| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0011247665731000 | Rp 4,455,373,500 | 94.3 | 95.44 | - | |
| 0012271136805000 | Rp 4,669,675,206 | 80.36 | 83.37 | - | |
| 0014232714812000 | Rp 4,818,695,370 | 85.72 | 87.07 | - | |
| 0011050937441000 | Rp 4,919,936,250 | 97.38 | 96.01 | - | |
| 0015418585064000 | Rp 4,920,868,206 | 91.72 | 91.49 | - | |
| 0018326082805000 | Rp 5,204,806,206 | 87.5 | 87.12 | - | |
| 0014847289805000 | - | - | - | - | |
| 0961174240526000 | - | - | - | - | |
| 0022282065822000 | - | - | - | SBU Anggota KSO PT. GAGAS ADI BAGASKARA status dicabut per tanggal 1 Agustus 2025 | |
| 0012014783441000 | - | - | - | - | |
| 0757615588805000 | - | - | - | - | |
| 0013421094016000 | - | - | - | - | |
| 0018127886003000 | - | - | - | - | |
| 0015259153517000 | - | - | - | - | |
| 0016741654003000 | - | - | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
| 0011191475424000 | - | - | - | - | |
| 0013398508013000 | - | - | - | - | |
| 0013920012019000 | - | - | - | - | |
| 0023084445805000 | - | - | - | - | |
Aksie Super Powers | 04*5**6****29**0 | - | - | - | - |
| 0010695617014000 | - | - | - | - | |
| 0020130217804000 | - | - | - | - | |
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah II Makassar | 00*0**6****93**0 | - | - | - | - |
| 0013282181015000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0028689933027000 | - | - | - | - | |
| 0032339319804000 | - | - | - | - | |
| 0018131466019000 | - | - | - | - | |
| 0864039003801000 | - | - | - | - | |
| 0013943766017000 | - | - | - | - | |
| 0013338884064000 | - | - | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | - | - | |
| 0011123973441000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - | - | - | - |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
| 0010005817431000 | - | - | - | - | |
| 0012109120016000 | - | - | - | - | |
| 0725268718831000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0011278041441000 | - | - | - | - | |
| 0032489841805000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0012030466609000 | - | - | - | - | |
| 0011048477423000 | - | - | - | - | |
| 0013737945015000 | - | - | - | - | |
| 0013089438003000 | - | - | - | - | |
| 0012164984429000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(selanjutnya disebut PPK), bermaksud mengadakan pengawasan pada pekerjaan Preservasi
Jalan Karossa – Topoyo (MYC). Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi
pengawasan pekerjaan konstruksi ini, adalah untuk:
a. Membantu PPK didalam melakukan pengawasan pekerjaan terhadap kegiatan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi,
berhubung adanya keterbatasan tenaga pada Satuan Kerja yang bersangkutan, baik
dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
spesifikasinya.
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi telah memenuhi persyaratan mutu
teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
d. Melakukan inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan dan jembatan berdasarkan
indikator kinerja jalan dan jembatan yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
e. Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan konstruksi, apabila
terdapat perbedaan interprestasi pasal-pasal dalam dokumen kontrak dalam penerapan
dilapangan.
f. Membantu menyelesaikan revisi desain/variasi kontrak, bilamana terdapat perbedaan
antara desain yang ada dengan kondisi dilapangan.
g. Melakukan verifikasi data termasuk data kinerja jalan dan jembatan dilapangan, yang
dilaksanakan Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
Tujuan dari pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi
ini adalah untuk pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan hasil
pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat
mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu. Dan penjaminan mutu teknis
pekerjaan konstruksi jalan untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang memenuhi kinerja jalan
dan jembatan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak, guna menjamin ketersediaan
infrastruktur jalan yang handal dan berkelanjutan.
Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di Kab. Mamuju Tengah pada ruas Pelaksanaan
Jalan Nasional Wilayah II Prov. Sulawesi Barat sebagai berikut:
Panjang
Paket Fisik Penanganan
Km M
Pelebaran Jalan Menuju Standar 4,90
Rehabilitasi Mayor 21,35
Rehabilitasi Minor 18,95
Pemeliharaan Rutin Jalan 96,90
Pemeliharaan Rutin Jembatan 1106,9
Lokasi Pekerjaan Konstruksi disajikan pada peta berikut:
Gambar : 1 Lokasi Proyek
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN Tahun Anggaran 2025 – 2027 dengan
rincian sebagai berikut:
Total Pagu Anggaran :
Rp. 5.965.049.000,- (Lima Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Juta Empat Puluh Sembilan
Ribu Rupiah).
Tahun Anggaran Alokasi Pagu Anggaran
(Rp)
2025 1.529.466.000
2026 2.981.274.000
2027 1.454.309.000
Total 5.965.049.000
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Rp. 5.962.549.000,- (Lima Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Empat Puluh
Sembilan Ribu Rupiah).
Tahun Anggaran HPS
(Rp)
2025 1.526.966.000
2026 2.981.274.000
2027 1.454.309.000
Total 5.962.549.000
termasuk PPN, melalui Satuan Kerja (Satker) Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Sulawesi Barat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang dijelaskan dalam bagian
sebelumnya, pengawasan dan pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi dan
semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan secara terencana dan terstruktur.
Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh
Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan pekerjaan konsultansi
sesuai dengan kontrak pengawasan. Konsultan Pengawas membuat RKK Pengawasan sesuai
Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, dan dalam hal pengendalian dan
pengawasan pekerjaan konstruksi, maka Konsultan Pengawas wajib Menyusun Program Mutu
sebagai jaminan mutu pekerjaan.
1. Persiapan:
a) Menyusun Program Mutu Pengawasan Pekerjaan.
b) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi berbasis
kinerja, termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3
Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan.
c) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam pelaksanaan Rapat Persiapan
Pelaksanaan / Pre Construction Meeting (PCM) dan memeriksa RMK Penyedia
Pekerjaan Konstruksi.
d) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita Acara sebagai
Dokumen Kegiatan.
e) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
1) Laporan Harian
2) Laporan Mingguan
3) Laporan Bulanan.
4) Laporan Teknis (jika diperlukan).
5) Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan.
6) Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan dan jembatan.
7) Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan verifikasi laporan kegiatan yang
disiapkan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.
8) Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria pengujian dan penerimaan hasil
pekerjaan.
9) Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan Sertifikat Pembayaran.
10) Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan dan pengujian bahan.
f) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing-masing
personil Direksi Teknis kepada PPK Pekerjaan Konstruksi.
g) Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan Konstruksi kepada PPK Pekerjaan
Konstruksi:
h) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada PPK Pekerjaan Konstruksi pada
saat PCM.
i) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam mengkaji Program Mutu penyedia jasa
konstruksi.
j) Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama dalam kontrak terkait pelaksanaan
pekerjaan.
k) Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan pelaksanaan mobilisasi
kepada Direksi Pekerjaan.
l) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas serta
kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
m) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan Penyedia
Jasa.
n) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh Penyedia Jasa.
o) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang jumlah, mutu dan
kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
p) Menyampaikan ketentuan tentang pemenuhan tingkat layanan jalan dan jembatan
berdasarkan indikator kinerja jalan dan jembatan yang ditetapkan dalam dokumen
kontrak.
q) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan dan
Penyedia Jasa.
r) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa
dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
s) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
t) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil pemeriksaan
lapangan.
u) Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan teknis pekerjaan.
2. Pelaksanaan Pengawasan:
a) Turut serta dalam pelaksanaan kajian teknis lapangan dan membantu memeriksa
shopdrawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.
b) Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi jalan secara professional,
efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan
konstruksi.
c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan
konstruksi.
d) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
e) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan membuat
rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada Pengguna Jasa.
f) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan kinerja
pekerjaan.
g) Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengukuran topografi yang dilakukan Penyedia.
h) Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi pemenuhan tingkat layanan
jalan dan jembatan.
i) Verifikasi hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.
j) Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan uji
mutu pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
k) Melakukan verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan dan jembatan yang dilakukan
Penyedia Jasa Konstruksi.
l) Melaksanakan koordinasi dengan Core Team Consultant P2JN dan Bantuan Teknik
(Bantek) Balai terkait (bila ada).
3. Pengendalian Pekerjaan konstruksi
a) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses, metode kerja, dan
pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan
harus merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara
terkendali yang meliputi:
1) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja dan/atau rencana mutu pelaksanaan
kegiatan dan/atau Rencana Mutu Kontrak (RMK).
2) Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan
karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
3) Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang diperlukan
dalam proses kegiatan.
4) Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta
mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
Untuk melaksanakan validasi terhadap proses pelaksanaan pekerjaan dalam
kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan setelah selesai
dilaksanakan harus dapat dilakukan pada setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak
dapat dilakukan secara langsung melalui monitoring atau pengukuran secara
berurutan. Validasi pada pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan ketentuan
berikut:
1) Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan persetujuan proses.
2) Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan atau penyempurnaan.
3) Verifikasi kinerja hasil pekerjaan dan pemenuhan tingkat layanan jalan dan
jembatan.
4) Kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.
Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus mampu
mengidentifikasi hasil setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan
mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan identifikasi untuk memastikan
pada hasil kegiatan dapat dilakukan analisis apabila terjadi ketidak-sesuaian pada
proses dan hasil keluaran pekerjaan. Rekaman hasil identifikasi harus selalu
terpelihara dalam pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk memastikan bahwa
bagian hasil pekerjaan yang telah diterima harus tetap terpelihara sampai waktu
penyerahan menyeluruh. Pada proses penyerahan hasil pekerjaan, setiap segmen
pekerjaan harus mensyaratkan dan menerapkan proses pemeliharaan hasil pekerjaan
dan yang menjadi bagian hasil pekerjaan agar kinerjanya tetap terjaga.
b) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses evaluasi yang harus
dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat
dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring
merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan
yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal –
hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara lain:
1) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan metode
yang tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan
pekerjaan.
2) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa
persyaratan telah dipenuhi.
3) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai
berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
4) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai
berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan, mengumpulkan dan menganalisis
data yang sesuai dan memadai untuk memperagakan kesesuaian dan keefektifan.
Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan perbaikan
berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada data yang dihasilkan dari
kegiatan monitoring dan pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil analisis
harus berkaitan dengan manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan
hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk peluang untuk
tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau
tidak memenuhi persyaratan harus di-identifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan
yang sesuai untuk mencegah penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan yang harus
dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara lain:
1) Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil dari setiap
tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan dikendalikan
untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan dengan tahapan
sebelumnya.
2) Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur dalam
prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan bagian dari
prosedur mutu.
3) Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan mengesahkan
penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsesi oleh Pengguna atau
pemanfaatan hasil pekerjaan.
4) Tindakan korektif yang diambil dalam upaya menghilangkan penyebab
ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya ketidaksesuaian.
5) Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup :
- Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan untuk
menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk tatacara
pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai.
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian dengan
persyaratan yang ditetapkan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya
hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan korektif dan tindakan
pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu. Prosedur tindakan korektif minimal
harus mencakup kegiatan antara lain :
1) Menguraikan ketidaksesuaian,
2) Menentukan / melakukan kajian terhadap penyebab ketidaksesuaian
3) Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa ketidaksesuaian
tidak akan terulang dan jadwal waktu penanganan.
4) Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan.
5) Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
6) Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
Tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan potensi ketidaksesuaian
yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan pencegahan harus
mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek dari tindakan pencegahan kegiatan
yang lainnya. Untuk itu perlu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan
merencanakan kebutuhan tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian serta
melakukan verifikasi tindakan pencegahan yang telah dilaksanakan.
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi:
1) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia
pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan
spesifikasi pekerjaan yang ada.
2) Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan melakukan
pemeriksaan untuk pembayaran akhir pekerjaan.
3) Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan dan mutu hasil
pekerjaannya.
4) Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi syarat.
5) Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan (claims).
6) Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan peralatan yang
digunakan.
7) Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan gambar terlaksana.
8) Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun secara bertahap
sesuai progres mutual check dan MC yang dicapai sampai dengan 100%.
9) Melakukan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi jalan yang dilaksanakan oleh
penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan dapat memenuhi tingkat
layanan jalan yang ditetapkan.
10) Melakukan inspeksi secara berkala terkait dengan pemenuhan tingkat layanan
jalan dan jembatan berdasarkan indikator kinerja jalan dan jembatan yang
ditetapkan dalam kontrak.
11) Memberikan rekomendasi dalam inovasi pekerjaan konstruksi yang diajukan oleh
kontraktor untuk mencapai kinerja yang ditetapkan.
12) Menyiapkan metode monitoring dan pengukuran terhadap keluaran pekerjaan
konstruksi, bahwa persyaratan kinerja telah dipenuhi.
13) Menyiapkan daftar kriteria penerimaan setiap lingkup pekerjaan berdasarkan
ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
14) Memberikan rekomendasi terkait potensi konflik terhadap pemahaman kontrak
berbasis kinerja, yang dapat menimbulkan tuntutan klaim.
15) Memberikan rekomendasi tentang tindakan pencegahan dalam upaya
meminimalkan potensi ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindakan korektif
yang harus dilakukan.
16) Melaporkan secara berkala kepada PPK terhadap hasil keluaran pekerjaan, hasil
verifikasi mutu pekerjaan dan pemenuhan tingkat layanan jalan.
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang berisi kegiatan
pengawasan pekerjaan konstruksi berbasis kinerja antara lain:
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Bulanan.
3. Laporan Akhir.
4. Laporan Teknis (jika diperlukan).
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
2025
No. Pekerjaan Bulan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
Pengawasan Kegiatan
1
Fisik
2 Pengendalian Mutu
Penyerahan Laporan
3
Pendahuluan
Penyerahan Laporan
4
Bulanan
5 Kehadiran Personil
Penyerahan Laporan
6
Akhir
2026
No. Pekerjaan Bulan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
Pengawasan Kegiatan
1
Fisik
2 Pengendalian Mutu
Penyerahan Laporan
3
Pendahuluan
Penyerahan Laporan
4
Bulanan
5 Kehadiran Personil
Penyerahan Laporan
6
Akhir
2027
No. Pekerjaan Bulan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
Pengawasan Kegiatan
1
Fisik
2 Pengendalian Mutu
Penyerahan Laporan
3
Pendahuluan
Penyerahan Laporan
4
Bulanan
5 Kehadiran Personil
Penyerahan Laporan
6
Akhir