| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026791004815000 | Rp 7,494,462,907 | - | |
CV Mandiri Perkasa Maju | 00*0**0****11**0 | - | - |
CV Rifat Putra Jaya | 09*0**4****17**0 | - | - |
| 0748222775811000 | Rp 7,706,600,460 | Kapasitas jenis peralatan Asphalt Finisher dan Pneumatic Tire Roller tidak sesuai yang disyaratkan dalam LDP, sebagaimana ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III IKP bagian E nomor 28 poin 28.14. b. 2). b)., sehingga tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV LDP bagian F. nomor 2. | |
| 0316828128831000 | Rp 6,186,911,200 | 1. Surat Perjanjian Sewa Peralatan No. 1004/Sewa-Alat/CAS/VIII/2025, tidak valid, karena dibuat dan ditanda tangani pada tanggal Dua bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, sebelum tender ini dilaksanakan yakni diumumkan pada tanggal 29 Juli 2025, sehingga tidak memenuhi ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III IKP bagian 17. nomor 17.2. poin b. 2). (c). 2. Kapasitas jenis peralatan Asphalt Finisher tidak sesuai yang disyaratkan dalam LDP sebagaimana ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III IKP bagian E nomor 28 poin 28.14. b. 2). b)., sehingga tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV LDP bagian F. nomor 2. | |
| 0410160634811000 | Rp 6,186,911,200 | Tidak menyampaikan Dokumen Penawaran Teknis secara lengkap sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan Bab. III (IKP) pasal 17. | |
| 0822565735816000 | - | - | |
| 0316773209101000 | - | - | |
| 0030567432105000 | - | - | |
CV Batara Karya | 04*0**0****05**0 | - | - |
| 0419511415811000 | - | - | |
CV Niaga Subatra Konstruksi | 03*3**5****16**0 | - | - |
| 0966688053805000 | - | - | |
| 0023761257711000 | - | - | |
| 0033523598815000 | - | - | |
CV Bailo Raya | 0751006685833000 | - | - |
| 0749794129803000 | - | - | |
| 0764373916627000 | - | - | |
| 0026210153811000 | - | - | |
| 0015029812801000 | - | - | |
| 0663816858831000 | - | - | |
| 0704189877216000 | - | - | |
| 0814605010816000 | - | - | |
| 0424536035432000 | - | - | |
| 0711071829106000 | - | - | |
| 0610627184814000 | - | - | |
| 0016396806804000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0020412102811000 | - | - | |
| 0021198700831000 | - | - | |
| 0841515505822000 | - | - | |
| 0813863214801000 | - | - | |
| 0765258298811000 | - | - | |
| 0031410764325000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
| 0031658065306000 | - | - | |
| 0942281627617000 | - | - | |
Cora Unggul Asa | 05*3**1****31**0 | - | - |
| 0742883721805000 | - | - | |
| 0657983789811000 | - | - | |
CV Kay Konstruksi | 05*1**2****11**0 | - | - |
| 0830865937801000 | - | - | |
| 0022274534822000 | - | - | |
| 0016017626811000 | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - |
CV Faizan Putra Perkasa | 06*2**6****11**0 | - | - |
| 0810388405811000 | - | - | |
| 0210457859412000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0016396491804000 | - | - | |
| 0026209817815000 | - | - | |
| 0395190408811000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM TERINTEGRASI
DESA TAMPABULU, KEC. POLEANG UTARA, KAB. BOMBANA
SATUAN KERJA PELAKSANAAN CIPTA KARYA
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
BALAI PENATAAN BANGUNAN, PRASARANA DAN KAWASAN
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM TERINTEGRASI
DESA TAMPABULU, KEC. POLEANG UTARA, KAB. BOMBANA
Kementerian/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Cipta Karya/ Direktorat
Pengembangan Kawasan Strategis
Program : Program Perumahan dan Kawasan Permukiman
Sasaran Program : Meningkatnya Pelayanan Infrastruktur Perumahan dan
Permukiman yang Layak dan Aman
Indikator Kinerja Program : Persentase Peningkatan Pelayanan Infrastruktur
Permukiman yang Layak dan Aman melalui Pendekatan
Smart Living
Kegiatan : Penyelenggaraan Permukiman dan Bangunan Gedung
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya Keterpaduan Perencanaan dan Kualitas
Kawasan Permukiman
Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman
Klasifikasi Rincian Output : Prasarana Bidang Perumahan dan Permukiman
Rincian Output : Pembangunan Infrastruktur Permukiman Berbasis
Masyarakat di Perdesaan
Volume RO : 1 (Satu)
Satuan RO : Hektar
A. Latar belakang
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
22);
b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
c. Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
d. Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional
Prosedur Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 649);
f. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3
Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 485);
g. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 775);
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 483);
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 661);
j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 955);
l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2025; dan
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
04/PRT/M/2017 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik.
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1154);
o. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 535/KPTS/M/2025 tentang Tim
Integrasi Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan
Kemiskinan Ekstrem serta Percepatan Penurunan Stunting di Kementerian
Pekerjaan Umum.
2. Gambaran Umum
Indonesia memiliki cita-cita besar menjadikan Indonesia Emas 2045 sebagai Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan.
Sesuai dengan Visi Misi Presiden 2025-2029 salah satu dari 8 (delapan) Misi Presiden
adalah membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi,
pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Salah satu dari 17 (tujuh belas)
Program Prioritas Presiden adalah pemberantasan kemiskinan.
Disebutkan dalam RPJMN Tahun 2025-2029 menekankan secara khusus pada
strategi menurunkan tingkat kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya
manusia, serta mencapai pertumbuhan tinggi yang berkelanjutan. Strategi
menurunkan tingkat kemiskinan. Pemerintah berkomitmen untuk memberantas
kemiskinan yang mencakup berbagai dimensi, tidak hanya terkait keterbatasan
ekonomi tetapi juga kesenjangan sosial, marginalisasi kelompok rentan, maupun
keterbatasan akses terhadap layanan dasar.
Pada periode 2025-2029, pemerintah menetapkan dua target utama dalam upaya
penurunan kemiskinan. Pertama, menurunkan tingkat kemiskinan nasional ke angka
4,5-5,0 persen, sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa lebih banyak
penduduk dapat memenuhi kebutuhan hidup layak. Kedua, menurunkan tingkat
kemiskinan ekstrem menjadi kurang dari 0,5 persen pada tahun 2026, lebih rendah
dari target yang ditetapkan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Target
kemiskinan ekstrem ini juga mengikuti standar internasional pada USD 2,15
Purchasing Power Parity per kapita per hari atau Rp361.683/kapita/bulan. Fokus
diarahkan pada penduduk paling miskin, kelompok rentan yang menghadapi
hambatan tertentu termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, dan anak anak, serta
penduduk miskin dan rentan, perempuan dan penyandang disabilitas yang
terpinggirkan dan tinggal di wilayah-wilayah kantong kemiskinan, tertinggal, terdepan,
dan terluar sampai dapat tergraduasi dari kemiskinan. Untuk mendukung efektivitas
strategi penurunan kemiskinan, akan dilakukan penyempurnaan metodologi
penghitungan angka kemiskinan, agar lebih akurat, sesuai dengan perkembangan
standar hidup layak serta terbandingkan antar waktu dan wilayah.
Untuk mencapai penurunan kemiskinan yang signifikan, pemerintah menetapkan
empat strategi, meliputi: 1) Stabilitas ekonomi makro: pertumbuhan ekonomi inklusif
dan menjaga inflasi; 2) Pengurangan beban pengeluaran: bantuan sosial dan jaminan
sosial; 3) Peningkatan pendapatan dan penciptaan kesempatan kerja; 4) Layanan
infrastruktur dasar dan pengembangan wilayah; membangun SDM dan perluasan
akses ekonomi.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,
Kementerian Pekerjaan Umum diamanatkan untuk a) menyiapkan akses infrastruktur
dasar berupa ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan; b)
melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan kebijakan, program, dan
anggaran di bidang pekerjaan umum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan c) mendukung
program sekolah rakyat untuk masyarakat miskin dan miskin ekstrem melalui
penyiapan sarana dan prasarana strategis.
Dalam pelaksanaan amanat Inpres tersebut Kementerian PU melaksanakan
penyediaan akses infrastruktur dasar berupa ketersediaan air bersih, sanitasi, dan
penataan lingkungan melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya. Intervensi tersebut
dilaksanakan secara terintegrasi lintas sektor dengan sasaran adalah masyarakat
miskin ekstrem berupa By Name By Address (BNBA) sesuai dengan data Pensasaran
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dalam upaya mendukung
strategi penurunan jumlah kantong- kantong kemiskinan. Maka dari itu, diperlukan
kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem Terintegrasi Desa Tampabulu, Kec.
Poleang Utara, Kab. Bombana untuk mendukung Satker Pelaksana Balai Penataan
Bangunan, Prasarana dan Kawasan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melaksanaan
kegiatan pembangunan infrastruktur air minum, sanitasi, dan penataan lingkungan
sesuai dengan pedoman teknis dan petunjuk teknis, maka perlu didukung dengan
kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem Terintegrasi Desa Tampabulu, Kec.
Poleang Utara, Kab. Bombana.
B. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah masyarakat miskin ekstrem berupa By Name
By Address (BNBA) sesuai dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan
Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
C. Lokasi Pekerjaan
Kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstr em Terintegrasi dilaksanakan Desa Tampabulu,
Kec. Poleang Utara, Kab. Bombana
D. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem Terintegrasi 2025 adalah untuk
melaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur air minum, sanitasi, dan penataan
lingkungan melalui kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem Terintegrasi di Desa
Tampabulu, Kec. Poleang Utara, Kab. Bombana sesuai dengan pedoman teknis dan
petunjuk teknis
Tujuan dari kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem Terintegrasi 2025 adalah untuk
menurunkan wilayah kantont kemiskinan dengan meningkatkan akses terhadap layanan
dasar dan meningkatkan konektivitas antar wilayah.
E. Sasaran
Sasaran kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem Terintegrasi 2025 meliputi:
a. Terbangunnya infrastruktur dasar air minum, sanitasi, dan penataan lingkungan bagi
masyarakat miskin ekstrem sesuai dengan data Pensasaran Percepatan
Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE);
b. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin ekstrem sesuai dengan data
Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
F. Strategi Pencapaian Target
1. Metodologi Pelaksanaan
Metode pelaksanaan dilakukan secara Kontraktual oleh Satker Pelaksanaan Cipta Karya
Provinsi Sulawesi Tenggara
2. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya
penanganan kemiskinan ekstrem melalui pembangunan infrastruktur pendukung
pengembangan kawasan perdesaan berupa:
a. Infrastruktur air minum berupa SR air minum, infrasktruktur sanitasi berupa bilik
lengkap tangka septik dan infrastruktur penataan lingkungan berupa jalan usaha
tani dan saluran tersier sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan dan
fungsional.
3. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Tahapan dan waktu pelaksanaan kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem Terintegrasi
2025 secara rinci sebagai berikut:
No Kegiatan Ags Sept Okt Nov Des
1 SMK3
2 Pekerjaan Persiapan
3 Sektor Air Minum
- Pekerjaan Sumur Gali Type I
- Pekerjaan Sumur Gali Type II
- Pembuatan Box Valve
Pengadaan dan Pemasangan Perpipaan
Pengadaan dan Pemasangan Sambungan Rumah
Pengadaan dan Pemasangan Meteran Air
- Pengadaan dan Pemasangan Pompa
- Pekerjaan Lain-lain
4 Sektor Sanitasi
- SPALD-S Tipe I
- SPALD-S Tipe II
- SPALD-S Tipe III
- SPALD-S Tipe IV
5 Sektor PKS
- Pek. Jalan Aspal
- Pek. DPT Jalan dan Talud
- Pek. Drainase Jalan
- Pek. Prasasti
G. Produksi Dalam Negeri
Seluruh kegiatan berdasarkan KAK ini harus menggunakan produk dalam negeri,
menggunakan produk yang tersertifikasi SNI dan memaksimalkan produk industri hijau.
Untuk produk yang berasal dari luar negeri (impor) harus melalui pengajuan dan
persetujuan pemberi pekerjaan
H. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Kurun waktu pencapaian kegiatan penyusunan perencanaan teknis kegiatan Penanganan
Kemiskinan Ekstrem Terintegrasi 2025 adalah selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari
terhitung dari 1 Agustus 2025.
E. Keluaran/Produk yang Dihasilkan
Keluaran/produk yang dihasilkan dari kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Terintegrasi 2025 yaitu:
Terlaksananya penanganan kemiskinan ekstrem melalui pembangunan infrastruktur
pendukung pengembangan kawasan perdesaan berupa infrastruktur air minum, sanitasi
dan penataan lingkungan (jalan lingkungan, drainase, talud/DPT, dll) sesuai dengan
standar mutu yang ditetapkan dan fungsional.
G. Biaya Yang Diperlukan
Kegiatan ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang
dialokasikan pada DIPA Satker Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Sulawesi Tenggara
sebesar Rp. 7.733.639.000,00 (Tujuh Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam
Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Dengan rincian:
1. SMK3 Rp 49.410.000,00
2. Pekerjaan Persiapan Rp 287.031.202
3. Pekerjaan Sektor Air Minum Rp 476.751.761,86
4. Pekerjaan Sektor Sanitasi Rp 1.018.385.535,48
5. Pekerjaan Sektor PKS Rp 5.135.664.163,42
H. Penutup
Demikian uraian Kerangka Acuan kerja permohonan penambahan anggaran kegiatan
Penanganan Kemiskinan Ekstrem Terintegrasi Desa Tampabulu, Kec. Poleang Utara,
Kab. Bombana. Semoga dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kendari, 1 Juli 2025
Disetujui oleh: Disusun oleh:
Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana PPK Pengembangan Kawasan Permukiman
Permukiman Provinsi Sulawesi Tenggara Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Sulawesi Tenggara
Heber, S.T. Josua B. Sihotang, S.T., M.T.
NIP. 197306042008121001 NIP. 198709182010121002
Diketahui Oleh:
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Sulawesi Tenggara
Tarso, S.T., M.T.
NIP. 197809132008121001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 June 2023 | Rehabilitasi Jalan Ambaipua - Motaha | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 9,685,257,100 |
| 24 May 2019 | Pembangunan Baru Puskesmas Kecamatan Kabaena Tengah (Sumber Dana Dak Fisik Afirmasi ) | Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana | Rp 6,238,750,000 |
| 19 August 2025 | Rehabilitasi Gedung Sman 2 Bau-Bau | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 4,680,585,000 |
| 1 May 2024 | Peningkatan Jalan Tunas Baru (Dak Fisik Bidang Jalan Tematik Penguatan Kspp T.A. 2024) | Kab. Bombana | Rp 2,626,000,000 |
| 21 May 2024 | Rehabilitasi Bendung Di Sawei II | Kab. Bombana | Rp 1,410,000,000 |
| 8 June 2017 | Pembangunan Drainase Kec. Lantari Jaya | Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana | Rp 864,000,000 |
| 30 April 2024 | Penanganan Sistem Drainase Kawasan Ternate 2 | Kota Ternate | Rp 750,000,000 |
| 8 May 2023 | Pembangunan Prasarana Sd Negeri 99 Teomokole (Dak) | Kab. Bombana | Rp 714,800,000 |
| 9 May 2019 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Kasipute | Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana | Rp 589,329,000 |
| 22 May 2023 | Pembangunan Rumah Jabatan Camat Poleang Barat | Kab. Bombana | Rp 471,500,000 |