| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0012271136805000 | Rp 5,611,335,270 | 81.2 | 84.96 | |
| 0019060086805000 | Rp 5,909,164,254 | 77.84 | 81.26 | |
| 0013282173013000 | Rp 6,008,242,854 | 85.52 | 87.1 | |
| 0015586076013000 | Rp 6,022,634,004 | 77.93 | 80.98 | |
| 0013639422062000 | Rp 6,112,122,204 | 79.57 | 82.02 | |
| 0011395571517000 | Rp 6,297,340,800 | 91.86 | 91.31 | |
| 0010016111093000 | - | - | - | |
| 0015011851121000 | - | - | - | |
| 0018023903019000 | - | - | - | |
| 0013456629017000 | - | - | - | |
| 0014847289805000 | - | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | |
| 0011185816428000 | - | - | - | |
| 0016384356061000 | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | |
| 0023038920801000 | - | - | - | |
| 0017539248805000 | - | - | - | |
| 0032339319804000 | - | - | - | |
| 0016832297031000 | - | - | - | |
| 0012109120016000 | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | |
| 0802793323421000 | - | - | - | |
| 0016910150805000 | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - |
| 0019081785831000 | - | - | - | |
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah II Makassar | 00*0**6****93**0 | - | - | - |
| 0018872267331000 | - | - | - | |
| 0911737872643000 | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | - | - | - |
| 0015883549821000 | - | - | - | |
| 0017647132015000 | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - | |
| 0706303674061000 | - | - | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | |
Geicos Rancang Bagus | 08*1**2****16**0 | - | - | - |
| 0023715675003000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Pekerjaan : Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi
Sulawesi Barat
Maksud Pengadaan Jasa Manajemen Konstruksi ini adalah untuk mendapatkan Penyedia Jasa
Konsultan Manajemen Konstruksi yang akan mengendalikan setiap tahapan Pekerjaan
Pembangunan Sekolah Rakyat Psovinsi Sulawesi Barat meliputi pengendalian waktu, biaya,
pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan
bangunan gedung negara, mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan akhir masa
pemeliharaan.
Tujuan Pengadaan Jasa Manajemen Konstruksi ini adalah terbangunnya fisik konstruksi sesuai
dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan. Terlaksananya pengendalian dan
pengawasan secara mendetail yang memuat pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai dengan
selesai dan dilengkapi dengan rincian kemajuan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan
pembangunan bangunan gedung negara yang dilindungi peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku sehingga terwujud bangunan gedung negara yang sesuai dengan ketentuan.
Lingkup kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Barat
meliputi penyediaan Jasa Konsultansi Pembangunan Bangunan Sekolah Rakyat berupa
pencapaian hasil sesuai standar teknis dimulai dari tahap persiapan, tahap Pelaksanaan, serah
terima pertama (PHO), hingga masa Pemeliharaan berakhir (FHO). Ruang lingkup pekerjaan
kegiatan manajemen konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi terkait pembahasan hasil produk/output
perencanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan
pekerjaan manajemen konstruksi;
b. Membantu penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait dengan pembangunan;
c. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality Control, dan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
d. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
e. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
f. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
g. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
1) Konsultan Manajemen Konstruksi sebagai direksi teknis dalam pengawasan pekerjaan
di lapangan;
2) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
3) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
4) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;
5) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
6) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
7) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
8) Memeriksa dan menyetujui Izin Kerja, Izin Material, Izin Peralatan, Izin Pengecoran;
9) Memeriksa Laporan Cuaca, Laporan Tenaga Kerja, Laporan Progress Fisik Harian,
Mingguan, Bulanan;
10) Melaksanakan kajian terhadap pemeriksaan Testing and Commissioning yang dilakukan
oleh Pelaksana Konstruksi (Kontraktor);
11) Menyiapkan presentasi progres kemajuan fisik untuk rapat mingguan, bulanan sampai
dengan akhir proyek pelaksanaan dan pemeliharaan;
12) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
13) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama;
14) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
15) Memeriksa dan memastikan bahwa proses kelengkapan gambar-gambar yang sesuai
dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) telah dilaksanakan sesuai dengan
syarat dan peraturan yang berlaku;
16) Memeriksa dan memastikan bahwa kegiatan penyusunan daftar cek list cacat/kerusakan
meliputi pemeriksaan kuantitas dan pemeriksaan kualitas telah dilaksanakan sesuai
dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
17) Memeriksa dan memastikan bahwa kontraktor pelaksana konstruksi telah
melaksanakan penyusunan petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung
(manual book) sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
18) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
19) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, berita
acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
20) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
sesuai dengan PBG;
21) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
22) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota atau Kabupaten setempat yang meliputi:
a) Membantu menyusun kelengkapan dokumen administrasi dan teknis untuk proses
penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan ketentuan dan peraturan
Pemerintah Kota/Kabupaten setempat;
b) Membuat surat pernyataan laik fungsi untuk obyek bangunan gedung yang menjadi
obyek pengawasan selama masa konstruksi, sebagai lampiran utama permohonan
penerbitan SLF kepada Kota/Kabupaten setempat;
23) Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
h. Melakukan pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah
terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi;
i. Memastikan kontraktor pelaksana konstruksi telah melakukan transfer knowledge kepada
pihak pengelola bangunan terkait cara pengoperasian alat elektronika, mekanikal, elektrikal,
dan plumbing;
j. Memeriksa dan memastikan bahwa kegiatan penyusunan daftar cek list cacat/kerusakan
meliputi pemeriksaan kuantitas dan pemeriksaan kualitas telah dilaksanakan sesuai dengan
syarat dan peraturan yang berlaku mulai dari serah terima pertama pekerjaan sampai dengan
serah terima kedua/akhir pekerjaan;
k. Memeriksa dan mereview petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung
(manual book) sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
l. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
m. Membuat dan menyusun laporan BIM (Building Information Modeling)
1) Membuat, melakukan monitoring dan evaluasi format BEP (BIM Execution Plan) terhadap
kesesuaian minimal komponen (BEP) terdiri dari :
a) Informasi proyek;
b) Anggota pelaksana proyek;
c) Tujuan proyek dan penggunaan BIM di setiap tahapan proyek;
d) Mengembangkan pertukaran informasi;
e) Deliverable BIM di setiap tahapan proyek;
f) Membuat format quality check kontrol dalam proyek BIM;
g) Spesifikasi minimal yang digunakan;
h) Pembuat mode (Model author) dan pengguna model (user) untuk setiap deliverable
BIM;
i) Elemen-elemen Model, Tingkat kelengkapan informasi (Level of Development/LOD)
dan atribut untuk setiap derivable BIM;
j) Proses pembuatan model BIM, pemeliharaan dan kolaborasinya;
k) Protokol atau prosedur distribusi informasi, format submisi;
l) Sarana dan prasarana software yang digunakan.
2) Membantu penyedia jasa dan konsultan perencana untuk mengimplementasikan
aplikasi BIM pada permodelan 3D,4D,5D,6D, dan 7D untuk proyek BIM dan membuat
guidelines tentang penerapan BIM pada proyek bangunan gedung.
Gambar contoh penerapan BIM level 3D sampai level 7D
3) Penjelasan Dimensi BIM
1. Dimensi 3D : Modeling
2. Dimensi 4D : Time/Scheduling
3. Dimensi 5D : Estimasi Biaya (Cost Estimate)
4. Dimensi 6D : Sustainability, analisis Energy
5. Dimensi 7D : Facility Management application
Gambar contoh penerapan BIM level 3D sampai level 7D
n. Menyusun Laporan Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan dokumen rencana pelaksanaan
konstruksi BGH
1) Pemenuhan pelaksanaan konstruksi BGH dengan target kinerja BGH minimal tingkat
Pratama sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 21
Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Hijau;
2) Terlaksananya SE no 1 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan
Gedung Hijau;
3) Membuat daftar simak penilaian kinerja bangunan gedung hijau beserta dokumen
pembuktian pada tahap Pelaksanaan;
4) Membantu melakukan evaluasi dan aplikasi dilapangan terhadap tata cara penilaian
kinerja tahap pelaksanaan konstruksi meliputi :
i. Kesesuaian kinerja pelaksanaan konstruksi BGH :
• kegiatan penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi BGH
• serah terima pekerjaan
ii. Proses konstruksi hijau :
• penerapan metode pelaksanaan konstruksi hijau
• optimasi penggunaan peralatan
• penerapan manajemen pengelolaan limbah konstruksi
• penerapan konservasi air pada pelaksanaan konstruksi
• penerapan konservasi energi pada pelaksanaan konstruksi
iii. Praktik perilaku hijau :
• penerapan SMKK
• penerapan perilaku ramah lingkungan
iv. Rantai pasok hijau :
• penggunaan material konstruksi
• pemilihan pemasok dan/atau subkontraktor
• konservasi energi
5) Pemenuhan nilai capaian pada penilaian kinerja BGH akan menentukan
pemeringkatan BGH yang dapat dicapai pada setiap tahapannya. Peringkat Sertifikat
BGH ada 3 (tiga) yaitu :
• Sertifikat BGH Utama, diberikan kepada bangunan Gedung yang memenuhi
penilaian tercapai lebih dari 80% s.d 100% dari total nilai.
• Sertifikat BGH Madya, diberikan kepada bangunan Gedung yang memenuhi
penilaian tercapai lebih dari 65% s.d 80% dari total nilai.
• Sertifikat BGH Pratama, diberikan kepada bangunan Gedung yang memenuhi
penilaian tercapai lebih dari 45% s.d 65% dari total nilai
6) Penilaian untuk mendapatkan sertifikat BGH pada tahap pelaksanaan konstruksi
dengan perbandingan nilai antara sertifikat layak fungsi (SLF) dengan pelaksanaan
adalah 10:90 (sepuluh berbanding sembilan puluh).