Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan Rawa Dr. Kota Baru Siberida Kabupaten Indragiri Hilir

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 59697064
Status: Tender Batal
Date: 16 December 2019
Year: 2020
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Ws. Indragiri-Akuaman, Ws. Kampar, Ws. Rokan, Ws. Siak Provinsi Riau
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,083,984,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,083,960,887
Winner (Pemenang): PT Phanantanan Yaseasza Prakarsa
NPWP: 812609238216000
RUP Code: 22529162
Work Location: Kab. Indragiri Hilir - Indragiri Hilir (Kab.)
Participants: 91
Applicants
Reason
0812609238216000Rp 8,784,330,676-
PT Wijayamulia Mandiri
0016343428211000Rp 7,852,236,0841. Dokumen RKK yang disampaikan oleh peserta pada bagian kolom TINGKAT RESIKO yang diperoleh dari perkalian kekerapan dikali keparahan untuk menilai TINGKAT RESIKO pada tabel "Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3" TIDAK BENAR ( Hasil perkalian salah). Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada - Dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
0027332568211000Rp 8,067,333,2741. Dokumen RKK yang disampaikan oleh peserta pada bagian kolom TINGKAT RESIKO yang diperoleh dari perkalian kekerapan dikali keparahan untuk menilai TINGKAT RESIKO pada tabel "Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3" TIDAK BENAR ( Hasil perkalian salah). Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada - Dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
0019517556218000Rp 8,071,000,4981. Dokumen RKK yang disusun oleh peserta tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang terdapat dalam dokumen pemilihan (peserta tidak menilai tingkat resiko). Dokumen RKK yang disampaikan oleh peserta pada bagian kolom TINGKAT RESIKO yang diperoleh dari perkalian kekerapan dikali keparahan untuk menilai TINGKAT RESIKO pada tabel "Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3" TIDAK ADA ( tidak melakukan perkalian antara keparahan dengan kekerapan untuk menilai tingkat resiko). Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada - Dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi 2. Peserta tidak menyampaikan Pakta Keselamatan Konstruksi Sesuai persyaratan pada dokumen pemilihan pada BAB III angka 29 subangka 29.14 huruf C angka 2 huruf f angka (2) Pakta komitmen yang ditanda-tangani oleh wakil sah badan usaha
0021181052218000Rp 7,942,950,7741. Dalam evaluasi teknis, pengalaman personil manajerial yang sesuai dengan jenis pekerjaan (subklasifikasi SBU) kurang dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Sesuai persyaratan pada dokumen pemilihan pada BAB III angka 29 subangka 29.14 huruf C angka 2 huruf d angka 7 dan 10 (hal-31) (7) "Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas. " (10) "Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan)."
0019514892218000Rp 8,031,263,3801. Penilaian skala prioritas pada Dokumen RKK tidak sesuai dengan tingkat resiko yang ditetapkan. Tingkat resiko yang dinilai tinggi diberi skala prioritas yang lebih rendah dibandingkan dengan skala prioritas pada item pekerjaan dengan tingkat resiko tinggi. Seharusnya tingkat resiko yang tinggi mendapatkaan prioritas yang lebih utama dibandingkan tingkat resiko yang lebih rendah. Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
0015076516218000Rp 7,536,490,6211. Dokumen RKK yang disampaikan oleh peserta pada bagian kolom TINGKAT RESIKO yang diperoleh dari perkalian kekerapan dikali keparahan untuk menilai TINGKAT RESIKO pada tabel "Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3" TIDAK BENAR ( Hasil perkalian salah). Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada - Dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
0017015611218000Rp 7,360,784,1121. Dokumen RKK yang disampaikan oleh peserta menilai tingkat resiko tidak berdasarkan kuantitatif perkalian antara keparahan dan kekerapan, dan penilaian skala prioritas (nihil kecelakaan) tidak sesuai dengan tingkat resiko yang ditetapkan. Hal ini yang Sesuai dengan ketentuan pada - Dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
0663183788211000Rp 7,717,964,3901. Dokumen RKK yang disusun oleh peserta tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang terdapat dalam dokumen pemilihan (peserta tidak menilai tingkat resiko). Dokumen RKK yang disampaikan oleh peserta pada bagian kolom TINGKAT RESIKO yang diperoleh dari perkalian kekerapan dikali keparahan untuk menilai TINGKAT RESIKO pada tabel "Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3" TIDAK ADA ( tidak melakukan perkalian antara keparahan dengan kekerapan untuk menilai tingkat resiko). Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada - Dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi 2. Dalam evaluasi teknis, pengalaman personil manajerial yang sesuai dengan jenis pekerjaan (subklasifikasi SBU) kurang dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Sesuai persyaratan pada dokumen pemilihan pada BAB III angka 29 subangka 29.14 huruf C angka 2 huruf d angka 7 dan 10 (hal-31) (7) "Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas. " (10) "Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan)."
0029854197211000Rp 7,461,823,8671. Dokumen RKK yang disampaikan oleh peserta pada bagian kolom TINGKAT RESIKO yang diperoleh dari perkalian kekerapan dikali keparahan untuk menilai TINGKAT RESIKO pada tabel "Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3" TIDAK BENAR ( Hasil perkalian salah). Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada - Dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi 2. Dalam evaluasi teknis, pengalaman personil manajerial yang sesuai dengan jenis pekerjaan (subklasifikasi SBU) kurang dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Sesuai persyaratan pada dokumen pemilihan pada BAB III angka 29 subangka 29.14 huruf C angka 2 huruf d angka 7 dan 10 (hal-31) (7) "Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas. " (10) "Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan)."
0015909534045000Rp 8,000,000,0001. Dokumen RKK yang disampaikan oleh peserta pada bagian kolom TINGKAT RESIKO yang diperoleh dari perkalian kekerapan dikali keparahan untuk menilai TINGKAT RESIKO pada tabel "Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3" TIDAK BENAR ( Hasil perkalian salah). Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada - Dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi 2. Dalam evaluasi teknis, pengalaman personil manajerial yang sesuai dengan jenis pekerjaan (subklasifikasi SBU) kurang dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Sesuai persyaratan pada dokumen pemilihan pada BAB III angka 29 subangka 29.14 huruf C angka 2 huruf d angka 7 dan 10 (hal-31) (7) "Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas. " (10) "Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan)."
0026934844216000Rp 7,728,460,587Peserta masih menjalani masa sanksi daftar hitam ketika batas akhir pemasukan dokumen penawaran. Pejabat Pembuat Komitmen menyampaikan surat penolakan nomor 118/PPK.IR.II/SNVT PJPA-R/2020 perihal Ketidaksepakatan hasil tender Pekerjaan Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan Rawa DR. Kotabaru Siberida Kabupaten Indragiri Hilir, Tanggal 12 Maret 2020. Dalam surat penolakan tersebut Pejabat Pembuat Komitmen menyampaikan bahwa PT. Kemuning Yona Pratama dikenakan sanksi daftar hitam dari tanggal 21 Januari 2019 sampai dengan tanggal 21 Januari 2020 sesuai dengan Surat konfirmasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan nomor 640/DPUPR/PBBANGKIM/2020/60 tanggal 06 Maret 2020 (terlampir) dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan nomor KPTS.600/DPUPR/2019/14 tanggal 21 Januari 2019. Pokja Pemilihan 3 BP2JK Riau melakukan konfirmasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui surat nomor FSK.02/SK/POKJA3/BP2JK-RIAU/III/2020 perihal Konfirmasi Penetapan Sanksi Daftar Hitam Penyedia Jasa tanggal, 10 Maret 2020. LKPP menyampaikan Surat nomor 3213//D.2.1/03/2020 perihal Penjelasan, tanggal 18 Maret 2020 dan salah satu poin penjelasannya menyampaikan bahwa penetapan sanksi daftar hitam terhadap PT. Kemuning Yona Pratama berlaku sejak tanggal Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan, bukan sejak tanggal ditayangkan. Namun hingga masa berlaku sanksi daftar hitam berakhir, PT. Kemuning Yona Pratama tidak ditayangkan dalam daftar hitam nasional (http://inaproc.id/daftar-hitam)
0818446908427000Rp 8,571,580,4401. Dalam evaluasi teknis, pengalaman personil manajerial yang sesuai dengan jenis pekerjaan (subklasifikasi SBU) kurang dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Sesuai persyaratan pada dokumen pemilihan pada BAB III angka 29 subangka 29.14 huruf C angka 2 huruf d angka 7 dan 10 (hal-31) (7) "Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas. " (10) "Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan)."
0016340200218000Rp 8,140,424,7871. Dokumen RKK yang disusun oleh peserta tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang terdapat dalam dokumen pemilihan (peserta tidak menilai tingkat resiko). Dokumen RKK yang disampaikan oleh peserta pada bagian kolom TINGKAT RESIKO yang diperoleh dari perkalian kekerapan dikali keparahan untuk menilai TINGKAT RESIKO pada tabel "Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3" TIDAK ADA ( tidak melakukan perkalian antara keparahan dengan kekerapan untuk menilai tingkat resiko). Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada - Dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
0020758538213000Rp 7,036,736,6141. Dalam evaluasi teknis, pengalaman personil manajerial yang sesuai dengan jenis pekerjaan (subklasifikasi SBU) kurang dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Sesuai persyaratan pada dokumen pemilihan pada BAB III angka 29 subangka 29.14 huruf C angka 2 huruf d angka 7 dan 10 (hal-31) (7) "Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas. " (10) "Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan)."
0012668406202000Rp 8,044,716,5481. Dalam evaluasi teknis, pengalaman personil manajerial yang sesuai dengan jenis pekerjaan (subklasifikasi SBU) kurang dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Sesuai persyaratan pada dokumen pemilihan pada BAB III angka 29 subangka 29.14 huruf C angka 2 huruf d angka 7 dan 10 (hal-31) (7) "Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas. " (10) "Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan)." 2. Peserta Tidak menyampaikan Surat Keterangan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja
Mitra Karya Bangunindo
07*2**0****21**0--
0012680583201000--
PT Mangisi Makmur Sentosa
0013944564011000--
0705201515211000--
0015548159216000--
CV Dh Konstruksi
00*7**6****13**0--
CV Mulia Abadi
0021463955212000--
0020315370216000--
0025376195331000--
0020756912213000--
0750877979101000--
0021792163211000--
0740986153216000--
0024158917213000--
CV Shakti Bumi Anugrah
00*2**9****11**0--
0667800825216000--
0030556401222000--
Citra Karya Sarana Utama
0316165620216000--
0018942979218000--
0020315800216000--
0753322734216000--
0028918944334000--
0719295214216000--
CV Citra Melayu Putra
0753960061222000--
CV Sejahtera Bersama
08*5**7****11**0--
0813917630216000--
0755101755212000--
0017262106213000--
0020181574213000--
Tasik Serai, PT
0011390051211000--
0026153650216000--
0033481607216000--
0029996295216000--
PT Multi Jasa Bangun
0030567750105000--
CV Rantau Sasapan
00*0**3****21**0--
CV Ra Indonesia
07*4**5****11**0--
0026099911332000--
0020756458213000--
0749956470213000--
0032633638216000--
CV Dinasty Maju Jaya
0021469184219000--
0021745419222000--
CV Santiadji Langgeng
0315980896609000--
PT Moses Edgar Partogi Utama
07*0**5****35**0--
0018473918218000--
0024159535213000--
CV Abdi Jaya
00*2**5****22**0--
0020426409223000--
0032361388213000--
0016168445217000--
0024167512213000--
0021177001221000--
Wika Karya Perdana
00*0**6****16**0--
0013089800003000--
CV Tidar Utama
0919280149211000--
PT Sigaruntang Jaya Kontraktor
08*7**7****13**0--
0030665574952000--
Tatakarsa Kreasindo
03*6**2****45**0--
0015499957201000--
0701368698216000--
0018528232214000--
PT Fajar Berdasi Gemilang
0023122245216000--
CV Lakusha
0030435630213000--
0020181558213000--
0720949122213000--
0017259656213000--
0741754261213000--
0028733608211000--
CV Matano Graha Mandiri
0739520021805000--
0012305306216000--
0818344244216000--
0020840070424000--
CV Jaya Diva
0665793790334000--
CV Sigma Momen Consultant
07*5**8****13**0--
0020774246216000--
Tenders also won by PT Phanantanan Yaseasza Prakarsa
Authority
24 May 2021Belanja Modal Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandara (Pembangunan Dermaga Ponton Tahap II)Pemerintah Daerah Provinsi RiauRp 6,571,320,000
8 August 2017Belanja Pembangunan Bendung / Bendung - D.I. Kawasan Pertanian TerpaduKab. KarimunRp 4,410,632,000
1 September 2015Rehabiltasi Dan Peningkatan Daerah Irigasi Uwai PangoanPemerintah Daerah Provinsi RiauRp 1,948,300,000
29 June 2016Pengadaan Sarana Dan Prasarana Workshop Otomotif Smkn 1 BangkinangProvinsi RiauRp 693,776,710
29 June 2016Pengadaan Sarana Dan Prasaran Workshop Otomotif Smkn 1 MerbauProvinsi RiauRp 693,776,710
30 June 2015Paket Xxx (Tiga Puluh) Pembangunan Box Culvert Desa Bukit Gajah Kec. Ukui (1 Unit), Box Culvert Kp. Baru RT 11 /RW 5 Dususn I (1 Unit) Dan Box Culvert Kp. Baru RT 5 / RW 2 Dusun I Kec. UkuiPemerintah Daerah Kabupaten PelalawanRp 396,000,000
9 September 2015Pekerjaan Fisik Pembangunan Balai Adat Desa Siberuang, Kec. Koto Kampar HuluPemerintah Daerah Provinsi RiauRp 290,662,000