| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018872267331000 | Rp 3,005,758,982 | 93.7 | 94.96 | - | |
| 0015586076013000 | Rp 3,031,599,366 | 94.15 | 95.15 | - | |
| 0831137294911000 | Rp 3,112,394,490 | 99.35 | 98.79 | - | |
| 0012271136805000 | - | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0019060086805000 | - | - | - | - | |
| 0015883549821000 | - | - | - | - | |
| 0016384356061000 | - | - | - | - | |
| 0013456629017000 | - | 48.56 | - | Nilai unsur Proposal Teknis yang diperoleh di bawah ambang batas yang disyaratkan, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Seleksi Bab VI Lembar Kriteria Evaluasi | |
| 0013282173013000 | - | - | - | Nilai evaluasi teknis kualifikasi (pengalaman) dibawah ambang batas minimum yang disyaratkan sebagaimana tertuang dalam Dokumen Kualifikasi Bab IX. Lembar Data Kriteria Evaluasi Kualifikasi | |
| 0014847289805000 | - | - | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
| 0968935528429000 | - | - | - | - | |
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah II Makassar | 00*0**6****93**0 | - | - | - | - |
| 0425735651831000 | - | - | - | - | |
| 0911737872643000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0667148555831000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0011395159517000 | - | - | - | - | |
| 0018023903019000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | - | - | - | - |
Geicos Rancang Bagus | 08*1**2****16**0 | - | - | - | - |
| 0013282181015000 | - | - | - | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | - |
2. URAIAN PENDAHULUAN
a. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
7. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
9. Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang
Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
03/PRT/M/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/PRT/M/2020 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
18. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
602/KPTS/M/2023 tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam
Negeri Jasa Konstruksi;
19. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
Kualifikasi Ahli Untuk Pelayanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
20. Surat Edaran Menteri Nomor: 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
21. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 04/SE/DC/2022 tentang
Pedoman Evaluasi Dokumen Perencanaan Teknis Paket Pekerjaan
Konstruksi di Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya;
22. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025
tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
23. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor: 33/KPTS/Dk/2023
tentang Penetapan Jabatan kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta
Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;
24. Pedoman Standar Minimal Remunerasi / Biaya Personil (Billing Rate) dan
Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi tahun
2025, Inkindo.
25. Peraturan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Dengan
Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah,
Bantuan Pemerintah Dan/Atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan
Presiden.
26. Peraturan dan Standar Teknis yang berlaku.
b. Latar Belakang
Pada Rapat Terbatas bidang Pemberdayaan Masyarakat tanggal 3 Januari 2025,
Presiden Republik Indonesia memiliki gagasan untuk membangun sekolah khusus
untuk anak-anak yang tidak mampu yang masih di bawah naungan orang tua
dalam bentuk Sekolah Rakyat.
Sekolah Rakyat diharapkan dapat menjadi wujud nyata peran Negara dalam
mengentaskan kemiskinan melalui pendidikan, kesehatan dan kehidupan yang
berkualitas bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin. Pendirian Sekolah
Rakyat bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan yang terjadi antar generasi
keluarga miskin. Sekolah ini dirancang untuk mencetak agen perubahan dari
keluarga miskin untuk membantu mereka mencapai kehidupan yang lebih baik.
Sekolah Rakyat diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan
atas. Sekolah Rakyat mengutamakan aspek akademis, pembentukan karakter dan
kepribadian luhur. Sebagai Center of Excellence, Sekolah Rakyat berkomitmen
memberikan dampak positif kepada peserta didik dengan menginspirasi mental
dan mengembangkan intelektual melalui excellence of thought (keunggulan dalam
pemikiran) dan excellence of character (keunggulan dalam karakter).
Tidak hanya sekedar memberikan akses pendidikan, Sekolah Rakyat juga
berfungsi membentuk karakter dan kepemimpinan sebagai instrumen
pemberdayaan sosial dan ekonomi bagi keluarga miskin. Dengan
mengintegrasikan program pelatihan keterampilan, literasi keuangan, dan
wirausaha sosial dalam kurikulumnya, sekolah ini tidak hanya membekali anak-
anak dengan ilmu akademik tetapi juga membentuk mental yang tangguh dan
karakter yang kuat, serta menciptakan peluang bagi orang tua mereka untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Pendekatan ini mencerminkan strategi
jangka panjang pemerintah dalam mengatasi kemiskinan secara holistik dan tidak
hanya dengan memberikan bantuan langsung semata, tetapi juga dengan
membangun kapasitas keluarga miskin agar lebih mandiri dan berdaya.
Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
mendapatkan penugasan untuk menangani penyiapan sarana dan prasarana
strategis pendukung Sekolah Rakyat sebagaimana tercantum di dalam Instruksi
Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan
Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.
Penanganan Sekolah Rakyat oleh Direktorat Jenderal Prasarana Strategis akan
dilaksanakan secara Multi Years Contract pada tahun anggaran 2025-2026 yang
ditargetkan selesai pada pertengahan 2026 dan sehingga dapat dimanfaatkan
untuk Tahun Ajaran 2026.
3. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
a. Maksud Kegiatan
Maksud Pengadaan Jasa Manajemen Konstruksi ini adalah untuk mendapatkan
Penyedia Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi yang akan mengendalikan
setiap tahapan Pekerjaan Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Palu Provinsi
Sulawesi Tengah meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan
gedung negara, mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan akhir
masa pemeliharaan.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan Pengadaan Jasa Manajemen Konstruksi ini adalah terbangunnya fisik
konstruksi sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan.
Terlaksananya pengendalian dan pengawasan secara mendetail yang memuat
pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai dengan selesai dan dilengkapi dengan
rincian kemajuan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan pembangunan bangunan
gedung negara yang dilindungi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
sehingga terwujud bangunan gedung negara yang sesuai dengan ketentuan.
4. SASARAN KEGIATAN,
Sasaran dilaksanakannya kegiatan konsultan Manajemen Konstruksi ini adalah:
a. Terarahnya secara teknis pelaksanaan review dokumen perencanaan teknis
sebagai dasar perubahan kontrak apabila diperlukan;
b. Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi Pekerjaan Pembangunan
Sekolah Rakyat di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah mulai dari SPMK
Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah
Terima Kedua;
c. Terkendalinya pelaksanaan konstruksi Pekerjaan Pembangunan Sekolah Rakyat
di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima
Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua secara
berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan
secara tertib administrasi;
d. Terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan
sesuai peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang keandalan
bangunan gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
5. READINESS CRITERIA
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Konsultan Manajemen Konstruksi
harus memperhatikan persyaratan–persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan Manajemen Konstruksi harus dilaksanakan secara
benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari
setiap bagian pekerjaan.
c. Persyaratan Fungsional
- Pekerjaan Manajemen Konstruksi pada tahap pelaksanaan konstruksi fisik, baik
yang menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi;
- Memastikan terpenuhinya semua persyaratan bangunan gedung.
d. Persyaratan Prosedural
- Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan,
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku yang
mengacu kepada Peraturan dan UU yang berlaku;
- Standar Nasional Indonesia (SNI).
6. DATA DASAR
a. Kerangka Acuan Kerja merupakan data awal yang harus dipenuhi atau
diperhatikan. Setiap pengadaan data dan informasi harus diupayakan oleh
Konsultan/Penyedia Jasa. Pengguna jasa akan menyediakan data-data dasar
sepanjang tersedia setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja yang
meliputi:
- Laporan Konsultan Perencana;
- Dokumen Teknis Perencanaan;
- Dokumentasi kondisi eksisting bangunan dan lokasi bangunan;
- Perizinan yang sudah dilakukan oleh pihak Kementerian Sosial.
b. Konsultan Manajemen Konstruksi diwajibkan melakukan kajian dari data dasar
yang tersedia termasuk data sekunder lainnya yang dilakukan baik oleh instansi
yang ada di pusat maupun yang ada di daerah untuk sinkronisasi pelaksanaan
kegiatan, standar teknis dan standar profesi yang berlaku termasuk semua
peraturan terkait baik dipusat maupun didaerah yang terbaru;
c. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Manajemen Konstruksi harus mencari
sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan Pemberi
Tugas dalam KAK / Pengarahan Penugasan ini;
d. Konsultan Manajemen Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Jasa
maupun yang dicari sendiri.
7. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Palu
Provinsi Sulawesi Tengah meliputi penyediaan Jasa Konsultansi Pembangunan
Bangunan Sekolah Rakyat berupa pencapaian hasil sesuai standar teknis dimulai dari
tahap persiapan, tahap Pelaksanaan, serah terima pertama (PHO), hingga masa
Pemeliharaan berakhir (FHO). Ruang lingkup pekerjaan kegiatan manajemen
konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi terkait pembahasan hasil
produk/output perencanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan
membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi;
b. Membantu penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait dengan
pembangunan;
c. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
d. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
dan keselamatan kerja;
e. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan;
f. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
g. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
1) Konsultan Manajemen Konstruksi sebagai direksi teknis dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan;
2) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
3) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
4) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
5) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
6) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
7) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
8) Memeriksa dan menyetujui Izin Kerja, Izin Material, Izin Peralatan, Izin
Pengecoran;
9) Memeriksa Laporan Cuaca, Laporan Tenaga Kerja, Laporan Progress Fisik
Harian, Mingguan, Bulanan;
10) Melaksanakan kajian terhadap pemeriksaan Testing and Commissioning yang
dilakukan oleh Pelaksana Konstruksi (Kontraktor);
11) Menyiapkan presentasi progres kemajuan fisik untuk rapat mingguan, bulanan
sampai dengan akhir proyek pelaksanaan dan pemeliharaan;
12) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
13) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama;
14) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
15) Memeriksa dan memastikan bahwa proses kelengkapan gambar-gambar yang
sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) telah dilaksanakan
sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
16) Memeriksa dan memastikan bahwa kegiatan penyusunan daftar cek list
cacat/kerusakan meliputi pemeriksaan kuantitas dan pemeriksaan kualitas telah
dilaksanakan sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
17) Memeriksa dan memastikan bahwa kontraktor pelaksana konstruksi telah
melaksanakan penyusunan petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung (manual book) sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
18) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
19) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
20) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan PBG;
21) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
22) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota atau Kabupaten setempat
yang meliputi:
a) Membantu menyusun kelengkapan dokumen administrasi dan teknis untuk
proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan ketentuan dan
peraturan Pemerintah Kota/Kabupaten setempat;
b) Membuat surat pernyataan laik fungsi untuk obyek bangunan gedung yang
menjadi obyek pengawasan selama masa konstruksi, sebagai lampiran
utama permohonan penerbitan SLF kepada Kota/Kabupaten setempat;
23) Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
h. Melakukan pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan
serah terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi;
i. Memastikan kontraktor pelaksana konstruksi telah melakukan transfer knowledge
kepada pihak pengelola bangunan terkait cara pengoperasian alat elektronika,
mekanikal, elektrikal, dan plumbing;
j. Memeriksa dan memastikan bahwa kegiatan penyusunan daftar cek list
cacat/kerusakan meliputi pemeriksaan kuantitas dan pemeriksaan kualitas telah
dilaksanakan sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku mulai dari serah
terima pertama pekerjaan sampai dengan serah terima kedua/akhir pekerjaan;
k. Memeriksa dan mereview petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung (manual book) sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
l. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
m. Membuat dan menyusun laporan BIM (Building Information Modeling)
1) Membuat, melakukan monitoring dan evaluasi format BEP (BIM Execution Plan)
terhadap kesesuaian minimal komponen (BEP) terdiri dari :
a) Informasi proyek;
b) Anggota pelaksana proyek;
c) Tujuan proyek dan penggunaan BIM di setiap tahapan proyek;
d) Mengembangkan pertukaran informasi;
e) Deliverable BIM di setiap tahapan proyek;
f) Membuat format quality check kontrol dalam proyek BIM;
g) Spesifikasi minimal yang digunakan;
h) Pembuat mode (Model author) dan pengguna model (user) untuk setiap
deliverable BIM;
i) Elemen-elemen Model, Tingkat kelengkapan informasi (Level of
Development/LOD) dan atribut untuk setiap derivable BIM;
j) Proses pembuatan model BIM, pemeliharaan dan kolaborasinya;
k) Protokol atau prosedur distribusi informasi, format submisi;
l) Sarana dan prasarana sofware yang digunakan.
2) Membantu penyedia jasa dan konsultan perencana untuk
mengimplementasikan aplikasi BIM pada permodelan 3D,4D,5D,6D, dan 7D
untuk proyek BIM dan membuat guidelines tentang penerapan BIM pada
proyek bangunan gedung.
Gambar contoh penerapan BIM level 3D sampai level 7D
3) Penjelasan Dimensi BIM
1. Dimensi 3D : Modeling
2. Dimensi 4D : Time/Scheduling
3. Dimensi 5D : Estimasi Biaya (Cost Estimate)
4. Dimensi 6D: Sustainability, analisis Energy
5. Dimensi 7D: Facility Management application
Gambar contoh penerapan BIM level 3D sampai level 7D
n. Menyusun Laporan Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan dokumen rencana
pelaksanaan konstruksi BGH
1) Pemenuhan pelaksanaan konstruksi BGH dengan target kinerja BGH minimal
tingkat Pratama sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No 21 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Hijau;
2) Terlaksananya SE no 1 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian
Bangunan Gedung Hijau;
3) Membuat daftar simak penilaian kinerja bangunan gedung hijau beserta
dokumen pembuktian pada tahap Pelaksanaan;
4) Membantu melakukan evaluasi dan aplikasi dilapangan terhadap tata cara
penilaian kinerja tahap pelaksanaan konstruksi meliputi :
i. Kesesuaian kinerja pelaksanaan konstruksi BGH :
kegiatan penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan
konstruksi BGH
serah terima pekerjaan
ii. Proses konstruksi hijau :
penerapan metode pelaksanaan konstruksi hijau
optimasi penggunaan peralatan
penerapan manajemen pengelolaan limbah konstruksi
penerapan konservasi air pada pelaksanaan konstruksi
penerapan konservasi energi pada pelaksanaan konstruksi
iii. Praktik perilaku hijau
penerapan SMKK
penerapan perilaku ramah lingkungan
iv. Rantai pasok hijau
penggunaan material konstruksi
pemilihan pemasok dan/atau subkontraktor
konservasi energi
5) Pemenuhan nilai capaian pada penilaian kinerja BGH akan menentukan
pemeringkatan BGH yang dapat dicapai pada setiap tahapannya. Peringkat
Sertifikat BGH ada 3 (tiga) yaitu :
Sertifikat BGH Utama, diberikan kepada bangunan Gedung yang
memenuhi penilaian tercapai lebih dari 80% s.d 100% dari total nilai.
Sertifikat BGH Madya, diberikan kepada bangunan Gedung yang
memenuhi penilaian tercapai lebih dari 65% s.d 80% dari total nilai.
Sertifikat BGH Pratama, diberikan kepada bangunan Gedung yang
memenuhi penilaian tercapai lebih dari 45% s.d 65% dari total nilai
6) Penilaian untuk mendapatkan sertifikat BGH pada tahap pelaksanaan konstruksi
dengan perbandingan nilai antara sertifikat layak fungsi (SLF) dengan
pelaksanaan adalah 10:90 (sepuluh berbanding sembilan puluh).