| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0733685341804000 | Rp 772,765,350 | 92.13 | 93.71 | - | |
PT Majestik Engineering Konsultan | 09*5**9****01**0 | Rp 783,585,630 | 93.2 | 94.28 | - |
| 0433134699801000 | Rp 802,056,030 | 98.9 | 98.39 | - | |
| 0316258540429000 | Rp 831,471,030 | 95.76 | 95.19 | - | |
| 0615348331822000 | Rp 846,389,430 | 90.86 | 90.95 | - | |
| 0724709811805000 | Rp 907,702,500 | 90 | 89.02 | - | |
| 0028629640807000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0634114920822000 | - | - | - | - | |
| 0741535140952000 | - | - | - | - | |
| 0013920301013000 | - | - | - | - | |
| 0845313600805000 | - | - | - | Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB III. IKP, Angka 24.4. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN ataupun pengalaman dalam SIMPAN yang tidak disertai unggahan dokumen pengalaman, maka tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman, sehingga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) Hurup E. Persyaratan Kualifikasi B.1. | |
| 0031372956331000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam dokumen Kualifikasi BAB III. Angka 19.5 dan 19.6 | |
| 0019064922805000 | - | - | - | Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB III. IKP, Angka 24.4. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN ataupun pengalaman dalam SIMPAN yang tidak disertai unggahan dokumen pengalaman, maka tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman, sehingga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) Hurup E. Persyaratan Kualifikasi B.1. | |
| 0026431015805000 | - | - | - | - | |
| 0944466267216000 | - | - | - | - | |
| 0025734435831000 | - | - | - | - | |
| 0608483467625000 | - | - | - | - | |
PT Trikon Mitra Abadi | 06*0**5****42**0 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi A.1.a.2). dan A.1.b. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB III. IKP, Angka 24.4. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN ataupun pengalaman dalam SIMPAN yang tidak disertai unggahan dokumen pengalaman, maka tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman, sehingga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) Hurup E. Persyaratan Kualifikasi B.1. |
| 0020561296801000 | - | - | - | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - | Tidak menyampaikan NIB sebagaimana tertuang dalam dokumen kualifikasi BAB VIII B.2.a |
| 0425735651831000 | - | - | - | - | |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam dokumen Kualifikasi BAB III. Angka 19.5 dan 19.6 |
| 0741445126942000 | - | - | - | - | |
| 0750979155805000 | - | - | - | Tidak menyampaikan NIB sebagaimana tertuang dalam dokumen kualifikasi BAB VIII B.2.a | |
| 0032785768722000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
| 0438914921654000 | - | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | - | |
CV Timor Plan | 09*8**3****05**0 | - | - | - | - |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
CV Corawali Cemerlang | 00*9**0****04**0 | - | - | - | - |
CV Bosa Lima Konsulindo | 09*2**9****46**0 | - | - | - | - |
| 0032360463009000 | - | - | - | - | |
PT Aras Berkarya Mandiri | 03*5**4****21**0 | - | - | - | - |
| 0809022742807000 | - | - | - | - | |
PT Mustika Mandiri Konsultan | 03*7**0****09**0 | - | - | - | - |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0025347824822000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0031348659711000 | - | - | - | - | |
CV Sahabat Jaya | 03*6**7****03**0 | - | - | - | - |
| 0854493525805000 | - | - | - | - | |
| 0433778198422000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA STRATEGIS
SATUAN KERJA PELAKSANAAN PRASARANA STRATEGIS SULAWESI SELATAN
Jalan Batara Bira VI Km. 16 Baddoka Makassar 90243
URAIAN SINGKAT PAKET PEKERJAAN
MANAJEMEN KONSTRUKSI REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH PHTC
PROVINSI SULAWESI SELATAN 8
A. Latar belakang
Sarana dan prasarana satuan pendidikan merupakan hal yang sangat
berpengaruh terhadap terlaksananya proses pendidikan yang nyaman dan
berkualitas. Sarana dan prasarana pendidikan yang memadai dapat mendukung
proses belajar mengajar dan meningkatkan mutu pendidikan. Namun, kekurangan
sarana dan prasarana dapat menghambat proses belajar dan pengajaran. Kondisi
pendidikan di Indonesia saat ini masih menghadapi kurangnya sarana dan
prasarana satuan pendidikan, serta layanan akses pendidikan yang belum merata
di seluruh wilayah, terutama di daerah terpencil.
Kurangnya sarana dan prasarana salah satunya dapat dilihat dari kondisi ruang
kelas. Berdasarkan data DAPODIK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi dan EMIS Kementerian Agama per 15 April 2023, masih terdapat
510.094 ruang kelas Rusak Sedang-Berat (21,84%).
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan Tahun 2024 bahwa Provinsi Selatan
memiliki total sebanyak 19.822 sekolah yang tersebar di 24 Kabupaten/Kota yang ada
di provinsi Sulawesi Selatan. Dari jumlah tersebut terdapat banyak sekolah dan
madrasah yang mengalami kerusakan. Melihat kondisi permasalahan yang
sedemikian kompleks maka dibutuhkan strategi penanganan khusus dan efisien, isu
ini menjadi penting dikarenakan kondisi kerusakan tersebut sudah sering terjadi dan
mengakibatkan gangguan kegiatan belajar mengajar.
Kondisi permasalahan diatas menjadi dasar bahwa perbaikan sarana dan
prasarana pendidikan perlu dilakukan dan menjadi salah satu Program Hasil Terbaik
Cepat (PHTC) RPJMN 2025 – 2029. Pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi, dan
renovasi madrasah dilakukan secara kolaboratif melibatkan Kementerian Pekerjaan
Umum, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.
Rehabilitasi sekolah dan madrasah merupakan bagian dari kegiatan
pembangunan infrastruktur pendidikan sebagai kegiatan prioritas yang
penanganannya harus segera dilaksanakan.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu,
biaya, waktu dan pemenuhan kinerja teknologi yang telah ditetapkan dalam kontrak
jasa konstruksi, maka diperlukan adanya Tim Konsultan yang bertugas sebagai
pengawas pekerjaan konstruksi yang membantu Kepala Satuan Kerja dan Pejabat
Pembuat Komitmen Prasarana Strategis dalam melaksanakan pengawasan teknis dan
penjaminan mutu teknis
pada kegiatan Konstruksi yang akan dilaksanakan. Tim Pengawas Pekerjaan
dimaksud, adalah Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan Manajemen Konstruksi
pekerjaan konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sulawesi
Selatan 8.
B. Maksud dan tujuan
1. Maksud
Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi, Manajemen konstruksi pekerjaan
konstruksi ini, adalah untuk:
1) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan pengawasan
pekerjaan terhadap kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan
oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi, berhubung adanya keterbatasan tenaga
pada Satuan Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi
kualifikasinya;
2) Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi
persyaratan spesifikasinya;
3) Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi telah memenuhi persyaratan
mutu teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
2. Tujuan
Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini adalah melakukan review
desain/perencanaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan di
lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan
secara tepat biaya serta tepat waktu.
C. Sasaran
Sasaran/target yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi Manajemen
Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sulawesi Selatan 8,
antara lain:
1. Terarahnya pelaksanaan kegiatan Manajemen Konstruksi sesuai dengan tahapan
kegiatan mulai dari pengendalian perencanaan, pengawasan pelaksanaan
konstruksi sampai pelaporan yang memenuhi azas standar dan kriteria teknis.
2. Tersusunnya format pengendalian tiap tahapan kegiatan, format pelaporan,
bentuk tindak turun tangan;
3. Terlaksananya pengendalian tiap tahapan kegiatan;
4. Terlaksananya kegiatan pelaksanaan konstruksi melalui pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan konstruksi Manajemen Konstruksi secara berkualitas,
tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib
administrasi.
5. Terlaksananya koordinasi antar instansi terkait di kabupaten serta masyarakat
sehingga kegiatan rehabilitasi dan renovasi sekolah dapat terlaksana dengan
sinergis;
6. Terdokumentasikannya setiap tahapan kegiatan.
D. Lokasi pekerjaan
Lokasi kegiatan ini berada di Provinsi Sulawesi Selatan yang meliputi :
No. Nama Madrasah Kabupaten Titik Koordinat
1. MIS Al-Amanah Kabupaten Jeneponto -5,641014, 119,745773
2. MTSS An-Nuriyah Bontocini Kabupaten Jeneponto -5,638932, 119,787765
3. MTSS Al-Furqan Kabupaten Jeneponto -5,413618, 119,924903
4. MTSS Bontoramba Kabupaten Jeneponto -5,56322, 119,684681
No. Nama Madrasah Kabupaten Titik Koordinat
5. MTSS Babul Rajab
Kabupaten Jeneponto -5,571784, 119,643889
Bulusuka
6. MAS Al-Amanah Kabupaten Jeneponto -5,673779, 119,774996
7. MAS DDI Bulusuka Kabupaten Jeneponto -5,614453, 119,657154
E. Sumber pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN pada DIPA Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan, Direktorat Jenderal Prasarana
Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2025-2026 secara Multi
Years Contract (MYC) dengan nilai PAGU sebesar Rp 955.520.000,- (Sembilan Ratus
Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) termasuk PPN 11%,
dan HPS sebesar Rp 955.520.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Juta Lima
Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) termasuk termasuk PPN 11%. dengan rincian sebagai
berikut :
NILAI PAGU
TA 2025 TA 2026
Rp. 334.432.000,- Rp. 621.088.000,-
Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Juta E n a m R a t u s D u a Puluh Satu Juta
Empat Ratus Tiga Puluh Dua D e l a p an Puluh Delapan Ribu Rupiah
Ribu Rupiah
Apabila alokasi dalam dokumen anggaran DIPA yang disahkan tidak tersedia dan/atau
tidak mencukupi serta apabila Persetujuan Kontrak Tahun Jamak tidak disetujui oleh
Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangan, maka Proses
Pengadaan Barang/Jasa dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menuntut
ganti rugi dalam bentuk apapun.
F. Nama dan Organisasi
Nama PPK : Pelaksanaan Prasarana Strategis
Nama Satuan Kerja : Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan
G. Data Dasar
1. Dokumen Readiness Criteria
2. Dokumen Perencanaan yang terdiri dari Dokumen Detail Engineering Design (DED),
RAB, RKS, Spesifikasi Teknis.
H. Standar Teknis
1. SNI 6880:2016 Spesifikasi beton Struktural
2. SNI 2052:2017 Baja Tulangan Beton;
3. SNI 8399:2017 Profil Rangka Baja Ringan
4. SNI 8493:2019 Spesifikasi untuk Profil Baja Struktural;
5. SNI 1726:2019 Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan
gedung dan non gedung;
6. SNI 1727:2020 Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk bangunan gedung
dan struktur lain;
7. SNI 03-1734-1989 Beton bertulang dan struktur dinding bertulang untuk rumah dan
gedung;
8. SNI 2847:2019, Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung dan
penjelasan (ACI 318M-14 dan ACI 318 RM-14, MOD);
9. SNI 03-3976-1995 Tata cara pengadukan dan pengecoran beton;
10. SNI 03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal;
11. SNI 03-1735-2000 Tata cara perencanaan akses bangunan dan akses lingkungan
untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung;
12. SNI 03-1736-2000 Tata cara perencanaan sistem proteksi pasif untuk pencegahan
bahaya kebakaran pada bangunan gedung;
13. SNI 03-1746-2000 Tata cara perencanaan dan pemasangan sarana jalan keluar
untuk penyelamatan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung;
14. SNI 03-3985-2000 Tata cara perencanaan, pemasangan dan pengujian sistem
deteksi dan alarm kebakaran untuk pencegahan bahaya pada bangunan Gedung;
15. SNI 03-7015-2004 Sistem proteksi petir pada bangunan gedung;
16. SNI IEC 60038:2013 Tegangan standar IEC;
17. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020;
18. SNI 6390:2011 Konservasi energi sistem tata udara pada bangunan gedung;
19. SNI 03-6572-2001 Tata cara perancangan sistem ventilasi dan pengkondisian
udara pada bangunan;
20. SNI 6197:2011, Konservasi energi pada sistem pencahayaan;
21. SNI 03-2396-2001 Tata cara perancangan system pencahayaan alami pada
bangunan gedung.
22. SNI 03-6575-2001 Tata cara perancangan system pencahayaan buatan pada
bangunan gedung
23. SNI 8153:2015 Sistem plambing pada bangunan gedung
24. SNI 2398:2017 Tata cara perencanaan tangki septik dengan pengolahan lanjutan
(sumur resapan, bidang resapan, up flow filter, kolam sanitasi)
25. Peraturan SNI terkait lainnya yang berlaku. Standar Teknis lainnya yang berlaku
dan terbaru (SNI/SKNI/SKBI dan lain-lain).
I. Referensi hukum
1. Undang-Undang nomor 28 tahun 2002, tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang;
3. Undang-Undang nomor 2 tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah RI No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang- Undang No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Presiden nomor 73 Tahun 2011, tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 adalah perubahan kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Presiden Nomor 27/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 135 Tahun 2018 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
9. Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi,
atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
16/PRT/M/2020, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyar No. 05/PRT/M/2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 mengatur organisasi dan
tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk perubahan struktur dan fungsi
di dalam kementerian:
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
15. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia;
16. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor
47/SE/DC/2020, Tetang Petunjuk Teknis Standarisasi Desain dan Penilaian
Kerusakan Sekolah dan Madrasah.
17. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 33 Tahun 2025 Tentang Standar
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
18. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun
2022 tentang susunan tenaga ahli penyedia Jasa Konsultasi Pengawasan
Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
mengatur pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 8 Tahun 2022
tentang tata cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha
jasa Konstruksi;
21. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2023 Tentang
Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja di Bidang jasa
Konstruksi;
22. Surat Dirjen Bina Konstruksi No BK 03.01 – Dk/42 Tanggal 14 Januari 2025 tentang
tindak lanjut penerapan system informasi pengalaman (SIMPAN) dan Sistem
Informasi material dan peralatan konstruksi (SIMPK) dalam pengadaan jasa
konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum;
23. Surat Dirjen Bina Konstruksi no BK 03.02 – Dk/89.1 Tanggal 31 Januari 2024
tentang penerapan system informasi kontrak dan manajemen pengendalian
pelaksanaan kontrak (SIKOMPAK) dalam Pengadaan barang dan jasa di
Kementerian PUPR;
24. SE Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2021 tentang pedoman operasional tertib
penyelenggaraan persiapan pemilihan untuk pengadaan jasa konstruksi;
25. Keputusan Inkindo No 5 Tahun 2025 tentang pedoman standar minimal tahun 2025
Remunerasi / Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk
badan usaha jasa konsultansi;
J. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 (Dua Ratus Sepuluh) Hari
Kalender terhitung sejak terbit Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan
Serah Terima Pertama. Dapat dilakukan perpanjangan waktu kontrak tanpa
mengubah nilai kontrak.