakan harus Semen Portland sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk semen
serta memudahkan keluar masuknya pada saat pelaksanaan pekerjaan. Semen tiap
saat harus selalu terlindung dari kelembaban dan mendapat udara. Gudang
penyimpanan semen harus tahan terhadap cuaca, beralaskan balok kayu. Untuk
mencegah kelembaban gudang harus mempunyai ruangan lantai yang cukup.
c. Air yang digunakan untuk membuat adukan mortal harus berasal dari sumber yang
disetujui oleh direksi. Air tidak boleh mengandung bahan-bahan yang dapat merusak
seperti minyak, asam, garam, bahan organis lainnya
d. Pekerjaan acian dilakukan setelah plesteran dilaksanakan, sesuai gambar kerja atau
tempat lainnya sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
e. Adukan acian dibuat dengan campuran semen portland dan air dengan kekentalan
yang memadai. Sebelum pekerjaan acian dilakukan, bidang dasar dibersihkan dari
kotoran. Pekerjaan acian harus rata dan halus. Setelah pekerjaan cukup kering,
kemudian harus dipelihara dengan siraman air secara rutin.
Tabel 35. Analisis pekerjaan Acian per m2
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
No. Uraian Satuan Koefisien
A. Tenaga Kerja
1. Pekerja OH 0,1000
2. Tukang Batu OH 0,1000
3. Kepala Tukang OH 0,0100
4. Mandor OH 0,0100
B. Bahan
1. Portland Cement Kg 3,25000
C. Peralatan
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Pembayaran pekerjaan Acian dilakukan berdasarkan harga satuan meter persegi (m2)
yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Nomor Mata Satuan
Jenis Pekerjaan
Pembayaran Pengukuran
III.B.5 Pekerjaan Acian M2
2.3.20. Pekerjaan Pemasangan Paving Block Natural t = 8 cm
Tenaga Kerja : Pekerja
Tukang batu
Kepala Tukang
Mandor
Bahan : Paving Block
Pasir beton
Compactor plat area dengan Kapasitas 0,35 s/d 0,50
Peralatan :
m2
Alat Pelindung Diri Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm
:
(APD) Keselamatan
a. Bahan/Material
1. Paving block yang dipakai adalah paving jenis pabrikan (press mesin) dengan
kuat tekan 100 kg /cm2 pada umur 28 hari dan sudah di dilakukan pengujian
yang dibuktikan dengan sertifikat hasil uji / laporan hasil pengujian.
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
2. Paving block berbetuk cacing (unipave) dengan tebal 8 cm sesuai gambar kerja
atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
3. Bahan pasir yang dipakai adalah pasir beton kualitas baik.
b. Toleransi Dimensi
1. Perbedaan ukuran paving rata-rata tidak lebih dari 2 mm.
2. Kerataan setiap paving tidak lebih dari 0,3 mm.
3. Kemiringan permukaan untuk keperluan drainase dibuat rata-rata maksimal 2%
kearah pembuangan.
c. Pelaksanaan
1. Pemasangan paving block dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Konsultan
Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
2. Pemasangan paving block dilakukan pada permukaan tanggul timbunan tanah
sesuai dengan gambar kerja.
3. Sebelum paving block dipasang, terlebih dahulu digelar pasir diatas permukaan
tanah dengan ketebalan rata-rata 10 cm. Kemudian diratakan dengan jidar kayu,
sehingga mencapai kerataan yang seragam dan harus mengikuti kemiringan
sesuai gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi
Pekerjaan.
4. Pemasangan paving harus dimulai dari satu titik/garis diatas lapisan pasir.
Penentuan kemiringan menggunakan benang, yang ditarik dan diarahkan
melintang sebagai pedoman garis A dan memanjang sebagai garis B, kemudian
dibuat pasangan kepala masing-masing diujung benang.
5. Pemasangan paving harus segera dilakukan setelah penggelaran pasir. Hindari
kontak langsung antar paving dengan membuat jarak celah/naat 2-3 mm untuk
pengisian pasir halus.
6. Pemasangan paving block harus maju dengan posisi pekerja diatas block yang
sudah dipasang.
7. Meratakan dan Pemadatan paving dilakukan menggunakan alat Compactor plat
area / stamper kodok kapasitas 150 kg dan digetar.
8. Pemadatan dilakukan secara simultan bersamaan dengan pemasangan paving
block dengan jarak minimal 1 meter dibelakang akhir pasangan. Penyedia Jasa
tidak diperkenankan meninggalkan pasangan paving block tanpa pemadatan,
karena hal tersebut dapat mengakibatkan pergeseran garis joint.
9. Bidang pasang paving harus rata, tidak bergelombang, padat, tidak
cacat/pecah/patah. Alur paving harus lurus dengan ukuran yang sama.
Permukaan paving harus bersih dari sisa semen dan kotoran lainnya.
Tabel 36. Analisis pekerjaan Pemasangan Paving per m2
No. Uraian Satuan Koefisien
A. Tenaga Kerja
1. Pekerja OH 0,1000
2. Tukang Batu OH 0,0500
3. Kepala Tukang OH 0,0050
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)
No. Uraian Satuan Koefisien
4. Mandor OH 0,0020
B. Bahan
1. Paving Block Natural tebal 8 Cm M2 1,0500
2. Pasir Filer M3 0,0040
3. Pasir beton M3 0,0960
C. Peralatan
1. Stamper Kodok 150 kg Sewa-hari 0,01286
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.
Pembayaran pekerjaan Pemasangan Paving Block Natural t = 8 cm dilakukan
berdasarkan harga satuan meter persegi (m2) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas
dan Harga.
Nomor Mata Satuan
Jenis Pekerjaan
Pembayaran Pengukuran
Pekerjaan Pemasangan Paving Block
III.B.6 M2
Natural t = 8 cm
Mengetahui / Menyetujui : Bandar Lampung, 26 Juni 2025
Kepala SNVT PJSA Mesuji Sekampung PPK Sungai dan Pantai,
Samuel Wahyuratmoko, S.S.T., M.T. Ketut Purne, S.T, M.T.
NIP. 19690813 200212 1 006 NIP. 19730618 200212 1 002
Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten
Lampung Selatan (Lanjutan)