| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0812609238216000 | Rp 8,784,330,676 | - | |
PT Wijayamulia Mandiri | 0016343428211000 | Rp 7,852,236,084 | 1. Dokumen RKK yang disampaikan oleh peserta pada bagian kolom TINGKAT RESIKO yang diperoleh dari perkalian kekerapan dikali keparahan untuk menilai TINGKAT RESIKO pada tabel "Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3" TIDAK BENAR ( Hasil perkalian salah). Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada - Dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi |
| 0027332568211000 | Rp 8,067,333,274 | 1. Dokumen RKK yang disampaikan oleh peserta pada bagian kolom TINGKAT RESIKO yang diperoleh dari perkalian kekerapan dikali keparahan untuk menilai TINGKAT RESIKO pada tabel "Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3" TIDAK BENAR ( Hasil perkalian salah). Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada - Dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi | |
| 0019517556218000 | Rp 8,071,000,498 | 1. Dokumen RKK yang disusun oleh peserta tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang terdapat dalam dokumen pemilihan (peserta tidak menilai tingkat resiko). Dokumen RKK yang disampaikan oleh peserta pada bagian kolom TINGKAT RESIKO yang diperoleh dari perkalian kekerapan dikali keparahan untuk menilai TINGKAT RESIKO pada tabel "Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3" TIDAK ADA ( tidak melakukan perkalian antara keparahan dengan kekerapan untuk menilai tingkat resiko). Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada - Dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi 2. Peserta tidak menyampaikan Pakta Keselamatan Konstruksi Sesuai persyaratan pada dokumen pemilihan pada BAB III angka 29 subangka 29.14 huruf C angka 2 huruf f angka (2) Pakta komitmen yang ditanda-tangani oleh wakil sah badan usaha | |
| 0021181052218000 | Rp 7,942,950,774 | 1. Dalam evaluasi teknis, pengalaman personil manajerial yang sesuai dengan jenis pekerjaan (subklasifikasi SBU) kurang dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Sesuai persyaratan pada dokumen pemilihan pada BAB III angka 29 subangka 29.14 huruf C angka 2 huruf d angka 7 dan 10 (hal-31) (7) "Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas. " (10) "Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan)." | |
| 0019514892218000 | Rp 8,031,263,380 | 1. Penilaian skala prioritas pada Dokumen RKK tidak sesuai dengan tingkat resiko yang ditetapkan. Tingkat resiko yang dinilai tinggi diberi skala prioritas yang lebih rendah dibandingkan dengan skala prioritas pada item pekerjaan dengan tingkat resiko tinggi. Seharusnya tingkat resiko yang tinggi mendapatkaan prioritas yang lebih utama dibandingkan tingkat resiko yang lebih rendah. Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi | |
| 0015076516218000 | Rp 7,536,490,621 | 1. Dokumen RKK yang disampaikan oleh peserta pada bagian kolom TINGKAT RESIKO yang diperoleh dari perkalian kekerapan dikali keparahan untuk menilai TINGKAT RESIKO pada tabel "Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3" TIDAK BENAR ( Hasil perkalian salah). Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada - Dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi | |
| 0017015611218000 | Rp 7,360,784,112 | 1. Dokumen RKK yang disampaikan oleh peserta menilai tingkat resiko tidak berdasarkan kuantitatif perkalian antara keparahan dan kekerapan, dan penilaian skala prioritas (nihil kecelakaan) tidak sesuai dengan tingkat resiko yang ditetapkan. Hal ini yang Sesuai dengan ketentuan pada - Dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi | |
| 0663183788211000 | Rp 7,717,964,390 | 1. Dokumen RKK yang disusun oleh peserta tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang terdapat dalam dokumen pemilihan (peserta tidak menilai tingkat resiko). Dokumen RKK yang disampaikan oleh peserta pada bagian kolom TINGKAT RESIKO yang diperoleh dari perkalian kekerapan dikali keparahan untuk menilai TINGKAT RESIKO pada tabel "Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3" TIDAK ADA ( tidak melakukan perkalian antara keparahan dengan kekerapan untuk menilai tingkat resiko). Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada - Dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi 2. Dalam evaluasi teknis, pengalaman personil manajerial yang sesuai dengan jenis pekerjaan (subklasifikasi SBU) kurang dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Sesuai persyaratan pada dokumen pemilihan pada BAB III angka 29 subangka 29.14 huruf C angka 2 huruf d angka 7 dan 10 (hal-31) (7) "Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas. " (10) "Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan)." | |
| 0029854197211000 | Rp 7,461,823,867 | 1. Dokumen RKK yang disampaikan oleh peserta pada bagian kolom TINGKAT RESIKO yang diperoleh dari perkalian kekerapan dikali keparahan untuk menilai TINGKAT RESIKO pada tabel "Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3" TIDAK BENAR ( Hasil perkalian salah). Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada - Dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi 2. Dalam evaluasi teknis, pengalaman personil manajerial yang sesuai dengan jenis pekerjaan (subklasifikasi SBU) kurang dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Sesuai persyaratan pada dokumen pemilihan pada BAB III angka 29 subangka 29.14 huruf C angka 2 huruf d angka 7 dan 10 (hal-31) (7) "Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas. " (10) "Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan)." | |
| 0015909534045000 | Rp 8,000,000,000 | 1. Dokumen RKK yang disampaikan oleh peserta pada bagian kolom TINGKAT RESIKO yang diperoleh dari perkalian kekerapan dikali keparahan untuk menilai TINGKAT RESIKO pada tabel "Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3" TIDAK BENAR ( Hasil perkalian salah). Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada - Dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi 2. Dalam evaluasi teknis, pengalaman personil manajerial yang sesuai dengan jenis pekerjaan (subklasifikasi SBU) kurang dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Sesuai persyaratan pada dokumen pemilihan pada BAB III angka 29 subangka 29.14 huruf C angka 2 huruf d angka 7 dan 10 (hal-31) (7) "Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas. " (10) "Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan)." | |
| 0026934844216000 | Rp 7,728,460,587 | Peserta masih menjalani masa sanksi daftar hitam ketika batas akhir pemasukan dokumen penawaran. Pejabat Pembuat Komitmen menyampaikan surat penolakan nomor 118/PPK.IR.II/SNVT PJPA-R/2020 perihal Ketidaksepakatan hasil tender Pekerjaan Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan Rawa DR. Kotabaru Siberida Kabupaten Indragiri Hilir, Tanggal 12 Maret 2020. Dalam surat penolakan tersebut Pejabat Pembuat Komitmen menyampaikan bahwa PT. Kemuning Yona Pratama dikenakan sanksi daftar hitam dari tanggal 21 Januari 2019 sampai dengan tanggal 21 Januari 2020 sesuai dengan Surat konfirmasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan nomor 640/DPUPR/PBBANGKIM/2020/60 tanggal 06 Maret 2020 (terlampir) dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan nomor KPTS.600/DPUPR/2019/14 tanggal 21 Januari 2019. Pokja Pemilihan 3 BP2JK Riau melakukan konfirmasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui surat nomor FSK.02/SK/POKJA3/BP2JK-RIAU/III/2020 perihal Konfirmasi Penetapan Sanksi Daftar Hitam Penyedia Jasa tanggal, 10 Maret 2020. LKPP menyampaikan Surat nomor 3213//D.2.1/03/2020 perihal Penjelasan, tanggal 18 Maret 2020 dan salah satu poin penjelasannya menyampaikan bahwa penetapan sanksi daftar hitam terhadap PT. Kemuning Yona Pratama berlaku sejak tanggal Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan, bukan sejak tanggal ditayangkan. Namun hingga masa berlaku sanksi daftar hitam berakhir, PT. Kemuning Yona Pratama tidak ditayangkan dalam daftar hitam nasional (http://inaproc.id/daftar-hitam) | |
| 0818446908427000 | Rp 8,571,580,440 | 1. Dalam evaluasi teknis, pengalaman personil manajerial yang sesuai dengan jenis pekerjaan (subklasifikasi SBU) kurang dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Sesuai persyaratan pada dokumen pemilihan pada BAB III angka 29 subangka 29.14 huruf C angka 2 huruf d angka 7 dan 10 (hal-31) (7) "Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas. " (10) "Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan)." | |
| 0016340200218000 | Rp 8,140,424,787 | 1. Dokumen RKK yang disusun oleh peserta tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang terdapat dalam dokumen pemilihan (peserta tidak menilai tingkat resiko). Dokumen RKK yang disampaikan oleh peserta pada bagian kolom TINGKAT RESIKO yang diperoleh dari perkalian kekerapan dikali keparahan untuk menilai TINGKAT RESIKO pada tabel "Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3" TIDAK ADA ( tidak melakukan perkalian antara keparahan dengan kekerapan untuk menilai tingkat resiko). Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada - Dokumen pemilihan BAB III IKP Huruf E Nomor 29.14 point huruf f (1) (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. Ketentuan dalam dokumen pemilihan BAB X. Spesifikasi Teknis dan Gambar Huruf A Nomor 12 huruf a Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi | |
| 0020758538213000 | Rp 7,036,736,614 | 1. Dalam evaluasi teknis, pengalaman personil manajerial yang sesuai dengan jenis pekerjaan (subklasifikasi SBU) kurang dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Sesuai persyaratan pada dokumen pemilihan pada BAB III angka 29 subangka 29.14 huruf C angka 2 huruf d angka 7 dan 10 (hal-31) (7) "Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas. " (10) "Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan)." | |
| 0012668406202000 | Rp 8,044,716,548 | 1. Dalam evaluasi teknis, pengalaman personil manajerial yang sesuai dengan jenis pekerjaan (subklasifikasi SBU) kurang dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Sesuai persyaratan pada dokumen pemilihan pada BAB III angka 29 subangka 29.14 huruf C angka 2 huruf d angka 7 dan 10 (hal-31) (7) "Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas. " (10) "Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan)." 2. Peserta Tidak menyampaikan Surat Keterangan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja | |
Mitra Karya Bangunindo | 07*2**0****21**0 | - | - |
| 0012680583201000 | - | - | |
PT Mangisi Makmur Sentosa | 0013944564011000 | - | - |
| 0705201515211000 | - | - | |
| 0015548159216000 | - | - | |
CV Dh Konstruksi | 00*7**6****13**0 | - | - |
CV Mulia Abadi | 0021463955212000 | - | - |
| 0020315370216000 | - | - | |
| 0025376195331000 | - | - | |
| 0020756912213000 | - | - | |
| 0750877979101000 | - | - | |
| 0021792163211000 | - | - | |
| 0740986153216000 | - | - | |
| 0024158917213000 | - | - | |
CV Shakti Bumi Anugrah | 00*2**9****11**0 | - | - |
| 0667800825216000 | - | - | |
| 0030556401222000 | - | - | |
Citra Karya Sarana Utama | 0316165620216000 | - | - |
| 0018942979218000 | - | - | |
| 0020315800216000 | - | - | |
| 0753322734216000 | - | - | |
| 0028918944334000 | - | - | |
| 0719295214216000 | - | - | |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - | - |
CV Sejahtera Bersama | 08*5**7****11**0 | - | - |
| 0813917630216000 | - | - | |
| 0755101755212000 | - | - | |
| 0017262106213000 | - | - | |
| 0020181574213000 | - | - | |
Tasik Serai, PT | 0011390051211000 | - | - |
| 0026153650216000 | - | - | |
| 0033481607216000 | - | - | |
| 0029996295216000 | - | - | |
PT Multi Jasa Bangun | 0030567750105000 | - | - |
CV Rantau Sasapan | 00*0**3****21**0 | - | - |
CV Ra Indonesia | 07*4**5****11**0 | - | - |
| 0026099911332000 | - | - | |
| 0020756458213000 | - | - | |
| 0749956470213000 | - | - | |
| 0032633638216000 | - | - | |
CV Dinasty Maju Jaya | 0021469184219000 | - | - |
| 0021745419222000 | - | - | |
CV Santiadji Langgeng | 0315980896609000 | - | - |
PT Moses Edgar Partogi Utama | 07*0**5****35**0 | - | - |
| 0018473918218000 | - | - | |
| 0024159535213000 | - | - | |
CV Abdi Jaya | 00*2**5****22**0 | - | - |
| 0020426409223000 | - | - | |
| 0032361388213000 | - | - | |
| 0016168445217000 | - | - | |
| 0024167512213000 | - | - | |
| 0021177001221000 | - | - | |
Wika Karya Perdana | 00*0**6****16**0 | - | - |
| 0013089800003000 | - | - | |
CV Tidar Utama | 0919280149211000 | - | - |
PT Sigaruntang Jaya Kontraktor | 08*7**7****13**0 | - | - |
| 0030665574952000 | - | - | |
Tatakarsa Kreasindo | 03*6**2****45**0 | - | - |
| 0015499957201000 | - | - | |
| 0701368698216000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
PT Fajar Berdasi Gemilang | 0023122245216000 | - | - |
CV Lakusha | 0030435630213000 | - | - |
| 0020181558213000 | - | - | |
| 0720949122213000 | - | - | |
| 0017259656213000 | - | - | |
| 0741754261213000 | - | - | |
| 0028733608211000 | - | - | |
CV Matano Graha Mandiri | 0739520021805000 | - | - |
| 0012305306216000 | - | - | |
| 0818344244216000 | - | - | |
| 0020840070424000 | - | - | |
CV Jaya Diva | 0665793790334000 | - | - |
CV Sigma Momen Consultant | 07*5**8****13**0 | - | - |
| 0020774246216000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 May 2021 | Belanja Modal Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandara (Pembangunan Dermaga Ponton Tahap II) | Pemerintah Daerah Provinsi Riau | Rp 6,571,320,000 |
| 8 August 2017 | Belanja Pembangunan Bendung / Bendung - D.I. Kawasan Pertanian Terpadu | Kab. Karimun | Rp 4,410,632,000 |
| 1 September 2015 | Rehabiltasi Dan Peningkatan Daerah Irigasi Uwai Pangoan | Pemerintah Daerah Provinsi Riau | Rp 1,948,300,000 |
| 29 June 2016 | Pengadaan Sarana Dan Prasarana Workshop Otomotif Smkn 1 Bangkinang | Provinsi Riau | Rp 693,776,710 |
| 29 June 2016 | Pengadaan Sarana Dan Prasaran Workshop Otomotif Smkn 1 Merbau | Provinsi Riau | Rp 693,776,710 |
| 30 June 2015 | Paket Xxx (Tiga Puluh) Pembangunan Box Culvert Desa Bukit Gajah Kec. Ukui (1 Unit), Box Culvert Kp. Baru RT 11 /RW 5 Dususn I (1 Unit) Dan Box Culvert Kp. Baru RT 5 / RW 2 Dusun I Kec. Ukui | Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan | Rp 396,000,000 |
| 9 September 2015 | Pekerjaan Fisik Pembangunan Balai Adat Desa Siberuang, Kec. Koto Kampar Hulu | Pemerintah Daerah Provinsi Riau | Rp 290,662,000 |