| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0018932418101000 | Rp 29,398,627,669 | - | |
| 0620522128801000 | - | - | |
| 0722459070326000 | - | - | |
| 0393502406609000 | - | - | |
| 0030767024941000 | - | - | |
| 0032612608804000 | Rp 26,101,314,445 | Personi Manajerial yang ditawarkan dengan jabatan Manajer Teknik an. M. Safri H., S.T (KTP 7371092002710001), Pengecekan pada SIMPAN pada tanggal 18 Juli 2025 dalam Riwayat pengalaman kerja yang disampaikan tidak tercantum dalam SIMPAN dan pada tanggal 21 Juli 2025 pokja melakukan pengecekan kembali pada data SIMPAN ditemukan tanggal unggahan dukumen pengalaman tarcantum tanggal 21 Juli 2025, ditemukan pencantuman pengalaman personil manajerial pada SIMPAN setelah batas akhir pemasukan dokumen penawaran (Pembukaan Penawaran tanggal 17 Juli 2025); Sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan Bab. III. IKP huruf K. Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN), 44. Penilaian Pengalaman Personel Manajerial, 44.7. Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Personel Manajerial yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran.Pada dokumen penawaran, terdapat perbedaan kapasitas daftar Peralatan Utama yaitu Excavator kapasitas 138 HP (ID 00066880-S), dengan Kapasitas Spesifikasi Produsen 148 HP dan bukti invoice Nomor 80036200-1.1 tanggal 11 Juni 2011 tercantum kapasitas 148 HP Pada SIMPK (melebihi dari yang dipersyatkan sesuai LDP kapasitas 80 Hp – 140 HP), sehingga tidak dapat memenuhi untuk dilakukan Validasi pada SIMPK, Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf E. Point 28.14.b.2).b).(2).(f) Apabila Validasi untuk Data dan Dokumen dinyatakan tidak memenuhi, maka peralatan tersebut tidak dapat dievaluasi; | |
PT Dewi Baraja Group | 05*8**3****44**0 | Rp 27,900,000,000 | Daftar Peralatan Utama yaitu Motor Grader dengan kapasitas yang ditawarkan 178 HP (ID 00103249), melebihi dari yang dipersyatkan (sesuai LDP kapasitas 135 HP – 145 HP) Berdasarkan BAB IV. Lembar Data Pemilihan Poin F no.2 Persyaratan Teknis mampu menyediakan peralatan utama sesuai persyaratan Dokumen Pemilihan. Peralatan Utama yaitu 3 unit Dump Truck dengan kapasitas yang ditawarkan nopol M 8581 UG kapasitas 8.2 Ton (ID 00085668), nopol M 8270 UH kapasitas 8.5 Ton (ID 00085673) dan nopol M 8790 UG kapasitas 8 Ton (ID 00085682) bila dikonversi 1 Ton sama dengan 1 M3 maka kapasitas yang disampaikan melebihi dari yang dipersyaratkan (sesuai LDP kapasitas 3 M3 – 5 M3) Berdasarkan BAB IV. Lembar Data Pemilihan Poin F no.2 Persyaratan Teknis mampu menyediakan peralatan utama sesuai persyaratan Dokumen Pemilihan dan Pada SIMPK, Jika melampirkan surat jual beli harap dilampirkan BPKB/STNK yang merujuk nama pemilik sebelumnya. berdasarkan hasil Validasi pada SIMPK alat tersebut tidak memenuhi syarat karena peserta harus melakukan perbaikan data dengan catatan : Bukti Kepemilikan Alat. Berdasarkan BAB III. Instruksi Kepada Peserta No. 28.14.b.2).b).(2).(f) Apabila Validasi untuk Data dan Dokumen dinyatakan tidak memenuhi, maka peralatan tersebut tidak dapat dievaluasi; |
Pubagot Jaya Konstruksi | 00*3**3****45**0 | Rp 27,766,944,853 | Kapasitas Peralatan Utama yaitu 1 unit WATER TANK TRUCK dengan Nopol BL 9619 L (ID 00060602) Pada SIMPK, dengan kapasitas yang disampaikan 5000 L, melebihi dari yang dipersyatkan (sesuai LDP kapasitas 3000 - 4500 L). Berdasarkan BAB IV. Lembar Data Pemilihan Poin F no.2 Persyaratan Teknis mampu menyediakan peralatan utama sesuai persyaratan Dokumen Pemilihan. Peralatan Utama yang ditawarkan pada daftar peralatan berupa 1 unit WATER TANK TRUCK dengan kapasitas 4500 L (ID 00103792) dengan status sewa, tidak menyampaikan surat perjanjian sewa, sehingga peralatan tersebut tidak dapat dinilai, Berdasarkan BAB III. Instruksi Kepada Peserta No. 28.14.b.2).b).(2).(f) Apabila Validasi untuk Data dan Dokumen dinyatakan tidak memenuhi, maka peralatan tersebut tidak dapat dievaluasi dan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Huruf C. Angka 17. Dokumen Penawaran, Poit 17.2, angka 2) (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa, |
| 0966688053805000 | - | - | |
| 0020984621941000 | - | - | |
| 0817354814804000 | - | - | |
| 0019823640942000 | - | - | |
| 0902407717951000 | - | - | |
| 0032729030952000 | - | - | |
| 0011140480821000 | - | - | |
| 0016115099812000 | - | - | |
| 0022843932821000 | - | - | |
| 0029392057821000 | - | - | |
| 0025989112942000 | - | - | |
| 0032544553017000 | - | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
| 0031544984941000 | - | - | |
| 0739155141618000 | - | - | |
| 0033084690201000 | - | - | |
PT Riefna Tour Indonesia | 06*3**6****34**0 | - | - |
CV Arshaka Gavrila Xavier | 05*2**9****29**0 | - | - |
| 0854493525805000 | - | - | |
| 0661266635942000 | - | - | |
| 0029340650804000 | - | - | |
CV Neo Karya | 09*1**7****03**0 | - | - |
| 0015113012942000 | - | - | |
| 0627261480942000 | - | - | |
| 0708725395805000 | - | - | |
CV Idea Kreatif Nusantara | 05*3**9****04**0 | - | - |
| 0029712379101000 | - | - | |
| 0019824036942000 | - | - | |
PT Patra Geoteksindo Jaya | 09*6**1****35**0 | - | - |
| 0719228033806000 | - | - | |
CV Papua Cerdas Mandiri | 09*5**5****52**0 | - | - |
| 0032751737805000 | - | - | |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - | - |
| 0022461735101000 | - | - | |
| 0721300127941000 | - | - | |
CV Namira | 00*1**6****31**0 | - | - |
Razco Empat Saudara | 10*0**0****11**5 | - | - |
PT Royal Damboo Infrastruktur | 09*7**7****01**0 | - | - |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
| 0016396491804000 | - | - | |
PT Rajamas Sumber Daya Usaha | 04*1**5****21**0 | - | - |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0028528529728000 | - | - | |
| 0012640116101000 | - | - | |
CV Sultan Dolik Perkasa | 09*7**1****42**0 | - | - |
| 0804925709101000 | - | - |
UR AIA N SING K AT
Paket Pekerjaan Penataan Kawasan Lelilef Waibulan,
Kabupaten Halmahera Tengah
Kementerian negara/ Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Cipta Karya
Unit Eselon II : Direktorat Pengembangan Kawasan Strategis
Unit Kerja : Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Maluku
Utara
Satuan Kerja : Satker PPP Provinsi Maluku Utara
PPK : Pengembangan Kawasan Permukiman
Nilai Pagu Anggaran : Rp30.000.000.000,-
Nilai HPS : Rp30.000.000.000,-
Lokasi Pekerjaan : Kawasan Lelilef, Kab. Halmahera Tengah
Sumber Dana : APBN
Tahun Anggaran : 2025
1. Latar Belakang
Salah satu Proyek Strategis Nasional berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional yang berada di Maluku Utara untuk sektor pengembangan kawasan yaitu
Kawasan Industri Weda Bay, yang mana oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) diusulkan
sebagai salah satu kawasan industri (KI) prioritas di luar Jawa yang akan dikembangkan selama
2020-2024. Hal itu juga diamanatkan dalam Proyek Prioritas Nasional berdasarkan PERPRES No.
18 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, selain itu
kawasan ini berstatus sebagai Obyek Vital Nasional berdasarkan Keppres No. 63 Tahun 2004.
Pengembangan KI Weda Bay diharapkan dapat meningkatkan investasi di sektor industri. Kawasan
Industri Weda Bay merupakan Kawasan Industri pertama terintegrasi di Indonesia yang
diperuntukkan untuk memfasilitasi proses pengolahan mineral dan produksi komponen baterai
kendaraan listrik.
Prospek kawasan industri yang dikelola PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) tersebut
sangat besar dengan total investasi yang mencapai Rp51,8 triliun, yang secara ekonomi sangat
strategis untuk membangkitkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Dengan adanya lapangan
kerja, akan berimbas pula pada pertumbuhan kebutuhan rumah kontrakan/sewa disekitar Kawasan
Industri Weda Bay untuk pekerja dan buruh industri.
Kecenderungan akan terjadinya perubahan pada lingkungan hidup di daerah-daerah
penambangan dan sekitarnya, sudah dapat dipredikasi. Dampak dengan adanya perubahan itu
dapat bersifat negatif dan atau positif terutama dilihat dari aspek sosial-budaya. Dilihat dari aspek
biotik dan abiotik, perubahan tersebut cenderung berdampak negatif karena akan terjadi perubahan
mendasar atas kondisi ekosistem dan ekologi di wilayah setempat. Dampak ini akan dirasakan juga
dengan penataan tata ruang kawasan lelilef guna mendukung aktivitas pemerintahan Kabupaten
Halmahera Tengah yang memerlukan pembangunan infrastruktur yang memadai. Dalam hal ini
perencanaan dan penataan kawasan permukiman atas pengembangan kawasan lelilef sangat
diperlukan guna antisipasi kemungkinan terjadinya dampak negatif dan positif secara langsung
ataupun sebagai dampak yang besar dan penting pengaruhnya terhadap lingkungan hidup saat ini.
2. Maksud dan Tujuan
a) Maksud
1) Spesifikasi teknis ini merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana Konstruksi yang
memuat, azas, kriteria, keluaran serta proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan;
2) Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai Pelaksana Konstruksi
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai dengan spesifikasi teknis ini;
b) Tujuan
Tujuan Pekerjaan ini adalah terlaksananya Penataan Kawasan Lelilef, Kabupaten Halmahera
Tengah berupa penataan kawasan inti dan jalan kawasan agar kawasan lelilef mampu berperan
sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Maluku Utara yang tetap mendukung
pengembangan dan pembangunan masyarakat lokal melalui penyedian infrastruktur dasar
permukiman yang memadai.
3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah tersedianya infrastruktur dasar
permukiman berupa penataan kawasan inti dan jalan kawasan pada Kawasan Lelilef, Kabupaten
Halmahera Tengah.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan Penataan Kawasan Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah berada di Kecamatan
Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Koordinat lokasi pekerjaan : 0.466344, 127.926946
5. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Penataan Kawasan Lelilef Waibulan, Kabupaten Halmahera Tengah adalah
sebagai berikut :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan penerapan SMKK
3) Pekerjaan Penataan Kawasan Inti
4) Pekerjaan Penataan Jalan Kawasan
6. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Penataan Kawasan Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah
adalah selama 150 (Seratus lima puluh)) hari kalender terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat
Perintah Mulai Kerja dari Pemberi Tugas.
Pejabat Pembuat Komitmen PKP
Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi
Maluku Utara
Fitri Wijayanti, S.T.
NIP. 198208092010012019