| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014098453806000 | - | Biaya penerapan SMKK Rp.0,- (nol rupiah) | |
Bengkel Kreatif Utama | 09*7**3****14**0 | - | Nama peserta yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran Asli adalah PT. Bengkel Kreatif Utama – Indonesia tidak sama dengan nama peserta didalam SPSE yaitu PT. Bengkel Kreatif Utama |
| 0018553982101000 | - | 1) Berdasarkan pengurutan harga penawaran di SPSE nilai penawaran PT. Barindo Prima Agung Rp. 13.156.120.800,- sama dengan nilai penawaran PT. Noval Ciptaflora yaitu Rp. 13.156.120.800,- 2) Pengalaman sejenis tertinggi yang dimiliki oleh PT. Barindo Prima Agung ialah sebesar Rp. 45.441.610.156,- lebih kecil dari pengalaman sejenis tertinggi yang dimiliki oleh PT. Noval Ciptaflora yaitu Rp. 45.757.473.000,- | |
| 0016582348101000 | - | - | |
| 0013271309008000 | - | - | |
| 0028216265805000 | - | - | |
| 0669421315211000 | - | - | |
| 0030268882805000 | - | - | |
| 0023357445101000 | - | - | |
| 0012668406202000 | - | - | |
| 0018123828518000 | - | - | |
| 0013271333008000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH PHTC PROVINSI JAMBI 1
:
KEMENTERIAN / Kementerian Pekerjaan Umum
LEMBAGA
:
UNIT ESELON I/II Direktorat Jenderal Prasarana Strategis/Satker Pelaksanaan Prasarana
Strategis Jambi
:
PROGRAM Prasarana Strategis
:
SASARAN PROGRAM Meningkatnya keandalan bangunan prasarana strategis untuk mendukung
pembangunan sarana dan prasarana perekonomian, pendidikan,
peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai penugasan
kepada Kementerian PU
:
INDIKATOR KINERJA Persentase satuan pendidikan yang ditingkatkan kualitas sarana-
PROGRAM prasarananya sesuai penugasan kepada Kementerian
PU
:
KEGIATAN Penyelenggaraan Sarana Prasarana Strategis
:
SASARAN KEGIATAN Meningkatnya penyediaan dan kualitas sarana prasarana pendidikan dasar
dan menengah sesuai penugasan kepada
Kementerian PU
:
INDIKATOR KINERJA Persentase satuan pendidikan dasar dan menengah yang terbangun dan
KEGIATAN ditingkatkan kualitasnya sesuai penugasan kepada Kementerian PU
:
KLASIFIKASI RINCIAN Prasarana Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah
OUTPUT
:
RINCIAN OUTPUT RBI.003 - Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah
:
VOLUME KELUARAN 5 (lima)
(OUTPUT)
:
SATUAN UKUR Unit
KELUARAN (OUTPUT)
:
DETIL KEGIATAN Pekerjaan konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah dan Sekolah
Keagamaan di Provinsi Jambi mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima
Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua serta
dukungan pemenuhan persyaratan perijinan bangunan gedung yang
diperlukan.
:
LOKASI KEGIATAN Kegiatan Jasa Konstruksi ini berada di Provinsi Jambi sebanyak 5 (lima)
unit madrasah yang tersebar di Kab. Tanjung Jabung Barat, Tanjung
Jabung Timur dan Kota Jambi antara lain :
Kab/Kota Nama Madrasah Alamat
A. Tanjung Jabung 1. MAS Mafatihul Jl. Karya Jaya Suak Labu Kec.
Barat Huda Betara
B. Tanjung Jabung 2. MAN 1 Tanjung Bandar Jaya, Kec. Rantau Rasau
Timur Jabung Timur
3. MAS Nurul Aqsho Sungai Beras, Kec. Mendahara
Ulu
4. MTSS Nurul JL. Sultan Thaha KM 01 Lambur I
Hidayah
C. Kota Jambi 5. MTSN 4 Kota JL. Berdikari Payo Selincah, Kec.
Jambi Jambi Timur
I. PENDAHULUAN
a. Umum
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global
sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan.
Tuntutan penyediaan sarana dan prasarana yang diamanahkan oleh Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 adalah Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal
menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan
pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan
kejiwaan peserta didik.
2) Amanah Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2019 tentang pembangunan, rehabilitasi,
atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan islam, dan
satuan pendidikan dasar dan menengah dimaksudkan bahwa untuk meningkatkan kualitas
pendidikan di Indonesia dibutuhkan prasarana yang sesuai dengan standar guna menunjang
proses belajar dan mengajar, perlu dilakukan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi
prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar
dan menengah.
3) Arahan Presiden, dalam upaya untuk menjadi negara yang maju dan sejahtera, perlu adanya
peningkatan berbagai aspek melalui pembangunan, baik dari segi fisik maupun non fisik.
Salah satunya melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Hal ini penting
dilakukan karena kemajuan suatu negara sangat bergantung pada kemampuan sumber daya
manusia (SDM) yang dimiliki. Usaha peningkatan sumber daya manusia dapat dilakukan
melalui beberapa cara, salah satunya melalui peningkatan kualitas pendidikan. Akan tetapi
apabila melihat dari kualitas prasarana infrastruktur pendidikan yang terdapat di Indonesia masih
terdapat beberapa prasarana infrastruktur pendidikan yang belum layak yang kemudian dapat
mengakibatkan terhambatnya kegiatan belajar mengajar. Maka dari itu Presiden mengarahkan
adanya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui percepatan pembangunan atau
renovasi prasarana dan sarana infrastruktur pendidikan.
4) Sebagaimana telah ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/KPTS/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara. Bahwa Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah kegiatan mendirikan
Bangunan Gedung Negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya, baik merupakan pembangunan baru, perawatan
bangunan gedung, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan
pembangunan bangunan gedung.
5) Setiap pembangunan untuk sarana dan prasarana umum untuk masyarakat harus
diwujudkan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunan
tersebut.
6) Penyedia Jasa konstruksi perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga hasil
pembangunan layak untuk dipergunakan sebagai sarana dan prasarana umum.
7) Secara kontraktual penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Kerja
atau Pejabat Pembuat Komitmen PPK PS. Dalam kegiatan operasionalnya, penyedia jasa
konstruksi mendapatkan bantuan bimbingan teknis dan administrasi dalam menentukan arah
pekerjaan pengendalian/ pengawasan dari Pengelola Kegiatan yang ditetapkan oleh Kuasa
Pengguna Anggaran atau Kepala Satuan Kerja.
b. Latar Belakang
1) Status kepemilikan lahan Sekolah ini merupakan milik Kementerian Agama Republik
Indonesia.
2) Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian kegiatan Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian
Pekerjaan Umum;
3) Adapun pekerjaan fisik Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah dan Sekolah Keagamaan ini
melingkupi Perencanaan Teknis, Pelaksanaan Konstruksi, dan Pengawasan Teknis dengan
tipe pekerjaan sebagai berikut :
a) Pekerjaan Sipil
b) Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
c) Pekerjaan Hardscape / Arsitektural
d) Pekerjaan Softcape / Arsitektural
4) Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah juga mempertimbangkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 24/2007 tentang Standar Sarana Prasarana untuk SD/SD/MI),
SMP/SMP/MTs, dan SMA/SMA/MA, dan kegiatan prioritas lainnya sesuai arahan pemberi
tugas yang penanganannya harus dilaksanakan segera.
5) Mengacu pada Peraturan Menteri PU Nomor 22/KPTS/M/2018 tanggal 14 September 2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara maka dipandang perlu untuk mengadakan
Penyedia jasa yang akan mengelola serta Melaksanakan kegiatan ini agar dapat berjalan
lancar, tepat waktu, tepat mutu dan biaya, serta tertib administrasi sesuai peraturan yang
berlaku / tekait dengan pekerjaannya.
6) Rencana kegiatan konstruksi meliputi:
a. Pemutakhiran dokumen perencanaan melalui tahapan:
1) Penyesuaian dokumen perencanaan dan gambar perencanaan dengan kondisi
bangunan eksisting pasca pembangunan sebelumnya dengan tanpa merubah fungsi
bangunan;
2) Penyesuaian harga satuan dengan analisa harga satuan sesuai Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat dan Perubahan Turunannya;
3) Penyusunan design for tender (DFT) dan rancangan dokumen lelang sebagai dasar
proses pelelangan fisik;
b. Proses lelang penyedia jasa konstruksi:
1) Proses lelang dilakukan oleh POKJA Pemilihan Jasa Konstruksi di Balai Pelaksana
Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jambi;
c. Pelaksanaan konstruksi:
1) Merupakan tahapan implemantasi rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana
Madrasah dan Sekolah Keagamaan.
d. Pemeliharaan dan Pengoperasian:
1) Masa pemeliharaan oleh penyedia jasa konstruksi selama 6 bulan;
2) Proses serah terima pemanfatan barang milik negara antara Satker Pelaksanaan
Prasarana Strategis Jambi dengan pihak pengelola bangunan dalam rangka optimalisasi
pemanfaatan dan perawatan hasil pembangunan;
e. Proses Hibah Barang Milik Negara (BMN) antara Kementerian PUPR
dengan pemilik aset sesuai peraturan yang berlaku;
7) Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, selama pelaksanaan pekerjaannya,
penyedia jasa konstruksi akan bertindak sebagai pelaksana konstruksi sampai dengan
dilakukan serah terima kedua.
c. Maksud dan Tujuan
1) Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa Konstruksi yang memuat
masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan dalam pelaksanaan tugas.
2) Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Konstruksi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang optimal sesuai KAK ini.
d. Sasaran
1) Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima
Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua;
2) Terkendalikannya pelaksanaan konstruksi mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima
Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua secara berkualitas, tepat
waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi;
3) Terpenuhinya persyaratan perijinan bangunan gedung negara yang diperlukan sesuai
peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang kehandalan bangunan dan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
e. Data Dan Fasilitas Penunjang
1. Direksi Teknis dan Direksi Lapangan dari Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana
Strategis Jambi.
2. Dalam hal pengendalian administrasi kontrak, selama pelaksanaan pekerjaan konsultan
manajemen konstruksi, PPK menunjuk tim yang berasal dari unsur PPK sebagai wakil syah
PPK yang terdiri dari:
a. Dalam hal pelaksanaan pekerjaan, wakil syah PPK adalah Tim Teknis/Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi;
b. Dalam hal Perubahan Kontrak/Addendum Kontrak, wakil syah PPK adalah Panitia Peneliti
Pelaksanaan Kontrak yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi;
c. Dalam hal pengelolaan administrasi kontrak dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan,
wakil syah PPK adalah Direksi Teknis dan Direksi Lapangan yang ditunjuk berdasarkan
Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi.
d. Dalam hal pengawasan dilakukan oleh Konsultan manajemen konstruksi.
3. Ketentuan lebih lanjut untuk wakil syah PPK akan diatur lebih lanjut dalam Kontrak konstruksi.
Dalam hal diperlukan, akan melibatkan Tim Pengelola Teknis yang akan ditunjuk melalui
Keputusan Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi
f. Sumber Pendanaan
1. Biaya Pelaksanaan Konstruksi
i. Untuk pelaksanaan pekerjaan Jasa Konstruksi ini mengikuti Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 perihal tentang
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum yaitu :
a. Besarnya biaya pekerjaan Jasa Konstruksi merupakan biaya tetap dan pasti.
b. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan
jasa konstruksi yang dibuat oleh Satker/ PPK PS
ii. Pembayaran biaya Jasa Konstruksi dilakukan secara bertahap yang didasarkan pada
prestasi atau kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi di lapangan.
iii. Pembayaran dilakukan dengan tahapan:
a. pelaksanaan konstruksi fisik yang dibayarkan berdasarkan prestasi pekerjaan
konstruksi fisik di lapangan sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand
Over) pekerjaan konstruksi; dan
b. Pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan
konstruksi.
iv. Tata cara pembayaran angsuran pekerjaan Jasa Konstruksi sebagaimana mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Sumber Biaya
i. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN) Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis JambiTahun Anggaran 2025
ii. Jumlah Pagu anggaran adalah sebesar Rp.16.445.151.000,- (enam belas miliar empat
ratus empat puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) Termasuk PPn 11%;
iii. Nilai Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.16.445.151.000,- (enam belas
miliar empat ratus empat puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) Termasuk
PPn 11%.
g. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Pemilik Pekerjaan : Prasarana Strategis Direktorat Prasarana Strategis
Kementerian Pekerjaan Umum
Nama Kegiatan : Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana Pendidikan
Nama Pekerjaan : Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Jambi 1
Tahun anggaran : 2025 (SYC)
Sumber Anggaran : APBN
II. DATA-DATA PENUNJANG
a. Data Dasar
i. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan data awal yang harus dipenuhi atau diperhatikan.
Setiap pengadaan data dan informasi harus diupayakan oleh Penyedia Jasa. Pengguna jasa
akan menyediakan data-data dasar sepanjang tersedia setelah diterbitkannya Surat Perintah
Mulai Kerja yang meliputi:
1) Laporan Konsultan Perencana;
2) Dokumen Teknis Perencanaan;
3) Dokumentasi kondisi eksisting bangunan;
4) Perijinan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/kota;
ii. Penyedia jasa diwajibkan melakukan explorasi dari data dasar yang tersedia termasuk
data sekunder lainnya yang dilakukan baik oleh instansi yang ada di pusat maupun yang ada
di daerah untuk sinkronisasi pelaksanaan kegiatan, standar teknis dan standar profesi
yang berlaku termasuk semua peraturan terkait baik di pusat maupun di daerah yang terbaru.
iii. Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa Konstruksi harus mencari sendiri informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan Pemberi Tugas dalam KAK/Pengarahan
Penugasan ini.
iv. Penyedia Jasa Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Jasa maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan pengendalian dan pelaksanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Penyedia Jasa Konstruksi harus memperhatikan persyaratan – persyaratan sebagai
berikut:
1. Persyaratan Umum Pekerjaan Setiap bagian dari pekerjaan Konstruksi harus dilaksanakan
secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan Konstruksi pada tahap pelaksanaan konstruksi fisik, baik yang menyangkut waktu,
mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi sebagai
Penyedia Jasa Konstruksi.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan, dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku yang mengacu kepada perundangan yang
berlaku.
c. Standar Teknis dan Referensi Hukum
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 Tentang tentang Cipta Kerja;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III Tentang Perikatan);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi,
sebagaimana perubahan kedua dengan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
7. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 terakhir diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis
Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air
Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat dan Perubahan Turunannya;
13. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2017 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016
tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
16. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
beserta perubahannya;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana
Dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA);
19. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 575 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis
Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah;
20. Peraturan Menteri Agama No. 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
yang telah diubah dua kali menjadi No. 66 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua;
21. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2019
tentang Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
22. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 2/In/M/2022 Tentang
Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih An/Atau Bermuatan Lebih Pada
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
23. Standar Teknis, Standar Profesi dan Peraturan Terkait.
III. RUANG LINGKUP
1. Lingkup Lokasi Pekerjaan
Kegiatan Jasa Konstruksi ini berada di Provinsi Jambi sebanyak 5 (lima) unit madrasah yang tersebar
di Kab. Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Kota Jambi antara lain :
Kab/Kota Nama Madrasah Alamat
A. Tanjung Jabung Barat 1. MAS Mafatihul Huda Jl. Karya Jaya Suak Labu Kec. Betara
B. Tanjung Jabung Timur 2. MAN 1 Tanjung Jabung Bandar Jaya, Kec. Rantau Rasau
Timur
3. MAS Nurul Aqsho Sungai Beras, Kec. Mendahara Ulu
4. MTSS Nurul Hidayah JL. Sultan Thaha KM 01 Lambur I
C. Kota Jambi 5. MTSN 4 Kota Jambi JL. Berdikari Payo Selincah, Kec. Jambi Timur
2. Lingkup Tahapan Pelaksanaan Masa konstruksi
1) Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap perwujudan dokumen perencanaan
menjadi bangunan gedung yang siap dimanfaatkan.
2) Pelaksanaan konstruksi berupa kegiatan:
a. pembangunan baru;
b. perluasan;
c. lanjutan pembangunan bangunan gedung yang belum selesai; dan/atau
d. pembangunan dalam rangka perawatan (rehabilitasi, renovasi, dan restorasi) termasuk
perbaikan sebagian atau seluruh bangunan gedung.
3) Membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk diagram batang dengan Kurva S dan
Network Planning serta metode pelaksanaan;
4) Penawaran pekerjaan ini disampaikan pada saat penyampaian penawaran dilengkapi
dengan Syarat-Syarat Teknis Bangunan, Waktu Pelaksanaan dan Rencana Anggaran Biaya;
5) Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, meliputi:
a) tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama Provisional
Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
b) tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (Final
Hand Over) pekerjaan konstruksi.
6) Pelaksanaan konstruksi mendapatkan pengawasan teknis oleh penyedia jasa
pengawasan konstruksi atau penyedia jasa manajemen konstruksi, dan pengawasan berkala
oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.
7) Pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi berdasarkan:
a) Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau pemborongan dan
lampiran beserta perubahannya; dan
b) Standar Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Standar Manajemen
Mutu (SMM).
8) Tugas dan tanggung jawab Penyedia Konstruksi:
a) Penyedia Jasa Konstruksi wajib melakukan identifikasi bangunan yang merupakan
penelitian awal kondisi fisik dari segi arsitektur, struktur, dan utilitas. Hasil kajian harus
dilengkapi dengan gambar dan foto bangunan gedung eksisting;
b) Penyedia Jasa Konstruksi harus melaksanakan pembangunan sesuai dengan
tahapan yang meliputi: Tahap Persiapan, Tahap Konstruksi, Tahap Pemeliharaan;
c) Menyelenggarakan seluruh pelaksanaan pembangunan, baik yang sifatnya temporer
maupun permanen, antara lain pasokan material dan peralatan, pengerahan tenaga dan
peralatan kerja, pemeliharaan kebersihan, penjagaan keamanan dan keselamatan kerja,
perencanaan dan metode kerja yang digunakan, serta pengendalian kualitasnya melalui
serangkaian pengujian sesuai dengan peraturan teknis yang berlaku;
d) Membuat gambar kerja guna persetujuan dan pelaksanaannya;
e) Menyusun matrik tahapan pelaksanaan kegiatan secara rinci dengan mencantumkan
seluruh item pekerjaan, keterlibatan para tenaga ahli dan waktu yang diperlukan
untuk melaksanakan masing-masing item pekerjaan.
f) Mengajukan contoh material dan peralatan yang akan dipakai berikut shop drawing
(sketsa, data teknis, brosur, petunjuk pelaksanaan/pemasangan guna fabrikasi/
pelaksanaan pekerjaan), guna persetujuan pemakaian/pelaksanaannya;
g) Melaporkan kemajuan pekerjaan secara berkala;
h) Menyelenggarakan Testing and Commisioning dalam rangka Serah Terima I (PHO)
Pekerjaan;
i) Membuat As-Built Drawing untuk diserahkan kepada Pemberi Tugas;
j) Melakukan pengujian material struktur (besi dan beton) serta pengujian pondasi
sesuai dengan standar;
k) Melakukan perbaikan dan penyempurnaan pekerjaan sehingga terpenuhinya ketentuan/
persyaratan yang tercantum dalam Kontrak;
l) Melakukan Serah Terima II (FHO) Pekerjaan segera setelah diselesaikannya periode masa
pemeliharaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
m) Menyiapkan buku panduan untuk operasional dan pemeliharaan gedung.
9) Pelaksanaan konstruksi membuat dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:
a) semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk
Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b) gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings);
c) kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan atau manajemen
konstruksi beserta segala perubahan atau addendumnya;
d) laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan dan laporan akhir termasuk laporan uji mutu;
e) berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan
tambah atau kurang, serah terima pertama (Provisional Hand Over) dan serah terima akhir
(Final Hand Over) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan
konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik;
f) hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test);
g) Foto-foto dokumentasi progres 0%, 25%, 50%, 75%, 100% yang diambil pada setiap
tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;
h) dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau Standar Mutu Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (SMK3);
i) Menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi termasuk perubahannya;
j) Melaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pre Construction
Meeting/PCM);
k) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama,
dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam
rangka MC Nol, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-Nol lengkap dengan
lampiran teknis;
l) Mengevaluasi kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh penyedia jasa
konstruksi yang meliputi program pencapaian pelaksanaan konstruksi, program
pencapaian penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan
dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance / Quality
Control dan program Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
m) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu harian, mingguan dan bulanan,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja; dan Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume / realisasi fisik;
n) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis
bila terjadi penyimpangan;
o) Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang terkait
dengan pelaksanaan konstruksi;
p) Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing pekerjaan
pembangunan dengan memperhitungkan kondisi eksisting bangunan dan data dasar;
q) Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
r) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan laporan
harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana
konstruksi;
s) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
t) Menyusun laporan mingguan yang dilengkapi Profil pelaksanaan setiap Minggu, bulanan,
dan Akhir, Potret Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan Pemeliharaan pekerjaan
Konstruksi.
u) manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk pengoperasian dan
pemeliharaan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan
(plumbing);
v) garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan system
pemipaan (plumbing);
w) Buku Petunjuk (Manual Book) pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung,
termasuk petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
x) surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi dan penyedia jasa pengawasan teknis.
y) Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi ini diserahkan sebanyak 8 (delapan) eksemplar
dengan menggunakan format yang telah ditentukan.
10) Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan menjaga keandalan
konstruksi bangunan gedung melalui pemeriksaaan hasil pelaksanaan konstruksi fisik setelah
serah terima pertama (Provisional Hand Over). Dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi,
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
yang terjadi selama masa konstruksi.
11) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi Bangunan
Gedung Negara, masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi paling sedikit 6 (enam) bulan
terhitung sejak serah terima pertama (provisional hand over) pekerjaan konstruksi.
12) Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri dengan serah terima akhir (final hand
over) pekerjaan konstruksi yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan
pekerjaan konstruksi.
3. Lingkup Pekerjaan Konstruksi
Lingkup pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang harus dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi :
1. Pekerjaaan Struktur dan Sipil
2. Pekerjaaan Arsitektur
3. Pekerjaaan Mekanikal dan Elektrikal
4. Pekerjaaan Penataan Lingkungan dan Kemudahan Bangunan
5. Pekerjaan Pengadaan Peralatan Fasilitas Madrasah
4. Keluaran
Keluaran yang diminta dari Penyedia Jasa Konstruksi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
pekerjaan yang dilaksanakan Kontraktor menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta
kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai
wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta
dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
Keluaran akhir yang dihasilkan meliputi :
a. Hasil Pembangunan Konstruksi yang sesuai dengan kontrak
b. Dokumen-dokumen pendukung yaitu :
a. Shop Drawing
b. Asbuilt Drawing
c. Laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan yang dibuat oleh penyedia jasa
konstruksi selama masa pelaksanaan pekerjaan.
i. Laporan Harian, merupakan segala kegiatan pekerjaan yang dilakukan pada hari
tersebut;
ii. Laporan Mingguan berisi kegiatan harian selama satu minggu danmasalah-masalah
atau hambatan yang terjadi;
iii. Laporan Bulanan merupakan rekapitulasi dari Laporan Mingguan yang disertai laporan
visual yang berupa foto-foto proyek.
iv. Laporan Kemajuan Pekerjaan ini diserahkan setiap akhir bulan sebanyak 8 (delapan)
eksemplar.
d. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah / kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
e. Dokumentasi tahap pekerjaan dari 0%, 25%, 50%, 75%, 100% dan di buat dalam satu album.
5. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini akan dilakukan dalam waktu terhitung sejak
terbitnya SPMK dilaksanakan 120 (seratus dua puluh) hari kalender.