| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015144595333000 | Rp 19,515,912,437 | - | |
| 0733133797822000 | - | - | |
| 0859694499333000 | - | - | |
CV Utama Jaya Kontraktor | 00*1**2****22**0 | - | - |
| 0804925709101000 | Rp 17,559,770,641 | Surat Perjanjian alat antara peserta dengan pihak pemberi sewa yaitu PT. Dwi Beton Indonesia dan PT. Dwi Ratna Putra tidak sah berdasarkan jawaban surat klarifikasi Pokja ke pihak pemberi sewa | |
| 0318014214422000 | - | - | |
| 0015150493331000 | - | - | |
| 0818446908427000 | - | - | |
| 0020619185331000 | - | - | |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
| 0902934215741000 | - | - | |
| 0316937424528000 | - | - | |
| 0210085601405000 | - | - | |
| 0922354410331000 | - | - | |
| 0942270737807000 | - | - | |
| 0033084690201000 | - | - | |
Madani Kontrindo | 10*0**0****93**8 | - | - |
CV Dayma Totalindo | 07*0**6****05**0 | - | - |
PT Univista Utama | 00*7**1****23**0 | - | - |
PT Bintang Djaja | 00*1**7****11**0 | - | - |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - |
| 0015237563651000 | - | - |
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL JAMBI
SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II PROVINSI JAMBI
Jalan. MT. Haryono No. 14 Telanaipura Kota Jambi Telepon 0741-65303 , Email : [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
Satker : Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jambi
Nama PPK : PPK 2.5 Provinsi Jambi
Nama Paket Kegiatan : Peningkatan Jalan Tanjung
Uraian Panjang : 1. Lingkup pekerjaan di lokasi segmen efektif
Penanganan - Rekonstruksi Jalan : 1,81 Km
2. Lingkup pekerjaan di lokasi segmen non-efektif : - Km
Tahun Anggaran : 2025
A) REFERENSI HUKUM
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 8 Tahun 2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan
Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan
Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
4. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 tanggal 29 Oktober 2021 tentang
Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan
Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Surat Edaran Bina Marga Nomor: 16.1/SE/Db/2020 Tentang Spesifikasi Umum Bina
Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2);
6. Surat Dirjen. Bina Konstruksi Nomor BK 01-Dk/224 tanggal 31 maret 2023 tentang
Penyesuaian Ketentuan Evaluasi terkait Perizinan Berusaha di Bidang Jasa Konstruksi
dan Penyesuaian Persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk Pekerjaan Spesialis
dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR;
7. Surat Dirjen. Bina Konstruksi Nomor Nomor: BK0301-Dk/42 tanggal 14 Januari 2025
hal Tindak Lanjut Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN) dan Sistem
Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) dalam Pengadaan Jasa
Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum;
8. Surat Dirjen. Bina Konstruksi Nomor Nomor: BK0301-Dk/69 tanggal 20 Januari 2025
hal Penambahan Definisi Tanggal Pencatatan pada SIMPAN dalam Model Dokumen
Pemilihan (MDP) Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum;
9. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 14/SE/M/2023 tanggal 5 September 2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Prakualifikasi/Tender/ Seleksi Gagal Pada
Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR;
10. Surat Dirjen. Bina Konstruksi Nomor BK 0302-Dk/89.1 tanggal 31 Januari 2024
tentang Penerapan Sistem Informasi Kontrak dan Manajemen Pengendalian
Pelaksanaan Kontrak (SIKOMPAK) dalam Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian
PUPR;
11. Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor PB0101-Kj/1002 tanggal 9 Juni
2023 tentang Arahan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Terhadap Pekerjaan yang
Menggunakan Barang Impor;
12. Surat Direktur Jendera Bina Konstruksi Nomor: 33/KPTS/Dk/2023 tanggal 31 Maret
2023 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta
Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;
13. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor: 30/SE/Dk/2025 tentang Tata
Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
14. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor : PB0201-Db/836 tanggal 29
Agustus 2025 tentang Persetujuan Prinsip Pengadaan Tender/Tender Cepat/Mini
Kompetisi/Seleksi/RO Mendahului Revisi DIPA dan Izin Kontrak Tahun Jamak (MYC)
untuk Paket-Paket Dukungan IJD di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.
B) LATAR BELAKANG
Ruas jalan nasional dan Jembatan yang ditangani oleh PPK 2.5 Provinsi Jambi Tahun
Anggaran 2025 ini terdiri dari :
1. Panjang Penanganan Efektif sepanjang 1,81 Km
- Rekonstruksi Jalan : 1,81 Km
Seiring dengan meningkatnya volume lalu lintas pada ruas-ruas jalan dan jembatan di
Provinsi Jambi, diperlukan upaya untuk menjaga fungsionalitas serta meningkatkan
kapasitas dan daya dukung infrastruktur yang ada. Jalan yang telah beroperasi selama
ini perlu ditingkatkan kinerja pelayanannya agar mampu menampung serta melayani
beban lalu lintas yang semakin besar. Untuk itu, dilaksanakan kegiatan Peningkatan
Jalan Tanjung. Melalui kegiatan ini, diharapkan arus lalu lintas dapat lebih lancar,
konektivitas antar wilayah meningkat, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi
masyarakat di sekitar ruas jalan tersebut sekaligus memperkuat peran jalan nasional
dalam mendukung mobilitas barang dan jasa. Program ini merupakan implementasi
dalam pemenuhan Renstra Ditjen Bina Marga 2025 – 2029 yaitu :
1. Meningkatkan dukungan konektivitas bagi penguatan daya saing dan
2. Meningkatkan kapasitas kemantapan jalan nasional.
Dan 3 (tiga) sasaran program yaitu :
1. Menurunnya waktu tempuh pada koridor utama (jam/100 km)
2. Meningkatnya pelayanan jalan nasional (milyar/kendaraan km) dan
3. Meningkatnya fasilitas terhadap jalan daerah untuk mendukung kawasan.
C) MAKSUD DAN TUJUAN.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya paket kegiatan Peningkatan Jalan Tanjung Tahun
Anggaran 2025 ini adalah sebagai berikut:
• Peningkatan perekonomian Provinsi Jambi.
• Peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi pembangunan.
• Meningkatkan aksesibilitas pelayanan dan mobilitas antar wilayah dan antar
provinsi.
D) SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan untuk Peningkatan Jalan Tanjung ini menggunakan dana APBN DIPA
Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025.
E) JENIS KONTRAK.
Jenis Kontrak yang digunakan adalah Harga Satuan
F) WAKTU PELAKSANAAN.
Waktu pelaksanaan untuk paket kegiatan Peningkatan Jalan Tanjung Tahun Anggaran
2025 ini adalah sebagai berikut :
Masa Masa
No Nama Paket / Lingkup Pelaksan Pemeli Keterangan
aan haraan
* Peningkatan Jalan Tanjung 90 HK 365 HK Total
Lingkup pekerjaan di lokasi segmen efektif Terhitung
1 90 HK 365 HK
- Rekonstruksi Jalan setelah PHO
G) KEBUTUHAN PERSONIL
Pengalaman
Jabatan dalam pekerjaan Jumlah Tingkat Sertifikat
No Kerja
yang akan dilaksanakan Personil Pendidikan Kompetensi Kerja
Profesional
SKK
S1 Teknik (Jalan-Ahli Madya
1 Manajer Proyek 4 Tahun 1 Orang
Sipil Teknik Jalan
Jenjang 8)
SKK
S1 Teknik (Jalan-Ahli Madya
2 Manajer Teknik 4 Tahun 1 Orang
Sipil Teknik Jalan
Jenjang 8)
3 Manajer Keuangan 4 Tahun 1 Orang S1 Umum -
3 Tahun SKK
untuk Ahli (Ahli Muda K3
Muda K3 Konstruksi –
Konstruksi Jenjang 7)
atau Atau
4 Ahli K3 Konstruksi 1 Orang S1 Umum
0 (nol) SKK
Tahun (Ahli Madya K3
untuk Ahli Konstruksi –
Madya K3 Jenjang 8)
Konstruksi
H) SPESIFIKASI TEKNIS.
Untuk melaksanakan paket Peningkatan Jalan Tanjung Tahun Anggaran 2025 ini
mengacu pada Spesifikasi Umum 2018 untuk pekerjaan konstruksi jalan dan
jembatan (Revisi 2) yang diterbitkan oleh Dirjen Bina Marga (SE Dirjen BM
No.16.1/SE/Db/2020) dan Spesifikasi khusus Sesuai SE Dirjen Bina Marga Nomor.
08/SE/DB/2020.
I) BESAR TOTAL PERKIRAAN BIAYA KEGIATAN
Besaran biaya paket kegiatan Peningkatan Jalan Tanjung Tahun Anggaran 2025 ini
adalah sebagai berikut :
Harga Perkiraan
No. Paket Kegiatan Pagu TA. 2025 (Rp)
Sendiri (HPS) (Rp)
* Peningkatan Jalan Tanjung 21.242.696.000 21.242.696.000
Lingkup pekerjaan di lokasi
segmen efektif 21.242.696.000 21.242.696.000
1
- Rekonstruksi Jalan 21.242.696.000 21.242.696.000
J) DAFTAR KUANTITAS
● Terlampir
K) GAMBAR RENCANA
● Terlampir
L) DAFTAR PERALATAN MINIMAL UTAMA
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1 Concrete Batching Plant/CBP Min. 25 m3/Jam 1 Unit
2 Excavator Min. 0,93 M3 1 Unit
3 Wheel Loader Min. 1,5 M3 1 Unit
4 Truck Mixer (Agitator) Min. 5 M3 3 Unit
5 Motor Grader Min. 125 HP 1 Unit
6 Dump Truck Min. 7 M3 3 Unit
M) PADAT KARYA
Jumlah Hari Orang Kerja
No Jenis Pekerjaan
HOK
1. - -
Jumlah HOK berdasarkan analisa pekerjaan yang terdapat pada HPS dan upah pekerja
padat karya dilaksanakan secara mingguan dengan besaran upah untuk tenaga kerja
padat karya minimal sama atau lebih besar dari Upah Minimum Regional Provinsi Jambi
yang masih berlaku.
N) PEKERJAAN UTAMA
Pekerjaan Utama
No
Item Pekerjaan
1. Saluran Berbentuk U Tipe DS 1a (dengan Tutup)
2. Lapis Pondasi Agregat Kelas A
3. Perkerasan Beton Semen Fast Track 24 Jam
4. Lapis Pondasi Bawah Beton Kurus
O) IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA DAN RESIKO K3
Tingkat risiko keselamatan konstruksi Sedang
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Perkerasan Beton Semen Fast Track 24 Jam Tertabrak oleh kendaraan yang
melintas
P) SIFAT PEKERJAAN
Pekerjaan ini bersifat tidak kompleks.
Q) JENIS PEKERJAAN YANG WAJIB DI SUB-KONTRAK
Tidak ada
Demikianlah Spesifikasi Teknis ini disusun untuk digunakan sebagaimana mestinya dan jika
ada perubahan/kaji ulang akan dilakukan revisi.
Jambi, 9 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen 2.5
Provinsi Jambi
Midun Saputra, S.T.
NIP. 19771223 200801 1 001