Preservasi Dan Pelebaran Jalan Papela-Pantebaru-Baa

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 61191064
Status: Tender Ulang
Date: 23 January 2020
Year: 2020
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Ntt
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 20,062,453,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 20,062,453,000
Winner (Pemenang): PT Gabriel Gabryela Jaya
NPWP: 736537697922000
RUP Code: 22532404
Work Location: Kab. Rote Ndao - Rote Ndao (Kota)
Participants: 35
Applicants
Reason
0736537697922000Rp 17,680,791,000-
0023324718922000Rp 18,640,538,5501. Metode pelaksanaan : tidak menguraikan cara kerja Pekerjaan Utama 1. BAB III.29.14.c.2)a) a) Metode pelaksanaan pekerjaanmemenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan,meliputi: (1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama; (2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan/diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; (3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan. Penilaian metode pelaksanaan tidak mengevaluasi jobmix/rincian/ campuran/komposisi material dari jenis pekerjaan. Dalam melakukan evaluasi terhadap metode pelaksanaan pekerjaan, Pokja Pemilihan membandingkan antara metode kerja yang ditawarkan oleh peserta dengan metode kerja yang menjadi bagian persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh PPK dengan cara menilai kesesuaian metode tersebut. Apabila tidak sesuai, Pokja melakukan evaluasi berdasarkan kesesuaian metode kerja yang ditawarkan dengan peralatan utama, serta personel berdasarkan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan. 2. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan utama 2. BAB III.29.14.c.(5)Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK,BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Sewa, dilakukan terhadap kebenaran surat perjanjian sewa. ditawarkan oleh peserta dengan metode kerja yang menjadi bagian persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh PPK dengan cara menilai kesesuaian metode tersebut. Apabila tidak sesuai, Pokja melakukan evaluasi berdasarkan kesesuaian metode kerja yang ditawarkan dengan peralatan utama, serta personel berdasarkan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan. BAB III.C.17.2.b.3) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan status milik sendiri; (b) bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan status sewa beli; dan/atau (c) surat perjanjian sewa untuk peralatan dengan status sewa; 3. personil managerial : tidak menyampaikan referensi kerja atau pengalaman kerja BAB III.29.14.c.2)d) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan ketentuan: (5). Kompetensi personel manajerial meliputi tingkat pendidikan dan pengalaman bekerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan. (6). Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (7). Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas. (8). Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat hidup atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (9). Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan). (10). Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). BAB III.C.17.2.b.4) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugasdan surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja; 4. RKK : tidak ada Penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan Program K3 untk kegiatan : Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Milling Machine ,Galian Perkerasan berbutir , Latasir Kelas B (SS-B) Pracampur , Lapis Pondasi Agregat Kelas S , Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi ,Lapis Perekat - Aspal Emulsi Modifikasi Polimer , Laston Lapis Antara (AC-BC) , Beton strukur, fc’20 MPa , Beton , fc’15 Mpa , Baja Tulangan Polos-BjTP 280 , Pasangan Batu Kosong , Penambahan (Patching) , Pengecetan protektif pada elemen struktur beton, tebal 200µm , Perkuatan struktur dengan bahan FRP jenis e- glass per lapis pada daerah kering , Pengecatan struktur baja pada daerah kering tebal 80 mikron , Penggantian dan Perbaikan Sambungan Siar Muai Tipe Asphaltic Plug , Penggantian Landasan Elastomer Karet Alam Berlapis Baja Ukuruan …. mm x …… mm x ……. mm , Rambu Jalan Tunggal dengan Permukaan Pemantul Engineering Grade , Rambu Jalan Ganda dengan Permukaan Pemantul Engineering Grade , Patok Pengarah , Patok Kilometer , Galian pada Saluran Air atau Lereng untuk Pemeliharaan , Timbunan Pilihan pada Lereng Tepi Saluran untuk Pemeliharaan , Pebaikan Pasangan Batu dengan Mortar , Perbaikan Lapis Fondasi Agregat Kelas A , Perbaikan Lapis Fondasi Agregat Kelas S , Perbaikan Campuran Aspal Panas , Residu Bitumen untuk Pemeliharaan , Perbaikan Pasangan Batu , Pengecatan Kereb pada Trotoar atau Median , Perbaikan Rel Pengaman , Pembersihan Patok , Pembersihan Rambu , Pembersihan Drainase , Pengendalian Tanaman , Pemeliharaan Kinerja Jembatan 5 unit dengan total bentang 64,20 M BAB III.29.14.2)f) Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1). manajemen risiko dan rencana tindakan(minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi: (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. (b) Penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan Program K3. BAB IV.M.8. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): (Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia) Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen: 5. kontinuitas material : tidak menyampaikan surat pernyataan kesanggupan kontinuitas material, IUP dan atau Surat Pernyataan Dukungan dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang masih berlaku bagi yang tidak memiliki IUP BAB IV.W. Peserta wajib menyerahkan surat pernyataan kesanggupan kontinuitas material guna menjamin kontinuitas ketersediaan material yang berasal dari quarry sesuai dengan waktu, jumlah, dan mutu/spesifikasi yang disyaratkan.
0014753586922000Rp 19,502,083,574personil managerial : referensi kerja atau pengalaman kerja Personil hanya 5 tahun BAB III.29.14.c.2)d) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan ketentuan: (5). Kompetensi personel manajerial meliputi tingkat pendidikan dan pengalaman bekerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan. (6). Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (7). Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas. (8). Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat hidup atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (9). Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan). (10). Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). BAB III.C.17.2.b.4) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugasdan surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja; 2. RKK : tidak ada Penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan Program K3 untk kegiatan : Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Milling Machine ,Galian Perkerasan berbutir , Latasir Kelas B (SS-B) Pracampur , Lapis Pondasi Agregat Kelas S , Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi ,Lapis Perekat - Aspal Emulsi Modifikasi Polimer , Laston Lapis Antara (AC-BC) , Beton strukur, fc’20 MPa , Beton , fc’15 Mpa , Baja Tulangan Polos-BjTP 280 , Pasangan Batu Kosong , Penambahan (Patching) , Pengecetan protektif pada elemen struktur beton, tebal 200µm , Perkuatan struktur dengan bahan FRP jenis e- glass per lapis pada daerah kering , Pengecatan struktur baja pada daerah kering tebal 80 mikron , Penggantian dan Perbaikan Sambungan Siar Muai Tipe Asphaltic Plug , Penggantian Landasan Elastomer Karet Alam Berlapis Baja Ukuruan …. mm x …… mm x ……. mm , Rambu Jalan Tunggal dengan Permukaan Pemantul Engineering Grade , Rambu Jalan Ganda dengan Permukaan Pemantul Engineering Grade , Patok Pengarah , Patok Kilometer , Galian pada Saluran Air atau Lereng untuk Pemeliharaan , Timbunan Pilihan pada Lereng Tepi Saluran untuk Pemeliharaan , Pebaikan Pasangan Batu dengan Mortar , Perbaikan Lapis Fondasi Agregat Kelas A , Perbaikan Lapis Fondasi Agregat Kelas S , Perbaikan Campuran Aspal Panas , Residu Bitumen untuk Pemeliharaan , Perbaikan Pasangan Batu , Pengecatan Kereb pada Trotoar atau Median , Perbaikan Rel Pengaman , Pembersihan Patok , Pembersihan Rambu , Pembersihan Drainase , Pengendalian Tanaman , Pemeliharaan Kinerja Jembatan 5 unit dengan total bentang 64,20 M BAB III.29.14.2)f) Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1). manajemen risiko dan rencana tindakan(minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi: (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. (b) Penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan Program K3. BAB IV.M.8. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): (Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia) Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen:
0818446908427000Rp 18,482,811,6441. Tidak menyampaikan daftar Pegawai Tetap 2. Tidak menyampaikan laporan keuangan 3.Tidak ada sisa kemampuan nyata (SKN) Tidak sesuai dengan dokumen pemilihan 1. BAB V.A.11. b. Memiliki paling kurang: 1 (satu) tenaga tetap bersertifikat ahli (SKA) Muda yang sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan (untuk Usaha Menengah); 2. BAB V.A.12. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS, yang disertai dengan laporan keuangan (untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Usaha Menengah dan Besar. Khusus untuk Usaha Besar, laporan keuangan wajib telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik);
CV Anshor
07*2**5****21**0--
0021198700831000--
0015807415201000--
PT Megah Artara Raya
08*8**4****41**0--
0018443853005000--
PT Mangisi Makmur Sentosa
0013944564011000--
PT Wijoksono Jaya Sakti
03*5**6****45**0--
Twins-Co Teknikal
07*6**7****02**0--
CV Fanfric
0025362898922000--
CV Herda Ripta Loka
0027481076002000--
Multi Bintang Jaya Konstruksi
0025478660805000--
CV Santiadji Langgeng
0315980896609000--
PT Moses Edgar Partogi Utama
07*0**5****35**0--
PT Agathis Solution
00*6**5****09**0--
CV Tunas Intan Permata
0704047521309000--
Mitra Karya Bangunindo
07*2**0****21**0--
CV Nikfan Penajam Lestari
00*1**2****21**0--
0701947715922000--
PT Bintang Pusuk Buhit
07*6**3****05**0--
Tatakarsa Kreasindo
03*6**2****45**0--
0757924121922000--
0803440635922000--
PT Royal Inti Mahiro
07*6**9****09**0--
0032474306922000--
0722058047517000--
0736208570323000--
PT Multikarya Perkasa Mandiri
09*2**1****04**0--
0017876566926000--
0708717624542000--
0837116326922000--
0030665574952000--
Tenders also won by PT Gabriel Gabryela Jaya
Authority
5 November 2023Perbaikan Permukaan Runway Dan Turning Area Termasuk Marking (Inlay) (Tender Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 21,600,000,000
7 May 2024Peningkatan Jalan Manufui-LurasikKab. Timor Tengah UtaraRp 15,948,361,000
6 May 2019Peningkatan Ruas Jalan Lekunik - Oele (Lanjutan/Hot Mix) 4.85 KmKab. Rote NdaoRp 10,185,000,000
25 July 2018Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Kota (Hrs) Tersebar Di 11 LokasiKab. Timor Tengah UtaraRp 10,108,200,000
18 May 2021Rehabilitasi Ruas Jalan Sp. Niki-Niki - Oenlasi (Pinjaman Daerah - PT. Smi)Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 5,928,750,000
22 July 2021Rehabilitasi Ruas Jalan Baa - Batutua (Pinjaman Daerah - PT. Smi)Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 5,737,500,000
3 February 2021Rekonstruksi Ruas Jalan Polen - Fatumnutu, Ruas Jalan Polen - Fatumnutu Titik Usapimnasi Dan Ikk PolenPemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanRp 5,600,000,000
25 April 2018Peningkatan Ruas Jalan Ngefak - Oenitas (Lanjutan/ Hotmix)Kab. Rote NdaoRp 5,400,000,000
13 May 2016Pembangunan Embung Loilolon (Haranadale)ULP Kab.Rote NdaoRp 5,000,000,000
16 May 2017Peningkatan Ruas Jalan Nggefak - Oenitas (Lanjutan/Hotmix 2,5 Km)Pemerintah Daerah Kabupaten Rote NdaoRp 5,000,000,000