| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0018968149202000 | Rp 9,100,000,140 | Pada saat dilakukan klarifikasi harga untuk kewajaran harga peserta nilai penawaran harga hasil klarifkasi lebih besar dari nila penawaran harga tanpa keuntungan…harga penawaran tidak wajar. idak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 29.14. Evaluasi Harga: b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan: a) Untuk harga satuan: i. Peserta menyampaikan Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung; ii. Rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan; iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan v. Harga dalam Analisa Harga Satuan dan bukti harga satuan dasar yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran; b) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran; c) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga; | |
PT Bangun Yodya Persada | 0028912434331000 | Rp 9,563,060,353 | - |
CV Daniza Karya | 0312704364201000 | - | - |
| 0011040656331000 | - | - | |
| 0722429966331000 | Rp 9,124,933,433 | Bukti kepemilikan alat Stamper dalam nota pembelian an. Madi, bukan atas nama PT. ARDI PUTRA SANGKAN, tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.; serta BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). huruf F. Persyaratan Teknis; 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: (sesuai LDP) | |
PT Jotti Dakkar | 00*0**4****08**0 | Rp 8,256,551,584 | Daftar Peralatan Utama tidak ada. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 17.2 Dokumen Penawaran Meliputi : b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan status milik sendiri; (b) bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan status sewa beli; dan/atau (c) surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa; dan Pasal 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; |
| 0017828674331000 | Rp 8,040,000,000 | Dokumen RRK yang disampaikan peserta untuk elemen SMKK yaitu : C. Dukungan Keselamatan Konstruksi, D. Operasi Keselamatan Konstruksi dan E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi, tidak diuraikan seperti dalam format tabel yang telah ditetapkan, tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 17.2. Dokumen Penawaran Meliputi : huruf b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan Pasal 29.13 Evaluasi Teknis : a.Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. " Tidak sesuai dokumen pemiihan BAB. VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN; J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) | |
| 0011315918426000 | Rp 8,072,707,574 | • Bukti kepemilikan peralatan untuk semua jenis peralatan tidak terenkripsi file masuk kedalam folder Kualifikasi. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 24.1 Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi; b. Penawaran teknis; dan c. Penawaran harga. ; Pasal 24.2. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen; Pasal 25.1. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan ; Pasal 25.3. Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran; 25.6. Dokumen Penawaran administrasi, teknis, dan harga dienkripsi menggunakan sistem pengaman dokumen. • Daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa tidak terenkripsi file masuk kedalam folder Kualifikasi. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 24.1 Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi; b. Penawaran teknis; dan c. Penawaran harga. ; Pasal 24.2. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen; Pasal 25.1. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan ; Pasal 25.3. Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran; 25.6. Dokumen Penawaran administrasi, teknis, dan harga dienkripsi menggunakan sistem pengaman dokumen. | |
| 0025376195331000 | Rp 9,223,280,001 | Pada saat dilakukan klarifikasi teknis untuk bukti kepemilikan peralatan yang ditawarkan peserta didalam dokumen penawaran teknis peserta menunjukan kepada POKJA Pemilihan untuk bukti kepemilikan peralatan Milik Sendiri tersebut berupa nota pembelian tetapi kapasitas untuk semua peralatan tersebut tidak ada dan POKJA Pemilihan telah mempertanyakan kepada peserta untuk menjelaskan kapasitas masing-masing peralatan tersebut tetapi peserta tidak dapat menjelaskannya kepada POKJA Pemilihan Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.; serta BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). huruf F. Persyaratan Teknis; 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: (sesuai LDP) Bukti referensi pengalaman personil manajerial atas nama Rikson Panjaitan. ST 1 tahun tidak dapat dibuktikan kepada POKJA Pemilihan Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasa 29.13. Evaluasi Teknis: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: ((4) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7) Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan. (8) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. | |
| 0316418359331000 | Rp 9,600,000,072 | Daftar Peralatan Utama yang disampaikan jenis alat Concrete Mixer, Conrete Vibrator dan Stamper, tidak melampirkan bukti kepemilikan alat serta tidak melampirkan Daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja Personil Manajerial, tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: a. Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas: 1) Surat Penawaran (sebagaimana tercantum dalam SPSE); 2) Jaminan Penawaran asli; (apabila disyaratkan) 3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila peserta berbentuk KSO); b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan status milik sendiri; (b) bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan status sewa beli; dan/atau (c) surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa; 3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa; | |
| 0708725395805000 | Rp 8,351,699,094 | RKK yang disampaikan yang meliputi elemen SMKK yaitu : C. Dukungan Keselamatan Konstruksi, D. Operasi Keselamatan Konstruksi dan E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi, tidak diuraikan seperti dalam format tabel yang telah ditetapkan, tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 17.2. Dokumen Penawaran Meliputi : huruf b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan Pasal 29.13 Evaluasi Teknis : a.Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. " Tidak sesuai dokumen pemiihan BAB. VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN; J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) | |
| 0011181575331000 | Rp 9,120,342,627 | Dokumen RKK yang disampaikan untuk elemen SMKK yaitu : a. Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi tidak ada; , tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 17.2. Dokumen Penawaran Meliputi : huruf b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan Pasal 29.13 Evaluasi Teknis : a.Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa." Tidak sesuai dokumen pemiihan BAB. VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN; J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) | |
| 0027149822331000 | Rp 9,560,082,400 | Dokumen RKK yang disampaikan untuk elemen SMKK yaitu : C. Dukungan Keselamatan Konstruksi, D. Operasi Keselamatan Konstruksi dan E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi, tidak diuraikan , tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 17.2. Dokumen Penawaran Meliputi : huruf b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan Pasal 29.13 Evaluasi Teknis : a.Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. Tidak sesuai dokumen pemiihan BAB. VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN; J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) | |
| 0023095102406000 | Rp 8,087,524,733 | Bukti kepemilikan peralatan yang disampaikan peserta berupa nota pembelian untuk jenis alat Concrete Vibrator 4 (empat) unit, Stamper 2 (dua) unit dan Concrete Mixer 3 (tiga) unit, tidak mencantumkan nama pemilik/pembeli didalam nota pembelian. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.; serta BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). huruf F. Persyaratan Teknis; 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: (sesuai LDP) " | |
| 0016089989001000 | Rp 8,674,524,621 | Pada Daftar Peralatan Utama dan Surat Perjanjian Sewa Peralatan untuk jenis alat Concrete Mixer, Concrete Vibrator dan Stamper, jumlah peralatan dari masing-masing alat yang ditawarakan hanya 1 (satu) unit kurang dari yang disyaratkan didalam dokumen pemilihan yaitu Concrete Mixer sebanyak 4 unit, Concrete Vibrator sebanyak 4 unit dan Stamper sebanyak 2 unit. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.; serta BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). huruf F. Persyaratan Teknis; 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: (sesuai LDP) | |
| 0030205496331000 | Rp 9,600,444,150 | Surat Perjanjian Sewa Peralatan antara PT. Usaha Batanghari dan PT. Wirasta Karya untuk jenis alat Concrete Mixer, Concrete Vibrator dan Stamper jumlah yang ditawarkan didalam surat perjanjian dari masing-masing alat hanya 1 (satu) unit, tidak sesuai dengan yang disyaratkan didalam dokume pemilihan yaitu Concrete Mixer sebanyak 4 unit, Concrete Vibrator sebanyak 4 unit dan Stamper sebanyak 2 unit. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.; serta BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). huruf F. Persyaratan Teknis; 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: (sesuai LDP) Dokumen RKK untuk huruf E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi untuk tabel Jadwal Inspkeksi dan Audit tidak diisi. tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 17.2. Dokumen Penawaran Meliputi : huruf b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan Pasal 29.13 Evaluasi Teknis : a.Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. Tidak sesuai dokumen pemiihan BAB. VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN; J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) | |
| 0719667032333000 | Rp 8,639,395,380 | Bukti kepemilikan peralatan utama yang dilampirkan untuk jenis peralatan Conrete Vibrator kapasitas 5.5 Hp sebanyak 10 unit Tidak Ada nama pembeli pada nota pembelian. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.; serta BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). huruf F. Persyaratan Teknis; 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: (sesuai LDP)" RKK yang disampaikan pada tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) Pengendalian Risiko (Sesuai Kolom Tabel 6 IBPRP), tidak diuraikan secara keseluruhan, tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 17.2. Dokumen Penawaran Meliputi : huruf b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan Pasal 29.13 Evaluasi Teknis : a.Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. " Tidak sesuai dokumen pemiihan BAB. VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN; J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) | |
| 0017240896511000 | Rp 8,960,182,917 | Jaminan Penawaran tidak ada dan bukti kepemilikan peralatan untuk jenis peralatan Concrete Vibrator yang dilampirkan sebanyak 3 (tiga) unit kurang 1 unit dari yang disyaratkan didalam dokumen pemilihan yaitu 4 unit. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: a. Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas: 1) Surat Penawaran (sebagaimana tercantum dalam SPSE); 2) Jaminan Penawaran asli; (apabila disyaratkan) 3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila peserta berbentuk KSO); b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan status milik sendiri; (b) bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan status sewa beli; dan/atau (c) surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa; | |
| 0761930478331000 | Rp 9,600,150,362 | TIDAK HADIR KLARIFIKASI TANPA KETERANGAN, Tidak sesuai dengan dokumen pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); PASAL 29,13, Evaluasi Teknis a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0018872598331000 | Rp 8,999,999,778 | Pada saat dilakukan klarifikasi teknis untuk bukti kepemilikan peralatan utama peserta tidak dapat menunjukan bukti asli kepemilikan peralatan, tetapi hanya bisa menunjukan print scan untuk semua bukti peralatan, Tidak sesuai dengan dokumen pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); PASAL 29,13, Evaluasi Teknis a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; | |
| 0714339124331000 | Rp 8,761,077,941 | Pada saat dilakukan klarifikasi teknis untuk personil manajerial yang ditawarkan peserta atas nama Yurry Leonard H. ST jabatan Manajer Pelaksanaan/Project Manager referensi yang ditunjukan kepada POKJA Pemilihan pada saat dilakukan klarifikasi untuk pengalaman pekerjaan paket Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier DI. Siulak Deras Tahun 2016 Pengguna Jasa PPK Irigasi Dan Rawa III SNVT PJPA Provinsi Jambi ada indikasi pemalsuan tandatangan Pejabat Pembuat Komitmen sehingga POKJA Pemilihan melakukan klarifikasi lebig detail dengan mempertanyakan kepada PT. Taman Paal Merah Indah secara tertulis apakah referensi tersebut memang dikeluarkan oleh PPK yang bersangkutan dan tandatangan PPK yang ada di referensi tersebut merupakan tandatangan asli, berdasarkan jawaban secara tertulis yang ditandatngani dan dicap basah dari pihak yang mewakili PT. Taman Paal Merah Indah tersebut diketahui bahwa tandatangan PPK tersebut dipalsukan. Tidak sesuai dengan dokumen pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); PASAL 29,13, Evaluasi Teknis a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) pasal 6. Peserta Pemilihan/ Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam; Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila: a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0015274095327000 | Rp 10,179,360,335 | Pada saat dilakukan klarifikasi teknis untuk bukti kepemilikan peralatan yang ditawarkan peserta didalam dokumen penawaran teknis peserta menunjukan kepada POKJA Pemilihan untuk bukti kepemilikan peralatan Milik Sendiri tersebut berupa nota pembelian tetapi kapasitas untuk semua peralatan tersebut tidak ada dan POKJA Pemilihan telah mempertanyakan kepada peserta untuk menjelaskan kapasitas masing-masing peralatan tersebut tetapi peserta tidak dapat menjelaskannya kepada POKJA Pemilihan Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa, | |
| 0810120410205000 | Rp 9,601,074,012 | Tidak melampirkan Bukti Kepemilikan Alat, Referensi/Pengalaman Kerja dan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: a. Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas: 1) Surat Penawaran (sebagaimana tercantum dalam SPSE); 2) Jaminan Penawaran asli; (apabila disyaratkan) 3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila peserta berbentuk KSO); b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 1) Metode pelaksanaan pekerjaan untuk pekerjaan kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha besar; 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan status milik sendiri; (b) bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan status sewa beli; dan/atau. (c) surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa; 3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa; 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan Pasal 29.13 Evaluasi Teknis | |
PT Almubarak Green Energy | 0763736881331000 | Rp 9,604,364,994 | Pada saat dilakukan klarifikasi teknis untuk bukti kepemilikan peralatan yang ditawarkan peserta didalam dokumen penawaran teknis peserta menunjukan kepada POKJA Pemilihan untuk bukti kepemilikan peralatan Milik Sendiri tersebut berupa nota pembelian tetapi kapasitas untuk semua peralatan tersebut tidak ada dan POKJA Pemilihan telah mempertanyakan kepada peserta untuk menjelaskan kapasitas masing-masing peralatan tersebut tetapi peserta tidak dapat menjelaskannya kepada POKJA Pemilihan Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa, dan peserta tidak dapat menunjukan bukti asli/copy leges ijazah untuk semua personil manajerial Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasa 29.13. Evaluasi Teknis: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: ((4) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7) Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan. (8) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. |
| 0025376252331000 | Rp 9,600,004,579 | TIDAK HADIR KLARIFIKASI TANPA KETERANGAN, Tidak sesuai dengan dokumen pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); PASAL 29,13, Evaluasi Teknis a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0855813234331000 | Rp 9,602,994,355 | Pengalaman personil manajerial atas nama Meriyani, SE jabatan Manajer Keuangan yang dilampirkan hanya 2 tahun kurang 1 tahun dari yang disyaratkan didalam dokumen pemilihan yaitu 3 tahun dan Pengalaman personil manajerial atas nama Roby Candra. ST jabatan Ahli K3 Kontruksi yang dilampirkan hanya 2 tahun kurang 1 tahun dari yang disyaratkan didalam dokumen pemilihan yaitu 3 tahun. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasa 29.13. Evaluasi Teknis: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: ((4) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7) Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan. (8) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. RKK yang disampaikan pada tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) Pengendalian Risiko (Sesuai Kolom Tabel 6 IBPRP), tidak diuraikan secara keseluruhan, tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 17.2. Dokumen Penawaran Meliputi : huruf b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan Pasal 29.13 Evaluasi Teknis : a.Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. Tidak sesuai dokumen pemiihan BAB. VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN; J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) | |
| 0024004178211000 | Rp 8,311,036,096 | • Pengalaman Kerja Personil Manajerial atas nama Eddy Hermawan jabatan Manager proyek, pengalaman kerja yang dilampirkan hanya selama 3 (tiga) tahun kurang 2 tahun dari yang disyaratkan didalam dokumen pemilihan selama 5 tahun. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasa 29.13. Evaluasi Teknis: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: ((4) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7) Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan. (8) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. | |
| 0014850291331000 | Rp 9,600,778,945 | Pada saat dilakukan klarifikasi Adm, Teknis, Harga dan Kualifikasi PT. Nuryta Sari Pratama tidak ada membawa satupun dokumen - dokumen dan bukti-bukti asli data pendukung dokumen tersebut ,Tidak sesuai dengan dokumen pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); PASAL 29,13, Evaluasi Teknis a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
PT Sarana Menara Ventura | 0031917362203000 | Rp 8,412,092,747 | RKK yang disampaikan meliputi elemen SMKK yaitu : D. Operasi Keselamatan Konstruksi (Urutan langkah Pekerjaan) tidak diuraikan dan E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi (Tabel Jadwal Inspeksi dan Audit), tidak diuraikan secara lengkap. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 17.2. Dokumen Penawaran Meliputi : huruf b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan Pasal 29.13 Evaluasi Teknis : a.Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. Tidak sesuai dokumen pemiihan BAB. VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN; J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) |
| 0018942979218000 | Rp 8,974,575,243 | RKK yang disampaikan meliputi elemen SMKK yaitu : D. Operasi Keselamatan Konstruksi (Urutan langkah Pekerjaan) tidak diuraikan dan E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi (Tabel Jadwal Inspeksi dan Audit), tidak diuraikan secara lengkap. Pasal 29.13 Evaluasi Teknis : a.Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. Tidak sesuai dokumen pemiihan BAB. VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN; J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) | |
| 0021282934432000 | Rp 9,387,978,981 | Tidak melampirkan Daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja Personil Manajerial An. Abdul Halim jabatan dalam pekerjaan Manajer Keuangan serta tidak mengusulkan Personil Manajerial untuk jabatan Manajer Teknik. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasa 29.13. Evaluasi Teknis: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: ((4) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7) Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan. (8) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. | |
| 0022011449122000 | Rp 10,181,732,115 | RKK yang disampaikan yang meliputi elemen SMKK yaitu : D. Operasi Keselamatan Konstruksi dan E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi, tidak diuraikan seperti dalam format tabel yang telah ditetapkan, tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 17.2. Dokumen Penawaran Meliputi : huruf b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan Pasal 29.13 Evaluasi Teknis : a.Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. Tidak sesuai dokumen pemiihan BAB. VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN; J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) | |
| 0020011680105000 | Rp 8,597,060,813 | Bukti Kepemilikan Peralatan hanya berupa Perjanjian Sewa Peralatan tanpa ada bukti pembelian atau surat penguasaan kepemilikan peralatan dari pemberi sewa, Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) pasal 17.2 Dokumen Penawaran meliputi : huruf b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan status milik sendiri; (b) bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan status sewa beli; dan/atau (c) surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa; | |
| 0012668406202000 | Rp 9,601,613,744 | RKK yang disampaikan yang meliputi elemen SMKK yaitu : C. Dukungan Keselamatan Konstruksi, D. Operasi Keselamatan Konstruksi dan E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi, tidak diuraikan seperti dalam format tabel yang telah ditetapkan, tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 17.2. Dokumen Penawaran Meliputi : huruf b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan Pasal 29.13 Evaluasi Teknis : a.Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. Tidak sesuai dokumen pemiihan BAB. VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN; J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) | |
| 0012133799201000 | Rp 9,599,989,841 | Bukti kepemilikan alat Stamper, Conrete Vibrator dan Concrete Mixer dalam nota pembelian an. Muchlis, bukan atas nama PT. MULLYATAMA ASLI, tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.; serta BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). huruf F. Persyaratan Teknis; 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: (sesuai LDP) Dokumen RKK yang disampaikan untuk elemen SMKK yaitu : C. Dukungan Keselamatan Konstruksi, D. Operasi Keselamatan Konstruksi dan E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi, tabel tidak diisi , tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 17.2. Dokumen Penawaran Meliputi : huruf b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan Pasal 29.13 Evaluasi Teknis : a.Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. Tidak sesuai dokumen pemiihan BAB. VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN; J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) | |
| 0015499957201000 | Rp 9,601,735,902 | Bukti kepemilikan alat jenis alat Concrete Vibrator yang dilampirkan hanya 3 (tiga) unit kurang 1 unit dari yang disyaratkan didalam dokumen pemilihan sebanyak 4 unit, tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.; serta BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). huruf F. Persyaratan Teknis; 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: (sesuai LDP) | |
PT Hasta Multi Tehnik | 00*6**5****42**0 | Rp 8,760,590,901 | Surat Perjanjian Sewa antara PT. Hasta Multi Teknik dan PT. Kosambi Laksana Mandiri tidak di tanda tangani Direktur PT. Hasta Multi Tehnik sebagai pihak penyewa dan bukti kepemilikan peralatan untk jenis peralatan Stamper sebanyak 2 unit tidak ada. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.; serta BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). huruf F. Persyaratan Teknis; 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: (sesuai LDP) |
| 0803201508331000 | Rp 9,600,055,807 | Bukti kepemilikan peralatan berupa nota pembelian untuk jenis peralatan Concrete Vibrator sebanyak 4 unit didalam nota pembelian tersebut jenis peralatan Vibrator tidak sesuai dengan yang disyaratkan didalam dokumen pemilihan Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.; serta BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). huruf F. Persyaratan Teknis; 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: (sesuai LDP), Pengalaman Kerja Personil Manajerial yang ditawarkan didalam referensi untuk jabatan manager proyek dan manager teknik selama 1 tahun tidak sesuai dengan keahlian yang disyaratkan didalam dokumen pemilihan yaitu keahlian Sumber Daya Air dan telah dilakukan klarifikasi kepada peserta berdasarkan hasil klarifikasi tersebut pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stok Pile PT. Tanjung Jaya Indonesia tidak sesuai dengan yang disyaratkan didalam dokumen pemilihan yaitu keahlian Sumber Daya Air. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasa 29.13. Evaluasi Teknis: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: ((4) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7) Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan. (8) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. | |
| 0025375593331000 | Rp 9,462,827,990 | Pada saat dilakukan klarifikasi Teknis PT. Belimbing Sriwijaya tidak dapat menjelaskan kepada POKJA untuk pengalaman personil manajerial atas nama Hadi Pranoto. ST Jabatan Manager Proyek untuk pengalaman sesuai dengan keahlian paket yang ditenderkan yang ditawarkan didalam dokumen penawaran untuk pekerjaan Pengadaan/Pemasangan Pipa + Me Kab. Ma. Jambi II. sedangkan pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang dikerjakan sendiri oleh PT. Belimbing Sriwijaya dan pada saat POKJA meminta kepada PT. Belimbing Sriwijaya untuk menunjukan/membuktikan Kontrak pekerjaan tersebut kepada POKJA agar dapat diketahui pekerjaan apa yang dikerjakan oleh pihak PT. Belimbing Sriwijaya tersebut didalam pekerjaan Pengadaan/Pemasangan Pipa + Me Kab. Ma. Jambi II sehingga dapat diketahui keahlian nya sesuai apa tidak dengan paket yang ditenderkan, tetapi PT. Belimbing Sriwijaya tidak dapat menunjukannya. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasa 29.13. Evaluasi Teknis: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: ((4) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7) Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan. (8) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. | |
PT Nicko Putra Utama | 0012679932201000 | Rp 10,283,574,733 | Tidak melampirkan Bukti Kepemilikan Alat, Referensi/Pengalaman Kerja dan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasal 17.2. Dokumen Penawaran meliputi : a. Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas: 1) Surat Penawaran (sebagaimana tercantum dalam SPSE); 2) Jaminan Penawaran asli; (apabila disyaratkan) 3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila peserta berbentuk KSO); b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 1) Metode pelaksanaan pekerjaan untuk pekerjaan kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha besar; 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan status milik sendiri; (b) bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan status sewa beli; dan/atau. (c) surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa; 3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa; 5 |
| 0027628262419000 | Rp 9,561,778,531 | Pada saat dilakukan klarifikasi teknis untuk personil manajerial peserta hanya menunjukan bukti pengalaman kerja personil berupa referensi dari perusahaan bukan dari pengguna jasa dan pengalaman pesonil atas nama Heri Setiawanto. ST jabatan Manager Teknik, bukti pengalaman pekerjaan pembangunan drainase lingkungan kabupaten Musi Rawas instansi pemberi pekerjaan ialah Dinas PLP Kementerian PUPR hasil klarifikasi tidak sesuai dengan keahlian yang disyaratkan didalam dokumen pemilihan yaitu keahlian Sumber Daya Air. Tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Pasa 29.13. Evaluasi Teknis: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: ((4) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7) Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan. (8) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. | |
| 0015807837201000 | - | - | |
| 0829023126815000 | - | - | |
PT Prima Minechem Indonesia | 00*2**3****09**0 | - | - |
PT Arindo Jayatama Raya | 0746408951211000 | - | - |
| 0750877979101000 | - | - | |
| 0709962864821000 | - | - | |
| 0011162088203000 | - | - | |
PT Sumiter Sukses Bersama | 08*5**7****25**0 | - | - |
| 0025767997325000 | - | - | |
| 0014441935323000 | - | - | |
| 0032281115124000 | - | - | |
| 0016317521331000 | - | - | |
| 0728836461331000 | - | - | |
| 0022510721222000 | - | - | |
| 0838748077311000 | - | - | |
| 0715778262332000 | - | - | |
| 0014850077331000 | - | - | |
CV Cipta Usaha Perkasa | 00*1**4****33**0 | - | - |
PT Moses Edgar Partogi Utama | 07*0**5****35**0 | - | - |
| 0838908101331000 | - | - | |
| 0816128284023000 | - | - | |
PT Intan Karya Indonesia | 08*9**1****17**0 | - | - |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
| 0700021173307000 | - | - | |
| 0019011717017000 | - | - | |
| 0840186837332000 | - | - | |
| 0012680583201000 | - | - | |
| 0013941224086000 | - | - | |
| 0018504688086000 | - | - | |
| 0026934844216000 | - | - | |
| 0019433028311000 | - | - | |
| 0750320350542000 | - | - | |
| 0737482463419000 | - | - | |
| 0016130981609000 | - | - | |
CV Ignacia Bangun Nusa | 0906198825331000 | - | - |
| 0030206833331000 | - | - | |
| 0015355639331000 | - | - | |
| 0014513758307000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
CV Lingkaran Mas Karya | 0025146713202000 | - | - |
| 0014470066331000 | - | - | |
| 0026099911332000 | - | - | |
CV Sinar Selatan Mandiri | 00*1**3****31**0 | - | - |
CV Sinar Ivana | 08*6**8****21**0 | - | - |
Cb Sikoember | 0740677323201000 | - | - |
PT Mitra Bangun Indojaya | 0733144687008000 | - | - |
| 0018443853005000 | - | - | |
| 0869106658203000 | - | - | |
| 0752442400204000 | - | - | |
| 0741754261213000 | - | - | |
PT Multi Info Infrastruktur | 08*6**0****09**0 | - | - |
| 0853492999323000 | - | - | |
PT Cahaya Rembulan | 0015357884334000 | - | - |
| 0017261876213000 | - | - | |
PT Sungai Pinang Jaya | 0026097675332000 | - | - |
| 0028007078212000 | - | - | |
| 0710995176331000 | - | - | |
| 0032440513942000 | - | - | |
| 0011161874201000 | - | - | |
| 0317083426043000 | - | - | |
| 0030704886307000 | - | - | |
| 0027146240331000 | - | - | |
| 0728092107331000 | - | - | |
| 0029961893941000 | - | - | |
| 0022364632331000 | - | - | |
CV Jaya Diva | 0665793790334000 | - | - |
CV Indra Utama Mandiri | 0030746929331000 | - | - |
| 0210677472451000 | - | - | |
| 0030665574952000 | - | - | |
| 0019104777514000 | - | - | |
| 0024954174201000 | - | - | |
| 0015686785609000 | - | - | |
PT Lampung Tegar Cemerlang | 00*5**7****27**0 | - | - |
PT Panama Sukses Mandiri | 09*7**2****08**0 | - | - |
PT Natuna Intani | 00*0**5****14**0 | - | - |
| 0940352313202000 | - | - | |
| 0756155933331000 | - | - | |
| 0029121191331000 | - | - | |
| 0018993063027000 | - | - | |
PT Rogantina Jaya Sakti | 00*7**6****31**0 | - | - |
| 0317204410406000 | - | - | |
| 0020713491101000 | - | - | |
| 0756358511331000 | - | - | |
| 0025514738201000 | - | - | |
| 0033381583801000 | - | - | |
| 0015743826301000 | - | - | |
| 0819652447113000 | - | - | |
PT Prima Gatra Wijaya Perkasa | 07*0**6****21**0 | - | - |
CV Mirna Jaya Pratama | 0017914094802000 | - | - |
| 0812609238216000 | - | - | |
CV Cahaya Maulid | 0719894024401000 | - | - |
CV Pulai Technical | 0018094508203000 | - | - |
| 0720830462811000 | - | - | |
| 0210544011426000 | - | - | |
CV Matano Graha Mandiri | 0739520021805000 | - | - |
CV Hikmah Permata Jaya | 03*1**6****35**0 | - | - |
PT Surya Rafli Mandiri | 0312449787201000 | - | - |
CV Bintang Pesona | 0020050639331000 | - | - |
PT Ruhaak Phala Industri | 00*2**8****15**0 | - | - |
| 0015150493331000 | - | - | |
Geicons Nuansa Bagus | 08*1**2****16**0 | - | - |
PT Nuansatama Karya | 0013464284018000 | - | - |
Beacon Engineering | 07*7**8****42**0 | - | - |
| 0020051231331000 | - | - | |
| 0737238642122000 | - | - | |
| 0812706349331000 | - | - | |
| 0913435970205000 | - | - | |
CV Sukma Jaya | 0017839572321000 | - | - |
| 0021198700831000 | - | - | |
| 0015807415201000 | - | - | |
| 0024754517735000 | - | - | |
| 0020617122331000 | - | - | |
| 0731763793732000 | - | - | |
PT Liajaya Mandiri | 06*4**3****05**0 | - | - |
| 0014595730201000 | - | - | |
CV Rizki Fitria Marisya | 0907047245307000 | - | - |
| 0749364816331000 | - | - | |
| 0015192982322000 | - | - | |
CV Nyata Laksana | 0016281347304000 | - | - |
PT Multi Perkasa Propertindo | 08*9**7****06**0 | - | - |
| 0011321643419000 | - | - | |
Dion Konstruksi, CV | 0032496820331000 | - | - |
| 0767859481941000 | - | - | |
| 0021811534308000 | - | - | |
| 0029926391301000 | - | - | |
| 0015214828201000 | - | - | |
PT Mangisi Makmur Sentosa | 0013944564011000 | - | - |
| 0708744958307000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 January 2021 | Pembangunan Jalan Lingkar Itera | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 25,000,000,000 |
| 28 March 2019 | Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Polres Tanjung Jabung Barat | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 17,705,500,000 |
| 2 December 2021 | Pembangunan Inlet Danau Kerinci | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 17,400,000,000 |
| 11 June 2019 | Pembangunan Sheetpile Dan Pintu Air Belakang Kantor Bupati | Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat | Rp 14,673,300,000 |
| 28 April 2021 | Rehab Total Gedung Mako Polres Batang Hari | Kab. Batanghari | Rp 13,499,120,000 |
| 15 March 2018 | Penanganan Longsoran Jl. Sp. Pl. Rengas - Ma. Siau - Dsn. Tuo - Jangkat | Provinsi Jambi | Rp 5,500,000,000 |
| 26 January 2018 | Pembangunan Embung Batang Dareh Bulakan Kota Payakumbuh (Lanjutan) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,807,990,000 |
| 21 January 2021 | Perluasan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Provinsi Kabupaten/Kota | Kab. Tanjung Jabung Barat | Rp 4,382,000,000 |
| 12 March 2021 | Pembangunan Rigid Beton Halaman Kantor Bersama | Kab. Tanjung Jabung Barat | Rp 3,500,000,000 |
| 20 August 2014 | Peningkatan Ruas Batas Kota Kuala Tungkal - Teluk Sialang | Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat | Rp 3,300,000,000 |