| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017204702922000 | Rp 28,197,436,539 | - | |
| 0024154809036000 | Rp 26,902,860,000 | 1. Jadwal Waktu Pelaksanaan : tidak menggambarkan penjelasan Waktu yang disediakan untuk menyelesaikan pekerjaan masing-masing pekerjaan, TIDAK MENGISI WAKTU UNTUK SETIAP LINGKUP PEKERJAAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN SESUAI DENGAN YANG DIRENCANAKAN. Hal ini tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Nomor : 34/UKPBJ-NTT/APBN/PV.01/PJNW.II.NTT/PK.2.1/2019, Tanggal : 28 Januari 2019, Addendum I Nomor : ADD-I.34/UKPBJ-NTT/APBN/PV.01/PJNW.II.NTT/PK.2.1/2019, Tanggal : 11 Februari 2019 dan Addendum II Nomor : ADD-II.34/UKPBJ-NTT/APBN/PV.01/PJNW.II.NTT/PK.2.1/2019, Tanggal :18 Februari 2019, BAB. III. IKP. C. 20.5 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.BAB.IV.LDP B.4. Masa/jangka waktu keseluruhan pelaksanaan pekerjaan (total) : 330 (Tiga Ratus Tiga Puluh) hari kalender, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Waktu yang disediakan untuk menyelesaikan pekerjaan kecuali pelaksanaan pemeliharaan kinerja jalan dan jembatan untuk masing-masing lingkup selambat-lambatnya: i. Pemeliharaan Rutin 330 (Tiga Ratus Tiga Puluh) hari kalender. ii. Pemeliharaan Rutin Kondisi 330 (Tiga Ratus Tiga Puluh) hari kalender. iii. Penunjangan/ Holding 330 (Tiga Ratus Tiga Puluh) hari kalender. iv. Pemeliharaan Rutin Preventif 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender. v. Rehabilitasi Mayor Jalan 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender vi. Pelebaran Jalan menuju Standart 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender vii. Pemeliharaan rutin Jembatan 330 (Tiga Ratus Tiga Puluh) hari kalender viii. Rehabilitasi Jembatan 330 (Tiga Ratus Tiga Puluh) hari kalender Setiap lingkup pekerjaan harus dimulai sejak Tanggal Mulai Kerja sebagaimana dicamtukan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). [Catatan: • Setiap lingkup pekerjaan diisi waktu untuk menyelesaikan pekerjaan, sesuai yang direncanakan. • Untuk lingkup pekerjaan (pelebaran menuju standar/preservasi rekonstruksi/rehabilitasi jalan/preservasi jembatan) diisi jumlah hari sampai dengan maksimal akhir Oktober. • Lingkup pekerjaan yang tidak dilaksanakan dihapus. Untuk lingkup preservasi pemeliharaan rutin jalandan preservasi rutin jembatan di isi sampai dengan akhir tahun anggaran] Dan BAB.IV.LDP M.3. Jangka waktu total pelaksanaan pekerjaan dan jangka waktu pelaksanaan masing-masing lingkup pekerjaan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam huruf B.4. diatas. batas waktu yang ditetapkan dalam huruf B.4. di atas. 2.Peralatan Utama "Milik" PT Bangun Nusa Raya adalah Milik PT Bina Nusa Raya (Sesuai Invoice) -concrete mixer : 3 Unit - Dump Truck : 4 Unit - Generator set : 2 Unit - Three Wheel Roller 1 Unit - Water pump 1 Unit - Pedestrian Roller 1 Unit - Tamper 1 Unit Hal ini tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Nomor : 34/UKPBJ-NTT/APBN/PV.01/PJNW.II.NTT/PK.2.1/2019, Tanggal : 28 Januari 2019, Addendum I Nomor : ADD-I.34/UKPBJ-NTT/APBN/PV.01/PJNW.II.NTT/PK.2.1/2019, Tanggal : 11 Februari 2019 dan Addendum II Nomor : ADD-II.34/UKPBJ-NTT/APBN/PV.01/PJNW.II.NTT/PK.2.1/2019, Tanggal :18 Februari 2019, BAB. III. IKP 29.13 (5) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK,BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Sewa, cukup terhadap kebenaran surat perjanjian sewa. | |
| 0012045548925000 | Rp 28,063,625,300 | 1. Hasil koreksi artitmatik untuk paket pemeliharaan rutin 101.31 %, dan penunjang/holding 100.98 (> 100%, Lebih besar dari Pagu), Hal ini tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. IKP. E. 29.6 Penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur. Selain itu masih ada kelemahan lainnya pada hal teknis ; 2. Personil Manajerial yang ditawarkan tidak melampirkan Referensi Kerja Hal ini tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan . Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: No Tingkat Pendidikan/ Ijazah Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan Pengalaman Kerja Profesional (Tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja 1 S1 – Teknik Sipil General Superintendent (GS) 6 TAHUN Ahli Madya Teknik Jalan 2 S1 – Teknik Sipil Highway Engineer (HE) 6 TAHUN Ahli Muda Teknik Jalan 3 S1 – Teknik Sipil Bridge Engineer (BE) 6 TAHUN Ahli Muda Teknik Jembatan 4 S1 – Teknik Sipil Manajer Kendali Mutu 6 TAHUN Ahli Madya Teknik Jalan 5 D3/S1 – Teknik Sipil Petugas Keuangan dan Administrasi 6 TAHUN Ahli Muda Teknik Jalan 6 D3/S1-Teknik Sipil Petugas K3 Konstruksi 6 Tahun Surat Keterangan/ Ahli Muda K3 Keterangan: 1. Daftar Personel Manajerial yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya yaitu: i) Ahli Teknik Jalan yang berperan sebagai General Superintendent (GS) atau Kepala Pelaksana; ii) Ahli Teknik Jalan yang berperan sebagai Manajer Kendali Mutu (QCM); Personel manajerial tersebut di atas harus berpengalaman pada pekerjaan sejenis (subklasifikasi) sekurang-kurangnya 6 tahun dibuktikan dengan surat referensi kerja dan untuk tenaga ahli harus mempunyai kualifikasi minimal sebagai Ahli Madya, kecuali Pelaksana Pemeliharaan Jalan mempunyai kualifikasi minimal sebagai Ahli Muda. | |
| 0017875311922000 | Rp 27,909,341,000 | 1. Jadwal Waktu Pelaksanaan : tidak menggambarkan penjelasan Waktu yang disediakan untuk menyelesaikan pekerjaan masing-masing pekerjaan, TIDAK MENGISI WAKTU UNTUK SETIAP LINGKUP PEKERJAAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN SESUAI DENGAN YANG DIRENCANAKAN. Hal ini tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Nomor : 34/UKPBJ-NTT/APBN/PV.01/PJNW.II.NTT/PK.2.1/2019, Tanggal : 28 Januari 2019, Addendum I Nomor : ADD-I.34/UKPBJ-NTT/APBN/PV.01/PJNW.II.NTT/PK.2.1/2019, Tanggal : 11 Februari 2019 dan Addendum II Nomor : ADD-II.34/UKPBJ-NTT/APBN/PV.01/PJNW.II.NTT/PK.2.1/2019, Tanggal :18 Februari 2019, BAB. III. IKP. C. 20.5 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.BAB.IV.LDP B.4. Masa/jangka waktu keseluruhan pelaksanaan pekerjaan (total) : 330 (Tiga Ratus Tiga Puluh) hari kalender, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Waktu yang disediakan untuk menyelesaikan pekerjaan kecuali pelaksanaan pemeliharaan kinerja jalan dan jembatan untuk masing-masing lingkup selambat-lambatnya: i. Pemeliharaan Rutin 330 (Tiga Ratus Tiga Puluh) hari kalender. ii. Pemeliharaan Rutin Kondisi 330 (Tiga Ratus Tiga Puluh) hari kalender. iii. Penunjangan/ Holding 330 (Tiga Ratus Tiga Puluh) hari kalender. iv. Pemeliharaan Rutin Preventif 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender. v. Rehabilitasi Mayor Jalan 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender vi. Pelebaran Jalan menuju Standart 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender vii. Pemeliharaan rutin Jembatan 330 (Tiga Ratus Tiga Puluh) hari kalender viii. Rehabilitasi Jembatan 330 (Tiga Ratus Tiga Puluh) hari kalender Setiap lingkup pekerjaan harus dimulai sejak Tanggal Mulai Kerja sebagaimana dicamtukan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). [Catatan: • Setiap lingkup pekerjaan diisi waktu untuk menyelesaikan pekerjaan, sesuai yang direncanakan. • Untuk lingkup pekerjaan (pelebaran menuju standar/preservasi rekonstruksi/rehabilitasi jalan/preservasi jembatan) diisi jumlah hari sampai dengan maksimal akhir Oktober. • Lingkup pekerjaan yang tidak dilaksanakan dihapus. Untuk lingkup preservasi pemeliharaan rutin jalandan preservasi rutin jembatan di isi sampai dengan akhir tahun anggaran] Dan BAB.IV.LDP M.3. Jangka waktu total pelaksanaan pekerjaan dan jangka waktu pelaksanaan masing-masing lingkup pekerjaan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam huruf B.4. diatas. batas waktu yang ditetapkan dalam huruf B.4. di atas. 2. Peralatan Utama Tidak memenuhi syarat : - Three Wheel Roller ( Tidak menyampaikan) - Tronton ( Tidak menyampaikan) - Grass Cutter ( Tidak menyampaikan 5 Alat ) Hal ini tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Nomor : 42/UKPBJ-NTT/APBN/JB.01/PJNW.II.NTT/PK.2.3/2019, Tanggal : 1 Februari 2019, Addendum I Nomor : ADD-I.42/UKPBJ-NTT/APBN/JB.01/PJNW.II.NTT/PK.2.3/2019, Tanggal : 8 Februari 2019 dan Addendum II Nomor : ADD-II.42/UKPBJ-NTT/APBN/JB.01/PJNW.II.NTT/PK.2.3/2019, Tanggal :14 Februari 2019, BAB.IV.LDP S.b Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan utama minimal yang disediakan, tidak kurang dari yang ditetapkan dalam LDP M.5 Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu : No Jenis Kapasitas Jumlah Kepemilikan/status -THREE WHEEL ROLLER 6-8 TON 1 Milik sendiri, Sewa beli, dan/atau sewa bersyarat -TRONTON 15 Ton 1 Milik sendiri, Sewa beli, dan/atau sewa bersyarat -GRASS CUTTER 6 Milik sendiri, Sewa beli, dan/atau sewa bersyarat 3. Personil Manajerial yang ditawarkan tidak melampirkan Referensi Kerja Hal ini tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Nomor : 42/UKPBJ-NTT/APBN/JB.01/PJNW.II.NTT/PK.2.3/2019, Tanggal : 1 Februari 2019, Addendum I Nomor : ADD-I.42/UKPBJ-NTT/APBN/JB.01/PJNW.II.NTT/PK.2.3/2019, Tanggal : 8 Februari 2019 dan Addendum II Nomor : ADD-II.42/UKPBJ-NTT/APBN/JB.01/PJNW.II.NTT/PK.2.3/2019, Tanggal :14 Februari 2019, BAB.IV.LDP M.6. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: No Tingkat Pendidikan/ Ijazah Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan Pengalaman Kerja Profesional (Tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja 1 S1 – Teknik Sipil General Superintendent (GS) 6 TAHUN Ahli Madya Teknik Jalan 2 S1 – Teknik Sipil Highway Engineer (HE) 6 TAHUN Ahli Muda Teknik Jalan 3 S1 – Teknik Sipil Bridge Engineer (BE) 6 TAHUN Ahli Muda Teknik Jembatan 4 S1 – Teknik Sipil Manajer Kendali Mutu 6 TAHUN Ahli Madya Teknik Jalan 5 D3/S1 – Teknik Sipil Petugas Keuangan dan Administrasi 6 TAHUN Ahli Muda Teknik Jalan 6 D3/S1-Teknik Sipil Petugas K3 Konstruksi 6 Tahun Surat Keterangan/ Ahli Muda K3 Keterangan: 1. Daftar Personel Manajerial yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya yaitu: i) Ahli Teknik Jalan yang berperan sebagai General Superintendent (GS) atau Kepala Pelaksana; ii) Ahli Teknik Jalan yang berperan sebagai Manajer Kendali Mutu (QCM); Personel manajerial tersebut di atas harus berpengalaman pada pekerjaan sejenis (subklasifikasi) sekurang-kurangnya 6 tahun dibuktikan dengan surat referensi kerja dan untuk tenaga ahli harus mempunyai kualifikasi minimal sebagai Ahli Madya, kecuali Pelaksana Pemeliharaan Jalan mempunyai kualifikasi minimal sebagai Ahli Muda. 4. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) : a. Tidak menjelaskan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko dari pekerjaan Galian Batu, Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Milling Machine, Galian Perkerasan Berbutir, Latasir Kelas A (SS-A),Laston Lapis Antara (ACBC), Beton mutu sedang fc’30 MPa, Bronjong dengan kawat yang dilapisi galvanis, Cairan Perekat (Epoksi Resin), Bahan Penutup (Selant), Tabung Penyuntik Penyediaan, Penambalan (Patching), Perbaikan dengan Cara Graut, Pengecatan protektif pada elemen struktur beton tebal ….. pm, Perkuatan Struktur dengan bahan FRP dengan jenis e-glass per lapis pada daerah kering, Pengecatan struktur baja pada kering tebal ….mikron, Penggantian dan Perbaikan Siar Muai Tipe Asphaltic Plug, Penggantian Landasan Elastomer Karet Alam Berlapis Baja Ukuran …mm x ….. mm x ….. mm, Dump Truck, kapasitas 3- 4 m³, Loader Roda Karet 1.0 - 1.6 M3, Alat Penggali (Excavator) 80 - 140 PK, Patok Pengarah, Patok Kilometer, Rel Pengaman, Galian Tanah untuk saluran air dan lereng untuk pemeliharaan, Timbunan Pilihan untuk lereng tepi saluran untuk pemeliharaan, Perbaikan Pasangan batu dengan Mortar, Perbaikan Campuran Aspal panas, Perbaikan Pasangan Batu, Pembersihan Drainase, Pengendalian Tanaman, Pembersihan Jembatan, Pengecatan Sederhana/Elemen Beton, Perbaikan Pipa cucuran dan Drainase, Perbaikan Sambungan Siar Muai, Perbaikan Sandaran dan Pemeliharaan Kinerja Jembatan Sepanjang Long Segment sepanjang 462,4 m; b. Tidak menjelaskan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan program K3 dari pekerjaan Galian Batu, Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Milling Machine, Galian Perkerasan Berbutir, Latasir Kelas A (SS-A),Laston Lapis Antara (ACBC), Beton mutu sedang fc’30 MPa, Bronjong dengan kawat yang dilapisi galvanis, Cairan Perekat (Epoksi Resin), Bahan Penutup (Selant), Tabung Penyuntik Penyediaan, Penambalan (Patching), Perbaikan dengan Cara Graut, Pengecatan protektif pada elemen struktur beton tebal ….. pm, Perkuatan Struktur dengan bahan FRP dengan jenis e-glass per lapis pada daerah kering, Pengecatan struktur baja pada kering tebal ….mikron, Penggantian dan Perbaikan Siar Muai Tipe Asphaltic Plug, Penggantian Landasan Elastomer Karet Alam Berlapis Baja Ukuran …mm x ….. mm x ….. mm, Dump Truck, kapasitas 3- 4 m³, Loader Roda Karet 1.0 - 1.6 M3, Alat Penggali (Excavator) 80 - 140 PK, Patok Pengarah, Patok Kilometer, Rel Pengaman, Galian Tanah untuk saluran air dan lereng untuk pemeliharaan, Timbunan Pilihan untuk lereng tepi saluran untuk pemeliharaan, Perbaikan Pasangan batu dengan Mortar, Perbaikan Campuran Aspal panas, Perbaikan Pasangan Batu, Pembersihan Drainase, Pengendalian Tanaman, Pembersihan Jembatan, Pengecatan Sederhana/Elemen Beton, Perbaikan Pipa cucuran dan Drainase, Perbaikan Sambungan Siar Muai, Perbaikan Sandaran dan Pemeliharaan Kinerja Jembatan Sepanjang Long Segment sepanjang 462,4 m; Hal ini tidak sesuai dengan Dokumen pemilihan BAB.III.F.29.14.F. f) Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1). manajemen risiko dan rencana tindakan minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi: (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. (b) Penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan Program K3. (2). tanda tangan wakil sah badan usaha. | |
PT Moses Edgar Partogi Utama | 07*0**5****35**0 | - | - |
| 0024989279219000 | - | - | |
| 0029261443925000 | - | - | |
PT Wahana Infonusa | 0018106310015000 | - | - |
PT Mangisi Makmur Sentosa | 0013944564011000 | - | - |
CV Fortuna 17 | 0020688552925000 | - | - |
PT Byron | 0012377107922000 | - | - |
| 0015882798821000 | - | - | |
Prima Jaya Solusindo | 08*4**7****22**0 | - | - |
CV Dwi Mitra | 00*8**3****04**0 | - | - |
| 0029261104925000 | - | - | |
| 0754466563922000 | - | - | |
| 0027332568211000 | - | - | |
| 0709962864821000 | - | - | |
| 0736537697922000 | - | - | |
PT Multi Info Infrastruktur | 08*6**0****09**0 | - | - |
| 0027432459922000 | - | - | |
| 0859701245922000 | - | - | |
| 0023325319922000 | - | - | |
PT Tata Teknik Konstruksi | 07*0**0****05**0 | - | - |
| 0023324718922000 | - | - | |
| 0752961771925000 | - | - | |
CV Herda Ripta Loka | 0027481076002000 | - | - |
| 0818446908427000 | - | - | |
| 0023715675003000 | - | - | |
| 0031875065804000 | - | - | |
| 0023863459824000 | - | - | |
| 0018067546007000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0019379114005000 | - | - | |
| 0011267069922000 | - | - | |
Tatakarsa Kreasindo | 03*6**2****45**0 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 March 2020 | Preservasi Jalan Soe - Kefamenanu - Oelfaub | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 35,666,591,000 |
| 6 February 2017 | Preservasi Rekonstruksi Jalan Soe - Batas Kota Kefamenanu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 15,916,830,000 |
| 18 November 2020 | Preservasi Jalan Soe - Kefamenanu - Oelfaub | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 15,618,777,000 |
| 26 February 2018 | Preservasi Rekonstruksi Jalan Soe-Batas Kota Kefamenanu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 13,203,155,000 |
| 12 September 2018 | Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Soe | Kab. Timor Tengah Selatan | Rp 10,500,000,000 |
| 13 October 2015 | Peningkatan Ruas Jalan Oe'oh-Ayotupas | Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan | Rp 10,000,000,000 |
| 1 December 2015 | Pembangunan Jalan Terminal Antar Negara Kefa | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,973,680,000 |
| 12 July 2016 | Peningkatan Ruas Jalan Oe'oh - Ayotupas Kecamatan Oenino(dak Ipd) | Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan | Rp 7,200,000,000 |
| 10 February 2017 | Preservasi Rutin Jalan Kefamenanu - Nesam, Kefamenanu - Oelfaub | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,239,090,000 |
| 3 June 2017 | Peningkatan Ruas Jalan Oeoh - Ayotupas | Pemkab.Tts | Rp 5,000,000,000 |