| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014169494943000 | Rp 98,682,269,654 | - | |
| 0013220157009000 | - | - | |
| 0620522128801000 | - | - | |
| 0032275158043000 | Rp 89,754,370,753 | Jenis peralatan 2 Unit Asphalt Mixing Plant No. ID Peralatan 00071631-S, 00071351-S, 5 Unit Excavator No. ID Peralatan 00061150-S, 00070201-S, 00070204-S, 00044785, 00052642, 00060805, 4 Unit Dump Truck No. ID Peralatan 00058826, 00070781, 00058617, 00068762-S, 1 Unit Asphalt Distributor No. ID Peralatan 00098349-S berdasarkan penelusuran pada SIMPK kapasitasnya berbeda dengan yang disampaikan pada daftar isian peralatan utama dalam dokumen penawaran melalui SPSE. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.14 Evaluasi Teknis; (2) Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Evaluasi peralatan didasarkan pada daftar isian peralatan utama yang disampaikan melalui SPSE beserta pencantuman Nomor ID Peralatan dari SIMPK; (b) Peralatan hanya dievaluasi apabila disertai pencantuman Nomor ID Peralatan dan berdasarkan penelusuran SIMPK memiliki status “Peralatan Terdata Sementara” “Peralatan Terdata Tetap”atau “Peralatan Tercatat” sebelum batas akhir pemasukan penawaran; (k) Dalam hal terdapat perbedaan data peralatan utama yang disampaikan pada Dokumen Penawaran dalam SPSE dengan data peralatan utama dalam SIMPK, maka peralatan tersebut tidak dievaluasi; | |
| 0011140480821000 | Rp 95,169,914,092 | Terdapat catatan validasi dari validator tetap untuk beberapa jenis peralatan pada SIMPK : "Mohon Melampirkan Dokumen Bukti Dukung Kapasitas, Isian Dokumen Bukti Dukung Kapasitas diisi dengan melampirkan bukti dukung berupa dokumen dalam bentuk brosur spesifikasi/buku manual pengguna/dll, baik diperoleh pada saat pembelian peralatan maupun oline/internet, yang menunjukkan kesesuaian kapasitas dengan satuannya sebagaimana subvarian peralatan yang diajukan dalam sistem dengan bukti dukung yang diajukan. Mohon lingkari kapasitas pada brosur dan apabila tidak ditemukan satuan sesuai dengan sistem mohon lampirkan perhitungan konversi satuan bersamaan dengan dokumen tersebut " dan untuk jenis peralatan subvarian Dump Truck "Dokumen Bukti Dukung Kapasitas diisi dengan melampirkan bukti dukung berupa dokumen hasil UJI KIR" . Maka dengan demikian validasi data dan dokumen terkait kapasitas peralatan antara lain 2 Unit Motor Grader No. ID Peralatan 00106067-S, 00106125-S, 3 Unit Excavator No. ID Peralatan 00106081-S, 00106082-S, 00106077-S, 3 Unit Dump Truck No. ID Peralatan 00106108-S, 00106101-S, 00106104-S, 1 Unit Asphalt Finisher No. ID Peralatan 00106093-S dinyatakan tidak memenuhi. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.14 Evaluasi Teknis; (2) Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Evaluasi peralatan didasarkan pada daftar isian peralatan utama yang disampaikan melalui SPSE beserta pencantuman Nomor ID Peralatan dari SIMPK; (b) Peralatan hanya dievaluasi apabila disertai pencantuman Nomor ID Peralatan dan berdasarkan penelusuran SIMPK memiliki status “Peralatan Terdata Sementara” “Peralatan Terdata Tetap”atau “Peralatan Tercatat” sebelum batas akhir pemasukan penawaran; (c) Pokja Pemilihan melakukan validasi bukti kepemilikan untuk peralatan dengan status “Peralatan Terdata Sementara” pada aplikasi SIMPK melalui aplikasi SIPBJ; (d) Validasi dilakukan terhadap data dan dokumen pendukung pencatatan SDPK yang disampaikan di dalam SIMPK dan sekurang- kurangnya untuk data dan dokumen: 1) Subvarian; 2) Merk; 3) Kapasitas; 4) Nama Pemilik; dan 5) Dokumen File Bukti Kepemilikan; (f) Apabila validasi untuk data dan dokumen dinyatakan tidak memenuhi, maka peralatan tersebut tidak dapat dievaluasi. | |
PT Royal Damboo Infrastruktur | 09*7**7****01**0 | Rp 99,227,885,410 | Tidak menyampaikan Jaminan Penawaran dan Dokumen Penawaran Teknis. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.13 Evaluasi Administrasi: b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya : a) Jaminan Penawaran, b) Dokumen Penawaran Teknis; |
| 0013661244073000 | Rp 90,900,900,900 | Pengalaman kerja Personil Manajerial dengan jabatan Manajer Teknik 2 Sdr. Alma V. Korompis, SST untuk paket pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota llaga (Ruas Jalan Tugu -Bandara II Jalur) Tahun 2020 dan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lapen Ke Hotmix Ruas Jailolo - lbu Tahun 2017 tidak tercantum dalam SIMPAN. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf K Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN) 44. Penilaian Pengalaman Personel Manajerial 44.1 Evaluasi pengalaman Personel Manajerial didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum dalam SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman); 44.4.Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; | |
| 0015113012942000 | Rp 87,753,944,132 | Jenis peralatan 3 Unit Dump Truck dengan nomor ID Peralatan 00081719-S, 00081729-S dan 00081733-S berdasarkan penelusuran pada SIMPK kapasitasnya berbeda dengan yang disampaikan pada daftar isian peralatan utama dalam dokumen penawaran melalui SPSE. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.14 Evaluasi Teknis; (2) Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Evaluasi peralatan didasarkan pada daftar isian peralatan utama yang disampaikan melalui SPSE beserta pencantuman Nomor ID Peralatan dari SIMPK; (b) Peralatan hanya dievaluasi apabila disertai pencantuman Nomor ID Peralatan dan berdasarkan penelusuran SIMPK memiliki status “Peralatan Terdata Sementara” “Peralatan Terdata Tetap”atau “Peralatan Tercatat” sebelum batas akhir pemasukan penawaran; (k) Dalam hal terdapat perbedaan data peralatan utama yang disampaikan pada Dokumen Penawaran dalam SPSE dengan data peralatan utama dalam SIMPK, maka peralatan tersebut tidak dievaluasi; | |
| 0749976718805000 | Rp 88,150,000,000 | Jenis peralatan 1 Unit Asphalt Mixing Plant No. ID Peralatan 00064733, 2 Unit Excavator No. ID Peralatan 00073904, 00105788-S, 3 Unit Dump Truck No. ID Peralatan 00067340, 00067336, 00067339, 1 Unit Asphalt Finisher No. ID Peralatan 00099654, 1 Unit Asphalt Distributor No. ID Peralatan 00105938-S berdasarkan penelusuran pada SIMPK kapasitasnya berbeda dengan yang disampaikan pada daftar isian peralatan utama dalam dokumen penawaran melalui SPSE. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.14 Evaluasi Teknis; (2) Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Evaluasi peralatan didasarkan pada daftar isian peralatan utama yang disampaikan melalui SPSE beserta pencantuman Nomor ID Peralatan dari SIMPK; (b) Peralatan hanya dievaluasi apabila disertai pencantuman Nomor ID Peralatan dan berdasarkan penelusuran SIMPK memiliki status “Peralatan Terdata Sementara” “Peralatan Terdata Tetap”atau “Peralatan Tercatat” sebelum batas akhir pemasukan penawaran; (k) Dalam hal terdapat perbedaan data peralatan utama yang disampaikan pada Dokumen Penawaran dalam SPSE dengan data peralatan utama dalam SIMPK, maka peralatan tersebut tidak dievaluasi; | |
| 0014680458609000 | Rp 92,258,929,514 | Terdapat catatan validasi dari validator tetap untuk beberapa jenis peralatan pada SIMPK : "Mohon Melampirkan Dokumen Bukti Dukung Kapasitas, Isian Dokumen Bukti Dukung Kapasitas diisi dengan melampirkan bukti dukung berupa dokumen dalam bentuk brosur spesifikasi/buku manual pengguna/dll, baik diperoleh pada saat pembelian peralatan maupun oline/internet, yang menunjukkan kesesuaian kapasitas dengan satuannya sebagaimana subvarian peralatan yang diajukan dalam sistem dengan bukti dukung yang diajukan. Mohon lingkari kapasitas pada brosur dan apabila tidak ditemukan satuan sesuai dengan sistem mohon lampirkan perhitungan konversi satuan bersamaan dengan dokumen tersebut " dan untuk jenis peralatan subvarian Dump Truck "Dokumen Bukti Dukung Kapasitas diisi dengan melampirkan bukti dukung berupa dokumen hasil UJI KIR" . Maka dengan demikian validasi data dan dokumen terkait kapasitas peralatan antara lain 2 Unit Motor Grader No. ID Peralatan 00105985-S, 00105994-S, 3 Unit Excavator No. ID Peralatan 00106008-S, 00106009-S, 00106001-S, 3 Unit Dump Truck No. ID Peralatan 00106018-S, 00106017-S, 00106020-S, 1 Unit Asphalt Finisher No. ID Peralatan 00106029-S dinyatakan tidak memenuhi. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.14 Evaluasi Teknis; (2) Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Evaluasi peralatan didasarkan pada daftar isian peralatan utama yang disampaikan melalui SPSE beserta pencantuman Nomor ID Peralatan dari SIMPK; (b) Peralatan hanya dievaluasi apabila disertai pencantuman Nomor ID Peralatan dan berdasarkan penelusuran SIMPK memiliki status “Peralatan Terdata Sementara” “Peralatan Terdata Tetap”atau “Peralatan Tercatat” sebelum batas akhir pemasukan penawaran; (c) Pokja Pemilihan melakukan validasi bukti kepemilikan untuk peralatan dengan status “Peralatan Terdata Sementara” pada aplikasi SIMPK melalui aplikasi SIPBJ; (d) Validasi dilakukan terhadap data dan dokumen pendukung pencatatan SDPK yang disampaikan di dalam SIMPK dan sekurang- kurangnya untuk data dan dokumen: 1) Subvarian; 2) Merk; 3) Kapasitas; 4) Nama Pemilik; dan 5) Dokumen File Bukti Kepemilikan; (f) Apabila validasi untuk data dan dokumen dinyatakan tidak memenuhi, maka peralatan tersebut tidak dapat dievaluasi. | |
| 0016025090045000 | - | - | |
| 0741109292506000 | - | - | |
| 0023789274007000 | - | - | |
CV Raditya Putra Perkasa | 03*7**4****52**0 | - | - |
| 0032751737805000 | - | - | |
| 0667028559722000 | - | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
| 0027232750432000 | - | - | |
| 0942483769609000 | - | - | |
PT Patra Geoteksindo Jaya | 09*6**1****35**0 | - | - |
PT Cahaya Geosolusi Indonesia | 09*9**1****34**0 | - | - |
Re Kons. CV | 07*6**0****42**0 | - | - |
| 0013955752005000 | - | - | |
| 0026902692951000 | - | - | |
| 0022843932821000 | - | - | |
| 0429373434942000 | - | - | |
CV Wahana Citra Lestari | 00*3**6****03**0 | - | - |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
CV Jangkar Abadi | 09*5**3****03**0 | - | - |
| 0021198700831000 | - | - | |
| 0721300127941000 | - | - | |
CV Insana Abadi | 00*0**2****52**0 | - | - |
PT Pandega Raya Sejati | 04*1**5****27**0 | - | - |
PT Maluku Megahkerta | 0016168007942000 | - | - |
| 0012398186331000 | - | - | |
| 0011239449735000 | - | - | |
PT Rajamas Sumber Daya Usaha | 04*1**5****21**0 | - | - |
| 0032814857008000 | - | - | |
| 0014668586722000 | - | - | |
| 0017423468105000 | - | - | |
| 0011345089901000 | - | - |
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL MALUKU UTARA
SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II
PROVINSI MALUKU UTARA
RANCANGAN KONTRAK
PAKET PRESERVASI RUAS JALAN
WEDA – MAFA – MATUTING – SAKETA
TAHUN ANGGARAN 2025 - 2026
BAB IX RANCANGAN KONTRAK
I. SURAT PERJANJIAN
CONTOH 1 - PENYEDIA TUNGGAL
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
Preservasi Ruas Jalan Weda - Mafa - Matuting - Saketa
Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di
........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun .............. [tanggal, bulan
dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.……
tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal
……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang
berwenang, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor .....
tanggal..... perihal .....”], antara:
Nama : JOONE SEISI M. MANUS, S.T., M.T.
NIP : 197703292006042007
Jabatan : PPK 2.3 Provinsi Maluku Utara
Berkedudukan di : Jl. Ahmad Yani, No. 41 Kota Ternate Tengah
yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian
Pekerjaan Umum c.q. Direktorat Jenderal Bina Marga c.q. Satuan Kerja Pelaksanaan
Jalan Nasional Wilayah II berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 285/KPTS/M/2025 tanggal 20 Februari 2025 tentang Pengangkatan
Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna
Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat
Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Surat Keputusan Kepala
Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Nomor
01/KPTS/Bb32.6/2025 Tentang Penetapan Struktur Organisasi Dan Pembantu
Pejabat Inti Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara
Tahun Anggaran 2025 selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”,
dengan:
Nama : ………….. [nama wakil Penyedia]
Jabatan : ………….. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : ………….. [alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor : ………….. [sesuai akta notaris]
Tanggal : ………….. [tanggal penerbitan akta]
Notaris : ………….. [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya
disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat; **)
*) Disesuaikan dengan nama K/L/PD
**) Ditambahkan apabila pekerjaan dilaksanakan di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua
Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk
melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Preservasi Ruas Jalan Weda - Mafa -
Matuting – Saketa sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini
selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki
keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah
menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan
untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta
dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan
Konstruksi Preservasi Ruas Jalan Weda - Mafa - Matuting – Saketa dengan syarat
dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang
sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. Pemeliharaan Rutin Jalan;
2. Pemeliharaan Rutin Kondisi;
3. Pelebaran Jalan Menuju Standar;
4. Rehabilitasi Minor Jalan;
5. Rekonstruksi Jalan;
6. Pemeliharaan Rutin Jembatan; dan
7. Pemeliharaan Berkala Jembatan;
[Catatan: ruang lingkup pekerjaan utama diisi dengan output dari pekerjaan tersebut
sesuai dengan dokumen identifikasi kebutuhan dalam Renstra]
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf
……..) dengan kode akun kegiatan 523131 dan 534141;
(2) Kontrak ini dibiayai dari SBSN Tahun Anggaran 2025 - 2026;
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : .............
atas nama Penyedia : ............... .
[Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk
masing-masing Tahun Anggarannya]
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian
yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada),
Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat
Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa
lampiran A (daftar harga satuan timpang, subkontraktor, personel manajerial, dan
peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi
teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara
Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam
dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi
apabila ada negosiasi); dan
h. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada
koreksi aritmatik).
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung
sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 469 (Empat Ratus Enam Puluh Sembilan)
hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung
sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan selama 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari kalender.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat
untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan
Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik
Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan materai,
mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang
lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi materai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Penyedia............. [diisi nama badan Pejabat Penandatangan Kontrak
usaha]
PPK 2.3 Provinsi Maluku Utara
[tanda tangan dan cap (jika salinan
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan
asli ini untuk Pejabat yang berwenang materai Rp10.000,00)]
untuk menandatangani Kontrak maka
rekatkan materai Rp10.000,00)]
[nama lengkap]
Joone Seisi M. Manus, S.T., M.T.
[jabatan]
NIP. 197703292006042007
CONTOH 2 - PENYEDIA KSO
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
Preservasi Ruas Jalan Weda - Mafa - Matuting - Saketa
Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja
Konstruksi Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan
ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun
.............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat
Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak
ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri
Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ..... tanggal ..... perihal .....”], antara:
Nama : JOONE SEISI M. MANUS, S.T., M.T.
NIP : 197703292006042007
Jabatan : PPK 2.3 Provinsi Maluku Utara
Berkedudukan di : Jl. Ahmad Yani, No. 41 Kota Ternate Tengah
yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian
Pekerjaan Umum c.q. Direktorat Jenderal Bina Marga c.q. Satuan Kerja Pelaksanaan
Jalan Nasional Wilayah II berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 285/KPTS/M/2025 tanggal 20 Februari 2025 tentang Pengangkatan
Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna
Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan
Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Surat
Keputusan Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku
Utara Nomor 01/KPTS/Bb32.6/2025 Tentang Penetapan Struktur Organisasi Dan
Pembantu Pejabat Inti Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi
Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan
Kontrak”, dengan :
Nama : ………….. [nama wakil KSO]
Jabatan : ………….. [sesuai surat perjanjian KSO]
Berkedudukan di : ………….. [alamat wakil KSO]
yang bertindak untuk dan atas nama ..................... [nama badan usaha KSO]
sebagai badan usaha Kerja Sama Operasi (KSO) yang beranggotakan sebagai
berikut:
1. ......................[nama Penyedia 1];
2. ......................[nama Penyedia 2];
3. ......................[nama Penyedia 3].
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
semua kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak sebagaimana diatur
dalam Kontrak ini berdasarkan surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor
................ tanggal ........... selanjutnya disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat; **)
*) Disesuaikan dengan nama K/L/PD
**) Ditambahkan apabila pekerjaan dilaksanakan di Provinsi Papua, Papua Barat,
Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk
melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Preservasi Ruas Jalan Weda - Mafa -
Matuting - Saketa sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini
selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki
keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta
telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki
kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang
diwakili;
(e) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia
mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan Penandatanganan
Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua
fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan
Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian
pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi Preservasi Ruas Jalan Weda - Mafa -
Matuting – Saketa dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang
sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. Pemeliharaan Rutin Jalan;
2. Pemeliharaan Rutin Kondisi;
3. Pelebaran Jalan Menuju Standar;
4. Rehabilitasi Minor Jalan;
5. Rekonstruksi Jalan;
6. Pemeliharaan Rutin Jembatan; dan
7. Pemeliharaan Berkala Jembatan;
[Catatan: ruang lingkup pekerjaan utama diisi dengan output dari pekerjaan tersebut
sesuai dengan dokumen identifikasi kebutuhan dalam Renstra]
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam
huruf ……..) dengan kode akun kegiatan 523131 dan 534141;
(2) Kontrak ini dibiayai dari SBSN Tahun Anggaran 2025 - 2026;
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : .............
atas nama Penyedia : ............... .
[Catatan: untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk
masing-masing Tahun Anggarannya]
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian
yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila
ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-
Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya
berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, subkontraktor, personel
manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan
Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti:
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan,
jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak,
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan
dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi
apabila ada negosiasi); dan
h. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila
ada koreksi aritmatik).
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung
sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 469 (Empat Ratus Enam Puluh Sembilan)
hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung
sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari
kalender.
Dengan demikian, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan
Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut
di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing
dibubuhi dengan materai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat
bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa
dibubuhi materai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Penyedia............. [diisi nama KSO] Pejabat Penandatangan Kontrak
PPK 2.3 Provinsi Maluku Utara
[tanda tangan dan cap (jika salinan
asli ini untuk Penyedia maka rekatkan
[tanda tangan dan cap (jika salinan
materai Rp10.000,00)]
asli ini untuk Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak maka
rekatkan materai Rp10.000,00)]
Joone Seisi M. Manus, S.T., M.T.
[nama lengkap]
NIP. 197703292006042007
[jabatan]| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 November 2022 | Relokasi Gunung Pasir (Penuntasan) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 105,370,000,000 |
| 31 October 2021 | Pembangunan Jembatan Loke Imroing, Cs | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 89,491,390,000 |
| 22 November 2022 | Pembangunan Jalan Dan Jembatan Ruas Matuting - Rangaranga (My) | Provinsi Maluku Utara | Rp 62,595,761,550 |
| 17 March 2021 | Preservasi Jalan Weda - Sagea | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 56,794,330,000 |
| 7 March 2017 | Rekonstruksi Jalan Sagea - Patani I (Sbsn) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 52,500,000,000 |
| 29 October 2015 | Pembangunan Jalan Mafa - Matuting (Sbsn) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 50,027,800,000 |
| 12 July 2016 | Pembangunan/Peningkatan Jalan Tanah Ke Hotmix Ruas Jalan Patani - Sakam (Paket 1) | Kab. Halmahera Tengah | Rp 50,014,000,000 |
| 29 January 2019 | Pembangunan Jembatan Wai Kaba Dan Jembatan Wai Funala | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 39,075,600,000 |
| 5 December 2018 | Penggantian Jembatan Ruas Mafa - Matuting - 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 38,827,677,000 |
| 21 November 2019 | Pembangunan Jembatan Ake Cio Dalam | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 37,644,772,000 |