| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0029409299331000 | Rp 4,116,025,632 | 82.69 | 86.15 | - | |
| 0016628174014000 | Rp 4,118,467,632 | 95.73 | 96.58 | - | |
| 0018127886003000 | Rp 4,223,074,032 | 94.34 | 94.97 | - | |
| 0011123973441000 | Rp 4,403,404,632 | 88.53 | 89.53 | - | |
| 0018131466019000 | Rp 4,500,196,632 | 98.59 | 97.16 | - | |
| 0011414919731000 | - | - | - | - | |
| 0022282065822000 | - | - | - | Status SBU anggota KSO tidak aktif/ dicabut, berdasarkan ketentuan BAB IV LDK 13.2 A. peserta tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi Administrasi/ Legalitas | |
| 0961174240526000 | - | - | - | - | |
| 0012109120016000 | - | - | - | - | |
| 0015011851121000 | - | 69.01 | - | Nilai Proposal Teknis dan Kualifikasi Tenaga Ahli tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0012162715441000 | - | - | - | Nilai total evaluasi teknis prakualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas yang dipersyaratkan, berdasarkan ketentuan BAB IV LDK 13.2 B. peserta tidak memenuhui persyaratan Kualifikasi Teknis | |
| 0013640131062000 | - | - | - | Nilai total evaluasi teknis prakualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas yang dipersyaratkan, berdasarkan ketentuan BAB IV LDK 13.2 B. peserta tidak memenuhui persyaratan Kualifikasi Teknis | |
| 0011191475424000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - | - |
| 0018021204017000 | - | - | - | anggota KSO tidak menyampaikan sertifikat standar yang dipersyaratkan, berdasarkan ketentuan BAB IV LDK 13.2 A. peserta tidak memenuhui persyaratan Kualifikasi Administrasi/ Legalitas | |
| 0013737945015000 | - | - | - | - | |
| 0012030466609000 | - | - | - | - | |
| 0013338884064000 | - | - | - | - | |
| 0755188596644000 | - | - | - | - | |
| 0013920012019000 | - | - | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
| 0019453828061000 | - | - | - | - | |
| 0018436196019000 | - | - | - | - | |
Aksie Super Powers | 04*5**6****29**0 | - | - | - | - |
| 0013472071061000 | - | - | - | - | |
| 0014232714812000 | - | - | - | - | |
| 0021670617608000 | - | - | - | - | |
| 0018326082805000 | - | - | - | - | |
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | - | - | - | - |
| 0013421094016000 | - | - | - | - | |
Mutiara Gading Perkasa | 09*4**8****17**0 | - | - | - | - |
CV Mitra Andalan Pratama | 04*3**3****01**0 | - | - | - | - |
| 0013282173013000 | - | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0013647524013000 | - | - | - | - | |
| 0023161698517000 | - | - | - | - | |
| 0015483894441000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0011455334441000 | - | - | - | - | |
| 0019060086805000 | - | - | - | - | |
| 0022969042602000 | - | - | - | - | |
PT Arcende | 00*1**9****23**0 | - | - | - | - |
| 0016405292615000 | - | - | - | - | |
| 0011191632424000 | - | - | - | - | |
| 0022036545429000 | - | - | - | - | |
Zivana Karya Nusatama | 04*3**0****06**0 | - | - | - | - |
| 0015418585064000 | - | - | - | - | |
CV Azka Rasya Pratama | 08*6**8****01**0 | - | - | - | - |
| 0013282181015000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0016741654003000 | - | - | - | - | |
| 0813640059419000 | - | - | - | - | |
| 0013089438003000 | - | - | - | - | |
| 0015395072061000 | - | - | - | - | |
| 0011278041441000 | - | - | - | - | |
| 0028689933027000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
| 0017431578062000 | - | - | - | - | |
| 0010695617014000 | - | - | - | - | |
| 0011187002429000 | - | - | - | - | |
| 0012164984429000 | - | - | - | - | |
| 0011048477423000 | - | - | - | - |
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL BANTEN
Jalan Raya Jakarta Km. 04, Kp. Baru, Pakupatan, Serang 42122 Telepon (0254) 7937742, Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET:
PENGAWASAN TEKNIS PRESERVASI JALAN DAAN MOGOT (TANGERANG) - BTS.
KOTA TANGERANG - BTS. KAB SERANG
SATUAN KERJA
PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL
PROVINSI BANTEN
SUMBER DANA APBN MURNI
TAHUN ANGGARAN 2025, 2026, 2027
1. Lokasi dan Ciri Utama Pekerjaan.
1.1. Lokasi Geografis.
Rute Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Daan Mogot (Tangerang) - Bts. Kota
Tangerang - Bts. Kab Serang, melintasi wilayah antara provinsi banten dan provinsi
jakarta yang menghubungkan dua pusat pemukiman/populasi. Ruas ini berada di Provinsi
Banten. Lokasi Pekerjaan Konstruksi disajikan pada peta berikut:
Gambar 1 - Lokasi Proyek
1.2. Kondisi Saat Ini
Preservasi Jalan Daan Mogot (Tangerang) - Bts. Kota Tangerang - Bts. Kab Serang yang
selanjutnya disebut pekerjaan konstruksi berada di ruas Daan Mogot (Tangerang) - Bts. Kota
Tangerang - Bts. Kab Serang merupakan jalan antara Provinsi Jakarta dan Provinsi Banten.
Ruas jalan ini merupakan koridor utama untuk angkutan barang dan manusia. Pada kondisi
saat ini terjadi kerusakan pada badan jalan akibat kendaran angkutan barang yang banyak
menggunakan kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL). Untuk mengatasi
permasalahan tersebut akan dilakukan perbaikan pekerjaan konstruksi melalui Preservasi
Jalan Daan Mogot (Tangerang) - Bts. Kota Tangerang - Bts. Kab Serang. Perbaikan ruas jalan
ini melalui Kontrak Kerja Konstruksi, sehingga diharapkan dapat mendukung
pembangunan ekonomi nasional maupun regional setempat yang berkelanjutan.
2. Sumber Pendanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini didanai oleh APBN
Rupiah Murni Tahun Anggaran 2025, 2026 dan 2027 dari Pemerintah Republik
Indonesia, melalui Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Banten, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten, Direktorat Jenderal Bina
Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
b. Nilai total Paket Pengawasan ini adalah Rp5.144.970.000,00, dengan rincian :
1) T.A 2025 = Rp. 278.153.000,00
2) T.A 2026 = Rp. 3.214.686.000,00
3) T.A 2027 = Rp. 1.652.131.000,00
mencakup:
a) Biaya Langsung Personil
b) Biaya Langsung Non Personil
3. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi direncanakan
dari Tahun Anggaran 2025 hingga Tahun Anggaran 2027, dengan total 20 (dua puluh)
bulan atau 600 (enam ratus) hari kalender.
4. Personel/Ketenagaan
a. Komposisi dan Persyaratan Kualifikasi Personil
Rincian jumlah Personil orang/bulan sebagai berikut :
Kualifikasi
Jumlah
Posisi Status
Pendidikan Jurusan Keahlian Pengalaman Orang/
Tenaga Ahli
Bulan
Professional Staff:
SKK Ahli Teknik Jalan –
Teknik Ahli Madya atau Tetap/
Team Leader S1/D4 6 Tahun 1
Sipil SKK Ahli Madya Teknik Tidak Tetap
Jalan Jenjang 8
SKK Ahli Teknik Jalan –
Supervision Teknik Ahli Madya atau Tetap/
S1/D4 5 Tahun 1
Engineer Sipil SKK Ahli Madya Teknik Tidak Tetap
Jalan Jenjang 8
SKA Ahli Teknik Jalan –
Teknik Tetap/
Ahli Madya atau
Quality Engineer S1/D4 4 Tahun 1
Sipil SKK Ahli Madya Teknik Tidak Tetap
Jalan Jenjang 8
Kualifikasi
Jumlah
Posisi Status
Pendidikan Jurusan Keahlian Pengalaman Orang/
Tenaga Ahli
Bulan
SKK K3 Konstruksi – Ahli
Semua Muda atau Tetap/
HSE Engineer S1/D4 3 Tahun 1
Jurusan SKK Ahli Muda K3 Tidak Tetap
Konstruksi Jenjang 7
Sub Prof. Staff :
Teknik
S1/D4 atau 0 Tahun
Sipil atau Tetap/
Inspector D3 atau - 1 Tahun 1
Teknik Tidak Tetap
SMK 3 Tahun
Bangunan
Teknik
S1/D4 atau 0 Tahun
Sipil atau Tetap/
Quantity Surveyor D3 atau - 1 Tahun 1
Teknik Tidak Tetap
SMK 3 Tahun
Bangunan
Teknik
S1/D4 atau 0 Tahun
Sipil atau Tetap/
Lab. Technician D3 atau - 1 Tahun 1
Teknik Tidak Tetap
SMK 3 Tahun
Bangunan
Supporting Staff :
S1/D4 atau
Computer Semua Tetap/
D3 atau - - 1
Operator Jurusan Tidak Tetap
SMK/SMA
S1/D4 atau
Semua Tetap/
Sekretaris D3 atau - - 1
Jurusan Tidak Tetap
SMK/SMA
SMK atau Semua Tetap/
Office Boy - - 1
sederajat Jurusan Tidak Tetap
Selain Tim Inti, Konsultan harus menyediakan semua Personel Pendukung yang
dibutuhkan (sopir, keamanan, dan lain-lain) guna mendukung efektivitas layanan
yang diberikan. Besaran remunerasi dan total biaya untuk masing- masing posisi
harus dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Bill of Quantity
b. Tugas dan Tanggung Jawab Personil
b.1. Tenaga Ahli (Professional Staff)
1. Team Leader
Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk
setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan
laporan kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang
diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi,
pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan rekayasa
terperinci lainnya;
2) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara
teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi
penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika
dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan
pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan
untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
5) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada
PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;
6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak
hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
7) Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan
pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
8) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera
melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat
berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi
keterlambatan;
9) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap
pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
10) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan
pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak
harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan
jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari
setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar
kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan
dalam pengampilan keputusan/persetujuan;
13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan
hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan
keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan
menyerahkannya kepada PPK;
15) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang
(as-built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut
dapat diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand
over);
16) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi
kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan
pekerjaan dan pengukuran pembayaran;
17) Mengkoordinir semua input staf, memastikan input bermutu dan effektif;
18) Menetapkan program Penjaminan Mutu secara keseluruhan, menangani
persiapan Program Mutu dan Manajemen Implemntasi secara
keseluruhan;
19) Bekerja sama sengan PPK dalam segala hal, memberikan bantuan teknis
dan manajemen;
20) Meminpin tim Konsultan Pengawas dalam mengawasi semua aspek
pelaksanaan pekerjaan dan memantau kepatuhan pada syarat-syarat
administrasi;
21) Memantau dan mengevaluasi kemajuan proyek guna memastikan bahwa
pekerjaan dilaksanakan sesuai jadwal dan memenuhi standar kinerja dan
mutu yang ditetapkan;
22) Memberi saran tentang langkah-langkah mengatasi kesulitan yang
dihadapi saat implementasi;
23) Memimpin tim Konsultan Pengawas untuk memantau implementasi
upaya perlindungan, mengidentifikasi risiko, memantau dan menilai
kecukupan langkah-langkah mitigasi yang diterapkan;
24) Berkomunikasi dengan pemangku kepentingan internal dan eksternal;
25) Bertanggung jawab secara kesuluruhan terhadap persiapan rencana,
persetujuan, saran, laporan dan hasil kontrak lainnya;
26) Beranggung jawab secara keseluruhan untuk mematuhi semua
persyaratan hukum dan perundang-undangan;
27) Melaksanakan tugas sesuai dengan Surat Pelimpahan Wewenang; dan
28) Memimpin Tim Konsultan Pengawasan dalam implementasi BIM sesuai
dengan tata aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga*.
2. Supervision Engineer
Tugas Supervision Engineer merangkap Quantity Engineer mencakup hal-
hal sebagai berikut:
1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar
pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan dan
memastikan kesesuaian dengan gambar kerja, spesifikasi teknis dan
standar yang berlaku;
2) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan
ketentuan keselamatan konstruksi;
3) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat
dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
4) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki
Surat Izin Laik Operasi (SILO);
5) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator
(SIO);
6) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam
negeri dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
7) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
8) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau
membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera
melaporkannya kepada Team Leader;
9) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
melaporkannya kepada Team Leader;
11) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12) Memeriksa fasilitas kontraktor di lapangan terkait kecukupan dan
kemampuan staf;
13) Rekomendasi tindakan yang perlu diambil, menyiapkan pemberitahuan
untuk dikirim kepasa Penyedia Konstruksi;
14) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan
volume atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan
pekerjaan;
15) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di
lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan
kepada Team Leader;
16) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
17) Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode
pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan
volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
18) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung
dan melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau
kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
19) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil
pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti
pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
20) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan
yang telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan
kepada Team Leader setiap hari setelah selesai kerja;
21) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
22) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil
pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader;
23) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan
dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi
persyaratan mutu pekerjaan;
24) Melaksanakan koordinasi harian masukan dari inspector dan surveyor;
25) Mengawasi inspeksi, termasuk inspeksi semua matarial dan pengerjaan
guna memastikan kesesuaian dengan spesifikasi dan desain;
26) Menginspeksi fasilitas kontraktor di lapangan, dari segi kecukupan,
menilai kemampuan staf Penyedia Konstruksi untuk melakukan
pekerjaan berdasarkan kontrak;
27) Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil, menyusun laporan
untuk Team Leader;
28) Verifikasi kuantitas pekerjaan yang diukur di lapangan;
29) Menilai aspek kuantitas tagihan Penyedia Konstruksi;
30) Membantu penyusunan rencana, laporan, dan hasil kontrak lainnya;
31) Melakukan pengawasan dan inspeksi aktivitas pemeliharaan pada
struktur/bangunan, seperti jembatan, dinding penahan dan lain-lain;
32) Melakukan pengawasan dan inspeksi aktivitas pembangunan jembatan
dan bangunan/struktur utama lainnya, seperti dinding penahan, box
culvert dan lain-lain;
33) Mengawasi proses kuantifikasi volume dari model BIM yang dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa Konstruksi; dan
34) Melaksanakan proses koordinasi seperti reviu dan manajemen isu melalui
Common Data Enviromental (CDE)*.
3. Quality Engineer
Tugas Quality Engineer terdiri atas:
1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu
proses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan
gambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya;
2) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan
penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
3) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian
mutu material serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada
Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam
prosedur maupun hasil pengujiannya;
4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan
memberikan laporan secara tertulis kepada Team Leader atas
persetujuan dan penolakan penggunaan material dan hasil pekerjaan;
5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan
dalam spesifikasi dan dokumen perubahannya;
6) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan
hasil pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di
lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
7) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian
hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
8) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji
mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
9) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian
mutu pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
ketidaksesuaian;
10) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan
pekerjaan;
11) Memeriksa dan membuat rekomendasi tentang semua material yang
diserahkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi untuk mendapat persetujuan
Team Leader;
12) Memantau kesesuaian material input dengan spesifikasi proyek dan
menyusun laporan ringkasan;
13) Memantau dan memeriksa pengujian lapangan dan laboratorium dan
laporan yang relevan;
14) Melakukan koordinasi yang erat dan jelas terhadap semua kegiatan
bersama staf pengawas lainnya;
15) Memantau dan memverifikasi implementasi semua tindakan perbaikan;
16) Menghadiri perencanaan kontrak dan rapat lapangan sesuai kebutuhan;
17) Mengawasi, berpartisipasi dan mengarahkan pengambilan sampel dan
pengujian semua bahan sesuai kontrak dan spesifikasi;
18) Menganalisis hasil pengujian secara tepat waktu dan menyediakan
rekomendasi tindakan;
19) Mengarsipkan catatan hasil pengujian dan tindakan perbaikan yang
dilakukan;
20) Melakukan inspeksi dan pemeriksaan semua bahan yang dikirim ke
lokasi terkait kesesuaian dengan persyaratan dan persetujuan proyek,
sesuai arahan Team Leader serta mengadakan pemantauan terhadap
pengambilan sampel, pengolahan material dan pengerjaan untuk
memastikan kesesuaian dengan spesifkasi dan desain/rencana;
21) Memeriksa formula dan desain AC Job Mix dan memberikan masukan
sesuai hasil pemeriksaan; dan
22) Melaksanakan proses koordinasi seperti reviu dan manajemen isu
melalui Common Data Enviromental (CDE)*.
4. HSE Engineer
Tugas Health Safety Environment (HSE) Engineer terdiri atas:
1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
4) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya
yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat
tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya
bahaya tersebut (probability);
5) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam menyusun rencana program keselamatan dan
kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif,
untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi
kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan
dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan akibat
pembangunan proyek dapat diminimalisir;
7) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan
keselamatan lalu lintas yang terlibat di area proyek atau proyek lain
yang berkaitan;
8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku dan
memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan keselamatan
kerja;
9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif
yang diambil;
10) Memeriksa Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan Rencana
Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP) dan menyediakan masukan
sesuai keadaan;
11) Memantau pelaksanaan RKK dan RMLLP, menyediakan rekomendasi
bagi peningkatan implementasi RKK Konstruksi guna memastikan
kepatuhan pada ketentuan kontrak dan peraturan perundangan serta
renca yang terkait;
12) Bersama Penyedia Jasa Konstruksi melakukan identifikasi bahaya,
penilaian risiko, penentuan risiko dan peluan (IBPRP) apabila ada
potensi bahaya yang tidak teridentifikasi dalam rancangan SMKK;
13) Mengidentifikasi dan melaporkan risiko, isu-isu dan ketidaaksesuan;
14) Memeriksa RKPPL dan memberikan masukan sesuai kebutuhan; dan
15) Memantau pelaksanaan kegiatan konstruksi guna memastikan
kepatuhan dengan persyaratan kontrak dan ketentuan peraturan
perundangan, rencana yang relevan, dan penerapan semua upaya
perlindungan lingkungan yang relevan; dan
16) Melaksanakan proses koordinasi seperti reviu dan manajemen isu
melalui Common Data Enviromental (CDE)*.
b.2. Sub Tenaga Ahli (Sub Professional Staff)
1. Inspector
Tugas Inspector terdiri atas:
1) Bekerja berdasarkan arahan dan instruksi Quantity Engineer;
2) Menyediakan masukan yang terkait konstruksi;
3) Melakukan inspeksi terhadap kondisi lapangan untuk memastikan
kesesuaian untuk pekerjaan permanen yang direncanakan;
4) Melakukan inspeksi selama konstruksi, termasuk terhadap pekerjaan
sementara, guna memastikan kepatuhan pada metode dan persyaratan
kontrak yang disepakati;
5) Mengisi buku catatan harian, catatan inspeksi, pekerjaan yang
dilaksanakan, dll;
6) Mengukur pekerjaan yang selesai, sesuai kebutuhan
7) Mengamati prosedur keselamatan di lapangan dan kepatuhan pada
syarat syarat upaya perlindungan; dan
8) Membantu inspeksi pekerjaan yang telah selesai.
2. Quantity Surveyor
Tugas Quantity Surveyor terdiri atas:
1) Melakukan pengukuran dan pemeriksaan guna memverifikasi keakuratan
data survei, termasuk pengukuran dan penghitungan yang
dilakukan di lapangan;
2) Memeriksa dan menerjemahkan rencana dan gambar teknik dan
memberi masukan tentang kelayakan rencana konstruksi;
3) Mencatat hasil survei
4) Menghitung tinggi, kedalaman, posisi relatif dan karakteristik lain medan
proyek
5) Melakukan verifikasi terhadap integritas semua data, bagan, plot, peta,
catatan, dan dokumen yang terkait dengan survei;
6) Menyiapkan dan mengarsipkan sketsa, peta, laporan, dan gambaran
survei;
7) Mengkoordinir temuan survei dengan personel lain;
8) Memastikan interoperabilitas data pengukuran untuk dapat digunakan di
Authoring Tools*; dan
9) Melaksanakan proses koordinasi seperti reviu dan manajemen isu melalui
Common Data Environment (CDE).
3. Laboratorium Technician
Tugas Laboratorium Technician terdiri atas:
1) Bekerja berdasarkan arahan Material Engineer;
2) Menyaksikan dan memverifikasi semua prosedur pengujian;
3) Pemeriksaan material konstruksi jalan guna menentukan kesesuaian
dengan standar dan spesifikasi proyek;
4) Melakukan verifikasi apakah pengambilan sampel tanah, agregat pondasi
atas, aspal, dan beton semen yang dilakukan telah sesuai persyaratan
prosedur yang berlaku;
5) Melakukan verifikasi terhadap prosedur pengujian laboratorium untuk
sampel tanah, agregat, beton aspal, beton semen dan material konstruksi
lainnya;
6) Melakukan analisis hasil pengujian dan memberi masukan tentang
tindakan perbaikan guna mencegah produk yang tidak sesuai; dan
7) Pengambilan sampel dan dokumentasi pengujian serta pengendalian
data.
b.3. Tenaga Pendukung (Supporting Staff)
1. Computer Operator
Tugas Computer Operator terdiri atas:
1) Menyiapkan atau memodifikasi gambar menggunakan perangkat lunak
CAD;
2) Mentransfer sketsa, gambar kasar, catatan, dan informasi teknis lainnya ke
dalam format yang didukung komputer;
3) Mencetak/membuat plot;
4) Membantu Tenaga Ahli dalam proses pembuatan isu, pembuatan workflow
reviu, dan hal terkait lainnya di Common Data Environment (CDE);
5) Membantu menyusun pelaporan pengawasan konstruksi;
6) Manejamen data survey dan supervisi dokumen digital selama kegiatan
berlangsung; dan
7) Membantu proses unggah, unduh dan manajemen data lainnya untuk
membantu pelaksanaan BIM sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku.
2. Sekretaris
Tugas Sekretaris terdiri atas:
1) Membantu dalam administrasi proyek, pengelolaan dokumen proyek
(pengarsipan dan pendistribusian dokumen);
2) Penyusunan dokumen (surat menyurat, berita acara, penjdwalan rapat);
3) Koordinasi dan komunikasi kegiatan pengawasan proyek konstruksi
dengan berbagai pihak;
4) Pemantauan dan pengendalian pelaksanaan proyek sesuai dengan
rencana dan anggaran;
5) Mengatur jadwal rapat, membuat notulen dan menyiapkan dokumen;
6) Tugas tambahan Membantu dalam pengawasan penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan pemeriksaan mutu
material serta Mendampingi konsultan pengawas dalam kegiatan inspeksi
lapangan atau pertemuan dengan pihak terkait.
5. Pelaporan Hasil Pekerjaan dan Jadwal Pelaporan
Hasil pekerjaan pengawasan yang wajib diserahkan kepada Pengguna Jasa harus sesuai
dengan jadwal yang dicantumkan pada Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan. Waktu penyerahan
laporan pekerjaan tambahan/khusus yang tidak direncanakan sebelumnya, dibuat sesuai
persetujuan dengan Pengguna Jasa.
Apabila pekerjaan pengawasan menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu, dan
persetujuan Laporan Hasil Pekerjaan oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform
kolaborasi/Common Data Environment (CDE) Bina Marga sesuai dengan sistematika alur
kerja atau (workflow) yang sudah disepakati.
Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan
Kegiatan/Hasil Waktu/Milestone Jumlah
RMPK dan Program Mutu Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
2 (dua) buku
Pengawasan
Rencana Keselamatan Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi (RKK) 2 (dua) buku
Pengawasan
1 bulan setelah penandatanganan Kontrak
Laporan Pendahuluan 2 (dua) buku
Laporan Bulanan Mulai tanggal 5 bulan berjalan untuk periode bulan sebelumya (periode 2 (dua) buku x 20
yang mencakup tanggal 26 bulan sebelum bulan sebelumnya sampai (dua puluh) bulan
tanggal 25 bulan sebelumnya), setelah penyerahan Laporan
Pendahuluan (berulang tiap bulan)
Pertengahan Masa Kontrak asli/awal 2 (dua) buku
Laporan Pertengahan
Pekerjaan Konstruksi
Maksimum sebelum Laporan Akhir disusun 2 (dua) buku
Laporan Khusus/Lain
Penyerahan mengikuti Laporan Bulanan 2 (dua) buku x 20 (dua
Laporan Pengujian Mutu
puluh) bulan
Laporan Akhir 15 hari sebelum berakhirnya masa kontrak (atau sesuai perubahannya) 2 (dua) buku
SSD (Hardisk Eksternal) - 1 (satu) buah
Ditetapkan di : Serang
Tanggal : 22 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Banten
I Komang Martana, S.T., M.T.
NIP. 198203052010121003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 November 2017 | Paket - 34 Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Dan Jembatan Prov.Sumut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,060,697,000 |
| 30 November 2018 | Paket-21 Core Team Perencanaan Dan Pengawsan Jalan Dan Jembatan Prov. Sumut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,989,650,000 |
| 10 November 2020 | Paket-30 Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Dan Jembatan Prov. Sumut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,000,000,000 |
| 4 December 2018 | Dc. Koordinator Tim Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Dan Jembatan Prov. Ntt | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,379,000,000 |
| 9 March 2022 | Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Serang - Cikande - Rangkasbitung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,191,135,000 |
| 27 January 2023 | Pengawasan Teknik Ruas Jalan Isimu - Paguyaman - Tolango, Biluhu Barat - Bilato - Tangkobu (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,649,160,000 |
| 27 November 2017 | Paket 23 : Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jambi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,521,819,000 |
| 4 November 2015 | Paket-05 : Core Team Desain Dan Supervisi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,349,687,000 |
| 17 June 2022 | Was-06, Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Ruas Jalan Bts Kota Toli-Toli - Silondou (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,509,743,000 |
| 16 November 2022 | Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Di Pulau Bangka | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,378,477,000 |