| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022273429822000 | Rp 23,511,582,134 | - | |
| 0013271333008000 | - | - | |
| 0016185506951000 | - | - | |
| 0715115150333000 | - | - | |
| 0033084690201000 | Rp 22,753,144,000 | Gugur Kualifikasi - Pengalaman Kemampuan Dasar PT INANTA BHAKTI UTAMA tidak mencapai minimal nilai HPS. Sesuai BAB VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Poin B.4.f KD paling sedikit sama dengan nilai HPS. | |
| 0026852665922000 | - | - | |
| 0013616867003000 | Rp 23,924,773,500 | Gugur Teknis - Pengalaman Personel Manajerial K3 Konstruksi kurang dari yang dipersyaratkan dalam LDP yaitu Ahli Muda K3 Konstruksi pengalaman 3 tahun. Dari 3 pengalaman yang ditawarkan, 2 pengalaman terinput di SIMPAN setelah batas akhir pemasukan dokumen penawaran, yaitu pengalaman Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan Yayasan Putra Provinsi Sumatera Barat dan Pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren Darul Quran Rembang (JTGRSN21). | |
| 0859701245922000 | - | - | |
| 0031544984941000 | Rp 24,162,708,416 | Gugur Teknis - Peralatan Water Tank Truck yang ditawarkan oleh PT PRISMA KONSTRUKSI di daftar isian peralatan dan bukti dukung adalah Mitsubishi FE371 Tahun 2009 sedangkan pada Surat Sewa Peralatan adalah Mitsubishi FE371MT Tahun 2024. Sesuai Bab III IKP Pasal 28.14 b. 2) b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (2) Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Evaluasi peralatan didasarkan pada daftar isian peralatan utama yang disampaikan melalui SPSE. Gugur Teknis - Pengalaman Personel Manajerial yang ditawarkan oleh PT PRISMA KONSTRUKSI untuk Manajer Teknik kurang dari yang dipersyaratkan dalam LDP. Pengalaman Pengadaan Konstruksi Rawat Inap Kelas III RSUD Kota Dumai dan Pembangunan Gedung Pendidikan Integrasi (SBSN) UIN tidak tercantum di SIMPAN. Sesuai BAB III IKP Pasal 44.4 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. | |
| 0752255190106000 | Rp 22,753,144,000 | Gugur Kualifikasi - Peserta tidak memiliki pengalaman 4 tahun terakhir. Sesuai BAB V LDK Poin 10. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta, dapat berupa pengalaman subkontrak. | |
| 0210069407541000 | Rp 22,753,144,000 | Gugur Teknis - Peserta tidak menyampaikan surat perjanjian sewa peralatan untuk alat Truck Tangki Air. Sesuai BAB III IKP Pasal 28.14 b.2)b)(1)(c) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa serta Pasal 28.14 b.2)b)(2)(a) Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan evaluasi peralatan didasarkan pada daftar isian peralatan utama yang disampaikan melalui SPSE. | |
| 0023058209034000 | Rp 25,530,000,000 | Gugur Teknis - Pengalaman Manajer Teknik yang ditawarkan seluruhnya memiliki perbedaan informasi pada Jabatan antara DRH dan di SIMPAN. Sesuai BAB III IKP Pasal 44.5. Dalam hal terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, maka Pengalaman tersebut tidak di evaluasi. Pengalaman K3 Konstruksi Ahli Muda yang ditawarkan seluruhnya adalah pengalaman konsultan konstruksi. Sesuai BAB III IKP Pasal 28.14 b.2)c)(9) Penilaian pengalaman Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi dilakukan terhadap pengalaman keterampilan/keahlian K3 dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. | |
| 0020692174922000 | - | - | |
| 0768705360804000 | - | - | |
CV Sumber Hidup Abadi | 00*5**0****24**0 | - | - |
| 0030296222922000 | - | - | |
CV Rekayasa Teknik Konstruksi | 10*0**0****34**8 | - | - |
| 0812528966086000 | - | - | |
| 0705718393122000 | - | - | |
Mustika Mataram Adikarya | 08*4**0****41**0 | - | - |
| 0936110808901000 | - | - | |
| 0019982172922000 | - | - | |
Geicons Nuansa Bagus | 08*1**2****16**0 | - | - |
| 0017204793922000 | - | - | |
| 0017876871926000 | - | - | |
CV Sahabat Jaya | 03*6**7****03**0 | - | - |
| 0033476904321000 | - | - | |
| 0023325319922000 | - | - | |
PT Sinar Kertanegara | 00*5**5****08**0 | - | - |
| 0011448719922000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0022469191321000 | - | - | |
| 0031410764325000 | - | - | |
| 0013220157009000 | - | - | |
| 0742996416301000 | - | - | |
| 0013271309008000 | - | - | |
| 0012640116101000 | - | - | |
Sexy Road Indo | 06*9**5****22**0 | - | - |
| 0018553982101000 | - | - | |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
| 0966688053805000 | - | - | |
| 0019986025911000 | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - |
| 0017076076606000 | - | - | |
PT Putra Timau Mandiri | 09*9**5****22**0 | - | - |
! " # " A % " & D E A ) G " ! " & + E E A ) I # I # )
J D & " ! % K & E % ) + " A J " & E L ) G & E M E & E A E ) M % & E % " N D M )
SATUAN KERJA PELAKSANAAN PRASARANA STRATEGIS NUSA TENGGARA TIMUR
+OPO4)ER)SO4TR)U9:)K;YO:)!;=R)!>?O)L O@O:)!>?O)!ABO4C:)AAaO)%;4CCObO)%T@Ab:)cGeee!
)
URAIAN SINGKAT
Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Nusa Tenggara
Timur 5
SATUAN KERJA
PELAKSANAAN PRASARANA STRATEGIS NUSA TENGGARA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025 - 2026
KEMENTERIAN/
: Kementerian Pekerjaan Umum
LEMBAGA
UNIT ORGANISASI : Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
KEGIATAN :
Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Nusa
Tenggara Timur
LOKASI : Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur
TAHUN ANGGARAN : 2025-2026
URAIAN SINGKAT
REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH PHTC PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR 5
1. PENDAHULUAN
1.1. UMUM
1) Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tanggal 25 Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, bahwa pelaksanaan kegiatan konstruksi diakukan oleh badan usaha Penyedia
Jasa Konstruksi;
2) Penyedia Jasa Konstruksi bertugas sejak ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir pekerjaan
konstruksi fisik;
3) Penyedia Jasa Konstruksi dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya bertanggung jawab
secara kontraktual kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak sebagai pengguna
jasa.
1.2. LATAR BELAKANG
1) Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian kegiatan Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Strategis Nusa Tenggara Timur, Direktorat Jenderal Prasarana
Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum;
2) Klasifikasi pekerjaan konstruksi termasuk kategori sederhana, meliputi:
• Pekerjaan sipil meliputi pekerjaan tanah, pekerjaan struktur, pekerjaan atap;
• Pekerjaan arsitektur meliputi pekerjaan dinding, pekerjaan kusen, pekerjaan pintu
dan jendela, pekerjaan finishing, pekerjaan lantai, pekerjaan plafond, pekerjaan
pengecatan;
• Pekerjaan MEP meliputi pekerjaan pompa air, mekanikal & elektrikal;
• Pekerjaan lansekap meliputi taman dan lahan parkir
3) Rencana kegiatan rehabilitasi meliputi:
a. Pelaksanaan konstruksi:
1) Pekerjaan Persiapan;
2) Pekerjaan Sipil/Struktur,
3) Pekerjaan Arsitektur,
4) Pekerjaan Elektrikal,
5) Pekerjaan Mekanikal;
6) Pekerjaan Lansekap;
b. Pemeliharaan dan Pengoperasian:
1) Dalam hal tidak diatur lebih lanjut dalam kontrak kerja konstruksi, masa
pemeliharaan oleh penyedia jasa konstruksi selama 12 bulan;
2) Proses serah terima pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) antara Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Strategis Nusa Tenggara Timur dengan pihak pengelola
bangunan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan perawatan hasil
pembangunan;
c. Proses Barang Milik Negara (BMN) antara Kementerian PU dengan pemilik aset sesuai
peraturan yang berlaku;
4) Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Nusa Tenggara Timur 5
dilaksanakan pada Tahun Aggaran 2025 - 2026.
1. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1 MAKSUD
Maksud Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini adalah untuk mendapatkan Penyedia
Jasa yang akan melakukan kegiatan konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC
Provinsi Nusa Tenggara Timur 5 pada setiap tahapan pembangunan dan memastikan
terpenuhinya kualitas hasil pembangunan (mutu, waktu, kuantitas, kualitas, dan biaya) dan
tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung negara, mulai dari tahap
pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.
2.2 TUJUAN
Tujuan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC
Provinsi Nusa Tenggara Timur 5 adalah terbangunnya fisik konstruksi, sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah direncanakan. Terlaksananya pelaksanaan pekerjaan dari awal
sampai dengan selesai dengan dilengkapi dengan rincian kemajuan pekerjaan sesuai dengan
kebutuhan pembangunan bangunan gedung negara yang dilindungi peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku sehingga terwujud bangunan gedung negara yang
memenuhi persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan
keandalan bangunan gedung.
2. SASARAN
Sasaran dilaksanakannya kegiatan ini adalah:
1) Terarahnya secara teknis pelaksanan konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC
Provinsi Nusa Tenggara Timur 5 mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama,
Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua
2) Terkendalikannya pelaksanaan konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi
Nusa Tenggara Timur 5 mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa
Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya
yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi
3) Terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan sesuai
peraturan yang berlaku serta terpenuhinya pernyataan tentang keandalan bangunan gedung
dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
3. REFERENSI HUKUM dan STANDAR TEKNIS
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Sebagaimana dengan
perubahannya pada Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sebagaimana dengan
perubahannya pada Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III Tentang Perikatan);
4. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.
22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2007 tentang
Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
6. Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 21/PRT/M/2021 tentang
Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10/PRT/M/2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 09/PRT/M/2021 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 03/PRT/M/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 02/PRT/M/2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017 tentang
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pada
Bangunan Gedung dan Persilnya;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistim
Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
18. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
19. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/SE/M/2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
20. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/SE/M/2021 tentang
Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa
Konstruksi;
21. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal
Prasarana Strategis Petikan Tahun Anggaran 2025.
22. Standar Teknis, Standar Profesi dan Peraturan Terkait.
23. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pengupahan tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
24. Surat Edaran Menteri nomor 19 Tahun 2021 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib
Evaluasi Kewajaran Harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.
25. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi
Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya Dan Pekerjaan Konstruksi.
26. Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi No. 30 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1) Pengguna Jasa adalah : Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Nusa Tenggara Timur
2) Nama PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Prasarana Strategis II
3) Alamat : Jalan Ahmad Yani No.7, Kec. Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi
Nusa Tenggara Timur
5. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Lingkup Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Nusa Tenggara Timur 5, terdiri
dari komponen kegiatan:
1. MTSN 3 Alor;
2. MIS Nurul Jadid Waiwagang;
3. MIS Nurul Khairah Kolijahi;
4. MIS Nuruddin Pandai;
5. MIN 5 Alor;
6. MIS Nurul Bahri Bagang.
Lingkup pekerjaan meliputi:
1. Pekerjaan Beton;
2. Pekerjaan Pasangan Dinding;
3. Pekerjaan Plesteran dan Acian;
4. Pekerjaan Lantai;
5. Pekerjaan Rangka Atap dan Kusen, Pintu, Jendela;
6. Pekerjaan Langit-langit/Plafon;
7. Pekerjaan Penutup Atap;
8. Pekerjaan Penggantung, Pengunci dan Kaca;
9. Pekerjaan Sanitair;
10. Pekerjaan Instalasi Listrik;
11. Pekerjaan Pengecatan/Politur;
12. Pekerjaan Finishing dan Perapihan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 August 2025 | Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Phtc Provinsi Gorontalo 1 | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 21,464,294,000 |
| 22 June 2019 | Rehabiltasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Gorontalo Dan Kota Gorontalo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 21,231,388,000 |
| 25 June 2021 | Optimalisasi Spam Biyonga Kab. Gorontalo (Nuwsp) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 21,144,830,470 |
| 26 February 2020 | Peningkatan Tpa Regional Talumelito | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 18,000,000,000 |
| 20 January 2020 | Pembangunan Tpa Sampah Kabupaten Tojo Unauna | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 16,000,000,000 |
| 30 April 2021 | Pembangunan Ipal Skala Kawasan Permukiman Kabupaten Gorontalo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 16,000,000,000 |
| 19 June 2019 | Optimalisasi Spam Ikk Tilamuta, Kabupaten Boalemo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 15,922,324,000 |
| 9 December 2019 | Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Ikk Atinggola, Untuk Kawasan Atinggola, Kab. Gorontalo Utara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 14,101,200,000 |
| 31 October 2016 | (5037.002.074)Pengendalian Banjir Sungai Di Kawasan Isimu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 12,900,000,000 |
| 23 August 2018 | Konstruksi Fisik Pembangunan Pasar Modern Bone Bolango | Kab. Bone Bolango | Rp 5,698,990,000 |