| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017877085922000 | Rp 1,760,000,000 | - | |
| 0317614006606000 | Rp 1,760,124,004 | - | |
Dua Putra Utama | 00*4**2****22**0 | - | - |
| 0755790219922000 | - | - | |
CV Evchadori | 0317481901922000 | Rp 1,760,000,000 | Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Peralatan Utama dan Personel Manajerial. CV. EVCHADORI tidak mengupload bukti Kepemilikan/Penguasaan Peralatan dan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa Personel Manajerial pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III Instruksi Kepada Peserta. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1. Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi;b. Penawaran teknis; dan c. Penawaran harga. 24.2. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2. Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3. Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran. 25.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui aplikasi SPSE kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada aplikasi SPSE, dengan ketentuan: a. Dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri, disampaikan melalui isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE; b. Dalam hal KSO, leadfirm KSO menyampaikan data kualifikasi dengan dilengkapi formulir isian kualifikasi anggota KSO-nya. |
| 0803251271801000 | - | - | |
| 0666844246922000 | Rp 1,774,146,381 | CV. Mega Karya tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. g. Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan dengan evaluasi harga; | |
| 0943716191528000 | - | - | |
| 0211194295045000 | Rp 1,956,333,552 | Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Personel Manajerial. PT. Tiomin Anugrah Mulia tidak menyampaikan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa untuk personel manajerial Pelaksana sesuai yang disyaratkan pada LDP. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan. (2) Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personil dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi. (3) Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (4) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7) Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan. (8) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. | |
| 0939776886922000 | Rp 1,945,000,096 | Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Rencana Keselamatan Konstruksi RKK. CV. BELLA KARYA KONSTRUKSI tidak menguraikan tabel Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang pada RKK sesuai ketentuan dalam LDP. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian “ada” atau “tidak ada”. Apabila salah satu elemen tersebut “tidak ada”, maka dinyatakan gugur. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (2) dilakukan dengan kriteria penilaian “ada” atau “tidak ada”. Apabila “tidak ada”, maka dinyatakan gugur. Pakta komitmen yang belum ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa tidak menggugurkan. | |
| 0026854133922000 | Rp 1,759,183,816 | CV. ALTREN tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga serta Evaluasi Kewajaran Harga. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. g. Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan dengan evaluasi harga; | |
| 0664864493657000 | Rp 1,764,259,765 | Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Peralatan Utama. CV. MULTICONT INDOPERKASA tidak mengupload bukti Kepemilikan/Penguasaan Peralatan 2 Unit Concrete Mixer pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. | |
| 0016004525922000 | Rp 2,005,189,034 | Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Rencana Keselamatan Konstruksi RKK CV. PANCA KONSTRUKSI tidak menguraikan tabel Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang pada RKK sesuai ketentuan dalam LDP. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian “ada” atau “tidak ada”. Apabila salah satu elemen tersebut “tidak ada”, maka dinyatakan gugur. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (2) dilakukan dengan kriteria penilaian “ada” atau “tidak ada”. Apabila “tidak ada”, maka dinyatakan gugur. Pakta komitmen yang belum ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa tidak menggugurkan. | |
CV Bama Danewi | 0026021428908000 | Rp 1,604,077,402 | Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Personel Manajerial. CV. Bama Danewi tidak menyampaikan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa untuk personel manajerial Pelaksana sesuai yang disyaratkan pada LDP. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan. (2) Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personil dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi. (3) Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (4) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7) Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan. (8) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. |
| 0030296974922000 | Rp 1,949,332,193 | Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Peralatan Utama. CV. Rivald tidak mengupload bukti Kepemilikan/Penguasaan Peralatan pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III Instruksi Kepada Peserta. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1. Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi;b. Penawaran teknis; dan c. Penawaran harga. 24.2. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2. Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3. Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran. 25.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui aplikasi SPSE kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada aplikasi SPSE, dengan ketentuan: a. Dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri, disampaikan melalui isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE; b. Dalam hal KSO, leadfirm KSO menyampaikan data kualifikasi dengan dilengkapi formulir isian kualifikasi anggota KSO-nya. | |
| 0750979254925000 | Rp 1,759,922,175 | Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Peralatan Utama dan Personel Manajerial. CV. Siri Mas tidak mengupload bukti Kepemilikan/Penguasaan Peralatan dan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa Personel Manajerial pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III Instruksi Kepada Peserta. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1. Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi;b. Penawaran teknis; dan c. Penawaran harga. 24.2. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2. Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3. Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran. 25.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui aplikasi SPSE kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada aplikasi SPSE, dengan ketentuan: a. Dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri, disampaikan melalui isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE; b. Dalam hal KSO, leadfirm KSO menyampaikan data kualifikasi dengan dilengkapi formulir isian kualifikasi anggota KSO-nya. | |
| 0845044452922000 | Rp 1,825,268,803 | CV. Dua Putri tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. g. Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan dengan evaluasi harga; | |
| 0661283028101000 | Rp 1,570,591,391 | CV. Wanna Karya tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga serta Evaluasi Kewajaran Harga. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. g. Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan dengan evaluasi harga; | |
| 0025368853922000 | Rp 1,761,797,823 | Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Peralatan Utama. CV. BHAKTI TIMOR KARYA tidak mengupload bukti Kepemilikan/Penguasaan Peralatan 2 Unit Concrete Vibrator pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. | |
| 0020692174922000 | Rp 1,747,901,606 | Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Peralatan Utama. CV. Karya Nyata tidak mengupload bukti Kepemilikan/Penguasaan Peralatan pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III Instruksi Kepada Peserta. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1. Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi;b. Penawaran teknis; dan c. Penawaran harga. 24.2. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2. Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3. Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran. 25.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui aplikasi SPSE kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada aplikasi SPSE, dengan ketentuan: a. Dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri, disampaikan melalui isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE; b. Dalam hal KSO, leadfirm KSO menyampaikan data kualifikasi dengan dilengkapi formulir isian kualifikasi anggota KSO-nya. | |
| 0820784312922000 | Rp 1,712,126,305 | Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Personel Manajerial Pengalaman personel manajerial Pelaksana cv. Tiga harapan jaya tidak memenuhi ketentuan sesuai yang disyaratkan pada LDP. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan. (2) Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personil dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi. (3) Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (4) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7) Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan. (8) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. | |
| 0210917704657000 | Rp 1,699,243,358 | Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Peralatan Utama dan Personel Manajerial. CV. Parak Liku Inti tidak mengupload bukti Kepemilikan/Penguasaan Peralatan dan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa Personel Manajerial pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III Instruksi Kepada Peserta. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1. Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi;b. Penawaran teknis; dan c. Penawaran harga. 24.2. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2. Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3. Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran. 25.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui aplikasi SPSE kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada aplikasi SPSE, dengan ketentuan: a. Dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri, disampaikan melalui isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE; b. Dalam hal KSO, leadfirm KSO menyampaikan data kualifikasi dengan dilengkapi formulir isian kualifikasi anggota KSO-nya. | |
| 0024844367924000 | - | - | |
CV Rangkiang | 00*2**8****04**0 | - | - |
| 0024738098814000 | - | - | |
| 0835618117523000 | - | - | |
| 0848057337922000 | - | - | |
| 0017869900703000 | - | - | |
| 0859701245922000 | - | - | |
| 0941261059922000 | - | - | |
| 0663229722922000 | - | - | |
| 0032907107922000 | - | - | |
| 0845221340922000 | - | - | |
PT Moses Edgar Partogi Utama | 07*0**5****35**0 | - | - |
| 0959460213542000 | - | - | |
| 0031504772922000 | - | - | |
| 0743567646922000 | - | - | |
| 0843640848922000 | - | - | |
| 0027337427442000 | - | - | |
| 0025371451922000 | - | - | |
CV Grandesco | 0837814557922000 | - | - |
| 0316685122925000 | - | - | |
PT Wira Darma Sejahtera | 07*0**7****21**0 | - | - |
| 0749050928622000 | - | - | |
| 0012368312911000 | - | - | |
| 0016123077923000 | - | - | |
PT Bakti Mekindo Tatamulia | 00*7**1****11**0 | - | - |
| 0757924121922000 | - | - | |
| 0749193330907000 | - | - | |
| 0014727069214000 | - | - | |
| 0026792069801000 | - | - | |
| 0849958509807000 | - | - | |
| 0024383556925000 | - | - | |
| 0841071335803000 | - | - | |
| 0030298293922000 | - | - | |
| 0014712228922000 | - | - | |
| 0020905261922000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
| 0709293617805000 | - | - | |
| 0016396806804000 | - | - | |
| 0012377073922000 | - | - | |
CV Sari Permata | 0945739639923000 | - | - |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0026853374922000 | - | - | |
| 0015570229655000 | - | - | |
| 0023325335922000 | - | - | |
| 0012098497923000 | - | - | |
| 0720251230924000 | - | - | |
| 0738666833922000 | - | - | |
| 0934495334612000 | - | - | |
| 0014708077922000 | - | - | |
| 0021452834001000 | - | - | |
| 0023850365807000 | - | - | |
| 0023322696922000 | - | - | |
| 0017201757922000 | - | - | |
| 0023325822922000 | - | - | |
| 0026891630101000 | - | - | |
| 0024754517735000 | - | - | |
| 0720250661922000 | - | - | |
| 0716119557922000 | - | - | |
| 0027432459922000 | - | - | |
| 0904844883922000 | - | - |