Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan Rawa Dr. Seberang Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 59696064
Date: 16 December 2019
Year: 2020
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Ws. Indragiri-Akuaman, Ws. Kampar, Ws. Rokan, Ws. Siak Provinsi Riau
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 14,341,179,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 14,341,094,245
Winner (Pemenang): PT Karya Muda Belia
NPWP: 015076516218000
RUP Code: 22529163
Work Location: Kab. Indragiri Hilir - Indragiri Hilir (Kab.)
Participants: 83
Applicants
Reason
0015076516218000Rp 11,245,876,300-
PT Wijayamulia Mandiri
0016343428211000Rp 11,472,875,4101. Dokumen RKK yang disusun oleh peserta tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang terdapat dalam dokumen pemilihan (peserta salah dalam menilai tingkat resiko). Dokumen RKK yang disampaikan oleh peserta pada bagian kolom TINGKAT RESIKO yang diperoleh dari perkalian kekerapan dikali keparahan untuk menilai TINGKAT RESIKO pada tabel "Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3" TIDAK BENAR ( Hasil perkalian salah). . Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada - Dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
0028918944334000--
0019517556218000Rp 11,493,722,3411. Dokumen RKK yang disusun oleh peserta tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang terdapat dalam dokumen pemilihan (peserta tidak menilai tingkat resiko). Dokumen RKK yang disampaikan oleh peserta pada bagian kolom TINGKAT RESIKO yang diperoleh dari perkalian kekerapan dikali keparahan untuk menilai TINGKAT RESIKO pada tabel "Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3" TIDAK ADA ( tidak melakukan perkalian antara keparahan dengan kekerapan untuk menilai tingkat resiko). Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada - Dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi 2. Peserta tidak menyampaikan Pakta Keselamatan Konstruksi Sesuai persyaratan pada dokumen pemilihan pada BAB III angka 29 subangka 29.14 huruf C angka 2 huruf f angka (2) Pakta komitmen yang ditanda-tangani oleh wakil sah badan usaha
0019514892218000Rp 11,412,515,7391. Penilaian skala prioritas pada Dokumen RKK tidak sesuai dengan tingkat resiko yang ditetapkan. Tingkat resiko yang dinilai tinggi diberi skala prioritas yang lebih rendah dibandingkan dengan skala prioritas pada item pekerjaan dengan tingkat resiko tinggi. Seharusnya tingkat resiko yang tinggi mendapatkaan prioritas yang lebih utama dibandingkan tingkat resiko yang lebih rendah. Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
PT Fajar Berdasi Gemilang
0023122245216000Rp 11,430,361,4001. Dokumen RKK yang disusun oleh peserta tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang terdapat dalam dokumen pemilihan (peserta salah dalam menilai tingkat resiko). Dokumen RKK yang disampaikan oleh peserta pada bagian kolom TINGKAT RESIKO yang diperoleh dari perkalian kekerapan dikali keparahan untuk menilai TINGKAT RESIKO pada tabel "Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3" TIDAK BENAR ( Hasil perkalian salah). . Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada - Dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
0025376195331000Rp 11,336,947,672Dokumen RKK yang disampaikan oleh peserta pada bagian kolom TINGKAT RESIKO yang diperoleh dari perkalian kekerapan dikali keparahan untuk menilai TINGKAT RESIKO pada tabel "Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3" TIDAK BENAR ( Hasil perkalian salah). . Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada - Dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
0017015611218000Rp 10,598,322,5751. Dokumen RKK yang disampaikan oleh peserta menilai tingkat resiko tidak berdasarkan kuantitatif perkalian antara keparahan dan kekerapan, dan penilaian skala prioritas (nihil kecelakaan) tidak sesuai dengan tingkat resiko yang ditetapkan. Hal ini yang Sesuai dengan ketentuan pada - Dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
0012305306216000Rp 11,308,431,1531. Peserta tidak menyampaikan dokumen RKK yang menilai tingkat resiko dan pengendalian tingkat resiko. Hal ini yang Sesuai dengan ketentuan pada - Dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi 2. Dalam evaluasi teknis, pengalaman personil manajerial yang sesuai dengan jenis pekerjaan (subklasifikasi SBU) kurang dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Sesuai persyaratan pada dokumen pemilihan pada BAB III angka 29 subangka 29.14 huruf C angka 2 huruf d angka 7 dan 10 (hal-31) (7) "Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas. " (10) "Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan)."
0026934844216000Rp 10,433,058,018Peserta menawarkan personil yang sama pada lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan, berdasarkan hasil klarifikasi peserta menyatakan tidak menempatkan personel dan peralatan yang sama tersebut pada paket ini sehingga personil pada paket ini tidak ada dan dinyatakan gugur; Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada dokumen pemilihan pada BAB III IKP F PENETAPAN PEMENANG.
PT Lestari Siboan Tua
0818512030427000Rp 12,189,433,0971. Dalam evaluasi teknis, pengalaman personil manajerial yang sesuai dengan jenis pekerjaan (subklasifikasi SBU) kurang dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Sesuai persyaratan pada dokumen pemilihan pada BAB III angka 29 subangka 29.14 huruf C angka 2 huruf d angka 7 dan 10 (hal-31) (7) "Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas. " (10) "Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan)."
0705201515211000--
CV Matano Graha Mandiri
0739520021805000--
PT Andhara Bintang Ganesha
08*0**9****11**0--
0020840070424000--
CV Jaya Diva
0665793790334000--
CV Sigma Momen Consultant
07*5**8****13**0--
Mitra Karya Bangunindo
07*2**0****21**0--
0012680583201000--
PT Mangisi Makmur Sentosa
0013944564011000--
0020753893218000--
0015548159216000--
0021181052218000--
CV Dh Konstruksi
00*7**6****13**0--
CV Mulia Abadi
0021463955212000--
0028737864211000--
0031904857211000--
0016340200218000--
0804925709101000--
0021792163211000--
0024158917213000--
CV Shakti Bumi Anugrah
00*2**9****11**0--
0667800825216000--
0030556401222000--
Citra Karya Sarana Utama
0316165620216000--
0018942979218000--
0020315800216000--
0753322734216000--
CV Citra Melayu Putra
0753960061222000--
0755101755212000--
0017262106213000--
0020181574213000--
Tasik Serai, PT
0011390051211000--
0026153650216000--
0033481607216000--
CV Bumi Riau Tekhnik
07*8**4****13**0--
0029996295216000--
CV Kafiza Persada
0033507286213000--
0015801061213000--
PT Multi Jasa Bangun
0030567750105000--
CV Ra Indonesia
07*4**5****11**0--
0816206239216000--
0026099911332000--
0020756458213000--
0032633638216000--
CV Dinasty Maju Jaya
0021469184219000--
CV Mutiara Kasih
09*3**6****16**0--
0021745419222000--
CV Santiadji Langgeng
0315980896609000--
PT Moses Edgar Partogi Utama
07*0**5****35**0--
Romelindo Jaya Konstruksi, PT
08*7**7****16**0--
0018473918218000--
0032361388213000--
0016168445217000--
CV Bintang Pesona
0020050639331000--
Wika Karya Perdana
00*0**6****16**0--
0022021034218000--
PT Sigaruntang Jaya Kontraktor
08*7**7****13**0--
0024167512213000--
0030665574952000--
Tatakarsa Kreasindo
03*6**2****45**0--
0015499957201000--
PT Cahaya Air Barat
08*9**9****16**0--
0027332568211000--
0018528232214000--
0720949122213000--
CV Lakusha
0030435630213000--
0029854197211000--
0020181558213000--
0020756912213000--
0017259656213000--
0016761017307000--
0741754261213000--
Tenders also won by PT Karya Muda Belia
Authority
24 November 2016Rehabilitasi Jaringan Rawa Dr. Sei Upih Kabupaten PelalawanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,833,683,000
13 November 2015Pembangunan Pengaman Pantai Timur Pulau Karimun Besar - Tahap IV Di Kabupaten KarimunKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,348,560,000
27 December 2017Pembangunan Pengaman Pantai Pulau Kecil Terdepan Teluk Rhu Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis (Lanjutan)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,732,750,000
21 April 2017Pembangunan Pengaman Tebing Pantai Batu Panjang Kec. RupatPemerintah Daerah Provinsi RiauRp 4,680,000,000
21 June 2016Lanjutan Pembangunan Pengaman Pantai Parit 3 Desa Pambang PesisirLPSE Kabupaten BengkalisRp 4,000,000,000
24 June 2016Peningkatan Jalan Tanjung-Muaro Tombang (Aspal)LPSE Kabupaten Kuantan SingingiRp 3,228,421,500
16 May 2013Peningkatan Jalan Pematang Duku - Pengerasan 2.700 MLpse Kota DumaiRp 2,870,000,000