| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0736537697922000 | Rp 17,680,791,000 | - | |
| 0023324718922000 | Rp 18,640,538,550 | 1. Metode pelaksanaan : tidak menguraikan cara kerja Pekerjaan Utama 1. BAB III.29.14.c.2)a) a) Metode pelaksanaan pekerjaanmemenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan,meliputi: (1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama; (2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan/diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; (3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan. Penilaian metode pelaksanaan tidak mengevaluasi jobmix/rincian/ campuran/komposisi material dari jenis pekerjaan. Dalam melakukan evaluasi terhadap metode pelaksanaan pekerjaan, Pokja Pemilihan membandingkan antara metode kerja yang ditawarkan oleh peserta dengan metode kerja yang menjadi bagian persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh PPK dengan cara menilai kesesuaian metode tersebut. Apabila tidak sesuai, Pokja melakukan evaluasi berdasarkan kesesuaian metode kerja yang ditawarkan dengan peralatan utama, serta personel berdasarkan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan. 2. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan utama 2. BAB III.29.14.c.(5)Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK,BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Sewa, dilakukan terhadap kebenaran surat perjanjian sewa. ditawarkan oleh peserta dengan metode kerja yang menjadi bagian persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh PPK dengan cara menilai kesesuaian metode tersebut. Apabila tidak sesuai, Pokja melakukan evaluasi berdasarkan kesesuaian metode kerja yang ditawarkan dengan peralatan utama, serta personel berdasarkan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan. BAB III.C.17.2.b.3) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan status milik sendiri; (b) bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan status sewa beli; dan/atau (c) surat perjanjian sewa untuk peralatan dengan status sewa; 3. personil managerial : tidak menyampaikan referensi kerja atau pengalaman kerja BAB III.29.14.c.2)d) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan ketentuan: (5). Kompetensi personel manajerial meliputi tingkat pendidikan dan pengalaman bekerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan. (6). Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (7). Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas. (8). Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat hidup atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (9). Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan). (10). Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). BAB III.C.17.2.b.4) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugasdan surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja; 4. RKK : tidak ada Penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan Program K3 untk kegiatan : Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Milling Machine ,Galian Perkerasan berbutir , Latasir Kelas B (SS-B) Pracampur , Lapis Pondasi Agregat Kelas S , Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi ,Lapis Perekat - Aspal Emulsi Modifikasi Polimer , Laston Lapis Antara (AC-BC) , Beton strukur, fc’20 MPa , Beton , fc’15 Mpa , Baja Tulangan Polos-BjTP 280 , Pasangan Batu Kosong , Penambahan (Patching) , Pengecetan protektif pada elemen struktur beton, tebal 200µm , Perkuatan struktur dengan bahan FRP jenis e- glass per lapis pada daerah kering , Pengecatan struktur baja pada daerah kering tebal 80 mikron , Penggantian dan Perbaikan Sambungan Siar Muai Tipe Asphaltic Plug , Penggantian Landasan Elastomer Karet Alam Berlapis Baja Ukuruan …. mm x …… mm x ……. mm , Rambu Jalan Tunggal dengan Permukaan Pemantul Engineering Grade , Rambu Jalan Ganda dengan Permukaan Pemantul Engineering Grade , Patok Pengarah , Patok Kilometer , Galian pada Saluran Air atau Lereng untuk Pemeliharaan , Timbunan Pilihan pada Lereng Tepi Saluran untuk Pemeliharaan , Pebaikan Pasangan Batu dengan Mortar , Perbaikan Lapis Fondasi Agregat Kelas A , Perbaikan Lapis Fondasi Agregat Kelas S , Perbaikan Campuran Aspal Panas , Residu Bitumen untuk Pemeliharaan , Perbaikan Pasangan Batu , Pengecatan Kereb pada Trotoar atau Median , Perbaikan Rel Pengaman , Pembersihan Patok , Pembersihan Rambu , Pembersihan Drainase , Pengendalian Tanaman , Pemeliharaan Kinerja Jembatan 5 unit dengan total bentang 64,20 M BAB III.29.14.2)f) Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1). manajemen risiko dan rencana tindakan(minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi: (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. (b) Penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan Program K3. BAB IV.M.8. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): (Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia) Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen: 5. kontinuitas material : tidak menyampaikan surat pernyataan kesanggupan kontinuitas material, IUP dan atau Surat Pernyataan Dukungan dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang masih berlaku bagi yang tidak memiliki IUP BAB IV.W. Peserta wajib menyerahkan surat pernyataan kesanggupan kontinuitas material guna menjamin kontinuitas ketersediaan material yang berasal dari quarry sesuai dengan waktu, jumlah, dan mutu/spesifikasi yang disyaratkan. | |
| 0014753586922000 | Rp 19,502,083,574 | personil managerial : referensi kerja atau pengalaman kerja Personil hanya 5 tahun BAB III.29.14.c.2)d) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan ketentuan: (5). Kompetensi personel manajerial meliputi tingkat pendidikan dan pengalaman bekerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan. (6). Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (7). Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas. (8). Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat hidup atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (9). Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan). (10). Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). BAB III.C.17.2.b.4) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugasdan surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja; 2. RKK : tidak ada Penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan Program K3 untk kegiatan : Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Milling Machine ,Galian Perkerasan berbutir , Latasir Kelas B (SS-B) Pracampur , Lapis Pondasi Agregat Kelas S , Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi ,Lapis Perekat - Aspal Emulsi Modifikasi Polimer , Laston Lapis Antara (AC-BC) , Beton strukur, fc’20 MPa , Beton , fc’15 Mpa , Baja Tulangan Polos-BjTP 280 , Pasangan Batu Kosong , Penambahan (Patching) , Pengecetan protektif pada elemen struktur beton, tebal 200µm , Perkuatan struktur dengan bahan FRP jenis e- glass per lapis pada daerah kering , Pengecatan struktur baja pada daerah kering tebal 80 mikron , Penggantian dan Perbaikan Sambungan Siar Muai Tipe Asphaltic Plug , Penggantian Landasan Elastomer Karet Alam Berlapis Baja Ukuruan …. mm x …… mm x ……. mm , Rambu Jalan Tunggal dengan Permukaan Pemantul Engineering Grade , Rambu Jalan Ganda dengan Permukaan Pemantul Engineering Grade , Patok Pengarah , Patok Kilometer , Galian pada Saluran Air atau Lereng untuk Pemeliharaan , Timbunan Pilihan pada Lereng Tepi Saluran untuk Pemeliharaan , Pebaikan Pasangan Batu dengan Mortar , Perbaikan Lapis Fondasi Agregat Kelas A , Perbaikan Lapis Fondasi Agregat Kelas S , Perbaikan Campuran Aspal Panas , Residu Bitumen untuk Pemeliharaan , Perbaikan Pasangan Batu , Pengecatan Kereb pada Trotoar atau Median , Perbaikan Rel Pengaman , Pembersihan Patok , Pembersihan Rambu , Pembersihan Drainase , Pengendalian Tanaman , Pemeliharaan Kinerja Jembatan 5 unit dengan total bentang 64,20 M BAB III.29.14.2)f) Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1). manajemen risiko dan rencana tindakan(minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi: (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. (b) Penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan Program K3. BAB IV.M.8. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): (Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia) Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen: | |
| 0818446908427000 | Rp 18,482,811,644 | 1. Tidak menyampaikan daftar Pegawai Tetap 2. Tidak menyampaikan laporan keuangan 3.Tidak ada sisa kemampuan nyata (SKN) Tidak sesuai dengan dokumen pemilihan 1. BAB V.A.11. b. Memiliki paling kurang: 1 (satu) tenaga tetap bersertifikat ahli (SKA) Muda yang sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan (untuk Usaha Menengah); 2. BAB V.A.12. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS, yang disertai dengan laporan keuangan (untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Usaha Menengah dan Besar. Khusus untuk Usaha Besar, laporan keuangan wajib telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik); | |
CV Anshor | 07*2**5****21**0 | - | - |
| 0021198700831000 | - | - | |
| 0015807415201000 | - | - | |
PT Megah Artara Raya | 08*8**4****41**0 | - | - |
| 0018443853005000 | - | - | |
PT Mangisi Makmur Sentosa | 0013944564011000 | - | - |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
Twins-Co Teknikal | 07*6**7****02**0 | - | - |
CV Fanfric | 0025362898922000 | - | - |
CV Herda Ripta Loka | 0027481076002000 | - | - |
Multi Bintang Jaya Konstruksi | 0025478660805000 | - | - |
CV Santiadji Langgeng | 0315980896609000 | - | - |
PT Moses Edgar Partogi Utama | 07*0**5****35**0 | - | - |
PT Agathis Solution | 00*6**5****09**0 | - | - |
CV Tunas Intan Permata | 0704047521309000 | - | - |
Mitra Karya Bangunindo | 07*2**0****21**0 | - | - |
CV Nikfan Penajam Lestari | 00*1**2****21**0 | - | - |
| 0701947715922000 | - | - | |
PT Bintang Pusuk Buhit | 07*6**3****05**0 | - | - |
Tatakarsa Kreasindo | 03*6**2****45**0 | - | - |
| 0757924121922000 | - | - | |
| 0803440635922000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
| 0032474306922000 | - | - | |
| 0722058047517000 | - | - | |
| 0736208570323000 | - | - | |
PT Multikarya Perkasa Mandiri | 09*2**1****04**0 | - | - |
| 0017876566926000 | - | - | |
| 0708717624542000 | - | - | |
| 0837116326922000 | - | - | |
| 0030665574952000 | - | - |