| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0010016129093000 | Rp 974,812,860,000 | - | |
| 0010016145093000 | Rp 990,955,000,000 | - | |
| 0010016103093000 | Rp 994,455,000,000 | Gugur evaluasi teknis, Tidak dapat menyediakan peralatan sesuai dengan yang tercantum dalam LDK. Jumlah Peralatan Crawler Crane kurang dari yang disyaratkan. sebagaimana yang tercantum dalam IKP 28.14. huruf b. angka 2) huruf b). | |
| 0014104376812000 | - | - | |
Kelman Infra Perkasa | 08*9**4****02**0 | - | - |
| 0720390020609000 | - | - | |
| 0010600039093000 | - | - | |
Sinergi Citra Karsa Mandiri | 07*5**6****47**0 | - | - |
PT Irama Jaya Bersama | 06*3**8****42**0 | - | - |
| 0316906965805000 | - | - | |
| 0311539027614000 | - | - | |
| 0761290311805000 | - | - | |
| 0747702611622000 | - | - | |
| 0725268718831000 | - | - | |
| 0014680458609000 | - | - | |
| 0033022187805000 | - | - | |
| 0011342144812000 | - | - | |
CV Sahabat Jaya | 03*6**7****03**0 | - | - |
| 0818512931427000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0031748361805000 | - | - | |
| 0012503371812000 | - | - | |
CV Elhana | 00*5**0****25**0 | - | - |
| 0011343993812000 | - | - | |
| 0012150009806000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
PT Tanggul Sindayu Bahagia | 03*3**6****45**0 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0031167273915000 | - | - | |
PT Rajamas Sumber Daya Usaha | 04*1**5****21**0 | - | - |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
Tridaya Bakti Nusa | 03*8**8****17**0 | - | - |
| 0857754980543000 | - | - | |
PT Mextron Eka Persada | 00*4**2****16**0 | - | - |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - |
| 0030890842813000 | - | - | |
PT Liajaya Mandiri | 06*4**3****05**0 | - | - |
| 0808968465814000 | - | - | |
| 0013703509054000 | - | - | |
| 0010611549093000 | - | - | |
PT Rizki Putra Dinamika | 03*2**4****02**0 | - | - |
| 0312716707451000 | - | - | |
PT Atmajaya Bangun Perkasa | 02*5**6****04**0 | - | - |
| 0011148269941000 | - | - | |
| 0019062090812000 | - | - | |
| 0010016152093000 | - | - | |
| 0011321197441000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PAKET PEKERJAAN
PEMBANGUNAN SEKOLAH RAKYAT PROVINSI SULAWESI SELATAN 2
I. Latar Belakang
Pada Rapat Terbatas bidang Pemberdayaan Masyarakat tanggal 3 Januari 2025,
Presiden Republik Indonesia memiliki gagasan untuk membangun sekolah khusus untuk
anak-anak yang tidak mampu yang masih di bawah naungan orang tua dalam bentuk
Sekolah Rakyat.
Sekolah Rakyat diharapkan dapat menjadi wujud nyata peran Negara dalam
mengentaskan kemiskinan melalui pendidikan, kesehatan dan kehidupan yang berkualitas
bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin. Pendirian Sekolah Rakyat bertujuan untuk
memutus rantai kemiskinan yang terjadi antar generasi keluarga miskin. Sekolah ini
dirancang untuk mencetak agen perubahan dari keluarga miskin untuk membantu mereka
mencapai kehidupan yang lebih baik.
Sekolah Rakyat diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan atas.
Sekolah Rakyat mengutamakan aspek akademis, pembentukan karakter dan kepribadian
luhur. Sebagai Center of Excellence, Sekolah Rakyat berkomitmen memberikan dampak
positif kepada peserta didik dengan menginspirasi mental dan mengembangkan intelektual
melalui excellence of thought (keunggulan dalam pemikiran) dan excellence of character
(keunggulan dalam karakter).
Tidak hanya sekedar memberikan akses pendidikan, Sekolah Rakyat juga berfungsi
membentuk karakter dan kepemimpinan sebagai instrumen pemberdayaan sosial dan
ekonomi bagi keluarga miskin. Dengan mengintegrasikan program pelatihan keterampilan,
literasi keuangan, dan wirausaha sosial dalam kurikulumnya, sekolah ini tidak hanya
membekali anak-anak dengan ilmu akademik tetapi juga membentuk mental yang tangguh
dan karakter yang kuat, serta menciptakan peluang bagi orang tua mereka untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Pendekatan ini mencerminkan strategi jangka
panjang pemerintah dalam mengatasi kemiskinan secara holistik dan tidak hanya dengan
memberikan bantuan langsung semata, tetapi juga dengan membangun kapasitas
keluarga miskin agar lebih mandiri dan berdaya.
Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Infrastruktur Dukungan Pendidikan,
Direktorat Jenderal Prasarana Strategis mendapatkan penugasan untuk menangani
penyiapan sarana dan prasarana strategis pendukung Sekolah Rakyat sebagaimana
tercantum di dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.
J a la n B
Sa
K
A
ta r
Ta
E
U
B
Air
a
M
N
V
E
D I R
K E
I K M
R
N
E K
J A
. 1 6
T
P
, P
T
O
Ea
ER
L A
i, B
A
Kir
RT
S
in g
Ak
I
J E
Na
n
A
Aa
N
Ay
a
ND
N,
K
E
Po
R
Rta
PA
A
M
L
Sa
E
Ak
a
P
Rs
KR
As
a
E
A S
N A
r , S u
A
Sla
R
R
T R
w e
A
As
J
N
T
i S
A
Ee
A
Gla
A
S
I S
ta n
N
T R
S U
, E m
A
L
a
U
T E
A W
il : s
G
Ea
M
Stk
I S
I S
e r p
U
Es Lu A
ls
M
e
Tl@ A Ng
m a il.c o m
Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan 2 oleh Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan, Direktorat Infrastruktur Dukungan
Pendidikan akan dilaksanakan di 4 (empat) lokasi yang tersebar di Provinsi Sulawesi
Selatan dan akan dilaksanakan secara MYC 2025 - 2026. Pembangunan Sekolah Rakyat
Provinsi Sulawesi Selatan 2 ditargetkan selesai pada bulan Juni Tahun 2026 sehingga
dapat dimanfaatkan untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Adapun lokasi Pembangunan Sekolah
Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan 2 yakni di Kab. Bone, Kab. Sinjai, Kota Makassar, Kab.
Takalar.
II. Sasaran
Sasaran Kegiatan Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan 2 adalah:
a. Terlaksananya pelaksanaan konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi
Sulawesi Selatan 2 mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama,
Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua secara berkualitas, tepat waktu, dalam
batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi;
b. Terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan
sesuai peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang keandalan
bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF); dan
c. Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dengan target
zero accident.
III. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah, agar pelaksanaan Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi
Sulawesi Selatan 2 dapat terlaksana sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan
keandalan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan), memenuhi
persyaratan teknis bangunan gedung, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan
selaras dengan lingkungannya, dan diselenggarakan secara tertib, efektif dan efisien
IV. Landasan Hukum
Landasan hukum di kegiatan Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan 2
ini antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
7. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan
Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan
Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017
tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2020
tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2020
tentang Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021
tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan
20. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
602/KPTS/M/2023 tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri
Jasa Konstruksi;
21. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk
Pelayanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
22. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Kewajaran
Harga;
23. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
24. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan
Aplikasi Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi;
25. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 602 Tahun 2023 tentang Batas Minimum Nilai
Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi;
26. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
07/SE/M/2024 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa
Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi;
27. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 04/SE/DC/2022 tentang Pedoman
Evaluasi Dokumen Perencanaan Teknis Paket Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan
Direktorat Jenderal Cipta Karya;
28. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 47 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Standarisasi Desain dan Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah;
29. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : PA 0106-DK/334 tanggal 8 Mei 2024
perihal Pelaksanaan Penerapan Penggunaan Data Harga Satuan Pokok yang
Bersumber dari Harga Pasar dalam Pelaksanaan Tender Pekerjaan Konstruksi;
30. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025 tentang Tata
Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
31. Surat Menteri PUPR Nomor : PB 0101-Mn/2075 Hal Pengendalian Penggunaan
Barang Impor dan Tenaga Kerja Asing pada Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
32. Surat Menteri PUPR Nomor : PA 0106-Mn/233 Hal Penerapan Sistem Informasi
Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
33. Peraturan dan Standar Teknis yang berlaku
V. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN pada DIPA Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan, Direktorat Jenderal Prasarana
Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum secara Multi Years Contract (MYC) Tahun
Anggaran 2025 – 2026 dengan nilai total Pagu sebesar Rp. 996.435.450.000,- (Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Enam Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus
Lima Puluh Ribu Rupiah) dan HPS sebesar
Rp. 996.435.450.000,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Miliar Empat Ratus
Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) termasuk pajak-pajak
dan pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
VI. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pengguna Barang dan Jasa kegiatan ini adalah sebagai berikut:
Pengguna Jasa : Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan,
Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan
Umum
Pejabat : Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Prasarana Strategis
Pembuat Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan
Komitmen
Alamat : Jl. Batara Bira KM.16, Pai, Biringkanaya, Kota Makassar,
Sulawesi Selatan 90243
VII. Lingkup Pekerjaan
1. Pembangunan Sekolah Rakyat Kab. Bone;
2. Pembangunan Sekolah Rakyat Kab. Sinjai;
3. Pembangunan Sekolah Rakyat Kota Makassar;
4. Pembangunan Sekolah Rakyat Kab. Takalar.
VIII. Lokasi Pekerjaan
Kab. Bone, Kab. Sinjai, Kota Makassar, Kab. Takalar
IX. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 (dua ratus empat puluh) Hari Kalender
terhitung sejak terbit Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan Serah Terima
Pertama.