| 0011036951331000 | Rp 25,958,866,239 | |
| 0033084690201000 | - | |
PT Univista Utama | 00*7**1****23**0 | - |
| 0316742550924000 | - | |
PT Indotain Makmur Temberas | 0022539772307000 | - |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - |
| 0015237563651000 | - | |
| 0011321197441000 | - | |
| 0015357205333000 | - | |
| 0028912053333000 | - | |
| 0015150493331000 | - | |
| 0818446908427000 | - | |
| 0020619185331000 | - | |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - |
| 0021545033511000 | - | |
| 0031708241822000 | - | |
| 0902934215741000 | - | |
CV Nandito Jaya | 06*2**2****18**0 | - |
| 0702662412331000 | - | |
Ciptatama Bangun Nusantara | 09*9**9****35**0 | - |
| 0011037041331000 | - | |
| 0024526808952000 | - | |
| 0922354410331000 | - | |
| 0031658065306000 | - | |
| 0727253429331000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
Satker : Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi
Nama PPK : PPK 1.2 Provinsi Jambi
Nama Paket Kegiatan : Perbaikan Jalan Simpang Tiga Smp Batu Putih - Singkut VII
Seksi 2
Uraian Panjang : 1. Lingkup pekerjaan di lokasi segmen efektif
Penanganan - Pelebaran : 3,80 Km
- Rekonstruksi : 3,38 Km
- Rahabilitasi Minor : 1,00 Km
2. Lingkup pekerjaan di lokasi segmen non-efektif : - Km
Tahun Anggaran : 2025
A) REFERENSI HUKUM
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 8 Tahun 2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan
Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan
Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
4. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 tanggal 29 Oktober 2021 tentang
Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan
Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Surat Edaran Bina Marga Nomor: 16.1/SE/Db/2020 Tentang Spesifikasi Umum Bina
Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2);
6. Surat Dirjen. Bina Konstruksi Nomor BK 01-Dk/224 tanggal 31 maret 2023 tentang
Penyesuaian Ketentuan Evaluasi terkait Perizinan Berusaha di Bidang Jasa Konstruksi
dan Penyesuaian Persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk Pekerjaan Spesialis
dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR;
7. Surat Dirjen. Bina Konstruksi Nomor Nomor: BK0301-Dk/42 tanggal 14 Januari 2025
hal Tindak Lanjut Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN) dan Sistem
Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) dalam Pengadaan Jasa
Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum;
8. Surat Dirjen. Bina Konstruksi Nomor Nomor: BK0301-Dk/69 tanggal 20 Januari 2025
hal Penambahan Definisi Tanggal Pencatatan pada SIMPAN dalam Model Dokumen
Pemilihan (MDP) Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum;
9. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 14/SE/M/2023 tanggal 5 September 2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Prakualifikasi/Tender/ Seleksi Gagal Pada
Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR;
10. Surat Dirjen. Bina Konstruksi Nomor BK 0302-Dk/89.1 tanggal 31 Januari 2024
tentang Penerapan Sistem Informasi Kontrak dan Manajemen Pengendalian
Pelaksanaan Kontrak (SIKOMPAK) dalam Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian
PUPR;
11. Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor PB0101-Kj/1002 tanggal 9 Juni
2023 tentang Arahan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Terhadap Pekerjaan yang
Menggunakan Barang Impor;
12. Surat Direktur Jendera Bina Konstruksi Nomor: 33/KPTS/Dk/2023 tanggal 31 Maret
2023 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta
Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;
13. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor: 30/SE/Dk/2025 tentang Tata
Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
14. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor : PB0201-Db/836 tanggal 29
Agustus 2025 tentang Persetujuan Prinsip Pengadaan Tender/Tender Cepat/Mini
Kompetisi/Seleksi/RO Mendahului Revisi DIPA dan Izin Kontrak Tahun Jamak (MYC)
untuk Paket-Paket Dukungan IJD di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.
B) LATAR BELAKANG
Ruas jalan nasional dan Jembatan yang ditangani oleh PPK 1.2 Provinsi Jambi Tahun
Anggaran 2025 ini terdiri dari :
Panjang Penanganan Efektif sepanjang 8,18 Km
- Pelebaran : 3,80 Km
- Rekonstruksi : 3,38 Km
- Rahabilitasi Minor : 1,00 Km
Seiring dengan meningkatnya volume lalu lintas pada ruas-ruas jalan dan jembatan di
Provinsi Jambi, diperlukan upaya untuk menjaga fungsionalitas serta meningkatkan
kapasitas dan daya dukung infrastruktur yang ada. Jalan yang telah beroperasi selama
ini perlu ditingkatkan kinerja pelayanannya agar mampu menampung serta melayani
beban lalu lintas yang semakin besar. Untuk itu, dilaksanakan kegiatan Perbaikan Jalan
Simpang Tiga Smp Batu Putih - Singkut VII Seksi 2. Melalui kegiatan ini, diharapkan arus
lalu lintas dapat lebih lancar, konektivitas antar wilayah meningkat, serta mampu
mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar ruas jalan tersebut sekaligus
memperkuat peran jalan nasional dalam mendukung mobilitas barang dan jasa.
Program ini merupakan implementasi dalam pemenuhan Renstra Ditjen Bina Marga
2025 – 2029 yaitu :
1. Meningkatkan dukungan konektivitas bagi penguatan daya saing dan
2. Meningkatkan kapasitas kemantapan jalan nasional.
Dan 3 (tiga) sasaran program yaitu :
1. Menurunnya waktu tempuh pada koridor utama (jam/100 km)
2. Meningkatnya pelayanan jalan nasional (milyar/kendaraan km) dan
3. Meningkatnya fasilitas terhadap jalan daerah untuk mendukung kawasan.
C) MAKSUD DAN TUJUAN.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya paket Perbaikan Jalan Simpang Tiga Smp Batu
Putih - Singkut VII Seksi 2, Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 ini adalah
sebagai berikut:
• Peningkatan perekonomian Provinsi Jambi.
• Peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi pembangunan.
• Meningkatkan aksesibilitas pelayanan dan mobilitas antar wilayah dan antar
provinsi.
D) SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan untuk paket Perbaikan Jalan Simpang Tiga Smp Batu Putih - Singkut
VII Seksi 2, Kabupaten Sarolangun ini menggunakan dana APBN DIPA Satker
Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025.
E) JENIS KONTRAK.
Jenis Kontrak yang digunakan adalah Harga Satuan
F) WAKTU PELAKSANAAN.
Waktu pelaksanaan untuk paket kegiatan Perbaikan Jalan Simpang Tiga Smp Batu Putih
- Singkut VII Seksi 2, Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 ini adalah sebagai
berikut :
Masa Masa
No Nama Paket / Lingkup Pelaksan Pemeli Keterangan
aan haraan
Perbaikan Jalan Simpang Tiga Smp Batu
* Putih - Singkut VII Seksi 2, Kabupaten 90 HK 365 HK Total
Sarolangun
Lingkup pekerjaan di lokasi segmen efektif
- Pelebaran Terhitung
1 90 HK 365 HK
- Rekonstruksi setelah PHO
- Rehabilitasi Minor
G) KEBUTUHAN PERSONIL
Pengalaman
Jabatan dalam pekerjaan Jumlah Tingkat Sertifikat
No Kerja
yang akan dilaksanakan Personil Pendidikan Kompetensi Kerja
Profesional
SKK
S1 Teknik (Jalan-Ahli Madya
1 Manajer Proyek 4 Tahun 1 Orang
Sipil Teknik Jalan
Jenjang 8)
SKK
S1 Teknik (Jalan-Ahli Madya
2 Manajer Teknik 4 Tahun 1 Orang
Sipil Teknik Jalan
Jenjang 8)
3 Manajer Keuangan 4 Tahun 1 Orang S1 Umum -
3 Tahun SKK
untuk Ahli (Ahli Muda K3
Muda K3 Konstruksi –
Konstruksi Jenjang 7)
atau Atau
4 Ahli K3 Konstruksi 1 Orang S1 Umum
0 (nol) SKK
Tahun (Ahli Madya K3
untuk Ahli Konstruksi –
Madya K3 Jenjang 8)
Konstruksi
H) SPESIFIKASI TEKNIS.
Untuk melaksanakan paket Perbaikan Jalan Simpang Tiga Smp Batu Putih - Singkut VII
Seksi 2, Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 ini mengacu pada Spesifikasi
Umum 2018 untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan (Revisi 2) yang
diterbitkan oleh Dirjen Bina Marga (SE Dirjen BM No.16.1/SE/Db/2020) dan Spesifikasi
khusus Sesuai SE Dirjen Bina Marga Nomor. 08/SE/DB/2020.
I) BESAR TOTAL PERKIRAAN BIAYA KEGIATAN
Besaran biaya paket kegiatan Perbaikan Jalan Simpang Tiga Smp Batu Putih - Singkut VII
Seksi 2, Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 ini adalah sebagai berikut :
Harga Perkiraan Sendiri
No. Paket Kegiatan Pagu TA. 2025 (Rp)
(HPS) (Rp)
Perbaikan Jalan Simpang
* Tiga Smp Batu Putih - 26.110.893.000,00 - 26.107.408.000,00 -
Singkut VII Seksi 2
Lingkup pekerjaan di lokasi
segmen efektif 26.110.893.000,00 - 26.107.408.000,00 -
1
- Pelebaran 12.162.560.000,00 - 12.161.160.000,00 -
- Rekonstruksi 1.178.833.000,00 - 1.178.833.000,00 -
- Rehabilitasi Minor 12.769.500.000,00 - 12.766.208.000,00 -
J) DAFTAR KUANTITAS
● Terlampir
K) GAMBAR RENCANA
● Terlampir
L) DAFTAR PERALATAN MINIMAL UTAMA
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1 Aspahlt Mixing Plant (AMP) Min. 60 Ton/Jam 1 Unit
2 Asphalt Paver/Finisher Min. 10 Ton 1 Unit
3 Tandem Roller Min. 7 Ton 1 Unit
4 Pneumatic Tire Roller Min. 8 Ton 1 Unit
5 Dump Truck Min. 7 M3 3 Unit
6 Compactor Roller/ Vibratory Roller Min. 7 Ton 1 Unit
M) PADAT KARYA
Jumlah Hari Orang Kerja
No Jenis Pekerjaan
HOK
- - -
Jumlah HOK berdasarkan analisa pekerjaan yang terdapat pada HPS dan upah pekerja
padat karya dilaksanakan secara mingguan dengan besaran upah untuk tenaga kerja
padat karya minimal sama atau lebih besar dari Upah Minimum Regional Provinsi Jambi
yang masih berlaku.
N) PEKERJAAN UTAMA
Pekerjaan Utama
No
Item Pekerjaan
1. Laston Lapis Aus (AC-WC)
2. Lapis Pondasi Agregat Kelas A
3. Lapis Pondasi Agregat Kelas B
O) IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA DAN RESIKO K3
Tingkat risiko keselamatan konstruksi Sedang
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Laston Lapis Aus (AC-WC) Tertabrak oleh kendaraan yang
melintas
P) SIFAT PEKERJAAN
Pekerjaan ini bersifat tidak kompleks.
Q) JENIS PEKERJAAN YANG WAJIB DI SUB-KONTRAK
No PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN
Pekerjaan Spesialis Pada Pekerjaan Utama
1 Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Pekerjaan Bukan Pekerjaan Utama
1 Marka Jalan Termoplatik
Demikianlah Spesifikasi Teknis ini disusun untuk digunakan sebagaimana mestinya dan jika
ada perubahan/kaji ulang akan dilakukan revisi.
Jambi, 09 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen 1.2
Provinsi Jambi
Rudi Juharni, S.T., M.T.
NIP. 19830603 201012 1 002