| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0832796395542000 | Rp 986,529,150 | 93.31 | 94.65 | |
| 0013454236015000 | Rp 1,052,627,430 | 91.38 | 91.85 | |
Citra Abi Permana | 06*7**8****08**0 | Rp 1,070,600,550 | 94.52 | 94.05 |
| 0961174240526000 | Rp 1,092,700,650 | 82.39 | 83.97 | |
| 0016910150805000 | Rp 1,118,297,250 | 85.74 | 86.24 | |
| 0807755970528000 | Rp 1,125,612,150 | 87.59 | 87.6 | |
| 0033103508311000 | Rp 1,152,601,800 | 91.37 | 90.21 | |
| 0012771861308000 | - | - | - | |
| 0015902414121000 | - | - | - | |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | - | - | - |
| 0706303674061000 | - | - | - | |
| 0015311541615000 | - | - | - | |
| 0810891010805000 | - | - | - | |
| 0017541244216000 | - | - | - | |
| 0968935528429000 | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | |
Nara Cipta Biotektur, PT | 0015747249307000 | - | - | - |
| 0016654113012000 | - | - | - | |
| 0027809318543000 | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | |
| 0017072794017000 | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - |
| 0015881097821000 | - | - | - | |
| 0013920301013000 | - | - | - | |
CV Sahabat Jaya | 03*6**7****03**0 | - | - | - |
| 0719817025432000 | - | - | - | |
CV Mitra Andalan Pratama | 04*3**3****01**0 | - | - | - |
| 0016385304008000 | - | - | - | |
| 0017501339016000 | - | - | - | |
| 0015399199027000 | - | - | - | |
| 0017647132015000 | - | - | - | |
| 0027645753701000 | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | |
PT Atharrazka Tata Jaya | 00*0**5****32**0 | - | - | - |
| 0013494653013000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kementerian/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
Satuan Kerja : Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jakarta
Metropolitan
Nama Kegiatan : Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah
PHTC Provinsi DKI Jakarta 2
Lokasi : Provinsi DKI Jakarta
Jangka Waktu : 240 Hari Kalender
Nilai Paket : Rp1.315.715.190
Tahun Anggaran : 2025 – 2025 (MYC)
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan Kegiatan Manajemen
Konstruksi adalah pencapaian hasil sesuai standar teknis dimulai dari tahap persiapan, tahap
Pelaksanaan, serah terima pertama (PHO), hingga masa Pemeliharaan berakhir (FHO).
Ruang lingkup pekerjaan kegiatan manajemen konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Melakukan review desain / perencanaan yang dibuat oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi selama kurang lebih 1 bulan setelah SPMK.
b. Memberikan konsultansi, yang meliputi penelitian dan pemeriksaan hasil perencanaan
dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan
konstruksi.
c. Melakukan kajian terhadap hasil perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan,
penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul, serta pengusulan
koreksi program.
d. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap perencanaan.
e. Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan.
f. Membuat laporan review desain apabila terjadi perubahan volume, perubahan metode,
perubahan harga pada setiap item pekerjaan sebagai acuan persetujuan pengguna
jasa.
g. Menyusun laporan hasil review desain perencanaan yang telah dibuat oleh penyedia
jasa perencanaan konstruksi.
h. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi terkait pembahasan hasil produk /
output perencanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan
kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.
i. Membantu penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait dengan
pembangunan;
j. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
k. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengen-dalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
kerja.
l. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan.
m. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik.
n. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
1) Konsultan Manajemen Konstruksi sebagai direksi teknis dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan;
2) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
3) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
4) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;
5) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
6) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
7) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
8) Memeriksa dan menyetujui Izin Kerja, Izin Material, Izin Peralatan, Izin Pengecoran;
9) Memeriksa Laporan Cuaca, Laporan Tenaga Kerja, Laporan Progress Fisik Harian,
Mingguan, Bulanan;
10) Melaksanakan kajian terhadap pemeriksaan Testing and Commisioning yang
dilakukan oleh Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
11) Menyiapkan presentasi progres kemajuan fisik untuk rapat mingguan, bulanan
sampai dengan akhir proyek pelaksanaan dan pemeliharaan;
12) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
13) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I.
14) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
15) Memeriksa dan memastikan bahwa proses kelengkapan gambar-gambar yang
sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) telah dilaksanakan
sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
16) Memeriksa dan memastikan bahwa kegiatan penyusunan daftar cek list
cacat/kerusakan meliputi pemeriksaan kuantitas dan pemeriksaan kualitas telah
dilaksanakan sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
17) Memeriksa dan memastikan bahwa kontraktor pelaksana konstruksi telah
melaksanakan penyusunan petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung (manual book) sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
18) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
19) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
20) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan IMB;
21) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
22) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota atau Kota setempat yang meliputi:
a) Membantu menyusun kelengkapan dokumen administrasi dan teknis untuk
proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan ketentuan dan
peraturan Pemerintah Kota/Kota setempat;
b) Membuat surat pernyataan laik fungsi untuk obyek bangunan gedung yang
menjadi obyek pengawasan selama masa konstruksi, sebagai lampiran utama
permohonan penerbitan SLF kepada Kota/Kota;
23) Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
o. Melakukan pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan
serah terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi;
p. Memastikan kontraktor pelaksana konstruksi telah melakukan transfer knowledge
kepada pihak pengelola bangunan terkait cara pengoperasian alat elektronika,
mekanikal, elektrikal, dan plumbing;
q. Memeriksa dan memastikan bahwa kegiatan penyusunan daftar cek list
cacat/kerusakan meliputi pemeriksaan kuantitas dan pemeriksaan kualitas telah
dilaksanakan sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku mulai dari serah terima
pertama pekerjaan sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;
r. Memeriksa dan meriviu petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung
(manual book) sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
s. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
t. Lingkup pekerjaan lainnya sebagaimana tercantum dalam peraturan yang berlaku.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 December 2022 | Manajemen Konstruksi Pembangunan Pasar Godean | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,831,200,000 |
| 21 May 2014 | Perencanaan Teknis Penurapan Dan Pengurugan Kawasan Tanjung | Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara | Rp 2,750,000,000 |
| 22 November 2019 | Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Asn Bbws Serayu Opak | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,536,000,000 |
| 24 May 2017 | Konsultan Supervisi Pembangunan Spam Kawasan Kspn Borobudur Provinsi Jawa Tengah | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,200,000,000 |
| 15 January 2020 | Desain Penataan Bangunan Tampungan Air Rawa Bendungan Kabupaten Cilacap | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,990,450,000 |
| 3 January 2020 | Pengawasan Pembangunan Spald-T Bambanglipuro Tahap I | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,824,000,000 |
| 3 January 2020 | Pengawasan Pembangunan Spald-T Depok Tahap I | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,807,000,000 |
| 27 November 2019 | Konsultan Manajemen Bsps Provinsi D.I Yogyakarta | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,750,000,000 |
| 1 December 2018 | Konsultan Manajemen Provinsi Rumah Swadaya Lampung (Kmp.01) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,702,610,000 |
| 17 January 2020 | Konsultan Manajemen Bsps Provinsi Bangka Belitung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,632,000,000 |